سُورَةُ المُجَادلَةِ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Terjemahan
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Tafsir Ibnu Katsir
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam Kitabut Tauhid-nya secara ta'liq, dia mengatakan bahwa Al-A'masy telah meriwayatkan dari Tamim ibnu Salamah, dari Urwah, dari Aisyah, lalu disebutkan hal yang sama. Imam Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Abu Hatim, dan Ibnu Jarir telah mengetengahkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Al-A'masy dengan sanad yang sama.
Menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dari Al-A'masy, dari Tamim ibnu Salamah, dari Urwah, dari Aisyah, disebutkan bahwa ia pernah berkata, "Mahasuci Tuhan Yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu, sesungguhnya aku benar-benar mendengar suara pembicaraan Khaulah binti Sa'labah, tetapi sebagiannya tidak dapat kudengar, yaitu saat dia mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah Saw. Dia mengatakan, 'Wahai Rasulullah, suamiku telah makan hartaku dan mengisap masa mudaku, serta kubentangkan perutku untuknya, hingga manakala usiaku telah menua dan aku tidak dapat beranak lagi, tiba-tiba dia melakukan zihar terhadapku. Ya Allah, aku mengadu kepada Engkau masalah yang menimpaku ini'." Siti Aisyah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa sebelum Khaulah bangkit pulang, Jibril turun dengan membawa ayat ini, yaitu: Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya. (Al-Mujadilah: 1)
Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa suami Khaulah adalah Aus ibnus Samit.
Ibnu Lahi'ah telah meriwayatkan dari Abul Aswad, dari Urwah ibnus Samit, bahwa Aus adalah seorang lelaki yang emosional. Tersebutlah bahwa apabila emosinya memuncak, maka ia men-zihar istrinya. Jika emosinya telah reda, dia tidak mengucapkan sepatah kata pun (terhadap istrinya). Maka istrinya datang menghadap Rasulullah Saw., meminta fatwa tentang masalahnya itu dan mengadu kepada Allah Swt. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. (Al-Mujadilah: 1), hingga akhir ayat.
Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya bahwa pernah ada seorang lelaki yang pemarah, lalu disebutkan seperti hadis di atas.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail alias Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazm yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Yazid menceritakan hadis berikut, bahwa pernah ada seorang wanita bersua dengan Umar, wanita itu dikenal dengan nama Khaulah binti Sa'labah, sedangkan Umar saat itu sedang berjalan dengan orang-orang banyak. Lalu wanita itu meminta agar Umar berhenti. Maka Umar berhenti dan mendekatinya, kemudian mendengar apa yang dikatakannya dengan mendekatkan kepalanya dan meletakkan kedua tangannya ke pundak wanita itu, hingga wanita itu selesai dari keperluannya, lalu pergi. Maka ada seorang lelaki berkata kepada Umar, "Wahai Amirul Mu’minin, teganya engkau menahan banyak lelaki dari Quraisy demi nenek-nenek ini." Umar menjawab, "Celakalah kamu, tahukah kamu siapakah wanita ini?" Lelaki itu menjawab, "Tidak." Umar berkata, "Wanita inilah yang pengaduannya didengar oleh Allah dari atas langit yang ketujuh, wanita ini adalah Khaulah binti Sa'labah. Demi Allah, seandainya dia tidak pergi dariku sampai malam hari, aku tidak akan pergi meninggalkannya hingga ia selesai dari keperluannya; terkecuali bila datang waktu salat, maka aku kerjakan salatku lebih dahulu kemudian kembali lagi kepadanya, hingga ia menyelesaikan keperluannya dariku."
Sanad hadis ini munqati' antara Abu Yazid dan Umar ibnul Khattab.
Telah diriwayatkan pula hadis ini melalui jalur lain.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Munzir ibnu Syazan, telah menceritakan kepada kami Ya'la, telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Amir yang mengatakan bahwa wanita yang memajukan gugatan tentang suaminya adalah Khaulah bintis Samit, ibunya bernama Mu'azah yang berkenaan dengannya Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian. (An-Nur: 33)
Yang benar adalah Khaulah binti Sa'labah, istri Aus ibnus Samit.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Terjemahan
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Tafsir Ibnu Katsir
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini di dalam Kitabut Thalaq, bagian dari kitab sunannya melalui dua jalur dari Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar dengan sanad yang sama. Dan di dalam lafaz Imam Abu Daud disebutkan Khuwailah binti Sa'labah. Disebut pula dengan nama Khuwailah binti Malik ibnu Sa'labah, tetapi adakalanya disingkat hingga menjadi Khuwailah; pada garis besarnya di antara pendapat-pendapat tersebut tidak ada pertentangan, karena satu sama lainnya berdekatan; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Inilah pendapat yang benar sehubungan dengan latar belakang turunnya surat ini. Adapun mengenai hadis Salamah ibnu Sakhr, sama sekali tidak mengandung pengertian yang menunjukkan bahwa ia melatarbelakangi turunnya surat ini, melainkan suatu kasus yang semakna dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam surat ini, yaitu kifarat memerdekakan budak, atau puasa, atau memberi makan.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar, dari Muhammad ibnu Amr ibnu Ata, dari Sulaiman ibnu Yasar, dari Salamah ibnu Sakhr Al-Ansari yang mengatakan, "Aku adalah seorang lelaki yang dianugerahi kekuatan bersetubuh melebihi apa yang dipunyai oleh selainku. Manakala bulan Ramadan masuk, maka aku men-zihar istriku hingga lepas bulan Ramadan, karena takut bila di suatu malam aku tidak dapat menahan berahiku yang akibatnya persetubuhan terus berlanjut sampai siang harinya, sedangkan diriku tidak mampu menghentikannya. Di suatu malam ketika istriku sedang melayaniku, tiba-tiba bagian yang merangsang dari istriku terbuka, maka aku tidak dapat menguasai diriku lagi dan langsung menggaulinya. Pada pagi harinya aku menemui kaumku dan kuceritakan kepada mereka peristiwa yang kualami itu. Aku katakan kepada mereka, 'Marilah kita bersama-sama menghadap kepada Nabi Saw., lalu aku akan menceritakan kepadanya perihalku itu.' Mereka menjawab, 'Tidak, demi Allah, kami tidak mau karena kami khawatir bila akan ada wahyu yang diturunkan berkenaan dengan kita, atau Rasulullah Saw. mengucapkan sesuatu menyangkut perihal kita yang berakibat akan membuat kita malu. Sebaiknya engkau sendirilah yang menghadap kepada beliau dan engkau lebih bebas untuk mengutarakannya.' Maka aku pun pergi menghadap kepada Nabi Saw., lalu kuceritakan kepada beliau perihal diriku itu, dan beliau Saw. bersabda kepadaku, 'Kamu benar melakukannya?' Aku menjawab, 'Ya, aku benar melakukannya.' Beliau bertanya lagi, 'Kamu benar melakukannya?' Aku menjawab, 'Ya, aku telah melakukannya.' Beliau Saw. bertanya lagi, 'Kamu benar melakukannya?' Aku menjawab, 'Ya, dan sekarang aku berserah diri kepada hukum Allah Swt. Sanksi apa pun yang harus kuterima, maka aku dengan rela menerimanya.' Rasulullah Saw. bersabda: 'Merdekakanlah seorang budak!' Maka aku memukul bagian belakang leherku dengan tanganku seraya berkata, 'Tidak, demi Tuhan yang mengutusmu dengan hak, aku tidak mempunyai apa pun selain istriku.' Rasulullah Saw. bersabda: 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut!' Aku menjawab, 'Wahai Rasulullah, tiada lain apa yang telah menimpa diriku itu melainkan karena puasa.' Rasulullah Saw. bersabda: 'Maka bersedekahlah kamu!' Aku menjawab, 'Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, sesungguhnya kami jalani malam hari kami tadi dalam keadaan lapar, karena kami tidak mempunyai makanan untuk makan malam kami.' Rasulullah Saw. bersabda: 'Pergilah kamu kepada amil zakat orang-orang Bani Zuraiq, dan katakanlah kepadanya bahwa hendaknya dia memberimu zakat. Lalu berikanlah sebagian darinya sebanyak satu wasaq kurma untuk makan enam puluh orang miskin, kemudian lebihannya adalah untukmu dan orang-orang yang berada dalam tanggunganmu.' Aku pulang kepada kaumku dan kukatakan (kepada mereka), 'Aku menjumpai kesempitan dan pendapat yang buruk pada kalian, dan kujumpai pada Rasulullah Saw. keluasan dan berkah. Sesungguhnya beliau telah memerintahkan kepadaku untuk mengambil zakat kalian, maka berikanlah zakat itu kepadaku.' Maka mereka memberikan zakatnya kepadaku."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi Imam Turmuzi meriwayatkannya dengan singkat dan ia menilainya hasan. Makna lahiriah konteks hadis ini menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi sesudah kisah Aus ibnus Samit dan istrinya (Khuwailah binti Sa'labah), sebagaimana yang tersimpulkan dari konteks hadis ini dan hadis yang sebelumnya setelah direnungkan secara mendalam.
Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid dan Ibnu Abbas, bahwa lelaki yang mula-mula men-zihar istrinya adalah Aus ibnus Samit, saudara lelaki Ubadah ibnus Samit. Istrinya bernama Khuwailah binti Sa'labah ibnu Malik. Disebutkan bahwa setelah suaminya men-zihar-nya, ia merasa takut bila zihar itu merupakan suatu talak, lalu ia mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aus telah men-zihar-ku; dan sesungguhnya jika kami bercerai, niscaya binasalah kami. Sesungguhnya telah kugelarkan perutku untuknya, dan dengan setia aku menemaninya." Khuwailah mengadukan hal tersebut seraya menangis, sedangkan wahyu masih belum ada yang menerangkan masalah tersebut. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. (Al-Mujadilah: 1) sampai dengan firman-Nya: dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (Al-Mujadilah: 4) Maka Rasulullah Saw. memanggil Aus ibnus Samit dan bersabda, "Mampukah kamu membeli seorang budak untuk kamu merdekakan?" Aus menjawab, "Tidak, demi Allah, ya Rasulullah, aku tidak mempunyai kemampuan untuk itu." Maka Rasulullah Saw. menghimpun dana untuknya hingga cukup untuk membeli budak, lalu budak yang telah dibeli itu dimerdekakan oleh Rasulullah Saw. untuk kifarat Aus, setelah itu Aus kembali lagi kepada istrinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Abbas dan kebanyakan ulama berpendapat seperti apa yang telah kami kemukakan di atas; dan hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah Swt.:
Orang-orang yang men-zihar istrinya di antara kamu. (Al-Mujadilah: 2)
Kata zihar berasal dari zahar, artinya punggung, Dahulu di masa Jahiliah apabila seseorang dari mereka men-zihar istrinya, ia mengatakan kepada istrinya, "Engkau menurutku sama dengan punggung ibuku," yakni punggungnya sama dengan punggung ibunya. Kemudian menurut istilah syara' kata zihar ini bisa saja diberlakukan terhadap anggota tubuh lainnya secara analogi (kias). Dahulu di masa Jahiliah zihar dianggap sebagai talak, kemudian Allah Swt. memberikan kemurahan bagi umat ini. Dia tidak menjadikannya sebagai talak, dan pelakunya hanya dikenai sanksi membayar kifarat, berbeda dengan apa yang berlaku di kalangan mereka di masa Jahiliah. Hal yang sama telah dikatakan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Abu Hamzah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu di masa Jahiliah apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya, "Engkau menurutku sama dengan punggung ibuku," maka istrinya itu haram baginya. Dan orang yang mula-mula men-zihar istrinya di masa Islam adalah Aus. Saat itu istrinya adalah anak perempuan pamannya yang dikenal dengan nama Khuwailah binti Sa'labah. Di suatu hari ia men-zihar istrinya, lalu ia menyesali perbuatannya, dan berkata, "Menurutku dirimu tiada lain telah haram dariku," dan istrinya mengatakan hal yang sama. Akhirnya
Aus berkata kepada istrinya, "Pergilah kepada Rasulullah Saw." Maka istri Aus datang menghadap kepada Rasulullah Saw. dan ia menjumpai di sisi Rasulullah Saw. terdapat sisir yang beliau gunakan untuk menyisiri rambutnya Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Khuwailah, Allah tidak memerintahkan sesuatu pun kepada kami sehubungan dengan kasusmu itu " Lalu Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Khuwailah, bergembiralah!" Khuwailah menjawab, "Semoga kebaikan saja adanya." Maka Rasulullah Saw. membacakan kepadanya firman Allah Swt. yang mengatakan: Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. (Al-Mujadilah: 1) sampai dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. (Al-Mujadilah: 3) Khuwailah berkata, "Dari manakah kami mendapatkan budak? Demi Allah, dia tidak mempunyai seseorang selain diriku." Allah Swt. berfirman: Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut. (Al-Mujadilah: 4) Khuwailah berkata, "Demi Allah, seandainya dia (suaminya) tidak minum sebanyak tiga kali seharinya, niscaya pandangannya hilang (kabur, karena kelaparan)." Allah Swt. berfirman: Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. (Al-Mujadilah: 4) Khuwailah berkata lagi, "Dari manakah kami mendapatkan makanan sebanyak itu, sedangkan makanan kami hanyalah satu kali seharinya?" Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar diambilkan kurma sebanyak setengah wasaq, yaitu tiga puluh sa', karena satu wasaq sama dengan enam puluh sa'. Lalu beliau Saw. bersabda, "Hendaklah ia memberi enam puluh orang miskin (dengan kurma ini) setelah itu ia boleh rujuk kembali kepadamu."
Sanad hadis ini dinilai baik lagi kuat, tetapi konteksnyagarib. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Abul Aliyah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahman Al-Harawai, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Asim, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Abul Aliyah yang mengatakan bahwa Khaulah binti Dulaij adalah istri seorang lelaki dari kalangan Ansar yang matanya telah rabun, miskin, lagi buruk perangainya. Dan tersebutlah bahwa di masa Jahiliah dahulu apabila seorang lelaki hendak menceraikan istrinya, ia mengatakan kepadanya, "Engkau bagiku sama seperti punggung ibuku." Tersebutlah pula bahwa Khaulah mempunyai seorang anak atau dua orang anak dari suaminya itu. Dan pada suatu hari Khaulah bertengkar dengan suaminya mengenai sesuatu, maka suaminya berkata kepadanya, "Engkau bagiku sama dengan punggung ibuku."
Lalu Khaulah pergi dengan pakaian yang seadanya hingga masuk ke rumah Siti Aisyah r.a., saat itu Rasulullah Saw. sedang berada di rumahnya. Khaulah menjumpai Aisyah sedang membasuh sebagian dari kepala Rasulullah Saw., lalu Khaulah menghadap kepada beliau dengan ditemani anaknya dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku matanya sudah rabun, miskin, tidak punya apa-apa, lagi buruk perangainya. Dan sesungguhnya aku bertengkar dengannya tentang sesuatu, lalu dia marah dan mengatakan, 'Engkau bagiku sama dengan punggung ibuku,' sedangkan dia tidak bermaksud menceraikanku, dan aku mempunyai seorang atau dua orang anak darinya." Rasulullah Saw. bersabda, "Sepanjang pengetahuanku, tiada lain kamu telah menjadi haram baginya." Khaulah berkata, "Aku mengadukan perihalku kepada Allah semoga Dia menurunkan wahyu berkenaan dengan masalahku dan ayah dari anak perempuanku ini."
Siti Aisyah berputar, lalu membasuh sisi lain dari kepala Rasulullah Saw. Maka Khaulah pun berputar mengikuti Aisyah, dan berkata lagi, "Wahai Rasulullah, suamiku sudah rabun matanya, miskin, lagi buruk perangainya; aku mempunyai seorang atau dua orang anak darinya, dan sesungguhnya aku bertengkar dengannya mengenai sesuatu hal hingga ia marah, lalu berkata, 'Engkau bagiku sama dengan punggung ibuku,' sedangkan dia tidak bermaksud menceraikanku."
Khaulah binti Dulaij berkata, bahwa lalu Rasulullah Saw. mengangkat kepalanya memandang ke arahnya dan bersabda, "Menurut pengetahuanku engkau ini tiada lain telah haram baginya." Khaulah berkata, "Aku mengadukan (halku ini) kepada Allah, semoga Dia menurunkan pemecahan masalahku dan ayah anak perempuanku ini."
Abul Aliyah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Siti Aisyah r.a. melihat roman muka Rasulullah Saw. berubah, maka ia segera berkata kepada Khaulah, "Mundurlah kamu, mundurlah kamu." Maka Khaulah pun menjauh, dan Rasulullah Saw. ditinggalkan dalam keadaan kesendiriannya selama yang dikehendaki Allah Swt. Setelah wahyu selesai, beliau bertanya, "Hai Aisyah, ke manakah wanita tadi?" Maka Aisyah memanggil Khaulah. Setelah datang, Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, "Sekarang pulanglah kamu dan kembalilah dengan membawa suamimu."
Khaulah bergegas pergi, lalu datang lagi dengan membawa suaminya. Ketika Rasulullah Saw. melihat suaminya, ternyata keadaannya seperti yang digambarkan oleh istrinya, yaitu matanya sudah rabun, miskin, lagi buruk perangainya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang: 'Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya.' (Al-Mujadilah: 1) sampai dengan firman-Nya: 'Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan.' (Al-Mujadilah: 3) Lalu Nabi Saw. bertanya, "Apakah kamu mempunyai budak untuk kamu merdekakan sebelum kamu kembali menggauli istrimu?" Suami Khaulah menjawab, "Tidak." Rasulullah Saw. bertanya, "Kuatkah kamu puasa selama dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, sesungguhnya aku jika tidak makan sebanyak dua atau tiga kali hampir saja penglihatanku lenyap." Rasulullah Saw. bertanya, "Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak, kecuali bila engkau membantuku."
Abul Aliyah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. membantunya dan bersabda, "Berilah makan enam puluh orang miskin (dengan bantuanku ini)."
Abul Aliyah mengatakan bahwa Allah menghindarkan talak dan menjadikannya (kasus ini) sebagai zihar.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Ibnul Musanna, dari Abdul A'la, dari Daud yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar dari Abul Aliyah, kemudian disebutkan hal yang semisal, tetapi dengan kisah yang lebih ringkas dari pada konteks di atas.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa dahulu ila dan zihar merupakan talak di masa Jahiliah, lalu Allah Swt. memberikan batas waktu bagi ila selama empat bulan, dan menetapkan kifarat bagi zihar. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan hal yang semisal.
Imam Malik telah menyimpulkan bahwa orang kafir tidak termasuk ke dalam pengertian ayat ini, karena ada firman-Nya yang menyebutkan, "Minkum, "yakni dari kalian. Khitab atau pembicaraan ditujukan hanya kepada kaum mukmin. Tetapi jumhur ulama menyanggahnya dan mengatakan bahwa hal seperti ini dikategorikan ke dalam pengertian prioritas terhadap mayoritas, sedangkan dalam makna ayat ini tidak ada pengertian yang menunjuk ke arah itu. Jumhur ulama dalam jawabannya terhadap Imam Malik mengambil dalil dari firman Allah Swt. yang menyebutkan: istri mereka. (Al-Mujadilah: 3) Bahwa budak perempuan tidak ada zihar terhadapnya, dan tidak termasuk ke dalam khitab ayat ini.
Dan firman Allah Swt. yang menyebutkan:
padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Al-Mujadilah: 2)
Yakni seorang wanita tidaklah menjadi seorang ibu bagi seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku, atau engkau mirip ibuku, atau engkau seperti ibuku," sesungguhnya ibu lelaki yang bersangkutan hanyalah wanita yang melahirkannya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. (Al-Mujadilah: 2)
Maksudnya, ucapan yang keji lagi batil.
Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Al-Mujadilah: 2)
Yaitu terhadap apa yang telah kamu kerjakan di masa Jahiliah. Demikian pula halnya kata-kata yang keluar dari lisan tanpa disengaja karena terpeleset lidah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah Saw. pernah mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya, "Hai saudaraku." Maka Nabi Saw. bertanya, "Dia saudara perempuanmu?" Ini merupakan protes, tetapi kata-kata tersebut tidak menjadikan istrinya sebagai saudara perempuannya hanya dengan kata-kata itu, mengingat dia mengucapkan kata-katanya itu tanpa sengaja. Dan seandainya dia mengeluarkan kata-katanya itu dengan sengaja, niscaya istrinya itu haram baginya, karena sesungguhnya menurut pendapat yang sahih tidak ada bedanya antara ibu dan wanita lainnya dari kalangan para mahram seperti saudara perempuan, bibi dan ayah, dan bibi dari ibu, dan lain sebagainya yang serupa.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Ibnu Katsir
Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. (Al-Mujadilah: 3)
Ulama Salaf dan para imam berbeda pendapat mengenai makna yang dimaksud oleh firman-Nya: kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. (Al-Mujadilah: 3) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 'kembali' ialah kembali mengulangi kata-kata zihar-nya, tetapi pendapat ini batil. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Bukair ibnul Asyaj dan Al-Farra, serta segolongan ulama ilmu kalam (tauhid).
Imam Syafii mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hendaknya si suami tetap memegang istrinya sesudah ia men-zihar--nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talaknya, tetapi dia tidak menjatuhkannya.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, makna yang dimaksud ialah bila suami yang bersangkutan hendak kembali menyetubuhi istri yang telah di-zihar-nya, atau bertekad akan menyetubuhinya, maka istrinya itu tidak halal baginya sebelum ia membayar kifarat zihar-nya.
Telah diriwayatkan pula dari Malik, bahwa makna yang dimaksud ialah tekad untuk menyetubuhi atau tekad untuk tetap memegangnya sebagai istri. Dan menurut riwayat lain yang bersumberkan darinya, makna yang dimaksud ialah hendak menyetubuhi.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah bila si suami kembali melakukan zihar lagi sesudah zihar diharamkan dan hukum Jahiliah mengenainya dihapuskan (yakni zihar sama dengan talak). Maka manakala seorang lelaki men-zihar istrinya, berarti istrinya itu haram baginya, dan status haramnya itu tidak dapat dihilangkan kecuali dengan membayar kifaratnya. Pendapat ini pulalah yang dianut oleh murid-murid Imam Abu Hanifah dan Al-Lais ibnu Sa'd.
Ibnu Lahi'ah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa' id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. (Al-Mujadilah: 3) Yakni mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka melalui zihar.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menyetubuhi kemaluan. Al-Hasan menilai tidak mengapa melakukan persetubuhan di luar kemaluan sebelum yang bersangkutan membayar kifarat zihar-nya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: sebelum kedua suami istri itu bercampur. (Al-Mujadilah: 3) Yang dimaksud dengan bercampur ialah nikah (jimak). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Az-Zuhri, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Az-Zuhri mengatakan bahwa tidak boleh bagi suami yang telah men-zihar istrinya mencium istri yang di-zihar-nya, tidak boleh pula menyetubuhinya sebelum ia membayar kifarat zihar-nya.
Ahlus Sunan telah meriwayatkan melalui hadis Ikrimah, dari Ibnu Abbas:
bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah men-zihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum kubayar kifaratnya." Rasulullah Saw. balik bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu." Lelaki itu menjawab, "Aku melihat kemilauan gelang kakinya yang terkena sinar rembulan." Rasulullah Saw. bersabda: Jangan kamu dekati dia sebelum kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah Swt. kepadamu.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ikrimah secara mursal. Menurut Imam Nasai, yang berpredikat mursal-lah yang lebih mendekati kebenaran.
Firman Allah Swt.:
maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak. (Al-Mujadilah: 3)
Yakni memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum yang bersangkutan menggauli istri yang telah di-zihar-nya. Dalam ayat ini sebutan raqabah atau budak tidak diikat dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh diikat dengan keimanan. Maka Imam Syafii rahimahullah menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa ia diikat dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat subjeknya sama, yaitu memerdekakan budak.
Dan Imam Syafii mendukung pendapatnya ini dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik berikut sanadnya, dari Mu'awiyah ibnul Hakam As-Sulami sehubungan dengan kisah seorang budak perempuan berkulit hitam. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman.
Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab musnadnya, demikian pula Imam Muslim di dalam kitab sahihnya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Numair, dari Ismail ibnu Muslim ibnu Yasar, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang menceritakan pernah ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Sesungguhnya aku telah men-zihar istriku dan aku menggaulinya sebelum kubayar kifaratnya." Rasulullah Saw. balik bertanya, "Bukankah Allah Swt. telah berfirman, 'Sebelum keduanya bercampur'?" Lelaki itu menjawab, "Aku terangsang olehnya." Rasulullah Saw. bersabda: Tahanlah dirimu (dari bersetubuh) hingga kamu membayar kifaratmu.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa tiada suatu riwayat dari Ibnu Abbas yang lebih baik daripada ini; Ismail ibnu Muslim orangnya masih diperbincangkan, tetapi banyak ulama yang mengambil riwayat darinya. Di dalam hadis ini terkandung hukum fiqih yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak memerintahkan kepada lelaki itu kecuali hanya membayar satu kali kifarat.
Firman Allah Swt.:
Demikianlah yang diajarkan kepadamu. (Al-Mujadilah: 3)
Yakni sebagai peringatan bagimu.
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 3)
Yaitu mengetahui semua yang bermaslahat lagi sesuai dengan keadaan kalian.
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Tafsir Ibnu Katsir
Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. (Al-Mujadilah: 4)
Dalam penjelasan yang lalu telah dikemukakan hadis-hadis yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain mengenai kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadan.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. (Al-Mujadilah: 4)
Artinya, Kami perintahkan demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Firman Allah Swt.:
Dan itulah hukum-hukum Allah. (Al-Mujadilah: 4)
Yakni batasan-batasan yang diharamkan-Nya, maka janganlah kamu melanggarnya.
dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (Al-Mujadilah: 4)
Yaitu orang-orang yang tidak beriman dan tidak mau menetapi hukum-hukum syariat ini serta tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Keadaan yang sebenarnya tidaklah seperti apa yang diduga oleh mereka, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat nanti.
إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ كُبِتُوا كَمَا كُبِتَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ وَقَدْ أَنزَلْنَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Terjemahan
Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. Dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
Tafsir Ibnu Katsir
pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka mendapat kehinaan. (Al-Mujadilah: 5)
Yakni mereka dihina, dilaknat, dan direndahkan, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap orang-orang yang serupa dengan mereka sebelum mereka.
Sungguh Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. (Al-Mujadilah: 5)
Yaitu yang jelas lagi gamblang; tiada yang mengingkari dan tiada yang menentangnya kecuali hanya orang yang kafir, pendurhaka, lagi sombong.
Dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan. (Al-Mujadilah: 5)
sebagai pembalasan dari kesombongan mereka yang tidak mau mengikuti syariat Allah dan tidak mau tunduk patuh kepada-Nya.
يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Terjemahan
Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Tafsir Ibnu Katsir
Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya. (Al-Mujadilah: 6)
Maksudnya, hari kiamat. Pada hari itu Allah menghimpunkan semua orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian di suatu lapangan yang amat luas.
lalu diberitakannya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Mujadilah: 6)
Yakni Allah memberitahukan kepada mereka semua amal perbuatan mereka, yang baik dan yang buruknya.
Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. (Al-Mujadilah: 6)
Allah telah mencatat dan menghimpunnya terhadap mereka, sedangkan mereka sendiri telah lupa terhadap apa yang mereka kerjakan di masa lalu.
Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (Al-Mujadilah: 6)
Artinya, tiada sesuatu pun yang gaib dari-Nya dan tiada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya, serta tiada sesuatu pun yang terlupakan oleh-Nya. Kemudian Allah Swt. menceritakan tentang ilmu-Nya yang meliputi semua makhluk, bahwa Dia Maha Periksa terhadap mereka, Maha Mendengar semua ucapan mereka, lagi Maha Melihat tempat mereka di mana pun mereka berada dan kapan pun mereka berada. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang. (Al-Mujadilah: 7)
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۖ مَا يَكُونُ مِن نَّجْوَىٰ ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَىٰ مِن ذَٰلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ۖ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Terjemahan
Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Ibnu Katsir
melainkan Dialah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. (Al-Mujadilah: 7)
Dia Maha Melihat kepada mereka, mendengar semua pembicaraan mereka, rahasia mereka dan bisik-bisik mereka di antara sesamanya. Dan selain dari itu para malaikat yang telah ditugaskan oleh-Nya mencatat semua yang mereka rahasiakan, walaupun Allah mengetahuinya dan mendengarnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Tidakkah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah amat mengetahui segala yang gaib? (At-Taubah: 78)
Dan firman Allah Swt.:
Apakah mereka mengira bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka. (Az-Zukhruf: 80)
Karena itulah maka diriwayatkan oleh sejumlah ulama yang menyatakan adanya ijma' (kesepakatan) sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa makna yang dimaksud ialah kebersamaan ilmu Allah Swt., dan ini memang tidak diragukan lagi kebenarannya; tetapi pendengaran-Nya juga bersama-sama ilmu-Nya meliput mereka, dan penglihatan-Nya menembus mereka. Maka Allah Swt. selalu melihat makhluk-Nya, tiada sesuatu pun dari urusan mereka yang tersembunyi dari-Nya. Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Mujadilah: 7)
Imam Ahmad mengatakan bahwa ayat ini dimulai dengan menyebut pengetahuan Allah dan diakhiri pula dengan pengetahuan-Nya.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نُهُوا عَنِ النَّجْوَىٰ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَيَتَنَاجَوْنَ بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَإِذَا جَاءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللَّهُ وَيَقُولُونَ فِي أَنفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللَّهُ بِمَا نَقُولُ ۚ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُ يَصْلَوْنَهَا ۖ فَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Terjemahan
Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: "Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?" Cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.
Tafsir Ibnu Katsir
Disebutkan bahwa dahulu antara Nabi Saw. dan orang-orang Yahudi telah diadakan perjanjian perdamaian. Dan tersebutlah bahwa mereka apabila melihat seseorang dari sahabat Nabi Saw. lewat di hadapan mereka, maka mereka duduk dan saling berbisik-bisik di antara sesama mereka, hingga orang mukmin itu mengira bahwa mereka berbisik untuk merencanakan suatu makar guna membunuhnya, atau merencanakan suatu hal yang tidak disukai oleh orang mukmin itu. Apabila orang mukmin itu melihat mereka berbuat demikian, maka dia merasa takut kepada mereka, akhirnya dia tidak jadi melewati mereka. Maka Nabi Saw. melarang mereka mengadakan pembicaraan rahasia; tetapi mereka membandel dan kembali melakukan perbuatannya, maka barulah Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apakah tiada kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu. (Al-Mujadilah: 8)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Munzir Al-Hizami, telah menceritakan kepadaku Sufyan ibnu Hamzah, dari Kasir, dari Zaid, dari Rabih ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Sa'id Al-Khudri, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa dahulu kami bergiliran menjaga Rasulullah Saw. dan menginap di dekat rumah beliau, karena bila ada suatu urusan di malam hari menyangkut beliau atau beliau memerlukan suatu kebutuhan. Di suatu malam orang-orang yang berjaga dengan suka rela semakin banyak jumlahnya, hingga kami membentuk kelompok-kelompok dan kami pun asyik berbincang-bincang di antara kami. Maka keluarlah Rasulullah Saw. dan bertanya, "Rahasia apakah yang kalian bicarakan, bukankah kalian dilarang melakukan pembicaraan rahasia?" Kami menjawab, "Kami bertobat kepada Allah. Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sedang membicarakan tentang Al-Masih (Dajjal) karena kami takut kepadanya." Nabi Saw. bersabda; "Maukah aku beritakan kepada kalian tentang sesuatu hal yang paling aku khawatirkan akan menimpa kalian?" Kami menjawab, "Tentu saja kami mau, wahai Rasulullah." Maka beliau Saw. bersabda: Syirik yang tersembunyi, yaitu bila seseorang bangkit beramal karena kedudukan seseorang lainnya.
Sanad hadis garib dan di dalamnya terdapat sebagian perawi yang berpredikat daif.
Firman Allah Swt.:
dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. (Al-Mujadilah: 8)
Mereka membicarakan perbuatan dosa di antara sesama mereka yang khusus hanya menyangkut diri mereka.
dan permusuhan. (Al-Mujadilah: 8)
Yakni yang berkaitan dengan orang lain, dan termasuk ke dalam pengertian ini ialah perbuatan durhaka kepada Rasul dan menentangnya. Mereka bertekad untuk mengerjakannya dan saling memerintahkan di antara sesama mereka untuk itu.
Firman Allah Swt.:
Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. (Al-Mujadilah: 8)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, dari Al-A'masy, dari Masruq, dari Aisyah yang mengatakan bahwa pernah orang-orang Yahudi masuk menemui Rasulullah Saw., lalu mereka mengucapkan, "Ass'amu 'alaika (semoga kebinasaan menimpa dirimu), hai Abul Qasim." Maka Aisyah menjawab, "Wa 'alaikumus s'am (semoga kamulah yang tertimpa kebinasaan)." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Aisyah, sesungguhnya Allah tidak menyukai kata-kata yang keji dan perbuatan yang keji." Aisyah r.a. berkata, "Tidakkah engkau mendengar apa yang mereka katakan? Mereka mengatakan, 'Ass'amu 'alaika'" Rasulullah Saw. balik bertanya, "Tidakkah engkau mendengar apa yang kukatakan kepada mereka? Aku katakan kepada mereka, 'Wa'alaikum' (semoga kamulah yang demikian itu)." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. (Al-Mujadilah: 8)
Menurut riwayat yang lain, Aisyah berkata kepada mereka, "Semoga kalianlah yang tertimpa kebinasaan, celaan, dan laknat," dan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya diperkenankanlah bagi kita terhadap mereka, dan tidak diperkenankanlah bagi mereka terhadap kita.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang duduk bersama sahabat-sahabatnya, tiba-tiba datanglah seorang Yahudi kepada mereka, lalu mengucapkan salam kepada mereka, dan mereka menjawab salamnya. Maka Nabi Allah Swt. bertanya, "Tahukah kalian, apa yang telah dikatakan olehnya?" Mereka menjawab, "Itu salam, wahai Rasulullah." Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak, bahkan dia mengatakan, 'Samun 'alaikum, 'yakni mereka mengharapkan kebinasaan bagi agama kalian. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Jawablah dia dengan yang serupa." Maka mereka menjawabnya, dan Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu telah mengatakan, 'Samun 'alaikum?' Lelaki Yahudi itu menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bersabda:
Apabila ada Ahli Kitab yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah olehmu dengan kalimat '"Alaika".
Artinya, semoga kamulah yang tertimpa apa yang kamu katakan itu.
Asal hadis Anas diketengahkan di dalam kitab sahih. Hadis ini di dalam kitab sahih diriwayatkan melalui Aisyah r.a. dengan lafaz yang semisal.
Firman Allah Swt.:
Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri, "Mengapa Allah tiada menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” (Al-Mujadilah: 8)
Yakni apa yang mereka lakukan dan yang mereka katakan itu berupa melipat kata-kata dan memberikan prakira kepada lawan bicara seakan-akan kata-kata itu adalah salam. Padahal sesungguhnya kata-kata itu sebenarnya merupakan cacian. Selain dari itu mereka mengatakan dalam dirinya sendiri bahwa seandainya orang ini (maksudnya Nabi Saw.) adalah seorang nabi, niscaya Allah akan mengazab kami karena perkataan yang kami tujukan terhadapnya yang batinnya mengandung cacian. Allah Maha Mengetahui apa yang kita sembunyikan (rahasiakan); sekiranya dia benar seorang nabi, pastilah dalam waktu dekat Allah akan menyegerakan siksaan-Nya di dunia ini atas diri kita. Maka Allah Swt. menjawab ucapan mereka itu melalui firman-Nya:
Cukuplah bagi mereka neraka Jahanam. (Al-Mujadilah: 8)
Maksudnya, neraka Jahanam, sudah cukup untuk mereka di hari kemudian.
yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. (Al-Mujadilah: 8)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammad, bahwa Ata ibnus Sa'ib telah meriwayatkan dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa dahulu orang-orang Yahudi sering mengucapkan kata-kata samun 'alaika' kepada Rasulullah. Dan mereka berkata dalam dirinya sendiri bahwa mengapa Allah tidak menyiksa kami karena perkataan yang kami ucapkan? Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah kepadamu. Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri, "Mengapa Allah tiada menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka neraka Jahanam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. (Al-Mujadilah: 8)
Sanadnya cukup baik, tetapi mereka tidak mengetengahkannya.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah. (Al-Mujadilah: 8) Bahwa dahulu orang-orang munafik apabila memberi salam kepada Rasulullah Saw., mereka mengatakan, "Samun 'alaika.” Maka Allah Swt. berfirman: Cukuplah bagi mereka neraka Jahanam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. (Al-Mujadilah: 8)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Terjemahan
Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.
Tafsir Ibnu Katsir
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. (Al-Mujadilah: 9)
Yakni sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti dari kalangan kaum kuffar Ahli Kitab, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dalam kesesatannya dari kalangan orang-orang munafik.
Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan. (Al-Mujadilah: 9)
Yaitu lalu Dia memberitahukan kepada kalian semua amal perbuatan dan ucapan kalian, Allah telah mencatatnya atas kalian dan akan membalaskannya terhadap kalian.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bahz dan Affan, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Safwan ibnu Muharriz yang mengatakan bahwa aku sedang memegang tangan Ibnu Umar saat ada seorang lelaki menghadap jalannya, lalu lelaki itu bertanya, "Apakah yang pernah engkau dengar dari Rasulullah Saw. tentang pembicaraan rahasia kelak di hari kiamat?" Ibnu Umar menjawab, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah mendekat kepada seorang mukmin, lalu meletakkan naungan-Nya kepada orang mukmin itu dan menutupinya dari penglihatan manusia. Lalu Allah memeriksa semua dosanya dan berfirman kepadanya, "Tahukah kamu dosa anu? Tahukah kamu dosa anu? Tahukah kamu dosa anu?” Dan manakala semua dosanya telah disebutkan dan diakuinya serta dia merasa dalam dirinya bahwa pastilah dirinya akan binasa, maka Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku telah menutupi dosa-dosamu ketika di dunia, dan Aku mengampuninya bagimu di hari ini.” Kemudian diberikanlah kepadanya kitab catatan amal-amal kebaikannya. Dan adapun orang-orang kafir dan orang-orang munafik, maka para saksi mengatakan, "Mereka adalah orang-orang yang mendustakan Tuhan mereka. Ingatlah, laknat Allah menimpa orang-orang yang zalim.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui Qatadah.
إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Terjemahan
Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal.
Tafsir Ibnu Katsir
Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedangkan pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal. (Al-Mujadilah: 10)
Yakni sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah pembicaraan yang dilakukan dengan bisik-bisik yang tujuannya ialah untuk membuat hati orang mukmin tidak enak, bahwa dirinya sedang dalam bahaya.
adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita. (Al-Mujadilah: 10)
Yaitu sesungguhnya pembicaraan rahasia ini yang dilakukan oleh mereka (orang-orang munafik) tiada lain akibat dari bisikan setan yang diembuskan kepada mereka dan membuat mereka menganggap baik perbuatan itu.
supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita. (Al-Mujadilah: 10)
Yakni agar hati mereka menjadi gelisah dan tidak enak, padahal kenyataannya hal tersebut sama sekali tidak membahayakan mereka kecuali dengan seizin Allah. Dan barang siapa yang merasa sedang menghadapi sesuatu dari itu, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dan bertawakallah kepada-Nya; maka sesungguhnya pembicaraan rahasia itu tidak akan membahayakan dirinya dengan seizin Allah.
Telah disebutkan pula di dalam sunnah adanya larangan berbisik-bisik ini, karena hal tersebut menyakiti hati orang mukmin. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, bahwa:
telah menceritakan kepada kami Waki dan Abu Mu'awiyah. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Wa-il, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila kamu bertiga, janganlah dua orang (darimu) berbisik-bisik tanpa melibatkan teman keduanya, karena sesungguhnya hal itu akan membuatnya berduka cita.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Al-A'masy dengan sanad yang sama.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila kamu bertiga, maka janganlah dua orang darimu melakukan pembicaraan rahasia tanpa melibatkan teman yang satunya lagi, terkecuali dengan seizinnya, karena sesungguhnya hal itu akan membuatnya berduka cita.
Imam Muslim mengetengahkan hadis ini secara munfarid, dari Abur Rabi' dan Abu Kamil; keduanya dari Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub dengan sanad yang sama.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Ibnu Katsir
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, "Berlapang-lapanglah dalam majelis, " (Al-Mujadilah: 11)
Menurut qiraat lain, ada yang membacanya al-majlis; yakni dalam bentuk tunggal, bukan jamak.
maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. (Al-Mujadilah: 11)
Demikian itu karena pembalasan disesuaikan dengan jenis amal perbuatan. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadis sahih:
Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.
Dan di dalam hadis yang lain disebutkan:
Barang siapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba menolong saudaranya.
Masih banyak hadis lainnya yang serupa. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. (Al-Mujadilah: 11)
Qatadah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan majelis zikir. Demikian itu karena apabila mereka melihat ada seseorang dari mereka yang baru datang, mereka tidak memberikan kelapangan untuk tempat duduknya di hadapan Rasulullah Saw. Maka Allah memerintahkan kepada mereka agar sebagian dari mereka memberikan kelapangan tempat duduk untuk sebagian yang lainnya.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan pada hari Jumat, sedangkan Rasulullah Saw. pada hari itu berada di suffah (serambi masjid); dan di tempat itu penuh sesak dengan manusia.
Tersebutlah pula bahwa kebiasaan Rasulullah Saw. ialah memuliakan orang-orang yang ikut dalam Perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun dari kalangan Ansar. Kemudian saat itu datanglah sejumlah orang dari kalangan ahli Perang Badar, sedangkan orang-orang selain mereka telah menempati tempat duduk mereka di dekat Rasulullah Saw. Maka mereka yang baru datang berdiri menghadap kepada Rasulullah dan berkata, "Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada engkau, hai Nabi Allah, dan juga keberkahan-Nya." Lalu Nabi Saw. menjawab salam mereka. Setelah itu mereka mengucapkan salam pula kepada kaum yang telah hadir, dan kaum yang hadir pun menjawab salam mereka. Maka mereka hanya dapat berdiri saja menunggu diberikan keluasan bagi mereka untuk duduk di majelis itu. Nabi Saw. mengetahui penyebab yang membuat mereka tetap berdiri, karena tidak diberikan keluasan bagi mereka di majelis itu. Melihat hal itu Nabi Saw. merasa tidak enak, maka beliau bersabda kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya dari kalangan Muhajirin dan Ansar yang bukan dari kalangan Ahli Badar, "Hai Fulan, berdirilah kamu. Juga kamu, hai Fulan." Dan Nabi Saw. mempersilakan duduk beberapa orang yang tadinya hanya berdiri di hadapannya dari kalangan Muhajirin dan Ansar Ahli Badar. Perlakuan itu membuat tidak senang orang-orang yang disuruh bangkit dari tempat duduknya, dan Nabi Saw. mengetahui keadaan ini dari roman muka mereka yang disuruh beranjak dari tempat duduknya. Maka orang-orang munafik memberikan tanggapan mereka, "Bukankah kalian menganggap teman kalian ini berlaku adil di antara sesama manusia? Demi Allah, kami memandangnya tidak adil terhadap mereka. Sesungguhnya suatu kaum telah mengambil tempat duduk mereka di dekat nabi mereka karena mereka suka berada di dekat nabinya. Tetapi nabi mereka menyuruh mereka beranjak dari tempat duduknya, dan mempersilakan duduk di tempat mereka orang-orang yang datang terlambat." Maka telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
Semoga Allah mengasihani seseorang yang memberikan keluasan tempat duduk bagi saudaranya.
Maka sejak itu mereka bergegas meluaskan tempat duduk buat saudara mereka, dan turunlah ayat ini di hari Jumat.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Imam Ahmad dan Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah seseorang menyuruh berdiri orang lain dari majelisnya, lalu ia duduk menggantikannya, tetapi lapangkanlah dan luaskanlah tempat duduk kalian.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Nafi' dengan sanad yang sama.
Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Majid, dari Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa Sulaiman ibnu Musa telah meriwayatkan dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Jangan sekali-kali seseorang di antara-kamu mengusir saudaranya (dari tempat duduknya) di hari Jumat, tetapi hendaklah ia mengatakan, "Lapangkanlah tempat duduk kalian!"
Hadis ini dengan syarat kitab sunan, tetapi mereka tidak mengetengahkannya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Umar dan telah menceritakan kepada kami Falih, dari Ayyub, dari Abdur Rahman ibnu Sa'sa'ah, dari Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Janganlah seseorang mengusir saudaranya dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempatnya, tetapi (katakanlah), "Berlapang-lapanglah kalian, semoga Allah memberikan kelapangan bagi kalian.”
Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Syuraih ibnu Yunus dan Yunus ibnu Muhammad Al-Mu'addib, dari Falih dengan sanad yang sama, sedangkan teksnya berbunyi seperti berikut: Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya, tetapi (hendaklah ia mengatakan), "Berlapang-lapanglah kalian, semoga Allah memberikan kelapangan bagi kalian.” "
Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini secara munfarid (sendirian)
Ulama ahli fiqih berbeda pendapat sehubungan dengan kebolehan berdiri karena menghormati seseorang yang datang. Ada beberapa pendapat di kalangan mereka; di antaranya ada yang memberikan rukhsah (kemurahan) dalam hal tersebut karena berlandaskan kepada dalil hadis yang mengatakan:
Berdirilah kamu untuk menghormat pemimpinmu!
Di antara mereka ada pula yang melarangnya karena berdalilkan hadis Nabi Saw. lainnya yang mengatakan:
Barang siapa yang merasa senang bila orang-orang berdiri untuk menghormati dirinya, maka hendaklah ia bersiap-siap untuk mengambil tempat duduknya di neraka.
Dan di antara mereka ada yang menanggapi masalah ini secara rinci. Untuk itu ia mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan bila baru tiba dari suatu perjalanan, sedangkan si hakim (penguasa) yang baru datang berada di dalam daerah kekuasaannya. Hal ini telah ditunjukkan oleh hadis yang menceritakan kisah Sa'd ibnu Mu'az, karena sesungguhnya ketika Nabi Saw. memanggilnya untuk menjadi hakim terhadap orang-orang Bani Quraizah, dan Nabi Saw. melihatnya tiba, maka beliau Saw. bersabda kepada kaum muslim (pasukan kaum muslim): Berdirilah kalian untuk menghormat pemimpin kalian!
Hal ini tiada lain hanyalah agar keputusannya nanti dihormati dan ditaati; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Adapun bila hal tersebut dijadikan sebagai tradisi, maka hal itu merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang 'Ajam. Karena di dalam kitab-kitab sunnah telah disebutkan bahwa tiada seorang pun yang lebih disukai oleh mereka selain dari Rasulullah Saw. Dan Rasulullah Saw. apabila datang kepada mereka, mereka tidak berdiri untuknya, mengingat mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai cara tersebut.
Di dalam hadis yang diriwayatkan di dalam kitab-kitab sunnah disebutkan bahwa Rasulullah Saw. belum pernah duduk di tempat yang paling ujung dari suatu majelis, tetapi beliau selalu duduk di tengah-tengah majelis itu. Sedangkan para sahabat duduk di dekatnya sesuai dengan tingkatan mereka. Maka Abu Bakar As-Siddiq r.a. duduk di sebelah kanannya, Umar r.a. di sebelah kirinya, sedangkan yang di depan beliau sering kalinya adalah Usman dan Ali karena keduanya termasuk juru tulis wahyu. Dan Nabi sendirilah yang memerintahkan keduanya untuk hal tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Imam Muslim melalui hadis Al-A'masy, dari Imarah ibnu Umair, dari Ma'mar, dari Abu Mas'ud, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Hendaklah orang-orang yang memiliki budi dan akal yang duduk mendampingiku, kemudian orang-orang yang sesudah mereka, kemudian orang-orang yang sesudah mereka.
Hal ini tiada lain dimaksudkan agar mereka dapat memahami dari beliau apa yang beliau sabdakan. Karena itulah maka beliau Saw. memerintahkan kepada mereka yang duduk di dekatnya untuk bangkit dan agar duduk di tempat mereka orang-orang Ahli Badar yang baru tiba. Hal ini adakalanya karena mereka kurang menghargai kedudukan Ahli Badar, atau agar Ahli Badar yang baru tiba itu dapat menerima bagian mereka dari ilmu sebagaimana yang telah diterima oleh orang-orang yang sebelum mereka, atau barangkali untuk mengajarkan kepada mereka bahwa orang-orang yang memiliki keutamaan itu (Ahli Badar) harus diprioritaskan berada di depan (dekat dengan Nabi Saw.)
Imam Ahmad mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'masy, dari Imarah ibnu.Umair Al-Laisi, dari Ma'mar, dari Abu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengusap pundak-pundak kami sebelum salat seraya bersabda: Luruskanlah saf kalian, janganlah kalian acak-acakan karena menyebabkan hati kalian akan bertentangan. Hendaklah yang berada di dekatku dari kalian adalah orang-orang yang memiliki budi dan akal, kemudian orang-orang yang sesudah mereka, kemudian orang-orang yang sesudah mereka.
Abu Mas'ud mengatakan, bahwa keadaan kalian sekarang lebih parah pertentangannya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para pemilik kitab sunnah—kecuali Imam Turmuzi— melalui berbagai jalur dari Al-A'masy dengan sanad yang sama.
Apabila hal ini dianjurkan oleh Nabi Saw. kepada mereka dalam salat, yaitu hendaknya orang-orang yang berakal dan ulamalah yang berada di dekat Nabi Saw., maka terlebih lagi bila hal tersebut di luar salat.
Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui hadis Mu'awiyah ibnu Saleh, dari AbuzZahiriyah, dari Kasir ibnu Murrah, dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Luruskanlah semua saf, sejajarkanlah pundak-pundak (mu), tutuplah semua kekosongan (saf), dan lunakkanlah tangan terhadap saudara-saudaramu, dan janganlah kamu biarkan kekosongan (safjmu ditempati oleh setan. Barang siapa yang menghubungkan safnya, maka Allah akan berhubungan dengannya; dan barang siapa yang memutuskan saf maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya.
Karena itulah maka Ubay ibnu Ka'b yang terbilang pemimpin Ahli Qurra, apabila sampai di saf yang pertama, maka dia mencabut seseorang darinya yang orang itu termasuk salah seorang dari orang-orang yang berakal lemah, lalu ia masuk ke dalam saf pertama menggantikannya. Ia lakukan demikian karena berpegang kepada hadis berikut yang mengatakan:
Hendaklah mengiringiku dari kalian orang-orang yang berbudi dan berakal.
Lain halnya dengan sikap Abdullah ibnu Umar, ia tidak mau duduk di tempat seseorang yang bangkit darinya untuk dia karena mengamalkan hadis yang telah disebutkan di atas yang diketengahkan melalui riwayatnya sendiri.
Untuk itu sudah dianggap cukup keterangan mengenai masalah ini dan semua contoh yang berkaitan dengan makna ayat ini. Karena sesungguhnya pembahasannya yang panjang lebar memerlukan tempat tersendiri, bukan dalam kitab tafsir ini.
Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ketika kami (para sahabat) sedang duduk bersama Rasulullah Saw., tiba-tiba datanglah tiga orang. Salah seorang dari mereka menjumpai kekosongan dalam halqah, maka ia masuk dan duduk padanya. Sedangkan yang lain hanya duduk di belakang orang-orang, dan orang yang ketiga pergi lagi. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Ingatlah, aku akan menceritakan kepada kalian tentang orang yang terbaik di antara tiga orang itu. Adapun orang yang pertama, dia berlindung kepada Allah, maka Allah pun memberikan tempat baginya. Sedangkan orang yang kedua, ia merasa malu, maka Allah merasa malu kepadanya. Dan adapun orang yang ketiga, dia berpaling, maka Allah berpaling darinya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Usamah ibnu Zaid, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tidak diperbolehkan bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dalam suatu majelis), melainkan dengan seizin keduanya.
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Usamah ibnu Zaid Al-Laisi dengan sanad yang sama, dan Imam Turmuzi menilainya hasan.
Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Basri dan selain keduanya, bahwa mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila dikatakan kepadamu, "Berlapang-lapanglah dalam majelis, " maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. (Al-Mujadilah: 11) Yakni dalam majelis peperangan. Mereka mengatakan bahwa makna firman-Nya: Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu, " maka berdirilah. (Al-Mujadilah: 11) Maksudnya, berdirilah untuk perang.
Lain halnya dengan Qatadah, ia mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu, " maka berdirilah. (Al-Mujadilah: 11) Yaitu apabila kamu diundang untuk kebaikan, maka datanglah. Muqatil mengatakan bahwa apabila kamu diundang untuk salat, maka bersegeralah kamu kepadanya.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa dahulu mereka (para sahabat) apabila berada di hadapan Nabi Saw. di rumahnya, dan masa bubar telah tiba, maka masing-masing dari mereka menginginkan agar dirinyalah orang yang paling akhir bubarnya dari sisi beliau. Dan adakalanya Nabi Saw. merasa keberatan dengan keadaan tersebut karena barangkali Nabi Saw. mempunyai keperluan lain. Untuk itulah maka mereka diperintahkan agar pergi bila telah tiba saat bubar majelis. Hal ini semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Dan jika dikatakan kepadamu, "Kembali (saja)lah, " maka hendaklah kamu kembali. (An-Nur: 28)
Firman Allah Swt.:
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 11)
Yakni janganlah kamu mempunyai anggapan bahwa apabila seseorang dari kalian memberikan kelapangan untuk tempat duduk saudaranya yang baru tiba, atau dia disuruh bangkit dari tempat duduknya untuk saudaranya itu, hal itu mengurangi haknya (merendahkannya). Tidak, bahkan hal itu merupakan suatu derajat ketinggian baginya di sisi Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala itu untuknya, bahkan Dia akan memberikan balasan pahalanya di dunia dan akhirat. Karena sesungguhnya barang siapa yang berendah diri terhadap perintah Allah, niscaya Allah akan meninggikan kedudukannya dan mengharumkan namanya. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 11) Yaitu Maha Mengetahui siapa yang berhak untuk mendapatkannya dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kamil, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab, dari Abut Tufail alias Amir ibnu Wasilah, bahwa Nafi' ibnu Abdul Haris bersua dengan Umar r.a. di Asfan, dan sebelumnya Umar telah mengangkatnya menjadi amilnya di Mekah. Maka Umar bertanya kepadanya, "Siapakah yang menggantikanmu untuk memerintah ahli lembah itu (yakni Mekah)?" Nafi' menjawab, "Aku angkat sebagai penggantiku terhadap mereka Ibnu Abza —seseorang dari bekas budak kami—." Umar bertanya, "Engkau angkat sebagai penggantimu untuk mengurus mereka seorang bekas budak?" Nafi' menjawab, "Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya dia adalah seorang pembaca Kitabullah (ahli qiraat lagi hafal Al-Qur'an) dan alim mengenai ilmu faraid serta ahli dalam sejarah." Maka Umar r.a. berkata dengan nada menyetujui, bahwa tidakkah kami ingat bahwa Nabimu telah bersabda:
Sesungguhnya Allah meninggikan derajat suatu kaum berkat Kitab (Al-Qur'an) ini dan merendahkan kaum lainnya karenanya.
Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui berbagai jalur dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama. Telah diriwayatkan pula melalui berbagai jalur dari Umar hal yang semisal.
Kami (penulis) telah menyebutkan tentang keutamaan ilmu dan para pemiliknya serta hadis-hadis yang menerangkan tentangnya secara rinci di dalam Syarah Kitabul 'Ilmi dari Sahih Bukhari.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan
Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. telah berfirman:
Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih. (Al-Mujadilah: 12)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan). (Al-Mujadilah: 12)
Yaitu terkecuali orang yang tidak mampu bersedekah karena ia miskin.
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)
Maka tiada yang diperintahkan untuk itu kecuali hanya orang yang mampu melakukannya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13)
Yakni apakah kamu takut bila hukum ini tetap diberlakukan atas kamu, yaitu wajib mengeluarkan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul?
Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 13)
Maka di-mansukh-lah kewajiban hal tersebut atas mereka dengan turunnya ayat ini. Menurut suatu pendapat, sebelum ayat di atas di-mansukh tiada seorang pun yang mengamalkannya selain Ali ibnu Abu Talib r.a. Dia menyedekahkan satu dinar, lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi Saw. Ali r.a. menanyakan kepada Nabi Saw. tentang sepuluh perkara, setelah itu diturunkanlah ayat rukhsah.
Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali r.a. pernah mengatakan bahwa ada suatu ayat di dalam Al-Qur'an, tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Dahulu saya pernah mempunyai uang satu dinar, lalu aku tukar dengan sepuluh dirham. Maka apabila aku ingin berbicara secara khusus dengan Rasulullah Saw., kusedekahkan satu dirham sebelumnya, lalu ayat ini di-mansukh, dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku, dan tidak akan ada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Kemudian Ali r.a. membaca firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan, dari Usman ibnul Mugirah, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda, "Bagaimanakah pendapatmu dengan satu dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu." Nabi Saw. bersabda, "Kalau setengah dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu." Nabi Saw. bersabda, "Jadi, berapakah menurutmu?" Ali menjawab, "Emas seberat biji sawi."Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya kamu benar-benar kikir." Ali berkata, bahwa setelah itu turunlah firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13) Ali mengatakan bahwa karena berkat akulah maka umat ini diberi keringanan oleh Allah.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Waki', dari Yahya ibnu Adam, dari Ubaidillah Al-Asyja'i, dari Sufyan As-Sauri, dari Usman ibnul Mugirah As-Saqafi, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali ibnu Abu Talib r.a. yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat. Maka Nabi Saw. bertanya kepadaku, "Bagaimana pendapatmu dengan satu dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu sebanyak itu," lalu disebutkan hal yang semisal dengan hadis di atas.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui jalur ini. Kemudian Imam Turmuzi berkata, bahwa makna sya'irah ialah emas seberat biji sawi. Abu Ya'la meriwayatkan hadis ini dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Adam dengan sanad yang sama.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) sampai dengan firman-Nya: maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa dahulu kaum muslim apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi Saw., terlebih dahulu mereka mengeluarkan sedekah. Tetapi setelah turun ayat mengenai zakat, maka otomatis ayat ini di-mansukh.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Demikian itu karena kaum muslim banyak bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang berbagai masalah sehingga hal tersebut memberatkan beliau. Maka Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepada NabiNya; untuk itu diturunkan-Nyalah ayat ini, dan setelah itu kebanyakan kaum muslim menjadi takut dan menahan diri untuk tidak banyak bertanya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. (Al-Mujadilah: 13) Maka Allah Swt. memberikan keluasan kepada mereka dan tidak menyempitkan mereka.
Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Ayat ini di-mansukh oleh firman selanjutnya, yaitu: Apakah kamu takut (akan menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13), hingga akhir ayat.
Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa banyak orang yang bertanya kepada Rasulullah Saw. sehingga menghujani beliau Saw. dengan pertanyaan-pertanyaan yang banyak; maka Allah menghentikan mereka dengan ayat ini. Dan tersebutlah bahwa apabila seseorang dari mereka mempunyai suatu keperluan dengan Nabi Saw., maka dia masih belum dapat menunaikannya sebelum mengeluarkan sedekah. Hal ini dirasakan memberatkan mereka, maka Allah menurunkan kemurahan sesudah itu melalui firman-Nya: jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)
Ma'mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa ayat ini telah di-mansukh, masa berlakunya hanyalah sesaat dari siang hari setelah penurunannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Mujahid, bahwa Ali r.a. telah mengatakan, "Tiada seorang pun yang mengamalkan ayat ini selain aku, lalu segera di-mansukh"
Menurutku Ali mengatakan pula bahwa tiadalah ayat ini berlaku, melainkan hanya sesaat dari siang hari.
أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Terjemahan
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Ibnu Katsir
۞ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِم مَّا هُم مِّنكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Terjemahan
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.
Tafsir Ibnu Katsir
Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman dan kafir); tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barang siapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa: 143)
Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? (Al-Mujadilah: 14)
Yakni orang-orang Yahudi yang munafik bersekongkol dan memihak kepada mereka dalam batinnya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. (Al-Mujadilah: 14)
Artinya, orang-orang munafik itu pada hakikatnya bukan dari kalangan kamu, hai orang-orang mukmin; bukan pula dari kalangan orang-orang yang di pihak oleh mereka, yakni orang-orang Yahudi. Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedangkan mereka mengetahui. (Al-Mujadilah: 14)
Orang-orang munafik itu bersumpah dengan dusta, sedangkan mereka mengetahui bahwa sumpah yang mereka lakukan itu dusta belaka, yang dikenal dengan yaminul gamus. Hal ini merupakan kebiasaan mereka yang terkutuk, na'uzu billah. Karena sesungguhnya apabila bersua dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, "Kami beriman." Dan apabila datang kepada Rasul, mereka bersumpah kepadanya dengan nama Allah bahwa diri mereka beriman. Padahal mereka mengetahui dalam dirinya bahwa sumpah yang mereka lakukan itu hanyalah dusta belaka, karena mereka tidak meyakini kebenaran dari apa yang mereka katakan, sekalipun secara lahiriahnya dibenarkan. Karena itulah maka Allah menyaksikan kedustaan sumpah dan persaksian mereka terhadap hal tersebut.
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Terjemahan
Allah telah menyediakan bagi mereka azab yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah telah menyediakan bagi mereka azab yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Mujadilah: 15)
Yakni sebagai balasan dari perbuatan mereka itu, Allah telah menyiapkan azab yang pedih karena mereka berpihak kepada orang-orang kafir, menolong mereka, dan memusuhi serta menipu orang-orang mukmin. Untuk itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah. (Al-Mujadilah: 16)
Yaitu mereka melahirkan keimanan, padahal di dalam batin mereka memendam kekufuran. Mereka menutupi keadaan mereka yang sebenarnya dengan sumpah-sumpah dusta, sehingga kebanyakan orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka benar. Akhirnya teperdayalah ia, dan dengan demikain maka berhasillah cara mereka dalam menghalangi sebagian manusia dari jalan Allah.
karena itu. mereka mendapat azab yang menghinakan. (Al-Mujadilah: 16)
Yakni sebagai balasan dari penghinaan mereka kepada Allah karena mereka menyebut-Nya dalam sumpah-sumpah dusta mereka.
اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ فَلَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Terjemahan
Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah; karena itu mereka mendapat azab yang menghinakan.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah telah menyediakan bagi mereka azab yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Mujadilah: 15)
Yakni sebagai balasan dari perbuatan mereka itu, Allah telah menyiapkan azab yang pedih karena mereka berpihak kepada orang-orang kafir, menolong mereka, dan memusuhi serta menipu orang-orang mukmin. Untuk itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah. (Al-Mujadilah: 16)
Yaitu mereka melahirkan keimanan, padahal di dalam batin mereka memendam kekufuran. Mereka menutupi keadaan mereka yang sebenarnya dengan sumpah-sumpah dusta, sehingga kebanyakan orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka benar. Akhirnya teperdayalah ia, dan dengan demikain maka berhasillah cara mereka dalam menghalangi sebagian manusia dari jalan Allah.
karena itu. mereka mendapat azab yang menghinakan. (Al-Mujadilah: 16)
Yakni sebagai balasan dari penghinaan mereka kepada Allah karena mereka menyebut-Nya dalam sumpah-sumpah dusta mereka.
لَّن تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُم مِّنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan
Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari azab Allah. Mereka itulah penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya.
Tafsir Ibnu Katsir
Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikit pun (untuk menolong) mereka dari azab Allah. (Al-Mujadilah: 17)
Maksudnya, hal tersebut yang mereka miliki sama sekali tidak dapat menolak azab dan pembalasan Allah dari mereka apabila pembalasan itu datang menimpa diri mereka.
Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Al-Mujadilah: 17)
يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيَحْلِفُونَ لَهُ كَمَا يَحْلِفُونَ لَكُمْ ۖ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ عَلَىٰ شَيْءٍ ۚ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Terjemahan
(Ingatlah) hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Allah lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan musyrikin) sebagaimana mereka bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa mereka akan memperoleh suatu (manfaat). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta.
Tafsir Ibnu Katsir
(Ingatlah) hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Allah. (Al-Mujadilah: 18)
Yakni Allah menghimpunkan mereka semuanya di hari kiamat tanpa ada seorang pun yang tertinggal.
lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan orang musyrik) sebagaimana mereka bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan memperoleh suatu (manfaat). (Al-Mujadilah: 18)
Mereka bersumpah kepada Allah Swt. bahwasanya diri mereka benar berada pada jalan petunjuk dan istiqamah, sebagaimana sumpah mereka kepada manusia ketika di dunia. Karena sesungguhnya barang siapa yang hidup dengan berpegangan pada sesuatu, maka matinya pun ia berpegang pada sesuatu itu; begitu pula saat ia dibangkitkan. Mereka mengira bahwa hal tersebut dapat memberi manfaat bagi mereka di sisi Allah, sebagaimana dapat memberi manfaat bagi mereka di mata manusia. Mereka hanya berpegang kepada hal-hal yang lahiriah. Karena itulah dafam firman berikutnya disebutkan:
dan mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan memperoleh suatu (manfaat). (Al-Mujadilah: 18)
Yakni sumpah mereka yang demikian itu kepada Tuhan mereka dapat memberi suatu manfaat bagi diri mereka. Maka dalam firman berikutnya dugaan mereka itu dibantah oleh firman-Nya:
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta. (Al-Mujadilah: 18)
Kalimat berita ini menguatkan bahwa mereka benar-benar dusta dalam sumpahnya itu.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Nafil, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Sammak ibnu Harb, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas pernah bercerita kepadanya bahwa Nabi Saw. ketika berada di bawah naungan salah satu dari rumahnya, yang saat itu di hadapan beliau Saw. terdapat beberapa orang muslim, sedangkan bayangan rumah telah surut dari mereka, maka Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya akan datang kepada kamu seorang manusia yang melihat dengan kedua mata setan. Maka apabila dia datang kepadamu, janganlah kamu berbicara dengannya. Tidak lama kemudian datanglah seorang lelaki yang bermata biru, lalu Rasulullah Saw. memanggilnya dan mengajaknya bicara seraya bertanya, "Mengapa kamu mencaci aku dan juga si Fulan dan si Fulan," dengan menyebut nama beberapa orang lainnya. Lalu lelaki itu pergi dan memanggil mereka yang disebutkan namanya oleh Nabi Saw., kemudian mereka datang dan bersumpah kepada Nabi Saw. serta meminta maaf kepadanya. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan orang musyrik) sebagaimana mereka bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan memperoleh suatu (manfaat). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta. (Al-Mujadilah: 18)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui dua jalur dari Sammak dengan sanad yang sama.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna, dari Gundar, dari Syu'bah, dari Sammak dengan sanad dan lafaz yang semisal.
Ibnu Jarir telah mengetengahkannya pula melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Sammak dengan lafaz yang semisal, sanadnya jayyid, tetapi mereka (Ahlus Sunan) tidak ada yang mengetengahkannya.
Keadaan mereka sama dengan apa yang diceritakan oleh Allah Swt. mengenai perihal orang-orang musyrik melalui firman-Nya:
Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan, "Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” Lihatlah bagaimana mereka telah berdusta terhadap diri mereka sendiri dan hilanglah dari mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan. (Al-An'am: 23-24)
اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Terjemahan
Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.
Tafsir Ibnu Katsir
Setan telah menguasai mereka, lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah. (Al-Mujadilah: 19)
Yakni hati mereka telah dikuasai oleh setan hingga setan membuat mereka lupa daratan dari mengingat Allah Swt., dan memang demikianlah yang dilakukan oleh setan terhadap orang yang telah dikuasainya. Karena itulah Imam Abu Daud mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yunus, telah menceritakan kepada kami Zaidah, telah menceritakan kepada kami As-Sa-ib ibnu Hubaisy, dari Ma'dan ibnu AbuTalhah Al-Ya'muri, dari Abu Darda yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidak ada tiga orang dalam suatu kampung dan tidak pula dalam suatu daerah pedalaman bila tidak ditegakkan salat di kalangan mereka, melainkan setan telah menguasai diri mereka. Maka berpegang teguhlah kepada jamaah, karena sesungguhnya serigala iiu hanya memangsa kambing yang jauh (menyendiri).
Zaidah mengatakan bahwa As-Sa-ib menafsirkan kata jamaah di sini dengan pengertian salat berjamaah.
Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
mereka itulah golongan setan. (Al-Mujadilah: 19)
Yaitu orang-orang yang telah dikuasai oleh setan hingga setan membuat mereka lupa mengingat Allah Swt. Lalu dalam firman selanjutnya disebutkan:
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan setan itulah golongan yang merugi. (Al-Mujadilah: 19)
إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ فِي الْأَذَلِّينَ
Terjemahan
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.
Tafsir Ibnu Katsir
mereka termasuk orang-orang yang sangat hina. (Al-Mujadilah: 20)
Yakni orang-orang yang celaka yang dijauhkan dari kebenaran, lagi terhina di dunia dan akhirat.
Allah telah menetapkan, "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang." (Al-Mujadilah: 21)
Yaitu telah diputuskan dan ditetapkan di dalam Kitab-Nya yang terdahulu (Lauh Mahfuz) dan takdir-Nya yang tidak dapat ditentang, tidak dapat dihalang-halangi dan tidak dapat diganti, bahwa kemenangan itu hanyalah bagi-Nya, Kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman, baik di dunia maupun di akhirat.
sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. (Hud: 49)
Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman Allah Swt.:
Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat), (yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk. (Al-Mu’min: 51-52)
Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
Allah telah menetapkan, "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.” Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa. (Al-Mujadilah: 21)
Yakni Tuhan Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa telah menetapkan bahwa Dialah yang menang atas musuh-musuh-Nya. Dan ini merupakan takdir yang pasti dan perkara yang telah diputuskan tidak dapat diubah lagi, dan bahwa kesudahan yang baik serta kemenangan hanyalah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman di dunia dan akhirat.
كَتَبَ اللَّهُ لَأَغْلِبَنَّ أَنَا وَرُسُلِي ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
Terjemahan
Allah telah menetapkan: "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang". Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Tafsir Ibnu Katsir
mereka termasuk orang-orang yang sangat hina. (Al-Mujadilah: 20)
Yakni orang-orang yang celaka yang dijauhkan dari kebenaran, lagi terhina di dunia dan akhirat.
Allah telah menetapkan, "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang." (Al-Mujadilah: 21)
Yaitu telah diputuskan dan ditetapkan di dalam Kitab-Nya yang terdahulu (Lauh Mahfuz) dan takdir-Nya yang tidak dapat ditentang, tidak dapat dihalang-halangi dan tidak dapat diganti, bahwa kemenangan itu hanyalah bagi-Nya, Kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman, baik di dunia maupun di akhirat.
sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. (Hud: 49)
Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman Allah Swt.:
Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat), (yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk. (Al-Mu’min: 51-52)
Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
Allah telah menetapkan, "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.” Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa. (Al-Mujadilah: 21)
Yakni Tuhan Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa telah menetapkan bahwa Dialah yang menang atas musuh-musuh-Nya. Dan ini merupakan takdir yang pasti dan perkara yang telah diputuskan tidak dapat diubah lagi, dan bahwa kesudahan yang baik serta kemenangan hanyalah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman di dunia dan akhirat.
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Terjemahan
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.
Tafsir Ibnu Katsir
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (Al-Mujadilah: 22)
Yaitu mereka tidak akan mau berteman akrab dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang tersebut adalah kaum kerabatnya sendiri. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. (Ali Imran: 28), hingga akhir ayat.
Dan firman Allah Swt.:
Katakanlah, "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum kerabat, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (At-Taubah:24)
Sa'id ibnu Abdul Aziz dan lain-lainnya telah mengatakan bahwa ayat ini, yaitu firman-Nya: Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. (Al-Mujadilah: 22), hingga akhir ayat. diturunkan berkenaan dengan Abu Ubaidah alias Amir ibnu Abdullah ibnul Jarrah ketika membunuh ayahnya dalam Perang Badar. Karena itulah maka Umar ibnul Khattab r.a. ketika mengangkat anggota musyawarahnya yang diserahkan kepada enam orang sahabat, setelah Abu Ubaidah meninggal dunia, ia mengatakan, "Seandainya Abu Ubaidah masih hidup, tentulah aku akan mengangkatnya sebagai anggota musyawarahku."
Menurut pendapat yang lain, firman-Nya: sekalipun orang-orang itu bapak-bapak mereka. (Al-Mujadilah: 22) diturunkan berkenaan dengan Abu Ubaidah yang membunuh ayahnya (yang musyrik) dalam Perang Badar. atau (sekalipun mereka adalah) anak-anak (nya). (Al-Mujadilah: 22) diturunkan berkenaan dengan sahabat Abu Bakar As-Siddiq, yang pada hari itu (Perang Badar) hampir saja membunuh anaknya (yang saat itu masih musyrik), yaitu Abdur Rahman. atau (sekalipun mereka adalah) saudara-saudara (nya). (Al-Mujadilah: 22) diturunkan berkenaan dengan Mus'ab ibnu Umair. Dia telah membunuh saudara kandungnya yang bernama Ubaid ibnu Umair dalam perang tersebut. atau (sekalipun mereka adalah) keluarga (nya). (Al-Mujadilah: 22) diturunkan berkenaan dengan Umar yang dalam Perang Badar itu telah membunuh salah seorang kerabatnya yang musyrik, juga berkenaan dengan Hamzah, Ali, dan Ubaidah ibnul Haris; masing-masing dari mereka telah membunuh Atabah, Syaibah, dan Al-Walid ibnu Atabah dalam perang tersebut. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Menurut hemat saya, dapat dimasukkan ke dalam pengertian ini hadis berikut yang menceritakan saat Rasulullah Saw. bermusyawarah dengan kaum muslim sehubungan dengan para tawanan Perang Badar. Maka As-Siddiq berpendapat menerima tebusan pembebasan dari mereka, yang kelak dana tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan bagi pihak kaum muslim. Dan pula mengingat mereka yang menjadi tawanan itu terdiri dari saudara-saudara sepupu dan handai tolan, dengan harapan mudah-mudahan Allah Swt. memberi petunjuk kepada mereka di masa mendatang. Lain halnya dengan Umar, ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, menurut hemat saya, bolehkah engkau memberikan kekuasaan kepadaku terhadap si Fulan salah seorang kerabatku, maka aku akan membunuhnya, dan engkau berikan kekuasaan kepada Ali terhadap Aqil, dan engkau berikan kekuasaan kepada Fulan terhadap si Fulan, agar Allah mengetahui dengan nyata bahwa dalam hati kami tidak ada rasa kasih sayang kepada orang-orang musyrik," hingga akhir kisah.
Firman Allah Swt.:
Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. (Al-Mujadilah: 22)
Yakni orang yang mempunyai sifat tidak mau berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka adalah ayahnya sendiri atau saudaranya sendiri, maka dia termasuk orang yang di dalam hatinya telah ditanamkan keimanan oleh Allah Swt. Yakni dia telah ditetapkan oleh Allah Swt. termasuk orang yang berbahagia, dan Allah menjadikan hatinya kuat dengan kebahagiaan itu dan imannya telah menghiasi kalbu sanubarinya.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka. (Al-Mujadilah: 22) Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka.
Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. (Al-Mujadilah: 22) Yaitu Allah menguatkan mereka.
Firman Allah Swt.:
Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan)-Nya (Al-Mujadilah: 22)
Ayat yang bernada demikian telah sering ditafsirkan sebelumnya, sedangkan mengenai makna firman-Nya:
Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan)-iVya. (Al-Mujadilah: 22)
Ini mengandung rahasia yang sangat indah, mengingat mereka membenci kaum kerabat dan handai tolan demi membela agama Allah. Maka Allah memberikan gantinya kepada mereka dengan rida-Nya kepada mereka, dan Allah Swt. membuat mereka puas dengan apa yang Dia berikan kepada mereka berupa nikmat yang kekal, keberuntungan yang besar, dan keutamaan yang melimpah.
Firman Allah Swt.:
Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (Al-Mujadilah: 22)
Yakni mereka yang bersifat demikian itu adalah golongan Allah, yaitu hamba-hamba-Nya yang dimuliakan oleh-Nya.
Firman Allah Swt.:
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (Al-Mujadilah: 22)
Ayat ini mengandung isyarat yang menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang beruntung, berbahagia, dan mendapat pertolongan Allah di dunia dan akhirat. Dan ini merupakan kebalikan dari orang-orang lain yang dimasukkan ke dalam golongan setan. Kemudian disebutkan oleh firman-Nya: Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan setan itulah golongan yang merugi. (Al-Mujadilah: 19)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Humaid Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Anbasah, dari seorang lelaki yang adakalanya ia sebutkan namanya. Dia mengatakan bahwa orang tersebut adalah Abdul Hamid ibnu Sulaiman yang tidak sempat tertulis di dalam kitabku, dari Az-Zayyal ibnu Abbad yang telah menceritakan bahwa Abu Hazim Al-A'raj berkirim surat kepada Az-Zuhri yang isinya mengatakan, "Ketahuilah, sesungguhnya kedudukan itu ada dua macam, yaitu ada kedudukan yang diberikan oleh Allah Swt. melalui kekasih-kekasih-Nya kepada kekasih-kekasih-Nya. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang sebutannya tidak terkenal, begitu pula pribadinya. Sesungguhnya telah disebutkan sifat mereka oleh lisan Rasulullah Saw. melalui sabdanya yang mengatakan:
'Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang tidak dikenal, bertakwa lagi bersih dirinya, yaitu orang-orang yang apabila tidak ada orang-orang lain tidak merasa kehilangan mereka; dan apabila mereka ada, tiada yang mengundang mereka. Hati mereka adalah pelita petunjuk, mereka dapat keluar dari tiap-tiap fitnah yang hitam lagi gelap. '
Mereka itulah kekasih-kekasih Allah Swt. yang disebutkan oleh firman-Nya: 'Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung' (Al-Mujadilah: 22)."
Na'im ibnu Hammad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saur, dari Yunus, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ya Allah, janganlah Engkau jadikan peran dan jasa bagi pendurhaka dan orang yang fasik di sisiku, karena sesungguhnya aku telah menjumpai di antara wahyu yang telah Engkau turunkan kepadaku, "Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya" (Al-Mujadilah: 22).
Sufyan mengatakan, para ulama berpendapat bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang yang menggauli sultan.
Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Ahmad Al-Askari.
Tidak ditemukan hasil untuk kata kunci tersebut.