Pewaris (muwarris)
Orang yang telah meninggal dunia, atau dinyatakan meninggal menurut ketentuan hukum, dan meninggalkan harta atau hak yang dapat diwariskan.
PERENCANAAN KELUARGA
Kenali hubungan keluarga. Lihat pembagian dengan lebih jelas.
Mawaris atau faraid adalah ilmu dan ketentuan syariat tentang perpindahan hak atas harta peninggalan seseorang yang wafat kepada para ahli waris yang berhak. Tujuannya menunaikan hak dengan tertib, adil, dan mengurangi perselisihan keluarga. Dasar utamanya antara lain QS An-Nisa [4]: 7, 11, 12, dan 176.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: Laki-laki maupun perempuan mempunyai hak bagian dari peninggalan orang tua dan kerabat, sedikit ataupun banyak, menurut ketentuan yang telah ditetapkan.
QS An-Nisa [4]: 7 · terjemah makna secara ringkas
Orang yang telah meninggal dunia, atau dinyatakan meninggal menurut ketentuan hukum, dan meninggalkan harta atau hak yang dapat diwariskan.
Orang yang hidup saat pewaris wafat dan memiliki hubungan kewarisan yang sah, seperti hubungan darah atau perkawinan, serta tidak terhalang secara hukum.
Harta dan hak peninggalan pewaris. Jumlah yang dibagikan harus terlebih dahulu ditetapkan setelah hak pihak lain dan kewajiban pewaris diselesaikan.
Sejalan dengan penjelasan kalkulator BAZNAS dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 serta 175, utang dan kewajiban tidak boleh diabaikan. Perhatikan lima tahap berikut.
Penting: kalkulator MAWARIS ini hanya menerima angka harta bersih siap dibagikan. Tidak seperti BAZNAS, biaya jenazah, utang, dan wasiat belum dikurangi secara otomatis oleh aplikasi ini.
Angka di bawah menunjukkan bagian tertentu dalam keadaan yang disebutkan, bukan aturan yang berlaku untuk semua susunan keluarga. Penghalang ahli waris (hijab), penerima sisa (ashabah), dan penyesuaian seperti aul atau radd memerlukan pemeriksaan tersendiri.
| Ahli waris | Kondisi umum | Bagian |
|---|---|---|
| Suami | Istri wafat tanpa keturunan yang berhak; atau ada keturunan yang berhak | 1/2; atau 1/4 |
| Istri (bersama, jika lebih dari satu) | Suami wafat tanpa keturunan yang berhak; atau ada keturunan yang berhak | 1/4; atau 1/8 |
| Ibu | Tanpa anak dan tanpa dua atau lebih saudara; atau terdapat anak/dua saudara atau lebih | Umumnya 1/3; atau 1/6. Ada kasus khusus 1/3 sisa. |
| Ayah | Bila pewaris meninggalkan anak | Setidaknya 1/6 dalam keadaan tertentu; hak atas sisa bergantung susunan ahli waris. |
| Anak perempuan | Seorang saja tanpa anak laki-laki; atau dua orang/lebih tanpa anak laki-laki | 1/2; atau bersama-sama 2/3 |
| Anak laki-laki & perempuan | Hadir bersama sebagai anak pewaris | Dari bagian yang menjadi hak anak-anak, setiap laki-laki memperoleh dua kali bagian perempuan. |
Dasar: QS An-Nisa [4]: 11–12 dan KHI Pasal 176–180. Bagian 2 : 1 berlaku untuk keadaan tertentu, bukan untuk semua ahli waris laki-laki dan perempuan.
Kelompok ahli waris yang lazim meliputi pasangan (suami/istri), keturunan, orang tua, serta kerabat lain menurut syarat kekerabatan dan urutan yang berlaku. Hak seseorang dapat berkurang atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab). Kehadiran janin, anak angkat, ahli waris pengganti, atau perbedaan status hukum memerlukan pemeriksaan khusus.
Dalam fikih faraid dikenal ashabul furudh (penerima bagian tertentu) dan ashabah (penerima sisa menurut kedudukan). Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهْوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: Berikan bagian-bagian warisan yang telah ditetapkan kepada yang berhak; sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat menurut ketentuan waris. (HR. al-Bukhari no. 6732; Muslim no. 1615, sahih.)
Jika jumlah bagian tertentu melampaui seluruh harta, mesin menerapkan ‘aul (KHI Pasal 192); jika tersisa harta tanpa penerima ashabah, mesin menerapkan radd sesuai kebijakan terpilih (KHI Pasal 193). Kasus khusus ditahan untuk pemeriksaan manual.
Dalam konteks Indonesia, pisahkan terlebih dahulu harta pribadi pewaris dari hak pasangan atas harta bersama. Wasiat secara umum dibatasi maksimal sepertiga harta warisan; jumlah lebih besar atau wasiat kepada ahli waris membutuhkan persetujuan ahli waris sesuai KHI Pasal 195.
Setelah setiap ahli waris mengetahui bagian hukumnya, para ahli waris dapat melakukan perdamaian atau kesepakatan secara sukarela sebagaimana KHI Pasal 183. Kesepakatan harus didasarkan pada pemahaman hak dan tidak boleh dipaksakan. Untuk sengketa atau komposisi keluarga rumit, konsultasikan kepada ahli faraid atau Pengadilan Agama.
Jika harta bersih Rp240.000.000 dan pewaris meninggalkan 1 istri, 1 ayah, 1 anak laki-laki, serta 1 anak perempuan: istri menerima 1/8 = Rp30.000.000; ayah menerima 1/6 = Rp40.000.000. Sisanya Rp170.000.000 dibagi kepada kedua anak dengan bobot 2:1: anak laki-laki Rp113.333.333,33 dan anak perempuan Rp56.666.666,67 (pembulatan sen konsisten).
Bila dibahas dalam asal masalah, KPK dari 8 dan 6 adalah 24, dengan 3 saham untuk istri dan 4 saham untuk ayah. Tujuh belas saham sisa ditashih menjadi 51 saham dari total 72.
Sebab waris: nasab (hubungan darah), pernikahan sah, dan wala’ (sejarah pembebasan budak). Penghalang: pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama dalam ketentuan klasik, dan keadaan hukum terkait. Status tersebut tidak diputuskan otomatis oleh kalkulator.
Ashabul furud menerima bagian tertentu (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6). Ashabah bi nafsihi menerima sisa karena kedudukan sendiri; ashabah bil ghair mencakup anak perempuan bersama anak laki-laki setingkat dalam proporsi 1:2; ashabah ma’al ghair dapat berlaku pada saudara perempuan bersama keturunan perempuan. Hijab hirman menghalangi penuh dan hijab nuqsan mengurangi bagian.
Pasal 185: anak dari ahli waris yang lebih dahulu meninggal dapat menjadi ahli waris pengganti dengan pembatasan menurut KHI; implementasi detailnya memerlukan penilaian kasus. Pasal 209: anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh wasiat wajibah sampai batas sepertiga sesuai syarat hukum. Pasal 183: perdamaian/pembagian berdasarkan kesepakatan diperbolehkan setelah masing-masing mengetahui hak faraid. Pasal 96: separuh harta bersama dalam kasus cerai mati menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, sebelum menghitung warisan.
Antarmuka MAWARIS mempertahankan desain HeirsScale, tetapi mesin hitung baru mengikuti dasar hukum faraid serta menerapkan pembatasan pada kasus yang tidak aman dihitung otomatis. Pastikan status ahli waris, harta bersih, kewajiban pewaris, kemungkinan hijab, aul, radd, serta wasiat dikaji sebelum pembagian nyata.
Rujukan terbuka: Kalkulator Waris BAZNAS · KHI Buku II (Hukum Kewarisan) · HR. al-Bukhari 6732 · KHI Pasal 195 (BPHN).
Hasil sekarang dihitung oleh mesin faraid MAWARIS dengan hijab, ashabah, ‘aul dan radd untuk skenario yang didukung. Kasus hukum yang kompleks ditahan dan memerlukan verifikasi ahli faraid atau Pengadilan Agama.
LANGKAH 01
Pilih harta bersih siap dibagi, atau hitung dulu dari harta bersama dan kewajiban pewaris sesuai hukum faraid dan KHI.
Rp0
Bagian pasangan dari harta bersama (di luar waris): Rp0
Harta setelah biaya jenazah dan utang (sebelum wasiat): Rp0
Harta bersih siap diwariskan: Rp0
Simulasi harta bersama menggunakan ½ untuk pewaris dan ½ hak pasangan (cerai mati, KHI Pasal 96). Jika ada perjanjian, sengketa, atau beberapa perkawinan, lakukan penetapan harta bersama terlebih dahulu. Harta bersama tidak otomatis seluruhnya menjadi waris.
LANGKAH 02
Isi jumlah orang. Bagian kelompok adalah total untuk satu jenis ahli waris; bagian per orang adalah jatah masing-masing.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0–4 sesuai jumlah istri.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 jika tidak ada, atau 1 jika ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
Isi 0 atau kosong jika tidak ada.
LANGKAH 03
Angka ditampilkan dalam rupiah, dibulatkan hingga dua desimal. Perhitungan tetap memakai nilai asli.
Masukkan nilai harta dan jumlah ahli waris untuk melihat hasil.
| Ahli waris | Jumlah | Bagian kelompok | Bagian per orang |
|---|
Mesin asli memiliki beberapa pengenal elemen yang tidak cocok. Rincian tersedia di CATATAN-PENGUJIAN.md dalam paket. Pembaruan ini mempertahankan rumus aslinya.