سُورَةُ المُمۡتَحنَةِ

Medinan 13 Ayat
Ayat 1

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُم مِّنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَن تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِن كُنتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي ۚ تُسِرُّونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنتُمْ ۚ وَمَن يَفْعَلْهُ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.

Tafsir Ibnu Katsir

Tersebutlah bahwa penyebab turunnya permulaan surat yang mulia ini berkaitan dengan kisah yang dialami oleh Hatib ibnu Abu Balta'ah. Hatib adalah seorang lelaki dari kalangan Muhajirin dan juga termasuk ahli Badar (ikut dalam Perang Badar), dia mempunyai anak-anak dan juga harta yang ditinggalkannya di Mekah. Dan dia sendiri bukan termasuk salah seorang dari kabilah Quraisy, melainkan dia hanyalah teman sepakta Usman. Ketika Rasulullah Saw. bertekad akan menaklukkan kota Mekah, karena penduduk Mekah merusak perjanjian yang telah disepakati, maka Nabi Saw. memerintahkan kepada kaum muslim untuk membuat persiapan guna memerangi mereka, dan beliau Saw. berdoa: Ya Allah, umumkanlah kepada mereka berita kami ini.

Maka Hatib dengan sengaja menulis sepucuk surat ditujukan kepada orang-orang Quraisy melalui seorang wanita suruhannya. Tujuannya ialah untuk memberitahukan kepada penduduk Mekah rencana yang akan dilakukan oleh Rasulullah Saw., yaitu memerangi mereka. Ia lakukan demikian itu agar dirinya mendapat jasa di kalangan mereka. Maka Allah memperlihatkan hal itu kepada Rasulullah Saw. sebagai ijabah dari doanya, lalu beliau Saw. mengirimkan beberapa orang utusan untuk mengejar wanita tersebut, kemudian surat itu diambil dari tangan si wanita, sebagaimana yang disebutkan kisahnya dalam hadis berikut yang telah disepakati kesahihannya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari pamannya, telah menceritakan kepadaku Hasan ibnu Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Rafi'. Murrah mengatakan, sesungguhnya Ubaidillah ibnu Abu Rafi' menceritakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Ali r.a. menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. pernah mengutusnya bersama Az-Zubair dan Al-Miqdad seraya berpesan: Berangkatlah kalian bertiga menuju ke kebun Khakh, karena sesungguhnya di situ kalian akan berjumpa dengan seorang wanita dalam perjalanan. Ia membawa surat, maka ambillah surat itu darinya. Maka kami berangkat dengan memacu kuda kami hingga sampailah kami di kebun tersebut. Ternyata di kebun itu kami menjumpai seorang wanita yang sedang dalam perjalanannya. Maka kami perintahkan kepada wanita itu, "Keluarkanlah surat itu!" Wanita itu berkilah, "Aku tidak membawa surat apa pun." Kami berkata mengancam, "Kamu harus serahkan kitab itu kepada kami atau kamu akan kami telanjangi." Akhirnya wanita itu mengeluarkan surat tersebut dari gelung rambutnya, maka kami ambil kitab itu dan membawanya kepada Rasulullah Saw. Ternyata isi surat tersebut dari Hatib ibnu Abu Balta'ah, ditujukan kepada sejumlah orang-orang musyrik di Mekah, memberitahukan kepada mereka rencana yang akan dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bertanya, "Hai Hatib, surat apakah ini?" Hatib menjawab, "Jangan engkau tergesa-gesa mengambil keputusan terhadapku, sesungguhnya aku adalah seorang yang hidup mendompleng kepada orang-orang Quraisy, dan aku bukanlah seseorang dari kalangan mereka sedangkan di antara kaum Muhajirin yang ada bersama engkau mempunyai kaum kerabat di Mekah yang dapat melindung, keluarganya yang tertinggal. Maka karena aku tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan mereka, aku bermaksud menggantinya dengan jasa kepada mereka. Dan tidaklah aku berbuat demikian karena kekafiran, bukan pula karena murtad dari agamaku, serta tidak pula rida dengan kekufuran sesudah aku masuk Islam." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Dia berkata sebenarnya kepada kalian. Umar tidak sabar, ia mengatakan, "Biarkanlah aku memenggal batang leher orang munafik ini." Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya dia telah ikut dalam Perang Badar, dan tahukah kamu, barangkali Allah menengok ahli Badar, lalu berfirman kepada mereka, "Berbuatlah menurut apa yang kalian kehendaki, sesungguhnya Aku telah memberikan ampunan bagimu."

Hal yang sama telah diketengahkan oleh Jamaah kecuali Ibnu Majah, dari berbagai jalur melalui Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.

Imam Bukhari di dalam Kitabul Magazi-nya menambahkan, bahwa lalu turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh­Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia. (Al-Mumtahanah: 1)

Dan di dalam kitab tafsirnya ia mengatakan bahwa Amr berkata, bahwa lalu diturunkanlah ayat berikut berkenaan dengannya (Hatib), yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh­Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia. (Al-Mumtahanah: 1)

Imam Bukhari mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah ayat ini termasuk bagian dari hadis ataukah Amr yang mengatakannya.

Imam Bukhari mengatakan bahwa Ali ibnul Madini telah menceritakan bahwa pernah ditanyakan kepada Sufyan tentang hal ini, yaitu tentang penurunan firman-Nya: /anganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia. (Al-Mumtahanah: 1) Maka Sufyan menjawab, "Memang demikianlah yang terdapat dalam hadis orang-orang yang aku hafal dari Amr, tanpa meninggalkan satu huruf pun darinya, dan tiada yang meriwayatkannya seperti ini selain diriku.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Husain ibnu Abdur Rahman, dari Sa'd ibnu Ubaidah, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami, dari Ali yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengutusku bersama Abu Marsad dan Az-Zubair ibnul Awwam, kami bertiga berkuda. Nabi Saw. bersabda, "Berangkatlah kalian hingga sampai di kebun Khakh, karena sesungguhnya di dalam kebun itu terdapat seorang wanita dari kaum musyrik membawa sebuah surat rahasia dari Hatib ibnu Abu Balta'ah ditujukan kepada orang-orang musyrik. Maka kami menjumpai wanita itu sedang berjalan dengan mengendarai untanya sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Rasulullah Saw. Maka kami berkata kepadanya, "Di manakah surat itu?" Ia menjawab, "Aku tidak membawa surat apa pun." Lalu kami turunkan dia dan kami geledah dia, ternyata kami tidak menemukan surat tersebut. Kami berkata dalam diri kami, bahwa mustahil Rasulullah Saw. dusta. Akhirnya kami berkata kepada wanita itu, "Kamu harus mengeluarkan surat itu atau kami telanjangi kamu." Ketika wanita itu melihat bahwa ancaman kami sungguhan, ia membuka kain kembennya yang terhalang oleh kain kisa-nya, dan ia mengeluarkan surat itu. Kemudian kami bawa surat itu kepada Rasulullah Saw. Maka Umar berkata, "Wahai Rasulullah, dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, maka biarkanlah aku memukul (memenggal) batang lehernya." Nabi Saw. menginterogasi Hatib, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian?" Hatib menjawab, "Demi Allah, tiadalah diriku kecuali orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Aku bertujuan ingin mempunyai jasa di kalangan kaum itu guna untuk membela keluarga dan harta bendaku. Tiada seorang pun dari sahabatmu, melainkan dia mempunyai kaum kerabat di sana yang melalui mereka Allah membela keluarga dan harta yang ditinggalkannya." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Dia benar, janganlah kalian berkata kepadanya kecuali yang baik." Umar berkata, "Sesungguhnya dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukmin. Maka biarkanlah aku memenggal batang lehernya." Lalu Rasulullah Saw. bersabda: "Bukankah dia termasuk ahli Badar?” Rasul Saw. melanjutkan, bahwa semoga Allah memperhatikan ahli Badar (dengan perhatian yang khusus), lalu berfirman, "Berbuatlah menurut kehendakmu, sesungguhnya Aku telah memastikan surga bagimu.” Atau, "Aku telah memberikan ampunan bagimu.” Mendengar jawaban Rasulullah Saw., maka berlinanglah air mata Umar, lalu ia berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui."

Demikianlah menurut lafaz Imam Bukhari di dalam Al-Magazi, yaitu Bab "Perang Badar."

Telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Ali r.a. Untuk itu disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Hasan Al-Hasanjani, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnu Ya'isy, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sulaiman Ar-Razi, dari Abu Sinan alias Sa'id ibnu Sinan, dari Amr ibnu Murrah Al-Hamli, dari Abu Ishaq Al-Buhturi At-Ta'i, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan bahwa ketika Nabi Saw. hendak menuju ke Mekah, beliau merahasiakan tujuannya ini kepada sebagian dari sahabatnya, yang antara lain ialah Hatib ibnu Abu Balta'ah. Sedangkan yang disebarkan ialah bahwa Nabi Saw. bertujuan ke Khaibar. Maka Hatib berkirim surat kepada penduduk Mekah yang memberitakan bahwa Rasulullah Saw. hendak menyerang kalian. Maka Rasulullah Saw. diberi tahu (oleh Jibril a.s.), lalu beliau mengutusku dan Abu Marsad, dan tiada seorang pun dari kami melainkan berkuda. Rasulullah Saw. berpesan kepada kami: Datanglah kamu ke kebun Khakh karena sesungguhnya kamu akan menjumpai padanya seorang wanita yang membawa surat (rahasia), maka rebutlah surat itu darinya! Kami berangkat hingga kami melihatnya di tempat seperti yang disebutkan oleh Rasulullah Saw., lalu kami berkata kepadanya, "Keluarkanlah surat itu." Ia menjawab, "Kami tidak membawa surat apa pun." Lalu kami letakkan barang-barangnya dan kami periksa semuanya, ternyata tidak kami jumpai pada barang-barang bawaannya. Lalu Abu Marsad berkata, "Barangkali surat itu ada bersamanya." Aku berkata, "Memang Rasulullah tidak dusta dan tidak pernah berdusta kepada kami." Akhirnya kami katakan kepada wanita itu, "Keluarkanlah surat itu, atau kalau tidak kami akan menelanjangimu." Wanita itu berkata, "Tidakkah kamu takut kepada Allah, bukankah kalian orang-orang muslim?" Kami berkata, "Kamu keluarkan surat itu atau kami telanjangi kamu." Amr ibnu Murrah menceritakan bahwa akhirnya wanita itu mengeluarkan surat tersebut dari kain kembennya. Menurut Habib ibnu Abu Sabit, wanita itu mengeluarkan surat tersebut dari liang vaginanya, lalu kami datangkan surat itu kepada Rasulullah Saw., dan ternyata surat itu dari Hatib ibnu Abu Balta'ah. Maka berdirilah Umar dan mengatakan, "Wahai Rasulullah, dia telah berkhianat terhadap Allah dan Rasul-Nya, maka izinkanlah bagiku memukul batang lehernya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Mudah-mudahan Allah memperhatikan ahli Badar dengan perhatian yang khusus dan berfirman, "Berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya Aku Maha Melihat terhadap semua yang kamu kerjakan." Maka berlinanganlah air mata Umar dan berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Lalu Rasulullah mengundang Hatib dan bertanya, "Hai Hatib, apakah yang mendorongmu berbuat seperti itu?" Hatib menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang yang mendompleng pada orang-orang Quraisy, dan aku memiliki harta dan keluarga yang ada di kalangan mereka, sedangkan tiada seorang pun dari sahabatmu melainkan dia mempunyai orang yang membela harta dan keluarganya. Maka aku menyampaikan informasi itu kepada mereka (agar keluarga dan hartaku yang ada di sana tidak diganggu). Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Hatib benar, janganlah kamu berkata mengenai Hatib melainkan hanya kebaikan belaka. Habib ibnu Abu Sabit mengatakan bahwa lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. (Al-Mumtahanah: 1), hingga akhir ayat.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Humaid, dari Mahran, dari Abu Sinan berikut sanadnya yang semisal. Para pemilik kitab Magazi was Siyar telah mengetengahkan pula hal ini.

Untuk itu Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar mengatakan di dalam kitab Sirah-nya, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ja'far ibnuz Zubair, dari Urwah ibnuz Zubair dan lain-lainnya, dari kalangan ulama kita, bahwa ketika Rasulullah Saw. telah bertekad untuk berangkat menuju ke Mekah, maka Hatib ibnu Abu Balta'ah berkirim surat kepada orang-orang Quraisy, memberitakan kepada mereka tentang kebulatan tekad Rasulullah Saw. untuk berangkat menuju mereka. Kemudian surat itu ia titipkan kepada seorang wanita, yang menurut Muhammad ibnu Ja'far diduga wanita itu berasal dari Muzayyanah, sedangkan selain dia menduganya bernama Sarah maula Bani Abdul Muttalib. Kemudian Hatib memberinya hadiah sebagai imbalan menyampaikan surat tersebut kepada orang-orang Quraisy. Lalu wanita itu menyimpan surat tersebut di dalam gelungan rambutnya, lalu berangkat menuju ke Mekah. Dan datanglah berita dari langit kepada Rasulullah Saw. yang menceritakan tentang apa yang dilakukan oleh Hatib itu. Maka beliau mengutus Ali ibnu AbuTalib dan Az-Zubair ibnul Awwam seraya berpesan kepada keduanya: Kejarlah olehmu berdua seorang wanita yang membavsa surat Hatib ditujukan kepada orang-orang Ouraisyyang isinya memperingatkan mereka tentang apa yang telah kita sepakati terhadap urusan mereka. Maka keduanya keluar hingga dapat mengejarnya di Hulaifah, yaitu tempatnya Bani Abu Ahmad. Lalu keduanya menurunkan wanita itu dari untanya dan memeriksa barang bawaannya, tetapi keduanya tidak menemukan surat tersebut. Ali ibnu Abu Talib berkata kepada wanita itu, "Sesungguhnya aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa Rasulullah tidak dusta dan beliau tidak pernah berdusta kepada kami. Sekarang kamu harus mengeluarkan surat itu; atau kalau tidak, maka kami benar-benar akan membuka pakaianmu." Ketika wanita itu melihat bahwa ancaman Ali sungguhan, maka ia berkata, "Berpalinglah kamu." Maka Ali memalingkan mukanya, dan wanita itu membuka gelungan rambutnya dan mengeluarkan surat tersebut darinya, selanjutnya surat itu ia serahkan kepada Ali. Kemudian Ali r.a. menyerahkan surat itu kepada Rasulullah Saw., lalu beliau Saw. memanggil Hatib dan bertanya kepadanya, "Hai Hatib, apakah yang mendorongmu berbuat demikian?" Hatib menjawab, "Wahai Rasulullah, ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, aku tidak berubah dan tidak pula berganti (agama). Tetapi aku adalah seorang yang tidak memiliki famili dan kerabat di kalangan kaum Quraisy, sedangkan aku mempunyai anak-anak dan keluarga di kalangan mereka, maka aku bermaksud membuat suatu jasa (budi) kepada mereka." Maka Umar berkata, "Wahai Rasulullah, biarkanlah aku menebas batang lehernya, karena sesungguhnya dia adalah seorang munafik." Rasulullah Saw. bersabda: Tahukah kamu, hai Umar, barangkali Allah memberikan perhatian yang khusus kepada ahli Badar, lalu Dia berfirman, "Berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, karena sesungguhnya Aku telah memberikan ampunan bagimu." Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya berkenaan dengan kisah Hatib ini, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh­Ku dan musuhmu menjadi teman-teman sedayang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. (Al-Mumtahanah: 1) sampai dengan firman-Nya: Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang ada bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (Al-Mumtahanah: 4) hingga akhir kisah.

Telah diriwayatkan pula oleh Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah hal yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan, bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan Hatib ibnu Abu Balta'ah, bahwa dia menyuruh Sarah maula Bani Hasyim untuk membawa suratnya, dan ia memberinya hadiah sepuluh dirham. Lalu Rasulullah Saw. mengirimkan Umar ibnul Khattab dan Ali ibnu Abu Talib untuk mengejarnya, hingga keduanya dapat mengejarnya di Al-Juhfah. Kemudian selanjutnya sama dengan kisah di atas. Telah diriwayatkan pula dari As-Saddi hal yang mendekati kisah di atas. Dan hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, Qatadah, dan Mujahid serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan kisah Hatib ibnu Abu Balta'ah.

Firman Allah Swt.:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh­Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. (Al-Mumtahanah: 1)

Yakni kaum musyrik dan orang-orang kafir yang selalu memerangi Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin. Allah memerintahkan agar mereka dimusuhi dan diperangi serta melarang mengambil mereka menjadi kekasih, teman, dan orang-orang yang terdekat. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51)

Ini mengandung ancaman yang keras dan peringatan yang pasti. Dan Allah Swt. telah berfirman pula dalam ayat yang lainnya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (Al-Maidah: 57)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu). (An-Nisa: 144)

Dan firman Allah Swt. lainnya yang menyebutkan:

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. (Ali Imran: 28)

Karena itulah maka Rasulullah Saw. menerima alasan dan permintaan maaf dari Hatib, karena sesungguhnya dia melakukan hal itu semata-mata hanyalah sebagai sikap diplomasi dan basa-basinya terhadap orang-orang Quraisy, mengingat dia memiliki harta dan anak-anak di kalangan mereka.

Sehubungan dengan hal ini perlu diketengahkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Mus'ab ibnu Salam, telah menceritakan kepada kami Al-Ahlaj, dari Qais ibnu Abu Muslim, dari Rib'i ibnu Hirasy, bahwa ia pernah mendengar Huzaifah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menceritakan kepada kami berbagai tamsil (perumpamaan), sebanyak sekali, tiga kali, lima kali, tujuh kali, sembilan kali, dan sebelas kali. Lalu beliau Saw. membuatkan bagi kami sebuah tamsil saja darinya, sedangkan yang lain ditinggalkannya. Beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya pernah ada suatu kaum yang lemah lagi miskin, mereka diperangi oleh orang-orang yang sewenang-wenang dan suka permusuhan, kemudian Allah memenangkan orang-orang yang lemah atas mereka. Sesudah itu orang-orang yang tadinya lemah itu dengan sengaja berteman dengan musuh mereka dan menjadikan musuh mereka mempunyai jabatan dan kekuasaan atas diri mereka. Maka Allah murka terhadap kaum yang lemah itu sampai hari mereka bersua dengan-Nya.

Firman Allah Swt.:

mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu. (Al-Mumtahanah: 1)

Alasan ini dan yang sebelumnya menggugah kaum mukmin untuk memusuhi mereka dan tidak boleh menjadikan mereka teman, karena mereka telah mengusir Rasul dan para sahabatnya dari kalangan mereka, sebab mereka benci kepada ajaran tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Karena itulah maka disebutkan dalam firman berikutnya:

karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. (Al-Mumtahanah: 1)

Yakni kamu tidak mempunyai dosa terhadap mereka, melainkan hanya semata-mata karena kamu beriman kepada Allah, Tuhan semesta alam. Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Terpuji. (Al-Buruj: 8)

Dan firman Allah Swt.:

(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah.” (Al-Hajj: 40)

Adapun firman Allah Swt.:

Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku. (Al-Mumtahanah: 1)

Yakni jika niatmu memang demikian, maka janganlah kamu mengambil mereka sebagai teman-teman dekatmu. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwajika kamu benar keluar hanya untuk berjihad di jalan-Ku dan meraih rida-Ku kepada kalian, maka janganlah kalian berteman dengan musuh-musuh-Ku dan musuh-musuh kalian. Sesungguhnya mereka telah mengusir kalian dari rumah dan harta benda kalian, karena benci dan tidak suka dengan agama kalian.

Firman Allah Swt.:

Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. (Al-Mumtahanah: 1)

Yakni kamu lakukan hal itu, sedangkan Aku mengetahui semua rahasia dan apa yang terkandung di dalam hati serta apa yang dinyatakan.
Ayat 2

إِن يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا لَكُمْ أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُم بِالسُّوءِ وَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ

Terjemahan

Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti(mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti (mu). (Al-Mumtahanah: 1-2)

Maksudnya, seandainya mereka mempunyai kemampuan untuk mengalahkan kalian, tentulah mereka tidak segan-segan menyakiti kalian dengan ucapan dan tangan mereka.

dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir. (Al-Mumtahanah: 2)

Yaitu mereka sangat menginginkan agar kamu tidak memperoleh suatu kebaikan pun. Dengan kata lain, permusuhan mereka kepada kalian telah mendarah daging, baik lahir maupun batinnya. Maka mengapa kalian berteman dengan orang-orang seperti mereka? Ini pun merupakan alasan lain yang menggugah hati kaum mukmin untuk memusuhi mereka.

Firman Allah Swt.:

Karib kerabat dan anak-anakmu sekali-kali tiada bermanfaat bagimu pada hari kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Al-Mumtahanah: 3)

Yakni kekerabatanmu tidak dapat memberikan manfaat kepadamu di sisi Allah. Apabila Allah menghendaki keburukan bagimu, dan pemberian manfaat mereka (kepadamu) tidak akan sampai kepadamu, jika kamu membuat mereka puas terhadap apa yang dimurkai oleh Allah Swt. Dan barang siapa yang membiarkan keluarganya dalam kekafiran untuk memuaskan hati mereka, maka sesungguhnya dia kecewa, merugi, dan lenyap amalnya; dan tiada bermanfaat baginya di sisi Allah hubungan kekerabatannya, siapapun dia adanya, sekalipun dia adalah orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah seorang nabi.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Sabit ibnu Anas, bahwa seorang lelaki pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, di manakah ayahku?" Rasulullah Saw. menjawab, "Di dalam neraka." Ketika lelaki itu pergi, beliau memanggilnya dan bersabda kepadanya, "Sesungguhnya ayahku (pun jika sama seperti ayahmu masuk neraka pula."

Hadis riwayat Imam Muslim dan Imam Abu Daud melalui Hammad ibnu Salamah dengan sanad yang sama.
Ayat 3

لَن تَنفَعَكُمْ أَرْحَامُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ ۚ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَفْصِلُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemahan

Karib kerabat dan anak-anakmu sekali-sekali tiada bermanfaat bagimu pada Hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir ayat ini tidak diterangkan secara terpisah pada kitab aslinya.
Ayat 4

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن شَيْءٍ ۖ رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

Terjemahan

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: "Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah". (Ibrahim berkata): "Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali".

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman kepada hamba-hamba-Nya yang beriman yang telah Dia perintahkan agar mereka memusuhi orang-orang kafir, memerangi mereka, menjauhi mereka, dan berlepas diri dari mereka.

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya. (Al-Mumtahanah: 4)

Yakni para pengikutnya yang beriman kepadanya.

ketika mereka berkata kepada kaum mereka, "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu.” (Al-Mumtahanah: 4)

Maksudnya, kami adalah orang-orang yang berlepas diri dari kalian.

dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu. (Al-Mumtahanah: 4)

Yaitu kami ingkari agama dan cara kalian.

dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya. (Al-Mumtahanah: 4)

Artinya, telah diperintahkan adanya permusuhan dan kebencian mulai dari sekarang antara kami dan kalian, selama kalian masih tetap dalam kekafiran kalian. Maka selamanya kami berlepas diri dari kalian dan benci kepada kalian.

sampai kamu beriman kepada Allah saja. (Al-Mumtahanah: 4)

Yakni sampai kamu mengesakan Allah dan menyembah-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya; dan kalian tinggalkan semua berhala dan sekutu yang kamu sembah selain Dia.

Firman Allah Swt.:

Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, "Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu.” (Al-Mumtahanah: 4)

Yaitu bagi kamu terdapat suri teladan yang baik pada Ibrahim dan kaumnya yang dapat kalian ikuti, kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya.

Karena sesungguhnya hal itu hanyalah semata-mata karena Ibrahim telah berjanji kepada bapaknya akan memohonkan ampunan baginya kepada Allah. Tetapi setelah jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya adalah musuh Allah, maka berlepas dirilah ia dari perbuatan bapaknya.

Demikian itu karena pada asal mulanya ada sebagian kaum mukmin yang mendoakan bagi bapak-bapak mereka yang telah mati dalam kemusyrikannya. Dalam doanya itu mereka memohonkan ampunan bagi bapak-bapak mereka, dengan alasan bahwa Nabi Ibrahim pun pernah memohonkan ampunan bagi bapaknya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman meminta­kan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (At-Taubah: 113-114)

Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu.'' (Al-Mumtahanah: 4)

sampai dengan firman-Nya:

Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, "Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Al-Mumtahanah: 4)

Yakni dalam hal ini tiada suri teladan bagi kamu, yaitu memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Kemudian Allah Swt. menceritakan tentang perkataan Ibrahim dan orang-orang yang bersama dia saat mereka memisahkan diri dari kaumnya dan berlepas diri dari mereka, lalu mereka berlindung kepada Allah dan memohon kepada-Nya dengan penuh rendah diri. Sebagaimana yang disitir oleh firman-Nya:

Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (Al-Mumtahanah: 4)

Yakni Kami bertawakal kepada Engkau dalam semua urusan kami, dan kami serahkan kepada Engkau semua urusan kami dan kami berserah diri kepada Engkau dalam semua urusan kami.

dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (Al-Mumtahanah: 4)

Maksudnya, dikembalikan kelak di negeri akhirat.

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. (Al-Mumtahanah: 5)

Mujahid mengatakan bahwa makna ayat ialah janganlah Engkau menyiksa kami melalui tangan mereka, jangan pula dengan siksaan dari sisi Engkau. Karena pada akhirnya mereka (orang-orang kafir) akan mengatakan, "Seandainya kami berada dalam kebenaran, tentulah kami tidak akan tertimpa siksaan itu." Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak.

Qatadah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah Engkau biarkan mereka menang atas kami, karena akibatnya mereka akan memfitnah kami, dan mereka akan berpandangan bahwa sesungguhnya diri mereka menang atas kami hanyalah karena mereka berada dalam kebenaran. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Lain halnya menurut riwayat Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah Engkau menjadikan mereka berkuasa atas kami, akibatnya mereka akan memfitnah kami.
Ayat 5

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Terjemahan

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Dan ampunilah kami, ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkau, hanya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Mumtahanah: 5)

Yakni tutupilah dosa-dosa kami dari selain Engkau dan maafkanlah dosa yang antara kami dan Engkau.

Sesungguhnya Engkau, hanya Engkaulah Yang Mahaperkasa. (Al-Mumtahanah: 5)

Yaitu yang tidak merasa kecewa orang yang berlindung ke dalam naungan-Mu.

lagi Mahabijaksana. (Al-Mumtahanah: 5)

dalam semua ucapan, perbuatan, syariat, dan takdir-Nya.
Ayat 6

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ ۚ وَمَن يَتَوَلَّ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ

Terjemahan

Sesungguhnya pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) ada teladan yang baik bagimu; (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) Hari Kemudian. Dan barangsiapa yang berpaling, maka sesungguhnya Allah Dialah yang Maha kaya lagi Maha Terpuji.

Tafsir Ibnu Katsir

Kemudian Allah Swt. berfirman:

Sesungguhnya pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) ada teladan yang baik bagimu; (yaitu) bagi orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) hari kemudian. (Al-Mumtahanah: 6)

Mengukuhkan yang sebelumnya dan juga yang dikecualikan dari yang sebelumnya karena teladan yang dikukuhkan di sini adalah sama dengan yang pertama.

Dan firman-Nya:

(yaitu) bagi orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) hari kemudian. (Al-Mumtahanah: 6)

Hal ini menggugah hati setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk meraih hal tersebut.

Dan barang siapa yang berpaling. (Al-Mumtahanah: 6)

Yakni dari apa yang diperintahkan oleh Allah.

maka sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahakaya lagi Maha Terpuji. (Al-Mumtahanah: 6)

Semakna dengan firman-Nya:

Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (nikmat Allah), maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. (Ibrahim: 8)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa al-gani artinya Yang Maha Sempurna kekayaan-Nya, Dialah Allah. Sifat ini tidaklah layak kecuali hanya bagi-Nya, tiada yang menyaingi-Nya dan tiada sesuatu pun yang semisal dengan Dia, Mahasuci Allah Yang Maha Esa, Maha Mengalahkan, Maha Terpuji, lagi Yang dipuji oleh semua makhluk-Nya, yakni Dia terpuji dalam semua ucapan dan perbuatan-Nya, tiada Tuhan selain Dia dan tiada Rabb selain Dia.
Ayat 7

۞ عَسَى اللَّهُ أَن يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُم مِّنْهُم مَّوَدَّةً ۚ وَاللَّهُ قَدِيرٌ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman kepada hamba-hamba-Nya yang beriman sesudah memerintahkan mereka agar memusuhi orang-orang kafir.

Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. (Al-Mumtahanah: 7)

Yakni rasa kasih sayang sesudah kebencian, dan rasa simpati sesudah antipati, dan kerukunan sesudah berpecah belah.

Dan Allah adalah Mahakuasa. (Al-Mumtahanah: 7)

Yakni atas semua yang dikehendaki-Nya seperti menyatukan di antara berbagai hal yang bertentangan, berbeda, dan bertolak belakang. Maka Dia menjadikan hati mereka menjadi rukun sesudah permusuhan dan kekerasan, sehingga jadilah mereka bersatu dan hidup dengan rukun, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya mengenai anugerah yang telah diberikan-Nya kepada orang-orang Ansar:

dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. (Ali Imran: 103), hingga akhir ayat.

Hal yang sama dikatakan oleh Nabi Saw. melalui sabdanya:

Bukankah aku menjumpai kalian dalam keadaan sesat, lalu Allah memberi kalian petunjuk dengan melaluiku, dan dahulu kalian dalam keadaan berpecah belah, lalu Allah merukunkan kalian dengan melaluiku?

Dan firman Allah Swt.:

Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin, dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Anfal: 62-63)

Di dalam sebuah hadis disebutkan:

Cintailah kekasihmu sedang-sedang saja, karena barangkali dia akan menjadi musuhmu di suatu hari. Dan bencilah musuhmu biasa-biasa saja karena barangkali di suatu hari dia akan menjadi kekasihmu.

Firman Allah Swt.:

Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah: 7)

Yaitu mengampuni kekufuran orang-orang yang kafir bilamana mereka bertobat dari kekafirannya, lalu kembali ke jalan Allah dan berserah diri kepada-Nya, dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua orang yang bertobat kepada-Nya dari dosa apa pun.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Sufyan alias Sakhr ibnu Harb, karena sesungguhnya Rasulullah Saw. mengawini putrinya, maka hal inilah yang menjadi penyebab terjalinnya kasih sayang antara Abu Sufyan dan beliau Saw. Tetapi pendapat yang dikemukakan oleh Muqatil ini masih perlu diteliti, mengingat Rasulullah Saw. mengawini Ummu Habibah binti Abu Sufyan sebelum penaklukan kota Mekah, sedangkan Abu Sufyan baru masuk Islam hanyalah sesudah malam penaklukan Mekah, tanpa ada seorang ulama pun yang memperselisihkannya.

Pendapat yang lebih baik adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim yang mengatakan bahwa telah membacakan kepadaku Muhammad ibnu Aziz, telah menceritakan kepadaku Salamah, telah menceritakan kepadaku Aqil, telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, bahwa Rasulullah Saw. mengangkat Abu Sufyan alias Sakhr ibnu Harb sebagai 'amil untuk sebagian negeri Yaman. Ketika Rasulullah Saw. wafat, ia datang, dan di tengah jalan bersua dengan Zul Khimar yang murtad. Maka Abu Sufyan memeranginya, dan dia adalah seorang yang mula-mula berperang melawan orang-orang yang murtad dan berjihad membela agama Islam. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Abu Sufyan termasuk orang yang berkenaan dengan turunnya firman Allah Swt. yang mengatakan: Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. (Al-Mumtahanah: 7), hingga akhir ayat.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Ibnu Abbas, bahwa Abu Sufyan pernah berkata, "Wahai Rasulullah, berikanlah kepadaku tiga perkara." Rasulullah Saw. menjawab, "Ya." Abu Sufyan berkata, "Perintahkanlah kepadaku untuk memerangi orang-orang kafir, sebagaimana aku dahulu memerangi kaum muslim." Nabi Saw. menjawab, "Ya." Abu Sufyan berkata, "Kumohon engkau jadikan Mu'awiyah sebagai juru tulismu." Nabi Saw. menjawab, "Ya." Abu Sufyan berkata, "Aku mempunyai anak perempuan yang merupakan wanita Arab yang paling cantik dan paling baik, yaitu Ummu Habibah binti Abu Sufyan. Sekarang kunikahkan engkau dengannya," hingga akhir hadis.
Ayat 8

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Allah tiada melarang kamu terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. (Al-Mumtahanah: 8)

Yakni mereka tidak membantu (orang-orang) untuk memerangi dan mengusirmu. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa Allah tidak melarang kamu menjalin hubungan baik dengan orang-orang kafir yang tidak memerangimu karena agama, seperti kaum wanita dan orang-orang lemah dari mereka.

untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al-Mumtahanah: 8)

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari Fatimah bintil Munzir, dari Asma binti Abu Bakar r.a. yang menceritakan, "Ibuku datang, sedangkan dia masih dalam keadaan musyrik di masa terjadinya perjanjian perdamaian dengan orang-orang Quraisy. Maka aku datang kepada Nabi Saw. dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku datang, ingin berhubungan dengan diriku, bolehkah aku berhubungan dengannya?' Nabi Saw. bersabda, "Ya, bersilaturahmilah kepada ibumu'."

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan pula hadis ini.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Mus'ab ibnuSabit, telah menceritakan kepada kami Amir ibnu Abdullah ibnuz Zubair, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Qatilah datang menemui anak perempuannya (yaitu Asma binti Abu Bakar) dengan membawa hadiah-hadiah berupa keju, obat penyamak kulit, dan minyak samin, sedangkan ibunya masih dalam keadaan musyrik. Maka Asma pada mulanya menolak menerima kedatangan ibunya, dan masuk ke dalam rumahnya, lalu bertanya kepada Aisyah r.a. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Allah tiada melarangmu terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama. (Al-Mumtahanah: 8), hingga akhit ayat. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepada Asma agar menerima hadiah ibunya itu dan mempersilakan ibunya masuk ke dalam rumahnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim melalui hadis Mus'ab Ibnu Sabit dengan sanad yang sama.

Menurut riwayat lain, Imam Ahmad dan Ibnu Jarir, disebutkan bahwa ibu Asma bernama Qatilah binti Abdul Uzza ibnu Sa'd ibnu Bani Malik ibnu Hasal.

Ibnu Abu Hatim menambahkan pula bahwa hal itu terjadi di masa gencatan senjata antara orang-orang Quraisy dan Rasulullah Saw.

Abu Bakar alias Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Syabib, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Qatadah Al-Adawi, dari keponakan Az-Zuhri, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah dan Asma, bahwa keduanya pernah menceritakan, "Ibu kami datang kepada kami ke Madinah, sedangkan dia masih dalam keadaan musyrik di masa gencatan senjata yang ada antara Rasulullah Saw. dan orang-orang Quraisy. Maka kami bertanya, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya ibu kami datang ke Madinah untuk menemui kami, bolehkah kami menghubungkan silaturahmi dengannya?' Rasulullah Saw. menjawab, 'Ya, bersilaturahmilah kamu berdua kepadanya'."

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa hadis ini kami tidak mengenalnya diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah kecuali hanya melalui jalur ini.

Menurut hemat kami, hadis ini munkar dengan teks yang berbunyi demikian, karena sesungguhnya ibu Siti Aisyah adalah Ummu Ruman, ia seorang muslimah dan ikut berhijrah. Sedangkan ibunya Asma adalah lainnya, sebagaimana yang disebutkan namanya dalam hadis-hadis sebelumnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt.:

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al-Mumtahanah: 8)

Tafsir ayat ini telah disebutkan di dalam surat Al-Hujurat.

Dan sehubungan dengan hal ini kami ketengahkan sebuah hadis sahih yang menyebutkan:

Orang-orang yang berlaku adil (kelak) berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya berada di sebelah kanan 'Arasy; (yaitu) orang­ orang yang berlaku adil dalam keputusan hukum mereka, berlaku adil terhadap keluarga dan apa yang dikuasakan kepada mereka.
Ayat 9

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. (Al-Mumtahanah: 9)

Yakni sesungguhnya Allah hanya melarang kamu berhubungan dengan mereka yang memusuhimu dan memerangimu serta mengusirmu dan orang-orang yang membantu mereka mengusirmu. Allah Swt. melarang kamu berteman dengan mereka dan memerintahkan kepada kamu untuk memusuhi mereka. Kemudian Allah Swt. menguatkan ancamannya bagi orang yang tetap mau berteman dengan mereka melalui firman-Nya:

Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al-Mumtahanah: 9)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah: 51)
Ayat 10

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Ibnu Katsir

Dalam surat Al-Fath yang lalu telah disebutkan mengenai gencatan senjata Hudaibiyah yang telah ditandatangani oleh Rasulullah Saw. dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalam perjanjian tersebut tertuangkan naskah berikut, yang antara lain tidak boleh datang kepada engkau seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama dengan engkau, melainkan engkau harus mengembalikannya kepada kami. Menurut riwayat lain, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami. Demikianlah menurut pendapat Urwah, Ad-Dahhak, Abdur Rahman ibnu Zaid, Az-Zuhri, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Saddi.

Berdasarkan riwayat ini berarti ayat ini men-takhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal tersebut.

Tetapi sebagian ulama Salaf menyebutnya me-mansukh sunnah. Karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah terlebih dahulu mereka menguji keimanan wanita-wanita yang baru tiba itu. Jika ternyata wanita-wanita itu mereka ketahui beriman, maka janganlah mereka mengembalikan wanita-wanita yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang masih kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi suami mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu.

Kami telah menyebutkan dalam biografi Abdullah ibnu Ahmad ibnu Jahsy, bagian dari Musnad Kabir-nya, melalui jalur Abu Bakar ibnu Abu Asim, dari Muhammad ibnu Yahya Az-Zahali, dari Ya'qub ibnu Muhammad, dari Abdul Aziz ibnu Imran, dari Majma' ibnu Ya'qub, dari Hanin ibnu Abu Abanah, dari Abdullah ibnu Abu Ahmad yang menceritakan bahwa Ummu Kalsum binti Uqbah ibnu Abu Mu'it hijrah ke Madinah, maka kedua saudara lelakinya (yaitu Imarah dan Al-Walid) menyusulnya hingga keduanya sampai kepada Rasulullah Saw. Maka keduanya berbicara kepada Rasulullah Saw. mengenai Ummu Kalsum dan meminta agar Nabi Saw. mengembalikannya kepada keduanya. Maka Allah Swt. merusak perjanjian yang telah ada di antara Nabi Saw. dan kaum musyrik dalam pasal yang berkenaan dengan kaum wanita secara khusus. Maka Allah melarang kaum mukmin mengembalikan wanita-wanita yang beriman kepada orang-orang musyrik, dan untuk itu Allah Swt. menurunkan ayat ujian ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Qais ibnurRabi', dari Al-Agar ibnusSabbah, dari Khalifah ibnu Husain, dari AbuNasr Al-Asadi yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya tentang cara Rasulullah Saw. menguji wanita-wanita yang berhijrah itu. Maka Ibnu Abbas menjawab, bahwa Nabi Saw. menguji mereka dengan pertanyaan 'tiadalah seseorang dari mereka keluar karena benci kepada suami,' lalu disumpah untuk itu. Disumpah pula bahwa hendaknya keluarnya dia bukan karena mau pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Juga disumpah dengan nama Allah bahwa ia keluar bukan untuk mencari dunia. Dan disumpah pula bahwa hendaknya ia keluar bukan karena dorongan apa pun, melainkan hanya karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian Abdullah ibnu Ahmad ibnu Jahsy meriwayatkannya pula melalui jalur lain, dari Al-Agar ibnus Sabbah dengan sanad yang sama. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Bazzar melalui jalurnya, dan disebutkan di dalamnya bahwa yang menyumpah mereka atas perintah Rasulullah Saw. adalah Umar ibnul Khattab.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Disebutkan bahwa ujian mereka ialah disuruh mengucapkan kalimat tasyahud, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Yakni tanyailah mereka tentang dorongan yang menyebabkan mereka datang ke negeri hijrah. Apabila dorongan kedatangan mereka karena benci kepada suami mereka atau marah kepada suami mereka atau alasan lainnya, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suaminya masing-masing.

Ikrimah mengatakan bahwa dikatakan kepada seseorang dari mereka, "Bukankah engkau datang hanyalah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Bukankah engkau datang karena menyukai seseorang lelaki di antara kami, bukankah engkau datang karena benci terhadap suamimu?" Itulah yang di maksud oleh firman-Nya: maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

Qatadah mengatakan bahwa ujian mereka ialah disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka keluar bukan karena benci terhadap suami mereka, dan mereka datang tiada lain hanyalah karena cinta kepada Islam dan para pemeluknya serta menaruh perhatian yang besar kepada Islam. Apabila mereka mau mengucapkan sumpah itu, barulah mereka diterima.

Firman Allah Swt.:

maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (Al-Mumtahanah: 10)

Dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa iman itu dapat dilihat secara yakin.

Firman Allah Swt.:

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslimah bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik kawin dengan wanita mukminah. Peristiwa ini dialami oleh Abul As ibnur Rabi' (suami putri Nabi Saw. yang bernama Zainab r.a.). Zainab r.a. adalah wanita muslimah, sedangkan suaminya masih tetap berpegang pada agama kaumnya. Ketika Abul As menjadi tawanan Perang Badar, maka istrinya (Zainab r.a.) mengirimkan tebusan untuk suaminya berupa sebuah kalung yang dahulunya adalah milik ibunya, Siti Khadijah. Ketika Rasulullah Saw. melihat kalung itu, luluhlah hatinya dan berbalik menjadi sayang. Lalu beliau bersabda kepada kaum muslim: Jika kalian berpendapat akan melepaskan tawanannya demi dia, maka lakukanlah.

Maka mereka menerima tebusan itu, dan Rasulullah Saw. membebaskannya dengan syarat hendaknya Abul As mengirimkan putri beliau ke Madinah. Abul As memenuhi janjinya dengan tepat, untuk itu ia mengirimkan istrinya kepada Rasulullah Saw. disertai dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Sejak Perang Badar usai, Zainab r.a. tinggal di Mekah, hal ini terjadi di tahun kedua Hijriah, hingga suaminya (yaitu Abul As) masuk Islam pada tahun delapan Hijriah. Maka Rasulullah Saw. mengembalikan putrinya kepadanya atas dasar nikah yang pertama, dan tidak meminta mahar lagi untuk pengembalian itu.

Imah Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. mengembalikan putrinya Zainab kepada Abul As. Hijrah yang dilakukan oleh Zainab adalah sebelum suaminya masuk Islam dalam tenggang masa enam tahun, pengembalian tersebut berdasarkan nikah yang pertama dan tidak memerlukan lagi persaksian ataupun mahar.

Hadis ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Daud, Turmuzi, dan Ibnu Majah. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa tenggang masa itu hanyalah dua tahun, dan inilah pendapat yang benar, karena masuk Islamnya Abul As sesudah kaum muslimat diharamkan bagi kaum musyrik, yakni dua tahun sesudahnya.

Imam Turmuzi memberikan komentarnya, bahwa sanad riwayat ini tidak mengandung kelemahan. Tetapi menurutnya, dia tidak mengenal jalur periwayatan hadis ini, barangkali bersumber dari hafalan Daud ibnul Husain.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdu ibnu Humaid mengatakan bahwa ia pernah mendengar Yazid ibnu Harun menceritakan hadis ini dari Ishaq, dan hadis Ibnul Hajjaj (yakni Ibnu Artah), dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. mengembalikan putrinya kepada Abul As ibnur Rabi' dengan mahar yang baru dan nikah yang baru.

Yazid mengatakan bahwa hadis Ibnu Abbas lebih baik sanadnya, dan yang diberlakukan adalah hadis Amr ibnu Syu'aib. Kemudian kami memberikan komentar, bahwa telah diriwayatkan pula hadis Al-Hajjaj ibnu Artah, dari Amr ibnu Syu'aib oleh Imam Ahmad, Imam Turmuzi, dan Ibnu Majah. Imam Ahmad menilainya daif, dan imam ahli hadis lainnya turut meriwayatkannya pula; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Jumhur ulama menjawab tentang hadis Ibnu Abbas (yang menyatakan atas dasar nikah yang pertama), bahwa hal tersebut merupakan masalah yang sudah jelas dan mengandung pengertian bahwa Zainab r.a. masih belum habis idahnya dari Abul As. Mengingat pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama menyebutkan bahwa manakala idahnya telah habis, sedangkan suaminya masih juga belum masuk Islam, maka otomatis nikahnya fasakh darinya. Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan apabila idahnya telah habis, maka si istri diperbolehkan memilih: Jika ingin tetap dengan suaminya diperbolehkan dan nikahnya tetap berlangsung (utuh); dan jika ingin pisah dengan suaminya, maka nikahnya fasakh, lalu ia boleh kawin dengan lelaki lain. Mereka menakwilkan hadis Ibnu Abbas dengan pengertian ini; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt.:

Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 10)

Yakni kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan kaum musyrik. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka bayarkan kepada istri-istri mereka. Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Firman Allah Swt.:

Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. (Al-Mumtahanah: 10)

Yaitu apabila kamu telah membayar kepada mereka maharnya, maka kamu boleh mengawininya. Tetapi dengan persyaratannya, yaitu habisnya masa idah, memakai wali, dan lain sebagainya.

Firman Allah Swt.:

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10)

Allah Swt. mengharamkan hamba-hamba-Nya yang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan perkawinan dengan mereka.

Di dalam kitab sahih disebutkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Al-Miswar dan Marwan ibnul Hakam, bahwa Rasulullah Saw. setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah, maka datanglah kepada Nabi Saw. kaum wanita mereka yang mukminat. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman. (Al-Mumtahanah: 10)

sampai dengan firman-Nya:

Dan janganlah kamu tetap berpegangpada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10)

Maka Umar ibnul Khattab di hari itu menceraikan dua orang istrinya; yang salah seorangnya kemudian dinikahi oleh Mu'awiyah ibnu Abu Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi oleh Safwan ibnu Umayyah.

Ibnu Saur telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. Saat itu Rasulullah Saw. berada di bagian bawah Hudaibiyah sedang mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir Quraisy. Isi dari perjanjian itu antara lain menyebutkan bahwa barang siapa yang datang kepada Nabi Saw. dari kalangan mereka, maka Nabi Saw. harus mengembalikannya kepada mereka. Tetapi ketika yang datang adalah kaum wanita yang beriman, maka turunlah ayat ini dan Nabi Saw. diperintahkan oleh Allah agar mengembalikan mahar mereka kepada suami-suami mereka. Diputuskan pula terhadap kaum musyrik hal yang semisal, yaitu bahwa apabila datang kepada mereka seorang wanita dari kaum muslim, hendaklah mereka mengembalikan maharnya kepada suami wanita itu.

Dan Allah Swt. berfirman:

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10)

Hal yang sama telah dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Ia mengatakan bahwa sesungguhnya Allah memutuskan demikian di antara mereka hanyalah karena mengingat telah adanya perjanjian tersebut antara orang-orang muslim dan orang-orang musyrik.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa pada hari turunnya ayat ini Umar r.a. menceraikan Qaribah binti Abu Umayyah ibnul Mugirah yang kemudian dinikahi oleh Mu'awiyah, dan Ummu Kalsum binti Amr ibnu Jarwal Al-Khuza'iyah ibunya Abdullah ibnu Umar, lalu dikawin oleh Abu Jahm ibnu Huzaifah ibnu Ganim, seorang lelaki dari kalangan kaumnya. Umar melakukan demikian karena keduanya masih dalam kemusyrikannya. Dan Talhah ibnu Abdullah menceraikan Arwa binti Rabi'ah ibnul Haris ibnu Abdul Muttalib. kemudian ia dikawin oleh Khalid ibnu Sa'id ibnul As sesudahnya.

Firman Allah Swt.:

dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 10)

Yakni tuntutlah mahar yang telah kamu bayarkan kepada istri-istri kamu yang pergi kepada orang-orang kafir, jika istri-istrimu itu pergi meninggalkanmu menuju kepada mereka. Dan sebaliknya hendaklah mereka menuntut mahar yang telah mereka bayarkan kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada kaum muslim.

Firman Allah Swt.:

Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. (Al-Mumtahanah: 10)

Yaitu dalam perjanjian perdamaian, dan pengecualian kaum wanita dari perjanjian tersebut. Perintah demikian itu semuanya adalah hukum Allah, yang berdasarkan ketentuan ini Dia menghukumi di antara makhluk-Nya.

Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Al-Mumtahanah: 10)

Allah Maha Mengetahui tentang kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lagi Mahabijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-hamba-Nya.
Ayat 11

وَإِن فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُم مِّثْلَ مَا أَنفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ

Terjemahan

Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

Tafsir Ibnu Katsir

Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:

Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11)

Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa ha! ini berkenaan dengan orang-orang kafir yang tidak terikat dengan kaum muslim dalam suatu perjanjian perdamaian. Yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan kaum muslim pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada kaum muslim, tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sebelum mereka membayar pula mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa orang-orang mukmin mengakui hukum Allah ini. Oleh karenanya mereka menunaikan apa yang diperintahkan kepada mereka, yaitu membayar pembelanjaan yang telah dikeluarkan oleh kaum musyrik kepada istri-istri mereka. Tetapi kaum musyrik menentang hukum itu dan tidak mau mengakui hukum Allah yang menetapkan agar mereka menunaikan apa yang diwajibkan atas mereka, yaitu menunaikan pembelanjaan kepada kaum muslim yang istrinya lari kepada mereka. Untuk itulah maka Allah Swt. berfirman: Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang­ orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah: 11)

Untuk itu seandainya sesudah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari kaum muslim lari kepada kaum musyrik, maka kaum mukmin ber­kewajiban membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakan­nya. Pengembalian ini diambil dari beban yang pernah dibayarkan oleh kaum muslim kepada mereka sebagai tebusan dari istri-istri mereka yang berhijrah ke negeri kaum muslim. Adapun bila masih ada lebihannya, maka dikembalikan kepada mereka. Yang dimaksud dengan beban ialah mahar yang masih ada di tangan mereka dari kaum muslim sebagai tebusan buat mereka karena mereka telah kehilangan istri-istrinya yang telah beriman dan bergabung dengan kaum muslim di negeri hijrah.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwajika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar lelaki itu diberi gantinya semisal dengan jumlah mahar yang telah ia belanjakan, dan dananya diambil dari ganimah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid.

lalu kamu mengalahkan mereka. (Al-Mumtahanah: 11)

Yakni kamu beroleh ganimah dari Quraisy atau dari lainnya.

maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11)

Yaitu mahar misilnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Masruq, Ibrahim, Qatadah, Muqatil, Ad-Dahhak, Sufyan ibnu Husain, dan juga Az-Zuhri. Pendapat ini tidaklah bertentangan dengan pendapat yang pertama. Dengan kata lain, jika dapat direalisasikan pengembaliannya melalui cara yang pertama, maka itulah yang lebih utama; dan jika tidak, maka diambil dari ganimah yang diperoleh dari tangan kaum kuffar. Dalam hal ini terdapat keluasan dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ayat 12

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami keponakan Ibnu Syihab, dari pamannya yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Urwah, bahwa Siti Aisyah r.a. istri Nabi Saw. pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. menguji setiap wanita mukmin yang berhijrah kepadanya karena ada ayat ini, yaitu: Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia. (Al-Mumtahanah: 12) sampai dengan firman-Nya: Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah: 12) Urwah mengatakan bahwa Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa barang siapa di antara wanita-wanita yang mukmin itu mengakui persyaratan tersebut. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Aku telah membaiatmu (menerima janji setiamu). hanya dengan ucapan; dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat itu. Baiat beliau kepada mereka hanyalah melalui sabda beliau Saw. yang mengatakan: Aku telah membaiatmu atas hal tersebut.

Ini menurut lafaz Imam Bukhari.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Umaimah binti Raqiqah yang telah menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. bersama-sama dengan kaum wanita untuk menyatakan baiat (janji setia) mereka kepadanya. Maka beliau Saw. menyumpah kami dengan apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an, yaitu kami tidak boleh mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, hingga akhir ayat. Lalu beliau Saw. bersabda: Dalam batasan sesuai dengan kemampuan dan kekuatan kalian. Kami berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menjabat tangan kami (sebagaimana engkau membaiat kaum lelaki)?" Rasulullah Saw. bersabda:

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan wanita (lain), sesungguhnya ucapanku kepada seorang wanita adalah sama dengan ucapanku kepada seratus orang wanita.

Sanad hadis ini sahih. Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hadis ini melalui Sufyan ibnu Uyaynah, juga Imam Nasai melalui hadis As-Sauri dan Malik ibnu Anas, semuanya dari Muhammad ibnul Munkadir dengan sanad yang sama Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih, kami tidak mengenalnya melainkan melalui hadis Muhammad ibnul Munkadir.

Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Umaimah, tetapi ditambahkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menjabat tangan seorang wanita pun dari kami. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Musa ibnu Udbah, dari Muhammad ibnul Munkadir dengan sanad yang sama.

Imam Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya melalui hadis Abu Ja'far Ar-Razi, dari Muhammad ibnul Munkadir, bahwa telah mencerita­kan kepadaku Umaimah binti Raqiqah saudara perempuan Khadijah alias bibinya Siti Fatimah secara lisan dan langsung, hingga akhir hadis.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Salit ibnu Ayyub ibnul Hakam ibnu Salim, dari ibunya (yaitu Salma binti Qais) yang juga merupakan bibi Rasulullah Saw. dan pernah salat bersama beliau Saw. menghadap ke arah dua kiblat. Dia adalah salah seorang wanita dari kalangan Bani Addi ibnun Najjar. Dia mengatakan, "Aku datang kepada Rasulullah Saw. untuk mengucapkan baiat kepadanya bersama-sama dengan kaum wanita dari Ansar. Rasulullah Saw. dalam baiat itu mensyaratkan kepada kami hendaknya kami tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami, dan tidak mendurhakainya dalam urusan yang baik, lalu Rasulullah Saw. bersabda:

'Dan jangan pula kamu menipu suami-suamimu.'

Maka kami terima baiat itu, kemudian kami pergi. Dan aku berkata kepada seorang wanita di antara mereka, 'Kembalilah kamu dan tanyakanlah kepada Rasulullah Saw. bahwa apakah yang dimaksud dengan menipu suami kami?' Wanita itu kembali dan menanyakan kepadanya makna kalimat itu, lalu beliau Saw. menjawab:

'Bila kamu ambil hartanya, lalu kamu gunakan untuk mendekatkan dirimu dengan lelaki lain'.”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Usman ibnu Ibrahim ibnu Muhammad ibnu Hatib, telah menceritakan kepadaku Abu Hatib, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari ibunya (yaitu Aisyah binti Qudamah ibnu Maz'un) yang telah menceritakan bahwa aku bersama ibuku Ra'itah binti Sufyan Al-Khuza'iyah ikut dengan kaum wanita berbaiat kepada Nabi Saw. Nabi Saw. bersabda: Aku membaiat kalian dengan syarat janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anak-anak kalian, jangan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan jangan kalian mendurhakaiku dalam urusan yang baik. Maka kami menjawab, "Ya." Sebatas kemampuan kalian. -Mereka, aku, dan ibuku mengucapkan, "Ya," dan ibuku berkata kepadaku, "Hai anak perempuanku, jawablah ya." Maka aku pun mengatakan apa yang dikatakan oleh mereka.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Hafsah binti Sirin, dari Ummu Atiyyah yang mengatakan bahwa kami berbaiat kepada Rasulullah Saw. Maka beliau membacakan kepada kami firman Allah Swt.: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah. (Al-Mumtahanah: 12) Beliau Saw. juga melarang kami melakukan niyahah. Maka ada seorang wanita yang menggenggamkan tangannya, lalu berkata, "Si Fulanah telah berjasa kepadaku dan membuatku bahagia, maka aku bermaksud untuk membalas jasanya (dengan niyahah)." Rasulullah Saw. tidak menjawab perkataan wanita itu barang sepatah kata pun, lalu wanita itu pergi dan kembali lagi, selanjutnya Rasulullah Saw. membaiatnya.

Imam Muslim telah meriwayatkan pula hadis ini. Menurut riwayat lain, tiada seorang pun dari mereka yang memenuhinya selain dari wanita itu dan Ummu Sulaim binti Mulhan. Menurut riwayat Imam Bukhari, dari Ummu Atiyyah, Rasulullah Saw. menyumpah kami saat kami berbaiat kepadanya, bahwa kami tidak boleh melakukan niyahah (menangisi kepergian mayat). Maka tiada seorang pun dari kami yang memenuhinya selain lima orang wanita, yaitu Ummu Sulaim, Ummul Ala, anak perempuan Abu Sabrah, istrinya Mu'az, dan dua orang wanita lainnya; atau anak perempuan Abu Sabrah, istrinya Mu'az dan seorang wanita lainnya. Sebelum itu Rasulullah Saw. telah menyumpah kaum wanita dengan baiat ini di hari raya.

Seperti apa yang disebutkan oleh Imam Bukhari, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij, bahwa Al-Hasan ibnu Muslim pernah menceritakan kepadanya dariTawus, dari Ibnul Abbas yang mengatakan bahwa ia pernah ikut salat hari raya bersama Rasulullah Saw., Abu Bakar, Umar, dan Usman; semuanya mengerjakan salat Id sebelum khotbah. Sesudah salat, baru khotbah, lalu Nabi Saw. turun dari mimbarnya seakan-akan kulihat beliau saat menyuruh duduk kaum lelaki dengan tangannya. Kemudian beliau melangkah menguaksaf mereka hingga datang kesaf kaum wanita bersama Bilal. Maka beliau Saw. membacakan firman Allah Swt.: Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) hingga akhir ayat. Kemudian setelah selesai dari itu beliau bertanya, "Maukah kalian berjanji atas semuanya itu?" Maka hanya ada seorang wanita yang menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Sedangkan yang lainnya tidak. Hasan tidak mengetahui siapa wanita itu. Hasan melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu kaum wanita bersedekah, dan Bilal menggelarkan pakaiannya. Maka mereka melemparkan ke kain Bilal itu apa yang mereka sedekahkan, di antara mereka ada yang melemparkan gelang, ada pula yang melemparkan cincin emas.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Abbas, dari Sulaiman ibnu Salim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah Saw. untuk berbaiat kepadanya tentang keislamannya. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku membaiatmu dengan syarat janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan mendatangkan kedustaan yang kamu ada-adakan antara tangan dan kakimu, jangan kamu lakukan niyahah, dan janganlah kamu berbuat tabarruj seperti labarrujnya orang-orang Jahiliah masa lalu.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa ketika kami berada di suatu majelis dengan Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda: Kamu harus berbaiat kepadaku bahwa kamu tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, dan tidak akan membunuh anak-anak kamu. Lalu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya yang berisikan baiat terhadap kaum wanita, yaitu, "Apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman," hingga akhir ayat. Lalu beliau Saw. melanjutkan: Maka barang siapa di antara kamu yang menunaikannya, pahalanya ada pada Allah. Dan barang siapa yang melanggar sesuatu dari hal tersebut, lalu ia kena hukuman, maka hukuman itu merupakan penghapus dosa baginya. Dan barang siapa yang melanggar sesuatu dari itu, lalu Allah menutupinya, maka nasibnya terserah Allah; jika Dia berkehendak mengampuninya, tentu Dia mengampuninya; dan jika Dia berkehendak mengazabnya, tentulah Dia mengazabnya.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Marsad ibnu Abdullah Al-Yazni, dari Abu Abdullah alias Abdur Rahman ibnu Usailah As-Sanabiji, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa aku termasuk di antara dua belas orang lelaki yang menghadiri Al-Aqabah pertama, lalu kami menyatakan baiat kami kepada Rasulullah Saw. dengan baiat yang sama seperti baiat kaum wanita. Demikian itu terjadi sebelum difardukan atas kami berperang. Yaitu hendaklah kami tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak mendatangkan kedustaan yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami, dan kami tidak akan mendurhakainya dalam urusan kebaikan. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:

Dan jika kalian menunaikannya, maka bagi kalian surga.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula hadis ini.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan kepada sahabat Umar ibnul Khattab melalui sabdanya: Katakanlah kepada mereka (kaum wanita), bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. membaiat kalian dengan syarat janganlah kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah. Saat itu Hindun binti Utbah ibnu Rabi'ah yang telah membelah perut Hamzah menyamarkan dirinya di antara kaum wanita. Hindun berkata kepada dirinya sendiri, "Jika aku berbicara, tentulah Nabi akan mengenalku; dan jika dia mengenalku, pasti membunuhku. Dan sesungguhnya samaranku ini tiada lain karena takut kepada dia (Rasul Saw.)." Maka kaum wanita yang ada bersama Hindun diam dan tidak mau berbicara. Akhirnya Hindun' yang masih dalam penyamarannya tidak tahan, lalu ia angkat bicara, "Bagaimana engkau mau menerima sesuatu dari kaum wanita yang jika dilakukan oleh kaum lelaki engkau tidak akan mau menerimanya?" Rasulullah Saw. memandang ke arahnya, lalu berkata kepada Umar: Katakanlah kepada mereka, bahwa janganlah mereka mencuri. Hindun bertanya, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah banyak mengambil dari Abu Sufyan barang-barang yang saya sendiri tidak tahu apakah dia menghalalkannya bagiku ataukah tidak?" Abu Sufyan (yang ada di tempat itu) menjawab, "Tiada sesuatu pun yang engkau ambil dan telah habis atau masih tersisa, maka semuanya itu halal bagimu." Maka Rasulullah Saw. tersenyum dan mulai mengenal Hindun, lalu beliau memanggilnya dan Hindun berpegangan kepada tangan Abu Sufyan seraya berlindung kepadanya, dan Rasulullah Saw. bertanya, "Engkau Hindun?" Hindun menjawab, "Semoga Allah memaafkan apa yang telah silam." Rasulullah Saw. berpaling dari Hindun dan bersabda, "Janganlah mereka berzina," Hindun bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah wanita merdeka melakukan zina?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak, demi Allah, wanita merdeka tidak akan berzina." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Dan janganlah mereka membunuh anak-anak mereka." Hindun berkata, "Engkau telah membunuh mereka dalam Perang Badar, engkau dan mereka lebih mengenal." Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: dan janganlah mereka berbuat dusta yang mereka ada-adakan di antara tangan dan kaki mereka. (Al-Mumtahanah: 12) Lalu membaca firman seterusnya: dan janganlah mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12)

Ubadah ibnus Samit melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw. melarang pula mereka melakukan niyahah. Dan dahulu orang-orang Jahiliah dalam niyahah (tangisan bela sungkawanya) merobek-robek pakaian mereka, mencakari muka mereka, dan memotongi (mengguntingi) rambut mereka, serta menyerukan kata-kata kecelakaan dan kebinasaan.

Ini merupakan asar yang garib, dan pada sebagiannya terdapat hal-hal yang mungkar; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Karena sesungguhnya Abu Sufyan dan istrinya (Hindun) setelah masuk Islam, Rasulullah Saw. belum pernah bersikap menyembunyikan sesuatu terhadap keduanya, bahkan menampakkan sikap yang jernih lagi tulus kepada keduanya; demikian pula sebaliknya dari keduanya terhadap Rasulullah Saw.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan di hari penaklukan kota Mekah. Rasulullah Saw. membaiat kaum lelaki mereka agar bersikap tulus dan jernih, sedangkan Umar membaiat kaum wanita atas perintah dari Rasulullah Saw. Lalu disebutkan hal yang sama dengan asar di atas, tetapi ditambahkan bahwa ketika Umar mengatakan, "Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian." Maka Hindun berkata, "Kami telah memelihara mereka sejak kecil; dan ketika dewasa, kalian bunuh mereka." Maka Umar ibnul Khattab tertawa sehingga jatuh tertelentang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Ummu Atiyyah binti Sulaiman, telah menceritakan kepadaku pamanku, dari kakekku, dari Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa Hindun ibnu Utbah datang kepada Rasulullah Saw. untuk menyatakan janji setia kepadanya, lalu Rasulullah Saw. memandang ke arah tangan Hindun dan bersabda: Pulanglah kamu dan ubahlah tanganmu. Maka Hindun memolesi tangannya dengan pacar, lalu datang kembali. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku baiat engkau dengan syarat janganlah engkau persekutukan sesuatu pun dengan Allah. Maka Hindun berbaiat kepadanya, sedangkan di tangan Hindun terdapat dua gelang emas. Lalu Hindun bertanya kepadanya, "Bagaimanakah pendapatmu dengan dua buah gelang emas yang aku kenakan ini?" Rasulullah Saw. menjawab: Dua buah bara api dari neraka Jahanam.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa' id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaiat kaum wanita, sedangkan di tangan beliau Saw. terdapat sehelai kain untuk menutupi telapak tangannya. Lalu beliau Saw. bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Maka ada seorang wanita memotong, "Engkau telah membunuh ayah-ayah mereka, kemudian engkau wasiatkan kepada kami anak-anak mereka." Maka sesudah peristiwa ini apabila ada kaum wanita yang datang kepadanya, terlebih dahulu beliau Saw. mengumpulkan mereka dan baru menawarkan kepada mereka baiat tersebut. Apabila mereka telah mengakuinya, maka mereka dipersilakan pulang.

Firman Allah Swt.:

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia. (Al-Mumtahanah: 12)

Yakni barang siapa dari kalangan kaum wanita yang datang kepadamu untuk mengadakan janji setia dengan persyaratan tersebut, maka baiatlah dia bahwa hendaklah dia tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah dan tidak mencuri harta orang lain. Adapun jika suaminya melalaikan sebagaian dari nafkahnya, maka wanita yang bersangkutan diperbolehkan memakan sebagian dari harta suaminya dengan cara yang makruf sesuai dengan tradisi bagi wanita yang semisal dengan dia, sekalipun pengambilan itu tanpa sepengetahuan suaminya.

Hal ini diperbolehkan karena ada hadis yang menyangkut Hindun ibnu Utbah yang menyebutkan bahwa dia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit, belum pernah memberi nafkah yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, apakah aku berdosa jika kuambil sebagian dari hartanya tanpa sepengetahuan-nya?" Rasulullah Saw. menjawab:

Ambillah sebagian dari hartanya dengan cara yang makruf untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing.

Firman Allah Swt.:

tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12) Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32)

Di dalam hadis Samurah disebutkan hukuman zina yaitu azab yang pedih di dalam neraka Jahanam.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa Fatimah binti Utbah datang untuk mengadakan baiat kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. menyumpahnya dengan firman-Nya: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12), hingga akhir ayat. Maka Fatimah meletakkan tangannya di atas kepalanya karena malu, dan Nabi Saw. merasa heran dengan sikapnya. Maka Siti Aisyah berkata, "Berikrarlah, hai wanita. Demi Allah, kami pun tidak berbaiat kecuali dengan persyaratan tersebut." Lalu wanita itu menjawab, "Kalau begitu, saya setuju." Maka Nabi Saw. membaiatnya dengan ayat tadi.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaiat kaum wanita, sedangkan pada tangan beliau terdapat kain yang digunakannya untuk menutupi telapak tangannya (saat menyalami wanita yang dibaiatnya). Kemudian beliau Saw. bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Seorang wanita memotong, "Engkau telah bunuh bapak-bapak mereka (dalam Perang Badar), lalu engkau wasiatkan (kepada kami) anak-anak mereka." Sejak saat itu apabila datang wanita untuk menyatakan baiatnya, terlebih dahulu beliau kumpulkan mereka, lalu menawarkan kepada mereka persyaratan itu. Bila mereka mau mengikrarkannya, barulah mereka diperbolehkan pulang.

Firman Allah Swt.:

tidak akan membunuh anak-anaknya. (Al-Mumtahanah: 12)

Hal ini mencakup pengertian membunuh anak sesudah lahir, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Jahiliah di masa silam; mereka membunuh anak-anaknya karena takut jatuh miskin. Termasuk pula ke dalam ayat ini membunuh anak selagi masih berupa janin, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang bodoh dari kalangan kaum wanita, ia menjatuhkan dirinya agar kandungannya gugur dan tidak jadi, adakalanya karena tujuan yang fasid (rusak) atau tujuan lainnya.

Firman Allah Swt.:

tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka. (Al-Mumtahanah: 12)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah mereka menisbatkan anak-anak mereka kepada selain ayah-ayah mereka. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Disebutkan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Ibnul Had, dari Abdullah ibnu Yunus, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, bahwa ketika ayat Mula'anah (li'an) diturunkan, ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Siapa pun wanitanya yang memasukkan ke dalam kaum (nya) seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka dijauhkanlah dia dari rahmat Allah, dan Dia tidak akan memasukkannya ke surga. Dan siapa pun lelakinya yang mengingkari anaknya sendiri, padahal dia menyaksikannya, maka Allah menutup diri darinya dan mempermalukannya di depan mata kepala orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian (di hari kiamat nanti).

Firman Allah Swt.:

dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12)

Yakni dalam perkara makruf yang engkau anjurkan kepada mereka (kaum wanita) dan perkara mungkar yang kamu larang terhadap mereka.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Az-Zubair, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Bahwa hal ini merupakan syarat yang dibebankan oleh Allah kepada kaum wanita.

Maimun ibnu Mahran mengatakan bahwa Allah tidak memerintahkan agar nabi-Nya ditaati kecuali hanya dalam hal yang baik, sedangkan yang dimaksud dengan hal yang baik ialah ketaatan.

Ibnu Zaid mengatakan, Allah memerintahkan (kepada manusia) agar menaati Rasul-Nya yang merupakan manusia pilihan Allah dalam hal kebaikan. Dan adakalanya selain Ibnu Zaid mengatakan dari Ibnu Abbas, Anas ibnu Malik, Salim ibnu Abul Ja'd, dan Abu Saleh serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa di hari itu Nabi Saw. melarang mereka (kaum wanita) melakukan niyahah. Dalam pembahasan yang lalu telah disebut­kan hadis Ummu Atiyyah yang di dalamnya disebutkan masalah ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah sehubungan dengan ayat ini, bahwa pernah diceritakan kepada kami bahwa Nabi Allah Swt. telah menyumpah mereka untuk tidak melakukan niyahah dan janganlah mereka berbicara dengan kaum lelaki kecuali lelaki yang masih mahramnya. Maka Abdur Rahman ibnu Auf r.a. bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mempunyai tamu-tamu, sedangkan kami sering meninggalkan istri-istri kami." Maka Rasulullah Saw. menjawab: Bukan mereka yang aku maksudkan, bukan mereka yang aku maksudkan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa Al-Farra, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepadaku Mubarak, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa di antara sumpah yang diambil oleh Nabi Saw. dari kaum wanita ialah janganlah kamu berbicara dengan lelaki kecuali yang ada hubungan mahram denganmu. Karena sesungguhnya lelaki itu terus-menerus berbicara dengan wanita hingga pada akhirnya dia mengeluarkan mazi di antara kedua pahanya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun, dari Amr, dari Asim, dari Ibnu Sirin, dari Ummu Atiyyah Al-Ansariyyah yang menceritakan bahwa di antara kebaikan yang dipersyaratkan kepada kami saat kami mengucapkan baiat kami kepada Rasulullah Saw. ialah kami tidak diperbolehkan melakukan niyahah. Maka seorang wanita dari kalangan Bani Fulan memotong, "Sesungguhnya Bani Fulan pernah berjasa kepadaku, maka aku tidak mau berbaiat lebih dahulu sebelum membalas jasa mereka," lalu wanita itu pergi dan membalas jasa mereka, kemudian ia datang lagi dan mengucapkan baiatnya. Ummu Atiyyah melanjutkan kisahnya, bahwa tiada seorang wanita pun dari mereka yang memenuhi baiat itu kecuali wanita itu dan Ummu Sulaim binti Mulhan ibunya Anas ibnu Malik.

Imam Bukhari telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur Hafsah binti Sirin dari Ummu Atiyyah alias Nasibah Al-Ansariyyah r.a.

Dan Imam Bukhari telah meriwayatkan pula hadis ini melalui jalur lain; ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Farukh Al-Qattat, telah menceritakan kepadaku Mus'ab ibnu Nuh Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah bersua dengan seorang nenek-nenek yang semasa mudanya telah berbaiat kepada Rasulullah Saw. Nenek-nenek itu menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. untuk berbaiat kepadanya, dan di antara persyaratan yang dibebankan kepadanya ialah ia tidak boleh melakukan niyahah. Maka nenek-nenek itu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada orang-orang yang dahulu pernah membahagiakan diriku saat aku tertimpa musibah kematian. Dan sesungguhnya mereka sedang tertimpa musibah kematian, maka aku hendak balas membahagiakan mereka." Rasulullah Saw. menjawab: Pergilah dan balaslah mereka. Maka aku pun pergi dan membalas mereka dengan membahagiakan mereka (melalui niyahah-nya). Kemudian nenek-nenek itu datang lagi dan mengikrarkan baiatnya kepada Rasulullah Saw. Mus'ab mengatakan bahwa itulah yang dimaksud dengan makruf yang disebutkan di dalam firman-Nya: dan tidak mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Safwan, dari Usaid ibnu Abu Usaid Al-Bazzar, dari seorang wanita yang pernah berbaiat kepada Rasulullah Saw. Ia mengatakan, "Di antara persyaratan yang dibebankan kepada kami oleh Rasulullah Saw. dalam baiat kami ialah kami tidak boleh mendurhakainya dalam urusan yang baik, yaitu kami tidak boleh mencakari muka kami, tidak boleh menguraikan rambut, tidak boleh merobek-robek baju, dan tidak boleh menyerukan kalimat kebinasaan."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan Al-Qazzaz, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Usman alias Abu Ya'qub, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Abdur Rahman ibnu Atiyyah, dari neneknya (yaitu Ummu Atiyyah) yang telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba, maka beliau Saw. mengumpulkan kaum wanita Ansar dalam sebuah rumah, kemudian mengundang Umar ibnul Khattab untuk membaiat kami. Maka Umar berdiri di pintu dan mengucapkan salam kepada kami. Kami membalas salamnya, kemudian ia mengatakan, "Aku adalah utusan dari Rasulullah Saw. kepada kalian." Maka kami berkata, "Selamat datang dengan utusan Rasulullah." Umar berkata, "Hendaklah kalian berbaiat, bahwa janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Allah, jangan mencuri dan jangan berzina." Kami menjawab, "Ya." Lalu Umar mengulurkan tangannya dari balik pintu rumah dan kami bergantian menjabat tangannya dari dalam rumah. Kemudian Umar berkata, "Ya Allah, saksikanlah." Ummu Atiyyah melanjutkan, bahwa dalam dua hari raya beliau Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan wanita-wanita yang berhaid dan juga para gadis, dan tiada kewajiban salat Jumat bagi kami (kaum wanita). Dan beliau Saw. melarang kami mengiringi jenazah. Ismail mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada neneknya tentang makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Maka neneknya menjawab, bahwa yang dimaksud dengan mendurhakai Rasulullah Saw. ialah melakukan niyahah.

Di dalam kitabSahihain disebutkan melalui jalur Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Bukanlah termasuk golongan kami orang (wanita) yang memukuli pipi (nya) dan merobek-robek kerah baju (nya) serta menyerukan seruan Jahiliah.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Musa, bahwa Rasulullah Saw. berlepas diri dari wanita yang menampari mukanya, memotong rambutnya, dan merobek-robek bajunya.

Al-Hafiz Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hudbah ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, bahwa Zaid pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Salam pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Malik Al-Asy'ari pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: ada empat perkara di kalangan umatku yang termasuk perkara Jahiliah yang masih belum mereka tinggalkan, yaitu membangga-banggakan kedudukan, mencemoohkan nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang, dan niyahah terhadap mayat. Dan Rasulullah Saw. bersabda: Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertobat sebelum matinya, maka ia akan diberdirikan pada hari kiamat dengan memakai kain yang terbuat dari ter (aspal) dan baju kurung dari penyakit kudis.

Imam Muslim meriwayatkan hadis ini secara munfarid di dalam kitab sahihnya melalui Aban ibnu Yazid Al-Attar dengan sanad yang sama. Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang melakukan niyahah dan wanita yang mendengarkannya. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Yazid maula As-Sahba, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Ummu Salamah, dari Rasulullah Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Bahwa yang dimaksud adalah niyahah. Imam Turmuzi meriwayatkannya di dalam kitab tafsir, dari Abdu ibnu Humaid, dari Abu Na'im, sedangkan Ibnu Majah dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Waki'; keduanya dari Yazid ibnu Abdullah Asy-Syaibani maula Sahba dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
Ayat 13

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman berteman dengan orang-orang kafir dalam akhir surat ini, sebagaimana melarang hal yang sama dalam permulaan surat. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan orang-orang yang dimurkai Allah sebagai penolongmu. (Al-Mumtahanah: 13)

Makna yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, serta orang-orang kafir lainnya yang dimurkai dan dilaknat oleh Allah Swt. serta yang berhak diusir dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Mengapa kalian memihak mereka dan menjadikan mereka teman-teman dan sahabat karib kalian, padahal mereka telah berputus asa dari negeri akhirat, yakni dari pahalanya dan nikmatnya menurut hukum Allah Swt.

Firman Allah Swt:

sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa. (Al-Mumtahanah: 13)

Ada dua pendapat sehubungan dengan makna ayat ini, salah satunya mengartikan sebagaimana orang-orang kafir yang masih hidup berputus asa dari kaum kerabat mereka yang telah berada di alam kubur, untuk dapat bersua kembali dengan mereka sesudahnya. Dikatakan demikian karena mereka tidak meyakini adanya hari berbangkit dan tidak pula dengan hari perhimpunan semua makhluk; harapan mereka telah putus untuk dapat bersua kembali dengan kerabat mereka yang telah tiada, menurut keyakinan mereka.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan orang-orang yang dimurkai Allah sebagai penolongmu. (Al-Mumtahanah: 13) hingga akhir surat, yakni orang-orang yang telah mati dari kalangan kaum yang kafir, orang-orang yang hidup dari mereka putus asa untuk dapat berkumpul kembali dengan mereka yang telah mati, atau mereka berkeyakinan bahwa Allah tidak akan membangkitkan mereka lagi.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa. (Al-Mumtahanah: 13) Bahwa orang-orang kafir yang masih hidup berputus asa untuk dapat bersua kembali dengan orang-orang yang telah mati dari kalangan mereka.

Qatadah mengatakan, makna yang dimaksud ialah sebagaimana orang-orang kafir berputus asa untuk dapat berkumpul kembali dengan ahli kubur mereka yang telah mati. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ad-Dahhak, semuanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah sebagaimana orang-orang kafir dari kalangan ahli kubur berputus asa dari semua kebaikan.

Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abud Duha, dari Masruq, dari Ibnu Mas'ud r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa. (Al-Mumtahanah: 13) Yakni sebagaimana orang kafir ini berputus asa apabila dia telah mati dan telah menyaksikan balasannya yang diperlihatkan kepadanya. Hal inilah yang dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Muqatil, Al-Kalbi, dan Mansur, kemudian dipilih oleh Ibnu Jarir rahimahullah.
Prev Next