MAWARISKalkulator Waris • Pro version
Siap digunakan luring

PERENCANAAN KELUARGA

Perhitungan waris

Kenali hubungan keluarga. Lihat pembagian dengan lebih jelas.

BERANDA · PANDUAN SYARIAT ISLAM

Hukum Waris dalam Islam

Mawaris atau faraid adalah ilmu dan ketentuan syariat tentang perpindahan hak atas harta peninggalan seseorang yang wafat kepada para ahli waris yang berhak. Tujuannya menunaikan hak dengan tertib, adil, dan mengurangi perselisihan keluarga. Dasar utamanya antara lain QS An-Nisa [4]: 7, 11, 12, dan 176.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya: Laki-laki maupun perempuan mempunyai hak bagian dari peninggalan orang tua dan kerabat, sedikit ataupun banyak, menurut ketentuan yang telah ditetapkan.

QS An-Nisa [4]: 7 · terjemah makna secara ringkas

Tiga rukun waris

1

Pewaris (muwarris)

Orang yang telah meninggal dunia, atau dinyatakan meninggal menurut ketentuan hukum, dan meninggalkan harta atau hak yang dapat diwariskan.

2

Ahli waris (warits)

Orang yang hidup saat pewaris wafat dan memiliki hubungan kewarisan yang sah, seperti hubungan darah atau perkawinan, serta tidak terhalang secara hukum.

3

Harta peninggalan (tirkah)

Harta dan hak peninggalan pewaris. Jumlah yang dibagikan harus terlebih dahulu ditetapkan setelah hak pihak lain dan kewajiban pewaris diselesaikan.

Urutan sebelum pembagian harta

Sejalan dengan penjelasan kalkulator BAZNAS dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 serta 175, utang dan kewajiban tidak boleh diabaikan. Perhatikan lima tahap berikut.

  1. Inventarisasi harta milik pewaris, piutang, dan bagian harta bersama yang menjadi hak pasangan.
  2. Selesaikan biaya pemulasaraan dan pemakaman jenazah secara wajar.
  3. Lunasi utang serta kewajiban sah pewaris dari peninggalannya.
  4. Laksanakan wasiat yang sah; pada umumnya maksimal 1/3, dengan pengecualian sesuai persetujuan ahli waris.
  5. Masukkan harta bersih dan identitas ahli waris ke kalkulator, lalu verifikasi hasilnya.

Penting: kalkulator MAWARIS ini hanya menerima angka harta bersih siap dibagikan. Tidak seperti BAZNAS, biaya jenazah, utang, dan wasiat belum dikurangi secara otomatis oleh aplikasi ini.

Ketentuan dasar bagian ahli waris (faraid)

Angka di bawah menunjukkan bagian tertentu dalam keadaan yang disebutkan, bukan aturan yang berlaku untuk semua susunan keluarga. Penghalang ahli waris (hijab), penerima sisa (ashabah), dan penyesuaian seperti aul atau radd memerlukan pemeriksaan tersendiri.

Ahli warisKondisi umumBagian
SuamiIstri wafat tanpa keturunan yang berhak; atau ada keturunan yang berhak1/2; atau 1/4
Istri (bersama, jika lebih dari satu)Suami wafat tanpa keturunan yang berhak; atau ada keturunan yang berhak1/4; atau 1/8
IbuTanpa anak dan tanpa dua atau lebih saudara; atau terdapat anak/dua saudara atau lebihUmumnya 1/3; atau 1/6. Ada kasus khusus 1/3 sisa.
AyahBila pewaris meninggalkan anakSetidaknya 1/6 dalam keadaan tertentu; hak atas sisa bergantung susunan ahli waris.
Anak perempuanSeorang saja tanpa anak laki-laki; atau dua orang/lebih tanpa anak laki-laki1/2; atau bersama-sama 2/3
Anak laki-laki & perempuanHadir bersama sebagai anak pewarisDari bagian yang menjadi hak anak-anak, setiap laki-laki memperoleh dua kali bagian perempuan.

Dasar: QS An-Nisa [4]: 11–12 dan KHI Pasal 176–180. Bagian 2 : 1 berlaku untuk keadaan tertentu, bukan untuk semua ahli waris laki-laki dan perempuan.

Siapa yang berhak, siapa yang terhalang, dan bagaimana pembagian sisa?

Kelompok ahli waris yang lazim meliputi pasangan (suami/istri), keturunan, orang tua, serta kerabat lain menurut syarat kekerabatan dan urutan yang berlaku. Hak seseorang dapat berkurang atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab). Kehadiran janin, anak angkat, ahli waris pengganti, atau perbedaan status hukum memerlukan pemeriksaan khusus.

Dalam fikih faraid dikenal ashabul furudh (penerima bagian tertentu) dan ashabah (penerima sisa menurut kedudukan). Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهْوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: Berikan bagian-bagian warisan yang telah ditetapkan kepada yang berhak; sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat menurut ketentuan waris. (HR. al-Bukhari no. 6732; Muslim no. 1615, sahih.)

Jika jumlah bagian tertentu melampaui seluruh harta, mesin menerapkan ‘aul (KHI Pasal 192); jika tersisa harta tanpa penerima ashabah, mesin menerapkan radd sesuai kebijakan terpilih (KHI Pasal 193). Kasus khusus ditahan untuk pemeriksaan manual.

Wasiat, harta bersama, dan musyawarah menurut KHI

Dalam konteks Indonesia, pisahkan terlebih dahulu harta pribadi pewaris dari hak pasangan atas harta bersama. Wasiat secara umum dibatasi maksimal sepertiga harta warisan; jumlah lebih besar atau wasiat kepada ahli waris membutuhkan persetujuan ahli waris sesuai KHI Pasal 195.

Setelah setiap ahli waris mengetahui bagian hukumnya, para ahli waris dapat melakukan perdamaian atau kesepakatan secara sukarela sebagaimana KHI Pasal 183. Kesepakatan harus didasarkan pada pemahaman hak dan tidak boleh dipaksakan. Untuk sengketa atau komposisi keluarga rumit, konsultasikan kepada ahli faraid atau Pengadilan Agama.

Contoh faraid dari dokumen: Rp240 juta (istri, ayah, anak laki-laki dan perempuan)

Jika harta bersih Rp240.000.000 dan pewaris meninggalkan 1 istri, 1 ayah, 1 anak laki-laki, serta 1 anak perempuan: istri menerima 1/8 = Rp30.000.000; ayah menerima 1/6 = Rp40.000.000. Sisanya Rp170.000.000 dibagi kepada kedua anak dengan bobot 2:1: anak laki-laki Rp113.333.333,33 dan anak perempuan Rp56.666.666,67 (pembulatan sen konsisten).

Bila dibahas dalam asal masalah, KPK dari 8 dan 6 adalah 24, dengan 3 saham untuk istri dan 4 saham untuk ayah. Tujuh belas saham sisa ditashih menjadi 51 saham dari total 72.

Uji sendiri contoh ini di kalkulator ↓

Sebab waris, penghalang, dan kelompok penerima

Sebab waris: nasab (hubungan darah), pernikahan sah, dan wala’ (sejarah pembebasan budak). Penghalang: pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama dalam ketentuan klasik, dan keadaan hukum terkait. Status tersebut tidak diputuskan otomatis oleh kalkulator.

Ashabul furud menerima bagian tertentu (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6). Ashabah bi nafsihi menerima sisa karena kedudukan sendiri; ashabah bil ghair mencakup anak perempuan bersama anak laki-laki setingkat dalam proporsi 1:2; ashabah ma’al ghair dapat berlaku pada saudara perempuan bersama keturunan perempuan. Hijab hirman menghalangi penuh dan hijab nuqsan mengurangi bagian.

KHI: ahli waris pengganti, wasiat wajibah dan perdamaian

Pasal 185: anak dari ahli waris yang lebih dahulu meninggal dapat menjadi ahli waris pengganti dengan pembatasan menurut KHI; implementasi detailnya memerlukan penilaian kasus. Pasal 209: anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh wasiat wajibah sampai batas sepertiga sesuai syarat hukum. Pasal 183: perdamaian/pembagian berdasarkan kesepakatan diperbolehkan setelah masing-masing mengetahui hak faraid. Pasal 96: separuh harta bersama dalam kasus cerai mati menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, sebelum menghitung warisan.

Perhitungan untuk pembelajaran dan perencanaan, bukan penetapan hukum

Antarmuka MAWARIS mempertahankan desain HeirsScale, tetapi mesin hitung baru mengikuti dasar hukum faraid serta menerapkan pembatasan pada kasus yang tidak aman dihitung otomatis. Pastikan status ahli waris, harta bersih, kewajiban pewaris, kemungkinan hijab, aul, radd, serta wasiat dikaji sebelum pembagian nyata.

Rujukan terbuka: Kalkulator Waris BAZNAS · KHI Buku II (Hukum Kewarisan) · HR. al-Bukhari 6732 · KHI Pasal 195 (BPHN).

i
Tentang hasil perhitungan

Hasil sekarang dihitung oleh mesin faraid MAWARIS dengan hijab, ashabah, ‘aul dan radd untuk skenario yang didukung. Kasus hukum yang kompleks ditahan dan memerlukan verifikasi ahli faraid atau Pengadilan Agama.

LANGKAH 01

Harta yang akan dibagikan

Pilih harta bersih siap dibagi, atau hitung dulu dari harta bersama dan kewajiban pewaris sesuai hukum faraid dan KHI.

Rp0

LANGKAH 02

Siapa saja ahli warisnya?

Isi jumlah orang. Bagian kelompok adalah total untuk satu jenis ahli waris; bagian per orang adalah jatah masing-masing.

Pengaturan hukum faraid dan kondisi khusus

Jika opsi kasus khusus ditandai, kalkulator tidak menampilkan nominal untuk mencegah pembagian keliru. Pengganti (Pasal 185 KHI), wasiat wajibah (Pasal 209), dan perdamaian ahli waris (Pasal 183) tidak dapat diputuskan hanya dengan angka jumlah orang.

Keluarga intiMulai dari pasangan, anak, dan orang tua pewaris.6 jenis

Suami

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Istri

Rp0
Rp0

Isi 0–4 sesuai jumlah istri.

Anak laki-laki

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Anak perempuan

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Ayah

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Ibu

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Cucu dan cicitHubungan keturunan pada bagian ini melalui garis anak laki-laki.4 jenis

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Cucu perempuan dari anak laki-laki

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Cicit laki-laki melalui cucu laki-laki

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Cicit perempuan melalui cucu laki-laki

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Kakek, nenek, dan leluhurPerhatikan jalur ayah atau ibu agar hubungan keluarga tidak tertukar.7 jenis

Kakek dari ayah

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Nenek dari ayah

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Nenek dari ibu

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Ayah dari kakek pihak ayah

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Ibu dari kakek pihak ayah

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Ibu dari nenek pihak ayah

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

Ibu dari nenek pihak ibu

Rp0

Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.

SaudaraBedakan saudara kandung, seayah, dan seibu.6 jenis

Saudara laki-laki kandung

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Saudara perempuan kandung

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Saudara laki-laki seayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Saudara perempuan seayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Saudara laki-laki seibu

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Saudara perempuan seibu

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Keponakan, paman, dan sepupuIsi sesuai hubungan yang tertulis. Kehadiran keluarga lain dapat memengaruhi bagian.6 jenis

Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Paman kandung dari pihak ayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Paman seayah dari pihak ayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Sepupu laki-laki dari paman kandung pihak ayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

Sepupu laki-laki dari paman seayah pihak ayah

Rp0
Rp0

Isi 0 atau kosong jika tidak ada.

LANGKAH 03

Ringkasan pembagian

Angka ditampilkan dalam rupiah, dibulatkan hingga dua desimal. Perhitungan tetap memakai nilai asli.

Harta warisanRp0
Total bagian tercatatRp0
Selisih dengan hartaRp0

Masukkan nilai harta dan jumlah ahli waris untuk melihat hasil.

Rincian ahli waris yang diisi
Ahli warisJumlahBagian kelompokBagian per orang
Panduan penggunaan dan batasan
  1. Masukkan nilai harta yang siap dibagikan, tanpa pemisah ribuan.
  2. Isi hubungan keluarga dari sudut pandang pewaris. Pilih suami atau istri sesuai keadaan; jangan isi keduanya sekaligus.
  3. Gunakan tombol tanda tanya untuk membaca hubungan, keterangan bagian, dan penghalang menurut aplikasi asli.
  4. Bagian nol berarti mesin asli tidak memberikan bagian pada komposisi saat ini. Selisih atau hasil tidak wajar perlu diperiksa kembali; aplikasi tidak menyesuaikannya secara otomatis.
  5. Gunakan Cetak hasil untuk mencetak atau menyimpan ringkasan sebagai PDF melalui peramban.

Mesin asli memiliki beberapa pengenal elemen yang tidak cocok. Rincian tersedia di CATATAN-PENGUJIAN.md dalam paket. Pembaruan ini mempertahankan rumus aslinya.

Sumber Rujukan

BANTUAN AHLI WARIS

Kosongkan perhitungan?

Nilai harta, perincian harta, dan semua jumlah ahli waris akan dikosongkan.