سُورَةُ المَائـِدَةِ

MADANIYAH 120 Ayat
Ayat 1

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Na'im ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mu­barak, telah menceritakan kepada kami Mis'ar, telah menceritakan ke­padaku Ma'an dan Auf atau salah seorang dari keduanya, bahwa se­orang lelaki datang kepada Abdullah ibnu Mas'ud, lalu lelaki itu ber­kata, "Berwasiatlah kepadaku." Maka Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika kamu mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan: 'Hai orang-orang yang beriman.' Maka dengarkanlah baik-baik oleh telingamu, karena sesungguhnya hal itu adakalanya kebaikan yang dianjurkan atau keburukan yang di­larang."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ibrahim Dahim, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Az-Zuhri yang mengata­kan, "Apabila Allah Swt. berfirman: 'Hai orang-orang yang beriman.' Maka kerjakanlah oleh kalian, dan Nabi Saw. termasuk di antara sa­lah seorang dari mereka."

Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah men­ceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Khaisamah yang mengatakan bahwa semua ayat di dalam Al-Qur'an yang dimulai dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman. Maka ungkapan ini di dalam kitab Taurat berbunyi seperti berikut, "Hai orang-orang miskin."

Mengenai apa yang diriwayatkan melalui Zaid ibnu Ismail As-Sa'ig Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yakni Ibnu Hisyam), dari Isa ibnu Rasyid, dari Ali ibnu Bazimah, dari Ikri­mah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa di dalam Al-Qur'an tiada suatu ayat pun yang dimulai dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman. melainkan Ali adalah penghulunya, orang yang paling terhormat, dan pemimpinnya, karena para sahabat Nabi pernah ditegur oleh Al-Qur'an, kecuali Ali ibnu Abu Talib. Sesungguhnya dia tidak pernah ditegur dalam suatu ayat pun dari Al-Qur'an.

Maka asar ini berpredi­kat garib, lafaznya tidak dapat diterima, dan di dalam sanadnya ada hal yang masih perlu dipertimbangkan.

Sehubungan dengan asar ini Imam Bukhari mengatakan bahwa Isa ibnu Rasyid yang ada dalam sanadnya adalah orang yang tidak di­kenal dan hadisnya ditolak.

Menurut kami, dapat dikatakan pula bahwa Ali ibnu Bazimah se­kalipun orangnya dinilai siqah, tetapi dia adalah orang syi'ah yang ekstrem, dan hadisnya dalam masalah yang semisal dengan hal ini di­curigai, karena itu tidak dapat diterima.

Lafaz asar (yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas) yang mengata­kan, "Tidak ada seorang sahabat pun melainkan pernah ditegur oleh Al-Qur'an, kecuali Ali." Sesungguhnya lafaz ini mengisyaratkan ke­pada pengertian suatu ayat yang memerintahkan bersedekah sebelum berbicara dengan Rasulullah Saw. Karena sesungguhnya banyak ula­ma yang bukan hanya seorang saja menyebutkan bahwa tidak ada se­orang sahabat pun yang tidak mengamalkannya kecuali Ali. Ayat yang dimaksud ialah firman-Nya:

Apakah kalian takut akan (menjadi miskin) karena kalian mem­berikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kalian tiada memperbuatnya, dan Allah telah memberi tobat ke­pada kalian. (Al Mujaadalah:13), hingga akhir ayat.

Penilaian makna ayat ini sebagai teguran masih perlu dipertimbang­kan, mengingat ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan makna sunat, bukan wajib. Lagi pula hal tersebut telah di-mansukh sebelum mereka melakukannya, dan hal ini tidak ada seorang pun dari mereka yang berpendapat berbeda.

Ucapan asar yang mengatakan, "Bahwasanya Ali belum pernah ditegur oleh suatu ayat pun dari Al-Qur'an," masih perlu dipertim­bangkan pula. Karena sesungguhnya ayat yang ada di dalam surat Al-Anfal yang mengandung makna teguran terhadap sikap menerima te­busan (tawanan Perang Badar) mencakup semua orang yang setuju dengan penerimaan tebusan. Dalam masalah ini tidak ada seorang sa­habat pun yang luput dari teguran ayat tersebut kecuali Umar ibnul Khattab r.a. Maka dari keterangan di atas dapat disimpulkan lemah­nya asar tersebut.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna. telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah men­jeritkan kepada kami Al-Lais. telah menceritakan kepadaku Yunus yang mengatakan, "Muhammad ibnu Muslim pernah menceritakan bahwa dia pernah membaca surat Rasulullah Saw. yang ditujukan ke­pada Amr ibnu Hazm (amil Najran). Surat tersebut disampaikan oleh Abu Bakar ibnu Hazm. Di dalamnya termaktub bahwa surat ini ada­lah penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya: 'Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu' (Al Maidah:1). hingga beberapa ayat berikutnya sampai kepada firman-Nya: 'sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya' (Al Maidah:4)"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari ayahnya yang mengatakan, "Inilah manuskrip surat Ra­sulullah Saw. yang ada pada kami. Surat ini ditujukan kepada Amr ibnu Hazm ketika ia diangkat menjadi amil ke negeri Yaman dengan tugas mengajari agama dan sunnah kepada penduduknya serta memu­ngut zakat mereka. Nabi Saw. menulis sebuah surat kepadanya yang berisikan perintah dan janji. Di dalam surat ini tertulis bahwa dengan menyebut asma Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, ini adalah perintah dari Allah dan Rasul-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Al Maidah:1). Yaitu perjanjian dari Muhammad Rasulullah Saw. kepada Amr ibnu Hazm, ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman sebagai amil. Na­bi Saw. memerintahkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dalam semua urusannya, karena sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat kebaikan."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...penuhilah aqad-aqad itu.</i>

Ibnu Abbas dan Mujahid serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 'uqud ialah perjanjian-perjanjian. Ibnu Jarir meriwayatkan akan adanya kesepakatan menge­nai makna ini. Ia mengatakan bahwa 'uhud artinya apa yang biasa mereka cantumkan dalam perjanjian-perjanjian mereka menyangkut masalah hilf (perjanjian pakta pertahanan bersama) dan lain-lainnya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (Al Maidah:1), Yaitu janji-janji itu menyangkut hal-hal yang dihalalkan oleh Allah dan hal-hal yang diharamkan-Nya serta hal-hal yang difardukan oleh-­Nya dan batasan-batasan (hukum-hukum) yang terkandung di dalam Al-Qur'an seluruhnya Dengan kata lain, janganlah kalian berbuat khianat dan janganlah kalian langgar hal tersebut

Kemudian Allah Swt. memperkuat hal tersebut dengan sanksi-sanksi yang keras melalui firman-Nya:

Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan de­ngan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan su­paya dihubungkan. (Ar-Ra’d: 25) sampai dengan firman-Nya: tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (Ar Ra'du:25)

Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: penuhilah aqad-aqad itu. (Al Maidah:1), Bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang dihalalkan dan yang diha­ramkan oleh Allah, semua bentuk perjanjian yang diambil oleh Allah atas orang yang mengakui beriman kepada Nabi dan Al-Qur'an, yakni hendaklah mereka menunaikan fardu-fardu yang telah ditetapkan oleh Allah atas diri mereka, berupa perkara halal dan haram.

Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: penuhilah aqad-aqad itu. (Al Maidah:1), Menurutnya ada enam perkara, yaitu janji Allah, perjanjian pakta, transaksi syirkah, transaksi jual beli, akad nikah, dan janji sumpah.

Muhammad ibnu Ka'b mengatakan bahwa hal tersebut ada lima perkara, termasuk salah satunya ialah sumpah pakta di masa Jahiliah dan syarikat mufawadah.

Sebagian ulama menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa tidak ada khiyar majelis dalam transaksi jual beli, yaitu firman-Nya: penuhilah aqad-aqad itu. (Al Maidah:1), Ia mengatakan bahwa makna ayat ini menunjukkan kuatnya suatu transaksi yang telah dinyatakan dan tidak ada khiyar majelis lagi. Demikianlah menurut mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik. Tetapi Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat berbeda, begitu pula jumhur ulama, Hujah mereka dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Umar yang menga­takan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Dua orang yang bertransaksi jual beli masih dalam khiyar selagi keduanya belum berpisah.

Menurut lafaz yang lain yang juga oleh Imam Bukhari:

Apabila dua orang lelaki terlibat dalam suatu transaksi jual beli, maka masing-masing pihak dari keduanya boleh khiyar, selagi keduanya belum berpisah.

Hal ini menunjukkan secara jelas adanya khiyar majelis seusai trans­aksi jual beli diadakan. Hal ini tidak bertentangan dengan ketetapan transaksi, bahkan khiyar majelis merupakan salah satu dari pendu­kung transaksi menurut syara'. Dengan menetapi khiyar majelis, ber­arti melakukan kesempurnaan bagi penunaian transaksi.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang ternak.</i>

Yang dimaksud dengan binatang ternak ialah unta, sapi, dan kambing. Demikianlah menurut Abul Hasan dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian pula menurut pengertian orang-orang Arab.

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang menyimpulkan dalil dari ayat ini akan bolehnya janin ternak bila dijumpai dalam keadaan mati dalam perut induknya yang disem­belih. Sehubungan dengan masalah ini terdapat sebuah hadis di dalam kitab-kitab sunnah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi. dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Mujalid, dari Abul Wa­dak Jubair ibnu Naufal. dari Abu Sa'id yang mengatakan:

Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bila kami menyembelih unta, sapi. atau kambing yang di dalam perutnya terdapat janin, apa­kah kami harus membuangnya atau kami boleh memakannya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Makanlah, jika kalian suka, karena sesungguhnya sembelihan janin itu mengikut kepada sembelihan induknya."

Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Attab ibnu Ba-syir, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abu Ziyad Al-Qaddah Al-Makki, dari Abuz Zubair, dari Jabir ibnu Abdullah, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Sembelihan janin mengikut kepada sembelihan induknya.

Hadis diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Abu Daud.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...kecuali yang akan dibacakan kepada kalian.</i>

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang di­maksud dengan hal yang akan dibacakan ialah bangkai, darah, dan daging babi. Sedangkan menurut Qatadah, yang dimaksud adalah bangkai dan hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah pa­danya. Menurut lahiriahnya —hanya Allah yang lebih mengetahui— hal yang dimaksud ialah apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging ba­bi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, (Al Maidah:3)

Karena sesungguhnya sekalipun hal yang disebutkan termasuk bina­tang ternak, tetapi menjadi haram karena adanya faktor-faktor terse­but. Dalam ayat berikutnya disebutkan:

kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. (Al Maidah:3)

Binatang yang diharamkan antara lain hewan yang disembelih untuk berhala. Sesungguhnya hewan yang demikian diharamkan sama sekali dan tidak dapat ditanggulangi serta tidak ada jalan keluar untuk menghalalkannya. Karena itulah pada permulaan surat ini disebutkan:

Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan di­bacakan kepada kalian. (Al Maidah:1)

Yaitu kecuali apa yang akan dibacakan kepada kalian pengharaman­nya dalam keadaan tertentu.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang mengerjakan haji.</i>

Menurut sebagian ulama, lafaz gaira dibaca nasab karena menjadi hal. Makna yang dimaksud dengan an'am ialah binatang ternak yang pada umumnya jinak, seperti unta, sapi, dan kambing. Juga binatang yang pada umumnya liar, seperti kijang, banteng, dan kuda zebra. Maka hal-hal tersebut di atas dikecualikan dari binatang ternak yang jinak, dan dikecualikan dari jenis yang liar ialah haram memburunya di saat sedang melakukan ihram.

Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah Kami menghalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali apa yang dikecuali­kan darinya bagi orang yang mengharamkan berburu secara tetap, pa­dahal binatang tersebut hukumnya haram, karena ada firman Allah Swt yang mengatakan:

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya de­ngan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nahl:115)

Artinya, Kami halalkan memakan bangkai bagi orang yang dalam ke­adaan terpaksa memakannya, tetapi dengan syarat ia tidak dalam ke­adaan memberontak, juga tidak melampaui batas. Demikian pula ke­tentuan tersebut berlaku dalam ayat ini (surat Al-Maidah). Yakni se­bagaimana Kami halalkan binatang ternak dalam semua keadaan, ma­ka mereka diharamkan berburu dalam keadaan berihram. Sesungguhnya Allah telah memutuskan demikian, Dia Mahabijaksana dalam se­mua yang diperintahkan dan yang dilarang-Nya. Karena itulah dalam firman Selanjutnya disebutkan:

<i>Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang di-kehendaki-Nya.</i>
Ayat 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah manasik haji. Menurut Mujahid, Safa dan Marwah, serta hadyu dan budna termasuk syiar-syiar Allah.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah semua yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Oleh karena itu, Allah Swt. berfirman:

<i>...dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram.</i>

Makna yang dimaksud ialah harus menghormatinya dan mengakui keagungannya, dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah melakukannya di masa-masa itu —misalnya memulai peperangan—dan lebih dikuatkan lagi melakukan hal-hal yang diharamkan. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan ha­ram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa be­sar." (Al Baqarah:217)

Allah Swt. telah berfirman:

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan. (At Taubah:36). hingga akhir ayat.

Di dalum kitab Sahih Bukhari disebutkan dari Abu Bakrah, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda dalam haji wada':

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun adalah dua bilas bulan, empat bulan di antaranya adalah bulan haram (su­ci) tiga (di antaranya) berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram serta Rajab Mudar jatuh di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban.

Hal ini menunjukkan berlangsungnya status haram bulan-bulan haram tersebut sampai dengan akhir waktu (hari kiamat), seperti yang di­katakan oleh mazhab sejumlah ulama Salaf.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehu­bungan dengan makna firman-Nya:

<i>...dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram.</i>
Janganlah kalian menghalalkan perang padanya.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dipilih oleh Ibnu Jarir.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut telah di-mansukh, dan boleh memulai peperangan dalam bulan-bulan ha­ram. Mereka mengatakan demikian berpegang kepada firman Allah Swt. yang mengatakan:

Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5)

Makna yang dimaksud ialah empat bulan yang berlaku itu. Mereka mengatakan, tidak disebutkan adanya pengecualian antara bulan-bulan haram dan yang lainnya.

Imam Abu Ja'far meriwayatkan adanya kesepakatan perihal bah­wa Allah membolehkan memerangi orang-orang musyrik dalam bu­lan-bulan haram maupun bulan-bulan lainnya. Abu Ja'far mengatakan bahwa mereka sepakat pula seandainya orang musyrik mengalungkan serat-serat pepohonan tanah suci pada lehernya atau kedua lengannya, maka hal tersebut bukan merupakan keamanan baginya dari pembu­nuhan, jika dia tidak terikat dengan perjanjian perlindungan atau ke­amanan dari kaum muslim. Masalah ini memerlukan pembahasan yang lebih luas dan lebih panjang, tetapi tempatnya bukan pada kitab ini.

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>...jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan binatang-bi­natang qolaid.</i>

Maksudnya, janganlah kalian tidak ber-ihda (berkurban) untuk Baitul­lah, karena sesungguhnya hal tersebut mengandung makna meng­agungkan syiar-syiar Allah, jangan pula kalian tidak memberinya kalungan sebagai tanda yang membedakannya dari ternak lainnya, agar hal ini diketahui bahwa ternak tersebut akan dikurbankan untuk Kabah. Dengan demikian, maka orang-orang tidak berani mengganggu­nya. Sekaligus mendorong orang yang melihatnya untuk melakukan hal yang semisal, karena sesungguhnya barang siapa yang menyeru­kan kepada jalan petunjuk, maka baginya pahala yang semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala me­reka barang sedikit pun.

Untuk itulah ketika Rasulullah Saw. melakukan haji, terlebih da­hulu beliau menginap di Zul Hulaifah, yaitu di lembah Aqiq. Keesok­an harinya beliau menggilir semua istrinya yang saat itu ada sembilan orang. Kemudian beliau mandi dan memakai wewangian, lalu salat dua rakaat Sesudah itu beliau memberi tanda kepada ternak hadyunya dan mengalunginya dengan kalungan tanda, lalu ber-ihlal (berih­ram) untuk haji dan umrah. Saat itu ternak hadyu Nabi Saw. terdiri atas ternak unta yang cukup banyak jumlahnya, mencapai enam puluh ekor, terdiri atas berbagai jenis dan warna yang semuanya baik. Sela­ras dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt melalui firman-Nya:

Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Al Hajj:32)

Menurut sebagian ulama Salaf, yang dimaksud dengan mengagung-kannya ialah memilihnya dari yang baik-baik dan yang gemuk-ge­muk. Sahabat Ali ibnu Abu Talib r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah memerintahkan kepada kami untuk memberikan tanda pa­da mata dan telinga (ternak hadyunya). Demikianlah menurut riwayat ahlus sunan.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan sehubungan dengan makna fir­man-Nya: dan jangan (pula) binaiang-binaiang qalaid. (Al Maidah:2), Dengan kata lain, janganlah kalian mengganggunya. Disebutkan bah­wa dahulu ahli Jahiliah bila keluar dari tanah airnya di luar bulan-bu­lan haram, mereka mengalungi dirinya dengan bulu domba dan bulu unta, dan orang-orang musyrik Tanah Suci mengalungi dirinya dengan serat-serat pepohonan Tanah Suci. Karena itu, mereka aman (ti­dak ada yang berani mengganggunya). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awwam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa telah di-mansukh dari surat Al-Maidah sebanyak dua ayat, yaitu ayat mengenai qalaid dan firman-Nya:

<i>Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka puluskanlah (perkara itu) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka.</i>

Telah menceritakan kepada kami Al-Munzir ibnu Syazan, telah men­ceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, dari Ibnu Auf yang mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Al-Hasan (Al-Basri), 'Apakah ada se­suatu yang di-mansukh dari Al-Maidah?' Al-Hasan menjawab, 'Tidak ada'."

Ata mengatakan bahwa dahulu mereka mengalungi (dirinya) de­ngan akar tumbuh-tumbuhan Tanah Suci, karenanya mereka aman. Maka Allah melarang menebang (memotong) pepohonannya. Hal yang sama dikatakan oleh Mutarrif ibnu Abdullah.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya.</i>

Artinya, janganlah kalian menghalalkan perang terhadap orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang suci dan barang siapa yang mema­sukinya aman. Jangan pula mengganggu orang yang mengunjunginya dengan tujuan mencari karunia Allah dan berharap mendapat rida­-Nya. Jangan sekali-kali kalian mcnghalang-halanginya. jangan men­cegahnya, jangan pula mengacaukannya.

Mujahid, Ata, Abul Aliyah, Mutarrif ibnu Abdullah. dan Abdul­lah ibnu Ubaid ibnu Umair, Ar-Rabi' ibnu Anas, Muqatil ibnu Hayyan, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>...sedang mereka mencari karunia Allah.</i>
Makna yang dimaksud ialah berdagang. Penafsiran ini sama dengan apa yang telah disebutkan sehubungan dengan firman-Nya:

Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian. (Al Baqarah:198)

Mengenai firman-Nya:

<i>...dan keridaan (dari Tuhan kalian).</i>
Menurut Ibnu Abbas, mereka mencari rida Allah melalui ibadah haji­nya.

Ikrimah, As-Saddi, dan Ibnu Jarir menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Hatm ibnu Hindun Al-Bakri, dia pernah menyerang ternak milik orang-orang Madinah (merampok­nya), kemudian pada tahun berikutnya dia berumrah ke Baitullah. Maka sebagian sahabat bermaksud menghadangnya di tengah jalan yang menuju ke Baitullah. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>...dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya.</i>

Ibnu Jarir meriwayatkan adanya kesepakatan bahwa orang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun dia bertujuan mengunjungi Baitullah yang suci atau Baitul Maadis. Hukum yang berkaitan dengan mereka (orang-orang musyrik) di-mansukh. Orang yang bertujuan ke Baitullah dengan maksud untuk melakukan ke-mulhid-an, kemusyrikan, dan kekufuran jelas harus dilarang. Allah Swt. telah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At Taubah:28)

Karena itulah Rasulullah Saw. pada tahun sembilan Hijriah ketika mengangkat Abu Bakar As-Siddiq sebagai amir jamaah haji menu­gaskan Ali, sebagai ganti dari Rasulullah Saw., untuk menyerukan di kalangan manusia agar Baitullah dibersihkan, dan sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melakukan haji, dan tidak boleh ada orang yang tawaf sambil telanjang bulat.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>...dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah.</i>
Yaitu orang yang menuju ke Baitullah yang suci. Dahulu orang-orang muslim dan orang-orang musyrik sama-sama melakukan haji, dan Allah Swt. melarang orang-orang mukmin mencegah seseorang dari kalangan mukmin atau orang kafir untuk sampai kepadanya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan lagi Firman-Nya, yaitu:

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At Taubah:28)

Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjidAllah. (At Taubah:17)

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. (At Taubah:18)

Maka sejak itu orang-orang musyrik diusir dari Masjidil Haram.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>...dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah.</i>
Ayat ini telah di-mansukh. Dahulu seseorang di zaman Jahiliah apabi­la keluar dari rumahnya dengan maksud melakukan haji, mereka me­makai kalung (qiladah, jamaknya qalaid) yang terbuat dari bagian po­hon Tanah Suci, maka tiada seorang pun yang berani mengganggu­nya. Apabila ia pulang, ia memakai kalung dari (pintalan) bulu dom­ba, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya. Pada masa itu orang musyrik tidak dihalang-halangi datang ke Baitullah. Se­dangkan orang-orang muslim telah diperintahkan tidak boleh melaku­kan peperangan pada bulan-bulan haram, tidak boleh pula melakukan­nya di dekat Baitullah (Tanah Suci dalam waktu kapan pun). Kemu­dian hal ini di-mansukh oleh firman-Nya: maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At-Taubah 5)

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa firman-Nya:

<i>...dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid </i>
Artinya, jika mereka (orang-orang musyrik) mengalungi dirinya de­ngan kalung yang terbuat dari sesuatu dari Tanah Suci, mereka harus diberi jaminan keamanan. Ibnu Jarir mengatakan bahwa orang-orang Arab masih tetap mencela orang yang berani melanggar ketentuan tersebut Salah seorang penyair mereka mengatakan:

Mengapa kamu membunuh dua orang yang menuju ke Tanah Suci, padahal kamu tidak boleh mengganggunya,

keduanya lewat memakai kalung dari serat kayu pohon Tanah Suci yang dipintal.

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>...dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh­lah berburu.</i>

Jika kalian telah selesai dari ihram dan sudah ber-tahallul, maka Kami perbolehkan kalian mengerjakan hal-hal yang tadinya kalian di­larang sewaktu ihram, seperti berburu. Hal ini merupakan perintah se­sudah larangan. Menurut pendapat yang sahih lagi terbukti jeli dan mendalam, hukum mengenai hal ini dikembalikan kepada hukum se­mula sebelum ada larangan. Jika sebelum ada larangan hukumnya wajib, maka dikembalikan menjadi wajib. Jika sebelum ada larangan hukumnya sunat, maka dikembalikan menjadi sunat lagi, atau asalnya mubah, maka dikembalikan menjadi mubah. Menurut orang yang ber­pendapat bahwa hukum hal ini wajib, berarti pendapatnya itu bertentangan dengan banyak ayat lainnya. Mengenai pendapat orang yang mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh), akhirnya diban­tah oleh ayat lain. Sedangkan pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil lainnya adalah pendapat yang kami sebutkan tadi, seperti yang dipilih oleh sebagian ulama Usul Fiqh.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan jangan sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram, mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka).</i>

Sebagian ulama qiraah membacanya as-saddukum, dengan harakat fat-hah pada alif-nya. Maknanya sudah jelas karena berasal dari an (masdariyah), yakni: Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum yang dahulunya pernah menghalang-halangi kalian untuk sampai ke Masjidil Haram yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah mendorong kalian melanggar hukum Allah terhadap mereka.

Lalu kalian mengadakan balas dendam terhadap mereka secara aniaya dan permusuhan. Tetapi kalian harus tetap memutuskan apa yang di­perintahkan oleh Allah kepada kalian, yaitu bersikap adil dalam per­kara yang hak terhadap siapa pun.

Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang pembahasannya akan diuraikan kemudian, yaitu firman-Nya:

Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil­lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, (Al Maidah:8)

Maksudnya, jangan sekali-kali kebencian terhadap suatu kaum men­dorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan. Sesung­guhnya keadilan itu wajib atas setiap orang terhadap siapa pun dalam segala keadaan. Salah seorang ulama Salaf mengatakan, "Selama ka­mu memperlakukan orang yang durhaka kepada Allah terhadap diri­mu dengan perlakuan yang kamu landasi dengan taat kepada Allah dan selalu berlaku adil dalam menanganinya, niscaya langit dan bumi ini masih akan tetap tegak."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Affan, telah men­ceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. dan para sahabat­nya berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalang-halangi mereka sampai ke Baitullah. Peristiwa tersebut terasa amat berat bagi mereka. Kemudian lewatlah kepada mereka sejumlah orang dari kalangan kaum musyrik —penduduk kawasan timur— dengan maksud akan melakukan umrah. Sahabat-sahabat Nabi Saw. berkata, "Kita halang-halangi mereka sebagaimana teman-teman mereka menghalang-halangi kita." Lalu Allah Swt. menurunkan ayat ini.

Asy-syana-an artinya kebencian, menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya berakar dari kata syana-iuhu asynau-hu syana-anan, semua­nya di-harakat-i, wazan-nya sama dengan lafaz jamazan, darajah, raqalan yang berasal dari jamz, daraj, dan raql.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa di antara orang-orang Arab ada yang menghapuskan harakat alif-nya hingga disebutkan menjadi sya-nan. Akan tetapi, menurut saya tidak ada seorang pun yang saya ke­tahui memakai bacaan ini. Termasuk ke dalam bacaan ini perkataan seorang penyair mereka yang mengatakan:

Tiadalah kehidupan ini melainkan apa yang kamu sukai dan kamu senangi, sekalipun dalam menjalaninya dicela dan dikecam oleh orang yang tidak suka.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan Tolong- menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.</i>

Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling menolong dalam berbuat kebaikan —yaitu kebajikan— dan meninggalkan hal-hal yang mungkar: hai ini dinamakan ketakwa­an. Allah Swt. melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diha­ramkan.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa dosa itu ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dikerjakan. Pelanggaran itu artinya melampaui apa yang digariskan oleh Allah dalam agama kalian, serta melupakan apa yang difardukan oleh Allah atas diri kalian dan atas diri orang lain.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim. telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abu Bakar ibnu Anas, dari kakeknya (yaitu Anas ibnu Malik) yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan berbuat aniaya atau dianiaya. Lalu ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, orang ini dapat kutolong jika ia dianiaya. Tetapi bagaimanakah menolongnya jika dia berbuat aniaya?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Kamu cegah dan kamu halang-halangi dia dari perbuatan ani­aya, itulah cara menolongnya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid melalui hadis Hasyim dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

Ke­duanya mengetengahkan hadis ini melalui jalur Sabit, dari Anas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat aniaya ataupun diani­aya." Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, orang ini dapat aku to­long bila dalam keadaan teraniaya, tetapi bagaimana menolong­nya jika dia berbuat aniaya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Kamu cegah dia dari perbuatan aniaya, itulah cara kamu meno­longnya."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa'id, dari Al-A'masy, dari Yahya ibnu Wassab, dari seorang lelaki sahabat Nabi Saw. yang mengatakan: Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar da­lam menghadapi gangguan mereka lebih besar pahalanya dari­pada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan ti­dak sabar dalam menghadapi gangguan mereka.

Imam Ahmad meriwayatkannya pula di dalam kitab Musnad Abdul­lah ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah mence­ritakan kepada kami Syu'bah, dari Al-A'masy, dari Yahya ibnu Wassab, dari seorang syekh sahabat Nabi Saw. yang mengatakan:

Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar terhadap gangguan mereka lebih besar pahalanya daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar terhadap gangguan mereka.

Imam Turmuzi meriwayatkan hal yang serupa melalui hadis Syu'bah, dan Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Ishaq ibnu Yusuf, ke­duanya dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abdullah ibnu Muhammad Abu Syaibah Al-Kuti. telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Isa ibnul Mukhtar, dari Ibnu Abu Laila. dari Fudail ibnu Amr, dari Abu Wa-il, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang yang menunjukkan (orang lain) kepada perbuatan yang baik, sama (pahalanya) dengan pelaku kebaikan itu.

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahuinya meriwayatkan hadis kecuali dalam sanad ini.

Menurut kami, hadis ini mempunyai syahid (bukti) dalam kitab sahih, yaitu:

Barang siapa yang mengajak ke jalan petunjuk, baginya pahala semisal dengan semua pahala orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, hal tersebut tanpa mengurangi pahala mere­ka barang sedikit pun. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesalan, baginya dosa yang semisal dengan semua dosa orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat: hal tersebut tanpa mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikit pun.

Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ishaq ibnu Ibrahim ibnu Zuraiq Al-Himsi, telah mencerita­kan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Anu ibnul Haris, dari Abdullah ibnu Salim, dari -Az-Zubaidi yang mengatakan, "Abbas ibnu Yunus pernah mengatakan bahwa Abul Hasan Namran ibnu Sakhr pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Barang siapa yang berjalan bersama orang yang zalim untuk membantunya, sedangkan dia mengetahui kezalimannya, maka sesungguhnya dia telah keluar dari Islam'.'
Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya melalui kali­mat berita ini yang di dalamnya terkandung larangan memakan bang­kai-bangkai yang diharamkan. Yaitu hewan yang mati dengan sendiri­nya tanpa melalui proses penyembelihan, juga tanpa melalui proses pemburuan. Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan karena padanya terkandung mudarat (bahaya), mengingat darah pada hewan-hewan tersebut masih tersekap di dalam tubuhnya, hal ini berbahaya bagi agama dan tubuh. Untuk itulah maka Allah mengharamkannya.

Tetapi dikecualikan dari bangkai tersebut yaitu ikan, karena ikan tetap halal, baik mati karena disembelih ataupun karena penyebab lainnya.

Hal ini berdasarkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta '-nya, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad di dalam kitab musnad masing-masing, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah di dalam kitab sunnah mereka, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahih masing-masing, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. per­nah ditanya mengenai air laut. Maka beliau Saw. menjawab:

Laut itu airnya suci dan menyucikan lagi halal bangkainya.

Hal yang sama dikatakan terhadap belalang (yakni bangkainya), me­nurut hadis yang akan dikemukakan berikutnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan darah.</i>

Yang dimaksud dengan darah ialah darah yang dialirkan. Sama pe­ngertiannya dengan ayat lain, yaitu firman-Nya:

atau darah yang mengalir. (Al An'am:145)

Demikianlah menurut Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Jubair.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab Al-Mizhaji, telah menceritakan kepada kami Mu­hammad ibnu Sa'id ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr (yakni Ibnu Qais), dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bah­wa ia pernah ditanya mengenai limpa. Maka ia menjawab, "Makanlah limpa itu oleh kalian." Mereka berkata, 'Tetapi limpa itu adalah da­rah?" Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya yang diharamkan atas kalian itu hanyalah darah yang mengalir."

Abu Abdullah Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar secara marfu’ bahwa Ra­sulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai yaitu ikan dan belalang, dan dua jenis darah yaitu hati dan limpa.

Sulaiman ibnu Bilal —salah seorang yang dinilai Sabat (kuat)— telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar secara mauauf hanya sampai pada Ibnu Umar menurut sebagian dari mereka. Menurut Abu Zar'ah Ar-Razi, yang mengatakan mauquf lebih sahih.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Hasan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu Abusy Syawarib, telah menceritakan kepada kami Basyir ibnu Syuraih, dari Abu Galib, dari Abu Umamah (yaitu Sada ibnu Ajlan) yang menceritakan, "Rasulullah Saw. pernah mengutusku kepada suatu kaum untuk menyeru mereka kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengajarkan kepada mereka syariat Islam. Lalu aku datang kepada mereka. Ketika kami sedang bertugas, tiba-tiba mereka datang membawa sepanci darah yang telah dimasak (manis), kemudian me­reka mengerumuninya dan menyantapnya. Mereka berkata, 'Kemarilah hai Sada, makanlah bersama kami'." Sada berkata, "Celakalah kalian, sesungguhnya aku datang kepa­da kalian dari seseorang (Nabi) yang mengharamkan makanan ini atas kalian, maka terimalah larangan darinya ini." Mereka bertanya, "Apa­kah hal yang melarangnya?" Maka aku (Sada) membacakan kepada mereka ayat ini, yaitu firman-Nya:

<i>Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai dan darah.</i>, hingga akhir ayat.

Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Abusy Syawarib berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal. Ia menambahkan sesudah konteks ini bahwa Sada melanjutkan kisah­nya, "Maka aku bangkit mengajak mereka untuk masuk Islam, tetapi mereka membangkang terhadapku, lalu aku berkata, 'Celakalah kalian ini, berilah aku air minum, karena sesungguhnya aku sangat haus.' Saat itu aku memakai jubah 'abayah-ku. Mereka menjawab, 'Kami ti­dak mau memberimu air minum dan kami akan biarkan kamu hingga mati kehausan.' Maka aku menderita (karena kehausan), lalu aku tutupkan kain 'abayah-ku ke kepalaku dan tidur di padang pasir di panas yang sangat terik. Dalam tidurku aku bermimpi kedatangan se­seorang yang datang membawa sebuah wadah dari kaca yang sangat indah dan belum pernah dilihat oleh manusia. Di dalam wadah itu ter­dapat minuman yang manusia belum pernah merasakan minuman yang selezat itu. Lalu orang tersebut menyuguhkan minuman itu ke­padaku dan aku langsung meminumnya. Setelah selesai minum, aku terbangun. Demi Allah, aku tidak merasa kehausan lagi dan tidak per­nah telanjang (tidak berpakaian) lagi sesudah mereguk minuman ter­sebut."

Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak-nya, dari Ali ibnu Hammad, dari Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hambal, te­lah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Salamah ibnu Ayyasy Al-Amiri, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Haram, dari Abu Galib, dari Abu Umamah, lalu ia menuturkan hadis yang semi­sal. Menurut riwayat ini ditambahkan sesudah kalimat "sesudah me­reguk minuman tersebut" hal berikut, yaitu: "Maka aku (Sada) men­dengar mereka mengatakan, 'Orang yang datang kepada kalian ini da­ri kalangan orang hartawan kalian. Mengapa kalian tidak menyuguh­kan minuman susu dan air kepadanya?" Maka mereka menyuguhkan minuman air susu yang dicampur dengan air, dan aku katakan kepada mereka, 'Aku tidak memerlukannya lagi. Sesungguhnya Allah telah memberiku makan dan minum.’ lalu aku perlihatkan kepada mereka perutku, hingga semuanya percaya bahwa aku telah kenyang."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan daging babi.</i>

Yaitu baik yang jinak maupun yang liar. Pengertian lahm mencakup semua bagian tubuh babi, hingga lemaknya. Dalam hal ini tidak di­perlukan pemahaman yang 'sok pintar' dari kalangan mazhab Zahiri dalam kestatisan mereka menanggapi ayat ini dan pandangan mereka yang keliru dalam memahami makna firman-Nya:

—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang. (Al An'am:145)

Dalam konteks firman-Nya:

kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— (Al An'am:145)

Mereka merujukkan damir yang ada pada lafaz fainnahu kepada lafaz khinzir dengan maksud agar mencakup semua bagian tubuhnya. Pada­hal pemahaman ini jauh dari kebenaran menurut penilaian lugah (ba­hasa), karena sesungguhnya damir itu tidak dapat dirujuk kecuali ke­pada mudaf, bukan mudafilaih.

Menurut pengertian lahiriah, kata ‘daging’ mempunyai pengertian yang mencakup semua anggota tubuh dalam terminologi bahasa, juga menurut pengertian tradisi yang berlaku.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Buraidah ibnul Khasib Al-Aslami r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. per­nah bersabda:

Barang siapa yang bermain nartsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Dengan kata lain, bilamana peringatan ini hanya sekadar menyentuh, maka dapat dibayangkan kerasnya ancaman dan larangan bila mema­kan dan menyantapnya. Di dalam hadis ini terkandung makna yang menunjukkan mencakup pengertian daging terhadap semua anggota tubuh, termasuk lemak dan lain-lainnya.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. per­nah bersabda:

Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr. bangkai, daging babi, dan berhala. Maka diajukan pertanyaan, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah menu­rutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai sebagai dempul untuk melapisi perahu dan dijadikan sebagai minyak untuk kulit serta dipakai sebagai minyak lampu penerangan oleh orang-orang," Rasulullah Saw. menjawab: Jangan, itu (tetap) haram.

Di dalam kitab Sahih Bukhari melalui hadis Abu Sufyan disebutkan bahwa Abu Sufyan mengatakan kepada Heraklius, Raja Romawi, "Beliau (Nabi Saw.) melarang kami memakan bangkai dan darah."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...(dan daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.</i>

Yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Karena Allah Swt mengharuskan bila makhluk-Nya disembelih agar disebut asma-Nya Yang Mahaagung.

Oleh karena itu, manakala hal ini disimpangkan (diselewengkan) dan disebutkan pada hewan tersebut nama selain Allah ketika hendak me­nyembelihnya, misalnya nama berhala atau tagut atau wasan atau makhluk lainnya, maka sembelihan itu hukumnya haram menurut ke­sepakatan semua.

Para ulama hanya berselisih pendapat mengenai tidak membaca tasmiyah (Basmalah) dengan sengaja atau lupa, seperti yang akan di­terangkan nanti dalam tafsir surat Al-An'am.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Mas-'adah, dari Auf, dari Abu Raihanah, dari Ibnu Abbas yang mengata­kan: Rasulullah Saw. melarang (memakan daging) dari pertandingan orang-orang Badui menyembelih ternak unta.

Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa Muhammad ibnu Ja'far (yaitu Gundar) me-mauquf-kan hadis ini pada Ibnu Abbas. Hadis diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid.

Imam Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Zaid ibnu Abuz Zarqa, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazim, dari Az-Zubair ibnu Hurayyis yang mengatakan bahwa ia pernah mende­ngar Ikrimah mengatakan: Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang memakan makanan hasil pertandingan (menyembelih) yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanding.

Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa kebanyakan orang yang meriwayatkannya selain Ibnu Jarir tidak menyebutkan pada sanad­nya nama Ibnu Abbas. Hadis ini diriwayatkan secara munfarid pula.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan hewan yang tercekik.</i>

Yaitu hewan ternak yang mati tercekik, baik disengaja ataupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya sendiri hingga ia mati, maka hewan ini haram dagingnya.

Makna lafaz <b>mauquzah</b> artinya hewan yang mati dipukuli dengan benda berat, tetapi tidak tajam. Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, mauauzah ialah hewan yang dipukuli de­ngan kayu hingga sekarat, lalu mati.

Qatadah mengatakan, orang-orang Jahiliah biasa memukuli hewannya dengan tongkat sampai mati, lalu mereka memakannya.

Di dalam kitab sahih disebutkan bahwa Addi ibnu Hatim pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membidik hewan bu­ruan dengan lembing dan mengenainya." Rasulullah Saw. bersabda:

Apabila kamu melempar (buruan) dengan lembingmu, lalu menu­suknya, maka makanlah. Jika yang mengenainya adalah bagian sampingnya, sesungguhnya hewan buruan itu mati terpukul, maka janganlah kamu memakannya.

Dalam hal ini dibedakan antara sasaran yang dikenai oleh anak panah dan tombak serta sejenisnya, yakni dengan bagian yang tajamnya, maka hukumnya halal. Sedangkan hewan yang dikenai oleh bagian sampingnya maka hewan itu dihukumi mati karena terpukul, sehingga tidak halal. Demikianlah yang disepakati di kalangan ulama fiqih.

"Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami akan bersua dengan musuh besok, sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Bolehkah kami menyembelih dengan aasab (welat bambu)'?" Rasulullah Saw. menjawab: Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan asma Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah sembelihan itu oleh kalian.

Hadis secara lengkapnya terdapat di dalam kitab Sahihain.

Hukum ini sekalipun dinyatakan karena penyebab yang khusus, tetapi hal yang dianggap ialah keumuman lafaznya menurut jumhur ulama usul dan ulama fiqih. Perihalnya sama dengan suatu pertanyaan yang pernah diajukan kepada Nabi Saw. mengenai al-bit'u, yaitu mi­numan nabiz yang terbuat dari madu.

Beliau Saw. menjawab melalui sabdanya:

Semua jenis minuman yang memabukkan hukumnya haram.

Maka adakah seorang ahli fiqih yang mengatakan bahwa lafaz ini hanya khusus berkaitan dengan minuman madu? Perihalnya sama saja ketika mereka bertanya kepada Nabi Saw. tentang suatu sembelihan. Beliau menjawab mereka dengan kata-kata yang mengandung makna umum yang membuat si penanya —juga yang lainnya— berpikir mencernanya, mengingat Nabi Saw. telah dianugerahi jawami'ul kalim.

Apabila hal ini telah jelas, maka binatang buruan yang ditabrak oleh anjing pemburu atau yang ditindihinya dengan berat badannya (hingga) mati bukan termasuk hewan yang dialirkan darahnya. Ka­rena itu, hewan buruan tersebut tidak halal. Demikianlah makna yang terkandung di dalam hadis ini.

Apabila dikatakan bahwa hadis yang dimaksud sama sekali bukan termasuk ke dalam bab ini, karena mereka menanyakan kepada Nabi Saw. tentang alat yang dipakai untuk menyembelih, dan mereka tidak menanyakan tentang sesuatu yang disembelih. Karena itulah di­kecualikan dari alat tersebut gigi dan kuku. Hal ini diungkapkan me­lalui sabdanya:

Tidak boleh memakai gigi dan kuku, aku akan menceritakan ke­pada kalian mengenainya. Adapun gigi berasal dari tulang, dan kuku adalah pisau orang-orang Habsyah.

Sedangkan mustasna menunjukkan jenis dari mustasha minhu. Jika ti­dak demikian, berarti tidak muttasil (berkaitan). Dengan demikian, maka hal ini menunjukkan bahwa yang ditanyakan adalah alatnya, se­hingga tidak ada dalil bagi apa yang Anda sebutkan.

Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa di dalam alasan yang Anda kemukakan terkandung hal yang sulit Anda cerna, mengingat sabda Nabi Saw. mengatakan:

Alat apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan as­ma Allah padanya, maka makanlah oleh kalian sembelihan itu.

Dalam hadis ini tidak disebutkan, "Maka sembelihlah hewan itu de­ngan alat tersebut." Dengan demikian, berarti dari hadis ini dapat disimpulkan dua hukum sekaligus, yaitu mengenai hukum alat yang dipakai untuk menyembelih dan hukum hewan yang disembelih, darah­nya harus dialirkan dengan alat yang bukan berupa gigi, bukan pula kuku. Ini adalah suatu analisis.

Analisis yang kedua menurut cara Al-Muzanni, yaitu masalah anak panah dijelaskan padanya, bahwa jika binatang buruan terkena bagian sampingnya (kayunya), tidak boleh dimakan, jika tertembus oleh anak panahnya, boleh dimakan. Sedangkan dalam masalah an­jing pemburu disebutkan secara mudak, karena itu masalahnya diin­terpretasikan dengan rincian yang ada pada masalah anak panah, yaitu yang menembus sasarannya. Karena kedua masalah tersebut mempu­nyai persamaan pada subyeknya, yaitu binatang buruan, untuk itulah wajib dalam masalah ini disamakan dengan masalah anak panah, se­kalipun penyebabnya berbeda. Perihalnya sama dengan wajib meng­artikan mutlaknya merdeka dalam masalah zihar terhadap masalah keterikatan merdeka dengan sumpah dalam masalah pembunuhan. Bahkan dalam masalah yang sedang kita bahas ini lebih utama, hal ini akan dimengerti oleh orang yang memahami kaidah asal (pokok) mengenainya secara apa adanya. Kaidah ini tiada yang memperselisihkannya di antara para ulama yang bersangkutan secara menyelu­ruh. Sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka menanggapi ma­salah ini. Seseorang boleh mengatakan bahwa hewan buruan ini dibu­nuh oleh anjing pemburu dengan berat badannya, maka hewan buruan ini tidak halal karena dikiaskan kepada masalah hewan buruan yang terbunuh oleh bagian samping anak panah (yakni terpukul olehnya). Kesamaan yang ada dalam kedua masalah ialah masing-masing dari keduanya menggunakan alat berburu, sedangkan binatang buruan ma­ti karena beratnya alat dalam masing-masing kasus. Hal ini tidak ber­tentangan dengan keumuman makna ayat mengenainya, karena kias didahulukan atas keumuman makna, seperti yang dianut oleh mazhab para imam yang empat dan jumhur ulama. Analisis ini dinilai baik pula.

Analisis lainnya mengatakan bahwa firman Allah Swt. yang me­ngatakan:

Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian. (Al Maidah:4)

Mengandung makna yang umum mencakup hewan buruan yang mati karena luka atau lainnya. Tetapi hewan yang terbunuh dengan cara tersebut dan masih diperselisihkan kehalalannya, tidak terlepas adaka­lanya mati karena tertanduk atau cara lain yang sama hukumnya, atau tercekik, atau cara lain yang sama hukumnya.

Dalam keadaan bagaimanapun wajib memprioritaskan ayat ini atas dalil-dalil lainnya, karena alasan-alasan berikut:

Pertama, Pentasyri' menetapkan hukum ayat ini dalam kasus perburuan. yaitu ketika beliau mengatakan kepada Addi ibnu Hatim, Dan Jika hewan buruan itu terkena oleh bagian sampingnya, sesungguhnya hewan itu sama dengan mati karena terpukul. Maka janganlah kamu memakannya!"

Kami belum pernah mengetahui ada seorang ulama yang memi­sahkan antara suatu hukum dengan hukum ayat ini, lalu ia mengata­kan bahwa sesungguhnya hewan yang mati terpukul dapat dimakan bila merupakan hasil dari perburuan, sedangkan kalau yang tertanduk tidak dapat dimakan. Dengan demikian, berarti pendapat memboleh­kan hal yang diperselisihkan (kehalalannya) melanggar kesepakatan ijma', bukan sebagai orang yang mendukung ijma', dan hal ini dila­rang menurut kebanyakan ulama.

Kedua, bahwa firman-Nya yang mengatakan:

<i>Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian.</i>

Tidak mengandung makna yang umum secara ijma', melainkan di­khususkan bagi hewan buruan yang dapat dimakan dagingnya. Dike­cualikan dari keumuman makna lafaznya hewan yang tidak boleh di­makan, menurut kesepakatan ulama. Sedangkan pengertian umum yang telah dikenal harus lebih didahulukan daripada yang tidak di­kenal.

Analisis lain mengatakan bahwa binatang buruan seperti itu sama hukumnya dengan bangkai, karena darahnya tertahan, begitu pula cairan lainnya yang mengikutinya, maka hukumnya tidak halal karena dikiaskan kepada bangkai.

Analisis lainnya mengatakan bahwa ayat tahrim yang mengata­kan:

<i>Diharamkan bagi kalian bangkai.</i>, hingga akhir ayat

bersifat muhkam, tidak ada nasakh, dan tidak ada takhsis yang mema­sukinya. Demikian juga selayaknya ayat tahlil bersifat muhkam pula. Yang dimaksud dengan ayat tahlil ialah firman Allah Swt.:

Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik." (Al Maidah:4), hingga akhir ayat.

Sudah selayaknya tidak boleh ada pertentangan di antara keduanya secara mendasar, dan datanglah peran sunnah yang menjelaskan hal tersebut.

Sebagai buktinya ialah disebutkan dalam kisah berburu memakai anak panah hukum yang termasuk ke dalam makna ayat ini, yaitu bila hewan buruan tersebut tertembus oleh anak panah, maka hukumnya halal karena termasuk ke dalam pengertian tayyibat (yang baik-baik). Sedangkan dalam waktu yang sama ada pula pada hadis ini pengerti­an yang termasuk ke dalam hukum ayat tahrim. Yaitu bilamana he­wan buruan mati terkena bagian sampingnya, maka ia tidak boleh dimakan, karena sama saja dengan mati terpukul. Dengan demikian, masalahnya termasuk ke dalam salah satu dari rincian makna ayat tahrim.

Demikian pula sudah seharusnya disamakan hukum hewan buru­an yang dilukai oleh anjing pemburu, maka hewan buruan tersebut termasuk ke dalam hukum ayat tahlil. Jika tidak dilukai, melainkan ditabrak —atau binatang buruan mati karena tertanduk— atau hal lainnya yang sama hukumnya, maka hewan buruan tersebut tidak halal.

Jika ditanyakan, "Mengapa tidak ada rincian dalam hukum ber­buru memakai anjing pemburu? Tetapi menurut kalian, bila hewan buruan dilukai, hukumnya halal, dan bila tidak dilukai, hukumnya haram?"

Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa hal tersebut jarang, mengingat anjing pemburu selalu membunuh hewan buruannya de­ngan kuku atau dengan taring atau dengan keduanya. Sedangkan de­raan cara menabrak hewan buruannya, hal ini jarang sekali terjadi. Jarang pula terjadi anjing pemburu membunuh hewan buruannya dengan menindihnya. Karena itu, tidak diperlukan adanya pengecualian hal seperti itu, mengingat kejadiannya sangat langka. Atau memang masalahnya sudah jelas hukumnya bagi orang yang mengetahui ha­ramnya bangkai, hewan yang mati tercekik, hewan yang mati terpu­kul, hewan yang mati jatuh dari ketinggian, dan hewan yang mati ka­rena tertanduk.

Mengenai masalah berburu memakai anak panah (tombak), ada­kalanya si pelempar (pemburu) melenceng bidikannya karena kurang pandai atau sengaja bermain-main atau karena lain-lainnya, bahkan kelirunya lebih banyak daripada mengenai buruannya. Karena itulah masing-masing hukumnya disebutkan secara rinci.

Karena itulah anjing pemburu itu adakalanya memakan sebagian binatang buruannya. Maka disebutkan hukumnya secara rinci, yaitu apabila anjing pemburu memakan sebagian dari binatang buruannya. Untuk itu Nabi Saw. bersabda:

Jika anjing itu memakannya, maka janganlah kamu makan, kare­na sesungguhnya aku merasa khawatir bila anjing itu menang­kap buruan untuk dirinya sendiri (bukan untuk tuan yang mele­paskannya).

Hadis ini sahih dan terdapat di dalam kitab Sahihain.

Hukum yang di­sebutkan dalam hadis ini pun merupakan takhsis dari keumuman makna ayat tahlil menurut kebanyakan ulama. Mereka mengatakan, tidak halal hasil buruan yang anjing pemburunya memakannya. De­mikian riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan oleh Al-Hasan, Asy-Sya'bi, dan An-Nakha'i. Pendapat ini pulalah yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah dan kedua temannya, juga Imam Ahmad ibnu Hambal dan Imam Syafii menurut pendapat yang terkenal darinya.

Ibnu Jarir meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya, dari Ali, Sa'id, Salman, dan Abu Hurairah, Ibnu Umar serta Ibnu Abbas radhiyallahu anhum, bahwa binatang buruan boleh dimakan sekalipun anjing pem­burunya memakan sebagian darinya. Hingga Sa'id, Salman, dan Abu Hurairah serta lain-lainnya mengatakan bahwa hewan buruan masih boleh dimakan sekalipun tiada yang tersisa kecuali hanya sepotong daging saja.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, dan Imam Syafii dalam qaul qadim-nya mengatakan masalah ini. Tetapi dalam qaul jadid-nya. hanya mengisyaratkan kepada dua pendapat Demikian itu kata Imam Abu Nasr ibnu Sabbag dan lain-lainnya dari kalangan teman-teman­nya. Imam Abu Daud telah meriwayatkan dalam pendapatnya yang didasari dengan hadis yang bersanadkan jayyid lagi kuat dari Abu Sa'labah Al-Khusyani, dari Rasulullah Saw.

Disebutkan bahwa Ra­sulullah Saw. pernah bersabda mengenai anjing pemburu:

Apabila kamu melepaskan anjing pemburumu dan kamu menye­butkan nama Allah, maka makanlah (hasil buruannya), sekalipun anjingmu memakan sebagian darinya, dan makan (pulalah) apa yang kamu tarik dengan tanganmu.

Imam Nasai meriwayatkannya pula melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang Arab Badui yang dikenal dengan nama Abu Sa'labah bertanya.”Wahai Rasulullah," lalu ia me­nyebutkan hadis yang semisal.

Muhammad ibnu Jarir mengatakan di dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Bakkar Al-Kala'i, telah men­ceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Musa (yaitu Al-Lahuni), te­lah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Dinar (yakni At-Tahii). dari Abu Iyas (yaitu Mu'awiyah ibnu Qurrah), dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Salman Al-Farisi, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Bilamana seorang lelaki melepaskan anjing pemburunya terha­dap hewan buruan, lalu anjing dapat menangkapnya dan mema­kan sebagian dari hewan buruannya, maka hendaklah ia mema­kan sisanya.

Kemudian Ibnu Jarir menganalisis hadis ini, bahwa hadis ini telah di­riwayatkan oleh Qatadah dan lain-lainnya, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Salman secara mauquf.

Adapun pendapat jumhur ulama, mereka mendahulukan hadis Addi atas hadis ini, dan mereka menganggap daif hadis Abu Sa'labah dan lain-lainnya.

Tetapi sebagian ulama ada yang mengulasnya, jika anjing pem­buru memakan hewan buruannya sesudah lama menunggu tuannya dan ternyata masih belum datang juga, lalu ia memakannya karena la­par dan faktor lainnya, maka hewan buruan tersebut hukumnya tidak mengapa (halal), demikianlah rinciannya secara panjang lebar. Kare­na dalam keadaan seperti itu tidak dikhawatirkan bahwa anjing terse­but menangkap hewan buruannya hanya untuk dirinya sendiri. Lain halnya jika anjing pemburu memakannya begitu dia menangkap he­wan buruannya, dalam keadaan seperti ini tampak jelas bahwa dia menangkap hewan buruan itu untuk dirinya sendiri.

Mengenai burung-burung pemangsa —menurut nas Imam Syafii— sama hukumnya dengan anjing pemburu. Dengan kata lain. haram hukumnya bila ia memakannya, menurut jumhur ulama, dan tidak haram, menurut ulama lainnya.

Al-Muzanni dari kalangan teman kami memilih pendapat yang mengatakan tidak haram memakan hasil buruan burung pemangsa yang telah dimakan sebagiannya oleh burung yang memangsanya dan hewan pemburu lainnya. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa dikata­kan demikian karena tidak mungkin mengajari burung pemangsa seperti mengajari anjing pemburu, misalnya memakai sarana pemukul dan sarana lainnya yang digunakan untuk mengajari anjing. Lagi pula burung pemangsa yang dijadikan hewan pemburu tidak mengetahui melainkan dia memakan sebagian dari binatang buruannya, karena itu keadaannya dimaafkan. Nas yang ada hanyalah menyebutkan rincian tentang anjing pemburu, bukan burung pemburu.

Syekh Abu Ali mengatakan di dalam kitab Ifsah-nya, jika kita katakan haram memakan hewan buruan yang telah dimakan oleh an­jing pemburu sebagiannya, maka dalam masalah hewan buruan yang dimakan oleh burung pemburu ada dua pendapat. Tetapi Abut Tayyib Al-Qadi menolak adanya rincian dan urutan ini pada nas Imam Syafii yang menunjukkan adanya persamaan di antara keduanya.

Yang dimaksud dengan mutaraddiyah ialah hewan yang jatuh dari ketinggian atau tempat yang tinggi, lalu mati, hukumnya tidak halal.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mutaraddiyah ialah hewan yang jatuh dari atas bukit.

Qatadah mengatakan bahwa mutaraddiyah ialah hewan yang jatuh ke dalam sumur.

As-Saddi mengatakan bahwa mutaraddiyah ialah hewan yang ja­tuh dari bukit atau terperosok ke dalam sumur yang dalam, lalu mati.

<b>Natihah</b> artinya hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya, maka hewan ini haram hukumnya, sekalipun terluka oleh tanduk dan darahnya keluar, sekalipun dari bagian penyembelihannya.

Natihah ber-wazan fa'ilah. sedangkan maknanya maf'ulah,yakni (hewan yang ditanduk).
Bentuk lafaz ini kebanyakan di ka­langan orang-orang Arab dalam pemakaiannya tidak memakai huruf ta ta-nis. mereka mengucapkannya 'ainun kahllun (mata yang bercelak), kaffun khadibun (tangan yang memakai pacar). Mereka tidak mengucapkannya kaffun khadibah, tidak pula 'ainun kahilah. Dalam lafaz ini sebagian kalangan ahli Nahwu mengatakan bahwa sesung­guhnya pemakaian ta ta-nis dalam lafaz ini tiada lain karena dikategorikan ke dalam isim, sama halnya dengan perkataan mereka tariqa-tun tawilah (jalan yang panjang).

Sebagian lain dari kalangan ahli Nahwu mengatakan bahwa se­sungguhnya pemakaian ta ta-nis dalam lafaz ini hanyalah untuk me­nunjukkan arti ta-nis sejak pemakaian semula, lain halnya dengan lafaz 'ainun kahilun dan kaffun khadibun, karena ta ta-nis telah dime­ngerti dari permulaan pembicaraan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan yang diterkam binatang buas.</i>

Artinya, hewan yang diterkam oleh singa atau harimau atau macan tutul atau oleh serigala atau oleh anjing liar, lalu dimakan sebagiannya dan mati, maka hewan tersebut haram hukumnya, sekalipun telah mengalir darahnya, dan yang dilukai pada bagian penyembelihannya, hukumnya tetap tidak halal menurut kesepakatan.

Dahulu orang-orang Jahiliah memakan lebihan dari apa yang dimangsa oleh binatang pemangsa, baik yang dimangsa itu kambing, atau unta atau sapi atau ternak lainnya. Kemudian Allah Swt. meng­haramkan hal itu bagi kaum mukmin.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...kecuali yang sempat kalian menyembelihnya,</i>

Istisna dalam lafaz ayat ini kembali kepada apa yang mungkin pe­ngembaliannya dari hal-hal yang telah ditetapkan menjadi penyebab kematiannya, lalu sempat ditanggulangi dengan menyembelihnya, se­dangkan hewan yang dimaksud masih dalam keadaan hidup yang sta­bil. Tempat kembali dari istisna ini tiada lain hanyalah pada firman-Nya:

<i>hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas.</i>

Ali ibnu AbuTalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>...Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.</i>,
Yakni kecuali hewan-hewan tersebut yang kalian sempat menyem­belihnya, sedangkan pada tubuhnya masih terdapat rohnya. Maka ma­kanlah oleh kalian, karena hewan tersebut sama hukumnya dengan yang disembelih. Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan Al-Basri, dan As-Saddi.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali sehubungan dengan ayat ini, bahwa jika hewan yang dimaksud masih menggerak-gerakkan telinganya, atau menendang-nendang dengan kakinya atau matanya masih melirik-lirik (saat kalian menyembelihnya), maka makanlah hewan itu.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah mencerita­kan kepada kami Hasyim dan Abbad, keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Husain, dari Asy-Sya'bi, dari Al-Haris, dari Ali r.a. yang mengatakan, "Jika hewan yang dipukul, yang jatuh, dan yang ditanduk masih sempat disembelih dalam keada­an masih sempat menggerak-gerakkan kaki depan atau kaki belakang­nya, maka makanlah hewan tersebut."

Ibnu Wahb mengatakan bahwa Imam Malik pernah ditanya ten­tang kambing yang dirobek tubuhnya oleh binatang pemangsa hingga ususnya keluar. Imam Malik menjawab, "Menurut pendapatku, kam­bing tersebut tidak boleh disembelih, apakah manfaat penyembelihan dari kambing yang keadaannya sudah demikian?"

Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik pernah ditanya menge­nai masalah dubuk yang menerkam domba dan mematahkan pung­gungnya, "Apakah domba itu boleh disembelih sebelum ia mati, lalu dimakan?"
Ayat 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir

Setelah Allah menyebutkan hal-hal yang diharamkan-Nya pada ayat sebelumnya, yaitu berupa segala sesuatu yang buruk lagi membahaya­kan tubuh atau agama, atau kedua-duanya (tubuh dan agama) orang yang bersangkutan, dan Allah mcngccualikan apa-apa yang dikccuali-kan-Nya bila keadaan darurat. Seperti yang disebut di dalam firman-Nya:

padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpak­sa kalian memakannya. (Al An'am:119)

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik."</i>

Perihalnya sama dengan apa yang disebut di dalam surat Al-A'raf dalam kaitan menyebutkan sifat Nabi Muhammad Saw., bahwa Allah menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ala ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Addi ibnu Hatim dan Zaid ibnu Muhalhal yang kedua­nya berasal dari Tai bertanya kepada Rasulullah Saw. Untuk itu me­reka berdua berkata, "Wahai Rasulullah, Allah telah mengharamkan bangkai, apakah yang dihalalkan bagi kami darinya?" Maka turunlah firman-Nya: Mereka menanyakan kepadamu.”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik." (Al Maidah:4)

Menurut Sa'id, makna yang dimaksud ialah sembelihan yang halal lagi baik untuk mereka. Menurut Muqatil, yang dimaksud dengan tayyibat ialah segala sesuatu yang dihalalkan untuk mereka memper­olehnya, berupa berbagai macam rezeki.

Az-Zuhri pernah ditanya mengenai meminum air seni untuk ber­obat, maka ia menjawab, "Air seni bukan termasuk tayyibat." Demi­kianlah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Wahb mengatakan bahwa Imam Malik pernah ditanya me­ngenai menjual burung pemangsa, ia menjawab bahwa burung itu bu­kan termasuk burung yang halal.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kali­an ajar dengan melatihnya untuk berburu.</i>

Yaitu dihalalkan bagi kalian hewan-hewan sembelihan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, rezeki-rezeki yang baik, dihalal­kan pula bagi kalian hewan yang kalian tangkap melalui binatang pemburu, seperti anjing pemburu, macan tutul pemburu, burung falcon (elang), dan lain-lainnya yang serupa. Sebagaimana yang dikata­kan oleh mazhab jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan para imam. Di antara mereka yang mengatakan demikian ialah Ali ib­nu Abu Talhah yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan de­ngan makna firman-Nya:

<i>...Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kali­an ajar dengan melatihnya untuk berburu.</i>

Hewan-hewan tersebut adalah anjing-anjing pemburu yang telah di­latih, dan burung elang serta burung pemangsa lainnya yang telah di­latih untuk berburu. Kesimpulannya ialah jawarih artinya hewan-he­wan pemangsa, seperti anjing, macan tutul, burung elang, dan lain sebagainya yang serupa.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Ju­bair hal yang semisal. Ibnu Jarir menukilnya dari Ad-Dahhak dan As-Saddi. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, te­lah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa hewan yang diburu oleh burung pemangsa dan lain-lainnya termasuk ke dalam jenis burung pemburu, maka apa yang kamu jumpai adalah untukmu dan apa yang tidak sempat kamu temui janganlah kamu memakannya.

Menurut kami, apa yang diriwayatkan dari jumhur ulama yaitu bahwa berburu dengan burung pemangsa sama dengan memakai an­jing pemburu, karena burung pemburu menangkap mangsanya dengan cakarnya, sama halnya dengan anjing sehingga tidak ada bedanya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh mazhab Imam yang empat dan lain-lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir yang menguatkannya dengan hadis yang diriwayatkan:

dari Hannad, telah menceritakan ke­pada kami Isa ibnu Yunus, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Addi ibnu Hatim yang menceritakan hadis berikut: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang tangkapan burung elang, maka beliau Saw. menjawab, "Apa yang ditangkap untukmu, makanlah."

Imam Ahmad mengecualikan berburu dengan memakai anjing hitam, karena menurut Imam Ahmad anjing hitam termasuk hewan yang wa­jib dibunuh dan tidak boleh dipelihara.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui sahabat Abu Bakar, bahwa Rasulul­lah Saw. pernah bersabda:

"Keledai, wanita, dan anjing hitam dapat memutuskan salat." Lalu aku (Abu Bakar) bertanya, "Apakah bedanya antara anjing merah dan anjing hitam?" Rasulullah Saw. menjawab, "Anjing hitam adalah setan."

Di dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah meme­rintahkan membunuh anjing, kemudian beliau Saw. bersabda:

Apakah gerangan yang menimpa mereka dan anjing-anjing itu, bunuhlah oleh kalian setiap anjing yang hitam pekat dari anjing-anjing itu.

Hewan-hewan yang biasa dipakai berburu itu dinamakan jawarih, berasal dari kata al-jurh yang artinya al-kasbu (penghasilan), seperti yang dikatakan oleh orang-orang Arab Fulanun jaraha ahlahu khairan," yang artinya: si Fulan menghasilkan kebaikan bagi keluarganya. Mereka mengatakan, "Fulanun la jariha lah,'"' yang artinya: si Fulan tidak mempunyai penghasilan (mata pencaharian).

Allah Swt. telah berfirman:

Dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan pada siang hari. (Al An'am:60)

Yakni mengetahui apa yang kalian hasilkan berupa kebaikan dan ke­burukan.

Mengenai penyebab turunnya ayat ini disebutkan oleh sebuah ha­dis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim:

telah mencerita­kan kepada kami Hajjaj ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Habbab, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Ubaidah, telah menceritakan kepadaku Aban ibnu Saleh, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Salma Ummu Rafi’, dari Abu Rafi' maula Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan un­tuk membunuh anjing-anjing (hitam), maka anjing-anjing itu dibunuh. Lalu orang-orang datang kepadanya dan bertanya, "Wahai Rasulullah, mana sajakah yang dihalalkan dari jenis ini yang engkau perintahkan agar dibunuh?" Rasulullah Saw. diam, dan Allah menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi me­reka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik, dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu" (Al Maidah:4), hingga akhir ayat. Maka Nabi Saw. bersabda: Apabila seseorang lelaki melepaskan anjing (pemburu)nya. lalu ia mengucapkan tasmiyah (bismillah) dan anjing itu menangkap buruan untuknya, maka hendaklah ia memakannya selagi anjing itu tidak memakannya.

Masih dalam bab yang sama:

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Zaid ibnul Habbab berikut sanadnya, dari Abu Rafi' yang menceritakan bahwa Malaikat Jibril datang kepada Nabi Saw,, lalu meminta izin untuk masuk. Ia diizinkan masuk (tetapi tidak mau juga masuki, maka Nabi Saw. bersabda, "Saya telah memberimu izin ma­suk, wahai utusan Allah." Malaikat Jibril menjawab, "Tetapi kami (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang ada anjingnnya." Abu Rafi" mengatakan, "Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada­ku membunuh semua anjing yang ada di Madinah, hingga aku sampai pada seorang wanita yang memiliki seekor anjing. Saat itu anjingnya sedang menggonggong, maka wanita itu meninggalkan anjingnya ka­rena tidak tega melihatnya dibunuh. Kemudian aku (Abu Rafi') datang kepada Rasulullah Saw. dan kuceritakan hal itu kepadanya, tetapi beliau Saw. tetap memerintah­kan kepadaku untuk membunuhnya. Maka aku kembali lagi kepada wanita itu dan membunuh anjingnya." Kemudian mereka datang dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apa sajakah yang dihalalkan bagi kami dari jenis hewan ini yang engkau perintahkan agar semuanya dibunuh?" Rasulullah Saw. diam, dan Allah menurunkan firman-Nya:

<i>Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan (binatang buruan yang ditangkap) oleh binatang pemangsa yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu."</i>

Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak melalui jalur Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh dengan lafaz yang sama, dan Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi ke­duanya tidak mengetengahkannya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah mencerita­kan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah, bahwa Rasu­lullah Saw. mengutus Abu Rafi' untuk membunuh semua anjing hing­ga sampai di Awali (daerah Madinah yang tinggi). Maka datanglah Asim ibnu Addi, Sa'd ibnu Ktiais'amah dan Uwaim ibnu Sa'idah, lalu mereka bertanya, "Apakah yang dihalalkan bagi kami, wahai Rasulul­lah?" Maka turunlah ayat ini.

Imam Hakim meriwayatkannya melalui jalur Sammak, dari Ik­rimah, dan hal yang sama dikatakan oleh Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi dalam penyebab turunnya ayat ini, yaitu berkenaan dengan pembunuhan terhadap anjing.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dengan melatihnya untuk berburu.</i>

Lafaz ayat ini dapat dikatakan sebagai hal dari damir yang terkan­dung di dalam firman-Nya:

<i>...yang telah kalian ajari</i>

Dengan demikian, berarti ia menjadi hal dari fa'il. Dapat pula diarti­kan sebagai hal dari maf'ul yaitu lafaz al-jawarih. yakni binatang pemangsa yang telah kalian ajari saat kalian menggunakannya untuk menerkam hewan buruan kalian. Pengertian ini menunjukkan bahwa hewan pemburu tersebut membunuh mangsanya dengan taring dan cakar kukunya. Dalam keadaan demikian, berarti dapat disimpulkan bahwa hewan pemburu bila membunuh binatang buruannya dengan menabraknya atau menindihinya dengan berat tubuhnya, hukumnya tidak halal, seperti yang dikatakan oleh salah satu pendapat dari Imam Syafii dan segolongan ulama. Karena itulah dalam ayat Selanjutnya disebutkan:

kalian mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah ke­pada kalian. (Al Maidah:4)

Dengan kata lain, apabila dilepaskan oleh tuannya, ia langsung mem­buru mangsanya, dan apabila diperintahkan untuk mengintipnya sebelum menerkamnya, maka ia menuruti tuannya, apabila menangkap hewan buruannya, ia menahan dirinya untuk tuannya hingga tuannya datang kepadanya, dan ia tidak berani menangkapnya, lalu ia makan sendiri. Karena itulah disebutkan oleh firman Allah Swt selanjutnya:

<i>Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).</i>

Bilamana binatang pemburu telah diajari dan menangkap mangsanya untuk tuannya, sedangkan si tuan telah membaca asma Allah ketika melepasnya, maka hewan buruan itu halal, sekalipun telah dibunuh­nya, menurut kesepakatan ulama.

Di dalam sunnah terdapat keterangan yang menunjukkan penger­tian yang sama dengan makna ayat ini, seperti yang disebut di dalam kitab Sahihain dari Addi ibnu Hatim yang telah menceritakan:

Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melepaskan anjing pemburu yang telah dilatih dan aku menyebutkan asma Allah." Rasulullah Saw. menjawab, "Apabila kamu melepaskan anjing terlatihmu dan kamu sebut asma Allah, maka makanlah selagi anjingmu itu menangkap hewan buruan untukmu.”Aku ber­tanya, "Sekalipun hewan buruan itu telah dibunuhnya?" Rasu­lullah Saw. bersabda, "Sekalipun telah dibunuhnya selagi tidak ditemani oleh anjing lain yang bukan dari anjing-anjingmu, karena sesungguhnya kamu hanya membaca tasmiyah untuk an­jingmu, bukan membacanya untuk anjing lain." Aku bertanya ke­padanya, "Sesungguhnya aku melempar hewan buruan dengan tombak dan mengenainya." Rasulullah Saw. menjawab, "Jika kamu melemparnya dengan tombak dan tombak itu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tetapi jika yang mengenainya ialah bagian sampingnya (tengahnya), sesungguhnya hewan buruan itu mati karena terpukul, jangan kamu makan."

Menurut lafaz lain yang juga dari keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) disebutkan seperti berikut:

Jika kamu melepaskan anjing pemburumu, bacalah asma Allah, dan jika ia menangkap hewan buruannya untukmu, lalu kamu jumpai masih hidup, sembelihlah hewan buruan itu. Jika kamu menjumpainya telah mati dan anjingmu tidak memakannya, ma­kanlah, karena sesungguhnya terkaman anjingmu itu merupakan sembelihannya.

Menurut riwayat lain yang ada pada Imam Bukhari dan Imam Mus­lim disebutkan seperti berikut:

Dan jika anjingmu itu memakannya, maka janganlah kamu ma­kan, karena sesungguhnya aku merasa khawatir bila anjingmu itu menangkapnya untuk dirinya sendiri.

Inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, dan hal inilah yang dikatakan oleh mazhab Syafii menurut qaul yang sahih. Yaitu apabila anjing pemburu memakan sebagian dari hewan buruannya, maka hewan buruan itu haram secara mutlak. Dalam hal ini mereka tidak memberikan keterangan yang rinci, sama dengan makna yang ada da­lam hadis.

Tetapi diriwayatkan dari segolongan ulama Salaf bahwa mereka mengatakan tidak haram sama sekali.

Asar-asar yang menyangkut masalah ini

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad dan Waki’, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab yang menceritakan bahwa Salman Al-Farisi pernah mengatakan, "Makanlah, sekalipun anjing pemburu itu memakan dua pertiga hewan buruannya," bilamana memang anjing itu memakan sebagian darinya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Sa'id ibnu Abu Arubah dan Umar ibnu Amir dari Qatadah. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Muhammad ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Salman.

Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Mujahid ibnu Musa, dari Yazid, dari Humaid, dari Bakar ibnu Abdullah Al-Muzanni dan Al-Qasim, bahwa Salman pernah mengatakan, "Apabila anjing pemburu mema­kannya, kamu boleh memakannya, sekalipun ia memakan dua pertiga­nya"

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Makhramah ibnu Bukair, dari ayahnya, dari Humaid ibnu Malik ibnu Khaisam Ad-Du-ali, bahwa ia pernah ber­tanya kepada Sa'd ibnu Abu Waqqas tentang hewan buruan yang dimakan sebagiannya oleh anjing pemburu. Maka Sa'd ibnu Abu Waqqas men­jawab, "Makanlah olehmu, sekalipun tiada yang tersisa darinya ke­cuali hanya sepotong daging."

Syu'bah meriwayatkannya dari Abdu Rabbih ibnu Sa'id, dari Bukair ibnul Asyaj, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Sa'd ibnu Abu Waqqas yang mengatakan, "Makanlah (hewan buruan itu), sekalipun anjing pemburu telah memakan dua pertiganya."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah mence­ritakan kepada kami Daud, dari Amir ibnu Abu Hurairah yang me­ngatakan, "Apabila kamu melepas anjing pemburumu, lalu anjing pemburumu memakan sebagian dari hewan tangkapannya, maka ka­mu tetap boleh memakannya, sekalipun anjing pemburu telah mema­kan dua pertiganya dan yang tersisa adalah sepertiganya."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muham­mad ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir, bahwa ia pernah mendengar Abdullah, dan telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Ubaidil­lah ibnu Umar, dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar yang mengata­kan, "Apabila kamu melepas anjing terlatihmu dan kamu sebutkan nama Allah (ketika melepaskannya), maka makanlah olehmu selagi anjing itu menangkap buruannya untukmu, baik ia memakannya atau­pun tidak memakannya,"

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ubaidillah ibnu Umar dan ibnu Abu Zi-b serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, dari Nafi’.

Asar-asar di atas terbukti bersumber dari Salman, Sa'd ibnu Abu Waqqas, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar. Hal yang sama diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas. Tetapi menurut asar yang dari Ata dan Al-Hasan Al-Basri, masalah ini masih diperselisihkan. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Az-Zuhri, Rabi'ah, dan Imam Malik. Imam Syafii menurut qaul qadim-nya. mengatakan masalah ini, tetapi dalam qaul jadid-nya. hanya mengisyaratkannya saja.

Telah diriwayatkan melalui jalur Salman Al-Farisi secara marfu'. Untuk itu Ibnu Jarir mengatakan:

telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Bakkar Al-Kala'i, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Musa Al-Lahuni, telah menceritakan kepada kami Muham­mad ibnu Dinar (yaitu At-Taji), dari Abu Iyas Mu'awiyah ibnu Qurrah, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Salman Al-Farisi. dari Rasulul­lah Saw. yang telah bersabda: Apabila seseorang lelaki melepaskan anjingnya terhadap hewan buruan, lalu dapat ditangkapnya dan dimakan sebagiannya. ma­ka hendaklah dia memakan yang sisanya.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa dalam sanad hadis ini masih perlu ada yang dipertimbangkan. Sa'id tidak dikenal pernah mendengar dari Salman Al-Farisi, tetapi orang-orang yang siqah meriwayatkannya dari kalam yang tidak marfu'.

Apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini memang benar, tetapi diri­wayatkan makna yang sama secara marfu' melalui jalur-jalur lainnya.

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mu­hammad ibnu Minhal Ad-Darir (yang tuna netra), telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Habib Al-Mu’allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakek­nya, bahwa seorang Badui yang dikenal dengan nama Abu Sa'labah pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anjing yang terlatih untuk berburu, maka berilah aku fatwa mengenai hasil buruannya." Maka Nabi Saw. menjawab melalui sabdanya: Jika kamu mempunyai anjing yang terlatih, maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu. Abu Sa'labah bertanya lagi, "Baik sempat disembelih, tidak sempat disembelih, dan sekalipun anjing itu memakan sebagiannya." Nabi Saw. menjawab: Ya, sekalipun anjing itu memakan sebagiannya. Abu Sa'labah bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, berilah aku fatwa mengenai berburu dengan panahku." Rasulullah Saw. menjawab: Makanlah apa yang dihasilkan oleh anak panahmu. Abu Sa'labah berkata, "Baik dalam keadaan sempat disembelih atau­pun tidak sempat disembelih?" Nabi Saw. bersabda: Dan sekalipun hilang dari pencarianmu selagi masih belum membusuk atau kamu menemukan padanya bekas anak panah se­lain anak panahmu. Abu Sa'labah bertanya, "Berilah daku fatwa mengenai wadah milik orang-orang Majusi jika kami terpaksa memakainya." Nabi Saw. ber­sabda: Cucilah terlebih dahulu, lalu makanlah padanya.

Demikianlah menurut riwayat yang diketengahkan oleh Imam Abu Daud.

Imam Nasai mengetengahkannya —demikian pula Imam Abu Daud— melalui jalur Yunus ibnu Saif, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Abu Sa'labah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Apabila kamu melepaskan anjingmu dan kamu sebutkan nama Allah, maka makanlah, sekalipun anjingmu telah memakan se­bagiannya, dan makan pulalah apa yang berhasil kamu tarik de­ngan tanganmu.

Sanad kedua hadis ini jayyid (baik).

As-Sauri meriwayatkan dari Sammak ibnu Harb, dari Addi yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Apa yang ditangkap oleh anjing terlatihmu untuk kamu, makan- Abu Salabah bertanya, "Sekalipun anjing itu memakannya?" Nabi Saw menjawab.”Ya."

Abdul Malik ibnu Habib meriwayatkan, telah menceritakan ke­pada kami Asad ibnu Musa, dari Ibnu Abu Zaidah, dari Asy-Sya'bi, dari Addi hal yang semisal.

Semua asar yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa dimaafkan memakan hasil buruan anjing pem­buru, sekalipun anjing telah memakan sebagiannya.

Asar-asar ini dijadikan dalil oleh orang-orang yang berpendapat tidak haram hasil buruan yang dimakan oleh anjing pemburunya atau hewan pemburu lainnya, seperti dalam keterangan di atas dari orang-orang yang kami ketengahkan pendapatnya.

Tetapi ulama lainnya bersikap pertengahan. Untuk itu mereka mengatakan, "Jika anjing pemburu memakan hewan tangkapannya se­habis menangkapnya, maka hal ini diharamkan," karena berdasarkan hadis Addi ibnu Hatim yang disebutkan di atas, juga karena Illat (pe­nyebab) yang diisyaratkan oleh Nabi Saw. melalui sabdanya:

Dan jika anjingmu memakannya, maka janganlah kamu makan, karena sesungguhnya aku merasa khawatir bila anjingmu itu me­nangkapnya untuk dirinya sendiri.

Jika anjing tersebut menangkapnya, kemudian menunggu-nunggu tuannya dan tidak kunjung datang, hingga ia lama menunggu dan lapar, lalu ia makan sebagian tangkapannya karena lapar. Maka dalam keadaan seperti ini tidak mempengaruhi kehalalannya, dan bukan ter­masuk yang diharamkan. Mereka mendasari pendapatnya dengan ha­dis Abu Sa'labah Al-Khusyani. Pemisahan atau rincian ini dinilai cu­kup baik, menggabungkan makna di antara kedua hadis yang sahih tadi. Sehingga Al-Ustaz Abul Ma'ali Al-Juwaini dalam kitab Nihayah-nya mengatakan, "Seandainya saja masalah ini dirincikan secara mendetail seperti ini." Memang Allah telah mengabulkan apa yang dicita-citakannya. Pendapat yang rinci ini ternyata dikatakan oleh se­jumlah sahabat.

Ulama lainnya sehubungan dengan masalah ini mempunyai pen­dapat yang keempat, yaitu memisahkan antara anjing pemburu yang memakan, hukumnya haram berdasarkan hadis Addi ibnu Hatim, dan antara burung pemangsa dan lain-lainnya yang sejenis yang makan, hukumnya tidak haram, karena burung tidak dapat diajari dan tidak akan mengerti kecuali hanya memakan hewan buruannya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ku­raib, telah menceritakan kepada kami Asbat ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengatakan sehubungan de­ngan masalah burung pemburu yang dilepaskan untuk memburu buru­annya, ternyata ia membunuhnya, maka hasil buruannya boleh dima­kan. Sesungguhnya anjing itu jika kamu pukul, maka ia tidak mau memakannya, tetapi mengajari burung pemburu untuk kembali kepa­da pemiliknya (tuannya) bukan dengan cara memukulnya. Karena itu, bila burung pemburu memakan sebagian dari tangkapannya dan telah mencabuti bulu hewan buruannya, maka hewan buruannya masih bo­leh dimakan. Demikianlah menurut pendapat Ibrahim An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, dan Hammad ibnu Abu Sulaiman.

Mereka mengatakan demikian berdalilkan sebuah hadis yang di­riwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, yaitu:

telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, telah menceritakan kepada kami Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Addi ibnu Hatim yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulul­lah Saw.,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan elang pemburu, apa­kah yang dihalalkan untuk kami darinya?" Rasulullah Saw. menja­wab: Dihalalkan bagi kalian buruan yang ditangkap oleh binatang pe­mangsa yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berbu­ru: kalian mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kalian. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya un­tuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemangsa itu (waktu melepasnya). Kemudian Rasulullah Saw. bersabda pula: Dan anjing pemburu yang kamu lepaskan dengan menyebut nama Allah atas anjing itu (ketika melepasnya), maka makanlah olehmu hewan tangkapannya yang ditangkap untukmu. Aku (Addi ibnu Hatim) bertanya, "Sekalipun hewan tangkapannya itu telah membunuhnya." Rasulullah Saw. bersabda: Sekalipun telah membunuhnya selagi ia tidak memakannya. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika anjing-anjing kami dicampur dengan anjing-anjing lainnya (dalam perburuan itu)?" Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Jangan kamu makan (hasil tangkapannya) sebelum kamu menge­tahui bahwa anjingmulah yang menangkapnya. Aku bertanya, "Sesungguhnya kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anak panah, maka apakah yang dihalalkan bagi kami?" Rasulullah Saw. menjawab: Selagi kamu membacakan nama Allah atasnya dan panahmu me­nembusnya, maka makanlah.

Segi penyimpulan dalil yang dilakukan oleh mereka ialah bahwa da­lam berburu disyaratkan memakai anjing pemburu, hendaknya anjing tidak memakan hasil tangkapannya, hal ini tidak disyaratkan dalam berburu memakai burung elang. Hal ini menunjukkan adanya per­bedaan di antara keduanya dalam masalah hukum.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).</i>

Membaca bismillah dilakukan sewaktu melepasnya, seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Saw. kepada Addi ibnu Hatim melalui sabdanya, yaitu:

Apabila kamu lepas anjing terlatihmu dan kamu sebut asma Allah, maka makanlan apa yang ditangkapnya untukmu.

Di dalam hadis Abu Sa'labah yang diketengahkan di dalam kitab Sahihain disebutkan pula:

Apabila kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma Allah, dan apabila kamu melepas anak panahmu, sebutlah asma Allah.

Karena itulah sebagian dari para imam —seperti Imam Ahmad— me­nurut pendapat yang masyhur darinya mensyaratkan bacaan tasmiyah (bismillah) waktu melepas anjing pemburu dan anak panahnya, berda­sarkan ayat dan hadis ini. Pendapat yang sama dikatakan oleh jumhur ulama menurut qaul yang masyhur dari mereka, yaitu makna yang di­maksud dari ayat ini ialah perintah membaca bismillah sewaktu melepasnya. Demikianlah menurut As-Saddi dan lain-lainnya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepas­nya). (Al-Maidah, 4), Bahwa apabila kamu melepas hewan pemangsamu, ucapkanlah bis­millah. Tetapi jika kamu lupa membacanya, maka tidak ada dosa atas dirimu (tidak apa-apa).

Sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud dari ayat ini ialah perintah membaca bismillah sewaktu hendak makan. Seperti yang disebutkan di dalam hadis Sahihain,

bahwa Rasulullah Saw. mengajari anak tirinya, yaitu Umar ibnu Abu Salamah. Untuk itu beliau Saw. bersabda: Sebutlah asma Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah (makanan) yang dekat denganmu.

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan:

dari Siti Aisyah r.a bahwa mereka pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada suatu kaum yang baru masuk Islam datang kepada kami dengan membawa dua jenis daging, tanpa kami ketahui apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak." Rasulullah Saw. bersab­da: Sebutlah nama Allah oleh kalian sendiri, lalu makanlah.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Badil, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. makan bersama enam orang sahabat­nya, lalu datanglah seorang Arab Badui yang langsung ikut makan se­banyak dua suap. Maka Nabi Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya andaikata dia membaca nama Allah, nis­caya makanan ini cukup buat kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian memakan makanan, hendaklah ia menyebut nama Allah. Jika ia lupa menyebut nama Allah pada permulaannya, hendaklah ia membaca, "Bismillahi awwalahu wa akhirahu" (Dengan menyebut asma Allah pada permulaan dan akhirnya).

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yazid ibnu Harun dengan lafaz yang sama.

Hadis ini munqati' (terputus) antara Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair dan Siti Aisyah, karena sesungguhnya dia belum pernah men­dengar dari Siti Aisyah hadis ini. Sebagai buktinya ialah sebuah riwa­yat yang diketengahkan oleh Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan ke­pada kami Hisyam (yakni Ibnu Abu Abdullah Ad-Dustuwai'), dari Badil, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, bahwa ada seorang wa­nita dari kalangan mereka yang dikenal dengan nama Ummu Kalsum telah menceritakan kepadanya dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. makan bersama enam orang sahabatnya. Lalu datanglah seorang Arab Badui yang sedang lapar, maka orang Badui itu langsung ikut makan sebanyak dua suap. Nabi Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya andaikata dia menyebut nama Allah, nis­caya (makanan ini) cukup bagi kalian. Karena itu, apabila sese­orang di antara kalian makan, hendaklah terlebih dahulu menye­ru: nama Allah. Dan jika ia lupa menyebut-Nya pada permulaan makan, hendaklah ia mengucapkan, "Dengan menyebut nama Allah pada permulaan makan dan akhirnya."

Hadis diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi. dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Hisyam Ad-Dustuwai' dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bah­wa hadis ini hasan sahih.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Dikatakan bahwa te­lah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Jabir ibnu Subh, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna ibnu Abdur Rahman Al-Khuza'i yang berguru kepada Wasit. Dia selalu meng­ucapkan bismillah pada permulaan makan, dan pada akhir suapannya dia mengucapkan bismillahi awwalahu wa akhirahu (Dengan menye­but nama Allah pada permulaan makan dan kesudahannya). Maka aku (Jabir ibnu Subh) bertanya kepadanya.”Sesungguhnya kamu mem­baca bismillah pada permulaan makanmu, tetapi mengapa engkau se­sudah makan mengucapkan kalimat bismillahi awwalahu wa akhira­hu?" Al-Musanna ibnu Abdur Rahman menjawab, "Aku akan men­ceritakan kepadamu bahwa kakekku (yaitu Umayyah ibnu Makhsyi, salah seorang sahabat Nabi Saw.) pernah kudengar menceritakan ha­dis berikut, bahwa ada seorang lelaki sedang makan, ketika itu Nabi Saw. melihatnya, dan lelaki itu tidak membaca bismillah, hingga pada akhir suapannya dia baru mengucapkan, "Dengan nama Allah pada permulaan makan dan kesudahannya. Maka Nabi Saw. bersabda: 'Demi Allah, setan masih terus makan bersamanya hingga ia membaca tasmiyah (bismillah). maka tidak ada suatu makanan pun yang ada dalam perut setan me
Ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Terjemahan

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Tafsir Ibnu Katsir

Setelah Allah Swt. menyebutkan hal-hal kotor yang diharamkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, juga setelah menyebutkan hal-hal yang baik-baik yang dihalalkan untuk mereka, sesudah itu Allah Swt. berfirman:

<i>pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.</i>

Kemudian Allah Swt. menyebutkan hukum sembelihan dua Ahli Ki­tab. Yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, melalui fir­man-Nya:

<i>Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu dihalalkan bagi kalian. </i>

Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Ata, Al-Hasan, Mak-hul, Ibrahim An-Nakha'i, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, yang dimaksud dengan makanan di sini adalah sembelihan mereka (orang-orang Ahli Kitab).

Masalah ini telah disepakati di kalangan para ulama, bahwa se­sungguhnya sembelihan Ahli Kitab itu halal bagi kaum muslim, kare­na mereka pun mengharamkan sembelihan yang diperuntukkan bukan selain Allah dan dalam sembelihan mereka tidak disebutkan kecuali hanya nama Allah, sekalipun mereka berkeyakinan terhadap Allah hal-hal yang Allah Swt. Mahasuci lagi Mahaagung dari apa yang mereka katakan.

Telah disebutkan di dalam kitab sahih, dari Abdullah ibnu Mugaffal yang menceritakan bahwa dia memenuhi timba dengan lemak pada hari Perang Khaibar, lalu lemak itu ia bawa sendiri seraya ber­kata, "Pada hari ini aku tidak akan memberi seorang pun lemak ini." Lalu ia menoleh dan ternyata ada Nabi Saw. yang memandangnya se­raya tersenyum.

Dari hadis ini ulama fiqih menyimpulkan, boleh mengambil ma­kanan dan sejenisnya yang diperlukan dari kumpulan ganimah sebe­lum dibagikan, tetapi sebatas yang diperlukan secara wajar. Hal ini masalahnya jelas.

Tetapi ulama fiqih dari kalangan mazhab Hanafi, mazhab Syafii, dan mazhab Hambali menyimpulkan dalil dari hadis ini sebagai ban­tahan terhadap mazhab Maliki yang melarang memakan apa yang me­nurut keyakinan orang-orang Yahudi haram dari sembelihan mereka, seperti lemak dan lain-lainnya yang diharamkan atas mereka. Mazhab Maliki mengharamkan kaum muslim memakannya dengan berdalilkan firman-Nya:

<i>Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian.</i>

Mereka (mazhab Maliki) mengatakan bahwa lemak dan sejenisnya bukan termasuk makanan mereka (Ahli Kitab). Sedangkan jumhur ulama membantah pendapat mereka (mazhab Maliki) dengan berdalilkan hadis di atas. Akan tetapi, hal ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat masalahnya berkaitan dengan masalah 'ain (barang), ka­rena barangkali lemak tersebut merupakan lemak dari bagian yang diyakini oleh mereka (Ahli Kitab) halal, seperti lemak yang ada pada bagian punggung dan usus serta lain-lainnya.

Dalil lain yang lebih baik daripada ini ialah sebuah hadis yang disebutkan di dalam kitab sahih, bahwa penduduk Khaibar mengirim­kan seekor kambing panggang kepada Rasulullah Saw., sedangkan mereka telah membubuhi racun pada kakinya. Nabi Saw. menyukai kaki kambing, maka Nabi Saw. memakan sebagian darinya sekali suap. Tetapi kaki kambing itu memberitahukan kepada Nabi Saw. bahwa ia telah diracuni. Maka Nabi Saw. memuntahkannya kembali. Tetapi tak urung hal tersebut mempunyai pengaruh pada gigi seri dan urat nadi jantung beliau. Pada saat itu yang ikut makan bersama beliau adalah Bisyr ibnul Barra ibnu Ma'rur, tetapi ia tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Maka wanita Yahudi yang membubuhkan racun itu dibunuh. Ia bernama Zainab.

Segi pengambilan dalil dari hadis ini ialah bahwa Nabi Saw, dan orang yang menemaninya bertekad untuk memakan kiriman tersebut, tanpa bertanya apakah mereka membuang darinya hal-hal yang menu­rut keyakinan mereka diharamkan, berupa lemak atau tidak?

Di dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. dijamu oleh seorang Yahudi yang menyuguhkan makanan kepadanya berupa roti yang terbuat dari tepung jewawut dan lemak.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan bahwa pernah dibacakan kepada Al-Abbas ibnul Walid ibnu Mazyad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib, telah menceritakan kepadaku An-Nu'man ibnul Munzir, dari Mak-hul yang mengatakan bahwa Allah Swt. me­nurunkan firman-Nya:

Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak di­sebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al An'am:121)

Kemudian Allah Swt. me-nasakh-nya karena belas kasihan kepada kaum muslim. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian.</i>

Dengan demikian, ayat ini me-nasakh ayat tersebut dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab dihalalkan. Apa yang dikatakan oleh Mak-hul ini masih perlu dipertimbangkan. Karena sesungguhnya dibolehkan-Nya sembelihan Ahli Kitab bukan berarti memastikan bo­lehnya memakan sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah atas­nya, mengingat mereka (Ahli Kitab) selalu menyebut nama Allah atas sembelihan mereka, juga atas kurban-kurbannya, sedangkan mereka menganggap hal ini sebagai sesuatu yang ritual. Karena itulah dila­rang memakan sembelihan selain mereka (Ahli Kitab) dari kalangan orang-orang musyrik dan orang-orang yang serupa dengan ahli musy­rik. Mengingat ahli musyrik tidak menyebut nama Allah atas sem­belihan mereka, bahkan dalam memakan daging yang biasa mereka makan tidak bergantung sama sekali kepada hasil sembelihan. Bahkan mereka biasa memakan bangkai, lain halnya dengan selain mereka dan orang-orang yang serupanya dari kalangan orang-orang Samirah dan Sabi-ah serta orang-orang yang mengakui dirinya memegang aga­ma Nabi Ibrahim, Nabi Syis, dan nabi-nabi lainnya, menurut salah sa­tu pendapat di antara dua pendapat yang dikatakan oleh para ulama. Lain pula halnya dengan sembelihan orang-orang Nasrani Arab, se­perti Bani Taglab, Bani Tanukh, Bani Buhra, Bani Juzam, Bani Lukhm dan Bani Amilah, serta lain-lainnya yang serupa, sembelihan mereka tidak boleh dimakan, menurut jumhur ulama.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada ka­mi Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ayyub, dari Muhammad ibnu Ubaidah yang menceritakan bahwa sahabat Ali r.a. pernah mengatakan, "Janganlah kalian mema­kan sembelihan Bani Taglab, karena sesungguhnya mereka meme­gang agama Nasrani hanya kepada masalah meminum khamrnya saja." Hal yang sama dikatakan oleh ulama Khalaf dan ulama Salaf yang bukan hanya seorang.

Sa'id ibnu Abu Arubah meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab dan Al-Hasan, bahwa keduanya berpandangan mem­bolehkan memakan hasil sembelihan orang-orang Nasrani Bani Tag­lab.

Mengenai orang-orang Majusi, sekalipun dipungut jizyah dari mereka karena disamakan kedudukannya dengan Ahli Kitab, tetapi sesungguhnya hasil sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan kaum wanita mereka tidak boleh dinikahi. Lain halnya dengan pen­dapat Abu Saur Ibrahim ibnu Khalid Al-Kalbi, salah seorang ulama fiqih pengikut mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Ketika Abu Saur mengatakan pendapatnya ini dan dikenal sebagai su­atu pendapat darinya, maka ulama fiqih mendebatnya, sehingga Imam Ahmad yang dijuluki dengan sebutan Abu Saur —juga sama dengan namanya— mengatakan sehubungan dengan masalah sembelihan ahli Majusi, seakan-akan Ibrahim ibnu Khalid berpegang kepada ke­umuman makna hadis yang diriwayatkan secara mursal dari Nabi Saw. yang mengatakan:

Perlakukanlah mereka (orang-orang Majusi) sama dengan perlakuan terhadap Ahli Kitab.

Akan tetapi. hadis dengan lafaz ini masih belum terbukti kekuatannya. mengingat yang terdapat di dalam kitab Sahih Bukhari dari Abdur Rahman ibnu Auf hanya disebutkan seperti berikut:

Bahwa Rasulullah Saw. memungut jizyah dari orang-orang Ma­jusi tanah Hajar.

Sekiranya kesahihan hadis ini dapat dipertanggungjawabkan, maka pengertian umumnya di-takhsis oleh pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:

<i>Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian.</i>

Mafhum mukhalafah dari ayat ini jelas menunjukkan bahwa makanan atau sembelihan selain Ahli Kitab dari kalangan pemeluk agama lain­nya tidak halal.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>dan makanan kalian dihalalkan (pula) bagi mereka.</i>

Artinya, dihalalkan bagi kalian memberi mereka makan dari hasil sembelihan kalian. Hal ini bukan merupakan berita mengenai hukum untuk mereka, kecuali bila dipandang dari segi makna sebagai berita tentang apa yang pernah diperintahkan kepada mereka, yaitu harus memakan sembelihan yang disebutkan nama Allah atasnya, baik dari kalangan mereka sendiri ataupun dari kalangan agama lain.

Akan tetapi, makna yang pertama lebih kuat, yang mengatakan bahwa kalian diperbolehkan memberi mereka makan dari hasil sem­belihan kalian, sebagaimana kalian pun boleh memakan hasil sembe­lihan mereka. Hal ini termasuk ke dalam Bab 'Timbal Balik dan Sa­ling Memberi". Perihalnya sama dengan masalah ketika Nabi Saw. memberikan pakaiannya kepada Abdullah ibnu Ubai ibnu Abu Salul (seorang munafik militan) ketika mati, lalu baju Nabi Saw. dipakai­kan kepadanya sebagai kain kafannya. Mereka mengatakan bahwa da­hulu Abu Salul pernah memberi pakaian kepada Al-Abbas (paman Nabi Saw.) ketika tiba di Madinah dengan pakaiannya, maka Nabi Saw. membalas kebaikannya itu dengan kebaikan lagi.

Mengenai sebuah hadis yang disebutkan di dalamnya hal berikut, yaitu:

Janganlah kamu berteman kecuali orang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.

Maka makna hadis ini diinterpretasikan sebagai anjuran dan sesuatu yang disunatkan, bukan perintah wajib.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan (dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehor­matannya di antara wanita-wanita yang beriman.</i>

Yakni dihalalkan untuk kalian menikahi wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya dari kalangan wanita-wanita yang ber­iman. Ayat ini merupakan pendahuluan bagi firman Selanjutnya, yaitu firman-Nya:

<i>...dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian.</i>

Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan al-muhsanat ialah wanita-wanita merdeka, bukan budak belian. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Mujahid, bahwa sesung­guhnya yang dimaksud Mujahid dengan istilah muhsanat adalah wanita-wanita merdeka. Dengan demikian, berarti barangkali yang di­maksud oleh Ibnu Jarir ialah apa yang dia riwayatkan darinya (Muja­hid). Dapat pula diinterpretasikan bahwa yang dimaksud dengan al-hurrah (wanita merdeka) ialah wanita yang menjaga kehormatannya, seperti yang disebutkan di dalam riwayat lainnya yang bersumber dari Mujahid. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Karena dengan pengertian demikian akan terhindarlah gabungan pengertian yang menunjukkan kepada wanita zimmi, sedangkan dia tidak memelihara kehormatannya. Se­hingga keadaannya rusak sama sekali dan mengawininya berarti akan terjadi hal seperti yang disebut di dalam peribahasa "dapat kurma buruk dan takaran yang rusak".

Menurut makna lahiriah ayat, makna yang dimaksud dengan muhsanat ialah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari per­buatan zina. Sama halnya dengan makna yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya:

sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bu­kan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki se­bagai piaraannya. (An Nisaa:25)

Kemudian para ulama dan ahli tafsir berselisih pendapat mengenai makna yang dimaksud dengan firman-Nya:
<i>...dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al-Kltab sebelum kalian.</i>

Apakah yang dimaksud adalah mencakup semua wanita Ahli Kitab yang memelihara kehormatannya, baik yang merdeka ataupun budak? Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ka­langan ulama Salaf yang menafsirkan muhsanah dengan pengertian wanita yang memelihara kehormatannya.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah wanita-wanita israiliyat, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii.

Menurut pendapat yang lainnya lagi, yang dimaksud dengan wanita Ahli Kitab yang muhsanah ialah yang zimmi, bukan yang harbi, karena berdasarkan firman-Nya yang mengatakan:

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan ti­dak (pula) kepada hari kemudian. (At Taubah:29), hingga akhir ayat.

Sesungguhnya Ibnu Umar berpendapat, tidak boleh mengawini wanita Nasrani, dan ia mengatakan, "Aku tidak mengetahui suatu kemusyrik­an yang lebih besar daripada wanita yang mengatakan bahwa Tuhan­nya adalah Isa. Sedangkan Allah Swt. telah berfirman:

'Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman' (Al Baqarah:221)."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayah­ku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hatim ibnu Su­laiman Al-Muaddib, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Malik (yakni Al-Muzanni), telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Sami’, dari Abu Malik Al-Gifari, dari Ibnu Abbas yang menga­takan bahwa diturunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al Baqarah:221) Maka orang-orang menahan dirinya dari mereka hingga turunlah ayat berikutnya dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya: dam wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian. (Al Maidah:5) Maka orang-orang mulai menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Sesung­guhnya ada segolongan di antara sahabat yang menikahi wanita-wani­ta Nasrani dan mereka memandangnya diperbolehkan karena ber­dasarkan firman-Nya:

<i>...dan wanita-wanita yang memelihara kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian</i>

Mereka menilai ayat ini mentakhsis pengertian yang terkandung di dalam ayat surat Al-Baqarah, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al Baqarah:221) sekalipun bila dikatakan bahwa wanita kitabiyah termasuk ke dalam pengertian umum makna yang dikandungnya, bila tidak, berarti tidak ada pertentangan antara ayat ini dan ayat yang sebelumnya.

Orang-orang Ahli Kitab disebutkan secara terpisah dari orang-orang musyrik dalam berbagai tempat, seperti yang disebutkan di da­lam firman-Nya:

Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agama­nya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (Al-Bayyinah: 1)

Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab dan kepada orang-orang yang ummi, "Apakah kalian (mau) ma­suk Islam?" Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka te­lah mendapat petunjuk. (Ali Imran:20), hingga akhir ayat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...bila kalian telah membayar maskawin mereka.</i>

Yaitu maskawin mereka. Dengan kata lain, sebagaimana mereka menjaga kehormatannya, maka berikanlah kepada mereka maskawin­nya dengan senang hati.

Jabir ibnu Abdullah, Amir Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa seorang lelaki bila menikahi seorang wanita, lalu wanita itu berbuat zina sebelum digaulinya, maka keduanya harus dipisahkan, dan pihak wanita diharuskan mengem­balikan maskawin yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada pi­hak laki-laki. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari mereka.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.</i>

Sebagaimana disyaratkan ihsan, yakni menjaga diri dari perbuatan zi­na pada pihak wanita, hal yang sama disyaratkan pula pada pihak la­ki-laki, yaitu hendaknya pihak laki-laki pun menjaga kehormatannya dari perbuatan zina. Karena itulah disebutkan 'tidak dengan maksud berzina’ dengan kata musafihina yang artinya laki-laki tukang zina yang tidak pernah kapok melakukan maksiat dan tidak pernah meno­lak terhadap wanita yang datang kepadanya.

Tidak pula menjadikannya gundik-gundik, yakni para kekasih hidup bagaikan suami istri tanpa ikatan nikah. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan di dalam surat An-Nisa. Karena itulah Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahuliah berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita pelacur sebelum ia bertobat dari perbuatannya. Bilamana wanita itu masih tetap sebagai pelacur, tidak sah dikawini oleh lelaki yang menjaga kehormatannya. Dikatakan tidak sah pula menurut Imam Ahmad bila seorang lelaki pezina melakukan akad ni­kah kepada seorang wanita yang memelihara kehormatannya, sebe­lum lelaki yang bersangkutan bertobat dan menghentikan perbuatan zinanya, karena berdasarkan ayat ini. Juga berdasarkan sebuah hadis yang mengatakan:

Lelaki pezina yang telah dihukum dera tidak boleh kawin kecuali dengan orang (wanita) yang semisal dengannya (yakni pezina lagi).

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Abu Hilal, dari Qatadah, dari Al-Ha­san yang telah menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku berniat tidak akan membiarkan se­seorang yang pernah berbuat zina dalam Islam menikahi wanita yang menjaga kehormatannya." Maka Ubay ibnu Ka'b r.a. berkata kepadanya, "Wahai Amirul Mu’minin, syirik lebih besar (dosanya) daripada perbuatan itu, tetapi terkadang diterima bila ia bertobat."

Hal ini akan dibahas secara rinci pada tafsir firman-Nya:

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzi­na atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharam­kan atas orang-orang yang mukmin. (An Nuur:3)

Karena itulah dalam surat ini Allah Swt. berfirman:

<i>Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hu­kum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya, dan ia di hari ki­amat termasuk orang-orang merugi</i>
Ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Tafsir Ibnu Katsir

Kebanyakan ulama Salaf mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Apabila kalian hendak mengerjakan salat.</i>

Maksudnya, ketika kalian sedang dalam keadaan berhadas. Sedang­kan ulama lainnya mengatakan, apabila kalian bangun dari tidur hen­dak mengerjakan salat. Kedua makna tersebut berdekatan. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa bahkan makna yang dimaksud lebih umum daripada semua itu. Ayat ini memerintahkan berwudu di saat hendak mengerjakan salat, tetapi bagi orang yang berhadas hukumnya wajib, sedangkan bagi orang yang masih suci hukumnya sunat.

Barangkali ada yang mengatakan bahwa perintah berwudu untuk setiap salat hukumnya wajib pada masa permulaan Islam, kemudian di-mansukh.

Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan ke­pada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayah­nya yang menceritakan bahwa dahulu Nabi Saw. selalu wudu setiap hendak mengerjakan salat. Pada hari kemenangan atas kota Mekah, beliau melakukan wudu dan mengusap sepasang khuff-nya serta mela­kukan beberapa salat hanya dengan sekali wudu. Maka Umar berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguh­nya engkau telah melakukan suatu hal yang belum pernah engkau la­kukan sebelumnya." Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya aku melakukannya dengan sengaja, hai Umar.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahlus Sunan melalui hadis Sufyan AS-Sauri, dari Alqamah ibnu Marsad. Sedang­kan di dalam kitab Sunan Ibnu Majah disebutkan dari Sufyan ibnu Muharib ibnu Disar sebagai ganti dari Alqamah ibnu Marsad, kedua-duanya dari Sulaiman ibnu Buraidah dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Ismail ibnu Taubah, dari Ziyad Al-Buka-i.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban Al-Ansari, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar. Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban Al-Ansari bertanya, "Bagaimanakah menurutmu tentang wudu yang dilakukan oleh Abdullah ibnu Umar pada setiap salatnya, baik dalam keadaan suci ataupun tidak, dari manakah sum­bernya?" Ubaidillah ibnu Abdullah menjawab bahwa Asma binti Zaid ibnul Khattab pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Hanzalah ibnul Gasil pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan berwudu untuk setiap salat, baik dalam keada­an suci ataupun tidak. Ketika hal ini terasa berat olehnya, maka beliau Saw. memerintahkan bersiwak di saat akan mengerjakan salat dan menghapuskan kewajiban wudu lagi, kecuali karena berhadas. Tetapi Abdullah merasa dirinya mempunyai kekuatan untuk melakukan wudu setiap salat, dia selalu melakukannya hingga meninggal dunia.

Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Muhammad ibnu Auf Al-Himti, dari Ahmad ibnu Khalid Az-Zahabi,

Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar.

Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa Ibrahim ibnu Sa'd meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Ishaq, lalu disebutkan bahwa Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar mengisahkan hadis yang sama seperti apa yang disebutkan pada riwayat Imam Ahmad di atas.

Walau bagaimanapun juga sanad hadis ini sahih, dan Ibnu Ishaq menerangkan di dalamnya bahwa dia telah menceritakan hadis ini berdasarkan pendengarannya dari Muhammad ibnu Yahya ibnu Hib­ban, sehingga lenyaplah kekhawatiran adanya pemalsuan.

Tetapi Al-Hafiz ibnu Asakir mengatakan bahwa Salamah ibnul Fadl dan Ali ibnu Mujahid meriwayatkannya dari Ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Talhah ibnu Yazid ibnu Rukanah, dari Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban dengan lafaz yang sama.

Dalam perbuatan Ibnu Umar dan perbuatannya dalam melakukan wudu dengan baik untuk setiap salatnya secara terus-menerus terkan­dung pengertian yang menunjukkan sunatnya hal tersebut, seperti yang dikatakan oleh mazhab jumhur ulama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Azhar, dari Ibnu Aun, dari Ibnu Sirin, bahwa para khalifah selalu mela­kukan wudu untuk setiap salat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muham­mad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia pernah men­dengar dari Mas'ud ibnu Ali Asy-Syaibani yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ikrimah mengatakan bahwa sahabat Ali r.a. se­lalu melakukan wudunya untuk setiap salat, lalu ia membaca firman-Nya, Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menger­jakan salat. hingga akhir ayat.

Telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepadaku Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdul Malik ibnu Maisarah, dari An-Nizal ibnu Sabrah yang me­ngatakan bahwa ia pernah melihat sahabat Ali salat Lohor, lalu orang-orang (para makmum yang telah menyelesaikan salatnya bersama Ali r.a) duduk di Rahbah. Kemudian didatangkan air kepada Khalifah Ali. Maka Ali r.a. membasuh wajah dan kedua tangannya, kemudian mengusap kepala dan kedua kakinya (dengan air wudu itu). Lalu ia berkata, "Inilah cara wudu bagi orang yang tidak berhadas."

Telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah mence­ritakan kepada kami Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa Kha­lifah Ali menakar makanan dari tempat penyimpanannya, lalu mela­kukan wudu dengan cara yang singkat, dan ia mengatakan, "Inilah ca­ra wudu orang yang tidak berhadas."

Jalur-jalur periwayatan asar ini berpredikat jayyid dari sahabat Ali r.a., sebagian darinya menguatkan sebagian yang lain.

Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Humaid, dari Anas yang menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnu Khattab pernah melakukan suatu wudu agak singkat, lalu ia mengata­kan, "Inilah cara wudu bagi orang yang tidak berhadas." Sanad asar ini sahih.

Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa dahulu para khalifah sering melakukan wudu untuk setiap salatnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ab­dur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, da­ri Amr ibnu Amir Al-Ansari, ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan bahwa dahulu Nabi Saw. sering melakukan wudu pada setiap kali salatnya. Lalu Amr ibnu Amir Al-Ansari bertanya, "Bagai­mana dengan wudu kalian, apakah yang kalian (para sahabat) lakukan?" Anas ibnu Malik r.a. menjawab, "Kami (para sahabat) melaku­kan semua salat hanya dengan sekali wudu selagi kami tidak berha­das."

Imam Bukhari meriwayatkannya —begitu pula Ahlus Sunan— melalui berbagai jalur dari Amr ibnu Amir dengan lafaz yang sama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Man­sur, dari Harim, dari Abdur Rahman ibnu Ziyad Al-Afriqi, dari Abu Atif, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang melakukan wudu dalam keadaan suci, maka dicatatkan baginya sepuluh pahala kebaikan.

Ibnu Jarir mengatakan, segolongan ulama menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan sebagai pemberitahuan dari Allah yang menyata­kan bahwa wudu tidaklah wajib kecuali bila hendak mengerjakan sa­lat saja, adapun pekerjaan-pekerjaan lainnya, tidak. Demikian itu ka­rena Rasulullah Saw. apabila berhadas, beliau menghentikan kerjanya secara keseluruhan sebelum berwudu lagi.

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Sufyan, dari Jabir, dari Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Amr ibnu Hazm, dari Abdullah ibnu Alqamah ibnu Waqqas, dari ayahnya yang menceritakan bahwa da­hulu Rasulullah Saw. apabila sedang buang air kecil, lalu kami ajak bicara, beliau Saw. tidak mau berbicara dengan kami, dan bila kami ucapkan salam penghormatan kepadanya, beliau Saw. tidak mau men­jawabnya, hingga turunlah ayat rukhsah, yaitu firman-Nya yang me­ngatakan:

<i>Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menger­jakan salat.</i>, hingga akhir ayat.

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceri­takan kepada kami Ayyub, dari Abdullah ibnu Abu Mulaikah, dari Abdullah ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. baru saja keluar dari buang air (kakus), lalu disuguhkan kepadanya makanan dan mereka (para sahabat) menawarkan, "Maukah kami datangkan untukmu air untuk wudu?" Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Sesungguhnya aku diperintahkan untuk wudu hanya bila aku hendak mengerjakan salat.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dari Ahmad ibnu Mani', juga oleh Imam Nasai, dari Ziyad ibnu Ayyub, dari Ismail (yakni Ibnu Ulayyah) dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi me­ngatakan bahwa hadis ini hasan.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Hu-wairis, dari Ibnu Abbas yang menceritakan, "Ketika kami berada di rumah Nabi Saw., Nabi Saw. memasuki kakus dan kembali lagi, lalu dihidangkan makanan untuknya, dan dikatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak wudu lebih dahulu?' Rasulullah Saw. menja­wab melalui sabdanya: Aku bukan akan melakukan salat yang karenanya aku harus wudu.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...maka basuhlah muka kalian.</i>

Segolongan ulama menjadikan ayat berikut ini, yaitu firman-Nya: apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian. (Al Maidah:6), sebagai dalil bagi mereka yang menyatakan wajib berniat dalam wu­du. Karena penjabaran makna firman-Nya:

<i>Apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian.</i>, Yakni demi hendak mengerjakan salat. Seperti pengertian dalam kata-kata orang-orang Arab, "Apabila kamu melihat amir, berdirilah” yak­ni untuk menghormatinya.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadis yang mengata­kan:

Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang diniat­kannya.

Sebelum membasuh muka disunatkan menyebut asma Allah Swt. se­bagai permulaan wudunya, karena berdasarkan sebuah hadis yang di­riwayatkan melalui berbagai jalur yang jayyid dari sejumlah sahabat, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.

Disunatkan pula membasuh kedua telapak tangannya sebelum mema­sukkan keduanya ke dalam wadah. Hal ini lebih dikukuhkan lagi ke­sunatannya bila baru bangun dari tidur, karena berdasarkan sebuah hadis di dalam kitab Sahihain dari Abu Hurairah r.a yang mengata­kan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah (air) sebelum mem­basuhnya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak mengetahui di manakah tangannya berada semalam.

Batas muka menurut ulama fiqih ialah dimulai dari tempat tumbuh­nya rambut —dalam hal ini tidak dianggap adanya kebotakan, tidak pula pitak (belang di kepala)— sampai dengan batas terakhir dari rambut janggut, menurut ukuran panjangnya.' Dimulai dari telinga sampai dengan telinga lagi menurut ukuran lebarnya. Sehubungan dengan bagian terbelahnya rambut pada kedua sisi kening dan bagian tumbuhnya rambut yang lembut, apakah termasuk kepala atau muka —dan sehubungan dengan janggut yang panjangnya melebihi batas— ada dua pendapat.

Salah satu di antaranya mengatakan bahwa wajib meratakan air padanya karena bagian ini termasuk bagian muka. Diriwayatkan di dalam sebuah hadis bahwa Nabi Saw. melihat seorang lelaki yang menutupi rambut janggutnya, maka Nabi Saw. bersabda kepadanya:

Bukalah penutup itu, karena sesungguhnya janggut termasuk wa­jah.

Mujahid mengatakan bahwa janggut termasuk muka (wajah), tidak­kah kamu pernah mendengar perkataan orang Arab sehubungan de­ngan anak laki-laki remaja yang tumbuh janggutnya, mereka menga­takannya, 'Telah tampak roman mukanya."

Orang yang berwudu disunatkan menyela-nyelai rambut jang­gutnya jika tebal.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan ke­pada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Amir ibnu Hamzah, dari Syaqiq yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Khalifah Usman berwudu, ternyata Khalifah Usman menyela-nyelai rambut janggutnya sebanyak tiga kali ketika membasuh muka­nya. Kemudian ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah Saw. melakukan apa yang baru kalian lihat aku melakukannya.

Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui ha­dis Abdur Razzaq, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih, dan dinilai hasan oleh Imam Bukhari.

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Taubah Ar-Rabi' ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada kami Abul Malih, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Zauran, dari Anas ibnu Malik, bahwa Rasulullah Saw. apabila hendak mela­kukan wudu terlebih dahulu mengambil air sepenuh telapak tangan­nya, kemudian beliau masukkan ke dalam dagunya, lalu menyela-nye­lai janggutnya dengan air itu. Dan bersabda: Beginilah cara yang diperintahkan oleh Tuhanku.

Hadis diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Abu Daud.

Hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur lain dari sahabat Anas. Imam Baihaqi mengatakan bahwa kami telah meriwayatkan sehu­bungan dengan masalah menyela-nyelai janggut sebuah hadis dari Ammar dan Siti Aisyah serta Ummu Salamah, dari Nabi Saw. Kemu­dian dari Ali dan lain-lainnya. Kami meriwayatkan pula sehubungan dengan rukhsah meninggalkannya dari Ibnu Umar dan Al-Hasan ibnu Ali. Kemudian dari An-Nakha'i dan segolongan dari kalangan tabi'in.

Di dalam berbagai kitab sahih disebutkan dari Nabi Saw. melalui berbagai jalur —juga dalam kitab-kitab lainnya— bahwa Nabi Saw. apabila hendak melakukan wudu terlebih dahulu berkumur dan ber-intinsyaq (membersihkan lubang hidungnya). Para ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini, apakah keduanya wajib dalam wudu dan mandi, seperti yang dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal, atau keduanya sunat seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan mazhab Maliki, karena berdasarkan kepada hadis yang di­riwayatkan oleh Ashabus Sunan dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, dari Rifa'ah ibnu Rafi' Az-Zurqi, bahwa Nabi Saw. bersabda kepada orang yang melakukan salatnya tidak baik:

Berwudulah seperti apa yang diperintahkan oleh Allah kepada­mu!

Atau keduanya diwajibkan dalam mandi, tidak dalam wudu, seperti yang dikatakan oleh mazhab Abu Hanifah, atau yang diwajibkan ha­nya istinsyaq, bukan berkumur, seperti yang disebutkan dalam suatu riwayat dari Imam Ahmad, karena berdasarkan kepada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Barang siapa yang berwudu, maka hendaklah ia ber-istinsyaq.

Menurut riwayat yang lain disebutkan:

Apabila seseorang di antara kalian berwudu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam kedua lubang hidungnya, kemudian ber-istinsar-lah.

Yang dimaksud dengan istinsar ialah menyedot air dengan hidung de­ngan sedotan yang kuat.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Al-Khuza'i, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Ibnu Abbas, bahwa ia melakukan wudu, lalu membasuh wajahnya, kemudian men­ciduk air dan menggunakannya untuk berkumur dan ber-istinsar. Lalu menciduk air lagi dan ia gunakan seperti ini, yakni menuangkannya pada telapak tangannya yang lain, kemudian ia gunakan untuk mem­basuh wajahnya. Setelah itu ia mengambil air lagi dan ia gunakan un­tuk membasuh tangan kanannya, lalu mengambil seciduk air lagi, kemudian ia gunakan untuk membasuh tangan kirinya. Sesudah itu ia mengusap kepalanya, lalu mengambil seciduk air, kemudian ia tuang­kan sedikit demi sedikit pada kaki kanannya hingga mencucinya ber­sih. Setelah itu ia mengambil seciduk air lagi, lalu ia gunakan untuk membasuh kaki kirinya. Sesudah itu ia mengatakan, "Beginilah cara wudu yang pernah kulihat Rasulullah Saw. melakukannya."

Imam Bukhari meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Abdur Rahim, dari Abu Salamah Mansur ibnu Salamah Al-Khuza'i dengan lafaz yang sama.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan kedua tangan kalian sampai siku.</i>

Yakni berikut sikunya. Perihalnya sama dengan makna yang ada da­lam firman-Nya:

dan jangan kalian makan harta mereka bersama harta kalian. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar. (An Nisaa:2)

Orang yang berwudu disunatkan membasuh kedua tangannya de­ngan memulainya dari lengan hingga kedua hastanya ikut terbasuh. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bu­khari dan Imam Muslim:

melalui hadis Na'im Al-Mujammar, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersab­da: Sesungguhnya umatku kelak dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada anggota-anggota wudunya karena be­kas air wudu (mereka). Karena itu, barang siapa di antara kali­an mampu memanjangkan cahayanya, hendaklah ia melakukan­nya.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan:

dari Qatadah, dari Khalaf ibnu Khalifah, dari Abu Malik Al-Asyja'i, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar orang yang dikasihinya (yakni Nabi Saw.) bersabda: Perhiasan orang mukmin kelak sampai sebatas yang dicapai oleh air wudunya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan sapulah kepala kalian.</i>

Para ulama berselisih pendapat mengenai makna huruf ba dalam ayat ini, apakah lil ilsaq yang merupakan pendapat terkuat, atau lit tab'id, tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, karena ada dua pen­dapat mengenainya. Tetapi ulama usul ada yang mengatakan bahwa makna ayat ini mujmal (global), maka untuk keterangannya merujuk kepada sunnah.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan:

melalui jalur Malik, dari Amr ibnu Yahya Al-Mazini, dari ayahnya, bahwa seorang lelaki ber­tanya kepada Abdullah ibnu Zaid ibnu Asim, yaitu kakek Amr ibnu Yahya, salah seorang sahabat Nabi Saw,, "Apakah engkau dapat memperagakan kepadaku cara wudu Rasulullah Saw.?" Abdullah ibnu Zaid menjawab, "Ya." Lalu ia meminta air wudu, kemudian ia menuangkan air kepada kedua tangannya, lalu ia membasuh kedua ta­ngannya sebanyak dua kali dan berkumur serta ber-istinsyaq se­banyak tiga kali. Sesudah itu ia membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai kedua sikunya dua kali. Selanjut­nya ia mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangannya ke arah depan, kemu­dian ke arah belakang kepala, Ia memulai usapannya dari bagian depan kepalanya, lalu diusapkan ke arah belakang sampai batas teng­kuknya, kemudian mengembalikan kedua telapak tangannya ke arah semula, sesudah itu ia membasuh kedua kakinya.

Di dalam hadis Abdu Khair, dari Ali, mengenai gambaran wudu Rasulullah Saw. disebutkan hal yang semisal.

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Mu'awiyah dan Al-Miqdad ibnu Ma'di Kariba mengenai gambaran wudu Rasulullah Saw. dengan keterangan yang semisal.

Di dalam hadis-hadis di atas terkandung dalil bagi orang yang berpendapat wajib menyempurnakan usapan hingga merata ke seluruh bagian kepala, seperti yang dikatakan oleh mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal, terlebih lagi menurut pendapat orang yang menduga bahwa hadis-hadis ini merupakan keterangan dari apa yang disebutkan secara global di dalam Al-Qur'an.

Mazhab Hanafi berpendapat wajib mengusap seperempat bagian kepala, yaitu sampai dengan batas ubun-ubun. Sedangkan menurut pendapat mazhab kami (Imam Syafii), sesungguhnya yang diwajibkan dalam masalah mengusap kepala ini hanyalah sebatas apa yang dina­makan mengusap menurut terminologi bahasa. Hal ini tidak mempu­nyai batasan tertentu, bahkan seandainya seseorang mengusap sebagi­an dari rambut kepalanya, hal ini sudah mencukupi.

Tetapi kedua belah pihak berhujan dengan hadis Al-Mugirah ib­nu Syu'bah yang menceritakan,

"Nabi Saw. memisahkan diri, dan aku pun ikut memisahkan diri bersamanya. Setelah beliau Saw. selesai dari menunaikan hajarnya, beliau bersabda, 'Apakah kamu membawa air?' Maka aku memberikan kepadanya air untuk wudu, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan dan wajahnya, kemudian bermaksud menyingsingkan lengan bajunya, tetapi lengan bajunya sempit, akhir­nya kedua tangannya dikeluarkannya dari bawah kain jubahnya dan baju jubahnya disampirkannya ke atas kedua sisi pundaknya. Lalu beliau membasuh kedua tangan dan mengusap ubun-ubunnya serta mengusap pula serban (yang dipakai)nya dan sepasang khuff-nya."

Kelanjutan hadis ini disebutkan dengan panjang lebar di dalam kitab Sahih Muslim dan kitab-kitab hadis lainnya.

Para pengikut Imam Ahmad mengatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya Nabi Saw. terbatas hanya mengusap pada ubun-ubun­nya, karena beliau menyempurnakan pengusapannya pada bagian ke­pala lainnya di atas kain serbannya. Kami sependapat dengan penger­tian ini dan memang demikianlah kejadiannya, seperti yang disebut oleh banyak hadis lain. Disebutkan bahwa beliau Saw. mengusap pada kain serbannya, juga pada sepasang khuff-nya. Pengertian inilah yang lebih utama, dan tiada dalil bagi kalian yang membolehkan mengusap hanya sebatas ubun-ubun atau sebagian dari kepala tanpa menyempurnakannya dengan mengusap pada bagian luar kain serban.

Kemudian mereka berselisih pendapat mengenai masalah sunat mengulang usapan kepala sampai tiga kali, seperti yang dikatakan oleh pendapat yang terkenal di kalangan mazhab Syafii. Akan tetapi, menurut mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal dan para pengikutnya, yang disunatkan hanyalah sekali usapan saja. Sehubungan dengan masalah ini, ada dua pendapat di kalangan mereka.

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ata ibnu Yazid Al-Laisi, dari Hamran ibnu Aban yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan melakukan wudunya. Ia memulainya dengan menuangkan air pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur dan ber-intinsyaq. Setelah itu ia membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, mem­basuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, dan membasuh tangan kiri dengan basuhan yang semisal. Setelah itu ia mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya sebanyak tiga kali dan kaki kirinya sebanyak tiga kali pula, sama dengan ba­suhan yang pertama. Kemudian ia mengatakan bahwa ta telah melihat Rasulullah Saw. melakukan wudu seperti wudu yang diperagakannya. Sesudah itu Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa melakukan wudu seperti wuduku ini, lalu ia salat dua rakaat tanpa mengalami hadas pada keduanya, niscaya di­ampuni baginya semua dosanya yang terdahulu.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Sahihain melalui jalur Az-Zuhri dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan melalui riwayat Ab­dullah ibnu Ubaidillah ibnu Abu Mulaikah, dari Usman, tentang gam­baran wudu yang disebut di dalamnya bahwa ia mengusap kepalanya hanya sekali.

Hal yang sama disebutkannya pula melalui riwayat Abdu Khair, dari Ali r.a. dengan lafaz yang semisal.

Sedangkan orang-orang yang menyunatkan mengulangi usapan atas kepala berpegang kepada pengertian umum hadis yang diriwayat­kan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya, dari Usman r.a., bahwa Rasulullah Saw. melakukan (basuhan dan usapan) wudunya masing-masing sebanyak tiga kati.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muham­mad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Ad-Dahhak ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Wardan, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah ibnu Abdur Rah­man, telah menceritakan kepadaku Hamran yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan melakukan wudu. Kemudian ia menyebut hadis yang semisal (dengan hadis di atas), tanpa menyebut berkumur dan istinsyaq. Hamran menyebutkan di dalamnya bahwa kemudian Usman mengusap kepalanya sebanyak tiga kali dan mem­basuh kedua kakinya sebanyak tiga kali pula. Setelah itu ia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah Saw. melakukan wudu seperti ini, lalu beliau Saw. bersabda: 'Barang siapa yang berwudu seperti ini, sudah cukuplah bagi­nya'."

Hadis ini diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Abu Daud. Ke­mudian Abu Daud mengatakan bahwa hadis-hadis Usman di dalam kitab-kitab sahih menunjukkan bahwa dia mengusap kepalanya hanya sekali.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (basuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki.</i>

Lafaz arjulakum dibaca nasab karena di-'ataf-kan kepada firman-Nya:

<i>...maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, telah men­ceritakan kepada kami Wuhaib, dari Khalid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas membaca firman-Nya:

<i>...dan (basuh) kaki kalian.</i>
Ia mengatakan bahwa makna ayat ini dikembalikan kepada memba­suh.

Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Mas'ud, Urwah, Ata, Ikrimah, Al-Hasan, Mujahid, Ibrahim, Ad-Dahhak, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, Az-Zuhri, dan Ibrahim At-Taiini hal yang semisal.

Qiraah ini jelas, maknanya menunjukkan wajib membasuh, se­perti apa yang dikatakan oleh ulama Salaf. Berangkat dari pengertian ini ada sebagian orang yang berpendapat wajib tertib dalam wudu, se­perti yang dikatakan oleh mazhab jumhur ulama. Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, ia berpendapat berbeda karena ia tidak mensya­ratkan adanya tertib ini. Karena itu, seandainya seseorang membasuh kedua kakinya terlebih dahulu, lalu mengusap kepala, dan membasuh kedua tangan, kemudian membasuh wajah, menurutnya sudah cukup, karena ayat ini memerintahkan agar anggota-anggota tersebut diba­suh, dan huruf wawu bukan menunjukkan makna tertib.

Jumhur ulama dalam membantah pendapat ini mengemukakan suatu pembahasan menurut caranya masing-masing. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan wajib memulai basuhan pada bagian wajah saat hendak mengerjakan salat, karena pe­rintahnya memakai huruf fa yang menunjukkan makna ta'qib penger­tiannya identik dengan tertib (yakni berurutan). Tidak ada seorang pun yang mengatakan wajib membasuh muka pada permulaannya, ke­mudian tidak wajib tertib pada basuhan berikutnya. Bahkan hanya ada dua pendapat, salah satunya mengatakan wajib tertib seperti yang di­sebutkan oleh ayat, dan pendapat lainnya mengatakan tidak wajib ter­tib secara mutlak. Padahal makna ayat menunjukkan wajib memulai basuhan pada bagian muka, diwajibkan tertib pada berikutnya menu­rut kesepakatan ulama, mengingat tidak ada bedanya.

Di antara mereka ada yang berpendapat, "Kami tidak menerima bahwa huruf wawu tidak menunjukkan kepada pengertian tertib, bah­kan huruf wawu memang menunjukkan pengertian te
Ayat 7

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُم بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

Terjemahan

Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati". Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu).

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman mengingatkan hamba-hamba-Nya yang mukmin akan semua nikmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada mereka da­lam syariat yang telah ditetapkan-Nya untuk mereka, yaitu berupa agama Islam yang agung ini, dan Dia mengutus kepada mereka rasul yang mulia, serta apa yang telah diambil-Nya dari mereka berupa per­janjian dan kesediaan untuk berbaiat kepada rasul, bersedia meng­ikutinya, menolong dan mendukungnya, menegakkan agamanya dan menerimanya, serta menyampaikannya (kepada orang lain) dari dia. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Dan ingatlah karunia Allah kepada kalian dan perjanjian-Nya yang telah diikatkan-Nya dengan kalian, ketika kalian mengata­kan, "Kami dengar dan kami taati."</i>

Baiat inilah yang dimaksud ketika mereka mengucapkannya kepada Rasulullah Saw. saat mereka masuk Islam. Saat itu mereka mengata­kan, "Kami berjanji setia kepada Rasulullah Saw. untuk mendengar dan menaatinya dalam keadaan kami sedang bersemangat dan dalam keadaan kami sedang tidak bersemangat Kami mengesampingkan ke­pentingan pribadi kami dan tidak akan menentang perintah yang dike­luarkan oleh ahlinya," Dan Allah Swt. telah berfirman:

Dan mengapa kalian tidak beriman kepada Allah, padahal Rasul menyeru kalian supaya beriman kepada Tuhan kalian. Dan se­sungguhnya Dia telah mengambil perjanjian kalian jika kalian adalah orang-orang yang beriman. (Al Hadiid:8}

Menurut suatu pendapat, hal ini merupakan peringatan yang ditujukan kepada orang-orang Yahudi, karena Allah telah mengambil janji dari mereka bahwa mereka bersedia akan mengikuti Nabi Muhammad Saw. dan taat kepada syariatnya. Demikianlah menurut apa yang diri­wayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas.

Menurut pendapat yang lain, hal ini merupakan peringatan terha­dap anak Adam karena Allah telah mengambil janji dari mereka ke­tika mereka dikeluarkan oleh Allah dari tulang sulbinya dan mengam­bil kesaksian dari diri mereka melalui firman-Nya:

"Bukankah Aku ini Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Al A'raf:172)

Demikianlah menurut pendapat Mujahid dan Muqatil ibnu Hayyan, tetapi pendapat yang pertama lebih jelas, yaitu pendapat yang diriwa­yatkan dari Ibnu Abbas dan As-Saddi, kemudian dipilih oleh Ibnu Jarir.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan bertakwalah kepada Allah.</i>

Hal ini mengukuhkan dan memacu untuk tetap berpegang kepada tak­wa dalam semua keadaan. Selanjutnya Allah memberitahukan kepada mereka bahwa Dia Maha Mengetahui semua yang tersimpan di dalam hati mereka berupa rahasia dan bisikan-bisikan hati.
Ayat 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah.</i>

Yakni jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, bukan karena manusia atau karena harga diri.

<i>...menjadi saksi dengan adil.</i>

Maksudnya menegakkan keadilan, bukan kezaliman.

Telah disebut­kan di dalam kitab Sahihain dari An-Nu'man ibnu Basyir yang men­ceritakan bahwa ayahnya telah menghadiahkan kepadanya suatu pem­berian yang berharga. Ibunya bernama Amrah binti Rawwahah ber­kata, "Aku tidak rela sebelum kamu mempersaksikan pemberian ini kepada Rasulullah Saw." Ayahnya datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta kesaksian atas pemberian tersebut. Maka Ra­sulullah Saw. bertanya: "Apakah semua anakmu diberi hadiah yang semisal?" Ayahku menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Bertakwa­lah kamu kepada Allah, dan berlaku adillah kepada anak-anak­mu." Dan Rasulullah Saw. bersabda pula, "Sesungguhnya aku tidak mau bersaksi atas kezaliman." An-Nu'man ibnu Basyir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ayahnya pulang dan mencabut kembali pemberian tersebut darinya.
Ayat 9

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ۙ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

Terjemahan

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil.</i>

Artinya, jangan sekali-kali kalian biarkan perasaan benci terhadap se­suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil kepada me­reka, tetapi amalkanlah keadilan terhadap setiap orang, baik terhadap teman ataupun musuh. Karena itulah disebutkan dalam firman selan­jutnya:

<i>Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.</i>

Yakni sikap adilmu lebih dekat kepada takwa daripada kamu mening­galkannya. Fi'il yang ada dalam ayat ini menunjukkan keberadaan masdar yang dijadikan rujukan oleh damir-nya, perihalnya sama de­ngan hal-hal yang semisal lainnya dalam Al-Qur'an dan lain-lainnya. Sama halnya dengan pengertian yang ada di dalam firman-Nya:

Dan jika dikatakan kepada kalian.”Kembali (saja)lah" maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian. (An Nuur:28}

Adapun firman Allah Swt.:

Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Al Maidah:8)
Ungkapan ini termasuk ke dalam pemakaian af'alut tafdil di tempat yang tidak terdapat pembandingnya sama sekali. Perihalnya sama de­ngan apa yang terdapat di dalam firman Allah Swt yang lain, yaitu:

Penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya. (Al Furqaan:24)

Yakni seperti pengertian yang terkandung dalam perkataan seorang wanita dari kalangan sahabat Nabi Saw. kepada Umar r.a., "Kamu le­bih kasar dan lebih keras, jauh (bedanya) dengan Rasulullah Saw."

Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Me­ngetahui apa yang kalian kerjakan.</i>

Maksudnya, Dia kelak akan membalas kalian atas apa yang telah Dia ketahui dari amal perbuatan yang kalian kerjakan. Jika amal itu baik, maka balasannya baik, dan jika amal itu buruk, maka balasannya akan buruk pula. Untuk itu selaras dengan pengertian ini disebutkan dalam firman selanjutnya:

<i>Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.</i>

Yakni ampunan bagi dosa-dosa mereka dan pahala yang besar, yaitu surga yang merupakan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sur­ga tidak dapat diperoleh karena amal perbuatan mereka, melainkan hanya semata-mata sebagai ralimat dan kemurahan dari-Nya, sekali­pun penyebab sampainya rahmat tersebut kepada mereka adalah kare­na amal perbuatan mereka, sebab Allah Swt. sendirilah yang menjadi­kan penyebab-penyebab untuk memperoleh rahmat, kemurahan, am­punan, dan rida-Nya. Segala sesuatunya dari Allah dan milik Allah, segala puji dan anugerah adalah milik Allah.
Ayat 10

وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Terjemahan

Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Ka­mi, mereka itu adalah penghuni neraka.</i>

Hal ini merupakan sikap adil dari Allah Swt. dan hikmah serta kepu-tusan-Nya yang tiada kezaliman padanya, bahkan Dia Pemberi kepu­tusan Yang Mahaadil lagi Mahabijaksana serta Mahakuasa.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kalian akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepada kalian, di waktu suatu kaum bermaksud memanjangkan tangannya kepada kalian (untuk ber­buat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kalian.</i>

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri yang menceritakannya dari Abu Salamah, dari Jabir, bahwa Nabi Saw. turun istirahat di suatu tempat peristirahatan, dan orang-orang (para sahabat) memencar untuk bernaung di bawah pepo­honan 'udah, lalu Nabi Saw. menggantungkan senjata (pedang)nya di sebuah pohon. Lalu datanglah seorang Arab Badui ke tempat pedang Rasulullah Saw., kemudian ia mengambil pedang itu dan menghunusnya. Sesu­dah itu ia datang kepada Nabi Saw., mengancamnya seraya berkata, "Siapakah yang akan melindungi dirimu dariku?" Nabi Saw. menja­wab, "Allah Swt." Orang Arab Badui itu mengucapkan kata-kata berikut, "Siapakah yang melindungimu dariku?" (diucapkannya sebanyak dua atau tiga kali). Sedangkan Nabi Saw. menjawabnya dengan kalimat, "Allah." Maka tangan orang Arab Badui itu lumpuh dan pedang terjatuh dari tangannya. Kemudian Nabi Saw. memanggil para sahabatnya dan menceritakan kepada mereka tentang orang Arab Badui yang duduk di sebelahnya, tetapi Nabi Saw. tidak menghukumnya. Ma'mar mengatakan bahwa Qatadah menceritakan hal yang se­misal, dan ia menyebutkan bahwa ada suatu kaum dari kalangan orang-orang Arab Badui yang bermaksud membunuh Rasulullah Saw,, lalu mereka mengutus orang Arab Badui itu (salah seorang dari mereka yang pemberani). Ia menakwilkan dengan pengertian tersebut akan firman-Nya:
<i>ingatlah kalian akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepada kalian, di waktu suatu kaum bermaksud hendak memanjangkan tangannya kepada kalian (untuk berbuat jahat). </i>, hingga akhir ayat.

Kisah orang Arab Badui yang bernama Gauras ibnul Haris ini dise­butkan di dalam kitab sahih.
Ayat 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ هَمَّ قَوْمٌ أَن يَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ فَكَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal.

Tafsir Ibnu Katsir

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan fir­man Allah Swt.:

<i>Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kalian akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepada kalian, di waktu suatu kaum bermaksud hendak memanjangkan tangannya kepada kalian (un­tuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kali­an.</i>
Demikian itu karena ada suatu kaum dari kalangan orang-orang Yahudi membuat suatu jamuan makan untuk Rasulullah Saw. dan para sahabatnya dengan maksud hendak membunuh mereka semua. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya yang memberitahukan perihal rencana kaum Yahudi itu. Maka Nabi Saw. tidak datang ke jamuan makan itu dan hanya memerintahkan kepada para sahabat un­tuk mendatanginya. Maka mereka datang ke jamuan makan tersebut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Abu Malik mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan de­ngan Ka'b ibnul Asyraf (pemimpin Yahudi) dan teman-temannya ke­tika mereka bermaksud melakukan pengkhianatan terhadap Nabi Mu­hammad Saw. dan para sahabatnya, hal ini mereka rencanakan di ru­mah Ka'b ibnul Asyraf. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Ha­tim.

Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar, Mujahid, dan Ikrimah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Bani Nadir ketika mereka bermaksud menimpakan batu penggilingan gandum ke tubuh Rasulul­lah Saw. manakala Rasulullah Saw. datang kepada mereka meminta bantuan berkenaan dengan diat orang-orang Amiriyin. Mereka menyerahkan tugas ini kepada Amr ibnu Jahsy ibnu Ka'b untuk melaku­kannya, dan mereka memerintahkan kepadanya apabila Nabi Saw. te­lah duduk di bawah tembok dan mereka berkumpul menemuinya, hendaknya Amr menjatuhkan batu penggilingan gandum itu dari atas tembok tersebut. Maka Allah memperlihatkan kepada Nabi Saw. makar jahat me­reka itu. Akhirnya Nabi Saw. kembali lagi ke Madinah, diikuti oleh para sahabatnya. Berkenaan dengan peristiwa tersebut turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya:

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu berta­wakal.</i>

Yaitu barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan menutupi semua yang menjadi kesusahannya dan memeliharanya dari kejahatan manusia serta melindunginya. Kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan agar para sahabat be­rangkat memerangi mereka. Akhirnya pasukan kaum muslim me­ngepung mereka dan mengalahkan mereka serta mengusirnya.
Ayat 12

۞ وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنتُم بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Terjemahan

Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.

Tafsir Ibnu Katsir

Setelah Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk menunaikan janji Allah yang telah diambil-Nya atas diri mereka melalui lisan hamba dan Rasul-Nya (Nabi Muhammad Saw.) dan setelah Allah memerintahkan kepada mereka untuk mene­gakkan perkara yang hak serta menjadi saksi dengan adil, setelah Allah mengingatkan kepada mereka akan nikmat-nikmat-Nya atas mereka —baik yang lahir maupun yang batin— yaitu Allah telah memberikan petunjuk perkara yang hak kepada mereka dan juga hi­dayah, maka dalam ayat ini Allah Swt. menerangkan kepada mereka perihal pengambilan janji-Nya atas orang-orang sebelum mereka dari kalangan Ahli Kitab, yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang Nas­rani. Disebutkan bahwa setelah orang-orang Ahli Kitab itu melanggar janji Allah, maka hal tersebut membuat mereka dikutuk oleh Allah Swt., dijauhkan dari rahmat-Nya, dan hati mereka dikunci mati agar tidak dapat sampai kepada jalan hidayah dan agama yang hak, jalan menujunya adalah melalui ilmu yang bermanfaat dan amal yang sa­leh. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka dua belas orang pemimpin.</i>

Yang dimaksud dengan naqib ialah pemimpin atas kabilahnya ma­sing-masing untuk mengajak mereka berbaiat (berjanji setia) untuk tunduk dan taat kepada Allah, rasul, dan kitab-Nya.

Ibnu Abbas menceritakan dari Ibnu Ishaq dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang (dari kalangan bekas Ahli Kitab yang telah ma­suk Islam), bahwa hal ini terjadi ketika Nabi Musa a.s. berangkat me­merangi orang-orang yang gagah perkasa. Maka Nabi Musa a.s. me­merintahkan kepada kaum Bani Israil agar masing-masing kabilah mengangkat seorang naqib (pemimpin).

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, "Tersebutlah bahwa yang menjadi pemimpin kabilah Rubial adalah Syamun ibnu Rakun, kabi­lah Syam'un dipimpin oleh Syafat ibnu Hirri, kabilah Yahuza dipim­pin oleh Kalib ibnu Yufana, kabilah Atyan dipimpin oleh Mikhail ibnu Yusuf, kabilah Yusuf (yakni keturunan Ifrayim) dipimpin oleh Yusya' ibnu Nun, kabilah Bunyamin dipimpin oleh Faltam ibnu Dafun, kabilah Zabulun dipimpin oleh Jaddi ibnu Syura, kabilah Mansya ibnu Yusuf dipimpin oleh Jaddi ibnu Musa, kabilah Dan dipimpin oleh Khamla-il ibnu Haml, kabilah Asyar dipimpin oleh Satur ibnu Mulkil, kabilah Nafsali dipimpin oleh Bahr ibnu Waqsi, dan kabilah Yusakhir dipimpin oleh Layil ibnu Makyad."

Tetapi aku (penulis) melihat di dalam bagian yang keempat dari kitab Taurat terdapat bilangan para naqib Bani Israil dan nama-nama­nya berbeda dengan apa yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.

Di dalamnya disebutkan bahwa pemimpin Bani Rubial adalah Al-Yasur ibnu Sadun, pemimpin Bani Syam'un adalah Syamuel ibnu Sur Syaki, pernimpin Bani Yahuza adalah Al-Hasyun ibnu Amyazab, pemimpin Bani Yusakhir adalah Syal ibnu Sa'un, pemimpin Bani Zabulun adalah Al-Yab ibnu Halub, pemimpin Bani Ifrayim adalah Mansya ibnu Amanhur, pemimpin Bani Mansya adalah Hamlayail ibnu Yarsun, pemimpin Bani Bunyamin adalah Abyadan ibnu Jad'un, pemimpin Bani Dan adalah Ju'aizar ibnu Amyasyza, pemimpin Bani Asyar adalah Nahalil ibnu Ajran, pemimpin Bani Kan adalah As-Saif ibnu Da'awayil, dan pemimpin Bani Naftali adalah Ajza' ibnu Amyanan.

Demikian pula halnya ketika Rasulullah Saw. membaiat orang-orang Ansar di malam Al-Aqabah. Jumlah mereka adalah dua belas orang pemimpin: Tiga orang dari kabilah Aus, mereka adalah Usaid ibnul Hudair, Sa'd ibnu Khaisamah, dan Rifa'ah ibnu Abdul Munzir, yang menurut suatu pendapat diganti oleh Abul Haisam ibnut Taihan r.a. Sembilan orang dari kalangan kabilah Khazraj, mereka adalah Abu Umamah As'ad ibnu Zurarah, Sa'd ibnur Rabi’, Abdullah ibnu Rawwahah, Rafi' ibnu Malik ibnul Ajian, Al-Barra ibnu Ma'rur, Ubadah ibnus Samit, Sa'd ibnu Ubadah, Abdullah ibnu Amr ibnu Haram, dan Al-Munzir ibnu Umar ibnu Hunaisy radiyallahu anhum.

Jumlah mereka disebutkan oleh Ka'b ibnu Malik dalam syair yang dibuatnya, sebagaimana Ibnu Ishaq pun menyebutkan mereka di dalam syairnya. Makna yang dimaksud ialah bahwa mereka adalah juru penerang atas kabilahnya masing-masing pada malam itu yang menyampaikan perintah Nabi Saw. kepada mereka mengenai hal ter­sebut. Merekalah yang menangani perjanjian dan baiat kaumnya ke­pada Nabi Saw. untuk bersedia tunduk dan taat kepadanya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ha­san ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq yang menceritakan, "Keti­ka kami sedang duduk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang dilaku­kan oleh Abdullah ibnu Mas'ud, tiba-tiba ada seorang lelaki mengaju­kan pertanyaan kepadanya, 'Wahai Abu Abdur Rahman, apakah kali­an pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. berapa khalifahkah yang dirniliki oleh umat ini?' Abdullah berkata, 'Belum pernah ada orang yang menanyakan kepadaku masalah itu sejak aku tiba di Irak, selain kamu.' Kemudian Abdullah ibnu Mas'ud berkata, 'Ya, sesungguhnya kami pernah menanyakannya kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. menjawab: Ada dua belas naqib sama dengan para naqib kaum Bani Isra­il'."

Hadis ini garib bila ditinjau dari segi konteksnya. Asal hadis ini dise­butkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Jabir ibnu Samurah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. ber­sabda:

Urusan manusia masih tetap lancar selagi mereka diperintah oleh dua belas orang lelaki.

Kemudian Nabi Saw. mengucapkan suatu kalimat yang tidak dapat kudengar dengan baik, lalu aku menanyakan (kepada orang lain) ten­tang apa yang dikatakan oleh Nabi Saw. Maka ia menjawab bahwa Nabi Saw. bersabda:

Mereka semuanya dari kabilah Quraisy.

Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim.

Makna hadis ini mengandung berita gembira yang menyatakan bahwa kelak akan ada dua belas orang khalifah saleh yang menegakkan perkara hak dan bersikap adil di kalangan mereka.

Hal ini tidak memastikan berurutannya mereka, yakni masa-masa pemerintahan mereka. Bahkan terdapat empat orang dari mereka yang berurutan masa pemerintahannya, seperti empat orang Khalifah Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali radiyallahu anhum. Di antara mereka ialah Umar ibnu Abdul Aziz, tanpa diragukan lagi menurut para imam, dan sebagian khalifah dari kalangan Banil Ab­bas. Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum mereka semuanya meme­rintah, sebagai suatu kepastian.

Menurut lahiriahnya salah seorang dari mereka adalah Imam Mahdi yang diberitakan melalui banyak hadis yang menyebutkan be­rita gembira kedatangannya. Disebutkan bahwa nama imam ini sama dengan nama Nabi Saw. dan nama ayah Nabi Saw., lalu ia memenuhi bumi ini dengan keadilan dan kearifan, seperti halnya bumi dipenuhi oleh kezaliman dan keangkara-murkaan sebelumnya.

Akan tetapi, Imam Mahdi ini bukanlah imam yang ditunggu-tunggu kedatangannya —menurut dugaan orang-orang Rafidah, dia akan muncul dari bungker-bungker kota Samara— karena sesungguh­nya hal tersebut tidak ada kenyataannya dan tidak ada sama sekali. Bahkan hal tersebut hanyalah merupakan igauan akal-akal yang ren­dah dan ilusi dari akal yang lemah.

Bukanlah yang dimaksud dengan dua belas orang itu adalah para imam yang jumlahnya dua belas orang menurut keyakinan orang-orang Rafidah (sekte dari Syi'ah). Mereka mengatakan demikian ka­rena kebodohan dan kekurang-akalan mereka.

Di dalam kitab Taurat disebutkan berita gembira mengenai ke­datangan Ismail a.s. Allah akan melahirkan dari tulang sulbinya dua belas orang pembesar (pemimpin). Mereka adalah para khalifah yang jumlahnya dua belas orang yang disebutkan di dalam hadis Ibnu Mas'ud dan Jabir ibnu Samurah.

Sebagian orang Yahudi yang telah masuk Islam yang kurang akalnya dan terpengaruh oleh sebagian golongan Syi'ah menduga bahwa mereka adalah para imam yang dua belas orang itu (yang di kalangan Syi'ah lazim disebut "Isna "Asy-ariyah"), sehingga akibat­nya banyak dari kalangan mereka yang masuk Syi'ah karena kebo­dohan dan kedunguan mereka, juga karena minimnya ilmu mereka serta ilmu orang-orang yang mengajari mereka akan hal tersebut ten­tang sunnah-sunnah yang telah terbukti bersumber dari Nabi Saw.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku beserta kalian." </i>

Yakni pemeliharaan-Ku, perlindungan-Ku, dan pertolongan-Ku selalu menyertai kalian.

<i>sesungguhnya jika kalian mendirikan salat dan menunaikan za­kat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku.</i>

Yaitu kalian percaya kepada mereka dalam semua wahyu yang di­sampaikan oleh mereka kepada kalian.

<i>dan kalian bantu mereka.</i>

Maksudnya, kalian tolong dan kalian dukung mereka dalam membela perkara yang hak.

<i>dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik.</i>

Makna yang dimaksud ialah menginfakkan harta di jalan Allah dan jalan yang diridai-Nya.

<i>...sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosa kalian.</i>

Yaitu dosa-dosa kalian Kuhapuskan dan Kututupi, Aku tidak akan menghukum kalian karenanya.

<i>Dan sesungguhnya kalian akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.</i>

Artinya, Aku akan menolak dari kalian larangan dan menuntun kalian untuk mencapai apa yang kalian maksudkan.
Ayat 13

فَبِمَا نَقْضِهِم مِّيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ ۙ وَنَسُوا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوا بِهِ ۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَىٰ خَائِنَةٍ مِّنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنْهُمْ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Terjemahan

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah itu, se­sungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.</i>

Yakni barang siapa yang melanggar perjanjian ini sesudah dijadikan dan dikukuhkan, lalu ia menyimpang dan mengingkarinya, memperla­kukannya seperti perlakuan orang yang tidak mengetahuinya, berarti dia telah keliru dari jalan yang jelas, menyimpang dari hidayah me­nuju ke arah kesesatan.

Kemudian Allah Swt. memberitahukan perihal siksaan yang akan menimpa mereka yang melanggar perjanjian dengan-Nya dan meru­sak janji itu. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya. Kami kutuki mereka.</i>

Dengan kata lain, disebabkan mereka merusak janjinya yang telah di­ambil oleh Allah atas diri mereka, maka Allah mengutuki mereka. Yakni Allah menjauhkan mereka dari perkara yang hak dan mengusir mereka dari jalan hidayah.

<i>...dan Kami jadikan hati mereka keras membatu.</i>

Karenanya mereka tidak dapat menyerap nasihat, sebab hati mereka keras dan membeku.

<i>Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempat­nya.</i>

Maksudnya, pemahaman mereka telah rusak, sepak terjang mereka sangat buruk terhadap ayat-ayat Allah. Mereka menakwilkan KitabNya dengan penakwilan yang tidak sesuai dengan penurunannya, menginterpretasikannya dengan pengertian yang berlainan dengan makna yang dimaksud, juga mengatakan terhadap Kitab Allah hal-hal yang tidak dikatakan oleh Allah Swt.

<i>dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.</i>

Yakni mereka tidak mau mengamalkannya karena benci terhadapnya. Menurut Al-Hasan, mereka meninggalkan ikatan agamanya dan ke­wajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah atas diri mereka, pa­dahal amal perbuatan tidak akan diterima-Nya kecuali dengan me­ngerjakan kewajiban-kewajiban itu.

Sedangkan selain Al-Hasan (Al-Basri) mengatakan bahwa me­reka meninggalkan amal saleh sehingga berada dalam keadaan yang amat buruk. Maka hati mereka sakit, fitrah mereka tidak lurus, dan amal perbuatan mereka tidak diterima.

<i>...dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka.</i>

Yakni tipu muslihat dan makar mereka terhadap dirimu dan para sa­habatmu.

Mujahid dan lain-lainnya mengatakan bahwa makna yang dimak­sud ialah persekutuan mereka untuk menghancurkan Rasulullah Saw.

<i>...maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka.</i>

Hal ini merupakan suatu kemenangan dan keberuntungan dalam ben­tuk yang lain, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, "Im­bangilah perbuatan orang yang durhaka kepada Allah terhadap dirimu dengan taat kepada Allah dalam hal tersebut." Dengan demikian, me­reka menjadi segan dan malu, mau berdampingan dengan kebenaran, dan mudah-mudahan Allah memberi petunjuk kepada mereka. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

<i>...sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.</i>

Yaitu memaafkan orang yang berbuat jahat terhadap dirimu.

Qatadah mengatakan bahwa firman-Nya berikut ini:

<i>...maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka.</i>, telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian. (At Taubah:29), hingga akhir ayat.
Ayat 14

وَمِنَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ أَخَذْنَا مِيثَاقَهُمْ فَنَسُوا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوا بِهِ فَأَغْرَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ۚ وَسَوْفَ يُنَبِّئُهُمُ اللَّهُ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

Terjemahan

Dan diantara orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani", ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang mereka kerjakan.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni di antara orang-orang yang mengakui dirinya Nasrani meng­ikuti Isa ibnu Maryam a.s., padahal kenyataannya mereka tidak demi­kian, telah kami ambil janji atas diri mereka untuk mengikuti Rasulullah Saw. dan menolongnya, mendukungnya, dan mengikuti jejaknya, mau beriman kepada semua nabi yang telah diutus oleh Allah ke bumi ini. Tetapi mereka melakukan hal yang sama seperti apa yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Dengan kata lain, mereka melanggar dan mengingkari perjanjian tersebut. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya:

<i>...tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang me­reka telah diberi peringatan dengannya, maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat.</i>

Maksudnya, Kami timpakan atas mereka kebencian dan permusuhan di antara mereka, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain, dan yang demikian itu masih terus berkelanjutan hingga hari kiamat. Demikian pula golongan Nasrani dengan berbagai sekte-sektenya masih senantiasa saling membenci dan saling memusuhi, mengalirkan sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain, dan mengutuk se­bagian dari mereka terhadap sebagian yang lain. Setiap sekte dari mereka mengharamkan sekte lainnya dan melarang mereka memasuki tempat peribadatannya. Sekte Malikiyah mengafirkan sekte Ya'qubiyah, demikian pula yang lainnya. Hal yang sama dilakukan oleh sekte Nusturiyah dan Al-Aryusiyah, masing-masing golongan mengafirkan golongan lain di dunia ini hingga hari para saksi bangkit nanti (yakni hari kiamat).

Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan.</i>

Di dalam ayat ini terkandung ancaman dan kecaman yang tegas ditu­jukan kepada orang-orang Nasrani yang telah melakukan kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan perbuatan mereka yang berani menisbatkan kepada Allah hal-hal yang Allah Mahatinggi lagi Maha­suci dari hal-hal itu dengan ketinggian yang setinggi-tingginya. Yaitu mereka menjadikan bagi Allah istri dan anak, Mahatinggi Allah lagi Mahasuci Tuhan Yang Maha Esa yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tidak diperanakkan, dan tidak beranak, serta tiada seorang pun yang menyerupai-Nya.
Ayat 15

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِّمَّا كُنتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ ۚ قَدْ جَاءَكُم مِّنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُّبِينٌ

Terjemahan

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. memberitakan perihal diri-Nya Yang Mahamulia, bahwa Dia telah mengutus Rasul-Nya (yaitu Nabi Muhammad Saw.) dengan membawa hidayah dan agama yang hak kepada seluruh penduduk bu­mi, baik yang Arab maupun yang 'Ajam, dan baik yang ummi mau­pun yang pandai baca tulis. Dia mengutusnya dengan membawa buk­ti-bukti yang nyata dan pemisah antara perkara yang hak dan perkara yang batil. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kalian Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari isi Al-Kitab yang kalian sembunyikan dan banyak (pula yang) dibiarkannya. </i>

Yakni Rasul itu akan menjelaskan hal-hal yang mereka ganti, yang mereka ubah, dan yang mereka takwilkan, mereka dustakan terhadap Allah dalam takwil itu, membiarkan banyak hal yang mereka ubah, tetapi tidak ada faedahnya bila dijelaskan.

Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nyu me­lalui hadis Al-Husain ibnu Waqid, dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa barang siapa yang ingkar terhadap hukum rajam, sesungguhnya ia telah ingkar kepada Al-Qur'an tanpa terasa olehnya. Firman Allah Swt.:
<i>Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kalian Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari isi Al-Kitab yang kalian sembunyikan.</i> Hukum rajam termasuk salah satu yang mereka sembunyikan.

Ke­mudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad asar ini sahih, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkan­nya.
Ayat 16

يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Terjemahan

Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. memberitahukan perihal Al-Qur’an yang diturunkan-Nya kepada Nabi-Nya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan</i>

Yaitu jalan-jalan keselamatan dan kesejahteraan serta jalan-jalan yang lurus.

<i>...dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.</i>

Maksudnya, menyelamatkan mereka dari kebinasaan dan menjelaskan kepada mereka jalan yang paling terang, sehingga mereka terhindar dari hal-hal yang dilarang dan dapat meraih urusan-urusan yang disu­kai mereka, melenyapkan dari mereka kesesalan, dan menunjuki me­reka kepada keadaan yang paling baik buat mereka.
Ayat 17

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۚ قُلْ فَمَن يَمْلِكُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ أَن يُهْلِكَ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ وَمَن فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ۗ وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?". Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. menceritakan perihal kekufuran orang-orang Nasrani karena mereka mendakwakan terhadap diri Al-Masih ibnu Maryam —yang sebenarnya adalah salah seorang dari hamba-hamba Allah dan salah satu dari makhluk yang diciptakan-Nya— sebagai tuhan. Maha­tinggi Allah dari apa yang mereka katakan dengan ketinggian yang setinggi-tingginya.

Kemudian Allah Swt. memberitahukan perihal kekuasaan-Nya atas segala sesuatu, bahwa semuanya itu berada di bawah kekuasaan dan pengaruh-Nya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Katakanlah, "Maka siapakah (gerangan) yang dapat mengha­lang-halangi kehendak Allah jika Dia hendak membinasakan Al-Masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang yang berada di bumi kesemuanya?"</i>

Dengan kata lain, seandainya Allah menghendaki hal tersebut, siapa­kah yang dapat mencegah-Nya dari perbuatan itu, atau siapakah yang mampu memalingkan Allah dari hal tersebut?

Dalam firman selanjut­nya disebutkan:

<i>Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang terdapat di antara keduanya, Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya.</i>

Semua yang ada ini adalah milik Allah dan makhluk-Nya. Dia Maha­kuasa atas apa yang dikehendaki-Nya, tiada yang mempertanyakan apa yang dilakukan-Nya berkat kekuasaan, pengaruh, keadilan, dan kebesaran-Nya. Makna ayat ini mengandung bantahan terhadap orang­-orang Nasrani, semoga laknat Allah yang berturut-turut sampai hari kiamat menimpa mereka. Selanjutnya Allah Swt. berfirman, memban­tah kedustaan dan kebohongan yang dibuat oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani dalam pengakuannya.
Ayat 18

وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَىٰ نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ ۚ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم ۖ بَلْ أَنتُم بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَ ۚ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ ۚ وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

Terjemahan

Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).

Tafsir Ibnu Katsir

Maksudnya, kami adalah keturunan para nabi-Nya, sedangkan mereka adalah anak-anak-Nya. Dia memperhatikan mereka, karena itu Dia mencintai kami. Telah dinukil pula dari kitab mereka bahwa Allah Swt. berfirman kepada hamba-Nya Israil (Nabi Ya'qub), "Kamu ada­lah anak pertama-Ku (yakni kesayangan-Ku)." Lalu mereka menakwilkan kalimat ini dengan pengertian yang tidak sebenarnya dan me­reka mengubahnya. Mereka dibantah oleh bukan hanya seorang dari kalangan orang-orang pandai mereka yang telah masuk Islam, bahwa kalimat ini diucapkan di kalangan mereka untuk menunjukkan makna menghormat dan memuliakan (bukan seperti yang tertulis). Sama hal­nya dengan apa yang telah dinukil dari kitab orang-orang Nasrani, bahwa Isa berkata kepada mereka.”Sesungguhnya aku akan pergi menemui Ayahku dan Ayah kalian." Makna yang dimaksud ialah per­gi untuk menemui Tuhanku dan Tuhan kalian.

Tetapi kita maklumi semua bahwa orang-orang Yahudi itu tidak­lah mendakwakan buat diri mereka status anak seperti yang didakwa­kan oleh orang-orang Nasrani kepada Isa a.s. Sesungguhnya yang me­reka maksudkan dengan kata-kata tersebut hanyalah kehormatan dan kedudukan mereka di sisi-Nya. Karena itu, mereka mengatakan, "Ka­mi adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya."

Firman Allah Swt. membantah mereka:

<i>Katakanlah, "Maka mengapa Allah menyiksa kalian karena do­sa-dosa kalian?"</i>

Dengan kata lain, seandainya kalian seperti apa yang kalian dakwakan itu, yakni kalian adalah anak-anak-Nya dan kekasih-kekasih-Nya, mengapa Dia menyiapkan neraka Jahannam buat kalian atas kekufur­an kalian dan kedustaan serta kebohongan kalian?

Salah seorang guru tasawwuf pernah mengajukan pertanyaan ke­pada seorang ulama fiqih, "Di manakah kamu jumpai di dalam Al-Qur'an bahwa seorang kekasih tidak akan menyiksa orang yang dika­sihinya?" Ulama fiqih diam, tidak dapat menjawab. Akhirnya guru ta­sawwuf itu membacakan kepadanya firman Allah Swt.:
<i>Katakanlah, "Maka mengapa Allah menyiksa kalian karena do­sa-dosa kalian?"</i>

Apa yang dikatakan oleh guru tasawwuf ini cukup baik. Apa yang di­katakannya itu mempunyai syahid yang menguatkannya, yaitu di da­lam kitab Musnad Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah mencerita­kan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Humaid, dari Anas yang men­ceritakan bahwa pada suatu hari Nabi Saw. lewat bersama sejumlah sahabatnya, sedangkan saat itu ada anak kecil berada di tengah jalan. Ketika ibu si anak melihat kaum datang (yakni Nabi Saw. dan para sahabatnya), maka si ibu merasa khawatir anaknya akan terinjak oleh kaum. Maka ia lari dan berkata, "Anakku, anakku," lalu ia mengam­bil anaknya. Maka kaum bertanya, "Wahai Rasulullah, ibu ini tidak akan mencampakkan anaknya ke dalam neraka." Maka Nabi Saw. menahan mereka, lalu bersabda: Tidak, demi Allah, Dia tidak akan mencampakkan kekasih-Nya ke dalam neraka.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

<i>Kalian bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), te­tapi kalian adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya.</i>

Dengan kata lain, kalian sama saja dengan anak Adam lainnya, dan Dialah Yang memberikan kcputusan atas semua hamba-Nya.

<i>Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya.</i>

Yakni Dia Maha Mengerjakan apa yang dikehendaki-Nya, tiada aki­bat bagi keputusan-Nya, dan Dia Mahacepat perhitungan-Nya.

<i>Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta yang ada di antara keduanya.</i>

Semuanya adalah milik Allah dan berada di bawah kekuasaan dan pengaruh-Nya.

<i>Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).</i>

Artinya, mereka semuanya akan kembali kepada-Nya dan Dia akan memberikan keputusan hukum terhadap hamba-hamba-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya, dan Dia Mahaadil yang selamanya tidak zalim.

Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah kedatangan Nu'-man ibnu Asa. Bahr ibnu Amr, dan Syas ibnu Addi. Lalu mereka ber­bicara kepadanya dan Rasulullah Saw. berbicara kepada mereka, me­nyeru mereka kepada Allah dan memperingatkan mereka akan pembalasan-Nya. Mereka mengatakan, "Kamu sama sekali tidak dapat membuat kami takut, hai Muhammad, karena kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya," sama halnya dengan perkataan orang-orang Nasrani. Allah menurunkan ayat berikut berkenaan de­ngan ucapan mereka itu, yakni firman-Nya:

<i>Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani mengatakan, "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya."</i>, hingga akhir ayat.

Demikianlah menurut riwayat Imam Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.

Keduanya telah meriwayatkan pula melalui jalur Asbat, dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.:

<i>Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani mengatakan, "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya."</i>
Mengenai perkataan mereka, "Kami adalah anak-anak Allah," sesung­guhnya mereka mengatakan, "Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepada Israil (yakni Nabi Ya'qub), 'Engkau adalah anak pertama-Ku (kekasihku)'." Maka Allah memasukkan orang-orang Yahudi ke da­lam neraka, dan mereka tinggal di dalam neraka selama empat puluh hari untuk dibersihkan dan dihapuskan semua dosanya. Kemudian ada suara yang menyerukan, "Keluarkanlah dari neraka semua orang yang disunat dari kalangan anak-anak Israil!" Lalu mereka dikeluarkan dari neraka. Yang demikian itulah perkataan mereka, "Kami tidak akan di­masukkan ke dalam neraka kecuali hanya beberapa hari yang berbi­lang."
Ayat 19

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَىٰ فَتْرَةٍ مِّنَ الرُّسُلِ أَن تَقُولُوا مَا جَاءَنَا مِن بَشِيرٍ وَلَا نَذِيرٍ ۖ فَقَدْ جَاءَكُم بَشِيرٌ وَنَذِيرٌ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari'at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan: "Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan". Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman—ditujukan kepada kaum Ahli Kitab dari kalangan orang-orang Yahudi dan Nasrani— bahwa Allah telah mengutus Nabi Muhammad Saw. kepada mereka sebagai nabi terakhir, tiada nabi lagi dan tiada pula rasul sesudahnya, dia adalah penutup bagi semua nabi dan rasul. Karena itulah Allah Swt. berfirman:

<i>...ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul.</i>

Yakni sesudah berlalunya masa yang panjang antara pengangkatan Nabi Muhammad sebagai rasul dan zaman Nabi Isa ibnu Maryam.

Para ulama berselisih pendapat mengenai masa fatrah ini. Menurut Abu Usman An-Nahdi dan Qatadah dalam salah satu riwayat yang bersumber darinya, masa fatrah tersebut adalah 600 tahun.

Menurut riwayat Imam Bukhari, dari Salman Al-Farisi dan Qatadah, fatrah itu selama 560 tahun.

Ma'mar telah mengatakan dari sebagian teman-temannya bahwa fatrah itu adalah 540 tahun.

Menurut Ad-Dahhak, lama fatrah adalah 430 tahun lebih beberapa tahun.

Ibnu Asakir telah menyebutkan di dalam bibliografi Isa a.s., dari Asy-Sya'bi. bahwa Asy-Sya'bi telah mengatakan, "Dari masa pengangkatan Nabi Isa ke langit sampai hijrah Nabi Saw. ke Madinah lamanya 933 tahun."'

Tetapi pendapat yang terkenal adalah pendapat yang pertama tadi, yaitu 600 tahun. Di antara mereka ada yang mengatakan 620 tahun, tetapi pada hakikatnya di antara kedua pendapat ini tidak ada perbedaan, karena pendapat pertama dimaksudkan berdasarkan hitungan tahun Syamsiyyah, sedangkan pendapat kedua berdasarkan perhitungan tahun Qamariyyah. Padahal terdapat perbedaan antara setiap seratus tahun Syamsiyyah dengan seratus tahun Oamariyyah, yaitu tiga tahun. Karena itulah disebutkan di dalam kisah "'As-habul Kahfi" oleh firman-Nya:

Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). (Al Kahfi:25)

Yakni berdasarkan perhitungan tahun Qamariyyah, untuk melengkapi hitungan tiga ratus tahun Syamsiyyah yang telah dikenal di kalangan orang-orang Ahli Kitab.

Fatrah yang panjang terjadi antara masa Nabi Isa ibnu Maryam —yang merupakan nabi terakhir dari kalangan kaum Bani Israil— dan Nabi Muhammad —penutup para nabi dari semua anak Adam secara mutlak—, seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari me­lalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Aku adalah orang yang paling dekat kepada Ibnu Maryam, karena antara dia dan aku tidak ada seorang nabi pun.

Hadis ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang menduga bahwa telah diutus seorang nabi sesudah Isa yang dikenal dengan nama Khalid ibnu Sinan, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Quda'i dan lain-lainnya.

Maksud Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. setelah lama terputusnya pengiriman rasul-rasul adalah agar mereka merasakan bahwa nikmat pengutusannya lebih sempurna dan kedatangannya sangat diperlukan. Dalam masa fatrah tersebut seluruhnya diwarnai zaman yang kelabu, semua agama berubah dari asalnya, dan banyak dilakukan penyembahan terhadap berhala, api serta salib. Kerusakan ini melanda semua negeri, kezaliman dan kebodohan telah memasyarakat di kalangan banyak hamba Allah, sedikit sekali dari mereka yang tetap berpegang kepada sisa-sisa agama para nabi terdahulu, mereka terdiri atas kalangan para rahib Yahudi dan pendeta-pendeta Nasrani serta pendeta-pende­ta Sabi-ah.

Sehubungan dengan hal ini, Imam Ahmad mengatakan:

bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hisyam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Mutarrif, dari Iyad ibnu Hammad Al-Mujasyi'i r.a., bahwa pada suatu hari Nabi Saw. berkhotbah, antara lain berbunyi sebagai berikut: Dan sesungguhnya Tuhanku telah memerintahkan aku untuk memberitahukan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui dari apa yang telah diajarkan-Nya kepadaku hari ini, yaitu, "Semua harta benda yang Aku. berikan kepada hamba-hamba-Ku halal, dan sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (cenderung kepada agama yang hak) semuanya. Tetapi sesungguhnya setan datang kepada mereka dan menyesatkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan apa yang telah Aku halalkan kepada mereka. Setan pun memerintahkan mereka untuk mempersekutukan Aku, padahal Aku sekali-kali tidak menurunkan hujah untuk itu." Kemudian Allah Swt. memandang kepada penduduk bumi, maka Allah murka kepada mereka, baik yangArab maupun yang 'Ajam, kecuali sisa-sisa dari Bani Israil. Dan Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku mengutusmu hanyalah untuk mengujimu dan menjadikanmu sebagai ujian (buat mereka). Dan Aku menurunkan kepadamu sebuah kitab yang tidak luntur karena air, kamu membacanya baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga." Kemudian sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku membakar (memerangi) orang-orang Quraisy, maka aku menjawab, "Wahai Tuhanku, kalau demikian niscaya mereka akan mengelupas kepalaku dan akan membuatnya seperti adonan roti." Allah berfirman, "Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu. Perangilah mereka, niscaya Aku akan membantumu. Berinfaklah untuk menghadapi mereka, niscaya Aku akan menggantikannya kepadamu. Kirimkanlah pasukan, niscaya Aku akan membantu dengan lima kali lipatnya, dan berperanglah bersama orang-orang yang taat kepadamu untuk menghadapi orang-orang yang durhaka kepadamu." Ahli surga itu ada tiga macam, yaitu penguasa yang adil, bijaksana lagi dermawan, lelaki yang kasih sayang lagi lembut hatinya kepada setiap kerabat yang muslim, dan seorang lelaki yang memelihara dirinya dari meminta-minta, miskin lagi banyak tanggungannya (anak-anaknya). Ahli neraka itu ada lima macam, yaitu orang lemah yang tiada agamanya, orang-orang yang berada di antara kalian sebagai pengikut atau selalu mengikut —ragu dari pihak Yahya— mereka tidak menginginkan punya keluarga dan tidak pula harta, pengkhianat yang tidak pernah melewatkan suatu kesempatan pun —betapapun kecilnya pasti dikhianatinya—, dan seorang lelaki yang setiap pagi dan petangnya tiada lain selalu menipumu terhadap keluarga dan harta bendamu. Selain itu disebutkan pula, "Orang yang kikir atau pendusta, dan orang yang buruk akhlaknya lagi tukang mencaci."

Kemudian Imam Ahmad pun meriwayatkannya, demikian pula Imam Muslim serta Imam Nasai melalui berbagai jalur, dari Qatadah, dari Mutarrif ibnu Abdullah ibnusy Syikhkhir.

Di dalam riwayat Syu'bah, dari Qatadah, terdapat penjelasan bahwa Qatadah mendengar hadis ini dari Mutarrif.

Imam Ahmad telah menyebutkan di dalam kitab Musnad-nya bahwa Qatadah tidak mendengarnya dari Mutarrif, melainkan dari empat orang, dari Mutarrif.

Kemudian Qatadah meriwayatkannya pula dari Rauh, dari Auf, dari Hakim Al-Asram, dari Al-Hasan yang telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya Mutarrif, dari Iyad ibnu Hammad, lalu ia menyebutkan hadis ini.

Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Gundar, dari Auf Al-A'rabi dengan lafaz yang sama.

Maksud mengetengahkan hadis ini ialah menyitir kalimat yang mengatakan:

Sesungguhnya Allah memperhatikan penduduk bumi, maka Allah murka kepada mereka semuanya, baik yang Arab maupun yang 'Ajam, kecuali sisa-sisa dari Bani Israil.

Menurut lafaz Imam Muslim adalah "مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ".”sisa-sisa Ahli Kitab". Dahulu agama masih kabur bagi seluruh penduduk bumi, hingga Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. Maka Allah memberi petunjuk kepada semua makhluk dan mengeluarkan mereka melalui Nabi Muhammad Saw. dari kegelapan menuju ke cahaya yang terang benderang, dan membiarkan mereka berada pada hujah yang jelas dan syariat yang bercahaya Karena itulah Allah Swt. berfirman:

<i>agar kalian tidak mengatakan, "Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan.</i>

Yakni agar kalian tidak beralasan dan tidak mengatakan, "Hai orang-orang yang mengubah agamanya dan menggantinya, tidak pernah datang kepada kita seorang rasul pun yang membawa berita gembira dengan kebaikan dan memperingatkan kita dari perbuatan jahat." Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, yaitu Nabi Muhammad Saw,

<i>Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.</i>

Menurut Ibnu Jarir, makna ayat ini ialah "sesungguhnya Aku berkuasa untuk menghukum orang-orang yang durhaka terhadap-Ku dan berkuasa Untuk memberi pahala orang orang yang taat kepadaKu.
Ayat 20

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَعَلَ فِيكُمْ أَنبِيَاءَ وَجَعَلَكُم مُّلُوكًا وَآتَاكُم مَّا لَمْ يُؤْتِ أَحَدًا مِّنَ الْعَالَمِينَ

Terjemahan

Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi nabi diantaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorangpun diantara umat-umat yang lain".

Tafsir Ibnu Katsir

Allah menceritakan tentang hamba dan Rasul-Nya yang juga merupakan orang yang pernah diajak bicara langsung oleh-Nya, yaitu Nabi Musa ibnu Imran a.s. Kisahnya menyangkut peringatan yang ia sampaikan kepada kaumnya akan nikmat-nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka, dan tanda-tanda kekuasaan-Nya yang ada di tangan mereka, yaitu Allah menghimpunkan bagi mereka kebaikan dunia dan akhirat sekiranya mereka tetap berada pada jalannya yang lurus. Allah Swt. berfirman:

<i>Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, "Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atas kalian, ketika Dia mengangkat nabi-nabi di antara kalian."</i>

Yakni setiap nabi meninggal dunia, maka bangkitlah di antara kalian nabi lainnya, sejak zaman kakek moyang kalian Nabi Ibrahim sampai masa-masa sesudahnya. Demikianlah keadaan mereka, masih tetap ada nabi-nabi dari kalangan mereka yang menyeru kepada agama Allah dan memperingatkan mereka akan pembalasan-Nya, sehingga diakhiri oleh Nabi Isa ibnu Maryam a.s.

Kemudian Allah memberikan wahyu kepada penutup seluruh para nabi dan rasul, yaitu Nabi Muhammad ibnu Abdullah yang nasabnya. sampai kepada Nabi Ismail a.s. ibnu Nabi Ibrahim a.s. Dia lebih mulia dan lebih terhormat daripada para nabi sebelumnya

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan dijadikan-Nya kalian orang-orang merdeka</i>

Istilah muluk menurut apa yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, dari As-Sauri, dari Mansur, dari Al-Hakam atau lainnya, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa makna "Dan Dia menjadikan kalian muluk" ialah mempunyai pelayan, istri, dan rumah.

Imam Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis As-Sauri pula, dari Al-A'masy, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan "muluk" ialah istri dan pelayan.

<i>Dan Dia telah memberikan kepada kalian apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorang pun di antara umat-umat yang lain.</i>

Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud ialah umat-umat lain yang ada se­masa mereka. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Maimun ibnu Mahran telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu seorang lelaki dari kalangan kaum Bani Israil apabila telah mempunyai istri, pelayan, dan rumah tempat tinggal, maka ia dinamakan malik (raja).

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la. telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Abu Hani, ia pernah mendengar Abu Abdur Rahman Al-Hambali mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Amr ibnul As ketika ditanya oleh seorang lelaki, "Bukankah kita termasuk orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin?" Lalu Abdullah ibnu Amr ibnul As balik bertanya, "Bukankah kamu mempunyai istri yang menjadi teman hidupmu?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Abdullah ibnu Amr bertanya lagi, "Bukankah kamu punya rumah tempat tinggal?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Abdullah ibnu Amr berkata, "Kalau demikian, kamu termasuk orang kaya." Lelaki itu berkata, "Aku mempunyai pelayan." Abdullah ibnu Amr menjawab, "Kalau demikian, kamu termasuk orang kaya."

Al-Hasan Al-Bashri telah mengatakan bahwa raja itu tiada lain hanyalah seseorang yang mempunyai kendaraan, pelayan, dan rumah.

Demikian menurut riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir meriwa­yatkan hal yang semisal, dari Al-Hakam, Mujahid, Mansur, dan Sufyan As-Sauri.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Maimun ibnu Mahran, Ibnu Syaizab telah mengatakan bahwa dahulu seorang lelaki dari kalangan Bani Israil apabila memiliki rumah dan pelayan serta untuk bersua dengannya harus melalui penjaga, maka dia adalah seorang raja

Qatadah mengatakan, orang-orang Bani Israil adalah orang-orang yang mula-mula menggunakan pelayan.

As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan Dia menjadikan kalian orang-orang yang merdeka. (Al Maidah:20), Makna yang dimaksud ialah "bila seseorang dari kalian telah memiliki dirinya, memiliki harta benda, dan mempunyai istri". Demikian menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Az-Zubair ibnu Bakkar, telah menceritakan kepada kami Abu Damrah Anas ibnu Iyad. bahwa ia pernah mendengar Zaid ibnu Aslam berkata menafsirkan makna firman-Nya, "Dan Dia menjadikan kalian orang-orang merdeka" (Al Maidah:20). Maka tiada yang dikatakannya kecuali hanya mengetengahkan hadis bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mempunyai rumah dan pelayan, maka dia adalah raja.

Hadis ini mursal lagi garib. Menurut Malik, yang dimaksud dengan raja ialah orang yang memiliki rumah, pelayan, dan istri. Di dalam sebuah hadis disebutkan:

Barang siapa yang berpagi hari dari kalian dalam keadaan diberi kesehatan pada tubuhnya dan aman dijalannya, serta ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia dan seisinya telah diraih olehnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan diberikan-Nya kepada kalian apa yang belum pernah di­berikan-Nya kepada seorang pun di antara umat-umat yang lain.</i>

Yakni orang-orang yang alim di masa kalian. Karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang paling mulia di zamannya, lebih mulia daripada orang-orang Yunani, orang-orang Egypt, dan bangsa-bangsa lain dari anak Adam. seperti yang disebutkan oleh ayat lain:

Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Bani Israil Al-Kitab (Taurat), kekuasaan, dan kenabian, dan Kami berikan kepada mereka rezeki-rezeki yang baik, dan Kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). (Al Jaatsiyah:16)

Allah Swt. berfirman,menceritakan perihal Musa a.s. ketika umatnya mengatakan seperti yang disitir oleh firman-Nya:

Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala). Musa menjawab, "Sesung­guhnya kalian ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)." Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan. Musa menjawab, "Patutkah aku mencari Tuhan untuk kalian yang selain dari Allah, padahal Dialah yang telah melebihkan kalian atas segala umat.” (Al A'raf:138-140)

Yang kami maksudkan ialah "mereka adalah orang-orang yang paling unggul di masanya", karena sesungguhnya umat ini lebih mulia daripada mereka dan lebih utama di sisi Allah, syariatnya lebih sempurna dan jalannya lebih lurus, nabinya lebih mulia, kerajaannya lebih besar, rezekinya lebih berlimpah, harta dan anaknya lebih banyak, serta kerajaannya lebih luas dan kejayaannya lebih kekal. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia. (Al Baqarah:143)

Kami telah mengetengahkan hadis-hadis yang mutawatir menceritakan perihal keutamaan umat ini dan kemuliaan serta kehormatannya di sisi Allah, yaitu pada tafsir firman-Nya:

Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia. (Ali Imran:110)

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Malik serta Sa'id ibnu Jubair, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>...dan diberikan-Nya kepada kalian apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorang pun di antara umat-umat yang lain.</i>
Makna yang dimaksud dengan lafaz al- 'alamina adalah umat Muhammad Saw.

Seakan-akan mereka bertiga bermaksud bahwa khitab dalam firman-Nya:

<i>...dan diberikan-Nya kepada kalian apa yang belum pernah di­berikan-Nya kepada seorang pun.</i>
menyertakan pula umat Muhammad. Sedangkan menurut Jumhur ulama, khitab ini dari Musa a.s., ditujukan kepada umatnya, dan makna yang dimaksud adalah orang-orang alim yang sezaman dengan mereka, seperti keterangan yang telah kami kemukakan di atas.

Menurut pendapat yang lain. makna yang dimaksud dari firman-Nya:

<i>...dan diberikan-Nya kepada kalian apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorang pun di antara umat-umat yang lain.</i>
Yakni apa-apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada mereka, berupa manna dan salwa dan dinaungi oleh awan serta hal-hal yang bertentangan dengan hukum alam lainnya yang pernah diberikan kepada mereka oleh Allah Swt. sebagai suatu kekhususan buat mereka.

Kemudian Allah Swt. menceritakan perihal anjuran yang dikeluarkan oleh Musa a.s. kepada Bani Israil untuk berjihad dan memasuki Baitul Muqaddas yang dahulunya adalah milik mereka di masa kakek moyang mereka, yaitu Nabi Ya'aub a.s. Nabi Ya'qub dan anak-anaknya serta semua keluarganya pergi meninggalkannya menuju ke negeri Mesir di masa Nabi Yusuf a.s. Mereka tetap tinggal di Mesir, dan baru keluar meninggalkannya bersama Musa a.s. Tetapi mereka menjumpai di dalam kota Baitul Maqdis suatu kaum dari orang-orang 'Amaliqah (raksasa) yang gagah perkasa, yang telah merebut kota itu dan menguasainya.

Maka utusan Allah —Nabi Musa a.s.— memerintahkan kaum Bani Israil untuk memasuki Baitul Muqaddas dan memerangi musuh me­reka serta membangkitkan semangat mereka dengan berita gembira akan mendapat pertolongan dan kemenangan atas musuh mereka. Tetapi mereka membangkang dan durhaka serta tidak mau menuruti perintah nabinya. Akhirnya mereka dihukum oleh Allah dengan hukuman terse­sat di padang sahara selama empat puluh tahun, selama itu mereka ti­dak mengetahui arah manakah yang mereka tempuh dan ke manakah tujuan mereka. Hal tersebut sebagai hukuman terhadap mereka karena mereka menyia-nyiakan perintah Allah Swt. dan tidak mau menaati­Nya.
Ayat 21

يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ

Terjemahan

Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni: Mutahharah ialah "yang suci". Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna tanah suci ini, bahwa yang dimaksud ialah Bukit Tur dan daerah sekitarnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Baqqal, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa tanah suci tersebut adalah Ariha. Hal yang sama telah dikatakan oleh bu­kan hanya seorang dari kalangan mufassirin. Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat Ariha bukan kota yang dimaksudkan untuk diserang, bukan pula terletak di tengah perjalanan mereka menuju ke Baitul Maqdis, karena mereka datang dari negeri Mesir ketika Allah telah membinasakan musuh mereka, yaitu Raja Fir'aun, kecuali jika yang dimaksud dengan Ariha adalah Baitul Maqdis, seperti yang dikatakan oleh As-Saddi menurut apa yang diriwayat­kan oleh Ibnu Jarir darinya. Jadi, yang dimaksud dengan Ariha bukan­lah sebuah kota terkenal yang terletak di pinggiran Bukit Tur sebelah tenggara kota Baitul Muqaddas.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...yang telah ditentukan Allah bagi kalian.</i>

Yakni Allah telah menjanjikannya buat kalian melalui lisan kakek moyang kalian —Nabi Ya'qub— bahwa tanah tersebut merupakan warisan bagi orang yang beriman di antara kalian.

<i>...dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut musuh).</i>

Dengan kata lain, janganlah kalian membangkang untuk berjihad.

<i>"Maka kalian menjadi orang-orang yang merugi.”Mereka ber­kata, "Hai Musa, sesungguhnya di dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali ti­dak akan memasukinya sebelum mereka keluar darinya. Jika mere­ka keluar darinya, pasti kami akan memasukinya.”</i>

Mereka mengemukakan alasannya, bahwa "di negeri yang engkau perintahkan agar kami memasukinya dan memerangi penduduknya terdapat kaum yang gagah perkasa, memiliki tubuh raksasa yang kuat dan besar, dan sesungguhnya kami tidak mampu melawan mereka dan tidak pula menyerang mereka, serta tidak mungkin bagi kami mema­sukinya selagi mereka masih bercokol di dalamnya. Jika mereka keluar darinya, niscaya kami akan memasukinya, tetapi jika mereka masih tetap berada di dalamnya, maka tidak ada kekuatan bagi kami untuk mengusir mereka".

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdul Karim ibnul Haisam, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, bahwa Abu Sa'id pernah mengatakan bahwa Ikrimah telah menceritakan bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan: Musa diperintahkan untuk memasuki kota orang-orang yang gagah perkasa. Maka Musa berjalan bersama dengan orang-orang yang mengikutinya hingga turun istirahat di suatu tempat dekat dengan kota yang dimaksud, yaitu Ariha. Lalu Musa a.s. mengirimkan kepada mereka dua belas orang mata-mata yang berasal dari masing-masing kabilah. Mata-mata itu ditugaskan untuk melihat keadaan dan kekuatan musuh, lalu beritanya disampaikan kepada Nabi Musa a.s. dan pasukannya. Kedua belas orang mata-mata itu memasuki kota tersebut, dan ternyata mereka menyaksikan suatu hal yang hebat sekali. Mereka tertegun kaget melihat keadaan kota dan tubuh para penghuninya yang besar-besar seperti raksasa. Lalu mereka memasuki kebun milik salah seorang penduduk kota itu, tetapi pemilik kebun datang untuk meme­tik buah dari kebunnya. Kemudian ia memetik buah-buahan, dan ia menjumpai bekas telapak kaki kedua belas orang itu, lalu ia mengikuti dan mengejarnya. Setiap ia berhasil menangkap seseorang dari mereka, ia masukkan ke dalam kantong baju jubahnya bersama buah-buahan yang dipetiknya, hingga ia berhasil menangkap kedua belas orang mata-mata itu. Pemilik kebun itu memasukkan mereka ke dalam suatu kantong, bersama buah-buahan yang telah dipetiknya, lalu ia berangkat menghadap kepada rajanya dan mengeluarkan mereka semua dari kantong itu di hadapan rajanya. Si Raja berkata kepada mereka, "Sesungguhnya kalian telah melihat keadaan dan kekuatan kami. maka sekarang pulanglah dan beri tahukanlah kepada pemimpin kalian." Maka mereka kembali kepada Musa a.s. dan menceritakan kepadanya semua apa yang telah mereka saksikan perihal musuh mere­ka.

Akan tetapi, sanad asar ini masih perlu dipertimbangkan.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Musa bersama kaumnya turun istirahat di suatu tempat, maka ia mengirimkan dua belas orang dari mereka yang semuanya adalah para pemimpin kabilah yang telah disebutkan oleh Allah Swt. Maka Musa a.s. mengirimkan mereka dengan tugas untuk membawa berita perihal kekuatan musuh mereka. Kedua belas orang itu berjalan. Di tengah jalan mereka bertemu dengan salah seorang dari penduduk kota yang gagah perkasa. Maka orang itu memasukkan mereka ke dalam kantong jubahnya dan membawa mereka sampai ke kotanya. Lalu orang itu berseru kepada kaumnya, kemudian kaumnya berkumpul mengelilinginya. Setelah itu mereka (penduduk kota itu) bertanya, "Siapakah kalian ini?" Kedua belas orang itu menjawab, "Kami adalah kaum Nabi Musa, dialah yang mengirimkan kami untuk mencari berita tentang kalian." Maka mereka memberi kedua belas orang itu sebiji buah anggur yang cukup buat makan satu orang, dan mereka berkata, "Pergilah kalian kepada Musa dan kaumnya, dan katakanlah kepada mereka bahwa ini adalah takdir." Maka mereka kembali dengan hati yang sangat takut, Ketika mereka datang kepada Musa, mereka langsung menceritakan apa yang telah mereka saksikan. Ketika Musa memerintahkan mereka untuk memasuki kota itu dan memerangi penduduknya, maka mereka (kaum Musa) berkata, "Hai Musa. pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja."

Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Kemudian ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayah­ku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Yazid ibnul Hadi, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Abdur Rahman yang telah menceritakan bahwa ia pernah melihat Anas ibnu Malik memungut sebuah tongkat, lalu ia mengukurnya dengan sesuatu yang panjangnya tidak ia ketahui berapa hasta. Kemudian ia mengukurkannya ke tanah sepanjang lima puluh atau lima puluh lima kali panjang tongkat itu. Lalu ia berkata, "Inilah tinggi kaum 'Amaliqah (raksasa)."

Sehubungan dengan masalah ini banyak kalangan mufassirin yang menceritakan berita-berita buatan Bani Israil mengenai besarnya tubuh kaum yang gagah perkasa itu. Disebutkan bahwa di antara mere­ka ada seseorang yang dikenal dengan nama Auj ibnu Unuq binti Adam a.s. Konon tingginya adalah tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga dan sepertiga hasta, berdasarkan ukuran perhitungan hasta. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan bila disebutkan, kemudi­an hal ini bertentangan dengan apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Sesungguhnya Allah menciptakan Adam as. dengan tinggi enam puluh hasta, kemudian keadaan (tubuh) manusia terus-menerus berkurang hingga sekarang.

Kemudian mereka menyebutkan bahwa Auj ibnu Unuq ini adalah seorang kafir, dia lahir dari hubungan zina, dan menolak menaiki perahu Nabi Nuh a.s. Dikatakan pula bahwa banjir besar tidak sampai sebatas lututnya (karena sangat tingginya), ini merupakan kedustaan dan kebohongan, karena sesungguhnya Allah Swt. telah menceritakan bahwa Nabi Nuh a.s. mendoakan kebinasaan atas penduduk bumi yang kafir, seperti yang disebutkan melalui firman-Nya:

Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antaraorang-orang kafir itu tinggal di atas muka bumi (Nuh : 26)

Maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal. (Asy Syu'ara:119-120)

Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang. (Huud:43)

Apabila anak Nabi Nuh sendiri yang kafir tenggelam, maka mana mungkin Auj ibnu Unuq yang kafir lagi anak zina itu dapat selamat dan masih hidup? Hal ini jelas bertentangan dengan rasio dan syara' (agama). Kemudian keberadaan seorang lelaki yang bernama Auj ibnu Unuq ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya.
Ayat 22

قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَن نَّدْخُلَهَا حَتَّىٰ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِن يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ

Terjemahan

Mereka berkata: "Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka ke luar daripadanya, pasti kami akan memasukinya".

Tafsir Ibnu Katsir

Lihat tafsir ayat 21.
Ayat 23

قَالَ رَجُلَانِ مِنَ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا ادْخُلُوا عَلَيْهِمُ الْبَابَ فَإِذَا دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَالِبُونَ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Terjemahan

Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman".

Tafsir Ibnu Katsir

Ketika kaum Bani Israil menolak untuk taat kepada Allah dan menolak mengikuti rasul-Nya —yaitu Nabi Musa a.s.—, mereka digerakkan oleh dua orang lelaki yang telah mendapat nikmat yang besar dari Allah, keduanya termasuk orang-orang yang taat kepada perintah Allah dan takut terhadap siksaan-Nya.

Sebagian mufassirin ada yang membaca ayat ini dengan bacaan seperti berikut:

<i>Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang berpengaruh (di kalangan mereka).</i>

dengan dibaca mabni majhul, yakni sebagian dari orang-orang yang mempunyai pengaruh yang besar dan kedudukan di kalangan mereka (Bani Israil). Kedua orang tersebut menurut suatu pendapat bernama Yusya’ ibnu Nun dan Kalib ibnu Yufana. Demikian menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Atiyyah, As-Saddi, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf.

Kedua orang itu berkata, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Serbulah mereka melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila ka­lian memasukinya, niscaya kalian akan menang. Dan hanya ke­pada Allah hendaknya kalian bertawakal, jika kalian benar-benar orang yang beriman.</i>

Yakni jika kalian bertawakal kepada Allah dan mengikuti perintah-Nya serta mendukung rasul-Nya, niscaya Allah akan menolong kalian terhadap musuh-musuh kalian, Dia akan mendukung kalian serta memenangkan kalian atas musuh-musuh kalian, dan kalian pasti akan memasuki negeri yang telah ditetapkan oleh Allah buat kalian.

Akan tetapi, hal tersebut tidak memberi pengaruh sedikit pun pada mereka, sebagaimana disebutkan oleh firman selanjutnya:
Ayat 24

قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّا لَن نَّدْخُلَهَا أَبَدًا مَّا دَامُوا فِيهَا ۖ فَاذْهَبْ أَنتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ

Terjemahan

Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja".

Tafsir Ibnu Katsir

Ini merupakan sikap pembangkangan mereka yang tidak mau berjihad dan menentang rasul mereka serta menolak untuk berperang dengan Musuh mereka.

Disebutkan bahwa ketika mereka menolak berjihad dan bertekad untuk berangkat kembali menuju ke negeri Mesir, maka Musa dan Harun sujud (kepada Allah) di hadapan sejumlah pemimpin dari kalangan Bani Israil karena sangat keberatan dengan apa yang mereka niatkan itu. Kemudian Yusya' ibnu Nun dan Kalib ibnu Yufana merobek bajunya sendiri (sebagai ungkapan kekesalan) dan mencaci kaumnya yang bersikap demikian itu (menolak berjihad). Menurut suatu kisah, mereka (kaum Bani Israil) merajam Yusya' dan Kalib, dan terjadilah suatu peristiwa yang sangat besar serta krisis yang sangat parah.

Sehubungan dengan hal ini, alangkah baiknya apa yang dikatakan oleh para sahabat radiyallahu 'anhum pada hari Perang Badar kepada Rasulullah Saw., yaitu ketika Rasulullah Saw. meminta pendapat dari mereka untuk berangkat memerangi pasukan kaum musyrik yang datang untuk melindungi kafilah yang dipimpin oleh Abu Sufyan.

Ketika kafilah itu terlepas dari penghadangan mereka, dan pasukan kaum musyrik yang terdiri atas sembilan ratus sampai seribu orang personel berikut semua perbekalan dan persenjataannya mendekat kepada pasukan kaum muslim, maka Abu Bakar r.a. mengemukakan pendapatnya, dan ternyata pendapatnya itu baik. Kemudian sebagian dari sahabat yang terdiri atas kalangan kaum Muhajirin mengemukakan pula pendapatnya, sedangkan Rasulullah Saw. sendiri bersabda:

Berikanlah saran-saran kalian kepadaku, hai kaum muslim!

Rasulullah Saw. tidak sekali-kali memaklumatkan demikian kecuali untuk memberitahukan kepada para sahabat dari kalangan Ansar, karena hari itu mereka merupakan mayoritas. Maka Sa'd ibnu Mu'az (pemimpin mereka) berkata:

Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau menyindir kami. Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, seandainya engkau hadapkan kami ke laut ini, lalu engkau memasukinya, niscaya kami pun akan memasukinya pula bersamamu, tanpa ada seorang pun yang tertinggal dari kami. Kami sama sekali tidak segan untuk menghadapi musuh kami besok hari, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang teguh da­lam perang dan pantang mundur dalam medan laga. Mudah-mudahan Allah menampakkan kepadamu sikap kami yang akan membuat engkau senang hati, maka bawalah kami dengan berkah dari Allah

Mendengar perkataan Sa’d dan semangatnya yang berkobar untuk menghadapi medan perang, maka hati Rasulullah Saw. menjadi gembira.

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan bahwa telah mencerita­kan kepada kami Ali Ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abu Hatim Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Al-Anshari, telah menceritakan kepada kami Humaid, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. ketika hendak berangkat menuju ke medan Badar bermusyawarah dengan kaum muslim, maka sahabat Umar mengemukakan pendapatnya untuk berangkat. Kemudian Rasulullah Saw. meminta pendapat mereka, maka kaum Ansar berkata.”Hai orang-orang Ansar, sesungguhnya Rasulullah Saw. bermaksud minta pendapat dari kalian!" Maka mereka menjawab, "Kalau demikian, kami tidak akan mengatakan kepadanya seperti yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa dalam firman-Nya:

<i>Karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini sa­ja</i>
Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, seandainya engkau pergi ke jantung pertahanan mereka sampai ke Barkil Gimad niscaya kami akan ikut besertamu.

Imam Ahmad meriwayatkannya dari Ubaidah ibnu Humaid, dari Humaid At-Tawil, dari Anas dengan lafaz yang sama.

Imam Nasai meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna, dari Khalid ibnul Haris, dari Humaid dengan lafaz yang sama.

Ibnu Hibban meriwayatkannya dari Abu Ya'la, dari Abdul A'la ibnu Hammad, dari Ma'mar ibnu Sulaiman, dari Humaid dengan lafaz yang sama.

Ibnu Murdawaih mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib, dari Al-Hakam ibnu Ayyub, dari Abdullah ibnu Nasikh, dari Atabah ibnu Ubaid As-Sulami yang telah menceritakan bahwa Nabi Saw. berkata kepada para sahabatnya, "Maukah kalian berperang?" Mereka menjawab, "Ya, dan kami tidak akan berkata seperti yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa, yaitu yang disitir oleh firman-Nya:

<i>...karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja</i>
Tetapi kami akan mengatakan, 'Pergilah kamu bersama Tuhanmu dan sesungguhnya kami akan ikut berperang bersamamu'."

Yang termasuk salah seorang yang memenuhi seruan itu adalah Al-Miqdad ibnu Amr Al-Kindi r.a. Seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad dalam riwayatnya, bahwa telah menceritakan kepada kami Waki, telah menceritakan kepadaku Sufyan, dari Mukhariq ibnu Abdullah Al-Ahmasi, dari Tariq, yaitu Ibnu Syihab, bahwa Al-Miqdad berkata kepada Rasulullah Saw. dalam peristiwa Perang Badar, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tidak akan mengatakan kepadamu seperti yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa, yaitu:

<i>Karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja'</i>
Tetapi pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami pun ikut berperang bersama kamu berdua."

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari segi ini.

Imam Ahmad telah meriwayatkannya melalui jalur lain, bahwa telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir. telah menceritakan kepada kami Israil, dari Mukhariq, dari Tariq ibnu Syihab yang telah menceritakan bahwa Abdullah ibnu Mas'ud pernah menceritakan, "Sesungguhnya aku pernah menyaksikan suatu sikap Al-Miqdad yang membuat diriku menginginkan seperti apa yang dilakukannya, yaitu ketika Rasulullah Saw. sedang menyeru kaum muslim untuk berperang melawan kaum musyrik, Al-Miqdad datang kepadanya, lalu berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak akan mengatakan seperti yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa:

<i>...karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.</i>
Tetapi kami akan ikut berperang di sebelah kanan, di sebelah kiri, di sebelah depan, dan di sebelah belakangmu.' Maka aku melihat wajah Rasulullah Saw. berseri-seri karenanya. Hal itu membuatnya gembira."

Demikian pula Imam Bukhari telah meriwayatkannya di dalam kitab Al-Magazi dan kitab Tafsir melalui berbagai jalur dari Mukhariq. Lafaz yang diketengahkannya di dalam kitab Tafsir dari Abdullah adalah seperti berikut:

Pada hari Perang Badar, Al-Miqdad berkata, "Wahai Rasulullah, kami (orang-orang Ansar) tidak akan mengatakan kepadamu seperti yang pernah dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa, yaitu:

<i>...karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja'</i>
Tetapi berangkatlah engkau,dan kami akan bersama denganmu." Maka seakan-akan Al-Miqdad membuat Rasulullah Saw. sangat gembira.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, hadis ini diriwayatkan oleh Waki', dari Sufyan, dari Mukhariq, dari Tariq, bahwa Al-Miqdad berkata kepada Nabi Saw. hingga akhir hadis.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah yang telah menceritakan bahwa telah diceritakan kepada kami bahwa pada hari Hudaibiyah Rasulullah Saw. bersabda kepada para sahabatnya, yaitu ketika kaum musyrik menghalang-halangi hewan kurban kaum muslim dan menghalang-halangi antara mereka dan tempat manasiknya: Sesungguhnya aku akan pergi membawa hewan kurban, maka sembelihlah di Baitullah. Maka Al-Miqdad ibnul Aswad berkata, "Ingatlah, demi Allah, kami tidak akan seperti segolongan orang dari kaum Bani Israil, ketika mereka berkata kepada nabi mereka (Nabi Musa a.s.). yaitu:

<i>...karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja</i>
Tetapi pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah, sesungguhnya kami akan ikut berperang bersamamu." Ketika para sahabat mendengar hal ini maka mereka mengikuti sikap Al-Miqdad ibnul Aswad.

Hal ini bilamana memang terjadi pada hari Hudaibiyah, maka dapat diartikan bahwa ucapan tersebut pada hari itu kembali diulangi oleh Al-Miqdad sebagaimana yang pernah ia katakan pada hari Perang Badar.
Ayat 25

قَالَ رَبِّ إِنِّي لَا أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِي وَأَخِي ۖ فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ

Terjemahan

Berkata Musa: "Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu".

Tafsir Ibnu Katsir

<i>Yakni ketika kaum Bani Israil tidak mau berperang, maka Nabi Musa a.s. marah kepada mereka, dan ia berkata dalam doanya: Ya Tuhanku, sesungguhnya aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku.</i>

Dengan kata lain, tiada seorang pun dari mereka yang taat kepadaku, lalu mau mengerjakan perintah Allah dan memenuhi apa yang aku serukan, kecuali hanya aku dan saudaraku Harun.

<i>Sebab itu, pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu.</i>

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah "berilah keputusan antara aku dan mereka". Hal yang sama dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, dikatakan pula oleh Ad-Dahhak, yakni "berilah keputusan antara kami dan mereka". Sedangkan menurut yang lainnya adalah "pisahkanlah antara kami dengan mereka". Perihalnya sama dengan pengertian yang ada di dalam sebuah bait syair berikut:

Ya Tuhanku, pisahkanlah antara dia dengan aku, dengan per­pisahan yang amat jauh yang pernah Engkau lakukan terhadap dua orang.
Ayat 26

قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ ۛ أَرْبَعِينَ سَنَةً ۛ يَتِيهُونَ فِي الْأَرْضِ ۚ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ

Terjemahan

Allah berfirman: "(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu".

Tafsir Ibnu Katsir

Setelah Nabi Musa a.s. menyeru mereka untuk berjihad dan mereka menolak, tidak mau berjihad, maka Allah memutuskan bahwa haram bagi mereka memasuki kota itu selama empat puluh tahun. Akhirnya mereka terjebak di padang Tih dan mereka berjalan berputar-putar selama masa tersebut di dalamnya tanpa mengetahui jalan keluarnya.

Di padang Tih itu terjadi banyak hal yang ajaib dan mukjizat-mukjizat, antara lain: Mereka selalu dinaungi oleh awan, diturunkannya manna dan salwa kepada mereka, dan keluarnya air dari benda mati, yaitu sebuah batu yang mereka bawa di atas seekor hewan kendaraan. Apabila Musa memukul batu itu dengan tongkatnya, maka mengalirlah darinya dua belas mata air yang memancar, masing-masing kabilah memperoleh sebuah mata air. Terjadi pula mukjizat-mukjizat lainnya yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Musa ibnu Imran.

Di padang Tih itulah kitab Taurat diturunkan, disyariatkan untuk mereka berbagai hukum, serta dibuatkan kubah perjanjian yang dikenal dengan sebutan "Kubah Zaman".

Yazid ibnu Harun telah meriwayatkan dari Asbag ibnu Zaid, dari Al-Qasim ibnu Abu Ayyub, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai firman Allah Swt. berikut:

<i>(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka berputar­-putar kebingungan di bumi (padang Tih) itu. </i>, hingga akhir ayat.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka tersesat di padang itu selama empat puluh tahun, setiap hari mereka berjalan tanpa ada tempat yang tetap bagi mereka. Kemudian di padang itulah mereka dinaungi oleh awan, dan diturunkan kepada mereka manna dan salwa. Inilah yang disebutkan oleh sebagian dari hadis Futun.

Kemudian pada masa itulah Harun a.s. wafat, selang tiga tahun kemudian Musa as. pun meninggal dunia. Lalu Allah mengangkat Yusya' ibnu Nun sebagai nabi mereka menggantikan Musa ibnu Imran as. Kebanyakan kaum Bani Israil meninggal dunia di masa itu, sehingga dikatakan bahwa tiada seorang pun dari mereka yang tersisa selain Yusya’ ibnu Nun dan Kalib. Berangkat dari pengertian ini sebagian kalangan mufassirin ada yang mengatakan bahwa firman-Nya:

<i>Allah berfirman, "(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka "</i>

Pada ayat ini terdapat waqaf tam (bacaan berhenti atau titik), dan firman-Nya:

<i>...selama empat puluh tahun.</i>

di-nasab-kan oleh fi'il yang terdapat pada firman-Nya:

<i>(selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tih) itu.</i>

Setelah masa empat puluh tahun berlalu, maka Yusya' ibnu Nun membawa mereka keluar dari padang itu bersama orang-orang yang masih hidup dari mereka atau dengan Bani Israil seluruhnya dari bukit yang berikutnya. Lalu Yusya' ibnu Nun a.s. membawa mereka dengan tujuan Baitul Maqdis, kemudian Yusya' mengepung kota itu, dan akhirnya kota itu berhasil ia jatuhkan pada hari Jumat sesudah asar.

Ketika matahari hampir tenggelam dan Yusya' merasa khawatir akan masuknya hari Sabtu (yang disucikan mereka), maka ia berkata, "Sesungguhnya engkau diperintahkan, aku pun diperintahkan pula. Ya Allah, tahanlah matahari ini untukku." Maka Allah menahannya hingga kemenangan mereka raih secara sempurna.

Allah memerintahkan Yusya' ibnu Nun agar memerintahkan ke­pada Bani Israil supaya memasuki Baitul Maqdis dari pintu gerbangnya seraya bersujud dan mengucapkan doa Hittah (yakni ampunilah dosa-dosa kami). Tetapi ternyata mereka mengganti semua yang diperintah­kan kepada mereka, mereka memasukinya dengan mengesot seraya mengatakan, "Habbah fi sya'rah." Hal ini telah kami terangkan di dalam surat Al-Baqarah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Umar Al-Abdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Sa'id, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r,a. sehubungan dengan firman-Nya:

<i>(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tih) itu.</i>
Bahwa mereka tersesat di padang Tih selama empat puluh tahun, dan Musa serta Harun wafat di padang itu beserta semua orang yang usianya melampaui empat puluh tahun.

Setelah berlalu masa empat puluh tahun, maka Yusya' ibnu Nun memimpin mereka. Dialah yang memerintah mereka sesudah Musa a.s., dan dialah yang mengalahkan kota Baitul Maqdis, dia pula yang dikatakan kepadanya bahwa hari itu adalah hari Jumat. Ketika mereka hampir saja mengalahkan kota itu dan matahari mendekati ufuk baratnya, maka Yusya' ibnu Nun merasa khawatir bila malam Sabtu masuk, sehingga mereka harus menyucikan hari itu. Lalu ia berseru kepada matahari, "Sesungguhnya aku diperintahkan sebagaimana engkau pun diperintahkan." Maka matahari terhenti hingga Yusya' ibnu Nun menjatuhkan kota itu.

Di dalam kota itu Yusya ibnu Nun menjumpai harta yang berlimpah yang tidak pernah mereka lihat sebelumnya. Kemudian ia memasukkan semua harta ganimah itu ke dalam api, tetapi api tidak mau melahapnya. Maka ia berkata, "Di antara kalian ada orang yang korupsi." Lalu ia memanggil semua pemimpin kabilah yang berjumlah dua belas orang. Kemudian Yusya' membaiat mereka, ternyata tangan seseorang dari mereka ada yang menempel, tidak mau lepas dari tangannya. Maka Yusya' ibnu Nun berkata, "Penggelapan ini terjadi di antara orang-orangmu, maka keluarkanlah barang itu!"

Maka orang yang tangannya menempel itu mengeluarkan sebuah patung kepala sapi dari emas yang kedua matanya terbuat dari batu yaqut dan giginya dari mutiara. Lalu Yusya' ibnu Nun meletakkan patung sapi itu bersama dengan ganimah lainnya yang akan dibakar oleh api, maka saat itu juga api baru mau melahapnya.

Konteks asar ini mempunyai bukti yang menguatkannya di dalam kitab Sahih.

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa firman-Nya: (Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka (Al Maidah:26) merupakan 'amil yang berpengaruh pada lafaz arba'ina sanah (empat puluh tahun), dan bahwa mereka tinggal tanpa dapat memasuki Baitul Maqdis selama empat puluh tahun dalam keadaan tersesat di padang sahara tanpa mengetahui arah tujuannya.

Ibnu Jarir mengatakan, setelah itu Nabi Musa a.s. keluar dari padang Tih dan membuka kota Baitul Maqdis bersama dengan Bani Israil. Ibnu Jarir mengatakan demikian dengan berdalilkan kesepakatan pendapat ulama berita-berita umat terdahulu yang mengatakan bahwa Auj ibnu Unuq dibunuh oleh Musa a.s. Ibnu Jarir mengatakan, "Se­andainya Musa membunuhnya sebelum ia masuk ke padang Tih, niscaya kaum Bani Israil tidak merasa takut terhadap bangsa 'Amaliqah.

Dan hal ini jelas menunjukkan bahwa kejadian tersebut sesudah pengembaraan di padang Tih."

Ibnu Jarir mengatakan bahwa para ulama ahli berita umat ter­dahulu telah sepakat bahwa Bal'am ibnu Ba'ura membantu kaum yang gagah perkasa untuk melawan Musa a.s. melalui doanya. Ibnu Jarir mengatakan, hal tersebut masih belum terjadi kecuali setelah pengembaraan di padang Tih, karena mereka sebelum itu tidak merasa takut terhadap Musa a.s. dan kaumnya. Demikianlah alasan yang dijadikan pegangan oleh Ibnu Jarir.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan ke­pada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Ishaq, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa panjang tong­kat Nabi Musa adalah sepuluh hasta, sedangkan tinggi lompatannya sepuluh hasta, dan tinggi tubuhnya sendiri adalah sepuluh hasta. Lalu Nabi Musa a.s. melompat dan memukulkan tongkatnya kepada Auj ibnu Unuq. tetapi yang ia kenai hanya mata kakinya, dan ternyata pukulan itu mematikan Auj ibnu Unuq. Konon tulang (iganya) dijadikan jembatan Sungai Nil selama satu tahun.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan pula dari Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muammal, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Nauf Al-Bakkali yang telah mengatakan bahwa konon tempat tidur Auj ibnu Unuq panjangnya delapan ratus hasta. Tinggi Nabi Musa adalah sepuluh hasta, panjang tongkatnya sepuluh hasta, dan ia melompat ke atas setinggi sepuluh hasta, lalu ia memukul Auj ibnu Unuq dengan tongkatnya, yang ia kenai hanyalah mata kakinya Lalu Auj ibnu Unuq jatuh dan mati, maka (tulangnya) dijadikan oleh orang-orang sebagai jembatan tempat mereka berlalu lalang.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu.</i>

Hal ini dimaksudkan untuk menghibur hati Nabi Musa a.s. agar tidak memikirkan mereka. Dengan kata lain, janganlah kamu sesali dan jangan kamu bersedih hati terhadap mereka tentang apa yang telah engkau putuskan atas mereka, karena sesungguhnya mereka berhak untuk mendapat hukuman itu.

Di dalam kisah ini terkandung makna yang mengingatkan orang-orang Yahudi akan masa silam mereka yang penuh dengan kekelam­an dan terkandung penjelasan mengenai hal-hal yang memalukan mereka dan pertentangan mereka terhadap Allah dan rasul-Nya, serta pembangkangan mereka kepada keduanya, yakni mereka tidak me­naati perintah keduanya yang menganjurkan mereka untuk berjihad. Dan ternyata jiwa mereka lemah, tidak mampu bersabar untuk menghadapi musuh dan memeranginya, padahal di antara mereka terdapat utusan Allah yang pernah diajak bicara langsung oleh-Nya dan merupakan makhluk pilihan Allah di masa itu. Dia telah menjanjikan pertolongan dan kemenangan bagi mereka atas musuh-musuhnya. Padahal mereka telah menyaksikan dengan mata kepala mereka sendiri apa yang telah dilakukan oleh-Nya terhadap musuh mereka, yaitu Fir'aun, berupa azab-Nya, pembalasan-Nya, dan Fir'aun beserta bala tentaranya ditenggelamkan ke dalam laut oleh-Nya, sedangkan mereka menyaksikan peristiwa itu agar hati mereka tenteram, dan peristiwa tersebut tidaklah jauh dari masa mereka. Akan tetapi, mereka tetap membangkang, tidak mau berperang melawan penduduk Baitul Maqdis, padahal bila dibandingkan dengan penduduk Mesir, tidak ada satu persennya, baik dari segi bilangan penduduknya maupun dari segi perlengkapan senjatanya.

Ternyata keburukan-keburukan perbuatan dan sepak terjang mereka tampak jelas di mata orang-orang tertentu dan juga kalangan awam. Sejarah mereka yang memalukan itu tidak dapat ditutupi, sekalipun oleh gelapnya malam dan tidak dapat disembunyikan. Tetapi ironisnya mereka dalam kebodohannya bergelimangan, dan dalam kesesatannya tiada berkesudahan. Mereka adalah orang-orang yang dibenci oleh Allah dan dianggap sebagai musuh-musuh-Nya. Tetapi anehnya sekalipun demikian mereka tega mengatakan bahwa dirinya adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya. Semoga Allah memburukkan wajah mereka yang seharian darinya telah dikutuk oleh Allah menjadi babi dan kera yang hina, dan selalu disertai oleh laknat Allah yang terus-menerus menemani mereka sampai ke neraka yang menyala-nyala. Allah memutuskan keabadian di dalam neraka bagi mereka, dan Allah telah melakukan hal itu. Segala puji bagi Allah dari segala seginya.
Ayat 27

۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Terjemahan

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman menjelaskan kefatalan akibat dari dengki, iri hati. dan zalim melalui kisah kedua anak Adam, yang menurut jumhur ulama bernama Qabil dan Habil. Salah seorang darinya menyerang yang lain hingga membunuhnya karena benci dan dengki terhadapnya karena Allah telah mengaruniakan nikmat kepadanya dan kurbannya diterima oleh Allah Swt. karena ia lakukan dengan hati yang tulus ikhlas.

Akhirnya si terbunuh memperoleh keberuntungan, yaitu semua dosanya diampuni dan dimasukkan ke dalam surga, sedangkan si pembunuh memperoleh kekecewaan dan kembali dengan membawa kerugian di dunia dan akhirat. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya.</i>

Yakni ceritakanlah kepada mereka yang membangkang lagi dengki —yaitu saudaranya babi dan kera dari kalangan orang-orang Yahudi dan orang-orang yang semisal dan serupa dengan mereka— tentang kisah kedua anak Adam. Keduanya adalah Qabil dan Habil, menurut apa yang telah diceritakan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf.

Firman Allah Swt. yang mengatakan:

<i>...dengan sebenarnya.</i>

Yakni secara jelas dan gamblang tanpa ada pengelabuan dan kedustaan, tanpa ada ilusi dan penggantian, serta tanpa ditambah-tambahi atau dikurangi. Seperti pengertian yang tercantum dalam ayat lain:

Sesungguhnya ini adalah kisah yang benar. (Ali Imran:62)

Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. (Al Kahfi:13)

Itulah Isa putra Maryam. yang mengatakan perkataan yang benar. (Maryam:34)

Kisah mengenai mereka berdua, menurut apa yang telah disebutkan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, bahwa Allah Swt. mensyariatkan kepada Adam a.s. untuk me­ngawinkan anak-anak lelakinya dengan anak-anak perempuannya karena keadaan darurat.

Tetapi mereka mengatakan bahwa setiap kali mengandung, dilahirkan baginya dua orang anak yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, dan ia (Adam) mengawinkan anak perempuannya dengan anak laki-laki yang lahir bukan dari satu perut dengannya. Dan konon saudara seperut Habil tidak cantik, sedangkan saudara seperut Qabil cantik lagi bercahaya. Maka Habil bermaksud merebutnya dari tangan saudaranya. Tetapi Adam menolak hal itu kecuali jika keduanya melakukan suatu kurban, barang siapa yang kurbannya diterima, maka saudara perempuan seperut Qabil akan dikawinkan dengannya. Ter­nyata kurban Habillah yang diterima, sedangkan kurban Qabil tidak diterima, sehingga terjadilah kisah keduanya yang disebutkan oleh Allah Swt. di dalam Kitab-Nya.

As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan kisah yang ia terima dari Abu Malik dan dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud. serta dari sejumlah sahabat Nabi Saw., bahwa tidak sekali-kali dilahirkan anak (laki-laki) bagi Nabi Adam melainkan disertai dengan lahirnya anak perempuan. Nabi Adam selalu mengawinkan anak lelakinya dengan anak perempuan yang lahir tidak seperut dengannya, dan ia mengawinkan anak perempuannya dengan anak lelaki yang lahir tidak seperut dengannya. Pada akhirnya dilahirkan bagi Nabi Adam dua anak laki-laki yang dikenal dengan nama Habil dan Qabil. Setelah besar Qabil adalah ahli dalam bercocok tanam, sedangkan Habil seorang peternak. Qabil ber­usia lebih tua daripada Habil, dia mempunyai saudara perempuan se­perut yang lebih cantik daripada saudara perempuan seperut Habil. Kemudian Habil meminta untuk mengawini saudara perempuan Qabil, tetapi Qabil menolak lamarannya dan berkata, "Dia adalah saudara perempuanku yang dilahirkan seperut denganku, lagi pula dia lebih cantik daripada saudara perempuanmu, maka aku lebih berhak untuk mengawininya." Padahal Nabi Adam telah memerintahkan kepada Qabil untuk menikahkan saudara perempuannya dengan Habil, tetapi Qabil tetap menolak. Kemudian keduanya melakukan suatu kurban kepada Allah Swt. untuk menentukan siapakah di antara keduanya yang berhak mengawini saudara perempuan yang diperebutkan itu. Saat itu Nabi Adam a.s. telah pergi meninggalkan mereka berdua, dia datang ke Mekah untuk ziarah dan melihat Mekah. Allah Swt, berfirman, "Tahukah kamu bahwa Aku mempunyai sebuah rumah di bumi ini?" Adam menjawab, "'Ya Allah, saya tidak tahu." Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Aku mempunyai sebuah rumah di Mekah, maka datangilah." Kemudian Adam berkata kepada langit.”Jagalah anak-anakku sebagai amanat," tetapi langit menolak, dan ia berkata kepada bumi hal yang semisal, tetapi bumi pun menolak. Maka Adam berkata kepada Qabil. Qabil menjawab, "Ya, pergilah engkau. Kelak bila engkau kembali, engkau akan menjumpai keluargamu seperti yang engkau sukai." Setelah Adam berangkat, mereka berdua melakukan suatu kurban. Sebelum- itu Qabil membanggakan dirinya atas Habil dengan mengata­kan, "Aku lebih berhak mengawininya daripada kamu, dia adalah saudara perempuanku, dan aku lebih besar daripada kamu serta akulah yang di-wasiati oleh ayahku." Habil mengurbankan seekor domba yang gemuk, sedangkan Qabil mengurbankan seikat gandum, tetapi ketika ia menjumpai sebulir gandum yang besar di dalamnya, segera dirontokkannya dan di­makannya. Dan ternyata api turun, lalu melahap kurban Habil, sedang­kan kurban Qabil dibiarkan begitu saja (tidak dimakan api). Menyaksikan hal itu Qabil marah, lalu berkata, "Aku benar-benar akan membunuhmu agar kamu jangan mengawini saudara perempuanku." Maka Habil hanya menjawab, "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa."

Demikianlah yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabbah. telah menceritakan kepada kami Hajjaj. dari Ibnu Juraij. telah menceritakan kepadaku Ibnu Khasyam. Ibnu Juraij mengatakan bahwa ia datang bersama Sa'id ibnu Jubair, lalu Ibnu Khasjam menceritakan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Adam melarang seorang wanita kawin dengan saudara lelaki kembarannya, dan ia memerintahkan agar wanita itu dikawini oleh lelaki lain dari kalangan saudara-saudara lelaki lain yang tidak sekembar dengannya. Tersebutlah bahwa setiap Nabi Adam mempunyai anak, dari setiap perut lahirlah seorang bayi laki-laki dan seorang bayi perempuan. Ketika mereka (Nabi Adam dan para putranya) menjalankan peraturan tersebut, tiba-tiba lahirlah seorang anak perempuan yang cantik dan lahir pula seorang anak perempuan yang buruk wajahnya (dari lain perut). Lalu saudara lelaki dari wanita yang buruk rupa itu berkata (kepada saudara lelaki wanita yang cantik), "Kawinkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku." Lelaki saudara si perempuan yang cantik menjawab, 'Tidak, akulah yang lebih berhak untuk mengawini saudara perempuanku." Maka keduanya melakukan suatu kurban, dan ternyata yang diterima adalah kurban milik peternak, sedangkan kurban milik petani tidak diterima, maka si petani (Qabil) membunuh si peternak (Habil). Sanad asar ini jayyid.

Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Abdullah ibnu Usman ibnu Khasyam, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>...ketika keduanya mempersembahkan kurban.</i>
Mereka menyuguhkan kurbannya masing-masing, pemilik ternak menyuguhkan kurban seekor domba putih bertanduk lagi gemuk, sedangkan pemilik lahan pertanian menyuguhkan seikat bahan makanan pokoknya. Maka Allah menerima domba dan menyimpannya di dalam surga selama empat puluh tahun. Domba itulah yang kelak akan disembelih oleh Nabi Ibrahim a.s. Sanad asar ini jayyid (baik).

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, te­lah menceritakan kepada kami Auf, dari Abul Mugirah. dari Abdullah ibnu Amr yang telah menceritakan bahwa sesungguhnya kedua anak lelaki Adam yang menyuguhkan kurban, lalu kurban salah seorangnya diterima, sedangkan kurban yang lainnya tidak diterima, salah seorangnya adalah ahli bercocok tanam, sedangkan yang lainnya ada­lah peternak domba. Keduanya telah diperintahkan untuk memper­sembahkan suatu kurban. Sesungguhnya pemilik ternak mengurbankan seekor kambing yang paling gemuk dan paling baik yang ada pada miliknya dengan hati yang tulus ikhlas, tetapi si petani menyuguhkan hasil panennya yang paling buruk —yaitu kuz dan zuwwan— serta dengan hati yang tidak ikhlas pula. Dan ternyata Allah menerima kurban si pemilik ternak dan tidak mau menerima kurban si petani. Kisah mengenai keduanya disebutkan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur'an.

Ibnu Jarir mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya si terbunuh adalah orang yang lebih kuat. Tetapi karena takut dengan dosa, ia tidak berani menjatuhkan tangannya kepada saudaranya."

Ismail ibnu Rafi' Al-Madani mengatakan bahwa telah dikisahkan kepadaku bahwa kedua anak Adam ketika diperintahkan untuk menyuguhkan kurban salah seorang di antaranya adalah pemilik ternak kambing. Dan tersebutlah bahwa salah seekor dari kambingnya melahirkan cempe (anak kambing) yang sangat ia sukai, sehingga di malam hari anak kambing itu dibawanya tidur bersama, dan ia menggendongnya di atas pundaknya karena sangat sayangnya, sehing­ga tiada baginya harta benda yang lebih disukainya daripada anak kambing itu. Ketika ia diperintahkan untuk menyuguhkan kurban, anak kambing itu telah besar, maka ia mengurbankannya karena Allah Swt Maka Allah menerimanya, dan kambing itu masih tetap hidup di surga sehingga dijadikan tebusan sebagai ganti anak Nabi Ibrahim a.s. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Ansari, telah mencerita­kan kepada kami Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnul Husain yang telah mengatakan bahwa Adam a.s. berkata kepada Habil dan Qabil, "Sesungguhnya Tuhanku telah menjanjikan kepadaku bahwa kelak di antara keturunan­ku ada orang yang menyuguhkan kurban, maka suguhkanlah kurban oleh kamu berdua, hingga hatiku senang bila melihat kurban kamu berdua diterima." Lalu keduanya menyuguhkan kurbannya masing-masing, dan tersebutlah bahwa Habil adalah seorang peternak kambing, maka ia mengurbankan seekor kambing yang paling gemuk dan merupakan hartanya yang paling baik. Sedangkan Qabil adalah seorang petani, maka ia mengurbankan hasil terburuk dari panennya. Kemudian Adam berangkat bersama mereka berdua yang masing-masing membawa kurbannya sendiri-sendiri. Lalu keduanya menaiki bukit dan meletakkan kurbannya masing-masing, setelah itu ketiganya duduk seraya melihat ke arah kurban tersebut. Maka Allah mengirimkan api. Setelah api berada di atas kurban mereka, maka kambing kurban itu mendekatinya, dan api segera memakan kurban Habil serta meninggalkan kurban Qabil. Sesudah itu mereka pulang dan Adam mengetahui bahwa Qabil adalah orang yang dimurkai, maka ia berkata (kepadanya), "Celakalah kamu, hai Qabil. kurbanmu tidak diterima." Tetapi Qabil menjawab, "Engkau mencintainya dan mendoakan kurbannya. Karena itu kurban­nya diterima, sedangkan kurbanku tidak diterima." Lalu Qabil berkata kepada Habil, "Aku benar-benar akan membunuhmu agar aku tenang dari mu. Ayahmu mendoakan dan memberkati kurbanmu, karena itu kurbanmu diterima." Tersebutlah bahwa Qabil selalu mengancam akan membunuh Habil, hingga di suatu sore hari Habil tertahan tidak dapat pulang karena mengurusi ternak kambingnya. Adam merasa khawatir, lalu ia berkata, "Hai Qabil, ke manakah saudaramu?" Qabil menjawab, "Apakah engkau menyuruhku untuk menjadi penggembala baginya? Aku tidak tahu." Adam berkata marah.”Celakalah kamu,Qabil, berangkatlah kamu dan cari saudaramu itu." Qabil berkata kepada dirinya sendiri.”Malam ini pasti aku akan membunuhnya." Lalu ia mengambil sebuah barang yang tajam dan mendekat ke arah Habil yang saat itu sedang merebahkan tubuhnya. Maka Qabil berkata, "Hai Habil, kurbanmu diterima, sedangkan suguh­an kurbanku ditolak, aku benar-benar akan membunuhmu." Habil menjawab, "Aku suguhkan kurban itu dari hartaku yang terbaik, sedangkan engkau mengurbankan hartamu yang buruk. Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah hanya mau menerima dari orang-orang yang bertakwa." Ketika Habil mengucapkan kata-kata itu, Qabil marah, lalu ia mengangkat benda tajam itu dan ia pukulkan kepada Habil. Habil sem­pat berkata, "Celakalah kamu, hai Qabil. Ingatlah kamu kepada Allah, mana mungkin Dia memberimu pahala dengan perbuatanmu ini!" Ma­ka Qabil membunuhnya dan melemparkannya di tanah yang legok, lalu menutupinya dengan tanah.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari sebagian orang yang ahli mengenai kitab terdahulu, bahwa Adam memerintahkan kepada putranya yang bernama Qabil untuk menikah dengan saudara perempuan sekembar dengan Habil, dan memerintahkan kepada Habil untuk mengawini saudara perempuan yang lahir bersama Qabil. Habil menuruti perintahnya dan rela, lain halnya dengan Qabil, ia menolak dan tidak suka kawin dengan saudara perempuan Habil karena ia menyenangi saudara perempuannya sendiri. Lalu ia berkata, "Kami dilahirkan di dalam surga, sedangkan mereka dilahirkan di bumi, ma­ka aku lebih berhak atas saudaraku."

Sebagian ahli ilmu mengenai kitab terdahulu ada yang mengata­kan bahwa saudara perempuan Qabil adalah wanita yang cantik, sehingga Qabil tidak mau menyerahkannya kepada saudara lelakinya, dan dia bermaksud untuk mengawininya sendiri. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui, mana yang benar di antara kedua pendapat di atas.

Maka ayahnya berkata kepadanya, "Hai anakku Qabil, sesung­guhnya saudara perempuan kembaranmu itu tidak halal bagimu." Tetapi Qabil menolak perkataan ayahnya itu dan tidak mau menuruti nasihatnya.

Akhirnya ayahnya berkata, "Hai anakku, suguhkanlah kurban. Begitu pula saudara lelakimu Habil. Maka siapa di antara kamu yang diterima kurbannya, dialah yang berhak mengawininya."

Qabil mempunyai mata pencaharian menggarap lahan sawah (petani), sedangkan Habil adalah seorang peternak. Maka Qabil menyuguhkan kurban berupa gandum, dan Habil mengurbankan se­ekor kambing yang gemuk lagi muda. Menurut sebagian dari mereka, Habil mengurbankan seekor sapi betina. Maka Allah mengirimkan api yang putih, lalu api itu memakan kurban Habil. sedangkan kurban Qabil dibiarkannya. Dengan demikian, berarti kurban Habil diterima. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang telah mencerita­kan bahwa pada saat itu tidak terdapat orang miskin yang akan diberi­nya sedekah (dari kurbannya), melainkan kurban tersebut hanya semata-mata dilakukan oleh seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ketika kedua anak Adam sedang duduk, keduanya mengatakan, "Marilah kita menyuguhkan kurban." Dan tersebutlah bila seseorang menyuguhkan kurbannya, lalu kurbannya itu diterima oleh Allah, maka Allah mengirimkan kepadanya api, lalu api itu memakan kurbannya, jika kurbannya tidak diterima oleh Allah, maka api itu padam. Lalu keduanya menyuguhkan kurbannya masing-masing, salah seorang adalah penggembala, sedangkan yang lainnya petani. Si peter­nak menyuguhkan kurban berupa seekor kambing yang paling baik dan paling gemuk di antara ternak miliknya, sedangkan yang lain berkurban sebagian dari hasil tanamannya. Lalu datanglah api dan turun di antara keduanya, maka api itu memakan kambing dan membiarkan hasil panen. Kemudian anak Adam yang kurbannya tidak diterima berkata kepada saudaranya yang kurbannya diterima, "Apakah nanti kamu berjalan di antara orang banyak, sedangkan mereka telah mengetahui bahwa engkau telah menyuguhkan suatu kurban dan ternyata kurban­mu diterima, sedangkan kurbanku tidak diterima dan dikembalikan kepadaku. Tidak, demi Allah, manusia tidak boleh memandang diriku, sedangkan engkau lebih baik dariku." Kemudian Qabil berkata, "Aku benar-benar akan membunuhmu." Lalu saudaranya menjawab, "Apakah dosaku? Sesungguhnya Allah hanya mau menerima dari orang-orang yang bertakwa." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Asar ini menyimpulkan bahwa penyuguhan kurban yang dilakukan oleh keduanya bukan karena ada latar belakangnya, bukan pula karena memperebutkan seorang wanita, seperti apa yang telah disebutkan dari riwayat sejumlah ulama yang telah disebutkan di atas. Dan memang inilah pengertian yang tersimpulkan dari makna lahiriah firman-Nya yang mengatakan:

<i>ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil), "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil, "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa "</i>

Konteks ayat ini menunjukkan bahwa sesungguhnya yang membuat Qabil marah dan dengki ialah karena kurban saudaranya diterima, sedangkan kurban dirinya sendiri tidak diterima.

Kemudian menurut pendapat yang terkenal di kalangan jumhur ulama, orang yang mengurbankan kambing adalah Habil, sedangkan yang mengurbankan makanan adalah Qabil, dan ternyata kurban Habil diterima, sedangkan kurban Qabil tidak. Sehingga Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa kambing gibasy itulah yang dijadikan sebagai tebusan bagi diri Nabi Ismail. Pendapat inilah yang lebih sesuai, dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

Hal yang sama telah dinaskan bukan hanya oleh seorang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, dan pendapat inilah yang termasyhur. Akan tetapi, Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa ia pernah mengatakan, "Orang yang mempersembahkan kurban berupa hasil tani adalah Qabil, kurbannyalah yang diterima." Pendapat ini berbeda dengan apa yang sudah dikenal, barangkali Ibnu Jarir kurang baik dalam menghafal asar darinya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.</i>

Yakni dari orang yang bertakwa kepada Allah dalam mengerjakan hal tersebut.

Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Ala ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, telah menceritakan kepadaku Safwan ibnu Amr ibnu Tamim'—yakni Ibnu Malik Al-Muqri— yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abu Darda berkata, "Sesungguhnya bila ia merasa yakin bahwa Allah telah menerima baginya suatu salat, hal ini lebih ia sukai daripada dunia dan seisinya. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman:
<i>Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yangbertakwa' </i>

Dan telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepa­da kami Abdullah ibnu Imran, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sulaiman —yakni Ar-Razi—, dari Al-Mugirah ibnu Muslim, dari Maimun ibnu Abu Hamzah yang telah menceritakan bahwa ketika ia sedang duduk di rumah Abu Wail, maka masuklah kepada kami se­orang lelaki yang dikenal dengan nama Abu Afif dari kalangan murid Mu'az. Maka Syaqiq ibnu Salamah (yakni Abu Wail) berkata kepadanya, "Hai Abu Afif, maukah engkau menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Jabal?" Abu Afif menjawab, "Tentu saja mau, aku pernah mendengarnya menceritakan bahwa kelak di saat umat manusia seluruhnya dihimpunkan di suatu padang (mahsyar), maka terdengarlah suara yang menyerukan, 'Di manakah orang-orang yang bertakwa?' Maka mereka berdiri dalam lindungan Tuhan Yang Maha Pemurah, Allah tidak menutupi diri-Nya dari mereka dan tidak pula bersembunyi." Aku bertanya, "Siapakah orang-orang yang bertakwa itu?" Abu Afif menjawab, "Mereka adalah kaum yang menjauhi dirinya dari kemusyrikan dan penyembahan berhala serta ikhlas dalam beribadah kepada Allah, maka mereka berjalan menuju ke surga."
Ayat 28

لَئِن بَسَطتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ

Terjemahan

"Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam".

Tafsir Ibnu Katsir

Hal ini dikatakan oleh saudaranya —yaitu seorang lelaki saleh yang kurbannya diterima oleh Allah— karena takwanya, di saat saudaranya mengancam akan membunuhnya tanpa dosa sedikit pun.

<i>Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu.</i>

Yakni aku tidak akan membalas perbuatanmu yang jahat itu dengan kejahatan yang semisal, karena akibatnya aku dan kamu menjadi sama berdosanya.

Sesungguhnya aku takut kepada Allah. Tuhan seru sekalian alam.

Yaitu bila aku berbuat seperti apa yang hendak kamu perbuat, melainkan aku akan tetap sabar dan mengharapkan pahala Allah.

Abdullah ibnu Amr berkata, "Demi Allah, sesungguhnya dia (si terbunuh) adalah orang yang paling kuat di antara keduanya, tetapi ia tercegah oleh perasaan takut berdosa, yakni dia memiliki sifat wara'."

Karena itulah di dalam kitab Sahihain dari Nabi Saw. disebutkan bahwa Nabi Saw. telah bersabda:

Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan pedangnya masing-masing, maka si pembunuh dan si terbunuh dimasukkan ke dalam neraka (dua-duanya). Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kalau si pembunuh kami maklumi. Tetapi mengapa si terbunuh dimasukkan pula ke dalamnya?" Maka Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya dia pun berkemauan keras untuk membunuh temannya itu.

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Sa'd, dari Ayyasy ibnu Abbas, dari Bukair ibnu Abdullah, dari Bisyr ibnu Sa'id, bahwa Sa'd ibnu Waqqas pernah menceritakan bahwa sehubungan dengan fitnah di zaman Khalifah Usman ia menyaksikan Rasulullah Saw, bersabda: Sesungguhnya kelak akan ada fitnah orang yang duduk di masa itu lebih baik daripada orang yang berdiri, dan orang yang berdiri lebih baik daripada orang yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang berlari. Sa'd ibnu Abu Waqqas bertanya, "Bagaimanakah menurutmu jika seseorang masuk ke dalam rumahku, lalu menggerakkan tangannya ke arah diriku untuk membunuhku?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Jadilah kamu seperti anak Adam (Habil).

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Qutaibah ibnu Sa'id, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Sehubungan dengan bab ini terdapat hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Khabbab ibnul Art, Abu Bakar, Ibnu Mas'ud, Abu Waqid, Abu Musa, dan Kharsyah. Sebagian dari hadis ini diriwayatkan dari Al-Lais ibnu Sa'd, dan di dalam sanadnya ditambahkan seorang lelaki. Al-Hafiz ibnu Asakir mengatakan bahwa lelaki itu adalah Husain Al-Asyja'i.

Menurut hemat kami telah diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud melalui jalur Husain Al-Asyja'i. Untuk itu Abu Daud mengatakan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Khalid Ar-Ramli, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl, dari Ayyasy ibnu Abbas, dari Bukair, dari Bisyr ibnu Sa'id, dari Husain ibnu Abdur Rahman Al-Asyja'i, bahwa ia pernah mendengar Sa'd ibnu Abu Waqqas, menceritakan hadis ini dari Nabi Saw. Untuk itu ia mengatakan, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu jika seseorang masuk ke dalam rumahku, lalu menggerakkan tangannya untuk membunuhku"? Maka Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Jadilah kamu seperti anak Adam. Lalu membacakan firman-Nya:
<i>Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.</i>

Ayyub As-Sukhtiyani mengatakan bahwa sesungguhnya orang yang mula-mula mengamalkan ayat ini dari umat ini adalah Usman ibnu Affan r.a., yaitu firman-Nya: Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah. Tuhan seru sekalian alam. (Al Maidah:28), Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Marwah, telah menceritakan kepadaku Abu Imran Al-Juni, dari Abdullah ibnus Samit, dari Abu Zar yang telah menceritakan bahwa Nabi Saw. mengendarai keledai dan memboncengku di belakangnya, lalu beliau Saw. bersabda: Hai Abu Zar, bagaimanakah pendapaimu jika manusia tertimpa kelaparan yang sangat hingga kamu tidak mampu bangkit dari tempat tidurmu untuk ke masjidmu, maka apakah yang akan kamu lakukan?" Abu Zar menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Rasulullah Saw. menjawab, "Peliharalah kehormatanmu (jangan meminta-minta)." Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Abu Zar, bagaimanakah pendapatmu jika manu­sia tertimpa kematian yang sangat, sehingga rumahnya adalah kuburan, maka apakah yang akan kamu lakukan?" Abu Zar menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah Saw. bersabda, 'Sabarlah." Lalu ditanya, "Hai Abu Zar, bagai­manakah menurutmu, kalau manusia satu sama lainnya saling membunuh, sehingga terjadi banjir darah, maka apakah yang akan kamu lakukan?" Abu Zar menjawab.”Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Rasulullah Saw bersabda.”Duduklah di dalam rumahmu dan kuncilah rapat-rapat pintu rumahmu.” Abu Zar bertanya, "Bagaimanakah jika aku tidak mau tinggal di rumah?” Rasulullah Saw. menjawab, "Maka datanglah kepada orang-orang yang kamu adalah sebagian dari mereka, kemudian bergabunglah dengan mereka.”Abu Zar bertanya "Berarti aku mengangkat senjataku?” Rasulullah Saw. bersabda, "Kalau demikian, berarti kamu ikut bersama dengan mereka dalam apa yang sedang mereka kerjakan. Tetapi jika kamu merasa takut akan kilatan pedang, maka tutupilah wajahmu dengan ujung kain selendangmu, agar dia (si pembunuh) membawa dosanya sendiri dan dosamu."

Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Nasa’i melalui berbagai jalur dari Abu Imran Al-Juni, dari Abdullah ibnus Samit dengan lafaz yang sama.

Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Hammad ibnu Zaid, dari Abu Imran, dari Al-Musya'as ibnu Tarif, dari Abdullah ibnus Samit dari Abu Zar dengan lafaz yang semisal.

Imam Abu Daud mengatakan bahwa Al-Musya'as tiada yang menyebutkannya dalam hadis ini selain Hammad ibnu Zaid.

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Duhaim, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Qubaisah ibnu Uqbah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Rib'i yang telah menceritakan, "Ketika kami sedang melayat jenazah Huzaifah, aku mendengar seorang lelaki berkata bahwa ia pernah mendengar je­nazah ini mengatakan di antara orang banyak apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah Saw.. yaitu: Sungguh jika kalian saling membunuh, aku benar-benar akan mencari suatu tempat yang paling sulit dicapai di dalam rumah­ku, dan sungguh aku benar-benar akan bersembunyi di tempat itu. Kalau ada si Fulan yang masuk kepadaku, maka aku akan katakan kepadanya, 'Hai, inilah dosaku dan dosamu, dan aku akan menjadi seperti salah seorang yang paling baik di antara dua orang anak Adam!'
Ayat 29

إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ

Terjemahan

"Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim".

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri.</i>,
Makna yang dimaksud ialah "memikul dosa membunuhku dan dosamu yang lainnya yang kamu lakukan sebelumnya". Demikianlah menurut Tafsir Ibnu Jarir.

Sedangkan menurut yang lainnya, makna yang dimaksud ialah "sesungguhnya aku bermaksud agar kamu kelak kembali dengan membawa semua dosaku, lalu dosa-dosa itu kamu pikul bebannya dan juga dosamu dalam membunuhku".

Ini menurut suatu pendapat yang kujumpai bersumberkan dari Mujahid, tetapi aku merasa khawatir bila ini suatu kekeliruan, mengingat hal yang benar dari riwayatnya berpendapat berbeda. Yakni berbeda dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Sufyan As-Sauri. dari Mansur, dari Mujahid

<i>Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh).</i>
Yaitu karena kamu telah membunuhku. Dan lafaz ismuka yakni "dosa-dosamu sendiri yang telah kamu lakukan sebelum itu". Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Isa ibnu Abu Nujai', dari Mujahid.

Syibl telah meriwayatkan dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) dan dosamu.sendiri.</i>,
Makna yang dimaksud ialah bahwa sesungguhnya aku bermaksud agar kamu memikul semua dosa-dosaku dan dosa membunuhku, maka ka­mu kembali kelak dengan membawa dan memikul kedua dosa itu secara bersamaan.

Menurut hemat kami, telah terjadi suatu kesalahpahaman di kalangan orang banyak mengenai pendapat ini, dan mereka mengetengahkan sehubungan dengannya sebuah hadis yang tidak ada asalnya, yaitu:

Tiada suatu dosa pun yang ditinggalkan oleh si pembunuh atas si terbunuh.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah meriwayatkan sebuah hadis yang serupa dengan hadis di atas. tetapi tidak sama.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali. telah menceritakan kepada kami Amir ibnu Ibrahim Al-Asbahani. telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Atabah ibnu Sa'id, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya. dari Siti Aisyah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Terbunuh dengan sabar, tiada melalui suatu dosa pun melainkan pasti dihapuskan karenanya.

Bila dibandingkan dengan hadis ini, maka hadis di atas tidak sahih, tetapi seandainya memang sahih, maka makna yang dimaksud ialah bahwa Allah menghapuskan dosa-dosa dari diri si terbunuh sebagai imbalan dari merasakan sakitnya mati. Adapun jika diartikan bahwa dosa-dosanya dipikulkan kepada si pembunuh, maka pengertian ini tidak benar. Akan tetapi, pada sebagian orang kebanyakan pengertian ini sesuai, karena sesungguhnya si terbunuh kelak menuntut si pembunuh di hari peradilan Allah kelak. Maka diambilkan baginya sebagian dari kebaikan si pembunuh sesuai dengan perbuatan zalimnya. Apabila kebaikan si pembunuh telah habis, sedangkan dia masih belum dapat melunasinya, maka diambilkan sebagian dari dosa si terbunuh, lalu dibebankan kepada si pembunuh, dan barangkali si terbunuh tidak lagi mempunyai dosa karena semuanya telah dipikulkan kepada si pembunuhnya. Ada sebuah hadis sahih yang menyatakan hal ini bersumberkan dari Rasulullah Saw. dalam masalah seluruh mazalim (perbuatan-perbuatan aniaya), sedangkan perbuatan membunuh jiwa merupakan perbuatan zalim yang paling besar dan paling berat, wallahu a'lam.

Ibnu Jarir mengatakan, pendapat yang benar mengenai masalah ini ialah yang mengatakan bahwa takwil ayat adalah seperti berikut, "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan membawa dosamu karena kamu telah membunuhku." Pengertian inilah yang dimaksud oleh firman-Nya:

<i>Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh).</i>
Adapun mengenai makna firman-Nya:

<i>dan dosamu.</i>,
maka dosa tersebut adalah dosanya sendiri, seperti berbuat maksiat kepada Allah dalam amal perbuatan yang lain. Sesungguhnya kami katakan tafsir ini adalah tafsir yang benar, tiada lain karena ulama ahli takwil telah sepakat mengenainya, dan bahwa Allah Swt. telah memberitahu­kan kepada kita bahwa "setiap orang yang beramal, maka balasan amalnya adalah untuknya sendiri atau membinasakan dirinya (jika amalnya jahat)". Apabila memang demikian ketetapan Allah pada makhluk-Nya, berarti tidak dapat dikatakan bahwa dosa-dosa si terbunuh diambil, lalu dibebankan kepada si pembunuh. Dan sesungguhnya si pembunuh hanya dihukum karena dosanya sendiri, yaitu perbuatan pembunuhan yang diharamkan dan dosa-dosa lainnya yang dikerjakannya sendiri, bukan dosa terbunuh yang dipikulkan atas dirinya. Demikianlah menurut keterangan Ibnu Jarir.

Kemudian Ibnu Jarir mengemukakan suatu hipotesis sehubungan dengan masalah ini, yang kesimpulannya menyatakan "mengapa Habil menginginkan agar saudaranya—yaitu Qabil— memikul dosa membunuh dirinya dan juga dosa dirinya sendiri, padahal perbuatan membunuh jelas haram". Lalu Ibnu Jarir mengemukakan jawabannya, yang intinya mengatakan bahwa kedudukan Habil menjelaskan perihal dirinya dengan maksud agar Qabil jangan sampai melangsungkan niatnya, jika terjadi pembunuhan, maka bukan dia yang menjadi penyebabnya, melainkan semata-mata atas kehendak Qabil sendiri.

Menurut hemat kami ucapan ini mengandung nasihat bagi Qabil seandainya ia mau menerimanya, dan sebagai peringatan untuknya seandainya dia menyadarinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
<i>Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri.</i>, Yaitu kamu menanggung dosaku dan dosamu sendiri.

<i>maka kamu akun menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim.</i>

Ibnu Abbas mengatakan bahwa Habil menakut-nakuti Qabil dengan siksaan neraka tetapi ia tidak takut dan tidak menghiraukannya.
Ayat 30

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Terjemahan

Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni maka hawa nafsu Qabil merayu dan memacu dirinya untuk membunuh saudaranya, lalu ia membunuhnya, sesudah saudaranya memberikan nasihat dan peringatan di atas.

Dalam pembahasan yang lalu —yaitu dalam riwayat yang bersumber­kan dari Abu Ja'far Al-Baqir alias Muhammad ibnu Ali ibnul Husain— disebutkan bahwa Qabil membunuh Habil dengan sebuah barang tajam yang digenggamnya.

As-Saddi meriwayatkan dari Abu Malik dan dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas dan dari Murrah ibnu Abdullah, juga dari sejumlah sahabat Nabi Saw., bahwa setelah hawa nafsu Qabil mendorongnya untuk membunuh saudaranya, maka ia mencari-cari saudaranya untuk ia bunuh, lalu ia berangkat mencarinya di daerah puncak pegunungan. Kemudian pada suatu hari ia datang kepada saudaranya yang saat itu sedang menggembalakan ternak kambingnya Ketika Qabil datang, Habil sedang tidur, lalu ia mengangkat sebongkah batu besar, kemudian ia pukulkan ke atas kepala Habil sehingga Habil mati seketika itu juga dan jenazahnya dibiarkan di padang (tanah lapang). Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Diriwayatkan dari sebagian Ahli Kitab bahwa Qabil membunuh Habil dengan mencekik dan menggigitnya, sama halnya dengan hewan pemangsa yang membunuh mangsanya.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ketika Qabil hendak membunuh Habil, maka Qabil membungkukkan lehernya (dengan maksud akan menggigitnya), maka iblis mengambil seekor binatang, lalu meletakkan kepala binatang itu di atas batu, lalu iblis mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke kepala binatang itu hingga mati, sedangkan Qabil melihatnya. Lalu ia mempraktekkan hal yang semisal terhadap saudaranya.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan bahwa Abdullah ibnu Wahb telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya yang telah menceritakan bahwa Qabil memegang kepala Habil dengan maksud ingin membunuhnya, lalu ia hanya menekan kepalanya tanpa mengerti bagaimana cara membunuhnya. Kemudian datanglah iblis dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu hendak membunuhnya?" Qabil menjawab, "Ya." Iblis berkata, "Ambillah batu ini dan timpakanlah ke atas kepalanya." Maka Qabil mengambil batu itu dan menimpakannya ke kepala Habil hingga kepala Habil pecah dan meninggal dunia.

Kemudian iblis segera datang menemui Hawa dan berkata, "Hai Hawa, sesungguhnya Qabil telah membunuh Habil." Maka Hawa ber­kata kepadanya, "Celakalah kamu, apakah yang dimaksud dengan terbunuh itu?" Iblis menjawab, "Tidak makan, tidak minum, dan tidak bergerak." Hawa menjawab, "Kalau demikian, itu artinya mati." Iblis berkata, "Memang itulah mati." Maka Hawa menjerit, hingga Adam masuk menemuinya ia masih dalam keadaan menangis menjerit. Lalu Adam mengulangi lagi pertanyaannya, dan Hawa masih tidak menjawab. Maka Adam berkata, "Mulai sekarang kamu dan semua anak perempuanmu menjerit, dan aku serta semua anak lelakiku berlepas diri dari perbuatan itu." Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.</i>

Yakni merugi di dunia dan akhirat, dan memang tiada satu kerugian pun yang lebih besar daripada kerugian seperti ini.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki', keduanya mengatakan bahwa telah mencerita­kan kepada kami Al-A'masy, dari Abdullah, ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tiada seorang pun yang terbunuh secara aniaya, melainkan atas anak Adam yang pertama tanggungan sebagian dari darahnya, karena dialah orang yang mula-mula mengadakan pembunuhan.

Hadis ini telah diketengahkan oleh Jamaah —selain Imam Abu Daud— melalui berbagai jalur dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, bahwa Ibnu Juraij telah mengatakan bahwa Mujahid pernah mengatakan, "Salah satu dari kaki si pembunuh itu digantungkan berikut dengan betis dan pahanya sejak hari itu, sedangkan wajahnya dipanggang di matahari dan ikut berputar dengannya ke mana pun matahari bergulir. Pada musim panas terdapat api yang membakarnya dan pada musim dingin terdapat salju yang menyengatnya"

Hajjaj mengatakan bahwa Abdullah ibnu Amr pernah mengatakan, "Sesungguhnya kami benar-benar menjumpai anak Adam —si pembunuh ini— berbagi azab dengan ahli neraka dengan pembagian yang benar. Azab yang dialaminya adalah separo dari azab mereka semua."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hakim ibnu Hakim, bahwa ia pernah menceritakan sebuah riwayat dari Abdullah ibnu Amr yang telah berkata, "Sesungguhnya manusia yang paling celaka ialah anak Adam yang membunuh saudaranya (yakni Qabil), tiada setetes darah pun yang dialirkan di bumi ini sejak dia membunuh saudaranya sampai hari kiamat, melainkan ia kebagian dari siksaannya. Demikian itu karena dialah orang yang mula-mula melakukan pembunuhan."

Ibrahim An-Nakha’i mengatakan bahwa tiada seorang pun yang terbunuh secara aniaya, melainkan anak Adam yang pertama dan iblis ikut bertanggung jawab terhadapnya. Hal ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir.
Ayat 31

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

Terjemahan

Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.

Tafsir Ibnu Katsir

As-Saddi telah meriwayatkan dalam sanad yang terdahulu sampai kepada para sahabat, bahwa ketika anak itu (Habil) meninggal dunia, maka pembunuhnya meninggalkannya di tanah lapang, tanpa menge­tahui bagaimana cara menguburnya. Maka Allah menyuruh dua ekor burung gagak yang bersaudara, lalu keduanya saling baku hantam hingga salah satunya mati, kemudian burung gagak yang menang menggali sebuah galian, lalu tubuh saudaranya itu dimasukkan ke dalam galian itu dan diurug dengan tanah. Ketika anak Adam si pembunuh itu melihatnya, ia berkata, seperti yang disitir oleh firman-Nya:

<i>Aduhai, celakalah aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?</i>

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa seekor burung gagak datang kepada seekor burung gagak lainnya yang telah mati, lalu ia mengurug tubuhnya dengan tanah hingga tertimbun. Maka berkatalah orang yang telah membunuh saudaranya itu:
<i>Aduhai, celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagakjini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudara­ku ini?</i>

Ad-Dhahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Qabil menggendong tubuh saudaranya yang ia masukkan ke dalam sebuah karung di atas pundaknya selama satu tahun, hingga Allah menyuruh dua ekor burung gagak. Qabil melihat kedua ekor burung gagak itu menggali-gali di tanah, maka berkatalah Qabil:

<i>...mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini?</i> Lalu ia menguburkan mayat saudaranya.

Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Qabil menggendong mayat saudaranya di atas pundaknya selama seratus tahun, tanpa mengerti apa yang harus ia lakukan terhadapnya, bila lelah, ia meletakkannya di tanah, hingga ia melihat seekor burung gagak mengubur seekor burung gagak lainnya yang telah mati. Setelah menyaksikan pemandangan itu, ia berkata:

<i>Aduhai, celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini? Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal.</i>

Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan ibnu Jarir.

Atiyyah Al-Aufi mengatakan bahwa tatkala Qabil membunuh Habil, maka Qabil menyesali perbuatannya itu, lalu ia memeluk tubuh saudaranya yang telah mati itu hingga berbau, sedangkan burung-burung dan hewan-hewan pemangsa menunggu-nunggu di sekitarnya kapan ia membuang jenazah saudaranya, sebab mereka akan memakannya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari sebagian ahli ilmu mengenai kitab terdahulu, bahwa setelah Qabil membunuhnya, maka ia tertegun kebingungan tanpa mengetahui apa yang akan dilakukan terhadap mayat saudaranya dan bagaimanakah cara menguburnya. Demikian itu karena hal tersebut, menurut dugaan mereka, merupakan peristiwa pembunuhan yang pertama kalinya di kalangan Bani Adam dan juga permulaan orang yang mati, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya: Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil,

<i>"Aduhai, celaka aku. mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal.</i>

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, ahli kitab Taurat menduga bahwa ketika Qabil telah membunuh saudaranya Habil, Allah Swt. berfirman kepadanya,"Hai Qabil, di manakah saudaramu Habil?" Qabil menjawab, ''Saya tidak mengetahui, saya bukan orang yang ditugaskan untuk menjaganya." Allah berfirman, "Sesungguhnya darah saudaramu memanggil-manggil-Ku dari bumi sekarang. Kamu orang yang terlaknat di muka bumi yang telah membukakan mulutnya, lalu menelan darah saudaramu yang diakibatkan dari ulah tanganmu. Maka jika kamu bekerja di lahanmu, bumi tidak mau lagi memberikan tanamannya kepadamu, sehingga kamu menjadi ketakutan dan tersesat mengembara di bumi."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Karena itu, jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal.</i>

Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah meliputinya (Qabil) dengan penyesalan dan kerugian.

Demikianlah menurut pendapat mufassirin sehubungan dengan kisah ini, mereka semua sepakat bahwa para pelakunya adalah kedua anak Adam, seperti yang tersiratkan dari makna lahiriah Al-Qur'an, juga seperti apa yang disebutkan oleh sabda Rasulullah Saw.:

melainkan anak Adam yang pertama ikut bertanggung jawab atas pembunuhan itu, karenadialah orang yang mula-mula melakukan pembunuhan.

Hal ini jelas dan gamblang.

Tetapi Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Yusuf, dari Amr, dari Al-Hasan —yaitu Al-Basri— yang telah mengatakan bahwa kedua orang lelaki yang disebutkan di dalam Al-Qur'an melalui firman-Nya:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam menurut yang sebenarnya. (Al Maidah:27), adalah dua orang lelaki dari kalangan Bani Israil. bukan kedua putra Adam yang sesungguhnya, mengingat persembahan kurban hanya dilakukan oleh kalangan Bani Israil. Dan Nabi Adam adalah manusia yang mula-mula meninggal dunia.

Riwayat ini aneh sekali, dan dalam sanadnya masih perlu ada yang dipertimbangkan, karena sesungguhnya Abdur Razzaq telah meriwayat­kan dari Ma'mar, dari Al-Hasan, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya kedua putra Adam a.s. telah memberikan suatu contoh bagi umat ini, maka ambillah oleh kalian yang terbaik dari keduanya.

Ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Asim Al-Ahwal, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah membuat suatu perumpamaan untuk kalian melalui kedua putra Adam, maka ambillah oleh kalian contoh yang baik dari mereka dan buanglah oleh kalian contoh yang buruk dari mereka.

Hal yang sama telah diriwayatkan secara mursal oleh Bukair Ibnu Abdullah Al Muzanni yang semuanya itu diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Salim ibnu Abul Ja'd mengatakan bahwa setelah anak Adam membunuh saudaranya, Nabi Adam tinggal selama seratus tahun dalam keadaan sedih, tidak tertawa sama sekali. Kemudian didatangi dan dikatakan kepadanya, "Semoga Allah menghidupkanmu dan membuat­mu bahagia." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Salamah, dari Gayyas ibnu Ibrahim, dari Abu Ishaq Al-Hamdani yang telah mengatakan bahwa Ali ibnu Abu Talib pernah berkata, Setelah anak Adam membunuh saudaranya, maka Adam menangisinya, dan mengatakan: 'Negeri-negeri dan semua penduduknya telah berubah, kini warna bumi menjadi kelabu lagi buruk, semua yang berwarna kini telah layu dan berubah rasanya serta jarang wajah cantik yang berseri. Kemudian Adam dijawab: ‘Hai ayah Habil, kini keduanya telah terbunuh, dan kehidupan kini menjadi sembelihan kematian, maut datang dengan kejahatannya, padahal dahulunya maut masih dalam keadaan takut, tetapi kini ia datang kepada kehidupan dengan suara lantangnya*

Menurut lahiriahnya Qabil disegerakan azabnya, seperti yang telah disebutkan oleh Mujahid dan Ibnu Jubair: kakinya digantung ke atas sejak hari ia melakukan pembunuhan, dan Allah menjadikan wajahnya menghadap ke arah matahari serta ikut berputar bersamanya sebagai siksaan dan pembalasan untuknya.

Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Tidak ada suatu dosa pun yang lebih layak disegerakan siksaan-nya oleh Allah di dunia berikut siksaan di akhirat yang telah disediakan oleh Allah buat pelakunya selain dari bagyu (pem­bunuhan) dan memutuskan tali silaturahmi.

Sedangkan kedua perbuatan tersebut telah terhimpunkan di dalam perbuatan Qabil. Maka kami hanya dapat mengatakan bahwa sesung­guhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nyalah kami semua akan kembali.
Ayat 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Terjemahan

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

Tafsir Ibnu Katsir

Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah Swt. berfirman, "Karena anak Adam pernah membunuh saudara­nya secara aniaya dan permusuhan."

<i>...(maka) Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil.</i>

Yakni Kami syariatkan kepada mereka dan Kami berlakukan terhadap mereka,

<i>...bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya Dan barang siapa yang memeliha­ra kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah meme­lihara kehidupan manusia semuanya</i>

Yakni barang siapa yang membunuh seorang manusia tanpa sebab —seperti qisas atau membuat kerusakan di muka bumi, dan ia menghalalkan membunuh jiwa tanpa sebab dan tanpa dosa— maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya, karena menurut Allah tidak ada bedanya antara satu jiwa dengan jiwa yang lainnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, yakni mengharamkan membunuhnya dan meyakini keharaman tersebut, berarti selamatlah seluruh manusia darinya berdasarkan pertimbangan ini. Untuk itulah Allah Swt. berfirman:

<i>...maka seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia semuanya.</i>

Al-A'masy dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang telah menceritakan bahwa pada hari Khalifah Usman dikepung, Abu Hurairah masuk menemuinya, lalu berkata, "Aku datang untuk menolongmu, dan sesungguhnya situasi sekarang ini benar-benar telah serius, wahai Amirul Mu’minin." Maka Usman ibnu Affan r.a. berkata, "Hai Abu Hurairah, apakah kamu senang bila kamu membunuh seluruh manusia, sedangkan aku termasuk dari mereka?" Abu Hurairah menjawab, "Tidak." Usman r.a. berkata, "Karena sesungguhnya bila kamu membunuh seseorang lelaki, maka seolah-olah kamu telah membunuh manusia seluruhnya. Maka pergilah kamu dengan seizinku seraya membawa pahala, bukan dosa." Abu Hurairah melanjutkan kisahnya.”Lalu aku pergi dan tidak ikut berperang."

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa hal itu sama dengan makna firman-Nya yang mengatakan: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Al Maidah:32), Memelihara kehidupan artinya "tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya", demikianlah pengertian orang yang memeli­hara kehidupan manusia seluruhnya. Dengan kata lain, barang siapa yang mengharamkan membunuh jiwa, kecuali dengan alasan yang benar, berarti kelestarian hidup manusia terpelihara darinya, demikianlah se­terusnya.

Mujahid mengatakan bahwa barang siapa yang memelihara kehidupan jiwa seseorang, yakni menahan diri tidak membunuhnya.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

<i>...maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.</i>
Ibnu Abbas mengatakan bahwa barang siapa yang membunuh jiwa seseorang yang diharamkan oleh Allah membunuhnya, maka perumpa­maannya sama dengan membunuh seluruh manusia.

Said ibnu Jubair telah mengatakan, "Barang siapa yang menghalal­kan darah seorang muslim, maka seakan-akan dia menghalalkan darah manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang mengharamkan darah se­orang muslim, maka seolah-olah dia mengharamkan darah manusia selu­ruhnya." Ini merupakan suatu pendapat, tetapi pendapat inilah yang terkuat.

Ikrimah dan Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang membunuh seorang nabi atau seorang imam yang adil, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang mendukung sepenuhnya seorang nabi atau seorang imam yang adil, maka seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Mujahid menurut riwayat lain yang bersumberkan darinya mengatakan, "Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena telah membunuh seseorang, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Demikian itu karena barang siapa yang membunuh seseorang, maka baginya neraka, dan perihalnya sama seandainya dia membunuh manusia seluruhnya."

Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Al-A'raj, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya:

<i>...maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.</i>
Bahwa barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka Allah menyediakan neraka Jahannam sebagai balasannya, dan Allah murka terhadapnya serta melaknatinya dan menyiapkan baginya azab yang besar. Dikatakan bahwa seandainya dia membunuh manusia seluruhnya, maka siksaannya tidak melebihi dari siksaan tersebut (karena sudah maksimal).

Ibnu Juraij telah meriwayatkan bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.</i>
Bahwa barang siapa yang tidak pernah membunuh seseorang pun, berarti manusia selamat darinya.

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan, "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, yakni diwajibkan atas dirinya menjalani hukum qisas (pembalasan), tidak ada bedanya antara yang dibunuh adalah seorang manusia ataupun sejumlah orang. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan, yakni pihak wali darah memaafkan si pembunuh, maka seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya." Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh ayahnya (yakni Juraij) menurut Mujahid mengatakan dalam suatu riwayat, "Barang siapa yang memelihara kehidupan, yakni menyelamatkan (orang lain) dari tengge­lam atau kebakaran atau kebinasaan."

Al-Hasan dan Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.</i>
Di dalam makna ayat ini terkandung pengertian bahwa melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Lalu Qatadah mengatakan, "Demi Allah, dosanya amat besar, demi Allah, pembalasannya sangat besar."

Ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Salam ibnu Miskin, dari Sulaiman ibnu Ali Ar-Rab'i yang telah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan, "Ayat ini bagi kita, hai Abu Sa'id, sama dengan apa yang diberlakukan atas kaum Bani Israil." Al-Hasan menjawab, "Memang benar, demi Tuhan yang tiada Tuhan selain Dia, sama seperti yang diberlakukan atas kaum Bani Israil, dan tiadalah Allah menjadikan darah kaum Bani Israil lebih mulia daripada darah kita.

Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

<i>...maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.</i>
Yaitu dalam hal dosanya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan_ dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. (Al Maidah:32), Yakni dalam hal pahalanya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah mengatakan bahwa Hamzah ibnu Abdul Muttalib datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya: Wahai Rasulullah, berikanlah kepadaku sesuatu pegangan untuk kehidupanku.” Rasulullah Saw. menjawab, "Hai Hamzah, jiwa seseorang yang kamu pelihara kehidupannya lebih kamu sukai ataukah jiwa seseorang yang kamu matikan?" Hamzah men­jawab, "Tidak, bahkan jiwa yang aku pelihara kehidupannya.” Rasulullah Saw. bersabda, "Peliharalah dirimu.”

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas.</i>

Yakni membawa hujah-hujah, bukti-bukti, dan keterangan-keterangan yang jelas lagi gamblang.

<i>...kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.</i>

Ini suatu kecaman terhadap mereka dan sebagai hinaan kepada mereka (kaum Bani Israil) karena mereka melakukan pelbagai hal yang diharamkan, sesudah mereka mengetahui keharamannya. Seperti yang telah dilakukan oleh Bani Quraizah dan Bani Nadir serta orang-orang Yahudi lainnya, seperti Bani Qainuqa' yang ada di sekitar Madinah. Dahulu di masa Jahiliah apabila terjadi peperangan, mereka ada yang berpihak kepada kabilah Aus, ada pula yang berpihak kepada kabilah Khazraj. Kemudian apabila perang berhenti, mereka menebus para tawanan perang dan membayar diat orang-orang yang telah mereka bunuh.

Allah Swt. mengecam perbuatan mereka itu dalam surat Al-Baqarah:

Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kalian (yaitu): kalian tidak akan menumpahkan darah kalian (membunuh orang), dan kalian tidak akan mengusir diri (saudara kalian sebangsa) dari kampung halaman kalian, kemudian kalian ber­ikrar (akan memenuhinya), sedangkan kalian mempersaksikannya. Kemudian kalian (Bani Israil) membunuh diri (saudara sebangsa) dan mengusir segolongan dari kalian dari kampung halamannya, kalian bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan, tetapi jika mereka datang kepada kalian se­bagai tawanan, kalian tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagi kalian. Apakah kalian beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat. (A1-Baqarah: 84-85)

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang me­merangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (bersilang), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).</i>, hingga akhir ayat
Ayat 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Terjemahan

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

Tafsir Ibnu Katsir

Al-muharabah artinya "berlawanan dan bertentangan". Makna kalimat ini dapat ditunjukkan kepada pengertian "kafir, membegal jalan, dan meneror keamanan di jalan". Demikian pula membuat kerusakan di muka bumi mempunyai pengertian yang banyak mencakup berbagai aneka kejahatan. Sehingga banyak dari kalangan ulama Salaf —yang antara lain ialah Sa'id ibnul Musayyab— mengatakan bahwa sesungguhnya menggenggam (menguasai) dirham dan dinar termasuk perbuatan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. telah berfirman:

Dan apabila ia berpaling (dari mukamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang-binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. (Al Baqarah:205)

Kemudian sebagian dari mereka (ulama Salaf) ada yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik.

Sama halnya dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Jarir, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Wadih, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, dari Yazid, dari Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri, keduanya telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. (Al Maidah:33) sampai dengan firman-Nya: bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Maidah:34), diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik. Barang siapa dari mereka yang bertobat sebelum kalian sempat menangkapnya, maka tiada jalan bagi kalian untuk menghukumnya. Tetapi ayat ini sama sekali tidak mengecualikan seorang muslim pun dari hukuman had jika ia melakukan pembunuhan atau mengadakan kerusakan di muka bumi, atau memerangi Allah dan Rasul-Nya, kemudian bergabung dengan orang-orang kafir sebelum kalian sempat menangkapnya. Hal tersebut tidak melindunginya dari hukuman had apabila dia memang melakukannya.

Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkan melalui jalur Ikrimah, dari Ibnu Abbas, yaitu mengenai firman-Nya:

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang me­merangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.</i>
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik. Dan siapa pun dari mereka yang telah bertobat sebelum kalian sempat menangkap­nya, hal tersebut tidak dapat melindunginya dari hukuman had atas per­buatan yang telah dilakukannya.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan firman-Nya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang me­merangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi. (Al Maidah:33), hingga akhir ayat, Dikatakan bahwa ada segolongan kaum dari kalangan Ahli Kitab yang antara mereka dan Nabi Saw. terdapat perjanjian perdamaian, lalu mereka melanggar perjanjian itu dan membuat kerusakan di muka bumi. Maka Allah menyuruh Rasul-Nya memilih antara membunuh mereka atau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang jika suka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Syu'bah telah meriwayatkan dari Mansur. dari Hilal ibnu Yusaf. dari Mus'ab ibnu Sa'd, dari ayahnya yang telah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan golongan Haruriyah, yaitu firman-Nya:

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.</i>
Demikianlah Riwayat menurut Ibnu Ibnu Mardawaih

Tetapi pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini mengandung makna umum mencakup orang-orang musyrik dan lain-lainnya yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

melalui hadis Abu Qilabah yang bernama asli Abdullah ibnu Zaid Al-Jurmi Al-Basri, dari Anas ibnu Malik, bahwa ada segolongan kaum dari Bani Ukal yang jumlahnya delapan orang, mereka datang kepada Rasulullah Saw., lalu berbaiat (berjanji setia) kepadanya untuk membela Islam, lalu mereka membuat kemah di Madinah. Setelah itu mereka terkena suatu penyakit, lalu mengadu kepada Rasulullah Saw. sakit yang mereka alami itu. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Maukah kalian keluar bersama penggembala kami berikut unta ternaknya. lalu kalian berobat dengan meminum air seni dan air susu ternak itu. Mereka menjawab, "Tentu saja kami mau." Lalu mereka keluar (berang­kat menuju tempat penggembalaan ternak), kemudian meminum air seni serta air susu ternak itu. Tetapi setelah mereka sehat, penggembala itu mereka bunuh, sedangkan ternak untanya dilepasbebaskan. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah Saw., beliau mengirimkan sejumlah orang untuk mengejar mereka. Akhirnya mereka tertangkap, lalu dihadapkan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, matanya ditusuk, kemudian dijemur di panas matahari hingga mati. Demikianlah menurut lafaz Imam Muslim.

Menurut suatu lafaz oleh keduanya (Bukhari dan Muslim) disebut­kan dari Ukal atau Arinah, dan menurut lafaz yang lain disebutkan bahwa mereka dilemparkan di padang pasir, lalu mereka meminta minum, tetapi tidak diberi minum (hingga mati). Menurut suatu lafaz oleh Imam Mus­lim, Nabi Saw. tidak mengobati mereka lagi (melainkan pendarahannya dibiarkan hingga mati).

Sedangkan menurut apa yang ada pada Imam Bukhari disebutkan bahwa Abu Qilabah mengatakan, "Mereka adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah imannya serta memerangi Allah dan Rasul-Nya."

Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui jalur Hasyim, dari Abdul Aziz ibnu Suhaib dan Humaid, dari Anas, lalu ia mengetengahkan hadis yang semisal. Dalam lafaz riwayat ini disebutkan bahwa mereka terlebih dahulu murtad.

Keduanya (Bukhari dan Muslim) telah mengetengahkannya melalui riwayat Qatadah, dari Anas dengan lafaz yang semisal.

Sa'id telah meriwayatkan dari Qatadah, bahwa mereka dari Ukal dan Arinah.

Imam Muslim telah meriwayatkan melalui jalur Sulaiman At-Taimi, dari Anas yang telah menceritakan bahwa sesungguhnya Nabi Saw. mencongkel mata mereka, karena mereka telah mencongkel mata si penggembala itu.

Imam Muslim telah meriwayatkan pula melalui hadis Mu'awiyah ibnu Qurrah, dari Anas yang telah menceritakan bahwa datang kepada Rasulullah Saw. segolongan orang dari Bani Arinah, lalu mereka masuk Islam dan menyatakan baiatnya kepada Nabi Saw., sedangkan saat itu di Madinah sedang mewabah sejenis penyakit yang dinamai Al-Mum, yaitu sama dengan penyakit Birsam. Kemudian Imam Muslim menge­tengahkan kisah mereka dan di dalamnya ditambahkan bahwa ternak unta itu digembalakan oleh seorang pemuda dari kalangan Ansar yang berusia hampir dua puluh tahun, lalu Nabi Saw. melepaskan mereka, kemudian Nabi Saw. mengirimkan pula seorang mata-mata untuk meng­awasi gerak-gerik mereka. Semua yang telah disebutkan di atas menurut lafaz Imam Muslim.

Hammad ibnu Salamah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qatadah dan Sabit Al-Bannani serta Humaid At-Tawil, dari Anas ibnu Malik, bahwa sejumlah orang dari kabilah Arinah datang ke Madinah, lalu mereka terserang penyakit yang sedang melanda Madinah. Maka Rasulullah Saw. mengirimkan mereka ke tempat penggembalaan ternak unta hasil zakat, dan beliau Saw. memerintahkan kepada mereka untuk meminum air seni dan air susu ternak unta itu (sebagai obatnya).

Lalu mereka melakukannya dan ternyata mereka sehat kembali, tetapi sesudah itu mereka murtad dari Islam dan membunuh si penggem­bala itu, lalu menggiring ternak untanya. Maka Rasulullah Saw. mengi­rimkan suatu pasukan untuk mengejar mereka. Akhirnya mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Rasulullah Saw.,lalu tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang dan mata mereka dicongkel (dibu­takan), setelah itu tubuh mereka dijemur di padang pasir.

Anas r.a. mengatakan, "Sesungguhnya aku melihat seseorang dari mereka menjilat-jilat tanah dengan mulutnya karena kehausan, hingga akhirnya mereka semua mati. Dan turunlah firman-Nya:

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya</i>, hingga akhir ayat"

Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai serta Ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya pula, dan inilah lafaznya. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur yang cukup banyak dari Anas Ibnu Malik, antara lain melalui dua jalur dari Salam ibnus Sahba, dari Sabit, dari Anas ibnu Malik. Salam mengatakan bahwa ia tidak pernah menyesal karena hadis yang pernah ditanyakan oleh Al-Hajjaj. Al-Hajjaj berkata kepadanya.”Ceritakanlah kepadaku tentang hukuman yang paling keras yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw."Lalu ia menjawab,"Pernah datang kepada Rasulullah Saw. suatu kaum dari kabilah Arinah yang tinggal di Bahrain. Lalu mereka mengadu kepada Rasulullah Saw. tentang penyakit yang dirasa­kan oleh perut mereka. Saat itu warna tubuh mereka telah menguning dan perut mereka kembung. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka agar datang ke tempat penggembalaan ternak unta sedekah (zakat) untuk meminum air seni dan air susunya. Setelah kesehatan mereka telah pulih dan perut mereka telah kempes seperti sediakala, tiba-tiba mereka menyerang si penggembala dan membunuhnya serta membawa lari ternak untanya. Maka Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah pasukan untuk mengejar mereka, lalu tangan dan kaki mereka dipotong serta mata mereka dibutakan, kemudian dilemparkan di tengah padang pasir hingga mati."

Dinyatakan bahwa Al-Hajjaj, apabila naik ke atas mimbarnya acapkali mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah memotong tangan dan kaki suatu kaum, kemudian melemparkan tubuh mereka ke padang pasir hingga mati, karena mereka merampok sejumlah ternak unta." Dan tersebutlah bahwa Al-Hajjaj sering berdalilkan hadis ini terhadap orang-orang.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid —yakni Ibnu Mus­lim—, telah menceritakan kepadaku Sa'id, dari Qatadah, dari Anas yang telah menceritakan bahwa mereka berjumlah empat orang dari kabilah Arinah dan tiga orang dari kabilah Ukal. Ketika mereka telah ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan Rasulullah Saw., maka tangan dan kaki mereka dipotong serta mata mereka dibutakan (dicongkel) tan­pa diobati lagi. lalu mereka dibiarkan memakan batu-batu kerikil di padang pasir. Sehubungan dengan peristiwa ini turunlah firman-Nya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. (Al Maidah:33), hingga akhir ayat

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Abu Mas'ud —yakni Abdur Rahman ibnul Hasan Az-Zujaj—, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id —yakni Al-Baqqal— dari Anas ibnu Malik yang telah mengatakan bahwa ada segolongan orang dari kabilah Arinah datang kepada Rasulullah Saw. dalam keadaan kepayahan, warna tubuh mereka telah menguning, dan perut mereka kembung. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kepada mereka agar tinggal di tempat ternak unta digembalakan untuk meminum air seni dan air susunya.

Lalu mereka melakukannya hingga warna tubuh mereka kembali seperti sediakala, perut mereka kempes, dan tubuh mereka segar dan gemuk kembali. Tetapi mereka membunuh penggembala ternak unta itu dan menggiring ternak untanya. Maka Nabi Saw. mengirimkan sejumlah pasukan untuk mengejar mereka. Akhirnya mereka ter­tangkap, lalu dihadapkan kepada Rasulullah Saw., sebagian dari mere­ka dihukum mati, sebagian dicongkel matanya, sedangkan sebagian yang lain dipotong tangan dan kakinya. Kemudian turunlah ayat berikut:

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.</i>, hingga akhir ayat.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, bahwa Abdul Malik ibnu Marwan pernah berkirim surat kepada Anas untuk menanyakan tentang makna ayat ini. Maka Anas membalas suratnya yang isinya memberitakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari kabilah Arinah dan dari Bajilah. Anas mengatakan bahwa mereka murtad dari Islam dan membunuh si penggembala serta menggiring untanya, membegal di jalanan, dan memperkosa wanita.

Abu Ja'far mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb. telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris. dari Sa’id ibnu Abu Hilal, dari Abuz Zanad, dari Abdullah ibnu Ubaidillah. dari Abdullah ibnu Umar atau Amr — ragu dari pihak Yunus — .dari Rasulullah Saw. mengenai kisah orang-orang Arinah ini dan diturunkan berkenaan dengan mereka ayat muharabah.

Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui jalur Abuz Zanad yang di dalam sanadnya disebutkan dari Ibnu Umar tanpa ragu.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalaf, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Hammad, dari Amr ibnu Hasyim, dari Musa ibnu Ubaidah, dari Muhammad ibnu Ibrahim, dari Jarir. Disebutkan bahwa telah datang kepada Rasulullah Saw. suatu kaum dari kabilah Arinah tanpa memakai alas kaki lagi dalam keadaan sakit. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka agar berobat. Setelah mereka sehat kembali dan kuat seperti semula, mere­ka membunuh penggembala unta, lalu kabur dengan membawa ternak untanya dengan tujuan tempat tinggal kaumnya. Jarir melanjutkan kisahnya.”Maka Rasulullah Saw. mengutusku bersama sejumlah orang dari kaum muslim, hingga kami dapat mengejar mereka, sesudah mereka hampir tiba di tempat tinggal kaumnya. Kemudian kami hadapkan mereka kepada Rasulullah Saw., lalu tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, serta mata mereka dicongkel. Mereka minta air karena kehausan, tetapi Rasulullah Saw. menjawabnya dengan kalimat, 'Api, hingga mereka mati." Jarir melanjutkan kisahnya, "Setelah itu Allah tidak senang akan hukuman mencongkel mata, lalu Dia menurunkan firman-Nya:

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya</i>, hingga akhir ayat."

Hadis ini garib, di dalam sanadnya terdapat Ar-Rabzi yang daif. Tetapi di dalam matan hadisnya terkandung keterangan yang lebih, yaitu disebutkannya nama pemimpin dari sariyyah (pasukan) kaum muslim yang mengejar para pemberontak itu, yaitu Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali.

Dalam hadis yang lalu dari kitab Sahih Muslim telah disebutkan bahwa sariyyah ini berjumlah dua puluh orang pasukan berkuda, semuanya dari kalangan Ansar.

Adapun mengenai kalimat yang mengatakan bahwa Allah tidak menyukai hukuman mencongkel mata, lalu Allah menurunkan ayat ini, sesungguhnya predikat kalimat ini munkar (tidak dapat diterima), kare­na dalam hadis yang lalu dari Sahih Muslim telah disebutkan bahwa orang-orang Arinah itu telah mencongkel mata si penggembala, maka apa yang diberlakukan terhadap mereka merupakan hukum qisas.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibrahim ibnu Muhammad Al-Aslami, dari Saleh maula At-Tauamah, dari Abu Hurairah yang te­lah menceritakan bahwa pernah datang sejumlah lelaki dari Bani Fazzarah yang kelihatan kurus sekali, maka Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk tinggal di tempat penggembalaan ternak untanya. Lalu mereka meminum air susu dan air seninya hingga sehat, kemudian mereka pun pergi ke tempat penggembalaannya, setelah itu mereka mencuri ternak unta tersebut. Lalu mereka dikejar dan dihadapkan kepada Nabi Saw., maka Nabi Saw. memotong tangan dan kaki mereka, sedangkan mata mereka dicongkel.

Abu Hurairah melanjutkan kisahnya, bahwa berkenaan dengan merekalah ayat ini diturunkan, yakni firman-Nya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. (Al Maidah:33) Nabi Saw. membiarkan hukuman mencongkel mata sesudah itu.

Kisah mengenai orang-orang Arinah ini telah diriwayatkan melalui hadis sahabat Nabi Saw., antara lain Jabir, Aisyah, dan lain-lainnya. Al-Hafiz Al-Jalil Abu Bakar ibnu Murdawaih telah menyusun jalur-jalur hadis ini melalui berbagai periwayatan yang cukup banyak.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnul Hasan ibnu Syaqiq yang mengatakan bahwa ayahnya pernah berkata, "Aku pernah mendengar Abu Hamzah bercerita, dari Abdul Karim yang ditanya mengenai masalah air seni unta. Maka Abdul Karim menjawab, 'Telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Jubair mengenai kisah muharibin (para pemberontak).' Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa Rasulullah Saw. kedatangan sejumlah orang, lalu mereka berkata, 'Kami berbaiat kepadamu untuk masuk Islam.' Maka mereka menyatakan baiatnya kepada Nabi Saw., padahal mereka dus­ta, dan bukan Islam yang mereka kehendaki. Kemudian mereka berkata, 'Sesungguhnya kami terserang penyakit di Madinah ini.' Maka Nabi Saw. bersabda: Ternak unta ini datang dan pergi kepada kalian, maka minumlah dari air seni dan air susunya. Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba datanglah seseorang meminta tolong kepada Rasulullah Saw.. lalu berkata, 'Mereka telah membunuh penggembala ternak unta dan membawa kabur ternak untanya.' Lalu Nabi Saw. mengeluarkan perintahnya dan menyerukan kepada para sahabatnya: Hai pasukan berkuda Allah, berangkatlah! Maka mereka menaiki kudanya masing-masing tanpa menunggu-nunggu yang lainnya, sedangkan Rasulullah Saw. sendiri mengendarai kudanya di belakang mereka. Pasukan kaum muslim terus mencari dan mengejar mereka hingga mereka memasuki daerah yang aman bagi mereka. Lalu para sahabat Rasulullah Saw. kembali (ke Madinah) dengan membawa tawanan sebagian dari mereka. Mereka menghadapkan para tawanan itu kepada Rasulullah Saw., lalu turunlah firman-Nya:

<i>Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. </i> hingga akhir ayat

Dan tersebutlah bahwa hukuman pembuangan yang dialami oleh mereka ialah di tempat yang aman bagi mereka, tetapi jauh dari negeri tempat tinggalnya dan jauh dari negeri tempat tinggal kaum muslim. Nabi Saw. menghukum mati sebagian dari mereka, lalu disalib, dipotong (tangan dan kakinya), dan ditusuk matanya."

Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa Rasulullah Saw. tidak pernah melakukan hukuman cincang, baik sebelum ataupun sesudahnya, melainkan hanya kali itu saja. Nabi Saw. melarang muslah melalui sabdanya, "Janganlah kalian melakukan hukuman cincang." Sa’id ibnu Jubair mengatakan bahwa Anas mengucapkan kalimat tersebut, hanya saja dia mengatakan bahwa Nabi Saw. membakar mereka sesudah mereka mati.

Ibnu Jarir mengatakan, sebagian di antara mereka ada yang mengatakan bahwa para pemberontak itu dari Bani Salim, dan sebagiannya dari Arinah serta sejumlah orang dari Bajilah.

Para imam berselisih pendapat mengenai hukum orang-orang Arinah itu, apakah mansukh atau muhkam. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hukum itu telah di-mansukh oleh ayat ini, dan mereka menduga bahwa di dalam ayat ini terkandung teguran terhadap Nabi Saw., sama halnya dengan teguran yang terkandung di dalam firman-Nya:

Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang)? (At Taubah:43)

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukum ini di-mansukh oleh larangan Nabi Saw. yang menyatakan tidak boleh me-muslah (menghukum cincang), tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, kemudian orang yang mengatakannya dituntut untuk menjelaskan keterbelakangan nasikh yang didakwakannya itu dari mansukh-nya.

Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa hukum ini ter­jadi sebelum diturunkan hukum-hukum mengenai had. Muhammad Ibnu Sirin mengatakan bahwa pendapat ini perlu dipertimbangkan, mengingat kisah kejadiannya terbelakang. Di dalam riwayat Jarir ibnu Abdullah mengenai kisah mereka disebutkan hal yang menunjukkan keterbelakangannya, karena Jarir ibnu Abdullah masuk Islam sesudah surat Al-Maidah diturunkan.

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa Nabi Saw. tidak membutakan mata mereka, melainkan hanya berniat akan melakukan hal tersebut, tetapi keburu diturunkan ayat Al-Qur'an yang menjelas­kan hukum para pemberontak. Pendapat ini pun masih perlu dipertimbang­kan, karena dalam hadis yang telah muttafaq di atas disebutkan bahwa Nabi Saw. membutakan mata mereka.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim yang telah menceritakan bahwa ia pernah membicarakan dengan Al-Lais ibnu Sa'd mengenai hukuman membutakan mata yang dilakukan oleh Nabi Saw. terhadap mereka dan membiarkan mereka tanpa mengobatinya hingga mati semua. Maka Al-Lais ibnu Sa'd mengatakan, "Aku pernah mendengar Muhammad ibnu Ajlan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. sebagai teguran terhadapnya dalam peristiwa itu, dan mengajarkan kepadanya cara menjatuhkan hu­kum terhadap orang-orang yang semisal dengan mereka, yaitu dihukum mati, dipotong anggota tubuhnya, dan diasingkan. Setelah peristiwa itu Nabi Saw. tidak melakukan hukuman membutakan mata lagi terhadap yang lainnya."

Al-Walid ibnu Muslim mengatakan, "Lalu pendapat ini dikemukakan kepada Abu Amr, yakni Al-Auza'i. Maka Al-Auza'i menyanggah pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan sebagai teguran kepada Nabi Saw. dan ia mengatakan bahwa bahkan sanksi itu ditetapkan sebagai hukuman terhadap orang-orang tersebut secara khusus, kemu­dian diturunkan ayat ini yang menjelaskan hukuman terhadap orang-orang selain mereka yang melakukan pemberontakan sesudahnya, dan hukuman membutakan mata dihapuskan."

Jumhur ulama telah menyimpulkan dari keumuman makna ayat ini, bahwa hukum muharabah yang dilakukan di kota-kota besar dan di jalan-jalan penghubung sama saja, karena berdasarkan firman-Nya:

<i>Dan membuat kerusakan di muka bumi...</i>

Demikianlah menurut mazhab Imam Malik, Al-Auza'i, Al-Lais ibnu Sa'd, Asy-Syafii. dan Ahmad ibnu Hambal. Sehingga Imam Malik mengatakan —sehubungan dengan seseorang yang diculik, lalu ditipu dimasukkan ke dalam sebuah rumah, kemudian dibunuh dan semua barangnya dirampok— bahwa hal ini dimasukkan ke dalam kategori muharabah. Maka darahnya diberikan kepada sultan, bukan kepada wali si terbunuh. Untuk itu, tidak dianggap pemaafan dari pihak wali si terbunuh dalam menggugurkan hukuman mati terhadap pelakunya.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa muharabah hanya dilakukan di jalan-jalan yang sepi. Jika dilakukan di dalam kota, maka bukan muharabah, karena si teraniaya dapat meminta tolong kepada orang lain. Lain halnya jika dilakukan di tengah jalan, jauh dari orang-orang yang dimintai tolong dan dari orang yang mau membantunya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).</i>

Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini mengenai hukuman mengangkat senjata terhadap golongan Islam dan melakukan teror di tengah jalan, kemudian dapat ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan, maka imam kaum muslim boleh memilih salah satu di antara hukuman-hukuman berikut, yaitu jika ia suka boleh menghukum mati, menghukum salib, boleh pula menghukum potong tangan dan kaki secara bersilang.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab, Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ad-Dhahhak. Semuanya itu diriwayatkan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Malik ibnu Anas.

Sandaran pendapat ini berdasarkan analisis nahwu yang menyatakan bahwa lahiriah au menunjukkan makna takhyir, sama halnya dengan hal-hal lainnya yang semisal di dalam Al-Qur'an, seperti dalam masalah denda berburu, yaitu firman-Nya:

maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seim­bang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al Maidah:95)

Juga seperti dalam firman Allah Swt. mengenai kifarat fidyah, yaitu:

Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah. yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. (Al Baqarah:196)

Dan seperti dalam firman-Nya mengenai kifarat sumpah, yaitu:

ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (Al Maidah:89)

Semuanya ini menunjukkan makna takhyir (pilihan), maka demikian pula makna di dalam ayat ini

Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al Maidah:33) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi, seperti yang dikatakan oleh Abu Abdullah Asy-Syafii, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abu Yahya, dari Saleh Maula At-Tauamah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan masalah pembegal jalan apabila membunuh, merampok harta, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib. Apabila mereka membunuh tanpa merampok harta, maka hukumannya ialah dibunuh tanpa disalib. Apabila mereka hanya merampok harta tanpa membunuh, maka mereka tidak dihukum mati, melainkan hanya dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Apabila mereka hanya membuat orang-orang takut melewati jalan tanpa merampok, maka hukumannya hanya diasingkan dari negeri tempat tinggalnya.

Ibnu Abu Syaibah telah meriwayatkan dari Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Hajjaj. dari Atiyyah. dari Ibnu Abbas hal yang semisal: dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari Abu Mijlaz, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i. Al-Hasan. Qatadah, As-Saddi, dan Ata Al-Khurrasani.

Hal yang sama telah dikatakan pula oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan para imam.

Mereka berselisih pendapat, apakah hukuman salib dilakukan dalam keadaan si terpidana masih hidup, lalu dibiarkan hingga mati tanpa diberi makan dan minum, atau dibunuh dengan tombak dan senjata lainnya, ataukah dibunuh terlebih dahulu, kemudian disalib, sebagai pelajaran dan peringatan buat yang lainnya dari kalangan orang-orang yang gemar membuat kerusakan di muka bumi (pemberontak). Apakah masa penyalibannya tiga hari, lalu diturunkan, ataukah dibiarkan sampai nanahnya keluar mengalir dari tubuhnya. Sehubungan dengan masalah ini semuanya masih terdapat perbedaan pendapat, hal ini akan diterang­kan pada bagian tersendiri. Hanya kepada Allah sajalah kami percaya dan hanya kepada-Nyalah kami bertawakal.

Perincian hukuman ini diperkuat dengan adanya sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir di dalam kitab Tafsir-nya, jika sanadnya sahih.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali Ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, dari Ibnu Lahiah dari Yazid ibnu Abu Habib, bahwa Abdul Malik ibnu Marwan berkirim surat kepada Anas ibnu Malik menanyakan kepadanya tentang makna ayat ini (Al-Maidah 33). Maka Anas ibnu Malik menjawab suratnya yang di dalamnya disebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari Bani Arinah, mereka dari Bajilah. Anas r.a melanjutkan kisahnya, "Lalu mereka murtad dari Islam dan membunuh penggembala ternak unta serta menggiring untanya, kemudian mengadakan teror di tengah jalan dengan membegal (merampok) dan memperkosa." Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepada Malaikat Jibril a.s. mengenai hukum orang yang memberontak. Maka Malaikat Jibril menjawab, 'Barang siapa yang mencuri (merampok) harta dan meneror di jalanan, maka potonglah tangannya karena mencuri, dan potonglah kakinya karena perbuatan terornya. Barang siapa yang membunuh, maka bunuh pulalah dia, dan barang siapa yang membunuh dan melakukan teror serta memperkosa, maka saliblah dia'."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).</i>

Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah "pelakunya dikejar hingga tertangkap, lalu dijatuhi hukuman had, atau ia lari dari negeri Islam". Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, Anas ibnu Malik, Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, Az-Zuhri, Al-Lais ibnu Sa'd, dan Malik ibnu Anas.

Sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah "pelakunya dibuang dari negeri tempat tinggalnya ke negeri lain, atau hubungan muamalah dengannya diputuskan sama sekali oleh sul­tan atau wakilnya, tidak boleh ada seorang pun yang bermuamalah dengannya."

Menurut Asy-Sya'bi, makna yang dimaksud ialah "dipecat dari semua pekerjaannya", seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hubairah.

Ata Al-Khurrasani mengatakan, pelakunya dipenjara dari satu penjara ke penjara yang lainnya selama beberapa tahun, tetapi tidak dikeluarkan dari negeri Islam.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Al-Hasan, Az-Zuhri, Ad-Dahhak, dan Muqatil ibnu Hayyan. Disebut­kan bahwa pelakunya diasingkan, tetapi tidak dikeluarkan dari negeri Islam.

Ulama lainnya mengatakan, yang dimaksud dengan pengasingan atau an-nafyu ialah dipenjara. Demikianlah menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya.

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud istilah an-nafyu dalam ayat ini ialah diasingkan dari suatu negeri ke negeri lain dan dipenjara di dalamnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.</i>

Yakni apa yang telah Kusebutkan mengenai dibunuhnya mereka dan disalibnya mereka serta tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, serta dibuangnya mereka dari negeri tempat tinggalnya, hal tersebut merupakan kehinaan bagi mereka di mata manusia dalam kehidupan dunia ini, di samping azab besar yang telah disediakan oleh Allah buat mereka di hari kiamat nanti.

Pengertian ini memperkuat pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang mus
Ayat 34

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

Jika pengertian ayat ini ditujukan kepada orang-orang musyrik, maka sudah jelas. Jika ditujukan terhadap orang-orang muslim yang memberontak, maka bila mereka bertobat sebelum sempat ditangkap, maka gugurlah dari mereka kepastian hukuman mati, hukuman disalib, dan hukuman pemotongan kaki. Tetapi apakah hukuman potong tangan ikut gugur pula? Ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenainya Makna lahiriah ayat memberikan pengertian gugurnya semua hukum­an.

Pendapat inilah yang diberlakukan oleh para sahabat. Seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim. bahwa telah menceritakan ke­pada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi yang telah mengatakan, "Dahulu Harisah ibnu Badr At-Tamimi dari kalangan penduduk Basrah melaku­kan kerusakan di bumi dan memberontak. Lalu ia meminta perlindungan keamanan kepada beberapa orang Quraisy, antara lain ialah Al-Hasan ibnu Ali, Ibnu Abbas, dan Abdullah ibnu Ja'far. Kemudian mereka berbicara kepada Khalifah Ali mengenainya, dan ternyata Khalifah Ali tidak mau memberikan jaminan keamanan kepadanya. Lalu ia datang kepada Sa'id ibnu Qais Al-Hamdani, maka Sa'id meninggalkannya di rumah. Kemudian ia sendiri datang menghadap Khalifah Ali dan berkata kepadanya, 'Wahai Amirul Mu’minin, bagaimanakah pendapatmu mengenai orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta menimbul­kan kerusakan di muka bumi?' Ali r.a. membacakan Al-Quran sampai kepada firman-Nya:

<i>...kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka.</i>
Maka Khalifah Ali memberikan jaminan keamanan kepadanya." Sa'id ibnu Qais mengatakan bahwa sesungguhnya dia adalah Harisah ibnu Badr.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari As-Saddi, dan dari jalur Asy-'as, keduanya dari Amir Asy-Sya'bi yang telah menceritakan bahwa seorang lelaki dari Murad datang kepada Abu Musa yang saat itu berada di Kufah dalam masa pemerintahan Khalifah Usman r.a. sesudah salat fardu. Lalu lelaki itu berkata, "Hai Abu Musa, ini adalah kedudukan orang yang meminta perlindungan kepadamu, aku adalah Fulan bin Fulan Al-Muradi, dan sesungguhnya dahulu aku memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berjalan di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Dan sesungguhnya aku telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapku."

Maka Abu Musa menjawab, "Sesungguhnya orang ini adalah Fulan bin Fulan, dan sesungguhnya dahulu ia memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berjalan di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Dan sesungguhnya dia sekarang telah bertobat sebelum kita sempat menangkapnya. Karena itu, barang siapa yang bersua dengannya, janganlah ia menghalang-halanginya kecuali dengan baik. Jika dia benar-benar bertobat, maka jalan yang dia tempuh adalah benar, dan jika dia dusta, niscaya dosa-dosanya akan menjerat dirinya sendiri."

Kemudian lelaki itu bermukim selama masa yang dikehendaki oleh Allah, tetapi setelah itu ia memberontak, maka Allah menjeratnya karena dosa-dosanya, akhirnya ia terbunuh.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim yang telah mengatakan bahwa Al-Lais mengatakan, "Demikian pula telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Ishaq Al-Madani yang menjadi amir di kalangan kami, bahwa Ali Al-Asadi melakukan pemberontakan dan membegal (merampok) di jalanan serta membunuh dan merampok harta, lalu ia dicari oleh para imam dan kalangan awam. tetapi ia bertahan dan mereka tidak mampu menangkapnya hingga dia datang sendiri seraya bertobat." Demikian itu terjadi ketika ia mendengar seorang lelaki membaca ayat berikut, yaitu firman-Nya:

Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Az Zumar:53)

Lalu ia berhenti untuk mendengarkannya secara baik-baik, dan berkata, "Hai hamba Allah, ulangilah bacaannya." Maka lelaki yang membaca Al-Qur'an itu mengulangi lagi bacaannya untuk dia. Setelah itu Al-Asadi menyarungkan pedangnya, dan datang ke Madinah dalam keada­an telah bertobat di waktu sahur. Lalu ia mandi terlebih dahulu dan datang ke masjid Rasul untuk melakukan salat Subuh. Setelah salat ia duduk di dekat Abu Hurairah yang dikelilingi oleh murid-muridnya.

Setelah pagi agak cerah, orang-orang mengenalnya, lalu mereka bangkit hendak menangkapnya, tetapi ia berkata, 'Tiada jalan bagi kalian untuk menghukumku, karena aku datang dalam keadaan telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapku." Maka Abu Hurairah berkata, "Dia benar." Lalu Abu Hurairah menarik tangannya hingga sampai di tempat Marwan ibnul Hakam yang saat itu adalah Amir kota Madinah di masa pemerintahan Mu'awiyah. Kemudian Abu Hurairah berkata, "Orang ini datang dalam keadaan telah bertobat, tiada jalan bagi kalian untuk menghukumnya, dan tidak boleh dibunuh (dihukum mati)." Berkat penjelasan dari Abu Hurairah itu, ia dibebaskan.

Musa ibnu Ishaq Al-Madani melanjutkan kisahnya, bahwa Ali Al-Asadi berangkat ke medan jihad di jalan Allah di laut setelah bertobat, lalu ia bersua dengan pasukan Romawi, maka ia mendekatkan kapalnya ke salah satu kapal milik mereka. Kemudian ia maju sendirian ke dalam kapal pasukan Romawi, ia mengamuk mengobrak-abriknya hingga mereka menghindar darinya ke sisi yang lain. Akibatnya kapal menjadi miring sehingga tenggelam dan mati semuanya bersama dengan dia.
Ayat 35

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar bertakwa kepada-Nya. Lafaz takwa apabila dibarengi penyebutannya dengan makna yang menunjukkan taat kepada-Nya, maka makna yang dimaksud ialah mencegah diri dari hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan semua larangan. Sesudah itu Allah Swt. berfirman:

<i>...dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.</i>

Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Talhah, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan al-wasilah di sini ialah qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid. Abu Wail, Al-Hasan, Qatadah, Abdullah ibnu Kasir. As-Saddi. dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Qatadah mengatakan, makna yang dimaksud ialah "dekatkanlah diri kalian kepada-Nya dengan taat kepada-Nya dan mengerjakan hal-hal yang diridai-Nya".

Sehubungan dengan makna al-wasilah ini, Ibnu Zaid membaca­kan firman berikut dengan bacaan:

Mereka, yaitu orang-orang yang kalian seru itu sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka. (Al Isra: 57)

Yakni dengan bacaan tad'una, bukan yad'una. Dari ayat ini tersimpul­kan bahwa makna al-wasilah ialah jalan atau sarana. Pendapat yang telah dikatakan oleh para imam ini tiada seorang pun dari kalangan mufassirin yang memperselisihkannya. Sehubungan dengan pengertian lafaz ini, Ibnu Jarir mengetengahkan ucapan seorang penyair yang mengatakan:

Apabila orang-orang yang tukang mengadu domba kecapaian, maka kita kembali berhubungan, dan kembalilah kejernihan di antara kita serta semua jalan dan sarana,

Al-wasilah ialah sesuatu yang dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Al-wasilah mengandung makna "nama suatu kedudukan yang tertinggi di dalam surga, yaitu kedudukan Rasulullah Saw. dan rumah tinggalnya di dalam surga". Kedudukan ini merupakan bagian dari surga yang paling dekat ke 'Arasy.

Di dalam kitab Sahih Bukhari telah disebutkan melalui jalur Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah, yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

Barang siapa ketika mendengar suara azan (yakni sesudahnya) mengucapkan doa berikut, yaitu: "Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini dan (Tuhan) salat yang didirikan, berikanlah (kedudukan) al-wasilah dan keutamaan, dan tempatkanlah dia pada kedudukan yang terpuji seperti apa yang telah Engkau janjikan kepadanya, " niscaya syafaat akan diperolehnya pada hari kiamat.

Hadis lain.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Ka'b ibnu Alqamah, dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda:

Apabila kalian mendengar suara muazin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya, kemudian bacalah salawat untukku, karena sesungguhnya barang siapa yang membaca salawat sekali untukku, Allah membalas sepuluh kali salawat untuknya. Kemu­dian mohonkanlah al-wasilah untukku, karena sesungguhnya al-wasilah adalah suatu kedudukan di dalam surga yang tidak layak kecuali bagi seseorang hamba Allah saja, dan aku berha­rap semoga aku adalah hamba yang dimaksud. Dan barang siapa yang memohonkan al-wasilah buatku, niscaya akan mendapat syafaat (dariku).

hadis lain.

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-Lais, dari Ka'b, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila kalian memanjatkan salawat untukku, maka mohonkanlah al-wasilah buatku. Ketika ditanyakan, "Wahai Rasulullah, apakah al-wasilah itu?" Rasulullah Saw. menjawab: Kedudukan yang paling tinggi di surga, tidak ada seseorang pun yang dapat meraihnya kecuali seorang lelaki, dan aku berharap semoga aku adalah orangnya.

Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Bandar, dari Abu Asim, dari Sufyan As-Sauri, dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Ka'b yang mengatakan bahwa Abu Hurairah telah menceritakan hadis ini kepadaku. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan hadis ini garib, mengingat Ka'b orangnya tidak dikenal, kami belum pernah mengetahui ada seseorang meriwayatkan darinya selain Lais ibnu Abu Sulaim.

Hadis yang lain dari Abu Hurairah.

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi ibnu Qani', telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Nasr At-Turmuzi, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab. dari Lais, dari Al-Muala, dari Muhammad ibnu Ka'b, dari Abu Hurairah yang me-rafa'-kannya (sampai kepada Nabi Saw.), disebutkan: Bacalah salawat untukku dalam salat kalian, dan mohonkanlah kepada Allah al-wasilah untukku. Ketika mereka menanyakan tentang al-wasilah kepadanya, beliau menjawab, "Al-wasilah adalah suatu kedudukan di dalam surga, yang tidak dapat diraih kecuali hanya oleh seorang saja,"dan beliau berharap semoga diri beliau adalah orang yang dimaksud.

Hadis yang lain.

Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ali Al-Abar, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Abdul Malik Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu A'yan, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Muhammad ibnu Amr ibnu Ata, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Mohonkanlah kepada Allah oleh kalian al-wasilah untukku, karena sesungguhnya tidak sekali-kali seseorang hamba memohonkannya untukku di dunia ini melainkan aku akan membelanya atau memberikan syafaat untuknya di hari kiamat nanti.

Kemudian ImamTabrani mengatakan bahwa tiada yang meriwayat­kannya dari Ibnu Zi-b kecuali Musa ibnu A'yan. Demikianlah menurut­nya.

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya pula. Dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Duhaim, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Muhammad ibnu Amr ibnu Ata. Lalu Ibnu Murdawaih mengetengahkan hadis yang semisal.

Hadis yang lain.

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan berikut kedua sanadnya, dari Imarah ibnu Gazyah, dari Musa ibnu Wardan, ia pernah mendengar Abu Sa'id Al-Khudri mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya al-wasilah itu adalah suatu kedudukan di sisi Allah yang di atasnya tiada kedudukan lagi. Maka mohonkanlah kepada Allah, semoga Dia memberiku al-wasilah buat makhluk-Nya.

Hadis yang lain.

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan pula melalui dua jalur dari Abdul Hamid ibnu Bahr, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Ishaq, dari Al-Haris, dari Ali, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Di dalam surga terdapat suatu kedudukan yang disebut al-wasilah. Karena itu, apabila kalian memohon kepada Allah, mohonkanlah al-wasilah untukku. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah yang akan tinggal bersamamu?" Rasulullah Saw. bersabda: Ali, Fatimah, Al-Hasan, dan Al-Husain.

Hadis ini garib lagi munkar bila dipandang dari segi ini.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami Abu Zuhair, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Tarif, dari Ali ibnul Husain Al-Azdi maula Salim ibnu Sauban yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ali ibnu Abu Talib berseru di atas mimbar Kufah, "Hai manusia, sesungguhnya di dalam surga terdapat dua mutiara, yang satu berwarna putih, dan yang lain berwarna kuning. Adapun mutiara yang kuning, letaknya sampai kepada halaman 'Arasy (berdekatan dengannya). Dan Maqamul Mahmud (kedudukan yang terpuji) adalah dari mutiara putih terdiri atas tujuh puluh ribu gurfah, setiap rumah luasnya tiga mil berikut semua gurfah, pintu-pintu, dan pelaminannya. Sedangkan para penduduknya berasal dari satu keturunan. Nama tempat tersebut adalah al-wasilah, diperuntukkan bagi Muhammad Saw. dan ahli baitnya. Dan di dalam mutiara yang kuning juga terdapat al-wasilah, khusus untuk Ibrahim a.s. dan ahli baitnya." Asar ini berpredikat garib sekali.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kalian mendapat keberuntungan.</i>

Setelah Allah memerintahkan mereka agar meninggalkan semua yang diharamkan dan mengerjakan ketaatan, Allah pun memerintahkan mere­ka untuk berperang melawan musuh dari kalangan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik yang keluar dari jalan yang lurus dan meninggalkan agama yang benar. Lalu Allah memberikan dorongan kepada mereka melalui apa yang telah Dia sediakan pada hari kiamat buat orang-orang yang mau berjihad di jalan-Nya, yaitu berupa keberuntungan dan kebahagiaan yang besar lagi kekal dan terus-menerus yang tidak akan lenyap, tidak akan berpindah serta tidak akan musnah di dalam gedung-gedung yang tinggi-tinggi lagi berada di kedudukan yang tinggi. Di dalamnya penuh dengan keamanan indah pemandangannya lagi semerbak dengan wewangian tempat-tempat tinggalnya yang membuat para penghuninya merasa nikmat, tidak pernah sengsara dan hidup kekal, tidak akan mati, semua pakaiannya tidak akan rusak, dan kemudaannya tidak akan pudar.
Ayat 36

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan

Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih.

Tafsir Ibnu Katsir

Dengan kata lain, sekiranya seseorang dari mereka datang pada hari kiamat dengan membawa emas (kekayaan) sepenuh dunia ini dan yang semisalnya untuk menebus dirinya dengan harta tersebut dari azab Allah yang telah meliputi dirinya dan pasti akan menimpanya, niscaya hal itu tidak diterima darinya, bahkan sudah merupakan suatu kepastian baginya siksa itu dan tiada jalan selamat baginya serta tiada jalan lari dari siksaan Allah Swt. Karena itulah dalam akhir ayat disebutkan:

<i>...dan mereka beroleh azab yang pedih</i>
Yakni siksa yang menyakitkan.
Ayat 37

يُرِيدُونَ أَن يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنْهَا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ

Terjemahan

Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal.

Tafsir Ibnu Katsir

Makna ayat ini sama dengan ayat lain, yaitu firman-Nya:

Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka lantaran kesengsara­an mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Al Hajj:22), hingga akhir ayat

Mereka terus-menerus berupaya untuk keluar dari siksaan yang mereka alami itu karena keras dan sangat menyakitkan, tetapi tidak ada jalan bagi mereka untuk itu. Setiap kali luapan api mengangkat mereka, yang membuat mereka berada di atas neraka Jahannam, maka Malaikat Zabaniyah memukuli mereka dengan gada-gada besi, lalu mereka terjatuh lagi ke dasar neraka.

<i>...dan mereka beroleh azab yang kekal.</i>

Yakni siksaan yang kekal terus-menerus, tiada jalan keluar bagi mereka darinya, dan tiada jalan selamat bagi mereka dari siksaan itu.

Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Sabit, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Seorang lelaki dari kalangan ahli neraka dihadapkan, lalu dikatakan kepadanya, "Hai anak Adam, bagaimanakah rasanya tempat tinggalmu?” Ia menjawab, "Sangat buruk.” Dikatakan, "Apakah kamu mau menebus dirimu dengan emas sepenuh bumi?” Ia menjawab, "Ya, wahai Tuhanku.” Maka Allah Swt. berfirman, "Kamu dusta, sesungguhnya Aku pernah meminta kepadamu yang lebih kecil daripada itu, lalu kamu tidak melakukannya" Maka ia diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam neraka.

Imam Muslim dan ImamNasai meriwayatkannya melalui jalur Hammad ibnu Salamah dengan lafaz yang semisal.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui jalur Mu'az ibnu Hisyam Ad-Dustuwai, dari ayahnya, dari Qatadah, dari Anas dengan lafaz yang sama.

Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Al-Mas'udi, dari Yazid ibnu Suhaib Al-Faqir. dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Kelak akan dikeluarkan dari neraka suatu kaum, lalu dimasuk­kan ke dalam surga. Yazid ibnu Suhaib Al-Faqir mengatakan, aku bertanya kepada Jabir ibnu Abdullah tentang firman Allah Swt.:

<i>Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar darinya.</i>
Jabir ibnu Abdullah memerintahkan kepadanya untuk membaca bagian permulaan dari ayat yang sebelumnya, yaitu firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mem­punyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu (Al Maidah:36), hingga akhir ayat.
Jabir ibnu Abdullah mengatakan, yang dimaksud dengan mereka yang tidak dapat keluar dari neraka itu adalah orang-orang kafir.

Imam Ahmad dan Imam Muslim telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur lain, dari Yazid Al-Faqir, dari Jabir, tetapi yang ini lebih sederhana konteksnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnu Abu Syaibah Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Mubarak ibnu Fudalah, telah menceritakan kepadaku Yazid Al-Faqir yang mengatakan bahwa ia duduk di majelis Jabir ibnu Abdullah yang sedang mengemukakan hadis. Lalu Jabir ibnu Abdullah menceritakan bahwa ada segolongan manusia yang kelak dikeluarkan dari neraka. Saat itu aku (perawi) memprotes hal tersebut dan marah, lalu kukatakan, "Aku tidak heran dengan segolongan manusia itu, tetapi aku heran kepada kalian, hai sahabat-sahabat Muhammad. Kalian menduga bahwa Allah mengeluarkan manusia dari neraka, padahal Allah Swt. sendiri telah berfirman:

<i>Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar darinya.</i>, hingga akhir ayat.
Kemudian murid-muridnya membentakku, sedangkan Jabir ibnu Abdullah sendiri adalah orang yang penyantun (penyabar), lalu ia berkata, "Biarkanlah laki-laki itu, sesungguhnya hal tersebut hanyalah bagi orang-orang kafir" (yakni bukan untuk orang muslim yang berdosa). Kemudian ia membaca Firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat. (Al Maidah:36) Sampai dengan firman-Nya: dan bagi mereka azab yang kekal. (Al Maidah:37)

Jabir ibnu Abdullah bertanya, "Tidakkah kamu hafal Al-Qur'an?" Aku (Yazid Al-Faqir) menjawab, "Memang benar, aku telah hafal semuanya." Jabir ibnu Abdullah bertanya, "Bukankah Allah Swt. telah berfirman: 'Dan pada sebagian malam hari bersalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji '(Al Israa':79). Maka kedudukan itulah yang dapat berbuat demikian, karena sesungguh­nya Allah Swt. menahan banyak kaum di dalam neraka karena dosa-dosa mereka selama apa yang dikehendaki-Nya. Allah tidak mau berbi­cara kepada mereka, dan apabila Dia hendak mengeluarkan mereka, maka Dia tinggal mengeluarkan mereka." Yazid Al-Faqir mengatakan, "Sejak saat itu ia tidak berani lagi mendustakannya."

Kemudian Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Da'laj ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Hafs As-Sadusi, telah menceritakan kepada kami Asim ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnu Al-Fadl, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnul Muhallab, telah menceritakan kepadaku Talq ibnu Habib yang mengatakan bahwa dia pada mulanya adalah orang yang paling tidak percaya kepada adanya syafaat sebelum ia bersua dengan Jabir ibnu Abdullah, "Ketika aku bersua dengannya, aku membacakan kepadanya semua ayat yang aku hafal mengenai ahli neraka yang disebutkan oleh Allah bahwa mereka kekal di dalamnya." Maka Jabir ibnu Abdullah menyangkal, "Hai Talq, apakah menurutmu kamu adalah orang yang lebih pandai tentang Kitabullah dan lebih alim tentang sunnah Rasulullah Saw. daripada aku?" Jabir ibnu Abdullah mengatakan, "Sesungguhnya mengenai orang-orang yang kamu sebutkan dalam ayat-ayat tersebut adalah penghuni tetapnya, yaitu kaum musyrik, tetapi mengenai mereka adalah kaum yang melakukan banyak dosa, lalu mereka diazab karenanya, kemudian dikeluarkan dari neraka." Kemudian ia menutupi kedua telinganya dengan kedua tangannya dan berkata, "Tulilah aku jika aku tidak pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Mereka dikeluarkan dari neraka sesudah memasukinya. dan kami pun membacanya sebagaimana kamu membacanya.'
Ayat 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman, memutuskan dan memerintahkan agar tangan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dipotong.

As-Sauri meriwayat­kan dari Jabir ibnu Yazid Al-Ju'fi, dari Amir ibnu Syarahil Asy-Sya'bi. bahwa sahabat Ibnu Mas'ud di masa lalu membaca ayat ini dengan baca­an berikut:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan kanan keduanya.

Tetapi qiraah ini dinilai syazzah (asing), sekalipun hukumnya menurut semua ulama sesuai dengan makna bacaan tersebut: tetapi bukan karena atas dalil bacaan itu, karena sesungguhnya dalil (memotong tangan kanan) diambil dari yang lain.

Dahulu di masa Jahiliah hukum potong tangan ini berlaku, kemudian disetujui oleh Islam dan ditambahkan kepadanya syarat-syarat lain, seper­ti yang akan kami sebutkan. Perihalnya sama dengan qisamah, diat, qirad, dan lain-lainnya yang syariat datang dengan menyetujuinya sesuai dengan apa adanya disertai dengan beberapa tambahan demi menyem­purnakan kemaslahatan.

Menurut suatu pendapat, orang yang mula-mula mengadakan hukum potong tangan pada masa Jahiliah adalah kabilah Quraisy. Mereka memotong tangan seorang lelaki yang dikenal dengan nama Duwaik maula Bani Malih ibnu Amr, dari Khuza'ah, karena mencuri harta perbendaharaan Ka'bah. Menurut pendapat lain, yang mencurinya adalah suatu kaum, kemudian mereka meletakkan hasil curiannya di rumah Duwaik.

Sebagian kalangan ulama fiqih dari mazhab Zahiri mengatakan, "Apabila seseorang mencuri sesuatu, maka tangannya harus dipotong, tanpa memandang apakah yang dicurinya itu sedikit ataupun banyak," karena berdasarkan kepada keumuman makna yang dikandung oleh firman-Nya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (Al Maidah:38)

Mereka tidak mempertimbangkan adanya nisab dan tidak pula tempat penyimpanan barang yang dicuri, bahkan mereka hanya memandang dari delik pencuriannya saja.

Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan melalui jalur Abdul Mu-min, dari Najdah Al-Hanafi yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya:

<i>Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya</i>
Apakah ayat ini mengandung makna khusus atau umum? Ibnu Abbas menjawab, "Ayat ini mengandung makna umum."

Hal ini barangkali merupakan suatu kebetulan dari Ibnu Abbas yang bersesuaian dengan pendapat mereka (mazhab Zahiri), barangkali pula tidak demikian keadaannya, hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Mereka berpegang kepada sebuah hadis yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Semoga Allah melaknat pencuri, yang mencuri telur, maka tangannya dipotong, dan mencuri tali, maka tangannya dipotong.

Jumhur ulama mempertimbangkan adanya nisab dalam kasus pencurian, sekalipun mengenai kadarnya masih Diperselisihkan di kalangan mereka.

Masing-masing dari mazhab yang empat mempunyai pendapatnya sendiri.

Menurut Imam Malik ibnu Anas, nisab hukum potong tangan adalah tiga keping uang perak (dirham) murni. Apabila seseorang mencuri sesuatu yang nilainya mencapai tiga dirham atau lebih, maka tangannya harus dipotong. Imam Malik mengatakan, pendapatnya ini berdalilkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Nafi', dari Ibnu Umar r.a.:

Rasulullah Saw. melakukan hukum potong tangan dalam kasus pencurian sebuah tameng yang harganya tiga dirham.

Hadis diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain.

Imam Malik mengatakan bahwa Khalifah Usman r.a. pernah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah utrujjah (jeruk bali) yang harganya ditaksir tiga dirham. Asar ini —menurut Imam Malik-— merupakan asar yang paling disukainya mengenai hal tersebut.

Asar ini bersumberkan dari Khalifah Usman r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdur Rahman, bahwa di masa pemerintahan Khalifah Usman pernah ada seseorang mencuri buah utrujjah (jeruk bali). Maka Khalifah Usman memerintahkan agar barang yang dicuri itu ditaksir harganya. Ketika dilakukan penaksiran, ternyata harganya mencapai tiga dirham menurut harga lama, sedangkan menurut harga sekarang sama dengan dua belas dirham. Maka Khalifah Usman memotong tangan pelakunya.

Para pendukung Imam Malik mengatakan bahwa keputusan yang semisal telah terkenal dan tiada yang memprotesnya, permasalahannya sama dengan ijma' sukuti.

Di dalam asar ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah, hal ini berbeda dengan pendapat kalangan mazhab Hanafi. Dan berdasarkan pertimbangan tiga dirham, berbeda pula dengan mereka (mazhab Hanafi), karena mereka menetapkan bahwa nisab-nya harus mencapai sepuluh dirham. Sedang­kan menurut pertimbangan mazhab Syafii, jumlah yang harus dicapai adalah seperempat dinar.

Imam Syafii mengatakan bahwa hal yang dijadikan standar dalam menjatuhkan sanksi hukum potong tangan atas pencuri adalah seperempat dinar, atau uang atau barang yang seharga seperempat dinar hingga lebih.

Dalil yang dijadikan pegangan dalam hal ini ialah sebuah hadis yang diketengahkan oleh Syaikhan, yaitu Imam Bukhari dan Imam Mus­lim, melalui Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar (atau sesuatu yang senilai dengannya atau yang berupa barang yang senilai dengannya) hingga selebihnya.

Menurut riwayat Imam Muslim melalui jalur Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari Amrah, dari Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tangan pencuri tidaklah dipotong kecuali karena mencuri seperempat dinar hingga lebih.

Teman-teman kami mengatakan bahwa hadis ini merupakan penyelesai­an dalam masalah yang bersangkutan, dan merupakan nas yang menyata­kan seperempat dinar sebagai nisab-nya, bukan selainnya.

Mereka mengatakan, hadis yang menyebutkan perihal harga sebuah tameng —yang menurut taksiran seharga tiga dirham— pada kenyataannya tidak bertentangan dengan hadis ini, mengingat saat kejadiannya nilai satu dinar sama dengan dua belas dirham. Jika dikatakan tiga dirham, berarti sama dengan seperempat dinar. Dengan demikian, berarti keduanya dapat digabungkan melalui analisis ini.

Pendapat ini telah diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab, Usman ibnu Affan dan Ali ibnu Abi Thalib. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Umar ibnu Abdul Aziz, Al-Lais ibnu Sa'd, Al-Auza'i, Imam Syafii dan semua muridnya, Ishaq ibnu Rahawaih menurut suatu riwayat darinya, dan Daud ibnu Ali Az-Zahiri.

Imam Ahmad ibnu Hambal berpendapat, begitu pula Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya, bahwa masing-masing dari kedua pendapat yang mengatakan seperempat dinar dan tiga dirham mempunyai dalil syar'i-nya.. Maka barang siapa yang mencuri seharga salah satu dari keduanya atau yang senilai dengannya, dikenai hukum potong tangan, karena berdasarkan hadis Ibnu Umar dan hadis Aisyah r.a. Menurut suatu lafaz dari Imam Ahmad yang bersumberkan dari Siti Aisyah, Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Lakukanlah hukum potong tangan karena seperempat dinar, dan jangan kalian lakukan hukum potong tangan karena (mencuri) sesuatu yang lebih rendah dari itu.

Dahulu nilai seperempat dinar adalah tiga dirham, karena satu dinar sama dengan dua belas dirham.

Menurut lafaz Imam Nasai disebutkan seperti berikut:

Tangan pencuri tidak boleh dipotong karena mencuri sesuatu yang harganya lebih rendah daripada harga sebuah tameng. Ketika ditanyakan kepada Siti Aisyah r.a. tentang harga sebuah tameng di masa lalu, ia menjawab, "Seperempat dinar."

Semua dalil yang disebutkan di atas merupakan nas-nas yang menunjukkan tidak adanya syarat sepuluh dirham (bagi hukuman potong tangan untuk pencuri).

Adapun Imam Abu Hanifah dan semua muridnya —yaitu Abu Yusuf, Muhammad serta Zufar— , demikian pula Sufyan As-Sauri, sesungguhnya mereka berpendapat bahwa nisab kasus pencurian adalah sepuluh dirham mata uang asli, bukan mata uang palsu. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan bahwa harga sebuah tameng ketika tangan seorang pencuri dipotong karena mencurinya di masa Rasulullah Saw. adalah sepuluh dirham.

Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Ayyub ibnu Musa, dari Ata, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa harga sebuah tameng di masa Rasulullah Saw. adalah sepuluh dirham.

Kemudian Ia mengatakan:

telah mence­ritakan kepada kami Abdul A'la, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tangan pencuri tidak boleh dipotong karena mencuri senilai lebih rendah daripada harga sebuah tameng. Dahulu harga sebuah tameng (perisai) adalah sepuluh dirham.

Mereka mengatakan bahwa Ibnu Abbas dan Abdullah ibnu Amr berbeda pendapat dengan Ibnu Umar tentang masalah harga perisai. Maka untuk tindakan preventifnya ialah mengambil pendapat mayoritas, karena masalah-masalah yang menyangkut hukuman had harus ditolak dengan hal-hal yang syubhat.

Sebagian ulama Salaf ada yang berpendapat bahwa tangan seorang pencuri dipotong karena mencuri sepuluh dirham atau satu dinar atau sesuatu yang harganya senilai dengan salah satu dari keduanya. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i, dan Abu Ja'far Al-Baqir.

Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kecuali karena mencuri lima dinar atau lima puluh dirham. Pendapat ini dinukil dari Sa'id ibnu Jubair.

Sedangkan jumhur ulama membantah pegangan dalil mazhab Zahiri yang bersandarkan kepada hadis Abu Hurairah r.a. yang mengatakan:

Dia mencuri sebuah telur, maka tangannya dipotong, dan dia mencuri seutas tali maka tangannya dipotong.

melalui jawaban-jawaban berikut, yaitu:

Pertama hadis tersebut telah di-mansukh oleh hadis Siti Aisyah. Tetapi sanggahan ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat tarikh penanggalannya harus dijelaskan.

Kedua, makna lafaz al-baidah dapat diinterpretasikan dengan pengertian 'topi besi", sedangkan tali yang dimaksud ialah tali perahu. Demikianlah menurut alasan yang dikemukakan oleh Al-A'masy melalui riwayat Imam Bukhari dan lain-lainnya, dari Al-A'masy.

Ketiga, bahwa hal ini merupakan sarana yang menunjukkan pengertian bertahap dalam menangani kasus pencurian, yaitu dimulai dari sedikit sampai jumlah yang banyak, yang mengakibatkan pelakunya dikenai hukum potong tangan karena mencuri dalam jumlah sebanyak itu.

Dapat diinterpretasikan pula bahwa apa yang disebutkan di dalam hadis merupakan suatu berita tentang keadaan yang pernah terjadi di masa Jahiliah. Mengingat mereka menjatuhkan hukum potong tangan dalam kasus pencurian, baik sedikit maupun banyak, maka si pencuri melaknatnya karena dia menyerahkan tangannya yang mahal hanya karena sesuatu yang tidak berarti.

Kemudian orang-orang menjawab ucapan tersebut. Jawaban yang dikemukakan oleh Al-Qadi Abdul Wahhab Al-Maliki yaitu "manakala tangan dapat dipercaya, maka harganya mahal, dan manakala tangan berkhianat, maka harganya menjadi murah".

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa di dalam hukum tersebut (potong tangan) terkandung hikmah yang sempurna, maslahat, dan rahasia syariat yang besar. Karena sesungguhnya di dalam Bab 'Tindak Pidana (Pelukaan)" sangatlah sesuai bila harga sebuah tangan dibesarkan hingga lima ratus dinar, dengan maksud agar terjaga keselamatannya, tidak ada yang berani melukainya. Sedangkan dalam Bab "Pencurian" sangatlah sesuai bila nisab yang diwajibkan hukum potong tangan adalah seperempat dinar, dengan maksud agar orang-orang tidak berani melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini merupakan suatu hikmah yang sesungguhnya menurut pandangan orang-orang yang berakal. Karena itulah Allah Swt berfirman:

<i>...(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.</i>

Yakni sebagai pembalasan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua tangannya yang berani mengambil harta orang lain secara tidak sah. Maka sangatlah sesuai bila kedua tangan yang dipakai sebagai sarana untuk tindak pidana pencurian itu dipotong.

<i>...sebagai siksaan dari Allah.</i>

Yaitu sebagai balasan dari Allah terhadap keduanya karena berani melakukan tindak pencurian.

<i>...Dan Allah Mahaperkasa.</i>

Yakni dalam pembalasan-Nya.

<i>...lagi Mahabijaksana.</i>

Yaitu dalam perintah dan larangan-Nya, serta dalam syariat dan takdir­Nya.
Ayat 39

فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembali­kannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai). Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh jumhur ulama.

Imam Abu Hanifah mengatakan, "'Manakala pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya."

Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah:

bahwa didatangkan kepada Rasulullah Saw. seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullah Saw. bersabda: "Aku tidak menyangka dia mencuri." Si pencuri menjawab, "Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah.”Nabi Saw. bersabda, "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku.” Setelah tangannya dipotong, lalu ia dihadapkan lagi kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda, "Bertobatlah kamu kepada Allah!" Si pencuri menjawab, "Aku telah bertobat kepada Allah.”Nabi Saw. bersabda, "Allah menerima tobatmu."

Hadis ini telah diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal. Hadis yang berpredikat mursal dinilai kuat oleh Ali ibnul Madini dan Ibnu Khuzaimah.

Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabi Saw., lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguh­nya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku." Lalu Nabi Saw. mengirimkan utusan kepada mereka (Bani Fulan), dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya kami kehilangan seekor unta milik kami." Maka Nabi Saw. memerintahkan agar dilakukan hukum potong tangan terhadap Umar ibnu Samurah. Lalu tangan Umar ibnu Samurah dipotong, sedangkan Umar ibnu Samurah berkata (kepada tangannya): Segala puji bagi Allah Yang telah membersihkan diriku darimu, kamu hendak memasukkan tubuhku ke dalam neraka.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullah Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami." Maka Rasulullah Saw bersabda : Potonglah tangan kanannya (Setelah menjalani hukum potong tangan) wanita itu bertanya, "Apakah masih ada jalan untuk bertobat?" Rasulullah Saw. bersabda: Engkau sekarang (terbebas) dari dosamu sebagaimana keadaan­mu di hari ketika kamu dilahirkan oleh ibumu. Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya, "Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri. maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'</i>

Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan:

telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullah Saw. Lalu orang-orang yang kecurian olehnya membawanya datang menghadap Rasulullah Saw. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah mencuri barang kami." Lalu kaumnya berkata, "Taksirlah kerugian yang diakibatkannya, kami bersedia menebusnya." Rasulullah Saw. bersabda: Potonglah tangannya! Mereka (kaumnya) berkata, "Kami bersedia menebusnya dengan yang sebanyak lima ratus dinar." Tetapi Rasulullah Saw. bersabda: Potonglah tangannya! Maka tangan kanan wanita itu dipotong. Lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada tobat bagiku?" Rasulullah Saw. bersabda: Ya, pada hari ini engkau terbebas dari dosamu sebagaimana keadaanmu ketika dilahirkan oleh ibumu. Maka Allah menurunkan firman-Nya di dalam surat Al-Maidah, yaitu:

<i>Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesu­dah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</i>

Wanita yang disebutkan di dalam hadis ini berasal dari Bani Makhzum, hadis yang menceritakan perihal dia disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Disebutkan bahwa orang-orang Quraisy merasa kesusahan dalam menangani kasus pen­curian yang dilakukan oleh seorang wanita (dari kalangan mereka) pada masa Nabi Saw., tepatnya di masa perang kemenangan atas kota Mekah.

Mereka berkata, "Siapakah yang berani meminta grasi kepada Rasulullah Saw. untuknya?" Mereka menjawab, 'Tiada yang berani meminta grasi kepada Rasulullah Saw. kecuali Usamah ibnu Zaid, orang kesayangan Rasulullah Saw." Kemudian wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah Saw., lalu Usamah berbicara kepada Rasulullah Saw., meminta grasi untuk wanita itu. Maka Wajah rasulullah berbubah memerah. Lalu bersabda : Apakah kamu berani meminta grasi menyangkut suatu hukuman had yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. ? Maka Usamah ibnu Zaid berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun kepada Allah untukku." Kemudian pada sore harinya Rasulullah Saw. berdiri dan berkhot­bah. Pada mulanya beliau membuka khotbahnya dengan pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: Amma Ba'du. Sesungguhnya telah binasa orang-orang (umat-umat) sebelum kalian hanyalah karena bilamana ada seseorang yang terhormat dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan bilamana ada seorang yang lemah (orang kecil) dari kalangan mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Dan sesungguhnya aku sekarang, demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­nya, seandainya Fatimah binti Muhammad (yakni putrinya) mencuri, niscaya aku potong tangannya. Kemudian wanita yang telah mencuri itu diperintahkan untuk dijatuhi hukuman, lalu tangannya dipotong. Siti Aisyah mengatakan bahwa sesudah itu wanita tersebut melakukan tobatnya dengan baik dan menikah, lalu dia datang dan melaporkan mengenai kemiskinan yang dialaminya kepada Rasulullah Saw.

Demikian menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim.

Menurut lafaz lain yang juga ada pada Imam Muslim, dari Siti Aisyah, disebutkan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Pada mulanya wanita dari kalangan Bani Makhzum itu meminjam sebuah barang, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar tangannya dipotong."

Ibnu Umar menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Makhzum meminjam sebuah barang melalui orang lain, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar tangannya dipotong. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkannya dan demikianlah bunyi lafaznya.

Menurut lafaz yang lain, seorang wanita meminjam perhiasan milik orang lain, kemudian ia memilikinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Hendaklah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada kaum yang memilikinya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Bangkitlah kamu, hai Bilal, dan peganglah tangannya, lalu potonglah.

Hukum-hukum mengenai pencurian ini diketengahkan oleh banyak hadis yang semuanya disebutkan di dalam kitab fiqih.
Ayat 40

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan

Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni Dialah yang memiliki semuanya itu dan yang menguasainya, tiada akibat bagi apa yang telah diputuskan-Nya, dan Dia Maha Melakukan semua apa yang dikehendaki-Nya.

disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya, dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Ayat 41

۞ يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِن قُلُوبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا ۛ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِن بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَن يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَن تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Terjemahan

Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di rubah-rubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah". Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

Tafsir Ibnu Katsir

Ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang bersegera kepada kekafiran, keluar dari jalur taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta lebih mendahulukan kepentingan pendapat dan hawa nafsu serta kecenderungan mereka atas syariat-syariat Allah Swt.

<i>...dari kalangan orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman, "padahal hati mereka belum beriman.</i>

Yakni mereka menampakkan iman melalui lisannya, sedangkan hati mereka rusak dan kosong dari iman, mereka adalah orang-orang munafik.

<i>...dan (juga) dari kalangan orang-orang Yahudi.</i>

Mereka adalah musuh agama Islam dan para pemeluknya, mereka semuanya mempunyai kegemaran.

<i>...amat suka mendengar (berita-berita) bohong.</i>

Yakni mereka percaya kepada berita bohong dan langsung terpengaruh olehnya.

<i>...dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu.</i>

Mereka mudah terpengaruh oleh kaum lain yang belum pernah datang ke majelismu, Muhammad.

Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah "mereka senang mendengarkan perkataanmu, lalu menyampaikannya kepada kaum lain yang tidak hadir di majelismu dari kalangan musuh-musuhmu".

<i>...mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya.</i>

Yakni mereka menakwilkannya bukan dengan takwil yang sebenarnya dan mengubahnya sesudah mereka memahaminya, sedangkan mereka mengetahui.

<i>Mereka mengatakan, "Jika diberikan ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.”</i>

Menurut suatu pendapat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum dari kalangan orang-orang Yahudi yang telah melakukan suatu pembunuhan terhadap seseorang (dari mereka). Dan mereka mengata­kan, "Marilah kita meminta keputusan kepada Muhammad. Jika dia memutuskan pembayaran diat, maka terimalah hukum itu. Dan jika dia memutuskan hukum qisas, maka janganlah kalian dengar (turuti) keputusannya itu."

Tetapi yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, sedangkan mereka telah mengubah Kitabullah yang ada di tangan mereka, antara lain ialah perintah menghukum rajam orang yang berzina muhsan di antara mereka.

Mereka telah mengubahnya dan membuat peristilahan tersendiri di antara sesama mereka, yaitu menjadi hukuman dera seratus kali, mencoreng mukanya (dengan arang), dan dinaikkan ke atas keledai secara terbalik (lalu dibawa ke sekeliling kota).

Ketika peristiwa itu terjadi sesudah hijrah, mereka (orang-orang Yahudi) berkata di antara sesama mereka, "Marilah kita meminta keputusan hukum kepadanya (Nabi Saw.). Jika dia memutuskan hukuman dera dan mencoreng muka pelakunya, terimalah keputusannya, dan jadikanlah hal itu sebagai hujah (alasan) kalian terhadap Allah, bahwa ada seorang nabi Allah yang telah memutuskan demikian di antara kalian. Dan apabila dia memutuskan hukuman rajam, maka janganlah kalian mengikuti keputusannya."

Hal tersebut disebutkan oleh banyak hadis:

antara lain diriwayatkan oleh Malik, dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar r.a., bahwa orang-orang yahudi datang kepada Rasulullah SAW lalu mereka melaporkan bahwa ada seorang lelaki dari kalangan mereka berbuat zina dengan seorang wanita. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka: Apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hu­kum rajam? Mereka menjawab, "Kami permalukan mereka, dan mereka dihukum dera." Abdullah ibnu Salam berkata, "Kalian dusta, sesungguhnya di dalam kitab Taurat terdapat hukum rajam." Lalu mereka mendatangkan sebuah kitab Taurat dan membukanya, lalu seseorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan yang sesudahnya. Maka Abdullah ibnu Salam berkata, "'Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata yang tertutup itu adalah ayat rajam. Lalu mereka berkata, "Benar, hai Muhammad, di dalamnya terdapat ayat rajam." Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar keduanya dijatuhi hukuman rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar melanjut­kan kisahnya, "Aku melihat lelaki pelaku zina itu membungkuk di atas tubuh wanitanya dengan maksud melindunginya dari lemparan batu rajam."

Hadis diketengahkan oleh Syaikhain, dan hadis di atas menurut lafaz Imam Bukhari.

Menurut lafaz yang lain, dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Saw. bertanya kepada orang-orang Yahudi:

Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya? Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi Saw. bersabda membacakan firman-Nya: Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar. (Ali Imran:93) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu. Maka Nabi Saw. bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangan­nya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi Saw. memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.

Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim:

disebutkan bahwa dihadapkan kepada Rasulullah Saw. seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah Saw. tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya: Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat sehubung­an dengan orang yang berbuat zina? Mereka menjawab, "Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka,kemudian diarak (ke sekeliling kota)." Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar. (Ali Imran:93) Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan sesudahnya saja. Maka Abdullah ibnu Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah Saw. berkata (kepada Rasulullah Saw.), Perintahkanlah kepadanya agar mengangkat tangannya!" Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melin­dungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd, Zaid ibnu Aslam telah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar yang telah mengatakan bahwa segolongan orang-orang Yahudi datang, lalu mereka mengundang Rasulullah Saw. ke suatu tempat yang teduh, tetapi Rasulullah Saw. mendatangi mereka di rumah tempat mereka mengaji kitab Taurat. Lalu mereka bertanya, ''Hai Abul Qasim, sesungguhnya seorang lelaki dari kalangan kami telah berbuat zina dengan seorang wanita, maka putuskanlah perkaranya." Ibnu Umar mengatakan bahwa mereka menyediakan sebuah bantal untuk Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. duduk di atasnya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, "Datangkanlah kepadaku kitab Taurat." Maka kitab Taurat didatangkan, dan Nabi Saw. mencabut bantal yang didudukinya, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal itu, kemudian bersabda, "Aku beriman kepadamu dan kepada Tuhan Yang telah menurunkanmu." Selanjutnya beliau Saw. bersabda, "Datangkanlah kepadaku orang yang paling alim di antara kalian." Lalu didatangkan oleh mereka seorang pemuda. Kemudian disebutkan kisah hukum ra­jam seperti yang terdapat pada hadis Malik, dari Nafi'.

Az-Zuhri mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki dari kalangan Bani Muzayyanah yang dikenal selalu mengikuti ilmu dan menghafalnya, saat itu kami sedang berada di rumah Ibnul Musayyab. Lelaki itu menceritakan sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa pernah ada seorang lelaki Yahudi berbuat zina dengan seorang wanita. Maka sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Berangkatlah kalian untuk meminta keputusan kepada Nabi ini. Karena sesungguhnya dia diutus membawa keringanan. Maka jika dia memberikan fatwa kepada kami selain hukum rajam, kita menerimanya, kita jadikan sebagai hujah (alasan) di hadapan Allah, dan kita akan katakan bahwa ini adalah fatwa keputusan dari salah seorang di antara nabi-nabi-Mu." Lalu mereka datang menghadap Nabi Saw. yang saat itu sedang duduk dengan para sahabatnya di masjid. Lalu mereka berkata, "Hai Abul Qasim, bagaimanakah pendapatmu tentang seseorang lelaki dan seorang wanita yang berbuat zina dari kalangan kaum yang sama?" Nabi Saw. tidak menjawab sepatah kata pun melainkan beliau langsung datang ke tempat Midras mereka, lalu beliau berdiri di pintunya dan bersabda: Aku bertanya kepada kalian, demi Allah Yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, apakah yang kalian jumpai dalam ki­tab Taurat tentang orang yang berzina apabila ia telah muhsan (telah terpelihara karena telah kawin)? Mereka menjawab, "Wajahnya dicorengi dengan arang, kemudian di­arak ke sekeliling kota dan didera."

Istilah tajbiyah dalam hadis ini ialah " kedua orang yang berzina dinaikkan ke atas seekor keledai dengan tengkuk yang saling berhadapan, lalu keduanya di arak ke sekeliling kota (yakni dipermalukan)".

Dan terdiamlah seorang pemuda dari mereka. Ketika Rasulullah Saw. melihatnya terdiam, maka beliau menanyainya dengan gencar. Akhirnya ia berkata, "Ya Allah, karena engkau meminta kepada kami dengan menyebut nama-Mu, maka kami jawab bahwa sesungguhnya kami menjumpai adanya hukum rajam dalam kitab Taurat." Nabi Saw. bertanya (kepada pemuda itu), "Apakah perintah Allah yang mula-mula kalian selewengkan?" Pemuda itu menjawab, "Seorang kerabat salah seorang raja kami pernah berbuat zina, maka hukum rajam ditangguhkan darinya. Kemudian berbuat zina pula sesudahnya seorang dari kalangan rakyat, lalu si raja bermaksud menjatuhkan hukum rajam terhadapnya. Akan tetapi, kaumnya menghalang-halangi dan membelanya, dan mereka mengatakan bahwa teman mereka tidak boleh dirajam sebelum raja itu mendatangkan temannya dan merajamnya. Akhirnya mereka mereka-reka hukum ini di antara sesama mereka." Maka Nabi Saw. bersabda: Maka sesungguhnya aku sekarang akan memutuskan hukum menurut apa yang ada di dalam kitab Taurat. Kemudian keduanya diperintahkan untuk dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.

Az-Zuhri mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah. (Al Maidah:44)

Nabi Saw. termasuk salah seorang dari para nabi itu. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud serta Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, sedangkan hadis ini menurut lafaz yang ada pada Imam Abu Daud.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Murrah, dari Al-Barra ibnu Azib yang telah menceritakan bahwa lewat di hadapan Nabi Saw. seorang Yahudi yang dicorengi mukanya dan didera. Lalu Nabi Saw. memanggil mereka (yang menggiringnya) dan bertanya, "Apakah memang demikian kalian jumpai dalam kitab kalian hukum had bagi orang yang berzina?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Nabi Saw. memanggil seorang lelaki dari ulama mereka, lalu bersabda kepadanya: Aku mau bertanya kepadamu demi Tuhan Yang telah menurun­kan Taurat kepada Musa. Apakah memang demikian kalian jumpai hukuman had zina di dalam kitab kalian? Lelaki itu menjawab, "Tidak, demi Allah, sekiranya engkau tidak bertanya kepadaku dengan menyebut sebutan itu, niscaya aku tidak akan menjawabmu. Kami jumpai hukuman had zina di dalam kitab kami ialah hukum rajam. Tetapi perbuatan zina telah membudaya di kalangan orang-orang terhormat kami. Bila kami menangkap seseorang yang terhormat berbuat zina, kami membiarkannya, dan jika kami menangkap seorang yang lemah berbuat zina, maka kami tegakkan hukuman had terhadapnya. Akhirnya kami berkata kepada sesama kami, 'Marilah kita membuat suatu kesepakatan hukum yang berlaku atas orang yang terhormat dan orang yang lemah.' Maka pada akhirnya kami sepakat untuk menggantinya dengan hukum mencoreng muka dan mendera pelakunya." Nabi Saw. bersabda: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang mula-mula menghidupkan perintah-Mu di saat mereka mematikannya. Kemudian Nabi Saw. memerintahkan agar pelaku zina itu dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan Allah menurunkan firman-Nya: Hai Rasul, janganlah kamu disedihkan oleh ulah orang-orang yang bersegera kepada kekafiran. (Al Maidah:41) Sampai dengan firman-Nya: Mereka mengatakan, "Jika diberikan ini (yang sudah diubah oleh mereka) kepadamu, maka terimalah. (Al Maidah:41), Yakni mereka berkata (kepada sesamanya), "Datanglah kalian kepada Muhammad. Jika dia memberikan fatwa tahmim dan dera, maka terimalah, dan jika dia memberikan fatwa hukum rajam, maka hati-hatilah!" Hingga firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Menurut Al-Barra, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi sampai dengan firman-Nya: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45), Menurutnya ayat di atas diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi, sedangkan ayat berikut diturunkan berkenaan dengan semua orang kafir, yaitu firman-Nya: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (Al Maidah:47)

Imam Muslim mengetengahkan hadis ini secara munfarid (menyendiri) tanpa Imam Bukhari, dan Imam Abu Daud, Imam Nasai serta Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui banyak jalur dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama.

Imam Abu Bakar Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi di dalam kitab Musnad-nya telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepada kami Mujalid ibnu Sa'id Al-Hamdani, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir ibnu Abdullah yang telah mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina. Lalu penduduk Fadak menulis surat kepada orang Yahudi di Madinah untuk meminta mereka agar menanyakan hukumnya kepada Muhammad. Tetapi dengan pesan "jika dia (Nabi Saw.) memerintahkan untuk menghukum dera, maka terimalah hukum itu, tetapi jika dia memerintahkan untuk menegakkan hukum rajam, maka janganlah diterima". Kemudian mereka menanyakan hukum itu kepada Nabi Saw, Nabi Saw. bersabda, "Kirimkanlah kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalangan kalian." Lalu mereka mendatangkan seorang lelaki bermata juling —yang dikenal dengan nama Ibnu Suria— dan seorang lelaki Yahudi lainnya. Nabi Saw. berkata kepada mereka, "Kamu berdua adalah orang yang paling alim di antara orang-orang di belakangmu." Keduanya menjawab, "Memang kaum kami menjuluki kami demikian." Nabi Saw. bertanya, "Bukankah kamu memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terkandung hukum Allah?" Keduanya menjawab, "Memang benar." Nabi Saw. bersabda: Aku mau bertanya kepada kalian, demi Tuhan Yang telah membe­lah laut untuk Bani Israil, dan memberikan naungan awan kepada kalian, dan menyelamatkan kalian dari cengkeraman Fir'aun dan bala tentaranya, serta Dia telah menurunkan kepada Bani Israil manna dan salwa, apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam? Salah seorang dari mereka berdua berkata kepada yang lainnya, ''Engkau sama sekali belum pernah diminta dengan sebutan seperti itu." Akhirnya keduanya mengatakan, "Kami menjumpai bahwa memandang secara berulang-ulang merupakan perbuatan zina, berpelukan merupakan perbuatan zina, dan mencium merupakan perbuatan zina. Maka apabila ada empat orang mempersaksikan bahwa mereka telah melihat pelaku­nya memulai dan mengulangi perbuatannya (yakni naik turun alias ber­zina), sebagaimana seseorang memasukkan tusuk tutup botol celak ke dalam botol celak, maka sesungguhnya hukum rajam merupakan suatu keharusan (atas dirinya)." Nabi Saw. bersabda, "Itulah yang aku maksudkan." Lalu beliau memerintahkan agar pelakunya dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan turunlah firman-Nya: Jika mereka datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (Al Maidah:42)

Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Mujalid dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

Menurut lafaz Imam Abu Daud, dari Jabir:

disebutkan bahwa orang Yahudi datang dengan membawa seorang lelaki dan seorang wanita dari kalangan mereka yang telah berbuat zina. Maka Nabi Saw. bersabda, "Datangkanlah oleh kalian kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalian." Maka mereka mendatangkan dua orang anak Suria, lalu Nabi Saw. bertanya kepada keduanya, "Bagaimanakah kalian jumpai perkara kedua orang ini dalam kitab Taurat?" Mereka menjawab, "Kami menjumpai apabila ada empat orang menyaksikan bahwa mereka benar-benar melihat zakarnya dimasukkan ke dalam farjinya seperti memasukkan batang celakan ke dalam botol celakan, maka keduanya harus dirajam." Nabi Saw. bertanya, "Mengapa kalian tidak mau merajam keduanya?" Mereka berdua menjawab, "Kekuasaan kami telah lenyap, dan ka­mi tidak suka pembunuhan." Maka Rasulullah Saw. memanggil empat orang saksi. Keempat saksi itu datang, lalu menyatakan persaksiannya bahwa mereka benar-benar melihat zakarnya dimasukkan seperti memasukkan batang celakan ke dalam botol celakan. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan agar kedua pezina dijatuhi hukuman rajam.

Kemudian Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Asy-Sya'bi dan Ibrahim An-Nakha'i secara mursal, tetapi di dalamnya tidak disebutkan bahwa Nabi Saw. memanggil empat orang saksi lalu mereka menyatakan persaksiannya.

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. memutus­kan hukum sesuai dengan apa yang terkandung di dalam kitab Taurat. Tetapi hal ini bukan termasuk ke dalam bab menghormati mereka melalui apa yang diyakini benar oleh mereka, mengingat mereka telah diperintahkan untuk mengikuti syariat Nabi Muhammad tanpa dapat ditawar-tawar lagi. melainkan hal ini merupakan wahyu yang khusus dari Allah Swt menyangkut hal tersebut, lalu beliau Saw. menanyakannya kepada mereka. Tujuannya ialah untuk memaksa mereka agar mengakui apa yang ada di tangan mereka secara sebenarnya, yang selama ini mereka sembunyikan dan mereka ingkari serta tidak mereka jalankan dalam kurun waktu yang sangat lama.

Setelah mereka mengakuinya, padahal mereka menyadari bahwa penyelewengan, keingkaran, dan kedustaan mereka terhadap apa yang mereka yakini benar dari kitab yang ada di tangan mereka, lalu mereka memilih untuk meminta keputusan dari Rasulullah Saw. hanyalah semata-mata timbul dari hawa nafsu dan perasaan senang atas keputusan yang sesuai dengan pendapat mereka, tetapi bukan karena meyakini kebenaran dari apa yang diputuskan oleh Nabi Saw. Karena itulah Allah Swt. menyebutkan di dalam firman-Nya:

<i>Jika kamu diberi ini.</i>

Yaitu hukum mencoreng muka dan hukuman dera.

<i>...maka ambillah.</i>

Yakni terimalah keputusan itu.

<i>Dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.</i>

Yakni janganlah kamu menerima dan mengikutinya.
Ayat 42

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَاءُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.,</b>

<i>Barang siapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehina­an di dunia dan di akhirat, mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong.</i>

Yaitu kebatilan.

<i>banyak memakan yang haram.</i>

Yakni suka memakan hal yang haram, yaitu suap, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang dalam takwil ayat ini. Dengan kata lain, orang yang bersifat demikian mana mungkin hatinya dibersihkan oleh Allah, dan mana mungkin diperkenankan baginya.

Kemudian Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya:

<i>Jika mereka datang kepadamu.</i>

Yaitu mereka datang kepadamu untuk meminta putusan hukum.

<i>maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka atau ber­palinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun.</i>

Yakni jangan menjadi beban bagimu jika kamu tidak mau memutuskan perkara di antara sesama mereka, karena sesungguhnya mereka bertujuan dalam permintaan keputusan mereka kepadamu hanya semata-mata untuk mencapai kesesuaian pendapat dengan hawa nafsu mereka, dan bukan karena ingin mencari hakikat kebenaran.

Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ayat di atas di-mansukh oleh firman-Nya:

<i>...dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.</i>

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil.</i>

Yakni dengan hak dan adil, sekalipun mereka adalah orang-orang yang zalim lagi keluar dari jalur keadilan.

<i>...sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.</i>

Kemudian Allah Swt. mengingkari pendapat-pendapat mereka yang rusak dan tujuan mereka yang menyimpang karena mereka meninggal­kan apa yang mereka yakini kebenarannya dari kitab yang ada di tangan mereka sendiri. Padahal menurut keyakinan mereka dianjurkan berpegang teguh kepada kitab mereka sendiri untuk selama-lamanya. Tetapi ternyata mereka menyimpang dari hukum kitabnya dan menye­leweng kepada lainnya yang sejak semula menurut keyakinan mereka dianggap batil dan bukan merupakan pegangan mereka.
Ayat 43

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan

Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.,</b>

Dan bagaimana mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hu­kum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusan-mu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. (Al Maidah:43)

Kemudian Allah memuji kitab Taurat yang Dia turunkan kepada hamba­Nya yang juga rasul-Nya, yaitu Musa ibnu Imran. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalam­nya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah. (Al Maidah:44)

Yakni para nabi itu tidak akan keluar dari jalur hukumnya dan tidak akan menggantinya serta tidak akan mengubah-ubahnya.

oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka. (Al Maidah:44)

Yaitu demikian pula orang-orang alim dari kalangan ahli ibadah mereka dan para ulamanya.

disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah. (Al Maidah:44)

Yakni melalui apa yang diamanatkan kepada mereka dari Kitabullah yang diperintahkan agar mereka mengajarkannya dan mengamalkannya.

dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. (Al Maidah:44)

Yaitu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku saja.
Ayat 44

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِن كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Tafsir Ibnu Katsir

Sehubungan dengan makna ayat ini ada dua pendapat yang akan diterangkan kemudian.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Abdullah ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturun­kan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45), maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maidah:47), Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan oleh Allah berkenaan dengan dua golongan dari kalangan orang-orang Yahudi. Salah satu dari mereka berhasil mengalahkan yang lain di masa Jahiliah, tetapi pada akhirnya mereka sepakat dan berdamai dengan syarat "setiap orang rendah yang terbunuh oleh orang yang terhormat, maka diatnya adalah lima puluh wasaq, sedangkan setiap orang terhormat yang terbunuh oleh orang yang rendah, maka diatnya adalah seratus wasaq (kurma)". Ketentuan tersebut berlaku di kalangan mereka hingga Nabi Saw. tiba di Madinah. Kemudian terjadilah suatu peristiwa ada seorang yang rendah dari kalangan mereka membunuh seorang yang terhormat. Maka pihak keluarga orang yang terhormat mengirimkan utusannya kepada orang yang rendah untuk menuntut diatnya sebanyak seratus wasaq. Pihak orang yang rendah berkata, "Apakah pantas terjadi pada dua kabilah yang satu agama, satu keturunan, dan satu negeri bila diat sebagian dari mereka dua kali lipat diat sebagian yang lain? Dan sesungguhnya kami mau memberi kalian karena kezaliman kalian terhadap kami dan peraturan diskriminasi yang kalian buat. Tetapi sekarang setelah Muhammad tiba di antara kita, maka kami tidak akan memberikan itu lagi kepada kalian." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Kemudian mereka setuju untuk menjadikan Rasulullah Saw. sebagai hakim yang melerai persengketaan di antara mereka. Lalu golongan yang terhormat berbincang-bincang (di antara sesamanya), "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberi kalian dari mereka (golongan yang rendah) dua kali lipat dari apa yang biasa mereka berikan kepada kalian. Sesungguhnya mereka (golongan yang rendah) benar, bahwa mereka tidak memberi kita melainkan karena kezaliman dan kesewe­nang-wenangan kita sendiri terhadap mereka. Maka mata-matailah Muhammad melalui seseorang yang akan memberitakan kepada kalian akan pendapatnya. Jika dia memberi kalian seperti apa yang kalian kehendaki, maka terimalah keputusan hukumnya. Jika dia tidak memberi kalian, maka waspadalah kalian, dan janganlah kalian ambil keputusan­nya." Maka mereka menyusupkan sejumlah orang dari kalangan orang-orang munafik kepada Rasulullah Saw. untuk mencari berita tentang pendapat Rasulullah Saw. ketika mereka datang kepada Rasulullah Saw., maka Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang urusan mereka dan apa yang dikehendaki oleh mereka. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai Rasul, janganlah kamu sedih karena orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya. (Al Maidah:41) sampai dengan firman-Nya: maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(Al Maidah:44), Berkenaan dengan merekalah Allah menurunkan wahyu ini, dan merekalah yang dimaksudkan oleh-Nya.

Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Abuz Zanad, dari ayahnya, dengan lafaz yang semisal.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri dan Abu Kuraib, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah dimulai dari firman-Nya: maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. (Al Maidah:42) sampai dengan firman-Nya: orang-orang yang adil. (Al Maidah:42), Sesungguhnya ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan diat yang ber­laku di kalangan Bani Nadir dan Bani Quraizah. Karena orang-orang yang terbunuh dari kalangan Bani Nadir merupakan orang-orang terhor­mat, maka diat diberikan kepada mereka dengan penuh. Dan orang-orang Bani Quraizah (bila ada yang terbunuh), maka diat diberikan separonya kepada mereka Kemudian mereka meminta keputusan hukum kepada Rasulullah Saw. mengenai hal tersebut, lalu Allah menurunkan firman-Nya mengenai hal itu berkenaan dengan mereka. Kemudian Rasulullah Saw. membawa mereka kepada keputusan yang adil dalam masalah itu, dan beliau menjadikan diat dalam masalah tersebut sama (antara orang yang terhormat dan rakyat jelata).

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Ishaq dengan lafaz yang semisal.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Ali ibnu Saleh, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa dahulu terjadi permusuhan antara Bani Quraizah dan Bani Nadir, Bani Nadir lebih terhormat daripada Bani Quraizah. Tersebutlah bahwa apabila seorang Qurazi membunuh seorang Nadir, maka ia dikenakan hukum mati. Tetapi apabila orang Nadir membunuh orang Quraizah, maka sanksinya adalah membayar diat sebanyak seratus wasaq kurma. Ketika Rasulullah Saw. telah diutus, terjadilah suatu peristiwa seorang dari Bani Nadir membunuh seseorang dari Quraizah. Orang-orang Quraizah berkata, "Kalian harus membayar diat kepadanya." Orang-orang Nadir pun berkata, "Yang memutuskan antara kami dan kalian adalah Rasulullah." Maka turunlah firman-Nya: Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. (Al Maidah:42)

Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Musa dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Al-Aufi dan Ali ibnu Abu Talhah Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, seperti yang telah diterangkan dalam hadis-hadis sebelumnya. Dapat pula dikatakan bahwa kedua penyebab inilah yang melatarbelakangi turunnya ayat dalam waktu yang sama, lalu ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan semuanya. Karena itulah sesudahnya disebutkan oleh firman-Nya:

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata. (Al Maidah:45), hingga akhir ayat

Ayat ini memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa penyebab turunnya ayat-ayat ini berkenaan dengan masalah hukum qisas.

Firman Allah Swt.:

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)

Al-Barra ibnu Azib, Huzaifah ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abu Mijlaz, Abu Raja Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaidillah Ibnu Abdullah, Al-Hasan Al-Basri, dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab. Al-Hasan Al-Basri menambahkan, ayat ini hukumnya wajib bagi kita (kaum muslim).

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Mansur, dari Ibrahim yang telah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Bani Israil, sekaligus merupakan ungkapan rida dari Allah kepada umat yang telah menjalan­kan ayat ini, menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Salamah ibnu Kahil, dari Alqamari dan Masruq, bahwa keduanya pernah bertanya kepada sahabat Ibnu Mas'ud tentang masalah suap (risywah). Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa risywah termasuk perbuatan yang diharamkan. Salamah ibnu Kahil mengatakan, "Alqamah dan Masruq bertanya, 'Bagaimanakah dalam masalah hukum?'." Ibnu Mas'ud menjawab, "Itu merupakan suatu kekufuran." Kemudian sahabat Ibnu Mas'ud membaca­kan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Bahwa barang siapa yang memutuskan hukum bukan dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, dan ia meninggalkannya dengan sengaja atau melampaui batas, sedangkan dia mengetahui, maka dia termasuk orang-orang kafir.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Bahwa barang siapa yang ingkar terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, sesungguhnya dia telah kafir, dan barang siapa yang mengakuinya, tetapi tidak mau memutuskan hukum dengannya, maka dia adalah orang yang aniaya lagi fasik. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah Ahli Kitab atau orang yang mengingkari hukum Allah yang diturunkan melalui Kitab-Nya.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Zakaria, dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah (Al Maidah:44), Menurutnya makna ayat ini ditujukan kepada orang-orang muslim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menmenceritakan kepada kami Syu'bah,dari Ibnu Abus Safar dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Menurutnya ayat ini berkenaan dengan orang-orang muslim. Dan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Al Maidah:45) berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Sedangkan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mana mereka itu adalah orang-orang yang fasik (Al Maidah:47) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hasyim dan As-Sauri, dari Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Asy-Sya'bi.

Abdur Razzaq mengatakan juga, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan. (Al Maidah:44), hingga akhir ayat. Ibnu Abbas menjawab, orang tersebut menyandang sifat kafir.

IbnuTawus mengatakan, yang dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang telah mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman, serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Waki' telah meriwayatkan dari Sa'id Al-Makki, dari Tawus sehu­bungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Yang dimaksud dengan "kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang mengeluarkan orang yang bersangkutan dari Islam.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Hisyam ibnu Hujair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurutapa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Makna yang dimaksud ialah bukan kufur seperti apa yang biasa kalian pahami (melainkan kufur kepada nikmat Allah).

Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dan Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahnya.
Ayat 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Tafsir Ibnu Katsir

Ayat ini pun termasuk cemoohan yang ditujukan kepada orang-orang Yahudi dan kecaman yang keras terhadap mereka, karena sesungguhnya di dalam nas kitab Taurat yang ada pada mereka disebutkan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, tetapi mereka mengingkari hukum tersebut dengan sengaja dan menentang. Mereka menghukum qisas seorang Nadir karena membunuh seorang Qurazi. tetapi mereka tidak meng-qisas seorang Qurazi karena membunuh seorang Nadir, melainkan hanya membayar diat. Sebagaimana mereka pun mengingkari hukum Taurat lainnya yang dinaskan pada kitab mereka sehubungan dengan hukum rajam terhadap pezina muhsan, lalu mereka menggantinya dengan hal-hal yang diperistilahkan di kalangan mereka sendiri, yaitu berupa hukum dera, pencorengan, dan dipermalukan. Karena itulah disebutkan dalam ayat sebelumnya melalui firman-Nya:

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturun­kan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)

Karena mereka mengingkari hukum Allah dengan sengaja, menentang, dan telah direncanakan. Sedangkan dalam ayat ini disebutkan melalui firman-Nya:

maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45)

Karena mereka tidak membela orang yang teraniaya dari orang yang aniaya dalam hal yang diperintahkan oleh Allah agar ia berlaku adil dan menyamakan hak di antara semuanya. Tetapi ternyata mereka menentang perintah Allah ini dan berbuat zalim serta sebagian dari mereka berbuat sewenang-wenang atas sebagian yang lain.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid (saudara Yunus ibnu Yazid), dari Az-Zuhri, dari Anas ibnu Malik, bahwa Rasulullah Saw. membacanya dengan bacaan berikut:

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, sedangkan mata (dibalas) dengan mata. (Al Maidah:45)

Yakni dengan me-nasab-kan lafaz on-nafs dan me-rafa'-kan lafaz al- ain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Abdullah ibnul Mubarak. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Imam Bukhari mengatakan, hadis ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak secara munfarid.

Banyak kalangan ulama ahli usul dan ahli ilmu fiqih yang menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita juga apabila diulangi kisahnya dan tidak di-mansukh, seperti pendapat yang terkenal dari jumhur ulama, juga seperti apa yang diriwayatkan oleh Syekh Abi Ishaq Al-Isfirayini, dari nas Imam Syafii serta mayoritas murid-muridnya sehubungan dengan ayat ini, mengingat hukum yang berlaku di kalangan kita sesuai dengan makna ayat ini dalam masalah tindak pidana jinayah menurut semua imam.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan, ayat ini berlaku untuk mereka (Ahli Kitab) dan untuk seluruh umat manusia pada umumnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Syekh Abu Zakaria An-Nawawi telah meriwayatkan tiga buah pendapat sehubungan dengan masalah ini, salah satunya mengatakan bahwa syariat Nabi Ibrahim dapat dijadikan hujah, bukan syariat nabi lainnya. Kemudian Abu Zakaria An-Nawawi membenarkan pendapat yang mengatakan tidak mengandung hujah bagi selainnya. Pendapat ini dinukil oleh Syekh Abu Ishaq Al-Isfirayini, dari Imam Syafii dan sebagian besar muridnya, Ia menguatkan pendapat yang mengatakan sebagai hujah menurut mayoritas teman-teman kami (mazhab Syafii).

Imam Abu Nasr telah meriwayatkan dari As-Sabbag di dalam ki­tab Asy-Syamil adanya kesepakatan ulama yang menjadikan hujah ayat ini menurut apa yang ditunjukkan oleh maknanya.

Semua imam telah menyimpulkan bahwa lelaki dibunuh karena membunuh wanita, karena berdasarkan keumuman makna ayat yang mulia ini. Demikian pula hal yang disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasai dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. menginstruksikan kepada Amr ibnu Hazm dalam suatu suratnya yang antara lain disebutkan padanya:

Bahwa lelaki dibunuh karena membunuh wanita.

Orang-orang muslim itu sepadan (kehormatan) darahnya.

Demikian menurut pendapat jumhur ulama.

Telah diriwayatkan dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib, "Apabila seorang lelaki membunuh seorang wanita, maka ia tidak dihukum mati karenanya, terkecuali jika wali si terbunuh membayar separo diat kepada wali si pembunuh, karena diat seorang wanita adalah separo diat lelaki." Pendapat inilah yang dianut oleh Imam Ahmad, menurut suatu riwayat yang bersumberkan darinya.

Di dalam hadis lain disebutkan:

Telah diriwayatkan pula dari Al-Hasan, Ata, Usman Al-Basti, dan suatu riwayat dari Imam Ahmad, "Apabila seorang lelaki membunuh seorang wanita, ia tidak boleh dibunuh karenanya, melainkan wajib membayar diat."

Imam Abu Hanifah rahimahullah berhujah melalui keumuman makna ayat ini, bahwa seorang muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir zimmi, dan seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh seorang budak.

Tetapi jumhur ulama berbeda pendapat dalam kedua masalah tersebut dengan Abu Hanifah. Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.

Adapun sehubungan dengan masalah budak, maka banyak asar yang beraneka ragam dari ulama Salaf menyatakan bahwa mereka tidak pernah menghukum qisas orang merdeka karena melukai budak, tidak pernah pula membunuh seorang merdeka karena membunuh seorang budak. Banyak hadis yang menerangkan tentang masalah ini, tetapi predikatnya tidak sahih. Imam Syafii telah meriwayatkan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan pendapat mazhab Hanafi dalam masalah tersebut. Tetapi dengan adanya hal itu tidak memastikan batalnya pendapat mereka (mazhab Hanafi) kecuali berdasarkan dalil yang mentakhsis makna ayat yang mulia ini.

Apa yang dikatakan oleh Ibnus Sabbag, yaitu hujahnya dengan ayat ini, diperkuat oleh hadis yang menerangkan tentang masalah ini. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah mencerita­kan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, telah menceritakan kepada kami Humaid, dari Anas ibnu Malik, bahwa Ar-Rabi' —bibi Anas— pernah merontokkan gigi seri seorang budak perempuan. Lalu kaum Ar-Rabi' meminta maaf kepada kaum si budak perempuan itu, tetapi mereka menolak. Kemudian kaum Ar-Rabi" datang kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hukum qisas." Lalu Saudara lelaki Ar-Rabi' —yaitu Anas ibnun Nadr— berkata memohon grasi, "Wahai Rasulullah, apakah engkau akan merontokkan gigi seri si Fulanah?" Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya, "Hai Anas, Kitabullah (telah menentukan) hukum qisas." Anas ibnun Nadr berkata, "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutus­mu dengan benar, kumohon janganlah engkau merontokkan gigi seri Fulanah." Pada akhirnya kaum si budak perempuan rela dan memaafkan serta membatalkan tuntutan hukum qisas-nya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat seseorang yang seandainya dia bersumpah atas nama Allah (yakni memohon dengan menyebut nama-Nya), niscaya Allah mengabulkannya.

Hadis diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain.

Muhammad ibnu Abdullah ibnul Musanna Al-Ansari telah meriwa­yatkannya di dalam bagian yang terkenal dari kitab hadisnya melalui Humaid, dari Anas ibnu Malik, bahwa Ar-Rabi' binti Nadr—bibinya— pernah menampar muka seorang budak perempuan sehingga merontok­kan gigi serinya. Lalu keluarga Ar-Rabi’ menawarkan diat kepada keluarga si budak, tetapi mereka menolak. Kemudian keluarga Ar-Rabi’ mengajukan pembayaran diat dan mohon maaf. tetapi mereka menolak pula. Lalu keluarga si budak datang kepada Rasulullah Saw. Maka beliau Saw. memerintahkan kepada mereka untuk melakukan hukum qisas. Kemudian datanglah saudara lelaki Ar-Rabi', yaitu Anas ibnun Nadr, yang berkata memohon grasi kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, apakah engkau akan merontokkan gigi seri Ar-Rabi'? Demi Tuhan Yang telah mengutusmu dengan hak, saya memohon janganlah engkau merontokkan gigi serinya." Maka Nabi Saw. bersabda: Hai Anas, ketentuan Kitabullah (Al-Qur'an) adalah hukum qisas. Tetapi akhirnya kaum si budak perempuan itu memaafkannya. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat seseorang yang seandainya dia bersumpah dengan menyebut nama Allah, niscaya Allah memperkenankannya

Imam Bukhari meriwayatkannya dari Al-Ansari dengan lafaz yang semisal.

Imam Abu Daud meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hambal, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Hisyam, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Qatadah. dari Abu Nadrah, dari Imran ibnu Husain, bahwa pernah ada seorang budak lelaki milik suatu kaum yang miskin memotong telinga seorang budak milik suatu kaum yang berharta. Maka keluarga budak yang melakukan tindak pidana itu datang kepada Nabi Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang miskin." Maka Rasulullah Saw. tidak menjatuhkan sanksi apa pun terhadapnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ishaq ibnu Rahawaih, dari Mu'az ibnu Hisyam Ad-Dustuwai, dari ayahnya, dari Qatadah dengan lafaz yang sama.

Sanad hadis ini cukup kuat, dan semua perawinya adalah orang-orang yang siqah. Tetapi hadis ini masih penuh dengan teka-teki, kecuali jika dikatakan bahwa sesungguhnya pelaku tindak pidana ada­lah orang yang usianya belum mencapai balig, maka ia tidak terkena hukum qisas. Dan barangkali Nabi Saw. sendirilah yang menanggung kekurangan diat yang mampu dibayar oleh budak kaum yang miskin untuk diberikan kepada budak kaum yang hartawan, atau barangkali Nabi Saw. sendirilah yang meminta maaf kepada mereka sebagai ganti dari budak kaum yang miskin.

Firman Allah Swt.:

dan luka-luka (pun) ada qisas-nya. (Al Maidah:45)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seseorang dibunuh karena membunuh orang lain, matanya dibutakan karena membutakan mata orang lain, hidungnya dipotong karena memotong hidung orang lain, dan giginya dirontokkan karena merontokkan gigi orang lain, luka-luka pun dibalas dengan luka-luka lagi sebagai hukum qisas.

Dalam ketentuan hukum qisas ini seluruh kaum muslim yang merdeka —baik yang laki-laki maupun yang wanita— disamakan haknya di antara sesama mereka, jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja, baik yang menyangkut jiwa ataupun sebawahnya. Para budak itu disamakan pula, baik yang laki-laki maupun yang wanita di antara sesama mereka, jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja, baik yang menyangkut jiwa atau sebawahnya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Pelukaan adakalanya terjadi pada pergelangan. Sehubungan dengan kasus ini, maka diwajibkan adanya hukum qisas menurut ijma', seperti memotong tangan, kaki, telapak tangan atau telapak kaki, dan lain sebagainya yang bersendi.

Adapun jika pelukaan terjadi bukan pada pergelangan, melainkan pada tulang, maka menurut Imam Malik rahimahullah dalam kasus ini tetap diwajibkan adanya qisas, kecuali jika pelukaan terjadi pada tulang paha dan tulang lainnya yang serupa, karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan nyawa si terpidana.

Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya mengatakan, tidak wajib qisas dalam suatu kasus pun dari masalah pelukaan yang terjadi pada tulang, kecuali pada gigi.

Imam Syafii mengatakan, tidak wajib hukum qisas pada suatu kasus tindak pidana pelukaan apa pun yang terjadi pada tulang secara mutlak. Pendapat ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab dan Ibnu Abbas. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Asy-Sya'bi, A]-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakhai', dan Umar ibnu Abdul Aziz. Pendapat ini didukung oleh Sufyan As-Sauri, Al-Lais ibnu Sa'd. dan pendapat yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad.

Imam Abu Hanifah rahimahullah berpedoman pada hadis Ar-Rabi' bintu Nadr untuk mazhabnya. Ia menyimpulkan dalil darinya, bahwa tidak ada hukum qisas dalam masalah tulang kecuali mengenai gigi.

Tetapi hadis Ar-Rabi' tidak mengandung hujah, mengingat teksnya berbunyi “mematahkan gigi seri seorang budak wanita”. Padahal gigi dapat tertanggalkan tanpa mengalami patah, maka dalam keadaan seperti ini hukum qisas wajib menurut kesepakatan ijma'. Mereka melengkapi dalilnya dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Duhsyum ibnu Qiran, dari Namran ibnu Jariyah, dari ayahnya, yaitu Jariyah ibnu Zafar Al-Hanafi.

Disebutkan bahwa pernah terjadi seorang lelaki memukul lelaki lain dengan pedang pada bagian lengannya, bukan pada pergelangannya,hingga lengannya patah. Kemudian lelaki yang terpukul mengadukan perkaranya kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepadanya agar menerima diat. Tetapi ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku menginginkan hukum qisas." Nabi Saw. bersabda, "Terimalah diat itu, semoga Allah memberkatimu padanya." Ternyata Rasulullah Saw. tidak memutuskan hukum qisas baginya.

Syekh Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, hadis ini tidak mempunyai isnad selain dari isnad ini, dan Duhsyum ibnu Qiran Al-Ukali adalah seorang Badui yang dinilai daif, hadisnya tidak dapat dijadikan sebagai pegangan hujah. Namran ibnu Jariyah pun se­orang Badui yang berpredikat daif, tetapi ayahnya —yaitu Jariyah ibnu Zafar— disebutkan berpredikat sahabat.

Kemudian mereka mengatakan bahwa tidak boleh melakukan hukum qisas karena kasus pelukaan sebelum luka orang yang dilukai mengering (sembuh), karena jika dia melakukan hukum qisas (pembalasan) sebelum lukanya kering, kemudian ternyata lukanya itu bertambah parah, maka tidak ada hak lagi baginya untuk menuntut pelakunya.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

bahwa pernah terjadi seorang lelaki menusuk lutut lelaki lain dengan tanduk. Lalu orang yang ditusuk itu datang kepada Nabi Saw. dan berkata, "Berikanlah hak qisas kepadaku." Nabi Saw. menjawab, "Tunggu sampai kamu sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata, "Berilah aku hak qisas" maka Nabi Saw. memberikan hak qisas kepadanya Sesudah itu ia datang lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah,kini aku menjadi pincang." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku telah melarangmu (cepat-cepat melakukan qisas), tetapi kamu mendurhakai perintahku, maka akibatnya Allah menjauhkanmu (dari rahmat-Nya) dan membatalkan (hak qisas) kepincanganmu. Kemudian Rasulullah Saw. melarang melakukan hukum qisas karena pelukaan, kecuali bila orang yang dilukai telah sembuh dari lukanya.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

Seandainya orang yang dilukai melakukan hukum qisas terhadap orang yang melukainya, kemudian ternyata orang yang melukainya meninggal dunia karena hukum qisas itu, maka tidak ada kewajiban apapun atas orang yang dilukainya. Demikianlah menurut Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Pendapat inilah yang dikatakan oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta lain-lainnya. Tetapi Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wajib diat yang diambil dari harta si korban yang melakukan hukum qisas.

Amir, Asy-Sya'bi, Ata,Tawus, Amr ibnu Dinar, Al-Haris Al-Ukali, Ibnu Abu Laila, Hammad Ibnu Abu Sulaiman, Az-Zuhri, dan As- Sauri mengatakan, wajib diat yang dibebankan ke atas pundak keluarga orang yang melakukan hukum qisas.

Ibnu Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hakam ibnu Utaibah, dan Usman Al-Basti mengatakan bahwa digugurkan dari orang yang melakukan hukum qisas diat yang seharga dengan pelukaan yang dialaminya, sedangkan sisanya wajib dibayar dari harta benda miliknya.

Firman Allah Swt.:

Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)Nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)Nya (Al Maidah:45), Bahwa barang siapa yang memaafkan pelaku tindak pidana dan melepas­kannya, maka perbuatan ini merupakan penebus dosa bagi pelaku tindak pidana dan merupakan pahala bagi si korban.

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ata ibnus Sa-ib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang melepaskan hak qisas-nya, hal itu merupakan kifarat bagi si pelaku tindak pidana pelukaan dan merupakan pahala bagi yang dilukai di sisi Allah Swt. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah meriwayatkan hal yang semisal dari Khaisamah ibnu Abdur Rahman. Mujahid, Ibrahim dalam salah satu pendapatnya, Amir Asy-Sya'bi, dan Jabir Ibnu Zaid.

Jalur yang kedua diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zazan, telah menceritakan kepada kami Harami (yakni Ibnu Imarah), telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Imarah (yakni Ibnu Hafsah), dari seorang lelaki, dari Jabir ibnu Abdullah sehubungan dengan firman Allah Swt.: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45), Yakni bagi orang yang dilukai.

Telah diriwayatkan pula hal yang semisal, dari Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i dalam salah satu penda­patnya, dan Abu Ishaq Al-Hamdani. Ibnu Jarir telah meriwayatkan hal yang semisal dari Amir Asy-Sya'bi dan Qatadah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qais (yakni Ibnu Muslim) yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Tariq ibnu Syihab menceritakan dari Al-Haisam ibnul Uryan An-Nakha'i yang telah mengatakan bahwa ia pernah melihat Abdullah ibnu Amr berada di ru­mah Mu'awiyah mengenakan pakaian merah, mirip dengan mawali (bu­dak yang telah dimerdekakan). Lalu ia bertanya kepada Abdullah ibnu Amr tentang makna firman-Nya: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45), Abdullah ibnu Amr menjawab bahwa digugurkan (dihapuskan) darinya sebagian dari dosa-dosanya yang sesuai dengan pemberian maafnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Sufyan As-Sauri, dari Qais ibnu Muslim, telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir melalui jalur Sufyan dan Syu'bah.

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahim, ibnu Muhammad Al-Mujasyi'i, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnul Hajjaj Al-Mahri, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sulaiman Al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami Ma'la (yakni ibnu Hilal), bahwa ia pernah mendengar Aban ibnu Taglab menceritakan hadis berikut dari Al-Uryan ibnul Haisam ibnul Aswad, dari Abdullah ibnu Amr, dari Aban ibnu Taglab, dari Asy-Sya'bi, dari seorang lelaki dari kalangan Ansar, dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45), Nabi Saw. bersabda: Dia adalah orang yang giginya dirontokkan, atau tangannya dipotong, atau sebagian dari tangannya dipotong, atau badannya dilukai lalu memaafkan hal tersebut, Maka dihapuskan darinya hal yang seimbang dengan dosa-dosanya. Jika yang dimaafkannya seperempat diat, maka yang dihapuskan seperempat dosa-dosanya: jika sepertiganya, maka yang dihapuskan sepertiga dosa-dosanya: dan jika seluruh diat. maka yang dihapuskan seluruh dosa-dosanya pula.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Yunus ibnu Abu Ishaq, dari Abus Safar yang menceritakan bahwa seorang lelaki Quraisy mendorong seorang lelaki Ansar hingga gigi serinya ada yang patah. Maka lelaki Ansar itu melaporkannya kepada Mu'awiyah. Ketika lelaki Ansar itu terus mendesak Mu'awiyah, maka Mu'awiyah berkata, "Itu urusanmu dan temanmu." Saat itu Abu Darda ada bersama Mu'awiyah, maka Abu Darda berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidak sekali-kali seorang muslim dilukai pada salah satu dari anggota tubuhnya kemudian dia memaafkannya. melainkan Allah meninggikan satu derajat untuknya dan menghapuskan suatu dosa darinya sebab lukanya itu. Lelaki Ansar itu bertanya, "Apakah kamu benar-benar mendengar dari Rasulullah Saw.?" Abu Darda menjawab, "Aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan disimpan di dalam hatiku." Maka lelaki Ansar itu memaafkan lelaki Quraisy yang melukainya. Kemudian Mu'awiyah berkata, "Berikanlah kepadanya sejumlah harta."

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Da' laj ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Imran Ibnu Zabyan, dari Addi ibnu Sabit, bahwa di masa Mu'awiyah r.a. pernah terjadi seorang lelaki melukai mulut lelaki lain. Kemudian ia diberi diat, tetapi ia menolak dan bersikeras menginginkan qisas. Lalu ia diberi dua kali lipat diat, tetapi tetap menolak, dan diberi tiga kali diat pun tetap menolak. Lalu ada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. Menceritakan hadis bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : Barang siapa yang melepaskan hak (qisas) darahnya atau yang lebih kecil daripada itu, maka hal tersebut merupakan peng­hapus dosanya sejak hari ia dilahirkan sampai hari kematiannya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih ibnun Nu'man. telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Al-Mugirah, dari Asy-Sya'bi, bahwa Ubadah ibnus Samit pernah mencerita­kan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidak sekali-kali seorang lelaki dilukai pada tubuhnya sekali luka, lalu ia melepaskan hak qisas-nya, melainkan Allah menghapuskan darinya dosa yang setimpal dengan apa yang disedekahkannya.

Imam Nasai meriwayatkannya melalui Ali ibnu Hujr, dari Jarir ibnu Abdul Hamid. Dan Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Mahmud ibnu Khaddasy, dari Hasyim, kedua-duanya dari Al-Mugirah dengan lafaz yang sama.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan. dari Mujalid, dari Amir, dari Al-Muharrar ibnu Abu Hurairah, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi Saw. yang mengatakan: Barang siapa yang dilukai pada salah satu anggota badannya, lalu ia memaafkannya karena Allah, maka hal itu merupakan penghapus bagi dosa-dosanya.

Firman Allah Swt.:

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45)

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan dari Ata dan Tawus. Keduanya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kekufuran yang masih di bawah kafir, kezaliman yang masih di bawah zalim, serta kefasikan yang masih di bawah fasik.
Ayat 46

وَقَفَّيْنَا عَلَىٰ آثَارِهِم بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ ۖ وَآتَيْنَاهُ الْإِنجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ وَمُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِينَ

Terjemahan

Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.,</b>

<i>Dan kami iringkan.</i>

Yakni kami ikutkan pada jejak mereka, Nabi-nabi Bani Israil.

<i>...dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya yaitu Taurat. </i>

Yakni beriman kepada kitab Taurat dan menjadi hakim tentang apa yang terkandung di dalamnya.

<i>Dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil, sedangkan di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi).</i>

Yaitu sebagai petunjuk kepada perkara yang hak dan cahaya yang dapat menerangi untuk melenyapkan kesyubhatan dan memecahkan berbagai macam masalah.

<i>...dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu kitab Taurat.</i>

Yakni mengikuti kitab Taurat dan tidak menentang apa yang terkandung di dalamnya kecuali dalam sedikit masalah yang dia jelaskan kepada kaum Bani Israil sebagian perkara yang diperselisihkan di kalangan mereka pada masa silam. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya, menceritakan keadaan Al-Masih, bahwa ia pernah berkata kepada kaum Bani Israil:

dan untuk menghalalkan bagi kalian sebagian yang diharamkan untuk kalian. (Ali Imran:50)

Karena itulah menurut pendapat yang terkenal di kalangan para ulama dari dua pendapat mereka, kitab Injil me-mansukh sebagian hukum kitab Taurat.

<b>Firman Allah Swt.,</b>

<i>Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.</i>

Yaitu kami jadikan kitab Injil sebagai petunjuk yang dijadikan pegangan dan sebagai pengajaran, yakni peringatan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan dan perbuatan-perbuatan yang berdosa, bagi orang-orang yang bertakwa, yakni bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah dan takut kepada ancaman dan siksa-Nya.
Ayat 47

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنجِيلِ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Terjemahan

Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

Tafsir Ibnu Katsir

Dibaca liyahkuma dengan bacaan nasab karena huruf lam-nya bermakna kai, yakni "dan Kami berikan kepadanya kitab Injil agar ia memutuskan perkara para pengikut agamanya di zamannya dengan kitab Injil itu". Dan dibaca jazm —yaitu walyahkum— karena huruf lam-nya dianggap sebagai lamul amri, yang artinya "hendaklah mereka beriman kepada semua apa yang terkandung di dalam kitab Injil, dan hendaklah mereka menegakkan semua apa yang diperintahkan di dalamnya yang antara lain ialah berita gembira tentang kedatangan Nabi Muhammad Saw. dan perintah mengikutinya serta membenarkannya bila telah ada". Seperti yang disebutkan di dalam ayat lainnya melalui firman Allah Swt.:

Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, kalian tidak dipandang beragama sedikit pun hingga kalian menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil. Dan Al-Qur’an yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan Kalian (Al Maidah : 68) hingga akhir ayat

(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat. (Al A'raf:157)

sampai dengan firman-Nya:

mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Al A'raf:157)

Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.</i>

Yakni orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Tuhannya, cenderung kepada kebatilan dan meninggalkan perkara yang hak. Dalam keterangan yang terdahulu telah disebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani, dan hal ini jelas dari konteks ayat
Ayat 48

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Terjemahan

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,

Tafsir Ibnu Katsir

Setelah Allah Swt. menyebutkan perihal kitab Taurat yang diturunkan­Nya kepada Nabi Musa —yang pernah diajak bicara langsung oleh-Nya dan memuji serta menyanjung Kitab Taurat dan memerintahkan agar kitab Taurat diikuti ajarannya —mengingat kitab Taurat layak untuk diikuti oleh mereka—, lalu Allah Swt. menyebutkan perihal kitab Injil dan memujinya serta memerintahkan kepada para pemegangnya untuk mengamalkannya dan mengikuti apa yang terkandung di dalamnya, seperti yang telah disebutkan di atas. Kemudian Allah Swt. menyebutkan tentang Al-Qur’an yang Dia turunkan kepada hamba dan Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Untuk itu Allah Swt berfirman:

<i>Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran.</i>

Yakni membawa kebenaran, tiada keraguan di dalamnya, dan bahwa Al-Qur'an itu diturunkan dari sisi Allah Swt.

<i>...membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya).</i>

Yaitu kitab-kitab terdahulu yang mengandung sebutan dan pujian kepadanya, dan bahwa Al-Qur'an itu akan diturunkan dari sisi Allah kepada hamba lagi Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Dan penurunan Al-Qur'an yang sesuai dengan apa yang telah diberitakan oleh kitab-kitab terdahulu merupakan faktor yang menambah kepercayaan di kalangan para pemilik kitab-kitab sebelum Al-Qur'an dari kalangan orang-orang yang mempunyai ilmu dan taat kepada perintah Allah, mengikuti syariat-syariat Allah serta membenarkan rasul-rasul Allah, seperti yang disebutkan oleh Allah melalui firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, "Maha­suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan Kami pasti dipenuhi." (Al Israa':107-108)

Yakni sesungguhnya apa yang telah dijanjikan oleh Allah kepada kami melalui lisan rasul-rasul-Nya yang terdahulu —yaitu mengenai keda­tangan Nabi Muhammad Saw.— adalah benar-benar terjadi dan pasti dipenuhi.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu.</i>

Sufyan As-Sauri dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah "dipercaya oleh kitab-kitab sebelumnya".

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan al-muhaimin ialah "yang dipercaya". Ibnu Abbas mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah kepercayaan semua kitab sebelumnya. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Muhammad ibnu Ka'b, Atiyyah. Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, As-Saddi, dan Ibnu Zaid.

Ibnu Juraij mengatakan, Al-Qur'an adalah kepercayaan kitab-kitab terdahulu yang sebelumnya. Dengan kata lain, apa saja isi dari kitab terdahulu yang sesuai dengan Al-Qur'an. maka itu adalah benar, dan apa saja isi dari kitab-kitab terdahulu yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an, itu adalah batil.

Telah diriwayatkan dari Al-Walibi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna muhaimin ini, bahwa makna yang dimaksud ialah sebagai saksi. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan As-Saddi.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna muhaiminan, bahwa makna yang dimaksud ialah sebagai hakim atau batu ujian bagi kitab-kitab yang sebelumnya.

Semua pendapat tersebut pengertiannya saling berdekatan, karena sesungguhnya lafaz muhaimin mengandung semua pengertian itu, sehingga dapat dikatakan bahwa Al-Qur'an adalah kepercayaan, saksi, dan hakim atas kitab-kitab yang sebelumnya. Allah Swt telah menjadikan kitab Al-Qur'an yang agung ini yang Dia turunkan sebagai akhir dari kitab-kitab Nya dan merupakan pamungkasnya paling agung dan paling sempurna. Di dalam Al-Qur'an terkandung kebaikan-kebaikan kitab-kitab sebelumnya dan ditambahkan banyak kesempurna­an yang tidak terdapat pada kitab-kitab lainnya. Karena itulah Allah menjadikannya sebagai saksi, kepercayaan dan hakim atas semua kitab yang terdahulu, dan Allah sendiri menjamin pemeliharaan bagi keutuhannya.

Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al Hijr:9)

Mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ikrimah dan Sa'id ibnu Jubair, Ata Al-Khurrasani serta Ibnu Abu Nujaih dari Mujahid, mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Muhaiminan 'alaihi" bahwa makna yang dimaksud ialah Nabi Muhammad Saw. adalah orang yang dipercaya atas Al-Qur'an. Kalau ditinjau dari segi maknanya memang benar, tetapi bila ditafsirkan dengan pengertian ini, masih perlu dipertimbangkan. Demikian pula mengenai penurunannya kepada dia bila dipandang dari segi bahasa Arab, masih perlu dipertimbangkan pula. Pada garis besarnya pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama tadi.

Abu Ja'far ibnu Jarir setelah mengemukakan riwayat dari Mujahid, bahwa takwil ini sulit dimengerti menurut pemahaman orang-orang Arab, bahkan merupakan suatu kekeliruan. Dikatakan demikian karena lafaz muhaimin di-'ataf-kan kepada lafaz musaddiqan. Karena itu, kedudukannya tiada lain kecuali menjadi sifat dari apa yang disifati oleh lafaz musaddiqan. Selanjutnya Ibnu Jarir mengatakan bahwa seadainya duduk perkaranya seperti apa yang dikatakan oleh Mujahid, niscaya disebutkan oleh firman-Nya dengan ungkapan seperti berikut: "Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, sebagai orang yang membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai orang yang dipercaya untuk (menerima) Al-Qur'an," yakni dengan ungkapan tanpa huruf ataf.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan.</i>

Yakni hai Muhammad, putuskanlah perkara di antara manusia baik yang Arab maupun yang 'Ajam, baik yang ummi maupun yang pandai baca tulis, dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu di dalam Al-Qur'an yang agung ini, dan dengan apa yang telah ditetapkan untukmu dari hukum para nabi sebelummu, tetapi tidak di-mansukh oleh syariatmu. Demikianlah menurut apa yang di kemukakan oleh Ibnu Jarir dalam menjabarkan maknanya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu! Awwam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi Saw. disuruh memilih. Jika beliau suka, boleh memutuskan perkara di antara mereka (kaum Ahli Kitab), dan jika tidak suka, beliau boleh berpaling dari mereka, lalu mengembalikan keputusan mereka kepada hukum-hukum mereka sendiri. Maka turunlah firman-Nya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al Maidah:49), Dengan turunnya ayat ini Rasulullah Saw. diperintahkan untuk memutus­kan perkara di antara mereka (Ahli Kitab) dengan apa yang terdapat di dalam kitab kita, yakni Al-Qur'an.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.</i>

Yaitu pendapat-pendapat mereka yang mereka peristilahkan sendiri, dan karenanya mereka meninggalkan apa yang apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul Nya. Karena itulah disebutkan dalam firman-Nya:

<i>...dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.</i>

Yakni janganlah kamu berpaling dari kebenaran yang diperintahkan Allah kepadamu, lalu kamu cenderung kepada hawa nafsu orang-orang yang bodoh lagi celaka itu.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Yusuf ibnu Abu Ishaq, dari ayahnya, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan. (Al Maidah:48), Bahwa yang dimaksud dengan syir'atan ialah jalan.

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan jalan yang terang. (Al Maidah:48), Makna yang dimaksud ialah tuntunan.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud dengan syir'atan wa minhajan ialah jalan dan tuntunan.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Abu Ishaq As-Subai'i, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Syir'atan wa minhajan", bahwa makna yang dimaksud ialah jalan dan tuntunan. Dan dari Ibnu Abbas, Mujahid serta Ata Al-Khurrasani disebutkan sebaliknya, bahwa yang dimaksud dengan syir'ah ialah tuntunan, sedangkan minhaj ialah jalan. Tetapi pendapat pertama lebih sesuai, mengingat makna syir'ah juga berarti "syariat" dan "permulaan untuk menuju ke arah sesuatu". Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan syara'aji kaza yang artinya "memulainya". Demikian pula makna lafaz syari'ah, artinya sesuatu yang dipakai untuk berlayar di atas air. Makna minhaj adalah jalan yang terang lagi mudah, sedangkan lafaz as-sunan artinya tuntunan-tuntunan. Dengan demikian, berarti tafsir firman-Nya, "Syir'atan wa minhajan', dengan pengertian jalan dan tuntunan lebih jelas kaitannya daripada kebalikannya. Kemudian konteks ini dalam kaitan memberitakan perihal umat-umat yang beraneka ragam agamanya dipandang dari aneka ragam syariat mereka yang berbeda-beda sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Allah melalui rasul-rasul-Nya yang mulia, tetapi sama dalam pokoknya, yaitu ajaran tauhid.

Disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Kami para nabi adalah saudara-saudara yang berlainan ibu, tetapi agama kami satu.

Makna yang dimaksud ialah ajaran tauhid yang diperintahkan oleh Allah kepada semua rasul yang diutus-Nya dan terkandung di dalam semua kitab yang diturunkan-Nya, seperti apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwa tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (Al Anbiyaa:25)

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), "Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah tagut itu" (An Nahl:36), hingga akhir ayat.

Adapun mengenai berbagai macam syariat yang berbeda-beda dalam masalah perintah dan larangannya, adakalanya sesuatu hal dalam suatu syariat diharamkan, kemudian dalam syariat yang lain dihalalkan dan kebalikannya, lalu diringankan dalam suatu syariat, sedangkan dalam syariat yang lain diperberat. Yang demikian itu karena mengandung hikmah yang tidak terbatas serta hujah yang jelas bagi Allah dalam menentukan hal tersebut.

Sa’id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah sehubung­an dengan makna firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (Al Maidah:48), Makna yang dimaksud ialah jalan dan tuntunan. Tuntunan itu berbeda-beda, di dalam kitab Taurat merupakan suatu syariat, di dalam kitab Injil merupakan suatu syariat, dan di dalam Al-Qur'an merupakan suatu syariat, di dalamnya Allah menghalalkan apa yang dikehendaki-Nya dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya, yaitu untuk me­nyatakan siapa yang taat kepada-Nya dan siapa yang durhaka. Agama yang tidak diterima oleh Allah ialah yang selainnya, yakni selain agama tauhid dan ikhlas kepada Allah semata. Agama inilah yang didatangkan oleh semua rasul.

Menurut suatu pendapat, orang yang diajak bicara oleh ayat ini adalah umat ini, yakni umat Nabi Muhammad Saw. Makna yang dimaksud ialah "untuk tiap-tiap orang dari kaitan yang termasuk dalam umat ini, Kami jadikan Al-Qur'an sebagai jalan dan tuntunannya". Dengan kata lain, Al-Qur'an adalah buat kalian semuanya sebagai panutan kalian. Damir yang mansub dalam firman-Nya, "Likullin ja'alna minkum" yaitu ja'alnahu yang artinya "Kami jadikan Al-Qur'an sebagai syariat dan tuntunannya untuk menuju ke tujuan yang benar dan sebagai tuntunan, yakni jalan yang jelas lagi gamblang". Demikianlah menurut ringkasan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Mujahid.

Akan tetapi, pendapat yang benar adalah yang pertama tadi, karena diperkuat dengan firman selanjutnya yang mengatakan:
<i>Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja).</i>

Seandainya hal ini merupakan khitab (pembicaraan) bagi umat ini, niscaya kurang tepatlah bila disebutkan oleh firman-Nya:
<i>Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja).</i>

Padahal mereka merupakan satu umat, tetapi hal ini merupakan khitab (pembicaraan) yang ditujukan kepada semua umat dan sebagai pemberitahuan tentang kekuasaan Allah Yang Mahabesar, yang seandai­nya Dia menghendaki, niscaya dihimpunkan-Nya semua umat manusia dalam satu agama dan satu syariat yang tiada sesuatu pun darinya yang di-mansukh.

Akan tetapi, Allah Swt. menjadikan suatu syariat tersendiri bagi tiap rasul, kemudian me-mansukh seluruhnya atau sebagiannya dengan risalah lain yang diutus oleh Allah sesudahnya, hingga semuanya di-mansukh oleh apa yang diturunkan Nya kepada hamba lagi rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Allah mengutusnya kepada seluruh penduduk bumi dan menjadikannya sebagai penutup para nabi semua­nya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian. (Al Maidah:48)

Dengan kata lain, Allah Swt. telah menetapkan berbagai macam syariat untuk menguji hamba-hamba-Nya terhadap apa yang telah disyariatkan untuk mereka dan memberi mereka pahala karena taat kepadanya, atau menyiksa mereka karena durhaka kepada-Nya melalui apa yang mereka perbuat atau yang mereka tekadkan dari kesemuanya itu.

Abdullah ibnu Kasir mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>...terhadap pemberian-Nya kepada kalian.</i>

Makna yang dimaksud ialah Al-Kitab.

Kemudian Allah Swt. menganjurkan kepada mereka untuk bersegera mengerjakan kebajikan dan berlomba-lomba mengerjakannya. Untuk itu disebutkan oleh firman-Nya:

<i>...maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.</i>

Yaitu taat kepada Allah dan mengikuti syariat-Nya yang dijadikan-Nya me-mansukh syariat pendahulunya serta membenarkan kitab Al-Qur'an yang merupakan akhir dari kitab yang diturunkan-Nya. Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Hanya kepada Allah-lah kembali kalian.</i>

Yakni tempat kembali kalian kelak di hari kiamat hanyalah kepada Allah Swt.

<i>...lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian perselisihkan itu.</i>

Yaitu Allah memberitahukan kepada kalian kebenaran mengenai apa yang kalian perselisihkan, maka Dia akan memberikan balasan pahala kepada orang-orang yang percaya berkat kepercayaan mereka dan mengazab orang-orang kafir yang ingkar lagi mendustakan perkara yang hak dan menyimpang darinya ke yang lain tanpa dalil dan tanpa bukti, bahkan mereka sengaja ingkar terhadap bukti-bukti yang jelas, hujah-hujah yang terang serta dalil-dalil yang pasti.

Ad-Dahhak, makna firman-Nya: maka berlomba-lombalah kepada kebajikan. ialah umat Nabi Muhammad Saw.,

tetapi makna yang pertama lebih jelas dan lebih kuat.
Ayat 49

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Terjemahan

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.,</b>

<i>...maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.</i>

Ayat ini mengukuhkan apa yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perintah yang menganjurkan hal tersebut dan larangan berbuat kebalikan­nya.

Yakni waspadalah terhadap musuh orang-orang Yahudi itu, jangan biarkan mereka memalsukan perkara yang hak melalui berbagai macam perkara yang mereka ajukan kepadamu, janganlah kamu teperdaya oleh mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang pendusta, kafir lagi penghianat.

<i>Jika mereka berpaling.</i>

Yaitu berpaling dari perkara hak yang telah kamu putuskan di antara mereka, lalu mereka menentang syariat Allah.

<i>...maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka.</i>

Yakni ketahuilah bahwa hal itu telah direncanakan oleh takdir Allah dan kebijaksanaan-Nya terhadap mereka, yaitu Dia hendak memalingkan mereka dari jalan hidayah disebabkan dosa-dosa mereka yang terdahulu yang berakibat kesesatan dan pembangkangan mereka.

Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al Maidah:49)

Yaitu sesungguhnya kebanyakan manusia benar-benar keluar dari ketaatan kepada Tuhan mereka dan menentang perkara yang hak serta berpaling darinya. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu Firman-Nya:

Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya. (Yusuf:103)

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. (Al An'am:116), hingga akhir ayat.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Muhammad maula Zaid ibnu Sabit, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Jubair atau Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ka'b ibnu Asad, Ibnu Saluba, Abdullah ibnu Suria, dan Syas ibnu Qais, sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Marilah kita berangkat kepada Muhammad, barangkali saja kita dapat memalingkan dia dari agama­nya." Lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad dan berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya engkau telah mengetahui bahwa kami ada­lah rahib-rahib Yahudi, orang-orang terhormat, dan pemuka-pemuka mereka. Dan sesungguhnya jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang Yahudi akan mengikutimu dan tidak akan menentang kami. Seka­rang telah terjadi suatu perselisihan antara kami dan kaum kami, maka kami serahkan keputusan kami dan mereka kepadamu, dan engkau putuskan untuk kemenangan kami atas mereka, lalu kami mau beriman kepadamu dan membenarkanmu." Tetapi Rasulullah Saw. menolak tawaran itu, dan Allah Swt menu­runkan firman-Nya berkenaan dengan peristiwa mereka itu, yakni firman-Nya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. (Al Maidah:49) sampai dengan firman-Nya: bagi orang-orang yang yakin. (Al Maidah:50)

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ayat 50

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Terjemahan

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki.</i>

Yakni yang mereka inginkan dan mereka kehendaki, lalu mereka berpaling dari hukum Allah.

<i>...dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?</i>

Yaitu siapakah yang lebih adil daripada Allah dalam hukumnya bagi orang yang mengerti akan syariat Allah, beriman kepada-Nya, dan yakin serta mengetahui bahwa Allah adalah Hakim di atas semua hakim serta Dia lebih belas kasihan kepada makhluk-Nya ketimbang seorang ibu kepada anaknya? Dan sesungguhnya Dia adalah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa atas segala sesuatu, lagi Mahaadil dalam segala sesuatu.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Fayyad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah An-Naji yang telah mencerita­kan bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan berkata, "Barang siapa yang memutuskan perkara bukan dengan hukum Allah, maka hukum Jahiliah yang dipakainya."

Dan telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraah, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih yang telah menceritakan bahwa Tawus apabila ada seseorang bertanya kepadanya, "Bolehkah aku membeda-bedakan pemberian di antara anak-anakku?" Maka Tawus membacakan firman-Nya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Al Maidah:50), hingga akhir ayat.

Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdul Wahhab ibnu Najdah Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Syu'aib ibnu Abu Hamzah, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Husain, dari Nafi' ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Orang yang pating dimurkai oleh Allah Swt. ialah orang yang menginginkan tuntunan Jahiliah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hanya semata-mata ingin mengalirkan darahnya.

Imam Bukhari telah meriwayatkan hal yang semisal, dari Abul Yaman, lengkap dengan sanad berikut tambahannya.
Ayat 51

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani sebagai wali mereka, karena mereka adalah musuh-musuh Islam dan para penganutnya, semoga Allah melaknat mereka. Kemudian Allah memberitahukan bahwa sebagian dari mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.

Selanjutnya Allah mengancam orang mukmin yang melakukan hal itu melalui firman-Nya:

<i>Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.</i>, hingga akhir ayat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Muhammad (Yakni Ibnu Sa'id ibnu Sabiq), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad, bahwa Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluarannya) dalam suatu catatan lengkap. Dan tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa saat itu adalah seorang Nasrani. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar r.a. Maka Khalifah Umar merasa heran akan hal tersebut, lalu ia berkata, "Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surat di dalam masjid yang datang dari negeri Syam?" Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Dia tidak dapat melakukannya." Khalifah Umar bertanya, "Apakah dia sedang mempunyai jinabah?" Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Tidak, tetapi dia adalah seorang Nasrani." Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata, "Pecatlah dia." Selanjutnya Khalifah Umar membacakan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al Maidah:51), hingga akhir ayat

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah mencerita­kan kepada kami Usman ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Atabah pernah berkata, "Hendaklah seseorang di antara kalian memelihara dirinya, jangan sampai menjadi seorang Yahudi atau seorang Nasrani, sedangkan dia tidak menyadarinya." Menurut Muhammad ibnu Sirin, yang dimaksud olehnya menurut dugaan kami adalah firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah : 51), hingga akhir ayat.

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Asim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab. Maka ia menjawab, "Boleh dimakan." Allah Swt. hanya berfirman: Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (Al Maidah:51)

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abuz Zanad.
Ayat 52

فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَىٰ أَن تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ ۚ فَعَسَى اللَّهُ أَن يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِّنْ عِندِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا أَسَرُّوا فِي أَنفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Terjemahan

Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya.</i>

Yaitu keraguan, kebimbangan, dan kemunafikan.

<i>bersegera mendekati mereka.</i>

Maksudnya, mereka bersegera berteman akrab dengan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani secara lahir batin.

<i>seraya berkata, "Kami takut akan mendapat bencana."</i>

Yakni mereka melakukan demikian dengan alasan bahwa mereka takut akan terjadi suatu perubahan, yaitu orang-orang kafir beroleh kemenangan atas kaum muslim. Jika hal ini terjadi, berarti mereka akan memperoleh perlindungan dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, meng­ingat orang-orang Yahudi dan Nasrani mempunyai pengaruh tersendiri di kalangan orang-orang kafir, sehingga sikap berteman akrab dengan mereka dapat memberikan manfaat ini. Maka Allah Swt berfirman menjawab mereka:

Mudah-mudahan Allah akan memberikan kemenangan (kepada Rasul-Nya). (Al Maidah:52)

Menurut As-Saddi, yang dimaksud dengan al-Fathu dalam ayat ini ialah kemenangan atas kota Mekah. Sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kekuasaan peradilan dan keputusan.

<i>...atau sesuatu keputusan dari-Nya.</i>

Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah memungut jizyah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani.

<i>Maka karena itu mereka menjadi.</i>

Yakni orang-orang yang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali mereka dari kalangan kaum munafik.

<i>menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka</i>

Yaitu menyesali perbuatan mereka yang berpihak kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani itu. Dengan kata lain, mereka menyesali perbuatan yang mereka lakukan karena usahanya itu tidak dapat memberikan hasil apa pun, tidak pula dapat menolak hal yang mereka hindari, bahkan berpihak kepada mereka merupakan penyebab utama dari kerusakan itu sendiri. Kini mereka keadaannya telah dipermalukan dan Allah telah menampakkan perkara mereka di dunia ini kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, padahal sebelumnya mereka tersembunyi, keadaan dan prinsip mereka masih belum diketahui. Tetapi setelah semua penyebab yang mempermalukan mereka telah lengkap, maka tampak jelaslah perkara mereka di mata hamba-hamba Allah yang mukmin. Orang-orang mukmin merasa heran dengan sikap mereka (kaum munafik itu), bagaimana mereka dapat menampakkan diri bahwa mereka seakan-akan termasuk orang-orang mukmin, dan bahkan mereka berani bersumpah untuk itu, tetapi dalam waktu yang sama mereka berpihak kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani? Dengan demikian, tampak jelaslah kedustaan dan kebohongan mereka.
Ayat 53

وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَٰؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ ۙ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ ۚ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ

Terjemahan

Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi.

Tafsir Ibnu Katsir

Para ahli qiraah berbeda pendapat sehubungan dengan huruf wawu dari ayat ini. Jumhur ulama menetapkan huruf wawu dalam firman-Nya:

<i>Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan</i>

Kemudian sebagian dari mereka ada yang membaca rafa' dan mengatakan sebagai ibtida (permulaan kalimat). Sebagian dari mereka ada yang me-nasab-kannya karena di-'ataf-kan kepada firman-Nya:

<i>Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya.</i>

Dengan demikian, berarti bentuk lengkapnya ialah an-yaqula (dan mudah-mudahan orang-orang yang beriman mengatakan).

Tetapi ulama Madinah membacanya dengan bacaan berikut:

<i>Orang-orang yang beriman akan mengatakan.</i>

Yakni tanpa memakai huruf wawu. demikian pula yang tertera di dalam mushaf mereka, menurut Ibnu Jarir.

Ibnu Juraij mengatakan dari Mujahid sehubungan dengan firman Allah Swt.: Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan kepada (RasulNya), atau sesuatu keputusdan dari Sisi-Nya. (Al Maidah:52) Sebagai konsekuensinya disebutkan dalam firman-Nya: Orang-orang yang beriman akan mengatakan, "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kalian?” Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (Al Maidah:53).

Yakni tanpa memakai wawu. Demikianlah menurut salinan yang ada di tangan kami. Tetapi barangkali ada kalimat yang digugurkan padanya, karena menurut ungkapan Tafsir Ruhul Ma'ani disebutkan bahwa Ibnu Kasir, Nafi', dan Ibnu Amir membaca yaaulu tanpa memakai wawu dengan interpretasi sebagai isti-naf bayani. Seakan-akan dikatakan bahwa "lalu apakah yang dikatakan oleh orang-orang mukmin saat itu?".

Para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai penyebab yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat yang mulia ini. As-Saddi menye­butkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki. Salah seorang dari keduanya berkata kepada lainnya sesudah Perang Uhud, "Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Yahudi itu, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk agama Yahudi bersamanya, barangkali ia berguna bagiku jika terjadi suatu perkara atau suatu hal."Sedangkan yang lainnya menyatakan, "Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Fulan yang beragama Nasrani di negeri Syam, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk Nasrani bersamanya." Maka Allah Swt. berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al Maidah:51). hingga beberapa ayat berikutnya.

Ikrimah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Lubabah ibnu Abdul Munzir ketika Rasulullah Saw. mengutusnya kepada Bani Quraizah, lalu mereka bertanya kepadanya, "Apakah yang akan dilakukan olehnya terhadap kami?" Maka Abu Lubabah mengisya­ratkan dengan tangannya ke arah tenggorokannya, yang maksudnya bahwa Nabi Saw. akan menyembelih mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Menurut pendapat yang lain. ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, seperti apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Jarir:

bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hadis berikut dari Atiyyah ibnu Sa'd, bahwa Ubadah ibnus Samit dari Banil Haris ibnul Khazraj datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai teman-teman setia dari kalangan orang-orang Yahudi yang jumlah mereka cukup banyak. Dan sesungguhnya saya sekarang menyatakan berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari mengambil orang-orang Yahudi sebagai teman setia saya, dan sekarang saya berpihak kepada Allah dan Rasul-Nya." Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul berkata, "Sesungguhnya aku adalah seseorang yang takut akan mendapat bencana. Karenanya aku tidak mau berlepas diri dari mereka yang telah menjadi teman-teman setiaku." Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdullah ibnu Ubay, "Hai Abul Hubab, apa yang engkau pikirkan, yaitu tidak mau melepaskan diri dari berteman setia dengan orang-orang Yahudi, tidak seperti apa yang dilakukan oleh Ubadah ibnus Samit. Maka hal itu hanyalah untukmu, bukan untuk Ubadah." Abdullah ibnu Ubay berkata, "Saya terima." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al Maidah:51), hingga dua ayat berikutnya.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdur Rahman, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa ketika kaum musyrik mengalami kekalahan dalam Perang Badar, kaum muslim berkata kepada teman-teman mereka yang dari kalangan orang-orang Yahudi, "Masuk Islamlah kalian sebelum Allah menimpakan kepada kalian suatu bencana seperti yang terjadi dalam Perang Badar." Malik ibnus Saif berkata, "Kalian telah teperdaya dengan kemenangan kalian atas segolongan orang-orang Quraisy yang tidak mempunyai pengalaman dalam peperangan. Jika kami bertekad menghimpun kekuatan untuk menyerang kalian, maka kalian tidak akan berdaya untuk memerangi kami." Maka Ubadah ibnus Samit berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguh­nya teman-teman sejawatku dari kalangan orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang berjiwa keras, banyak memiliki senjata, dan kekuatan mereka cukup tangguh. Sesungguhnya aku sekarang berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari berteman dengan orang-orang Yahudi. Sekarang bagiku tidak ada pemimpin lagi kecuali Allah dan Rasul-Nya." Tetapi Abdullah ibnu Ubay berkata, "Tetapi aku tidak mau berlepas diri dari berteman sejawat dengan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya aku adalah orang yang bergantung kepada mereka." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Abul Hubab, bagaimanakah jika apa yang kamu sayangkan, yaitu berteman sejawat dengan orang-orang Yahudi terhadap Ubadah ibnus Samit, hal itu hanyalah untukmu, bukan untuk dia?" Abdullah ibnu Ubay menjawab, "Kalau begitu, aku bersedia menerima­nya." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al Maidah:51) sampai dengan firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maidah:67)

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kabilah Yahudi yang mula-mula berani melanggar perjanjian antara mereka dan Rasulullah Saw. adalah Bani Qainuqa.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Asim ibnu Umar ibnu Qatadah yang mengatakan bahwa lalu Rasulullah Saw. mengepung mereka hingga mereka menyerah dan mau tunduk di bawah hukumnya. Lalu bangkitlah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul kepada Rasulullah, setelah Allah memberikan kemenangan kepadanya atas mereka. Kemudian Abdullah Ibnu Ubay ibnu Salul berkata, "Hai Muhammad, perlakukanlah teman-teman sejawatku itu dengan baik, karena mereka adalah teman-teman sepakta orang-orang Khazraj." Rasulullah Saw. tidak melayaninya, dan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul berkata lagi, "Hai Muhammad, perlakukanlah teman-teman sejawatku ini dengan baik. Tetapi Rasulullah Saw. tidak mempedulikannya. Kemudian Abdullah ibnu Ubay memasukkan tangannya ke dalam kantong baju jubah Nabi Saw., dan Nabi Saw. bersabda kepadanya.”Lepaskanlah aku!" Bahkan Rasulullah Saw. marah sehingga kelihatan roman muka beliau memerah, kemudian bersabda lagi, "Celakalah kamu, lepaskan aku. Abdullah ibnu Ubay berkata, "Tidak, demi Allah, sebelum engkau bersedia akan memperlakukan teman-teman sejawatku dengan perlakuan yang baik. Mereka terdiri atas empat ratus orang yang tidak memakai baju besi dan tiga ratus orang memakai baju besi, dahulu mereka membelaku dari ancaman orang-orang yang berkulit merah dan berkulit hitam yang selalu mengancamku, sesungguhnya aku adalah orang yang takut akan tertimpa bencana." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Mereka kuserahkan kepadamu."

Muhammad ibnu Ishaq berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Ishaq ibnu Yasar, dari Ubadah ibnul Walid ibnu Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa ketika Bani Qainuqa' memerangi Rasulullah Saw., Abdullah ibnu Ubay berpihak dan membela mereka, sedangkan Ubadah ibnus Samit berpihak kepada Rasulullah Saw. Dia adalah salah seorang dari kalangan Bani Auf ibnul Khazraj yang juga merupakan teman sepakta Bani Qainuqa', sama dengan Abdullah ibnu Ubay. Ubadah ibnus Samit menyerahkan perkara mereka kepada Rasulullah Saw. dan berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari berteman dengan mereka. Lalu ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, saya berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari berteman dengan mere­ka, dan sekarang saya berpihak kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin, saya pun menyatakan lepas dari perjanjian saya dengan orang-orang kafir dan tidak mau lagi berteman dengan mereka." Berkenaan dengan dia dan Abdullah ibnu Ubay ayat-ayat ini diturunkan,- yaitu firman Allah Swt. yang ada di dalam surat Al-Maidah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian), sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. (Al Maidah:51) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Al Maidah:56)

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan bahwa ia pernah bersama dengan Rasulullah Saw. menjenguk Abdullah ibnu Ubay yang sedang sakit. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Aku pernah melarangmu jangan berteman dengan orang-orang Yahudi. Tetapi Abdullah ibnu Ubay menjawab, "As'ad ibnu Zararah pernah membenci mereka, dan ternyata dia mati."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq.
Ayat 54

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman menceritakan tentang kekuasaan-Nya Yang Mahabesar, bahwa barang siapa yang memalingkan diri tidak mau menolong agama Allah dan menegakkan syariat-Nya, sesungguhnya Allah akan menggantikannya dengan kaum yang lebih baik daripadanya, lebih keras pertahanannya serta lebih lurus jalannya. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain, yaitu firman-firman-Nya berikut ini:

dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kalian (ini). (Muhammad:38)

Jika Allah menghendaki, niscaya Dia musnahkan kalian, wahai manusia, dan Dia datangkan umat yang lain (sebagai pengganti kalian). (An Nisaa:133)

Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mengganti (kalian) dengan makhluk yang baru, dan yang demikian itu sekali-kali tidak sulit bagi Allah. (Ibrahim:19-20)

<i>Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kalian yang murtad dari agamanya. </i>

Yakni meninggalkan perkara yang hak dan kembali kepada kebatilan. Muhammad ibnu Ka'b mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan para pemimpin orang-orang Quraisy. Menurut Al-Hasan Al-Basri, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang murtad yang baru kelihatan kemurtadannya di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar.

<i>...maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya.</i>

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa demi Allah, yang dimaksud adalah Abu Bakar dan sahabat-sahabatnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, ia pernah mendengar Abu Bakar ibnu Ayyasy berkata sehubungan dengan firman-Nya: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al Maidah:54), Mereka adalah penduduk Qadisiyah. Sedangkan menurut Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid, mereka adalah suatu kaum dari negeri Saba.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Ajlah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al Maidah:54) Yang dimaksud adalah segolongan orang-orang dari penduduk negeri Yaman, Kindah, dan-As-Sukun.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad (yakni Ibnu Abdul Waris), telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sammak, ia pernah mendengar Iyad menceritakan hadis dari Abu Musa Al-Asy'ari yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al Maidah:54) Maka Rasulullah Saw. bersabda: Mereka adalah dari kaum orang ini (seraya mengisyaratkan kepada Abu Musa Al-Asy'ari, yakni dari penduduk Yaman, pent.).

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang semisal.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir.</i>

Demikianlah sifat orang mukmin yang sempurna, yaitu selalu bersikap rendah diri terhadap saudara dan teman sejawatnya, dan bersikap keras terhadap musuh dan seterunya, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain, yaitu:

Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (Al Fath:29)

Di dalam gambaran tentang sifat Rasulullah Saw. disebutkan bahwa beliau Saw. adalah orang yang banyak senyum lagi banyak berperang. Dengan kata lain, beliau selalu bersikap kasih sayang dan lemah lembut kepada kekasih-kekasihnya dan sangat keras terhadap musuh-musuhnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.</i>

Yakni mereka tidak pernah mundur setapak pun dari prinsipnya, yaitu taat kepada Allah, menegakkan batasan-batasan-Nya, memerangi musuh-musuh-Nya, dan melakukan amar ma’ruf serta nahi munkar. Mereka sama sekali tidak pernah surut dari hal tersebut tiada seorangpun yang dapat menghalang-halangi mereka, dan tidak pernah takut terhadap celaan orang-orang yang mencela dan mengkritiknya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Salam Abul Munzir, dari Muhammad ibnu Wasi', dari Abdullah ibnus Samit, dari Abu Zar yang menceritakan: Kekasihku (yakni Nabi Saw.) telah memerintahkan kepadaku melakukan tujuh perkara, yaitu: Beliau memerintahkan kepadaku agar menyayangi orang-orang miskin dan dekat dengan mereka. Beliau memerintahkan kepadaku agar memandang kepada orang yang sebawahku dan jangan memandang kepada orang yang seatasku. Beliau memerintahkan kepadaku agar menghubungkan silaturahmi, sekalipun hatiku tidak suka. Beliau memerintahkan kepadaku agar jangan meminta sesuatu pun kepada orang lain. Beliau memerintahkan kepadaku agar mengucapkan hal yang hak, sekalipun itu pahit. Beliau memerintahkan kepadaku agar jangan takut kepada celaan orang yang mencela dalam membela (agama) Allah. Dan beliau memerintahkan kepadaku agar memperbanyak ucapan, "La haula wala auwwata illa billah (Tidak ada daya untuk menghindar dari maksiat dan tidak ada kekuatan untuk mengerjakan ibadah kecuali berkat pertolongan Allah)," karena sesungguhnya kalimah ini merupakan suatu perbendaharaan yang tersimpan di bawah 'Arasy.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Safwan, dari Abul Musanna, bahwa Abu Zar r.a. pernah menceritakan, "Rasulullah Saw. membaiat diriku atas lima perkara dan mengikat diriku dengan tujuh perkara. Dan aku bersaksi kepada Allah bahwa aku tidak akan takut terhadap celaan orang yang mencela demi membela (agama) Allah." Abu Zar melanjutkan kisahnya, "Lalu Rasulullah Saw. memanggil­ku dan bersabda, 'Maukah engkau berbaiat, sedangkan bagimu nanti surga?' Aku menjawab, 'Ya.' Lalu aku mengulurkan tanganku, maka Nabi Saw. bersabda seraya mensyaratkan kepadaku, 'Janganlah kamu meminta kepada orang lain barang sesuatu pun.' Aku menjawab, 'Ya.' Nabi Saw. bersabda: Dan jangan pula kamu meminta kepada orang lain untuk memungut cambukmu, sekalipun cambukmu terjatuh dari tanganmu. Yakni beliau Saw. memerintahkan kepadaku agar memungut sendiri cambukku, jangan minta pertolongan kepada orang lain untuk mengambilkannya."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan, telah menceritakan kepada kami Ja'far, dari Al-Ma'la Al-Firdausi, dari Al-Hasan. dari Abu Sa'id Al-Khudri yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ingatlah, jangan sekali-kali seseorang di antara kalian merasa takut terhadap orang lain untuk mengatakan perkara yang benar, jika dia melihat atau menyaksikannya. Karena sesungguhnya tidak dapat memendekkan ajal dan tidak pula menjauhkan rezeki bila seseorang mengatakan perkara yang hak atau menceritakan hal yang berat diutarakan.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri).

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Zubaid, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian merendahkan dirinya bila ia melihat suatu perkara menyangkut (agama) Allah yang harus ia utarakan, lalu ia tidak mau mengatakannya. Maka akan dikata­kan kepadanya pada hari kiamat, "Apakah yang mencegah dirimu untuk mengatakan anu dan anu?” Lalu ia menjawab, "Karena takut kepada manusia" Maka dijawab, "Sebenarnya yang harus kamu takuti hanyalah Aku."

Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah, dengan lafaz yang sama.

Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abdullah ibnu Abdur Rahman Abu Tuwalah, dari Nahar ibnu Abdul lah Al-Abdi Al-Madani, dari Abu Sa'id Al-Khudri. dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar akan menanyai hamba-Nya di hari kiamat, hingga Dia benar-benar menanyainya, dengan pertanyaan, "Hai hamba-Ku, bukankah engkau pernah melihat perkara yang mungkar, lalu mengapa engkau tidak mencegahnya?” Maka apabila Allah telah mengajarkan kepada seseorang hamba hujah (alasan) yang dikatakannya, maka si hamba berkata, "Ya Tuhanku, saya percaya kepada-Mu, tetapi saya takut kepada manusia."

Telah disebutkan pula di dalam sebuah hadis sahih:

Tidak layak bagi seorang mukmin menghinakan dirinya sendiri. Ketika mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan menghinakan dirinya sendiri?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Menanggung bencana (akibat) yang tidak kuat disanggahnya.

<i>Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.</i>

Yakni orang-orang yang menyandang sifat-sifat tersebut, tiada lain berkat karunia dan taufik Allah kepada mereka.

<i>...dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.</i>

Yaitu Dia Mahaluas karunia-Nya kepada orang yang berhak menerima karunia itu, dan Maha Mengetahui terhadap siapa yang tidak berhak mendapat karunia-Nya.
Ayat 55

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. (Al Maidah:55)

Yakni orang-orang Yahudi itu bukanlah penolong kalian. Penolong kalian tiada lain adalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...yang mendirikan salat dan menunaikan zakat.</i>

Yakni orang-orang mukmin yang mempunyai sifat-sifat ini, yaitu mendirikan salat yang merupakan rukun Islam yang paling utama, karena salat dilakukan hanya untuk Dia semata dan tiada sekutu bagi-Nya, dan menunaikan zakat yang merupakan hak menyangkut makhluk serta pertolongan terhadap orang-orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan orang-orang lemah dan orang-orang miskin. Adapun mengenai firman-Nya yang mengatakan:

<i>...seraya mereka tunduk (kepada Allah).</i>

Maka sebagian ulama ada yang menduga bahwa jumlah ini berkedu­dukan sebagai hal atau keterangan keadaan dari firman-Nya:

<i>...dan menunaikan zakat.</i>

Yaitu dalam keadaan rukuk mereka, mereka menunaikan zakat (sedekahnya. Seandainya memang demikian, berarti menunaikan zakat di saat sedang rukuk merupakan hal yang lebih utama daripada keadaan lainnya, karena dalam ayat ini disebutkan sebagai tindakan yang terpuji, padahal keadaannya tidaklah demikian, menurut salah seorang ulama dari kalangan ulama fatwa yang telah kami kenal. Sehingga ada sebagian dari mereka yang menyebutkan sebuah asar sehubungan dengan ayat ini, dari Ali ibnu Abu Talib, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dia. Demikian itu karena pada suatu hari di depannya lewat seorang peminta-minta, sedangkan dia dalam keadaan rukuk pada salatnya, lalu dia memberikan cincinnya kepada peminta-minta itu.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Sulaiman Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Ayyub ibnu Suwaid, dari Atabah ibnu Abu Hakim sehubungan dengan firman-Nya: sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah. Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. (Al Maidah:55) Bahwa mereka adalah orang-orang mukmin dan Ali ibnu Abu Talib.

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dakin Abu Na'im Al-Ahwal, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Qais Al-Hadrami, dari Salamah ibnu Kahil yang menceritakan bahwa sahabat Ali ibnu Abu Talib pernah menyedekahkan cincinnya, sedangkan dia dalam rukuk salatnya, maka turunlah firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya rukuk. (Al Maidah:55)

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Galib ibnu Abdullah, bahwa ia pernah mendengar Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah Rasul-Nya. (Al Maidah:55) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali ibnu Abu Talib r.a. yang me­ngeluarkan sedekah ketika sedang rukuk dalam salatnya.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Mujahid, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas sehubungan de­ngan firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya. (Al Maidah:55), hingga akhir ayat, Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat Ali ibnu Abu Talib. Akan tetapi, hadis Abdul Wahhab ibnu Mujahid tidak dapat dijadikan sebagai hujah (yakni predikatnya daif).

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari Abu Sinan, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Ali ibnu Abu Talib sedang berdiri dalam salatnya, lewatlah di hadapannya seorang peminta-minta saat ia dalam rukuknya. Maka ia memberikan cincinnya kepada peminta-minta itu, lalu turunlah firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah Rasul-Nya. (Al Maidah:55), hingga akhir ayat.

Tetapi Ad-Dahhak tidak pernah bersua dengan Ibnu Abbas r.a.

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan pula melalui jalur Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi —dia orangnya matruk-— dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dari rumah menuju masjid di saat orang-orang sedang salat, ada yang sedang rukuk, ada yang sedang sujud, ada yang sedang berdiri, ada pula yang sedang duduk. Tiba-tiba ada seorang miskin meminta-minta. Maka Rasulullah Saw. masuk ke dalam masjid dan bertanya (kepada orang miskin itu), "Apakah ada seseorang yang memberimu sesuatu?" Ia menjawab, "Ya, ada." Nabi Saw. bertanya, "Siapakah dia?" Ia menjawab, "Itu, lelaki yang sedang berdiri." Nabi Saw. bertanya, "Dalam keadaan apakah dia ketika memberimu?" Ia menjawab, "Ketika dia sedang rukuk." Nabi Saw. bersabda, "Orang itu adalah Ali ibnu Abu Talib." Maka Rasulullah Saw. saat itu bertakbir seraya membaca firman-Nya: Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Al Maidah:56)

Sanad hadis ini kurang menggembirakan.

Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui hadis Ali ibnu Abu Talib r.a. sendiri dan Ammar ibnu Yasir serta Abu Rafi', teta­pi tiada sesuatu pun darinya yang sahih sama sekali, mengingat sanad-sanadnya lemah lagi para perawinya tidak dikenal.

Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkan berikut sanadnya, dari Maimun ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah dan Rasul-Nya. (Al Maidah:55) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang mukmin, terutama sekali Ali ibnu Abu Talib.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Abdul Malik, dari Abu Ja'far sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya rukuk. (Al Maidah:55) Maka kami tanyakan kepadanya (Abu Ja'far) "Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang yang beriman itu?" Abu Ja'far menjawab, "Ya, orang-orang yang beriman." Kami katakan," Telah sampai kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali ibnu Abu Talib." Abu Ja'far berkata, "Ali termasuk orang-orang yang beriman."

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan semua orang mukmin, tetapi Ali ibnu Abu Talib ketika sedang salat lewat kepadanya seseorang yang meminta-minta di saat ia rukuk dalam salatnya di dalam masjid, lalu ia memberikan cincinnya kepada orang yang meminta-minta itu.

Ali ibnu AbuTalhah Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang masuk Islam, berarti dia telah berpihak kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yakni menjadikan mereka sebagai walinya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Dalam hadis-hadis yang telah kami kemukakan disebutkan bahwa seluruh ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ubadah ibnus Samit r.a. ketika menyatakan berlepas diri dari perjanjian paktanya dengan orang-orang Yahudi, lalu ia rela berpihak kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin.
Ayat 56

وَمَن يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

Terjemahan

Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.

Tafsir Ibnu Katsir

Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman Allah Swt. lainnya, yaitu:

Allah telah menetapkan, "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.” Sesungguhnya Allah Mahakuai lagi Mahaperkasa Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (Al Mujaadalah:21)

Maka setiap orang yang rela dengan kekuasaan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, dia beruntung di dunia dan akhirat serta beroleh pertolongan di dunia dan akhirat. Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.</i>
Ayat 57

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.

Tafsir Ibnu Katsir

Hal ini merupakan peringatan terhadap perbuatan berteman sejawat dengan musuh-musuh Islam dan para pemeluknya, yaitu dari kalangan kaum Ahli Kitab dan kaum musyrik. Mereka adalah orang-orang yang menjadikan syariat Islam yang suci lagi mencakup semua kebaikan dunia dan akhirat sebagai bulan-bulanan ejekan mereka. Mereka menduganya sebagai sejenis permainan menurut pandangan mereka yang rusak itu dan pemikiran mereka yang beku. Perihalnya sama dengan apa yang dikatakan oleh seorang penyair:

Betapa banyak orang yang mencela perkataan yang benar, hal itu bersumberkan dari pemahaman yang tidak benar.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>(yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang yang kafir.</i>

Huruf min pada lafaz minal lazina adalah untuk menerangkan jenis yang artinya "yaitu". Perihalnya sama dengan apa yang terdapat di dalam firman-Nya:

maka jauhilah oleh kalian barang yang najis, (yaitu) berhala-berhala tersebut. (Al Hajj:30)

Sebagian mufassir ada yang membaca jar lafaz al-kuffar karena di-'ataf-kan kepada minal lazina. Sedangkan ulama tafsir lainnya membacanya dengan bacaan nasab karena berkedudukan menjadi ma'mul dari firman-Nya:

<i>...janganlah kalian mengambil jadi wali kalian, orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian, dan (jangan pula) orang-orang kafir.</i>

Yakni janganlah kalian menjadikan Ahli Kitab dan orang-orang kafir sebagai wali kalian. Yang dimaksud dengan orang-orang kafir dalam ayat ini ialah orang-orang musyrik, seperti yang disebutkan di dalam qiraah Ibnu Mas'ud menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yaitu:

janganlah kalian mengambil orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, yaitu di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang musyrik, sebagai wali kalian.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan bertakwalah kepada Allah jika kalian betul-betul orang-orang yang beriman.</i>

Yaitu bertakwalah kalian kepada Allah, janganlah kalian mengambil musuh-musuh kalian dan agama kalian itu sebagai wali (teman sejawat) kalian jika kalian orang-orang yang beriman kepada syariat Allah, karena mereka membuat agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan. Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan oleh ayat lain, yaitu:

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya Dan hanya kepada Allah kembali (kalian). (Ali Imran:28)
Ayat 58

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ

Terjemahan

Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.</i>

Yakni demikian pula jika kalian menyerukan azan untuk salat yang merupakan amal yang paling afdal bagi orang yang berpikir dan berpengetahuan dari kalangan orang-orang yang berakal, maka orang-orang kafir itu menjadikannya sebagai bahan ejekan dan permainan mereka.

<i>Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.</i>

Yakni tidak mengerti akan makna beribadah kepada Allah dan tidak memahami syariat-syariat-Nya. Yang demikian itu merupakan sifat para pengikut setan. Apabila mendengar azan, ia berlari menjauh seraya terkentut-kentut, hingga suara azan tidak terdengar lagi olehnya, apabila azan telah selesai, ia datang lagi.

Apabila salat diiqamahkan, ia berlari menjauh lagi, dan apabila iqamah sudah selesai, ia datang lagi dan memasukkan bisikannya ke dalam hati seseorang, lalu berkata, "Ingatlah ini dan itu," yang sebelum­nya tidak terpikirkan oleh orang yang bersangkutan, sehingga orang yang bersangkutan tidak mengetahui lagi berapa rakaat salat yang telah dilakukannya. Apabila seseorang di antara kalian mengalami hal tersebut, hendaklah ia melakukan sujud sebanyak dua kali (sujud sahwi) sebelum salamnya. Demikianlah menurut makna hadis yang muitafaq 'alaih.

Az-Zuhri mengatakan bahwa Allah Swt. telah menyebutkan masalah azan dalam Al-Qur'an, yaitu melalui firman-Nya: Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (Al Maidah:58). Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. (Al Maidah:58), Seorang lelaki dari kalangan Nasrani di Madinah, apabila mendengar seruan untuk salat yang mengatakan, "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah," ia berkata, "Semoga si pendusta itu terbakar." Maka di suatu malam seorang pelayan wanitanya masuk ke dalam rumahnya dengan membawa api, saat itu ia sedang tidur,- begitu pula ke­luarganya. Lalu ada percikan api yang jatuh dari api yang dibawa di tangannya, kemudian rumahnya terbakar sehingga dia beserta keluarganya terbakar pula. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar menyebutkan di dalam kitab Sirah-nya bahwa pada hari kemenangan atas kota Mekah Rasulullah Saw. masuk ke dalam Ka'bah ditemani oleh sahabat Bilal. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk menyerukan azan, sedangkan saat itu terdapat Abu Sufyan ibnu Harb, Attab ibnu Usaid, dan Al-Haris ibnu Hisyam yang sedang duduk di halaman Ka'bah. Maka Attab ibnu Usaid berkata, "Sesungguhnya Allah telah memuliakan Usaid bila dia tidak mendengar seruan ini, karena dia akan mendengar hal yang membuatnya marah (tidak suka)." Al-Haris ibnu Hisyam berkata pula, "Ingatlah, demi Allah, seandainya aku mengetahui bahwa dia benar, niscaya aku benar-benar mengikutinya," Sedangkan Abu Sufyan berkata, "Aku tidak akan mengatakan sesuatu pun. Seandainya aku berkata (berkomentar), niscaya batu-batu kerikil ini akan menceritakan apa yang kukatakan." Lalu Nabi Saw. keluar menemui Abu Sufyan Ibnu Harb dan bersabda, "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang telah kalian katakan." Kemudian Abu Sufyan menyampaikan hal itu kepada mereka berdua, lalu Al-Haris dan Attab berkata, "Kami bersaksi bahwa engkau adalah Rasul, tiada seorang pun yang bersama kita mengetahui pembicaraan ini, lalu dia menyampaikannya kepadamu."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdul Malik ibnu Abu Mahzurah, bahwa Abdullah ibnu Muhairiz pernah menceritakan kepadanya hadis berikut, sedangkan dia dahulu adalah seorang yatim yang berada di dalam pemeliharaan Abu Mahzurah. Dia berkata, "Aku pernah berkata kepada Abu Mahzurah, 'Hai paman, sesungguhnya aku akan berangkat ke negeri Syam, dan aku merasa enggan untuk bertanya kepadamu tentang peristiwa azan yang dilakukan olehmu'." Abdullah ibnu Muhairiz melanjutkan kisahnya: Abu Mahzurah menjawabnya dengan jawaban yang positif, lalu ia menceritakan bahwa ia pernah mengadakan suatu perjalanan dengan sejumlah orang, dan ketika dia bersama teman-temannya berada di tengah jalan yang menuju ke Hunain, saat itu Rasulullah Saw. dalam perjalanan pulang dari Hunain. Kemudian kami (Abu Mahzurah dan kawan-kawannya) bersua dengan Rasulullah Saw. di tengah jalan. Kemudian juru azan Rasulullah Saw. menyerukan azan untuk salat di dekat Rasulullah Saw. Dan kami mendengar suara azan itu saat kami mulai menjauh darinya, lalu kami berseru dengan suara keras meniru suara azan dengan maksud memper-olok-olokkan suara azan itu. Ternyata Rasulullah Saw. mendengar suara kami, lalu beliau mengirimkan seorang utusan kepada kami, dan akhirnya kami dihadapkan ke hadapannya. Maka Rasulullah Saw. bertanya, "Siapakah di antara kalian yang suaranya tadi terdengar keras olehku?" Maka kaum yang bersama Abu Mahzurah mengisyaratkan kepadanya dan mereka memang benar. Nabi Saw. melepaskan semua­nya, sedangkan Abu Mahzurah ditahannya, lalu beliau bersabda, "Berdi­rilah dan serukanlah azan!" Abu Mahzurah berkata, "Maka aku terpaksa berdiri. Saat itu tiada yang aku segani selain Rasulullah Saw. dan apa yang beliau perintahkan kepadaku. Lalu aku berdiri di hadapan Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. sendiri mengajarkan kepadaku kalimat azan, yaitu: Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Aku bersaksi bahwa tidakada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah Marilah salat, marilah salat, marilah kepada keberuntungan, marilah kepada keberuntungan. Allah Mahabesar. Allah Mahabesar, tidak ada Tuhan selain Allah. Setelah aku selesai menyerukan azan, Nabi Saw. memanggilku dan memberiku sebuah kantong yang berisi sejumlah mata uang perak." Kemudian beliau meletakkan tangannya ke atas ubun-ubun Abu Mahzurah, lalu mengusapkannya sampai ke wajahnya, lalu turun ke kedua sisi dadanya, ulu hatinya, hingga tangan Rasulullah Saw. sampai kepada pusar Abu Mahzurah. Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda, "Semoga Allah memberkati dirimu, dan semoga Allah memberkati perbuatanmu." Lalu aku (Abu Mahzurah) berkata, "Wahai Rasulullah, perintahkanlah aku untuk menjadi juru azan di Mekah." Rasulullah Saw. bersabda, "Aku telah perintahkan engkau untuk mengemban tugas ini." Sejak saat itu lenyaplah semua kebenciannya terhadap Rasulullah Saw. dan kejadi­an tersebut membuatnya menjadi berubah, seluruh jiwa raganya sangat mencintai Rasulullah Saw. Kemudian ia datang kepada Attab ibnu Usaid, Amil Rasulullah Saw. (di Mekah), lalu ia menjadi juru azan salat bersama Attab ibnu Usaid atas perintah dari Rasulullah Saw. Abdul Aziz ibnu Abdul Malik berkata, telah bercerita kepadanya hal yang sama.” Semua orang yang sempat aku jumpai dari keluarga­ku yang pernah menjumpai masa Abu Mahzurah menceritakan kisah yang sama seperti apa yang diceritakan oleh Abdullah ibnu Muhairiz kepadaku."

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.

Imam Muslim di dalam kitab Sahihnya dan Ahlus Sunan yang empat orang telah meriwayatkannya melalui jalur Abdullah ibnu Muhairiz, dari Abu Mahzurah yang namanya adalah Samurah ibnu Mu'ir ibnu Luzan, salah seorang dari empat orang muazin Rasulullah Saw. Dia adalah muazin Mekah dalam waktu yang cukup lama.
Ayat 59

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنقِمُونَ مِنَّا إِلَّا أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman, "Hai Muhammad, katakanlah kepada mereka yang membuat agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, yaitu dari kalangan orang-orang Ahli Kitab."

<i>Apakah kalian memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya?</i>

Yakni apakah kalian menilai kami salah atau tercela hanya karena itu? Padahal hal itu bukanlah suatu cela atau kesalahan. Dengan demikian, berarti istisna dalam ayat ini bersifat munqati, perihalnya sama dengan istisna yang terdapat di dalam firman Allah Swt.:

Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Terpuji. (Al-Buruj: 8)

dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. (At Taubah:74)

Di dalam sebuah hadis yang kesahihannya disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:

Tidak sekali-kali Ibnu Jamil dicela hanyalah karena dahulunya dia miskin, lalu Allah memberinya kecukupan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>sedangkan kebanyakan di antara kalian benar-benar orang-orang yang fasik.</i>

Ayat ini di-'ataf-kan kepada firman-Nya:

<i>...hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya.</i>

Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa kami beriman pula, sedangkan kebanyakan dari kalian adalah orang-orang yang fasik. Yang dimaksud dengan fasik ialah keluar dari jalan yang lurus, yakni menyimpang darinya.
Ayat 60

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ مِّن ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِندَ اللَّهِ ۚ مَن لَّعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَّكَانًا وَأَضَلُّ عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ

Terjemahan

Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?". Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

Katakanlah, "Apakah akan aku beri tahukan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya daripada (orang-orang fasik) itu di sisi Allah?" (Al Maidah:60)

Yakni apakah harus aku ceritakan kepada kalian pembalasan yang lebih buruk daripada apa yang kalian duga terhadap kami kelak di hari kiamat di sisi Allah? Yang melakukan demikian itu adalah kalian sendiri, karena semua sifat yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya ada pada kalian, yaitu:

<i>...yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah.</i>

Dikutuk artinya "dijauhkan dari rahmat-Nya", dan dimurkai artinya "Allah murka kepada mereka dengan murka yang tidak akan reda sesu­dahnya untuk selama-lamanya.

<i>...di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi.</i>

Seperti yang telah disebutkan di dalam surat Al-Baqarah dan seperti yang akan diterangkan nanti dalam tafsir surat Al-A'raf.

Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Alqamah ibnu Marsad, dari Al-Mugirah ibnu Abdullah, dari Al-Ma'rur ibnu Suwaid, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai kera dan babi, apakah kedua binatang itu berasal dari kutukan Allah. Maka beliau Saw. menjawab: Sesungguhnya Allah tidak pernah membinasakan suatu kaum —atau beliau mengatakan bahwa Allah belum pernah mengutuk suatu kaum— lalu menjadikan bagi mereka keturunan dan anak cucunya. Dan sesungguhnya kera dan babi telah ada sebelum peristiwa kutukan itu.

Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dan Mis'ar, keduanya dari Mugirah ibnu Abdullah Al-Yasykuri dengan lafaz yang sama.

Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Abul Furat, dari Muhammad ibnu Zaid, dari Abul A'yan Al-Ma'badi, dari Abul Ahwas, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa kami pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang kera dan babi, apakah kera dan babi yang ada sekarang merupakan keturunan dari orang-orang Yahudi yang dikutuk Allah Swt. Maka Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, sesungguhnya Allah sama sekali belum pernah mengutuk suatu kaum, lalu membiarkan mereka berketurunan. Tetapi kera dan babi yang ada merupakan makhluk yang telah ada sebelumnya. Dan ketika Allah murka terhadap orang-orang Yahudi, maka Dia mengutuk mereka dan menjadikan mereka seperti kera dan babi.

Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Daud ibnu Abul Furat dengan lafaz yang sama

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (orang-orang yang) menyembah tagut.</i>

Dibaca abadat tagut karena berupa fi'il madi, sedangkan lafaz tagut di-nasab-kan olehnya, yakni "dan Allah menjadikan di antara mereka orang yang menyembah tagut". Dibaca 'abdat tagut dengan di-­mudaf-kan artinya adalah "dan Allah menjadikan di antara mereka orang-orang yang mengabdi kepada tagut, yakni pengabdi dan budak tagut". Ada pula yang membacanya 'ubadat tagut dalam bentuk Jam’ul jami', bentuk tunggalnya adalah 'abdun, bentuk jamaknya adalah tabidun, sedangkan bentuk jam'ul jami'-nya adalah 'ubudun, perihal­nya sama dengan lafaz simarun yang bentuk jam'ul jami '-nya adalah sumurun. Demikianlah menurut Riwayat Ibnu Jarir dan Al A’masy.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Al-A'masy, diriwayatkan dari Buraidah Al-Aslami bahwa ia membacanya wa 'abidat tagut. Sedangkan menurut qiraah dari Ubay dan Ibnu Mas'ud disebutkan wa abadu. Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abu Ja'far Al-Qari' bahwa dia membaca­nya walubidat tagut dengan anggapan sebagai maf’ul dari fi'il yang tidak disebutkan fail-nya, tetapi bacaan ini dinilai oleh Ibnu Jarir jauh dari makna. Padahal menurut makna lahiriahnya hal ini tidak jauh dari makna yang dimaksud, mengingat ungkapan ini termasuk ke dalam Bab "Ta'rid (Sindiran)" terhadap mereka. Dengan kata lain, telah disembah tagut di kalangan kalian, dan kalianlah orang-orang yang melakukannya

Semua qiraah yang telah disebutkan di atas mempunyai kesimpulan makna yang menyatakan bahwa sesungguhnya kalian, hai Ahli Kitab, yang mencela agama kami, yaitu agama yang menauhidkan dan mengesakan Allah dalam menyembah-Nya tanpa ada selain-Nya, maka mengapa timbul dari kalian sikap seperti itu, padahal semua yang telah disebutkan ada pada diri kalian. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Mereka itu lebih buruk tempatnya.</i>

Yakni lebih buruk daripada apa yang kalian duga dan kalian tuduhkan terhadap kami.

<i>...dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.</i>

Ungkapan, ini termasuk ke dalam Bab "Pemakaian Af’al Tafdil Tanpa Menyebutkan Pembanding pada Sisi yang Lainnya", perihalnya sama dengan makna yang terdapat di dalam firman lainnya, yaitu:

Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggal­nya dan paling indah tempat istirahatnya. (Al Furqaan:24)
Ayat 61

وَإِذَا جَاءُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَقَد دَّخَلُوا بِالْكُفْرِ وَهُمْ قَدْ خَرَجُوا بِهِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا يَكْتُمُونَ

Terjemahan

Dan apabila orang-orang (Yahudi atau munafik) datang kepadamu, mereka mengatakan: "Kami telah beriman", padahal mereka datang kepadamu dengan kekafirannya dan mereka pergi (daripada kamu) dengan kekafirannya (pula); dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan apabila orang-orang (Yahudi atau munafik) datang kepadamu, mereka mengatakan, "Kami telah beriman, "padahal mereka datang kepada kamu dengan kekafirannya dan mereka pergi (dari kamu) dengan kekafirannya (pula).</i>

Demikianlah sifat-sifat orang-orang munafik dari kalangan mereka, yaitu bahwa mereka berdiplomasi dengan kaum mukmin pada lahiriahnya, sedangkan dalam batin mereka memendam kekafiran. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

<i>padahal mereka telah datang</i>

Yakni kepadamu, hai Muhammad.

<i>...dengan kekafirannya.</i>

Yaitu seraya memendam kekafirannya di dalam hati mereka, kemudian mereka pergi darimu dengan membawa kekafirannya pula. Pengetahuan yang telah mereka dengar darimu sama sekali tidak ada pengaruhnya bagi mereka, dan tiada bermanfaat bagi mereka semua nasihat dan peringatan. Karena itulah Allah Swt. berfirman:

<i>..dan mereka pergi (dari kamu) dengan kekafirannya (pula).</i>

Allah Swt mengkhususkan sebutan ini hanya bagi mereka, bukan selain mereka.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.</i>

Yakni Allah mengetahui semua rahasia mereka dan apa yang tersimpan di dalam dada mereka, sekalipun mereka menampakkan di mata makhluk hal yang berbeda dengan batin mereka dan memulas diri dengan hal-hal yang bertentangan dengan hati mereka. Karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui semua yang gaib dan yang nyata, Allah lebih mengetahui dari diri mereka sendiri, dan kelak Allah akan memberikan balasan hal tersebut terhadap mereka dengan pembalasan yang sempurna.
Ayat 62

وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Terjemahan

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram.</i>

Mereka bersegera melakukan tindakan tersebut,yakni mengerjakan se­mua hal yang berdosa dan hal-hal yang diharamkan serta menganiaya orang lain dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

<i>Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.</i>

Yaitu alangkah buruknya perbuatan yang mereka kerjakan dan alangkah jahatnya perbuatan aniaya yang mereka lancarkan itu.
Ayat 63

لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

Terjemahan

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.</i>

Yakni mengapa para penguasa dan pendeta-pendeta mereka tidak mau melarang mereka melakukan hal tersebut. Yang dimaksud dengan rabbaniyyun ialah para penguasa yang juga orang alim mereka, sedang­kan yang dimaksud dengan pendeta adalah para ulama saja.

<i>Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.</i>

Yaitu karena para penguasa dan para pendeta itu tidak mau melarang para pengikut mereka dari hal tersebut.

Demikianlah menurut penafsiran Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa dikatakan demikian kepada mereka di saat mereka tidak melakukan nahi munkar dan di saat mereka mengerjakan hal-hal yang diharamkan. Abdur Rahman ibnu Zaid melanjutkan perkataannya, bahwa memang kenyataannya demikian, mereka mengerjakan hal-hal yang diharamkan, padahal mereka mengetahui bahwa itu diharamkan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Khalid ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dalam Al-Qur'an tiada suatu ayat pun yang sangat keras celaannya selain dari ayat ini, yaitu firman-Nya: Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bahaya dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.

Demikianlah menurut qiraah yang diutarakan oleh Ibnu Abbas, kata Ibnu Jarir. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dhahhak, "Tiada suatu ayat pun dalam Al-Qur'an yang lebih aku takuti daripada ayat ini, yaitu bila kami tidak melakukan nahi munkar." Demikianlah menurut Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan —demikian pula Yunus ibnu Habib— bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muslim ibnu Abul Waddah, telah menceritakan kepada kami Sabit ibnu Sa'id Al-Hamdani, bahwa ia pernah menjumpainya di Ar-Ray, lalu ia menceritakan sebuah asar dari Yahya ibnu Ya'mur yang menceritakan bahwa Ali ibnu Abu Talib berkhotbah. Untuk itu, ia memulainya dengan mengucapkan puja dan puji kepada Allah Swt, kemudian berkata, "Hai manusia, sesungguhnya telah binasa umat sebelum kalian hanyalah karena mereka mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat dan para pendeta serta para penguasa mereka tidak melarangnya. Setelah mereka berkepanjangan dalam perbuatan-perbuatan maksiat, maka siksaan datang menimpa mereka. Karena itu, ber-amar maruf-lah kalian dan ber-nahi munkar-lah kalian, sebelum azab yang pernah menimpa mereka menimpa kalian. Dan perlu kalian ketahui bahwa melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar itu tidak akan memutuskan rezeki dan tidak akan menyegerakan ajal."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Ishaq, dari Al-Munzir ibnu Jarir, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak sekali-kali suatu kaum yang di hadapan mereka terdapat orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan durhaka, padahal mereka lebih kuat dan lebih perkasa daripada dia, lalu mereka tidak mencegahnya, kecuali Allah menimpakan azab kepada mereka karena ulah orang itu.

Hadis tersebut bila ditinjau dari segi ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.

Abu Daud meriwayatkannya dari Musaddad, dari Abul Ahwas, dari Abu Ishaq, dari Al-Munzir ibnu Jarir, dari Jarir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tiada seorang pun dalam suatu kaum mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan mereka berkemampuan untuk mencegahnya, lalu mereka tidak mencegahnya, melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka suatu siksaan sebelum mereka mati.

Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ali ibnu Muhammad, dari Waki’ dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Ubaidillah ibnu Jarir, dari ayahnya dengan lafaz yang sama

Al-Hafiz Al-Mazzi mengatakan bahwa hal yang sama telah diri­wayatkan oleh Syu'bah, dari Abu Ishaq, dengan lafaz yang sama.
Ayat 64

وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا ۘ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ ۚ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم مَّا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا ۚ وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ۚ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ ۚ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا ۚ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Terjemahan

Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. menceritakan perihal orang-orang Yahudi —semoga laknat Allah menimpa mereka secara berturut-turut sampai hari kiamat—bahwa melalui lisannya mereka menyifati Allah Swt. dengan sifat yang sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar dari apa yang mereka sifatkan itu, bahwa Allah itu kikir. Mereka pun menyifati-Nya miskin, sedangkan mereka sendiri kaya. Mereka ungkapkan sifat kikir ini melalui ucapan mereka yang disitir oleh firman-Nya:

<i>Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu (tergenggam alias kikir).</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Umar Al-Adani, telah menceritakan kepada kami Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa menurut Ibnu Abbas yang dimaksud dengan maglulah ialah kikir.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehu­bungan dengan firman-Nya: Orang-orang Yahudi berkata, "Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu'.' (Al Maidah:64) Bahwa mereka tidak bermaksud mengatakan tangan Allah terikat. Yang mereka maksudkan ialah Allah itu kikir. Dengan kata lain, Allah meng­genggam apa yang ada di sisi-Nya karena kikir. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Qatadah. As-Saddi, dan Ad-Dahhak, dan dibacakan firman-Nya:

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Al-Isra:29), Yakni Allah melarang bersifat kikir dan berfoya-foya yang artinya membelanjakan harta bukan pada tempatnya dalam jumlah yang berlebihan.

Dan Allah mengungkapkan sifat kikir dengan ungkapan seperti yang disebutkan firman-Nya: Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu.(Al-Isra:29)

Pengertian inilah yang dimaksudkan oleh orang-orang Yahudi yang terkutuk itu.

Ikrimah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Fanhas seorang Yahudi, semoga Allah melaknatnya. Dalam pembahasan yang terdahulu telah disebutkan bahwa Fanhaslah yang mengatakan:

Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya (Ali Imran:181), Lalu ia dipukul oleh sahabat Abu Bakar As-Siddiq r.a.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Sa'id atau Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa lelaki dari kalangan orang-orang Yahudi yang dikenal dengan nama Syas ibnu Qais telah mengata­kan (kepada Nabi Saw.), "Sesungguhnya Tuhanmu kikir, tidak mau ber­infak." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Orang-orang Yahudi berkata, "Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu, "sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan (kekuasaan) Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. (Al Maidah:64)

Allah Swt. menjawab perkataan mereka dan membuka kedok sandiwa­ra mereka serta semua kedustaan dan buat-buatan mereka. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

<i>...sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu.</i>

Dan memang demikianlah yang terjadi pada mereka, sesungguhnya kekikiran, kedengkian, dan kelicikan serta kehinaan yang ada pada mereka sangat besar. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:

Ataukah ada bagi mereka bagian dari kerajaan (kekuasaan)? Kendatipun ada, mereka tidak akan memberikan sedikit pun (kebajikan) kepada manusia, ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang telah Allah berikan kepada manusia itu? (An Nisaa:53-54), hingga akhir ayat.

Lalu ditimpakan kepada mereka nista. (Al Baqarah:61), hingga akhir ayat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...(Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka, Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki.</i>

Yakni tidaklah demikian, bahkan Dia Mahaluas karunia-Nya lagi berlimpah pemberian-Nya. Sebenarnya tiada sesuatu pun kecuali perbendaharaan-Nya ada di sisi-Nya. Dialah yang memberikan nikmat kepada semua makhluk-Nya, hanya Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan Dialah yang mencintakan semua apa yang kita perlukan di malam hari, di siang hari, di perjalanan kita, di tempat menetap kita, dan di semua keadaan kita. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:

Dan Dia telah memberikan kepada kalian (keperluan kalian) dari segala apa yang kalian mohonkan kepadanya. Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kalian menghitungnya Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari nikmat Allah. (Ibrahim:34)

Ayat-ayat yang mengatakan demikian cukup banyak jumlahnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan, "Inilah apa yang telah diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya tangan kanan (kekuasaan) Allah sangat penuh, tidak akan kosong karena dibelanjakan dengan berlimpah sepanjang siang dan malam. Tidakkah kalian perhatikan apa yang telah Dia belanjakan sejak menciptakan langit dan bumi. Karena sesungguh­nya tidak akan kering apa yang ada di tangan kanan (kekuasaan)-Nya. Selanjutnya disebutkan bahwa 'Arasy-Nya berada di atas air, sedang­kan di tangan (kekuasaan) lainnya terdapat al-faid atau al-qabdu yang dengan tangan kekuasaan ini Allah meninggikan dan merendahkan. Dan Allah Swt. berfirman: Berinfaklah, maka Aku akan membalas infakmu.

Hadis ini diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain, Imam Bukhari di dalam Bab "Tauhid", dari Ali ibnul Madini, sedangkan Imam Muslim dari Muhammad ibnu Rafi'. Keduanya (Ali ibnul Madini dan Muhammad ibnu Rafi’) dari Abdur Razzaq dengan sanad yang sama.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...Dan Al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka.</i>

Yakni apa (Al-Qur'an) yang diturunkan oleh Allah kepadamu sebagai nikmat justru menjadi kebalikannya menurut tanggapan musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang Yahudi dan semua orang yang menyerupai mereka. Hal itu pun menambah percaya kaum mukmin dan menambah amal saleh serta ilmu yang bermanfaat bagi mereka, maka hal itu menambah kedengkian dan iri hati orang-orang kafir terhadapmu dan umatmu.

Tugyan artinya berlebihan dan melampaui batas dalam segala sesuatu. Yang dimaksud dengan kufran dalam ayat ini ialah kedustaan.

Perihalnya sama dengan makna yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

Katakanlah, "Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedangkan Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka Mereka itu adalah (seperti) orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh." (Al Fushilat:44)

Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian (Al Isra : 82)

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan Kami telah timpakan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat.</i>

Maksudnya adalah hati mereka tidak akan bersatu, bahkan permusuhan selalu terjadi di kalangan sekte-sekte mereka, sebagian dari mereka me­musuhi sebagian yang lain selama-lamanya. Demikian itu karena mereka tidak pernah sepakat dalam perkara yang hak, dan mereka telah menen­tang dan mendustakanmu.

Ibrahim An-Nakha'i mengatakan, makna yang dimaksud dari firman-Nya, "Dan Kami telah timpakan permusuhan dan kebencian di antara mereka," ialah permusuhan dan perdebatan dalam masalah agamanya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya (Al Maidah:64)

Yaitu setiap kali mereka merencanakan berbagai perangkap untuk menjebakmu dan setiap kali mereka mengadakan kesepakatan di antara sesamanya untuk memerangimu, maka Allah membatalkannya dan membalikkan tipu muslihat itu terhadap diri mereka sendiri menjadi 'senjata makan tuan’, sebagaimana mereka membuat lubang, maka mereka sendirilah yang terjerumus ke dalamnya.

<i>...dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.</i>

Yakni termasuk watak mereka ialah selalu berjalan di muka bumi seraya menimbulkan kerusakan padanya, sedangkan Allah tidak menyukai orang yang bersifat demikian.
Ayat 65

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ

Terjemahan

Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa.</i>

Yaitu seandainya mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi apa yang biasa mereka kerjakan berupa dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan yang haram.

<i>...tentulah Kami hapus kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.</i>

Yakni niscaya akan Kami hapuskan dari mereka hal-hal yang tidak di­inginkan, dan Kami hantarkan mereka kepada tujuan yang didambakan.
Ayat 66

وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِم مِّن رَّبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِن فَوْقِهِمْ وَمِن تَحْتِ أَرْجُلِهِم ۚ مِّنْهُمْ أُمَّةٌ مُّقْتَصِدَةٌ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ

Terjemahan

Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Diantara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.

Tafsir Ibnu Katsir

Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan "apa yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya" ialah Al-Qur'an.

<i>...niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. </i>

Yaitu seandainya mereka mengamalkan kandungan kitab-kitab yang ada di tangan mereka dari nabi-nabi mereka dengan apa adanya tanpa penyimpangan, pergantian, dan perubahan, niscaya mereka akan terbim­bing untuk mengikuti kebenaran dan mengamalkan apa yang sesuai dengan risalah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw. karena sesungguhnya di dalam kitab-kitab mereka tertulis pernyata­an yang membenarkan risalah Nabi Muhammad dan perintah untuk mengikutinya secara tegas tanpa ada pilihan lain. Adapun firman Allah Swt. berikut:

<i>Niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bahwa kaki mereka. </i>

Makna yang dimaksud ialah banyak rezeki yang turun kepada mereka dari langit dan yang tumbuh dari tanah.

Ali ibnu Abu Talhah mengatakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka. Yakni niscaya Kami akan turunkan hujan dari langit kepada mereka. dan dari bawah kaki mereka. Yaitu akan dikeluarkan dari bumi keberkahan yang ada di dalamnya.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Qatadah, dan As-Saddi.

Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (Al A'raf:96), hingga akhir ayat.

Dan Allah Swt. telah berfirman:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. (Ar Ruum:41), hingga akhir ayat.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa firman-Nya: niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. (Al Maidah:66) Makna yang dimaksud ialah, mereka memperolehnya tanpa susah payah dan tanpa mengeluarkan tenaga serta bebas dari kesengsaraan.

Ibnu Jarir mengatakan, sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah "niscaya mereka berada dalam kebaikan". Perihalnya sama dengan perkataan seseorang , "Dia berada dalam kebaikan dari atas sampai ke bawahnya." Tetapi Ibnu Jarir setelah mengemukakannya membantah pendapat ini, mengingat hal itu bertentangan dengan pen­dapat-pendapat ulama Salaf.

Ibnu Abu Hatim sehubungan dengan firman-Nya: Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil. (Al Maidah:66) menyebutkan sebuah hadits.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Alqamah, dari Safwan ibnu Amr, dari Abdur Rahman ibnu Jubair ibnu Nafir, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sudah dekat waktunya ilmu akan diangkat Allah. Maka Ziyad ibnu Labid bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin ilmu diangkat, sedangkan kami membaca Al-Qur'an dan mengajarkannya kepada anak-anak kami." Nabi Saw. bersabda: Semoga ibumu kehilangan kamu, hai Ibnu Labid. Sekalipun aku memandang engkau termasuk orang yang paling alim dari kalangan penduduk Madinah, tetapi bukankah kitab Taurat dan kitab Injil berada di tangan orang-orang Yahudi dan Nasrani, tetapi tidak bermanfaat bagi mereka karena mereka meninggalkan perintah. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil. (Al Maidah:66)

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim secara mu’allaq pada permulaan sanadnya, sedangkan pada akhirnya secara mursal.

Imam Ahmad ibnu Hambal telah meriwayatkan secara muttasil lagi mausul. Untuk itu, ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ziyad ibnu Lubaid, bahwa Nabi Saw. pernah menye­butkan suatu hal dan pada akhirnya beliau bersabda: Yang demikian itu pertanda akan lenyapnya ilmu. Ziyad ibnu Lubaid melanjutkan kisahnya: Kami mengajukan per­tanyaan, "Wahai Rasulullah, mana mungkin ilmu dapat lenyap, sedang­kan kami selalu membaca Al-Qur'an dan mengajarkannya kepada anak-anak kami, anak-anak kami pun mengajarkannya kepada anak-anak mereka sampai hari kiamat?" Rasulullah Saw. bersabda: Semoga ibumu kehilangan kamu, hai Ibnu Labid. Sekalipun aku memandangmu termasuk orang yang paling alim di Madinah, tetapi bukankah orang-orang Yahudi dan Nasrani ini membaca Taurat dan Injil, tetapi mereka tidak mengambil manfaat dari apa yang terkandung di dalam kedua kitab tersebut barang sedikit pun.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Bakr ibnu Abu Syaibah, dari Waki' dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal. Sanad hadis ini sahih.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.</i>

Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh ayat lain, yaitu firman-Nya:

Dan di antara kaum Musa itu terdapat umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak, dan dengan hak itulah mereka menjalankan keadilan (Al A’raf : 159)

Sama dengan firman Allah Swt. yang menyebutkan perihal para pengikut Nabi Isa, yaitu:

Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya. (Al Hadiid:27)

Maka Allah menjadikan kedudukan yang tertinggi dari mereka (Ahli Kitab yang beriman) ialah pertengahan, sedangkan kedudukan tersebut merupakan kedudukan menengah dari umat Nabi Muhammad Saw. Dan kedudukan yang lebih tinggi daripada itu ialah kedudukan sabiqun (bersegera dalam mengerjakan kebaikan), seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih cepat berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. (Bagi mereka) surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya. (Fatir: 32-33) hingga akhir ayat.

Pendapat yang benar mengatakan bahwa ketiga golongan dari umat ini semuanya masuk surga.

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yunus Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Asim ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Ya'qub ibnu Yazid ibnuTalhah, dari Zaid ibnu Aslam, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa ketika kami (para sahabat) sedang berada bersama Rasulullah Saw., beliau bersabda: Umat Nabi Musa berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan, tujuh puluh golongan darinya masuk neraka, sedangkan yang satu golongan lagi masuk surga Dan Umat Nabi Isa berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, segolongan di antara mereka masuk surga, sedangkan yang tujuh puluh satu golongan masukneraka. Tetapi umatku jauh lebih tinggi daripada gabungan kedua umat itu, yaitu satu golongan masuk ke dalam surga, sedangkan yang tujuh puluh dua golongan masuk neraka. Mereka (para sahabat) bertanya, "Siapakah mereka yang masuk surga itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Tetaplah pada jamaah, tetaplah pada jamaah!,

Hadis mengenai berpecah-belahnya berbagai umat sampai menjadi tujuh puluh golongan lebih diriwayatkan melalui berbagai jalur, semuanya telah kami sebutkan dalam kitab yang lain.
Ayat 67

۞ يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Terjemahan

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman seraya ber-khitab kepada hamba dan Rasul-Nya —yaitu Nabi Muhammad Saw.— dengan menyebut kedudukannya sebagai seorang rasul. Allah memerintahkan kepadanya untuk menyam­paikan semua yang diutuskan oleh Allah melaluinya, dan Rasulullah Saw. telah menjalankan perintah tersebut serta menunaikannya dengan sempurna.

Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibuu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ismail, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan, "Barang siapa yang mengatakan bahwa Muhammad menyembunyikan sesuatu dari apa yang diturunkan oleh Allah kepadanya, sesungguhnya dia telah berdusta," seraya membacakan firman-Nya: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al Maidah:67). hingga akhir ayat.

Demikianlah bunyi riwayat ini secara ringkas dalam kitab ini.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkannya di berbagai tempat dalam kitab Sahih masing-masing secara panjang lebar.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitabul Iman. Imam Turmuzi dan Imam Nasai di dalam kitab tafsir dari kitab Sunnan-nya. telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur, dari Amir Asy-Sya'bi, dari Masruq ibnul Ajda', dari Siti Aisyah r.a.

Di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a. disebutkan bahwa ia pernah mengatakan,

"Seandainya Muhammad Saw. menyembunyikan sesuatu dari Al-Qur'an, niscaya dia akan menyembunyikan ayat ini," yaitu firman-Nya: sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedangkan Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. (Al Ahzab : 37)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Abbad, dari Harun ibnu Antrah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ketika ia berada di hadapan Ibnu Abbas, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Kemudian lelaki itu berkata, "Sesungguhnya banyak orang yang berdatangan kepada kami. Mereka menceritakan kepada kami bahwa pada kalian terdapat sesuatu yang belum pernah Rasulullah Saw. jelaskan kepada orang lain." Maka Ibnu Abbas menjawab, "Bukankah kamu ketahui bahwa Allah Swt. telah berfirman: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al Maidah:67) Demi Allah, Rasulullah Saw. tidak mewariskan kepada kami (ahlul bait) sesuatu hal yang disembunyikan."

Sanad asar ini berpredikat jayyid.

Hal yang sama disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari melalui riwayat Abu Juhaifah, yaitu Wahb ibnu Abdullah As-Sawa-i, yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Khalifah Ali ibnu Abu Talib r.a., "Apakah di kalangan kalian (ahlul bait) terdapat sesuatu dari wahyu yang tidak terdapat di dalam Al-Qur'an?" Maka Khalifah Ali r.a. menjawab, "Tidak, demi Tuhan yang menumbuhkan biji-bijian dan yang menciptakan manusia, kecuali hanya pemahaman yang diberi­kan oleh Allah kepada seseorang mengenai Al-Qur'an dan apa yang terdapat di dalam lembaran ini." Aku bertanya, "Apakah yang terdapat di dalam lembaran ini?" Khalifah Ali ibnu Abu Talib r.a. menjawab, "Masalah aql (diat), mem­bebaskan tawanan, dan seorang muslim tidak boleh dihukum mati karena membunuh seorang kafir."

Imam Bukhari mengatakan bahwa Az-Zuhri pernah berkata, "Risalah adalah dari Allah, dan Rasul berkewajiban menyampaikannya, sedangkan kita diwajibkan menerimanya. Umatnya telah menyaksikan bahwa beliau Saw. telah menyampaikan risalah dan menunaikan amanat Tuhannya, serta menyampaikan kepada mereka dalam perayaan yang paling besar melalui khotbahnya, yaitu pada haji wada'. Saat itu di tempat tersebut terdapat kurang lebih empat puluh ribu orang dari kalangan sahabat-sahabatnya."

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda dalam khotbah haji wada'nya:

Hai manusia, sesungguhnya kalian akan ditanyai mengenai diriku, maka apakah yang akan kalian katakan? Mereka menjawab, "Kami bersaksi bahwa engkau telah menunaikan risalah dan menyampaikan amanat serta menasihati umat." Maka Rasulullah Saw. mengangkat jari telunjuknya ke langit, lalu menun­jukkannya kepada mereka seraya bersabda: Ya Allah apakah aku telah menyampaikan?

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, telah menceritakan kepada kami Fudail (yakni ibnu Gazwan), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda dalam haji wada', "Hai manusia hari apakah sekarang?" Mereka menjawab, "Hari yang suci." Rasulullah Saw. bersabda, "Negeri apakah ini?" Mereka menjawab, "Negeri (kota) yang suci." Rasulullah Saw. bertanya, "Bulan apakah sekarang?" Mereka menjawab, "Bulan suci." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Maka sesungguhnya harta kalian, darah kalian, dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian sekarang ini di negeri kalian ini dan dalam bulan kalian ini. Rasulullah Saw. mengulangi ucapan ini berkali-kali, lalu mengangkat telunjuknya ke (arah) langit dan bersabda: Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? Ucapan ini diulangnya berkali-kali. Ibnu Abbas mengatakan, "Demi Allah, hal ini merupakan wasiat yang beliau tunjukkan kepada Tuhannya, yakni beliau Saw. menitipkan umatnya kepada Allah Swt." Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Janganlah kalian kembali menjadi kufur sesudahku, sebagian dari kalian memukul leher sebagian yang lainnya.

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Ali ibnul Madini, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Fudail ibnu Gazwan dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

<b>Firman Allah Swt.</b>

<i>...jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.</i>

Yakni jika engkau tidak menyampaikannya kepada manusia apa yang telah Aku perintahkan untuk menyampaikannya, berarti engkau tidak menyampaikan risalah yang dipercayakan Allah kepadamu. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa telah diketahui konsekuensi hal tersebut seandainya terjadi.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. (Al Maidah:67) Yaitu jika engkau sembunyikan barang suatu ayat yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Qubaihah ibnu Uqbah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari seorang laki-laki, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al Maidah:67) Nabi Muhammad berkata, "Ya Tuhanku, apakah yang harus aku perbuat, sedangkan aku sendirian, tentu mereka akan mengeroyokku." Maka tu­runlah firman-Nya: Jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. (Al Maidah:67)

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.

<b>Firman Allah Swt.</b>

<i>Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.</i>

Yakni sampaikanlah olehmu risalah-Ku, dan Aku akan memeliharamu, menolongmu, dan mendukungmu serta memenangkanmu atas mereka. Karena itu kalian jangan takut dan jangan pula bersedih hati, karena tiada seorang pun dari mereka dapat menyentuhmu dengan keburukan yang menyakitkanmu. Sebelum ayat ini diturunkan, Nabi Saw. selalu dikawal.

Seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Yahya yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah menceritakan, "Siti Aisyah pernah bercerita bahwa di suatu malam Rasulullah Saw. begadang, sedangkan Siti Aisyah r.a. berada di sisinya. Siti Aisyah bertanya, 'Apakah gerangan yang membuatmu gelisah, wahai Rasulullah Saw.?' Maka Rasulullah bersabda: Mudah-mudahan ada seorang lelaki saleh dari sahabatku yang mau menjagaku malam ini'." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Ketika kami berdua dalam keadaan demikian, tiba-tiba aku (Siti Aisyah) mendengar suara senjata, maka Rasulullah Saw. bertanya, 'Siapakah orang ini?' Seseorang menjawab, 'Saya Sa'd ibdu Malik.' Rasulullah Saw. bertanya, 'Apa yang sedang kamu lakukan?' Sa'd menjawab, 'Aku datang untuk menjagamu, wahai Rasulullah'." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Tidak lama kemudian aku mendengar suara tidur Rasulullah Saw."

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dengan lafaz yang sama.

Menurut suatu lafaz, Rasulullah Saw. begadang di suatu malam, yaitu setibanya di Madinah sesudah hijrahnya dan sesudah mencampuri Siti Aisyah r.a. Hal ini terjadi pada tahun dua Hijriah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Marzuq Al-Basri yang tinggal di Mesir, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Ubaid (yakni Abu Qudamah), dari Al- Jariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Siti Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi Saw. selalu dikawal dan dijaga sebelum ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maidah:67) Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Setelah itu Rasulullah Saw. mengeluarkan kepala dari kemahnya dan bersabda: Hai manusia, bubarlah kalian, sesungguhnya Allah Swt. telah menjaga diri kami"

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi melalui Abdu ibnu Humaid dan Nasr ibnu Ali Al-Jahdami, keduanya dari Muslim ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib.

Juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Muslim ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama, kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

Telah diriwayatkan pula oleh Sa'id ibnu Mansur, dari Al-Haris ibnu Ubaid Abu Qudamah Al-Ayadi, dari Al-Jariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Siti Aisyah dengan lafaz yang sama.

Imam Turmuzi mengatakan, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkan hadis ini dari Al-Jariri, dari Ibnu Syaqiq yang telah menceritakan bahwa pada mulanya Nabi Saw. selalu dikawal sebelum ayat ini diturunkan. Tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan nama Siti Aisyah. Menurut hemat kami, demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Ismail ibnu Ulayyah, dan Ibnu Murdawaih melalui jalur Wuhaib, keduanya dari Al-Jariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq secara mursal. Hadis ini telah diriwayatkan secara mursal melalui Sa'id ibnu Jubair dan Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi. Keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ar-Rabi' ibnu Anas, dan ibnu Murdawaih.

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Rasyidin Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdus Salam As-Sadfi, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnul Mukhtai, dari Abdullah ibnu Mauhib, dari Ismah ibnu Malik Al-Katmi yang menceritakan bahwa kami selalu mengawal Rasulullah Saw. di malam hari hingga turun firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maidah:67). Setelah ayat ini diturunkan, pengawalan pun dibubarkan.

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ahmad Abu Nasr Al-Katib Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Kardus ibnu Muhammad Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Ya'la ibnu Abdur Rahman, dari Fudail ibnu Marzuq, dari Atiyyah. dari Abu Sa'id Al-khudri yang menceritakan bahwa Al- Abbas —paman Rasulullah Saw.—termasuk salah seorang yang ikut mengawal Nabi Saw. Setelah ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maidah:67) maka Rasulullah Saw. meninggalkan penjagaan, yakni tidak mau dikawal lagi.

Telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abu Hamid Al-Madini, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mufaddal ibnu Ibrahim Al-Asy'ari, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mu'awiyah ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami ayahku, bahwa ia pernah mendengar Abuz Zubair Al-Makki menceritakan hadis berikut dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa dahulu apabila Rasulullah Saw. keluar, maka Abu Talib mengirimkan seseorang untuk menjaganya, hingga turun firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maidah:67). Setelah ayat ini diturunkan dan Abu Talib mengutus seseorang untuk menjaga Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. bersabda: Hai paman, sesungguhnya Allah telah menjaga diriku (dari gangguan manusia), maka sekarang aku tidak memerlukan lagi penjaga (pengawal pribadi) yang engkau kirimkan.

Hadis ini garib, dan di dalamnya terdapat hal yang tidak dapat diterima, mengingat ayat ini adalah Madaniyah: sedangkan pengertian hadis menunjukkan kejadiannya berlangsung dalam periode Makkiyyah.

Sulaiman ibnu Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdul Majid Al-Hammani, dari An-Nadr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. selalu dikawal. Abu Taliblah yang selalu mengirimkan beberapa orang lelaki dari kalangan Bani Hasyim untuk mengawal dan menjaga Nabi Saw. setiap harinya hingga turun kepada Nabi Saw. firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanatnya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maidah:67). Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Lalu paman Nabi Saw. bermaksud mengirimkan orang-orang untuk mengawal Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah memelihara diriku dari (gangguan) jin Dan manusia.

Imam Tabrani meriwayatkannya dari Ya'qub ibnu Gailan Al-Ammani. dari Abu Kuraib dengan sanad yang sama.

Hadis ini pun berpredikat garib, karena pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini adalah Madaniyah, bahkan ayat ini termasuk salah satu dari ayat-ayat yang paling akhir diturunkan oleh Allah Swt.

Termasuk pemeliharaan Allah Swt. kepada Rasul-Nya ialah Allah menjaga Rasulullah Saw. dari perlakuan jahat penduduk Mekah, para pemimpinnya, orang-orangnya yang dengki dan yang menentang beliau, serta para hartawannya yang selalu memusuhi dan membenci beliau, selalu memeranginya siang dan malam. Allah memelihara diri Nabi Saw. dari ulah jahat mereka dengan berbagai sarana yang diciptakan oleh-Nya melalui kekuasaan dan kebijaksanaan-Nya yang besar.

Pada permulaan masa risalah Nabi Saw., Allah memelihara beliau melalui pamannya, yaitu Abu Talib, mengingat Abu Talib adalah seorang pemimpin yang besar lagi ditaati di kalangan orang-orang Quraisy. Allah menciptakan rasa cinta secara naluri kepada Rasulullah Saw. di dalam kalbu Abu Talib, tetapi bukan cinta secara syar'i. Seandainya Abu Talib adalah orang yang telah masuk Islam, niscaya orang-orang kafir dan para pembesar Mekah berani mengganggu Nabi Saw. Akan tetapi, karena antara Abu Talib dan mereka terjalin kekufuran yang sama, maka mereka menghormati dan segan kepadanya.

Setelah paman Nabi Saw. —yaitu Abu Talib— meninggal dunia, orang-orang musyrik baru dapat menimpakan sedikit gangguan yang menyakitkan terhadap diri Nabi Saw. Tetapi tidak lama kemudian Allah membentuk kaum Ansar yang menolongnya, mereka berbaiat kepadanya untuk Islam serta meminta kepada beliau agar pindah ke negeri mereka, yaitu Madinah.

Setelah Nabi Saw. tiba di Madinah, maka orang-orang Ansar membela Nabi Saw. dari gangguan dan serangan segala bangsa. Setiap kali seseorang dari kaum musyrik dan kaum Ahli Kitab melancarkan tipu muslihat jahat terhadap diri beliau Saw., maka Allah menangkal tipu daya mereka dan mengembalikan tipu muslihat itu kepada perencananya sendiri.

Orang Yahudi pernah melancarkan tipu muslihat terhadap diri Nabi Saw. melalui sihirnya, tetapi Allah memelihara diri Nabi Saw. dari keja­hatan sihir mereka, dan diturunkan-Nya kepada Nabi Saw. dua surat mu'awwizah sebagai obat untuk menangkal penyakit itu.

Dan ketika seorang Yahudi meracuni masakan kaki (kikil) kambing yang mereka kirimkan kepadanya di Khaibar, Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi Saw. dan memelihara diri Nabi Saw. dari racun tersebut.

Hal-hal seperti itu banyak sekali terjadi, kisahnya panjang bila dituturkan, antara lain ialah apa yang disebutkan oleh ulama tafsir dalam pembahasan ayat ini.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah mencerita­kan kepada kami Abu Ma'syar, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi dan lain-lainnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. apabila turun di suatu tempat, maka para sahabatnya memilihkan buatnya sebuah pohon yang rindang, lalu beliau Saw. merebahkan diri beristirahat di bawahnya. Dan ketika beliau Saw. dalam keadaan demikian, datanglah seorang lelaki Arab Badui, lalu mencabut pedangnya, kemudian ber­kata "Siapakah yang melindungi dirimu dariku?" Nabi Saw. menjawab, "Allah Swt." Maka tangan orang Badui itu gemetar sehingga pedang terjatuh dari tangannya, lalu kepala orang Badui itu dipukulkan ke pohon hingga pecah dan otaknya berhamburan. Kemudian Allah Swt. menurun­kan firman-Nya

<i>Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Ahmad ibnu Muhammad ibnu Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan. telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Hubab, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, telah menceritakan kepadaku Zaid ibnu Aslam, dari Jabir ibnu Abdullah Al-Ansari yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. berperang melawan Bani Anmar, beliau turun istirahat di Zatur Riqa’, yaitu di daerah Nakhl yang tinggi. Ketika beliau sedang duduk di pinggir sebuah sumur seraya menjulurkan kedua kakinya (ke dalam sumur itu), berkatalah Al-Haris dari kalangan Bani Najjar . Aku benar-benar akan membunuh Muhammad maka teman-temannya berkata kepadanya, "Bagaimanakah cara kamu membunuh dia?" Al-Haris berkata, "Aku akan katakan kepadanya, 'Berikanlah pedangmu kepadaku* Apabila dia telah memberikan pedangnya kepada­ku, maka aku akan membunuhnya dengan pedang itu.

Al-Haris datang kepada Nabi Saw. dan berkata, "Hai Muhammad, berikanlah pedangmu kepadaku, aku akan melihat-lihatnya dengan menghunusnya." Maka Nabi Saw. memberikan pedangnya kepada Al-Haris. Tetapi setelah Al-Haris menerimanya dan menghunusnya, tiba-tiba tangan Al-Haris gemetar hingga pedang itu terjatuh dari tangannya Maka Rasulullah Saw. bersabda: Allah menghalang-halangi antara kamu dan apa yang kamu inginkan. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.</i>

Bila ditinjau dari segi konteksnya, hadis ini berpredikat garib. Kisah Gauras ibnul Haris ini terkenal di dalam kitab Sahih.

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amr ibnu Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Wahhab, telah men­ceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan: Bila kami menemani Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan, kami mencarikan sebuah pohon yang paling besar dan paling rindang untuknya, lalu beliau turun istirahat di bawahnya. Pada suatu hari beliau Saw. turun di bawah sebuah pohon, kemudian beliau gantungkan pedangnya pada pohon tersebut. Lalu datanglah seorang lelaki dan mengambil pedang itu, kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, siapakah yang akan melindungimu dariku?" Nabi Saw. bersabda: Allahlah yang akan melindungiku darimu. Sekarang letakkanlah pedang itu, maka seketika itu juga dia langsung meletakkan pedangnya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.</i>

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Hatim ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya, dari Abdullah ibnu Muhammad, dari Ishaq Ibnu Ibrahim, dari Al-Muammal ibnu Ismail, dari Hammad ibnu Salamah dengan sanad yang sama

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia pernah mendengar Aba Israil —yakni Al-Jusyami— mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ja'dah —yakni Ibnu Khalid ibnus Summah Al-Jusyami r.a. —menceritakan hadis berikut, bahwa ia pernah mendengar sebuah kisah mengenai Nabi Saw. Ketika beliau Saw. melihat seorang lelaki yang gemuk, Nabi Saw. menunjuk ke arah perutnya dan bersabda: Seandainya ini bukan di bagian ini, niscaya lebih baik darimu. Pernah pula didatangkan kepada Nabi Saw. seorang lelaki lain, lalu dikatakan kepada Nabi Saw. bahwa orang ini bermaksud membunuhnya. Maka Nabi Saw. bersabda: Jangan takut, seandainya kamu bermaksud melakukan niatmu itu, Allah tidak akan membiarkanmu dapat menguasai diriku.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.</i>

Yakni sampaikanlah (risalah ini) olehmu, dan Allah-lah yang akan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia akan menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam ayat lainnya, yaitu firman Allah Swt.:

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. (Al Baqarah:272)

karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang­kan Kamilah yang menghisab amalan mereka. (Ar Ra'du:40)
Ayat 68

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَىٰ شَيْءٍ حَتَّىٰ تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ ۗ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم مَّا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا ۖ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Terjemahan

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu". Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya untuk mengatakan:

<i>Hai Ahli Kitab, kalian tidak dipandang beragama sedikit pun.</i>

Yaitu sama sekali bukan sebagai pemeluk agama.

<i>...hingga kalian menegakkan ajaran-ajaran Taurat dan Injil.</i>

Yakni hingga kalian beriman kepada semua apa yang terkandung di dalam kitab-kitab yang ada di tangan kalian, yang diturunkan oleh Allah melalui nabi-nabi-Nya, dan mengamalkan semua apa yang terkandung di dalamnya. Antara lain berisikan wajib beriman kepada Nabi Muhammad Saw. dan perintah mengikutinya, iman kepada kerasulannya serta menaati syariatnya.

Karena itulah menurut Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid, disebutkan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (menegakkan ajaran-ajaran) Al-Kitab yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian. (Al Maidah:68). Makna yang dimaksud ialah Al-Qur'an yang agung.
Ayat 69

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَىٰ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka.</i>

Tafsir ayat ini telah disebutkan di atas.

maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Al Maidah:68)

Yakni jangan kamu sedihkan perihal mereka dan janganlah kamu merasa gentar dalam menghadapi sikap mereka yang demikian itu. Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Sesungguhnya orang-orang mukmin.</i>

Yaitu kaum muslim.

<i>...orang-orang Yahudi.</i>

Yakni orang-orang yang memegang kitab Taurat.

<i>..dan orang-orang Sabiin.</i>

Mengingat pemisahnya terlalu jauh, maka peng-'ataf-an ini dinilai baik jika dengan rafa' (hingga dibaca was sabi-un, bukan was sabi- in, pent.)-

Kaum Sabi-in ialah segolongan orang dari kalangan umat Nasrani dan orang-orang Majusi yang tidak mempunyai agama. Demikianlah menurut Mujahid, dan dari Mujahid disebutkan bahwa mereka adalah segolongan dari orang-orang Yahudi dan orang-orang Majusi.

Sa'id ibnu Jubair mengatakan, mereka adalah segolongan orang dari kaum Yahudi dan Nasrani. Menurut Al-Hasan dan Al-Hakam, mereka sama dengan orang-orang Majusi.

Menurut Qatadah, mereka adalah suatu kaum yang menyembah malaikat dan salat dengan menghadap ke arah selain kiblat serta membaca kitab Zabur.

Wahb ibnuMunabbih mengatakan, mereka adalah suatu kaum yang mengenal Allah semata, tetapi tidak mempunyai syariat yang mereka amalkan, dan mereka tidak melakukan suatu kekufuran pun.

Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya yang mengatakan bahwa sabi-in adalah suatu kaum yang tinggal di daerah yang bertetangga dengan negeri Irak, tepatnya di Kausa. Mereka beriman kepada semua nabi. puasa setiap tahunnya selama tiga puluh hari, dan mengerjakan salat menghadap ke negeri Yaman setiap harinya sebanyak lima kali. Pendapat yang lain mengatakan selain itu.

Adapun orang-orang Nasrani, seperti yang telah dikenal, mereka adalah orang-orang yang berpegang kepada kitab Injil.

Makna yang dimaksud ialah bahwa setiap golongan beriman kepada Allah dan hari kemudian serta hari kembali dan hari pembalasan pada hari kiamat nanti, dan mereka mengamalkan amal saleh." Akan tetapi, hal tersebut tidak akan terealisasikan kecuali jika sesuai dengan syariat Nabi Muhammad sesudah beliau diutus kepada semua makhluk, baik jenis manusia maupun jin. Maka barang siapa yang menyandang sifat ini, disebutkan oleh firman-Nya:

<i>...maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka.</i>

Yakni tidak ada kekhawatiran dalam menghadapi masa depan, tidak pula terhadap masa lalu mereka.

<i>...dan tidak (pula) mereka bersedih hati.</i>

Tafsiran terhadap hal yang semisal telah disebutkan di dalam tafsir surat Al-Baqarah dengan keterangan yang cukup hingga tidak perlu lagi diulangi di sini.
Ayat 70

لَقَدْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَأَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ رُسُلًا ۖ كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَىٰ أَنفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. menyebutkan bahwa Dia telah mengambil perjanjian dan ikatan atas kaum Bani Israil, mereka harus tunduk dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Tetapi mereka melanggar perjanjian dan ikatan tersebut, lalu mereka mengikuti pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Mereka memprioritaskannya di atas semua syariat, maka hal-hal yang bersesuaian dengan keinginan mereka dari syariat itu mereka terima, sedangkan hal-hal yang bertentangan dengan kemauan hawa nafsu dan pendapat mereka, mereka tolak. Karena itulah Allah Swt. berfirman:

<i>Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana pun (terhadap mereka).</i>

Yaitu mereka menduga tidak akan ada suatu bencana pun yang menimpa mereka karena perbuatan mereka itu. Dan ternyata perbuatan mereka itu membawa akibat bencana, yaitu mereka menjadi buta, tidak dapat mengenal perkara yang hak, dan tuli, tidak dapat mendengar perkara yang hak serta tidak mendapat petunjuk untuk mengetahui perkara yang hak. Hanya saja Allah memberikan ampunan kepada mereka atas perbuatan mereka itu.

<i>...kemudian menjadi buta dan tulilah.</i>

Yakni sesudah itu.

<i>...kebanyakan dari mereka Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.</i>

Allah selalu melihat mereka dan mengetahui siapa yang berhak mendapat hidayah dan siapa yang berhak disesatkan dari kalangan mereka.
Ayat 71

وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ فَعَمُوا وَصَمُّوا ثُمَّ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ثُمَّ عَمُوا وَصَمُّوا كَثِيرٌ مِّنْهُمْ ۚ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ

Terjemahan

Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencanapun (terhadap mereka dengan membunuh nabi-nabi itu), maka (karena itu) mereka menjadi buta dan pekak, kemudian Allah menerima taubat mereka, kemudian kebanyakan dari mereka buta dan tuli (lagi). Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. menyebutkan bahwa Dia telah mengambil perjanjian dan ikatan atas kaum Bani Israil, mereka harus tunduk dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Tetapi mereka melanggar perjanjian dan ikatan tersebut, lalu mereka mengikuti pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Mereka memprioritaskannya di atas semua syariat, maka hal-hal yang bersesuaian dengan keinginan mereka dari syariat itu mereka terima, sedangkan hal-hal yang bertentangan dengan kemauan hawa nafsu dan pendapat mereka, mereka tolak. Karena itulah Allah Swt. berfirman:

<i>Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana pun (terhadap mereka).</i>

Yaitu mereka menduga tidak akan ada suatu bencana pun yang menimpa mereka karena perbuatan mereka itu. Dan ternyata perbuatan mereka itu membawa akibat bencana, yaitu mereka menjadi buta, tidak dapat mengenal perkara yang hak, dan tuli, tidak dapat mendengar perkara yang hak serta tidak mendapat petunjuk untuk mengetahui perkara yang hak. Hanya saja Allah memberikan ampunan kepada mereka atas perbuatan mereka itu.

<i>...kemudian menjadi buta dan tulilah.</i>

Yakni sesudah itu.

<i>...kebanyakan dari mereka Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.</i>

Allah selalu melihat mereka dan mengetahui siapa yang berhak mendapat hidayah dan siapa yang berhak disesatkan dari kalangan mereka.
Ayat 72

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Terjemahan

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. Berfirman menjatuhkan keputusan kafir terhadap beberapa golongan dari kaum Nasrani —yaitu golongan Malakiyah, Ya'qubiyah, dan Nusturiyah— karena sebagian dari mereka mengatakan bahwa Al-Masih adalah tuhan. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan dan Mahasuci dengan ketinggian yang setinggi-tingginya. Dalam keterang­an sebelumnya telah disebutkan, mereka telah diberi tahu bahwa Al-Masih itu adalah hamba dan utusan Allah. Kalimat yang mula-mula diucapkannya selagi ia masih berada dalam buaian ialah, "Sesungguhnya aku adalah hamba Allah!' Dan ia tidak mengatakan bahwa dirinya adalah Allah, tidak pula sebagai anak Allah, melainkan dia mengatakan:

Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. (Maryam:30) Sampai dengan beberapa ayat berikutnya, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhan kalian, maka sembahlah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus. (Maryam:36)

Demikian pula di saat masa dewasanya dan telah diangkat menjadi nabi, dia mengatakan kepada mereka seraya memerintahkan agar mereka menyembah Allah, Tuhannya dan Tuhan mereka semata, tiada sekutu bagi-Nya. Karena itulah dalam surat ini disebutkan melalui firman-Nya:

<i>...padahal Al-Masih (sendiri) berkata, "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhan kalian.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah.</i>

yaitu menyembah selain Allah bersama Dia.

<i>...maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka</i>

Yakni Allah memastikannya menjadi penghuni neraka dan mengharam­kan surga atasnya. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh Allah dalam firman lainnya, yaitu:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (An Nisaa:48)

Dan Allah Swt. telah berfirman:

Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga, "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepada kalian." Mereka (penghuni surga) menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.”(Al A'raf:50)

Di dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Saw.pernah memerintah­kan seorang juru penyeru untuk menyerukan di kalangan khalayak ramai, bahwa sesungguhnya surga itu tiada yang dapat masuk ke dalamnya kecuali jiwa yang muslim. Menurut lafaz yang lain disebutkan jiwa yang mukmin. Dalam pembahasan sebelumnya, yaitu pada permulaan tafsir surat An-Nisa, tepatnya pada pembahasan firman-Nya:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An Nisaa:48)

Disebutkan sebuah hadis melalui Yazid ibnu Babnus, dari Siti Aisyah, bahwa diwan (catatan amal) itu ada tiga macam. Lalu disebutkan salah satunya, yaitu suatu diwan yang Allah tidak mau memberikan ampunan padanya, yaitu dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan selain-Nya). Allah Swt. berfirman:
<i>Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga.</i>

Hadis ini terdapat di dalam kitab Musnad Imam Ahmad. Karena itu, dalam surat ini disebutkan oleh Allah Swt,, menceritakan keadaan Al-Masih, bahwa dia telah mengatakan kepada kaum Bani Israil:

<i>Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tem­patnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun</i>

Yakni di hadapan Allah dia tidak memperoleh seorang penolong pun, tiada yang membantunya dan tiada pula yang dapat menyelamatkan dia dari apa yang dialaminya.
Ayat 73

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan

Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan bahw Allah salah satu dari yang tiga.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Hasan Al-Hasanjani, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnul Hakam ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl, telah menceritakan kepada kami Abu Sakhr sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah salah satu dari yang tiga. (Al-Maidah, 73). Hat itu seperti perkataan orang-orang Yahudi, bahwa Uzair adalah anak Allah, dan orang-orang Nasrani mengatakan Al-Masih adalah putra Allah. Mereka menjadikan Allah sebagai salah satu dari yang tiga (yakni ada tuhan ayah, tuhan ibu, dan tuhan anak).

Tetapi pendapat ini bila dikaitkan dengan tafsir ayat ini berpredikat garib, mengingat pendapat ini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dua golongan, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani. Pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani saja secara khusus. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Kemudian mereka berselisih pendapat mengenainya. Menurut suatu pendapat, yang dimaksud ialah orang-orang yang kafir dari kalangan mereka (kaum Ahli Kitab), yaitu mereka yang mengatakan ajaran trinitas, yaitu tuhan ayah, tuhan anak, dan tuhan ibu yang melahirkan tuhan anak. Mahatinggi Allah dari perkataan mereka dengan ketinggian yang Setinggi-tingginya.

Ibnu Jarir dan lain-lainnya mengatakan, ketiga sekte itu —yakni sekte Malakiyah, sekte Ya'qubiyah, dan sekte Nusturiyah— semuanya mengatakan ajaran trinitas ini, sekalipun mereka berbeda pendapat mengenainya dengan perbedaan yang sangat mencolok, pembahasan mengenainya bukan dalam kitab ini. Setiap golongan dari mereka mengafirkan golongan yang lain, tetapi pada prinsipnya ketiga golongan itu semuanya kafir.

As-Saddi dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sikap mereka yang menjadikan Al-Masih dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah. Mereka menjadikan Allah sebagai salah satu dari yang tiga itu.

As-Saddi mengatakan bahwa makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam akhir surat ini melalui firman-Nya:

Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'?” Isa menjawab, "Mahasuci Engkau.” (Al Maidah:116), hingga akhir ayat.

Pendapat inilah yang terkuat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa.</i>

Dengan kata lain, Tuhan itu tidak berbilang, melainkan Maha Esa, tiada yang menyekutui-Nya, Tuhan semua yang ada, dan Tuhan semua makhluk.

Kemudian Allah Swt. berfirman seraya mengancam dan menekan mereka:

<i>Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu.</i>

Yakni tidak mau berhenti dari kebohongan dan kedustaan itu.

<i>...pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.</i>

Yaitu kelak di hari kemudian, berupa belenggu-belenggu dan berbagai macam siksaan.
Ayat 74

أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</i>

Demikianlah kemurahan, kedermawanan, kelapangan, kelembutan, dan rahmat Allah Swt. kepada makhluk-Nya. Sekalipun mereka melakukan dosa yang paling besar melalui kebohongan dan kedustaan yang mereka buat-buat terhadap Allah, Allah tetap menyeru mereka untuk bertobat dan memohon ampun, karena setiap orang yang bertobat kepada-Nya, niscaya Dia menerima tobatnya.
Ayat 75

مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ ۖ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ ۗ انظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآيَاتِ ثُمَّ انظُرْ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

Terjemahan

Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Al-Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul.</i>

Yakni sama halnya seperti semua rasul yang mendahuluinya. Dengan kata lain, dia adalah salah seorang dari hamba-hamba Allah dan salah seorang dari rasul-rasul-Nya yang mulia. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain:

Isa tidak lain hanyalah seorang hamba yang Kami berikan kepadanya nikmat (kenabian) dan Kami jadikan dia sebagai tanda bukti (kekuasaan Allah) untuk Bani Israil. (Az Zukhruf:59)

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan ibunya seorang yang sangat benar.</i>

Yaitu beriman kepada Isa dan membenarkannya. Hal ini merupakan kedudukan yang paling tinggi baginya, dan hal ini menunjukkan bahwa Maryam bukanlah seorang nabi perempuan, tidak seperti apa yang diduga oleh Ibnu Hazm dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa ibu Nabi Ishaq (Sarah), ibu Nabi Musa, dan ibu Nabi Isa semuanya adalah nabi wanita.

Ibnu Hazm mengatakan demikian dengan berdalilkan bahwa para malaikat berbicara dengan Sarah dan Maryam, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susukanlah dia.” (Al Qashash:7)

Pengertian lafaz wa auhaina ini menunjukkan derajat kenabian.

Tetapi menurut pendapat jumhur ulama, Allah belum pernah mengutus seorang nabi melainkan dari kalangan kaum laki-laki. Allah Swt. berfirman:

Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. (Yusuf:109)

Syekh Abul Hasan Al-Asy'ari telah meriwayatkan adanya kesepakatan para ulama akan ketetapan ini.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...kedua-duanya biasa memakan makanan.</i>

Yakni mereka memerlukan makanan dan mengeluarkan kotorannya, dan merupakan dua orang hamba, sama dengan manusia lainnya, sama sekali bukan tuhan, tidak seperti apa yang didakwakan oleh orang-orang Nasrani yang bodoh, semoga laknat Allah terus-menerus menimpa mereka sampai hari kiamat.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (Ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan Kami.</i>

Yaitu ayat-ayat yang telah Kami jelaskan dan kami tampakkan kepada mereka.

<i>...Kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).</i>

Yakni kemudian perhatikanlah sesudah penjelasan dan keterangan itu, ke manakah mereka akan pergi, pendapat apakah yang mereka pegang, serta aliran sesat manakah yang mereka tempuh?
Ayat 76

قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا ۚ وَاللَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Terjemahan

Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?" Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman mengingkari perbuatan orang-orang yang menyembah selain-Nya —yaitu mereka yang menyembah berhala, patung, dan gambar— seraya menjelaskan kepada mereka bahwa semua­nya itu tidak berhak sedikit pun untuk disembah sebagai tuhan.

Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

<i>Katakanlah</i>

hai Muhammad, kepada mereka yang menyembah kepada selain Allah, yakni dari kalangan anak-anak Adam, termasuk orang-orang Nasrani dan lain-lainnya.

<i>Mengapa kalian menyembah selain Allah, sesuatuyang tidak dapat memberi mudarat kepada kalian dan tidak (pula) memberi manfaat?</i>

Yakni yang tidak dapat menolak bahaya dari kalian, tidak pula menyam­paikan manfaat kepada kalian.

<i>Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.</i>

Yaitu Dia Maha Mendengar semua perkataan hamba-hamba-Nya lagi Maha Mengetahui segala sesuatu. Maka mengapa kalian menyimpang hingga menyembah benda mati yang tidak dapat mendengar, tidak dapat melihat, tidak dapat mengetahui sesuatu pun, tidak dapat memberi mudarat dan tidak pula memberi manfaat untuk dirinya sendiri, tidak pula untuk orang lain.
Ayat 77

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ

Terjemahan

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus".

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Katakanlah "Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian.”</i>

Yakni janganlah kalian melampaui batas dalam mengikuti kebenaran, dan janganlah kalian menyanjung orang yang kalian diperintahkan untuk menghormatinya, lalu kalian melampaui batas dalam menyanjungnya hingga mengeluarkannya dari kedudukan kenabian sampai kepada kedudukan sebagai tuhan. Yaitu seperti yang kalian lakukan terhadap Al-Masih, padahal dia adalah salah seorang dari nabi-nabi Allah, tetapi kalian menjadikannya sebagai tuhan selain Allah. Hal ini tidak kalian lakukan melainkan hanya semata-mata kalian mengikuti guru-guru kalian, yaitu guru-guru sesat yang merupakan para pendahulu kalian dari kalangan orang-orang yang sesat di masa lalu.

<i>dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.</i>

Yakni mereka menyimpang dari jalan yang lurus dan benar, menuju kepada jalan kesesalan dan kesalahan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibnu Abu Ja'far, dari ayahnya, dari Ar-Rabi’ ibnu Anas yang mengatakan bahwa dahulu ada seorang alim yang mengajarkan Al-Kitab dan Sunnah kepada banyak kaum selama suatu masa. Kemudian datanglah setan dan mengatakan (kepadanya), "Sesungguhnya yang kamu ajarkan hanyalah peninggalan atau perintah yang telah diamalkan sebelum kamu, maka kamu tidak beroleh pujian karenanya. Tetapi buatlah suatu perkara dari dirimu sendiri, lalu ajaklah manusia, dan paksa mereka mengamalkannya." Kemudian orang itu melakukan hal tersebut, tetapi setelah lewat suatu masa ia sadar, Ia bermaksud bertobat dari perbuatannya itu, maka ia melucuti semua kekuasaan dan kerajaannya, dan ia bermaksud melakukan ibadah hingga akhir hayatnya agar semua dosanya terhapus. Setelah beberapa hari dalam ibadahnya, ia didatangi, lalu dikatakan kepadanya, "Sekiranya tobatmu menyangkut dosa antara kamu dengan Tuhanmu (hak Tuhan), maka ada kemungkinan tobatmu dapat diterima. Tetapi kamu harus ingat bahwa si anu dan si anu serta lain-lainnya telah sesat dalam membelamu, sedangkan mereka telah meninggal dunia da­lam keadaan sesat. Maka mana mungkin kamu dapat memberikan pe­tunjuk kepada mereka. Karena itu, tiada tobat bagimu selama- lamanya."

Ar-Rabi’ ibnu Abas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang seperti itu dan lain-lainnya yang serupa, menurut apa yang kami terima, yakni firman-Nya:

<i>Hai Ahli Kitab Janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.</i>
Ayat 78

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ

Terjemahan

Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir ayat ini tidak diterangkan secara terpisah pada kitab aslinya.
Ayat 79

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Terjemahan

Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. memberitahukan bahwa Dia telah melaknat orang-orang kafir dari kaum Bani Israil dalam masa yang cukup lama, yaitu melalui apa yang Dia turunkan kepada nabi-Nya, yaitu Nabi Daud a.s., dan melalui lisan Isa putra Maryam, karena mereka durhaka kepada Allah dan bertindak sewenang-wenang terhadap makhluk-Nya. Al-Aufi mencerita­kan dari Ibnu Abbas bahwa mereka dilaknat dalam Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Qur'an). Kemudian Allah menjelaskan perihal yang biasa mereka lakukan di masanya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.</i>

Yakni satu sama lainnya tidak mau melarang perbuatan-perbuatan dosa dan haram yang mereka perbuat. Kemudian Allah mencela mereka atas perbuatan itu agar dijadikan pelajaran dan peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang semisal.

Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

<i>Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.</i>

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Syarik ibnu Abdullah, dari Ali ibnu Bazimah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ketika kaum Bani Israil tenggelam ke dalam perbuatan-perbuatan maksiat, maka para ulamanya mencegah mereka, tetapi mereka tidak mau berhenti. Lalu para ulama mereka mau duduk bersama dengan mereka dalam majelis-majelis mereka. Yazid mengatakan bahwa menurutnya Syarik ibnu Abdullah mengata­kan, "Di pasar-pasar mereka, dan bermuamalah dengan mereka serta minum bersama mereka. Karena itu, Allah memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain, dan Al­lah melaknat mereka melalui lisan Nabi Daud dan Nabi Isa ibnu Maryam." Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melam­paui batas. (Al Maidah:78) Pada mulanya Rasulullah Saw. bersandar, lalu duduk dan bersabda: Tidak, demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sebelum kalian menyeret mereka kepada perkara yang hak dengan sebenar-benarnya.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nafili, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Rasyid, dari Ali ibnu Bazimah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya kekurangan yang mula-mula dialami oleh kaum Bani Israil ialah bilamana seorang lelaki bertemu dengan lelaki lain (dari kalangan mereka), maka ia berkata kepadanya, "Hai kamu, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah dosa yang kamu lakukan itu, sesungguhnya perbuatan itu tidak halal bagimu." Kemudian bila ia menjumpainya pada keesokan harinya, maka hal tersebut tidak mencegahnya untuk menjadi teman makan, teman minum, dan teman duduknya. Setelah mereka melakukan hal tersebut, maka Allah memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain. Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Daud dan Isa putra Maryam. (Al Maidah:78) sampai dengan firman-Nya: orang-orang yang fasik. (Al Maidah:81) Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Tidak, demi Allah, kamu harus amar ma'ruf dan nahi munkar, dan kamu harus mencegah perbuatan orang yang zalim, membujuknya untuk mengikuti jalan yang benar atau kamu paksa dia untuk mengikuti jalan yang benar.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah melalui jalur Ali ibnu Bazimah dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Kemudian dia dan Ibnu Majah meriwayatkannya pula melalui Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Ali ibnu Bazimah dari Abu Ubaidah secara mursal.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj dan Harun ibnu Ishaq Al-Hamdani, keduanya mengata­kan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Salim Al-Aftas, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya seorang lelaki dari kalangan kaum Bani Israil apabila melihat saudaranya sedang melakukan dosa, maka ia melarangnya dari perbuatan dosa itu dengan larangan yang lunak Dan apabila keesokan harinya apa yang telah ia lihat kemarin darinya tidak mencegahnya untuk menjadi teman makan, teman bergaul, dan teman muamalahnya. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Harun disebutkan, "Dan teman minumnya." Akan tetapi, keduanya sepakat dalam hal matan berikut, yaitu: Setelah Allah melihat hal tersebut dari mereka, maka Dia memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain, dan Allah melaknat mereka melalui lisan Daud dan Isa ibnu Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­Nya, kalian harus ber-amar ma’ruf dan nahi munkar, dan kalian harus memegang tangan orang yang jahat, lalu kalian paksa dia untuk tunduk kepada perkara yang hak dengan sebenar-benarnya. Atau Allah akan memecah-belah hati sebagian dari kalian atas sebagian yang lain, atau Allah akan melaknat kalian seperti Dia melaknat mereka. Konteks ini ada pada Abu Sa'id.

Demikianlah menurut Ibnu Abu Hatim dalam riwayat hadis ini.

Imam Abu Daud telah meriwayatkannya pula dari Khalaf ibnu Hisyam, dari Abu Syihab Al-Khayyat, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Amr ibnu Murrah, dari Salim (yaitu Ibnu Ajlan Al-Aftas), dari Abu Ubaidah ibnu Abdullah ibnu Mas'ud, dari ayahnya, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal. Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hal yang sama telah diriwayatkan oleh Khalid dari Al-Ala, dari Amr ibnu Murrah dengan sanad yang sama. Al-Muharibi meriwayatkannya dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Salim Al-Aftas, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah (Ibnu Mas'ud).

Guru kami, Al-Hafiz Abul Hajjaj Al-Mazi, mengatakan bahwa Khalid ibnu Abdullah Al-Wasiti telah meriwayatkannya dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abu Musa.

Hadis-hadis yang menerangkan tentang amar ma’ruf dan nahi munkar banyak sekali jumlahnya. Berikut ini kami ketengahkan sebagian darinya yang berkaitan dengan tafsir ayat ini. Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis Jabir, yaitu pada tafsir firman-Nya:

Mengapa orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka. (Al Maidah:63)

Dan kelak akan disebutkan hadis Abu Bakar As-Siddiq dan Abu Sa'labah Al-Khusyani pada tafsir firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apa­bila kalian telah mendapat petunjuk. (Al Maidah:105)

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al-Hasyimi. telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ja'far, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Abu Amr, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Al-Asyhali, dari Huzaifah ibnul Yaman, bahwa Nabi Saw. telah bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, kalian benar-benar memerintahkan kepada kebajikan dan melarang terhadap kemungkaran, ataukah benar-benar dalam waktu yang dekat Allah akan menimpakan suatu siksaan dari sisi­Nya kepada kalian, kemudian kalian benar-benar berdoa memohon kepada-Nya, tetapi Dia tidak memperkenankan bagi kalian.

Di dalam kitab Sahih melalui Al-A'masy, dari Ismail ibnu Raja, dari ayahnya, dari Abu Sa'id dan dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab, dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa dari kalangan kalian melihat perkara mungkar (dikerjakan), hendaklah ia mencegahnya dengan tangan (kekuasaan)njva. Jika ia tidak mampu, cegahlah dengan lisannya. Dan jika ia tidak mampu, hendaklah hatinya mengingkarinya, yang demikian itu merupakan iman yang paling lemah.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Saif (yaitu Ibnu Abu Sulaiman), ia pernah mendengar Addi ibnu Addi Al-Kindi menceritakan dari Mujahid, telah menceritakan kepadanya seorang maula (bekas budak) kami, bahwa ia pernah mendengar kakek —yakni Addi ibnu Umairah r.a.— menceritakan hadis berikut, bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengazab orang awam karena perbuat­an orang-orang khusus sebelum mereka (orang-orang khusus) melihat perkara mungkar dikerjakan di hadapan mereka, sedangkan mereka berkemampuan untuk mencegahnya, lalu mereka tidak mencegahnya. Maka apabila mereka berbuat demikian, barulah Allah mengazab orang-orang khusus dan orang-orang awam.

Kemudian Ahmad meriwayatkannya dari Ahmad ibnul Hajjaj, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Saif ibnu Abu Sulaiman, dari Isa ibnu Addi Al-Kindi yang mengatakan, "'Telah menceritakan kepadaku seorang maula kami yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar kakekku mengatakan bahwa kakek pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda,'" lalu ia menuturkan hadis ini. Demikianlah menurut riwayat Imam Ahmad dari dua jalur tersebut.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Ala, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Al-Mugirah ibnu Ziyad Al-Mausuli, dari Addi ibnu Addi, dari Al-Urs (yakni Ibnu Umairah), dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Apabila perbuatan dosa dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikannya lalu membencinya —dan di lain waktu beliau mengatakan bahwa lalu ia memprotesnya— maka kedudukannya sama dengan orang yang tidak menyaksikannya Dan barang siapa yang tidak menyaksikannya, tetapi ia rela dengan perbuatan dosa itu, maka kedudukannya sama dengan orang yang menyaksikannya (dan menyetujuinya).

Hadis diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid. Kemudian Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Yunus, dari Abu Syihab, dari Mugirah ibnu Ziyad, dari Addi ibnu Addi secara mursal.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb dan Hafs ibnu Umar, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Syu'bah—berikut ini adalah lafaznya—, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi yang mengatakan,telah men­ceritakan kepadaku orang yang pernah mendengar dari Nabi Saw. Dan Sulaiman mengatakan, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi Saw. bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Manusia tidak akan binasa sebelum mereka mengemukakan alasannya atau diri mereka dimaafkan.

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. berdiri melakukan khotbahnya, antara lain beliau Saw. mengatakan: Ingatlah, jangan sekali-kali seorang lelaki merasa enggan karena takut kepada manusia (orang lain) untuk mengatakan perkara yang hak jika ia mengetahuinya. Abu Nadrah melanjutkan kisahnya, "Setelah mengemukakan hadis ini Abu Sa'id menangis, lalu berkata, 'Demi Allah, kami telah melihat banyak hal, tetapi kami takut (kepada orang lain)'."

Di dalam hadis Israil, dari Atiyyah, dari Abu Sa'id yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jihad yang paling utama ialah perkataan yang hak di hadapan sultan yang zalim.

Hadis riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa bila ditinjau dari segi ini, hadis berpredikat hasan garib.

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rasyid ibnu Sa'id Ar-Ramli, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Abu Galib, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa seorang lelaki menghadap kepada Rasulullah Saw. ketika beliau berada di jumrah pertama, lalu lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah jihad yang paling utama itu?" Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Ketika beliau Saw. melempar jumrah kedua, lelaki itu kembali bertanya, tetapi Nabi Saw, tetap diam. Setelah Nabi Saw. melempar jumrah 'aqabah, lalu meletakkan kakinya pada pijakan pelana kendaraannya untuk mengendarainya, maka beliau bertanya, "Di manakah orang yang bertanya tadi?" Lelaki itu menjawab, "Saya, wahai Rasulullah." Rasulullah Saw. bersabda: Kalimah hak yang diucapkan di hadapan penguasa yang sewenang-wenang.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah secara munfarid.

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Numair dan Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buntuti, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian menghina dirinya sendiri.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang di antara kami menghina dirinya sendiri?” Rasulullah Saw. menjawab, "(Bila) ia melihat suatu urusan menyangkut Allah yang harus diluruskannya, kemudian ia tidak mau mengatakannya. Maka kelak di hari kiamat Allah akan berfirman kepadanya, 'Apakah yang menghalang-halangi kamu untuk mengatakan hal yang benar mengenai Aku dalam masalah anu, anu, dan anu?' Maka ia menjawab, 'Takut kepada manusia (orang lain).' Maka Allah berfirman, 'Sebenarnya Akulah yang harus engkau takuti'."

Ibnu Majah meriwayatkan hadis ini secara munfarid.

Ibnu Majah mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abdur Rahman Abu Jiwalah, telah menceritakan kepada kami Nattar Al-Abdi, ia pernah mendengar Abu Sa'id Al-Khudri mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah menanyai hamba-hamba-Nya di hari kiamat, sehingga Dia mengatakan, "Apakah yang menghalang-halangimu ketika kamu melihat perkara mungkar untuk mengingkarinya?” Apabila Allah telah mengajarkan kepada seorang hamba alasan yang dikemukakannya, maka hamba itu berkata "Wahai Tuhanku, saya berharap kepada-Mu dan saya tinggalkan manusia."

Hadis ini pun diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid, dan sanadnya boleh dipakai.

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Walid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Yahya ibnu Ubaid Al-Khuza'i, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'bad Hafs ibnu Gailan Ar-Ra'ini, dari Makhul, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa pernah ditanyakan, "Wahai Rasulullah, bilakah amar ma'ruf dan nahi munkar ditinggalkan?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Apabila muncul di kalangan kalian hal-hal yang pernah muncul di kalangan umat-umat sebelum kalian. Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang pernah muncul di ka­langan umat-umat sebelum kami?" Rasulullah Saw. bersabda: Kerajaan (kekuasaan) di tangan orang-orang kecil kalian, perbuatan keji dilakukan di kalangan para pembesar kalian, dan ilmu berada di tangan orang-orang rendah kalian. Zaid mengatakan sehubungan dengan makna sabda Nabi Saw. yang mengatakan: Dan ilmu di tangan orang-orang rendah kalian. Makna yang dimaksud ialah bilamana ilmu dikuasai oleh orang-orang yang fasik.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah secara munfarid.

Dan di dalam hadis Abu Sa'labah yang akan diketengahkan dalam tafsir firman-Nya:

tiada orang yang sesat saat itu akan memberi mudarat kepada kalian, apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al Maidah:105)

terdapat bukti yang memperkuat hadis ini.
Ayat 80

تَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنفُسُهُمْ أَن سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ

Terjemahan

Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong aengan orang-orang kafir (musyrik).</i>

Menurut Mujahid, mereka adalah orang-orang munafik.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka.</i>

Yang dimaksud dengan hal tersebut ialah mereka berpihak kepada orang-orang kafir dan meninggalkan orang-orang mukmin, yang akibatnya hati mereka menjadi munafik dan Allah murka terhadap mereka dengan murka yang terus-menerus sampai hari mereka dikembalikan kepada-Nya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

<i>...yaitu kemurkaan Allah kepada mereka.</i>

Ayat ini mengandung pengertian sebagai celaan terhadap perbuatan mereka itu. Selanjutnya Allah Swt. memberitahukan bahwa mereka mengalami nasib berikut:

<i>...dan mereka akan kekal dalam siksaan.</i>

Yakni kelak di hari kiamat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ali, dari Al-A'masy dengan sanad yang disebutkannya: Hai semua orang muslim, jauhilah oleh kalian perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina itu mengakibatkan enam perkara, tiga di dunia, dan tiga lagi di akhirat. Adapun di dunia, maka sesungguhnya perbuatan zina itu dapat menghapuskan ketampanan (kewibawaan), mengakibatkan kefakiran, dan mengurangi umur. Adapun yang di akhirat, maka sesungguhnya perbuatan zina itu memastikan murka Tuhan, hisab yang buruk dan kekal dalam neraka Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya:

<i>Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam siksaan.</i>
Ayat 81

وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَٰكِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan

Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya melalui jalur Hisyam ibnu Ammar, dari Muslim, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Huzaifah, dari Nabi Saw., lalu ia mengetengahkan hadis ini.

Ia pun mengetengahkannya pula melalui jalur Sa'id ibnu Afir, dari Muslim, dari Abu Abdur Rahman Al-Kufi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Huzaifah, dari Nabi Saw., lalu ia mengetengahkan hadis yang semisal. Akan tetapi, dalam keadaan bagaimana pun hadis ini berpredikat daif.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada nabi, dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrik itu menjadi penolong-penolong.</i>

Dengan kata lain, sekiranya mereka beriman dengan sesungguhnya kepada Allah dan Rasul-Nya serta Al-Qur'an, niscaya mereka tidak akan terjerumus ke dalam perbuatan menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong mereka dalam batinnya, dan memusuhi orang-orang yang beriman kepada Allah, Nabi, dan Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya.

<i>Tetapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik</i>

Yakni keluar dari jalan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menentang ayat-ayat wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya.
Ayat 82

۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.

Tafsir Ibnu Katsir

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan An-Najasyi dan teman-temannya, yaitu ketika Ja'far ibnu Abu Talib membacakan Al-Qur'an kepada mereka di negeri Habsyah (Etiopia), maka mereka menangis karena mendengarnya hingga membasahi janggut mereka. Akan tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat ayat ini Madaniyah, sedangkan kisah Ja'far ibnu Abu Talib terjadi sebelum hijrah (yakni dalam masa Makkiyyah).

Said ibnu Jubair dan As-Saddi serta selain keduanya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan delegasi Raja Najasyi yang diutus kepada Nabi Saw. untuk mendengarkan ucapan Nabi Saw. dan melihat sifat-sifatnya. Tatkala mereka melihat Nabi Saw. dan Nabi Saw. membacakan Al-Qur'an kepada mereka, maka mereka masuk Islam seraya menangis dan dengan penuh rasa khusyuk (tunduk patuh). Sesudah itu mereka pulang dengan Raja Najasyi dan menceritakan apa yang mereka alami kepadanya.

Menurut As-Saddi, Raja Najasyi berangkat berhijrah (bergabung dengan Nabi Saw. di Madinah), tetapi ia meninggal dunia di tengah perjalanan. Hal ini merupakan riwayat yang hanya dikemukakan oleh As-Saddi sendiri, karena sesungguhnya Raja Najasyi meninggal dunia dalam keadaan sebagai Raja Habsyah. Nabi Saw. beserta para sahabatnya menyalatkannya di hari kewafatannya, dan Nabi Saw. memberitahukan bahwa Raja Najasyi meninggal dunia di tanah Habsyah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai bilangan delegasi Raja Najasyi. Menurut suatu pendapat, jumlah mereka ada dua belas orang, tujuh orang di antara mereka adalah pendeta, sedangkan yang lima orang lainnya adalah rahib. Tetapi pendapat yang lain mengatakan sebaliknya. Menurut pendapat lain, jumlah mereka ada lima puluh orang, dikatakan pula ada enam puluh orang lebih, dan dikatakan lagi ada tujuh puluh orang laki-laki.

Ata ibnu Abu Rabah mengatakan bahwa mereka adalah suatu kaum dari negeri Habsyah, mereka masuk Islam setelah kaum muslim yang berhijrah tiba di negeri Habsyah.

Qatadah mengatakan bahwa mereka adalah suatu kaum yang memeluk agama Isa ibnu Maryam. Ketika mereka melihat kaum muslim dan mendengarkan Al-Qur'an, maka dengan spontan mereka masuk Islam tanpa ditangguh-tangguhkan lagi.

Sedangkan Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan banyak kaum yang mem­punyai ciri khas dan sifat tersebut, baik mereka dari kalangan bangsa Habsyah ataupun dari bangsa lainnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. </i>

Hal itu tiada lain karena kekufuran orang-orang Yahudi didasari oleh pembangkangan, keingkaran, dan kesombongannya terhadap perkara yang benar serta meremehkan orang lain dan merendahkan kedudukan para penyanggah ilmu. Karena itulah mereka banyak membunuh nabi-nabi mereka, sehingga Rasulullah Saw. tak luput dari percobaan pembunuhan yang direncanakan oleh mereka berkali-kali. Mereka meracuni Nabi Saw. dan menyihirnya, dan mereka mendapat dukungan dari orang-orang musyrik yang sependapat dengan mereka, semoga laknat Allah terus-menerus menimpa mereka sampai hari kiamat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani.” </i>

Yakni orang-orang yang mengakui dirinya sebagai orang-orang Nasrani, yaitu pengikut Al-Masih dan berpegang kepada kitab Injilnya. Di kalangan mereka secara globalnya terdapat rasa persahabatan kepada Islam dan para pemeluknya. Hal itu tiada lain karena apa yang telah tertanam di hati mereka, mengingat mereka pemeluk agama Al-Masih yang mengajarkan kepada lemah lembut dan kasih sayang, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang serta rahbaniyah. (Al Hadiid:27)

Di dalam kitab mereka tertera bahwa barang siapa yang memukul pipi kananmu, maka berikanlah kepadanya pipi kirimu, dan perang tidak disyariatkan di dalam agama mereka. Karena itulah disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:

<i>Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.</i>

Yakni didapati di kalangan mereka para pendeta, yaitu juru khotbah dan ulama mereka, bentuk tunggalnya adalah qasisun dan qissun, adakalanya dijamakkan dalam bentuk qususun. Ar-rauhban adalah bentuk jamak dari rahib yang artinya ahli ibadah, diambil dari akar kata rahbah yang artinya takut, se-wazan dengan lafaz rahib yang jamaknya rukban, dan lafaz faris yang jamaknya fursan. Ibnu Jarir mengatakan, adakalanya lafaz ruhban ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan bentuk jamaknya adalah rahabin, semisal dengan lafaz qurban yang bentuk jamaknya qarabin, dan lafaz jar'zan (tikus) yang_bentuk jamaknya jarazin. Adakalanya dijamakkan dalam bentuk rahabinah. Termasuk dalil yang menunjukkan bahwa lafaz rahban bermakna tunggal di kalangan orang-orang Arab ialah perkataan seorang penyair mereka yang mengatakan:

Seandainya aku saksikan ada rahib gereja di puncak itu, niscaya rahib itu akan keluar dan berjalan menuruni (puncak tersebut).

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Nasir ibnu Abul Asy'as, telah menceritakan kepadaku As-Sak Ad-Dahhan, dari Jasiman ibnu Riab yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Salman mengenai firman Allah Swt.:

<i>Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib</i>
Maka Salman berkata, "Biarkanlah para pendeta itu tinggal di dalam gereja-gereja dan reruntuhannya, karena Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadaku bahwa yang demikian itu disebabkan di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat orang-orang yang percaya dan rahib-rahib."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui jalur Yahya ibnu Abdul Hamid Al-Hammani, dari Nadir ibnu Ziyad At-Ta-i, dari Silt Ad-Dahhan, dari Jasimah ibnu Ri-ab, dari Salman dengan lafaz yang semisal.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, ayahnya pernah menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid Al-Khani, telah menceritakan kepada kami Nadir ibnu Ziyad At-Ta-i, telah menceritakan kepada kami Silt Ad-Dahhan, dari Jasimah ibnu Ri-ab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar sahabat Salman ditanya mengenai firman-Nya: Yang demikian itu disebabkan di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rdhib. (Al Maidah:82) Maka Salman berkata bahwa mereka adalah para rahib yang tinggal di dalam gereja-gereja dan bekas-bekas peninggalan di masa lalu, biarkanlah mereka tinggal di dalamnya. Salman mengatakan, dia pernah membacakan kepada Nabi Saw. firman-Nya:

<i>Yang demikian itu disebabkan di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat pendeta-pendeta.</i>

Maka Nabi Saw. membacakannya kepadaku dengan qiraah seperti berikut:

Yang demikian itu karena di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat orang-orang yang percaya (kepada Allah) dan rahib-rahib.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Yang demikian itu karena di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib. (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.</i>

Ayat ini mengandung penjelasan mengenai sifat mereka, bahwa di kalangan mereka terdapat ilmu, dan mereka adalah ahli ibadah serta orang-orang yang rendah diri.
Ayat 83

وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَىٰ أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ ۖ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ

Terjemahan

Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Quran dan kenabian Muhammad s. a. w.).

Tafsir Ibnu Katsir

Selanjutnya Allah menyebutkan sifat mereka yang lain, yaitu taat kepada kebenaran dan mengikutinya serta menyadarinya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kalian lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al-Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri).</i>

Yakni melalui apa yang terdapat di dalam kitab mereka menyangkut berita gembira akan datangnya seorang rasul, yaitu Nabi Muhammad Saw.

<i>seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur"an dan kenabian Muhammad Saw.)"</i>

Yakni bersama orang-orang yang menjadi saksi atas kebenarannya dan yang beriman kepadanya.

Imam Nasai telah meriwayatkan dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Umar ibnu Ali ibnu Miqdam, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa ayat ini diturun­kan berkenaan dengan Raja Najasyi dan teman-temannya, yaitu firman Allah Swt.

<i>Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur'an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri), seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur'an dan kenabian Muhammad Saw.)</i>

Ibnu Abu Hatim, Ibnu Murdawaih, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui jalur Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah Swt.:

<i>...maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi.</i>
Yakni bersama Nabi Muhammad Saw. dan umatnya adalah orang-orang yang menjadi saksi. Mereka mempersaksikan terhadap Nabi Saw. bahwa Nabi Saw. telah menyampaikan risalahnya, juga mempersaksikan terhadap para rasul, bahwa mereka telah menyampaikan risalah.

Kemudian Imam Hakim berkata, "Sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya."

Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Syubail (yaitu Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Waqid), telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Fadl, dari Abdul Jabbar ibnu Nafi' Ad-Dabbi, dari Qatadah dan Ja'far ibnu Iyas, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah Swt.:

<i>Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata.</i>
Ibnu Abbas mengatakan, mereka adalah para petani yang tiba bersama Ja'far ibnu Abu Talib dari negeri Habsyah. Ketika Rasulullah Saw. membacakan Al-Qur'an kepada mereka, lalu mereka beriman, dan air mata mereka bercucuran. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Barangkali apabila kalian kembali ke tanah air kalian, maka kalian akan berpindah ke agama kalian lagi. Mereka menjawab, "Kami tidak akan pindah dari agama kami sekarang."
Ayat 84

وَمَا لَنَا لَا نُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا جَاءَنَا مِنَ الْحَقِّ وَنَطْمَعُ أَن يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصَّالِحِينَ

Terjemahan

Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?".

Tafsir Ibnu Katsir

Perkataan mereka disitir oleh Allah Swt. melalui wahyu yang diturunkan-Nya yaitu:

<i>Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?</i>

Golongan orang-orang Nasrani inilah yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:

Dan sesungguhnya di antara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka, sedangkan mereka berendah hati kepada Allah. (Ali Imran:199), hingga akhir ayat.

Orang-orang yang telah kami datangkan kepada mereka Al-Kitab sebelumnya Al-Qur’an, mereka beriman (pula) dengan Al-Qur’an itu. Dan apabila dibacakan (Al-Qur'an itu) kepada mereka, mereka berkata, "Kami beriman kepadanya, sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah suatu kebenaran dari Tuhan kami, sesungguhnya kami sebelumnya adalah orang-orang yang membenarkannya."(Al Qashash:52-53)

sampai dengan firman-Nya:

kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil. (Al Qashash:55)
Ayat 85

فَأَثَابَهُمُ اللَّهُ بِمَا قَالُوا جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ

Terjemahan

Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan (yang ikhlas keimanannya).

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya.</i>

Yakni Allah membalas mereka sebagai pahala atas iman mereka, kepercayaan dan pengakuan mereka kepada perkara yang hak, yaitu berupa:

<i>Surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedangkan mereka kekal di dalamnya.</i>

Yakni mereka tinggal di dalam surga untuk selamanya, tidak akan pindah dan tidak akan fana.

<i>Dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan.</i>

Yakni karena mereka mengikuti perkara yang hak dan taat kepadanya di mana pun perkara yang hak ada dan kapan saja serta dengan siapa pun, mereka tetap berpegang kepada perkara yang hak.
Ayat 86

وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Terjemahan

Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah menceritakan perihal orang-orang yang celaka melalui firman-Nya:

<i>Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami.</i>

Yakni ingkar kepada ayat-ayat Allah dan menentangnya.

<i>...mereka itulah penghuni neraka.</i>

Yakni mereka adalah ahli neraka yang akan masuk ke dalamnya.
Ayat 87

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Tafsir Ibnu Katsir

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari sahabat Nabi Saw. yang mengatakan, "Kita kebiri diri kita, tinggalkan nasfu syahwat duniawi dan mengembara di muka bumi seperti yang dilakukan oleh para rahib di masa lalu." Ketika berita tersebut sampai kepada Nabi Saw., maka beliau mengirimkan utusan untuk menanyakan hal tersebut kepada mereka. Mereka menjawab, "Benar." Maka Nabi Saw. bersabda:

Tetapi aku puasa, berbuka, salat, tidur, dan menikahi wanita. Maka barang siapa yang mengamalkan sunnahku (tuntunanku), berarti dia termasuk golonganku, dan barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku. (Riwayat Ibnu Abu Hatim)

Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, hal yang semisal.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Siti Aisyah r.a. bahwa pernah ada segolongan orang dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. bertanya kepada istri-istri Nabi Saw. tentang amal perbuatan Nabi Saw. yang bersifat pribadi. Maka sebagian dari para sahabat itu ada yang menyangkal, "Kalau aku tidak makan daging." Sebagian yang lain mengatakan, "Aku tidak akan mengawini wanita." Dan sebagian lagi mengatakan, "Aku tidak tidur di atas kasur."Ketika hal itu sampai kepada Nabi Saw., maka beliau bersabda:

Apakah gerangan yang dialami oleh kaum, seseorang dari mereka mengatakan anu dan anu, tetapi aku puasa, berbuka, tidur, bangun, makan daging, dan kawin dengan wanita. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah (tuntunan)ku, maka dia bukan dari golonganku.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam Al-Ansari, telah menceritakan kepada kami Abu Asim Ad-Dahhak ibnu Mukhallad, dari Usman (yakni Ibnu Sa'id), telah menceritakan kepadaku Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku apabila makan daging ini, maka berahiku terhadap wanita memuncak, dan sesungguhnya aku sekarang mengharamkan daging atas diriku." Maka turunlah firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.</i>

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Jarir, keduanya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Abu Asim An-Nabil dengan sanad yang sama. Menurut Imam Turmuzi hadis ini hasan garib. Telah diriwayatkan pula melalui jalur lain secara mursal, dan telah diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas.

Sufyan As-Sauri dan Waki' mengatakan bahwa Ismail ibnu Abu Khalid telah meriwayatkan dari Qais ibnu Abu Hazim, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan, "Kami pernah berperang bersama Nabi Saw., sedangkan kami tidak membawa wanita. Maka kami berkata, 'Sebaiknya kita kebiri saja diri kita.' Tetapi Rasulullah Saw. melarang kami melakukannya dan memberikan rukhsah (kemurahan) bagi kami untuk mengawini wanita dengan maskawin berupa pakaian dalam jangka waktu yang ditentukan." Kemudian Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al Maidah:87), hingga akhir ayat.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Ismail. Peristiwa ini terjadi sebelum nikah mut’ah diharamkan. Al-A'masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Hammam ibnul Haris, dari Amr ibnu Syurahbil yang menceritakan bahwa Ma'qal ibnu Muqarrin datang kepada Abdullah ibnu Mas'ud, lalu Ma'qal berkata, "Sesungguhnya aku sekarang telah mengharamkan tempat tidurku (yakni tidak mau tidur di kasur lagi)" Maka Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al Maidah:87), hingga akhir ayat.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Abud Duha, dari Masruq yang menceritakan, "Ketika kami sedang berada di rumah Abdullah ibnu Mas'ud, maka disuguhkan kepadanya air susu perahan. Lalu ada seorang lelaki (dari para hadirin) yang menjauh. Abdullah ibnu Mas'ud berkata kepadanya, "Mendekatlah!” Lelaki itu berkata, 'Sesungguhnya aku telah mengharamkan diriku meminumnya.' Abdullah ibnu Mas'ud berkata, 'Mendekatlah dan minumlah, dan bayarlah kifarat sumpahmu,' lalu Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al Maidah:87), hingga akhir ayat.

Keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Imam Hakim telah meriwayatkan asar yang terakhir ini di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Rahawaih, dari Jarir, dari Mansur dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Hisyam ibnu Sa'd, bahwa Zaid ibnu Aslam pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Rawwahah kedatangan tamu dari kalangan keluarganya di saat ia sedang berada di rumah Nabi Saw. Kemudian ia pulang ke rumah dan menjumpai keluarganya masih belum menjamu tamu mereka karena menunggu kedatangannya. Maka ia berkata kepada istrinya, "Engkau tahan tamuku karena aku, makanan ini haram bagiku." Istrinya mengatakan, "Makanan ini haram bagiku." Tamunya pun mengatakan, "Makanan ini haram bagiku." Ketika Abdullah ibnu Rawwahah melihat reaksi tersebut, maka ia meletakkan tangannya (memungut makanan) dan berkata, "Makanlah dengan menyebut nama Allah." Lalu Abdullah ibnu Rawwahah pergi menemui Nabi Saw. dan menceritakan apa yang ia alami bersama mereka. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.</i>

Asar ini berpredikat munqati.

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan kisah Abu Bakar As-Siddiq bersama tamu-tamunya yang isinya serupa dengan kisah di atas.

Berangkat dari makna kisah ini, ada sebagian ulama—seperti Imam Syafii dan lain-lainnya— yang mengatakan bahwa barang siapa mengharamkan suatu makanan atau pakaian atau yang lainnya kecuali wanita, maka hal itu tidak haram baginya dan tidak ada kifarat atas orang yang bersangkutan (bila melanggarnya), karena Allah Swt. telah berfirman:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.</i>

Demikian pula apabila seseorang mengharamkan daging atas dirinya, seperti yang disebutkan pada hadis di atas, Nabi Saw: tidak memerintahkan kepadanya untuk membayar kifarat.

Ulama lainnya—antara lain Imam Ahmad ibnu Hambal—berpen­dapat bahwa orang yang mengharamkan sesuatu makanan atau minuman atau pakaian atau yang lainnya diwajibkan membayar kifarat sumpah. Begitu pula apabila seseorang bersumpah akan meninggalkan sesuatu, maka ia pun dikenakan sanksi begitu ia mengharamkannya atas dirinya, sebagai hukuman atas apa yang telah ditetapkannya. Seperti yang telah difatwakan oleh Ibnu Abbas, dan seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu, kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (At Tahriim:1)

Kemudian dalam ayat selanjutnya disebutkan:

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian. (At Tahriim:2), hingga akhir ayat.

Demikian pula dalam surat ini, setelah disebutkan hukum ini, lalu diiringi dengan ayat yang menerangkan tentang kifarat sumpah. Maka hal ini menunjukkan bahwa masalah yang sedang kita bahas sama kedudukan­nya dengan kasus sumpah dalam hal wajib membayar kifarat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang menceritakan bahwa ada segolongan kaum laki-laki —antara lain Usman ibnu Maz'un dan Abdullah ibnu Amr— bermaksud melakukan tabattul (membaktikan seluruh hidupnya untuk ibadah) dan mengebiri diri mereka serta memakai pakaian yang kasar. Maka turunlah ayat ini sampai dengan firman-Nya:

<i>dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya.</i>

Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Usman ibnu Maz'un, Ali ibnu Abu Talib, Ibnu Mas'ud, dan Al-Miqdad ibnul Aswad serta Salim maula Abu Huzaifah bersama sahabat lainnya melakukan tabattul, lalu mereka tinggal di rumahnya masing-masing, memisahkan diri dari istri-istri mereka, memakai pakaian kasar, dan mengharamkan atas diri mereka makanan dan pakaian yang dihalalkan kecuali makanan dan pakaian yang biasa dimakan dan dipakai oleh para pengembara dari kaum Bani Israil. Mereka pun bertekad mengebiri diri mereka serta sepakat untuk qiyamul lail dan puasa pada siang harinya. Maka turunlah firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.</i>

Dengan kata lain, janganlah kalian berjalan bukan pada jalan tuntunan kaum muslim. Yang dimaksud ialah hal-hal yang diharamkan oleh mereka atas diri mereka—yaitu wanita, makanan, dan pakaian—serta apa yang telah mereka sepakati untuk melakukannya, yaitu salat qiyamul lail sepanjang malam, puasa pada siang harinya, dan tekad mereka untuk mengebiri diri sendiri.

Setelah ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka, maka Rasulullah Saw. mengirimkan utusannya untuk memang­gil mereka, lalu beliau Saw. bersabda:

Sesungguhnya kalian mempunyai kewajiban atas diri kalian, dan kalian mempunyai kewajiban atas mata kalian. Berpuasalah dan berbukalah salatlah dan tidurlah maka bukan termasuk golongan kami orang yang meninggalkan sunnah kami.

Mereka berkata, "Ya Allah, kami tunduk dan patuh kepada apa yang telah Engkau turunkan."

Kisah ini disebutkan pula oleh bukan hanya seorang dari kalangan tabi'in secara mursal, dan mempunyai bukti yang menguatkannya di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Siti Aisyah Ummul Mu’minin, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan jangan­lah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al Maidah:87)

Pada awal mulanya terjadi di suatu hari ketika Rasulullah Saw. sedang duduk dan memberikan peringatan kepada orang-orang yang hadir, kemudian pergi dan tidak melanjutkan perintahnya lagi kepada mereka. Maka segolongan dari sahabat-sahabatnya yang berjumlah sepuluh orang —antara lain Ali ibnu Abu Talib dan Usman ibnu Maz'un— mengatakan, "Apakah yang akan kita peroleh jika kita tidak melakukan amal perbuatan? Karena sesungguhnya dahulu orang-orang Nasrani mengharamkan atas diri mereka banyak hal, maka kita pun harus berbuat hal yang sama."

Sebagian dari mereka ada yang mengharamkan atas dirinya makan daging, makanan wadak, dan makan pada siang hari, ada yang meng­haramkan tidur, ada pula yang mengharamkan wanita (istri).

Tersebutlah bahwa Usman ibnu Maz'un termasuk orang yang mengharamkan wanita atas dirinya. Sejak saat itu dia tidak lagi mendekati istri-istrinya, dan mereka pun tidak berani mendekatinya. Lalu istri Usman ibnu Maz'un datang kepada Siti Aisyah r.a. Istri Usman ibnu Maz'un dikenal dengan nama panggilan Khaula. Siti Aisyah dan istri Nabi Saw. yang lainnya bertanya kepada Khaula, "Apakah yang engkau alami, hai Khaula, sehingga penampilanmu berubah, tidak merapikan rambutmu, dan tidak memakai wewangian?" Khaula menjawab, "Bagai­mana aku merapikan rambut dan memakai wewangian, sedangkan suamiku tidak menggauliku lagi dan tidak pernah membuka pakaianku sejak beberapa lama ini.

Maka semua istri Nabi Saw. tertawa mendengar jawaban Khaula. Saat itu masuklah Rasulullah Saw., sedangkan mereka dalam keadaan tertawa, maka beliau bertanya, "Apakah yang menyebabkan kalian tertawa?" Siti Aisyah menjawab, "Wahai Rasulullah, saya bertanya kepada Khaula tentang keadaannya yang berubah. Lalu ia menjawab bahwa suaminya sudah sekian lama tidak pernah lagi membuka pakaiannya (menggaulinya)."

Lalu Rasulullah Saw. mengirimkan utusan untuk memanggil suaminya, dan beliau bersabda, "Hai Usman, ada apa denganmu?" Usman ibnu Maz'un menjawab, "Sesungguhnya aku tidak menggaulinya lagi agar dapat menggunakan seluruh waktuku untuk ibadah." Lalu ia menceritakan duduk perkaranya kepada Nabi Saw. Usman menyebutkan pula bahwa dirinya telah bertekad untuk mengebiri dirinya. Mendengar pengakuannya itu Rasulullah Saw. bersabda, "Aku bersumpah kepadamu, kamu harus kembali kepada istrimu dan menggaulinya." Usman ibnu Maz'un menjawab, "Wahai Rasulullah, sekarang aku sedang puasa." Rasulullah Saw. bersabda, "Kamu harus berbuka." Maka Usman berbuka dan menyetubuhi istrinya.

Khaula kembali kepada Siti Aisyah dalam keadaan telah merapikan rambutnya, memakai celak mata dan wewangian. Maka Siti Aisyah ter­senyum dan berkata, "Mengapa engkau, hai Khaula?" Khaula menjawab bahwa suaminya telah menggaulinya kembali kemarin. Dan Rasulullah Saw. bersabda:

Apakah gerangan yang telah dilakukan oleh banyak orang, mereka mengharamkan wanita, makanan, dan tidur. Ingatlah, sesungguhnya aku tidur, berbuka, puasa, dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.

Lalu turunlah firman-Nya: <i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas.</i>

Seakan-akan ayat ini mengatakan kepada Usman, "Janganlah kamu mengebiri dirimu, karena sesungguhnya perbuatan itu merupakan perbuatan melampaui batas." Dan Allah memerintahkan kepada mereka agar membayar kifarat sumpahnya.

Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. (Al Maidah:89)

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan janganlah kalian melampaui batas.</i>

Makna yang dimaksud dapat diinterpretasikan sebagai berikut: Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mempersempit diri kalian dengan mengharamkan hal-hal yang diperbolehkan bagi kalian. Demikianlah menurut pendapat sebagian ulama Salaf. Dapat pula diinterpretasikan: Sebagaimana kalian tidak boleh mengharamkan yang halal, maka jangan pula kalian melampaui batas dalam memakai dan mengkonsumsi yang halal, melainkan ambillah darinya sesuai dengan keperluan dan kecukupan kalian, janganlah kalian melampaui batas. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt dalam ayat yang lain, yaitu :

Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. (Al A'raf:31), hingga akhir ayat.

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al Furqaan:67)

Allah Swt. mensyariatkan sikap pertengahan antara yang berlebihan dan yang kikir dalam bernafkah, yakni tidak boleh melampaui batas, tidak boleh pula menguranginya. Dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:

<i>...janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.</i>
Ayat 88

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ

Terjemahan

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian.</i>

Yakni keadaan rezeki itu halal lagi baik.

<i>...dan bertakwalah kepada Allah.</i>

Yakni dalam semua urusan kalian, ikutilah jalan taat kepada-Nya dan yang diridai-Nya serta tinggalkanlah jalan yang menentang-Nya dan yang durhaka terhadap-Nya.

<i>Yang kalian beriman kepada-Nya.</i>
Ayat 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Tafsir Ibnu Katsir

Dalam pembahasan yang lalu telah diterangkan masalah bermain-main dalam sumpah, yaitu dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam pembahasan ini. Pada garis besarnya sumpah yang main-main ialah perkataan seorang lelaki yang menyangkut makna sumpah tanpa disengaja, misalnya, "Tidak, demi Allah.' dan "Benar, demi Allah." Demikianlah menurut mazhab Imam Syafii. Menurut pendapat lain, bermain-main dalam sumpah ialah sumpah seseorang yang dilakukan dalam omongan yang mengandung seloroh (gurauan), menurut pendapat yang lain dalam masalah maksiat. Menurut pendapat yang lain lagi atas dasar dugaan kuat, pendapat ini dikatakan oleh Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Menurut pendapat yang lainnya adalah sumpah yang dilakukan dalam keadaan marah. Sedangkan menurut pendapat yang lainnya atas dasar lupa. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi yaitu sumpah yang menyangkut masalah meninggalkan makan, minum dan pakaian, serta lain-lainnya yang semisal, dengan berdalilkan firman Allah Swt.:

<i>Janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.</i>

Tetapi pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa sumpah yang main-main ialah yang diutarakan tanpa sengaja, dengan berdalilkan firman Allah Swt. yang mengatakan:

<i>Tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.</i>

Yakni sumpah yang kalian tekadkan dan sengaja kalian lakukan.

<i>Maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin. </i>

Yakni orang-orang yang membutuhkan pertolongan dari kalangan orang-orang miskin dan orang-orang yang tidak dapat menemukan apa yang mencukupi penghidupannya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian.</i>

Ibnu Abbas, Sa'id ibnu Jubair, dan Ikrimah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah dari standar jenis makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. Menurut Ata Al-Khurrasani, makna yang dimaksud ialah makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Hajjaj, dari Abu Ishaq As-Subai'i, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah roti dan air susu, atau roti dan minyak samin.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraat (bacaan), telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Sulaiman (yakni Ibnu Abul Mugirah), dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sebagian orang ada yang memberi nafkah keluarganya dengan makanan pokok yang berkualitas rendah, ada pula yang memberi makan keluarganya dengan makanan pokok yang berkualitas tinggi. Maka Allah Swt. berfirman: Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al Maidah:89) Yakni berupa roti dan minyak.

Abu Sa'id Al-Asyaj mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Israil, dari Jabir, dari Amir, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al Maidah:89) Yakni dari jenis pertengahan antara jenis yang biasa dikonsumsi oleh orang-orang miskin dan oleh orang-orang kaya mereka.

Telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Khalaf Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib (yakni Ibnu Syabur), dan telah menceritakan kepada kami Syaiban ibnu Abdur Rahman At-Tamimi, dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Asim Al-Ahwal, dari seorang lelaki yang dikenal dengan nama Abdur Rahman At-Tamimi, dari Ibnu Umar r.a. sehubungan dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al Maidah:89) Yakni berupa roti dan daging, atau roti dan samin, atau roti dan susu, atau roti dan minyak, atau roti dan cuka.

Dan telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Asim, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al Maidah:89) Yakni roti dan samin atau roti dan susu, atau roti dan minyak atau roti dan kurma. Makanan yang paling utama kalian berikan kepada keluarga kalian ialah roti dan daging.

Asar yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Hannad dan Ibnu Waki’ keduanya dari Abu Mu'awiyah. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ubaidah dan Al-Aswad, Syuraih Al-Qadi, Muhammad ibnu Sirin, Al-Hasan Ad-Dahhak serta Abu Razin, semuanya mengatakan hal yang semisal.

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al Maidah:89) Bahwa makna yang dimaksud ialah menyangkut sedikit dan banyaknya makanan tersebut. Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai standar jumlah yang biasa diberikan kepada keluarga.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Hajjaj, dari Husain Al-Harisi, dari Asy-Sya'bi, dari Al-Haris, dari Ali r.a. sehubung­an dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al Maidah:89) Yakni makanan yang biasa ia berikan untuk makan siang dan makan malam keluarganya.

Al-Hasan dan Muhammad ibnu Sirin mengatakan, orang yang bersangkutan cukup memberi makan sepuluh orang miskin sekali makan, berupa roti dan daging. Al-Hasan menambahkan bahwa jika ia tidak menemukan daging, maka cukup dengan roti, minyak samin, dan susu, jika ia tidak menemukannya, maka cukup dengan roti, minyak, dan cuka hingga mereka merasa kenyang.

Ulama yang lain mengatakan, orang yang bersangkutan memberi makan setiap orang dari sepuluh orang itu setengah sa jewawut atau buah kurma atau lainnya. Pendapat ini dikatakan oleh Umar, Siti Aisyah, Mujahid, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Maimun IbnuMahran, Abu Malik, Ad-Dahhak, Al-Hakam, Mak-hul, Abu Qilabah, dan Muqatil ibnu Hayyan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, jumlah makanan yang diberikan kepada tiap orang ialah setengah sa jewawut atau satu sa makanan jenis lainnya.

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnul Hasan As-Saqafi, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnul Hasan ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Ziad ibnu Abdullah ibnut Tufail ibnu Sakhbirah (anak lelaki saudara seibu Siti Aisyah), telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Ya'la, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah membayar kifarat dengan satu sa' buah kurma, dan beliau Saw. memerintahkan kepada orang-orang supaya melakukan hal yang sama. Barang siapa yang tidak menemukan buah kurma, maka dengan setengah sa' jewawut.

Ibnu Majah meriwayatkannya dari Al-Abbas ibnu Yazid, dari Ziyad ibnu Abdullah Al-Bakka, dari Umar ibnu Abdullah ibnu Ya'la As-Saqafi, dari Al-Minhal ibnu Amr dengan sanad yang sama. Tetapi hadis ini tidak sahih, mengingat keadaan Umar ibnu Abdullah, karena dia telah disepakati akan kedaifannya. Menurut mereka, Umar ibnu Abdullah ini sering minum khamr. Menurut Imam Daruqutni, Umar ibnu Abdullah hadisnya tidak terpakai.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, dari Daud (yakni Ibnu Abu Hindun),dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah satu mud makanan berupa jewawut—yakni bagi tiap-tiap orang miskin— disertai lauk pauknya.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Zaid ibnu Sabit, Sa'id ibnul Musayyab, Ata, Ikrimah, Abusy Sya'sa, Al-Qasim, Salim, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Sulaiman ibnu Yasar, Al-Hasan, Muhammad ibnu Sirin, dan Az-Zuhri hal yang semisal. Imam Syafii mengatakan bahwa hal yang diwajibkan dalam kifarat sumpah ialah satu mud berdasarkan ukuran mud yang dipakai oleh Nabi Saw. untuk tiap orang miskin, tanpa memakai lauk pauk. Imam Syafii mengatakan demikian dengan berdalilkan perintah Nabi Saw. kepada seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadan. Nabi Saw. memerintahkannya untuk memberi makan enam puluh orang miskin dari tempat penyimpanan makanan yang berisikan lima belas sa untuk tiap-tiap orang dari mereka kebagian satu mud.

Di dalam hadis lain hal itu disebutkan dengan jelas. Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ali Ibnul Hasan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq As-Siraj, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Zurarah Al-Kufi, dari Abdullah ibnu Umar Al-Umari, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. menetapkan standar takaran kifarat sumpah dengan memakai takaran mud pertama, makanan yang ditakarnya berupa gandum.

Sanad hadis ini daif karena keadaan An-Nadr ibnu Zurarah ibnu Abdul Akram Az-Zuhali Al-Kufi yang tinggal di Balakh. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa dia adalah orang yang tidak dikenal, padahal bukan hanya seorang yang telah mengambil riwayat hadis darinya. Tetapi Ibnu Hibban menyebutnya di antara orang-orang yang siqah. Ibnu Hibban mengatakan, telah mengambil riwayat darinya Qutaibah ibnu Sa'id banyak hal yang benar. Kemudian gurunya yang bernama Al-Umari orangnya daif pula.

Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan bahwa hal yang diwajibkan ialah satu mud jewawut atau dua mud jenis makanan lainnya.

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>...atau memberi pakaian kepada mereka.</i>

Imam Syafii rahimahullah mengatakan, "Seandainya orang yang bersangkutan menyerahkan kepada tiap-tiap orang dari sepuluh orang miskin itu sesuatu yang dinamakan pakaian, baik berupa gamis, celana, kain sarung, kain sorban, ataupun kerudung, maka hal itu sudah cukup baginya."

Tetapi murid-murid Imam Syafii berbeda pendapat mengenai masalah peci, apakah peci dianggap mencukupi atau tidak, ada dua pendapat mengenainya di kalangan mereka. Di antara mereka ada yang membolehkannya, karena berdasarkan riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj dan Ammar ibnu Khalid Al-Wasiti, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Malik, dari Muhammad ibnuz Zubair, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Imran ibnul Husain mengenai firman-Nya: atau memberi pakaian kepada mereka. (Al Maidah:89) Imran ibnul Husain r.a. menjawab, "Seandainya ada suatu delegasi datang kepada amir kalian, lalu amir kalian memakaikan kepada tiap orang dari mereka sebuah peci, maka tentu kalian akan mengatakan bahwa mereka telah diberi pakaian."

Akan tetapi, sanad riwayat ini daif karena keadaan Muhammad ibnuz Zubair.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Syekh Abu Hamid Al-Isfirayini dalam masalah khuff (kaos kaki yang terbuat dari kulit), ada dua pendapat mengenainya. Hanya saja pendapat yang benar mengatakan tidak mencukupi.

Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan bahwa hal yang diserahkan kepada masing-masing dari mereka harus berupa pakaian yang sah dipakai untuk salat seorang laki-laki atau seorang wanita, masing-masing disesuaikan dengan keperluannya.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa pakaian itu ialah sebuah baju 'abayah atau baju jas bagi tiap-tiap orang miskin. Mujahid mengatakan bahwa minimalnya adalah sebuah baju, sedangkan maksimalnya menurut kehendak orang yang bersangkutan.

Lais telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dianggap cukup dalam kifarat sumpah segala jenis pakaian, kecuali celana pendek.

Al-Hasan, Abu Ja'far Al-Baqir, Ata, Tawus, Ibrahim An-Nakha'i, Hammad ibnu Abu Sulaiman, dan Abu Malik mengatakan bahwa setiap orang miskin cukup diberi sebuah baju. Dari Ibrahim An-Nakha'i disebutkan pula pakaian yang menutupi, seperti baju jas dan baju luar, tetapi ia beranggapan tidak mencukupi pakaian yang berupa kaos, baju gamis, dan kain kerudung serta lain-lainnya yang sejenis.

Al-Ansari telah meriwayatkan dari Asy'as, dari Ibnu Sirin dan Al-Hasan, bahwa yang mencukupi adalah masing-masing orang diberi satu setel pakaian.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa cukup dengan kain sorban yang dililitkan di kepala atau baju 'abayah yang dipakai sebagai baju luar.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Asim Al-Ahwal, dari Ibnu Sirin, dari Abu Musa, bahwa ia pernah mengucapkan sumpah atas sesuatu (lalu ia melanggarnya), maka ia memberi pakaian berupa satu setel pakaian (untuk tiap orang miskin) buatan Bahrain.

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>...atau memerdekakan seorang budak.</i>

Imam Abu Hanifah menyimpulkan makna mutlak dari ayat ini. Untuk itu, ia mengatakan bahwa dianggap cukup memerdekakan budak yang kafir, sebagaimana dianggap cukup memerdekakan budak yang mukmin.

Imam Syafii dan lain-lainnya mengatakan, diharuskan memerdeka­kan seorang budak yang mukmin. Imam Syafii menyimpulkan ikatan mukmin ini dari kifarat membunuh, karena adanya kesamaan dalam hal yang mewajibkan memerdekakan budak, sekalipun latar belakangnya berbeda.

Disimpulkan pula dari hadis Mu'awiyah ibnul Hakam As-Sulami yang ada di dalam kitab Muwatta Imam Malik, Musnad Imam Syafii, dan Sahih Muslim. Di dalamnya disebutkan Mu'awiyah terkena suatu sanksi yang mengharuskan dia memerdekakan seorang budak, lalu ia datang kepada Nabi Saw. dengan membawa seorang budak perempuan berkulit hitam, maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya:

"Di manakah Allah?”Ia menjawab, "Di atas.” Nabi Saw. bertanya, 'Siapakah aku ini?" Ia menjawab, "Utusan Allah.” Rasulullah Saw. bersabda, "Merdekakanlah dia, sesungguhnya dia adalah seorang yang mukmin."

Demikianlah tiga perkara dalam masalah kifarat sumpah, mana saja di antaranya yang dilakukan oleh si pelanggar sumpah, dinilai cukup menurut kesepakatan semuanya. Sanksi ini dimulai dengan yang paling mudah, memberi makan lebih mudah daripada memberi pakaian, sebagaimana memberi pakaian lebih mudah daripada memerdekakan budak. Dalam hal ini sanksi menaik, dari yang mudah sampai yang berat. Dan jika orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga perkara tersebut, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan puasa selama tiga hari, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman yang selanjutnya, yaitu:

<i>Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari.</i>

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Al-Hasan Al-Basri. Mereka mengatakan bahwa barang siapa yang memiliki tiga dirham, dia harus memberi makan, dan jika ia tidak memilikinya, maka ia harus puasa (sebagai kifarat sumpahnya).

Ibnu Jarir menceritakan pendapat sebagian ahli fiqih masanya, bahwa orang yang tidak mempunyai lebihan dari modal yang dipakainya untuk keperluan penghidupannya diperbolehkan melakukan puasa sebagai kifarat sumpahnya. Orang yang tidak mempunyai lebihan dari modal itu dalam jumlah yang cukup diperbolehkan pula melakukan puasa untuk membayar kifarat sumpahnya.

Tetapi Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang diperbolehkan melakukan puasa itu adalah orang yang tidak mempunyai lebihan dari penghidupan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu dalam jumlah yang cukup untuk menutupi kifarat sumpahnya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah apakah puasa itu wajib dilakukan berturut-turut ataukah hanya sunat, dan dianggap cukupkah melakukannya secara terpisah-pisah?

Ada dua pendapat mengenainya, salah satunya mengatakan tidak wajib berturut-turut. Pendapat ini dinaskan oleh Imam Syafii dalam Kitabul Aiman dan merupakan pendapat Imam Malik, mengingat kemutlakan makna firman-Nya:

<i>...maka kifaratnya puasa selama tiga hari.</i>

yang artinya dapat diinterpretasikan secara berturut-turut atau secara terpisah-pisah, mengingat tidak ada keterangan yang mengikatnya. Perihalnya sama dengan mengqada puasa Ramadan, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al Baqarah:184)

Dalam kitab lain —yaitu dalam kitab Al-Umm— Imam Syafii telah menaskan wajib berturut-turut, seperti halnya apa yang dikatakan oleh mazhab Abu Hanifah dan mazhab Hambali. Karena sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan lain-lainnya, bahwa mereka membaca ayat ini dengan bacaan berikut:

maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.

Abu Ja'far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah,dari Ubay ibnu Ka'b, bahwa dia membaca ayat tersebut dengan bacaan berikut: maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.

Mujahid, Asy-Sya'bi, dan Abu Ishaq telah meriwayatkannya dari Abdullah ibnu Mas'ud. Ibrahim telah mengatakan dalam qiraah Abdullah ibnu Mas'ud, yaitu: maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.

Al-A'masy mengatakan bahwa murid-murid Abdullah ibnu Mas'ud membacanya seperti bacaan itu.

Qiraah ini jika tidak terbuktikan sebagai Qur'an yang mutawatir, maka paling minimal kedudukannya adalah khabar wahid atau tafsir dari sahabat, dan hal seperti ini sama hukumnya dengan hadis yang berpredikat marfu.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah.</i>

Yakni demikianlah kifarat (menghapus) sumpah menurut syariat.

<i>Dan jagalah sumpah kalian.</i>

Ibnu Jarir mengatakan, makna yang dimaksud ialah janganlah kalian tinggalkan sumpah tanpa membayar kifaratnya.

<i>Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya.</i>

Yakni menjelaskan dan menafsirkannya.

<i>...agar kalian bersyukur (kepada-Nya).</i>
Ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka, mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.

Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa'd serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, "Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak."

Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.

Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.

Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."

Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.

Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan bahwa semua sarana yang melalaikan orang dari mengingati Allah dan salat dinamakan maisir.

Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy'ari, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.

Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Di dalam kitab Muwatta' Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad serta Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Telah diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Musa, bahwa hal tersebut merupakan perkataan Abu Musa sendiri.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju'aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka'b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, "Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah Saw." Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.

Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.

Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali r.a. bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.

Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).

Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.</i>

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.

<i>Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.</i>

Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.

<i>...agar kalian mendapat keberuntungan.</i>

Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
Ayat 91

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Terjemahan

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).</i>

Ayat ini mengandung ancaman dan peringatan.
Ayat 92

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

Terjemahan

Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir ayat ini tidak diterangkan secara terpisah pada kitab aslinya.
Ayat 93

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوا وَّآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوا وَّآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوا وَّأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Terjemahan

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir ayat ini tidak diterangkan secara terpisah pada kitab aslinya.
Ayat 94

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

Tafsir Ibnu Katsir

Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah Swt.:

<i>Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian.</i>
Yakni binatang buruan yang lemah dan yang kecil, Allah menguji hamba-hamba-Nya dengan melalui binatang buruan itu dalam ihram mereka, sehingga seandainya mereka suka, mereka dapat menangkapnya dengan tangan mereka. Maka Allah melarang mereka mendekatinya.

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Yang mudah didapat oleh tangan kalian.</i>
Yakni binatang buruan yang kecil dan yang masih baru menetas. dan oleh tombak kalian.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan dalam peristiwa umrah Hudaibiyyah. Tersebutlah bahwa saat itu binatang liar, burung-burung, dan binatang buruan lainnya banyak mereka dapati dalam perjalanan mereka, hal seperti itu belum pernah mereka lihat sebelumnya. Lalu Allah melarang mereka membunuh binatang-binatang buruan, sedang mereka dalam keadaan ihram.

<i>Supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya.</i>

Yakni Allah Swt. menguji mereka dengan binatang buruan yang mengelilingi mereka dalam perjalanannya, mereka dapat saja dengan mudah menangkap binatang-binatang buruan itu dengan tangan dan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan. Dimaksudkan agar tampak siapa yang taat kepada Allah di antara mereka dalam kesendiriannya atau dalam terang-terangannya. Makna ayat ini sama dengan yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. (Al Mulk:12)

Firman Allah Swt. yang mengatakan:

<i>Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu...</i>

Yakni sesudah pemberitahuan dan peringatan serta pendahuluan ini, menurut As-Saddi dan lain-lainnya.

<i>...maka baginya azab yang pedih.</i>

Karena ia melanggar perintah Allah dan syariat-Nya.
Ayat 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

Tafsir Ibnu Katsir

Hal ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah Swt. untuk membunuh dan memakan binatang buruan dalam keadaan ihram. Dan hal ini tiada lain menyangkut binatang yang boleh dimakan dagingnya, bila ditinjau dari segi maknanya, sekalipun hewan yang dilahirkan dari campuran antara binatang yang halal dimakan dan binatang lainnya.

Mengenai binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari kalangan hewan darat, menurut Imam Syafii, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuhnya.

Lain halnya dengan jumhur ulama, mereka tetap mengharamkannya pula, dan tiada yang dikecualikan kecuali apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah Ummul Mu’minin, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Ada lima hewan jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah suci, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking (scorpion), tikus, dan anjing gila.

Imam Malik telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Ada lima macam hewan yang tiada dosa bagi orang yang sedang ihram membunuhnya, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkannya pula. Ayyub telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal, dan Ayyub mengatakan, "Aku bertanya kepada Nafi' mengenai ular, maka Nafi' menjawab, 'Masalah ular tidak diragukan lagi, dan tiada yang memperselisihkan kebolehan membunuhnya'."

Di antara ulama seperti Imam Malik dan Imam Ahmad terdapat orang-orang yang menyamakan dengan anjing gila yaitu serigala, hewan pemangsa, macan tutul dan harimau, karena hewan-hewan tersebut lebih berbahaya daripada anjing gila.

Zaid ibnu Aslam dan Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan bahwa pengertian anjing gila mencakup semua jenis hewan liar pemangsa.

Orang yang mengatakan demikian menyimpulkan dalil dari sebuah riwayat yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. mendoakan kebinasaan terhadap Atabah ibnu Abu Lahab, dalam doanya beliau mengucapkan:

Ya Allah, kuasakanlah atas dirinya. anjing-Mu yang ada di negeri Syam.

Ternyata Atabah dimangsa oleh hewan pemangsa di Zarqa.

Jumhur ulama mengatakan, jika seseorang membunuh selain hewan-hewan yang disebutkan dalam hadis, maka ia harus membayar dendanya, misalnya dia membunuh dubuk, musang, dan berang-berang serta lain-lainnya yang semisal.

Imam Malik mengatakan bahwa dikecualikan pula dari hal tersebut anak-anak dari kelima hewan yang disebutkan dalam nas hadis serta anak-anak hewan pemangsa yang disamakan dengan hewan-hewan tersebut.

Imam Syafii mengatakan, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuh semua hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara yang masih kecil dan yang sudah besar. Dan Imam Syafii menilai bahwa 'illat jami'ah yang membolehkannya diperlakukan demikian karena dagingnya tidak boleh dimakan.

Imam Abu Hanifah mengatakan, orang yang sedang ihram boleh membunuh anjing gila dan serigala, mengingat serigala adalah anjing liar. Dan jika seseorang membunuh selain keduanya, maka ia harus menebusnya, kecuali jika hewan yang selain keduanya itu menyerang­nya, maka barulah ia boleh membunuhnya, dan tidak ada kewajiban menebusnya. Hal ini merupakan pendapat Al-Auza'i dan Al-Hasan ibnu Saleh ibnu Huyay. Sedangkan menurut Zufar ibnul Huzail, orang yang bersangkutan tetap dikenakan tebusan, sekalipun binatang yang selain itu datang menyerangnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan burung gagak (al-gurab) dalam hadis ini ialah burung gagak yang berwarna abqa', yaitu yang pada punggungnya dan bagian bawah perutnya terdapat bulu yang berwarna putih (belang). Lain halnya dengan burung gagak adra’ yakni yang bulunya berwarna hitam mulus, juga burung asam, yakni burung gagak yang berwarna putih.

Hal ini berdasarkan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasai:

dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yahya Al-Qattan. dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Siti Aisyah. dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram,: yaitu ular, tikus, burung elang, burung gagak belang, dan anjing gila.

Jumhur ulama berpendapat bahwa makna yang dimaksud lebih umum dari itu, karena menurut hadis yang ada di dalam kitab Sahihain disebutkan lafaz al-gurab secara mutlak tanpa ikatan (al-abqa').

Imam Malik rahimahulldh mengatakan bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh membunuh burung gagak, kecuali jika burung gagak itu menyerang dan mengganggunya. Sedangkan menurut Mujahid ibnu Jabr dan segolongan ulama, ia tidak boleh membunuhnya melainkan hanya melemparnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ali r.a.

Hasyim telah meriwayatkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Abdur Rahman ibnu Abu Nu'm, dari Abu Sa'id, dari Nabi Saw. Beliau pernah ditanya mengenai hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram. Maka beliau Saw. menjawab: Ular, kalajengking, tikus, dan burung gagak tidak boleh dibunuh, tetapi dilempar (diusir), (begitu pula) anjing gila, elang serta hewan pemangsa yang menyerang.

Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal, dan Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Mani', keduanya dari Hasyim. Sedangkan Ibnu Majah dari Abu Kuraib dan Muhammad ibnu Fudail, keduanya dari Yazid ibnu Abu Ziyad, sedangkan dia orang­nya daif. Tetapi menurut Imam Turmuzi, hadis ini berpredikat hasan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ayyub yang menceritakan bahwa ia mendapat berita dari Tawus yang mengatakan, "Orang yang membunuh binatang buruan karena tersalah tidak dijatuhi sanksi, melainkan yang dijatuhi sanksi ialah orang yang membunuhnya dengan sengaja." Hal ini merupakan mazhab (pendapat) yang aneh, bersumber dari Tawus, dia hanya berpegang kepada lahiriah makna ayat.

Mujahid ibnu Jabr mengatakan, yang dimaksud dengan makna muta'ammid dalam ayat ini ialah orang yang sengaja membunuh binatang buruan, sedangkan dia dalam keadaan lupa terhadap ihram yang sedang di jalaninya. Adapun orang yang sengaja membunuh binatang buruan, padahal ia ingat akan ihramnya, maka perkaranya lebih berat daripada hanya dikenai sanksi membayar kifarat, dan ihramnya batal. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, bersumber dari Mujahid ibnu Jabr melalui jalur Ibnu Abu Nujaih, Lais ibnu Salim, dan lain-lainnya. Pendapat ini pun aneh.

Adapun menurut jumhur ulama, orang yang sengaja dan orang yang lupa dalam melakukannya sama saja, diwajibkan membayar tebusan (denda). Az-Zuhri mengatakan bahwa Al-Qur'an menunjukkan kepada orang yang sengaja, sedangkan sunnah menunjukkan kepada orang yang lupa (tidak sengaja). Dengan kata lain, Al-Qur'an menunjukkan bahwa orang yang sengaja diwajibkan membayar denda, dan bahwa perbuatannya itu berdosa. Hal ini diungkapkan melalui firman Allah Swt.:

<i>Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.</i>

Sedangkan yang ditunjukkan oleh sunnah, yaitu dari keputusan-keputusan Nabi Saw. dan keputusan-keputusan sahabatnya, wajib membayar denda dalam kasus perburuan secara tersalah. Perihalnya sama dengan kewajiban membayar denda dalam kasus sengaja. Lagi pula membunuh binatang buruan termasuk perbuatan merusak,dan merusak itu dikenai sanksi ganti rugi, baik dalam kasus sengaja ataupun tidak sengaja, tetapi orang yang melakukannya dengan sengaja berdosa, sedangkan orang yang keliru dimaafkan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.</i>

Sebagian dari ulama membacanya dengan idafah, yakni fajazau' misli. Sedangkan yang lainnya membacanya dengan meng-ataf-kannya, yaitu:

<i>...maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.</i>

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya fajazauhu mislu (dengan memakai damir).

Firman Allah Swt. yang mengatakan:

<i>maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.</i>

Menurut masing-masing dari dua qiraah di atas terkandung dalil yang dijadikan pegangan oleh pendapat Imam Malik dan Imam Syafii serta Imam Ahmad dan jumhur ulama, semuanya mengatakan wajib membayar denda berupa binatang ternak yang seimbang dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang sedang ihram tersebut, jika binatang itu ada persamaannya dengan binatang yang jinak. Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah rahimahullah, karena ia hanya mewajibkan harganya saja, baik binatang buruan yang terbunuh itu termasuk binatang yang ada persamaannya dengan binatang yang jinak ataupun bukan binatang yang mempunyai persamaan. Imam Abu Hanifah mengatakan, orang yang bersangkutan disuruh memilih, ia boleh menyedekahkan harganya, boleh pula harganya dibelikan hadya (hewan kurban).

Tetapi keputusan yang telah ditetapkan oleh para sahabat yang menyatakan denda dibayar dengan binatang yang seimbang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti. Mereka memutuskan bahwa membunuh burung unta dendanya ialah seekor unta, membunuh sapi liar dendanya ialah seekor sapi, membunuh kijang dendanya ialah domba. Peradilan yang ditetapkan oleh para sahabat berikut sandaran-sandaran-nya disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.

Adapun jika binatang buruan bukan termasuk binatang yang ada imbangannya dari binatang yang jinak, maka Ibnu Abbas telah memutuskan dendanya, yaitu membayar harganya, lalu dibawa ke Mekah. Demikianlah menurut riwayat Imam Baihaqi.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian.</i>

Mengenai ketetapan bayar denda dalam kasus binatang yang berstandar atau harganya dalam kasus membunuh binatang buruan yang tidak mempunyai standar dari binatang yang jinak, diputuskan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.

Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan diri si pelaku perburuan, apakah dia boleh dijadikan sebagai salah seorang dari dua hakim yang memutuskan sanksi dendanya, ada dua pendapat mengenainya. Salah satunya mengatakan tidak boleh, karena keputusan sanksi terhadap dirinya sendiri perlu dicurigai. Demikianlah menurut mazhab Imam Malik.

Pendapat yang kedua mengatakan boleh, karena mengingat keumuman makna ayat. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat yang pertama beralasan bahwa seorang hakim tidak boleh merangkap menjadi mahkum 'alaih (yang dijatuhi sanksi) dalam waktu yang sama.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Ja'far (yaitu Ibnu Barqan), dari Maimun ibnu Mahran, bahwa seorang Arab Badui datang kepada Khalifah Abu Bakar, lalu lelaki Badui itu berkata, "Aku telah membunuh binatang buruan, sedangkan aku dalam keadaan berihram. Maka bagaimanakah menurut pendapatmu, denda apakah yang harus kubayar?" Maka Khalifah Abu Bakar r.a. bertanya kepada Ubay ibnu Ka'b yang sedang duduk di sisinya, "Bagaimanakah kasus ini menurutmu?" Tetapi orang Badui itu menyangkal, "Aku datang kepadamu, dan kamu adalah khalifah Rasulullah. Aku hanya bertanya kepadamu, tetapi ternyata kamu menanyakan kepada orang lain." Abu Bakar r.a. menjawab, "Apakah yang kamu protes, sedangkan Allah Swt. telah berfirman: maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. (Al Maidah:95) Maka aku bermusyawarah dengan temanku untuk mengambil suatu kesepakatan mengenai kasusmu itu. Apabila kami telah sepakat atas suatu keputusan, maka barulah kami akan menjatuhkannya kepadamu untuk dilakukan."

Sanad asar ini jayyid (baik), tetapi munqati (ada yang terputus) antara Maimun dan As-Siddiq. Dalam kasus seperti ini barangkali sanksi yang dijatuhkan adalah hewan yang seimbang. Khalifah Abu Bakar As-Siddiq menjelaskan kepada orang Badui itu keputusan hukumnya dengan lemah lembut dan hati-hati, mengingat ia memandang bahwa orang Badui itu tidak mengerti. Dan sesungguhnya penawar atau obat bagi ketidak­mengertian hanyalah diberi pelajaran.

Jika orang yang menyangkal dikenal sebagai orang yang berilmu, kasusnya seperti yang disebutkan oleh Ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hannad dan Abu Hisyam Ar-Rifa'i. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnul Jarrah, dari Al-Mas'udi, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Qubaisah ibnu Jabir yang menceritakan, "Kami berangkat melakukan ibadah haji. Apabila memasuki waktu tengah hari, kami tuntun kendaraan kami dan kami berjalan seraya berbincang-bincang.

Pada suatu siang hari ketika kami dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba ada seekor kijang menyeberang di hadapan kami dari sisi kanan ke sisi kiri atau dari sisi kiri ke sisi kanan kami. Maka seorang lelaki di antara kami melemparnya dengan batu, dan ternyata lemparannya itu tepat mengenai bagian perutnya, lalu lelaki itu menaiki hewan kendaraan­nya dan meninggalkan kijang itu dalam keadaan mati. Dan kami meng­anggapnya telah melakukan suatu kesalahan yang besar.

Ketika kami tiba di Mekah, aku keluar bersamanya hingga sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. Lalu lelaki itu menceritakan kepadanya kisah tersebut. Saat itu di sebelah Khalifah Umar terdapat seorang lelaki yang wajahnya putih bersih bagaikan perak, dia adalah Abdur Rahman ibnu Auf. Lalu Umar menoleh kepadanya dan berbicara dengannya, setelah itu Umar memandang kepada lelaki itu dan bertanya, "Apakah kamu sengaja membunuhnya, ataukah tersalah?' Lelaki itu menjawab, 'Sesungguhnya aku sengaja melemparnya dengan batu, tetapi aku tidak sengaja membunuhnya' (maksudnya hanya menghardiknya).

Khalifah Umar berkata, 'Menurut pendapatku, perbuatan yang kamu lakukan itu merupakan gabungan dari unsur sengaja dan unsur keliru, maka carilah seekor kambing, kemudian sembelihlah dan sedekahkanlah dagingnya, tetapi biarkanlah kulitnya.'

Maka kami bangkit pergi dari Khalifah Umar dan aku (Qubaisah) berkata kepada temanku (si lelaki yang membunuh kijang tersebut), 'Hai kamu, sebaiknya kamu agungkan syiar-syiar Allah, Amirul Mu’minin tidak mengetahui apa yang harus ia fatwakan kepadamu sehingga ia bertanya kepada temannya (yakni Abdur Rahman ibnu Auf). Sekarang pergilah ke untamu, lalu sembelihlah untamu, maka mudah-mudahan hal itu mencukupimu'."

Qubaisah mengatakan bahwa saat itu dirinya dalam keadaan tidak ingat akan ayat dari surat Al-Maidah yang mengatakan:
<i>Menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. </i>

Qubaisah melanjutkan, "Dan ternyata ucapanku itu sampai kepada Khalifah Umar. Maka tiada sesuatu yang mengejutkan kami melainkan dia datang dengan membawa cambuk, lalu ia memukul temanku itu dengan cambuknya seraya berkata, 'Apakah kamu berani membunuh hewan buruan di tanah suci dan meremehkan keputusan hukum yang telah ditetapkan?'

Kemudian Khalifah Umar datang kepadaku, maka aku berkata, 'Wahai Amirul Mu’minin, aku tidak akan menghalalkan bagimu hari ini sesuatu pun yang diharamkan bagimu atas diriku.' Maka Khalifah Umar r.a. berkata, 'Hai Qubaisah ibnu Jabir, sesungguhnya aku melihat­mu berusia muda, lapang dada, dan memiliki lisan yang jelas. Dan sesungguhnya dalam diri seorang pemuda itu terdapat sembilan macam akhlak yang baik dan satu akhlak yang buruk, tetapi akhlak yang buruk itu dapat merusak semua akhlak yang baik. Karena itu, jauhilah olehmu hal-hal yang dapat menggelincirkan seorang pemuda'."

Hasyim meriwayatkan kisah ini dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Qubaisah dengan lafaz yang semisal. Ia meriwayatkannya pula dari Husain, dari Asy-Sya'bi, dari Qubaisah dengan lafaz yang semisal. Dan ia mengetengahkannya secara mursal melalui Umar ibnu Bakar ibnu Abdullah Al-Muzanni dan Muhammad ibnu Sirin dengan lafaz yang semisal.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Mansur, dari Abu Wail, telah menceritakan kepadaku Ibnu Jarir Al-Bajali, bahwa ia pernah membunuh seekor kijang, sedangkan dia dalam keadaan ihram. Lalu ia menceritakan hal itu kepada Khalifah Umar. Maka Khalifah Umar berkata, "Datangkanlah dua orang lelaki dari kalangan saudara-saudaramu, lalu hendaklah keduanya memutuskan perkaramu itu."

Maka aku (Ibnu Jarir Al-Bajali) datang kepada Abdur Rahman dan Sa'd, lalu keduanya memberikan keputusan terhadap diriku agar membayar denda berupa seekor domba jantan berbulu kelabu.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Mukhariq, dari Tariq yang menceritakan bahwa Arbad menginjak seekor kijang hingga mem­bunuhnya, sedangkan ia dalam keadaan ihram. Lalu Arbad datang kepada Khalifah Umar untuk meminta keputusan perkaranya. Maka Khalifah Umar berkata kepadanya, "Ikutlah kamu dalam keputusan ini bersamaku (memusyawarahkannya)." Maka keduanya memutuskan denda berupa seekor kambing yang telah dapat minum dan memakan daun pepohonan. Kemudian Khalifah Umar membacakan firman-Nya:
<i>menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian.</i>

Di dalam asar ini terkandung dalil yang menunjukkan boleh menjadikan orang yang terlibat sebagai salah satu dari dua orang hakim yang menangani kasusnya. Seperti apa yang telah dikatakan oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad.

Mereka berselisih pendapat, apakah diperlukan adanya keputusan baru atas setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang berihram (yang membunuh binatang buruan)? Karena itu, diwajibkan mengadakan keputusan hukum baru yang dilakukan oleh dua orang yang adil, sekalipun kasus yang semisal telah dilakukan keputusannya oleh para sahabat, ataukah keputusannya cukup mengikut kepada keputusan sahabat yang terdahulu?

Ada dua pendapat mengenainya. Imam Syafii dan Imam Ahmad mengatakan bahwa dalam menangani kasus yang serupa, keputusan hukumnya mengikut kepada apa yang telah diputuskan oleh para sahabat. Keduanya menganggap bahwa keputusan sahabat itu merupakan syariat yang telah ditetapkan dan tidak boleh berpaling darinya. Sedangkan kasus-kasus yang keputusannya belum pernah dilakukan oleh para sahabat, maka keputusannya merujuk kepada pendapat dua orang hakim yang adil.

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan, diwajibkan melakukan keputusan hukum baru terhadap setiap kasus pelanggaran, baik jenis pelanggaran itu hukumnya pernah diputuskan oleh sahabat ataukah belum, karena Allah Swt. telah berfirman:
<i>menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian.</i>

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah.</i>

Yakni dibawa sampai ke Tanah Suci, lalu disembelih di sana, dan dagingnya dibagi-bagikan kepada kaum fakir miskin Tanah Suci. Hal ini merupakan suatu perkara yang telah disepakati oleh semuanya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.</i>

Yakni apabila orang yang berihram tersebut tidak menemukan hewan yang seimbang dengan binatang buruan yang telah dibunuhnya, atau karena memang binatang buruan yang dibunuhnya bukan termasuk binatang yang mempunyai standar perimbangan.

Huruf au dalam ayat ini menurut hemat kami bermakna takhyir, yakni boleh memilih salah satu di antara membayar denda yang seimbang dengan binatang yang dibunuhnya, atau memberi makan, atau puasa, seperti pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad ibnul Hasan, dan salah satu dari dua pendapat Imam Syafii serta pendapat yang terkenal dari Imam Ahmad. Dengan alasan bahwa makna lahiriah huruf au dalam ayat ini menunjukkan makna takhyir.

Pendapat lain mengatakan bahwa huruf au dalam ayat ini menunjukkan makna tartib (berurutan). Sebagai gambarannya ialah hendaklah orang yang bersangkutan beralih kepada nilai. Untuk itu, binatang buruan yang dibunuhnya ditaksir harganya. Demikianlah menurut pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta semua muridnya, begitu pula menurut Hammad serta Ibrahim.

Imam Syafii mengatakan, harga ternak yang semisal ditaksir seandainya ada, kemudian harganya dibelikan makanan, lalu makanan itu disedekahkan. Setiap orang miskin mendapat satu mud menurut Imam Syafii, Imam Malik, dan ulama fiqih Hijaz. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan, orang yang bersangkutan memberi makan setiap orang miskin sebanyak dua mud, pendapat inilah yang dikatakan oleh Mujahid. Sedangkan menurut Imam Ahmad adalah satu mud gandum atau dua mud makanan lainnya.

Jika orang yang bersangkutan tidak menemukan makanan —atau kita katakan menurut pendapat yang mengartikan takhyir— maka orang yang bersangkutan melakukan puasa sebagai ganti memberi makanan setiap orang miskin, yaitu setiap orang diganti menjadi puasa sehari. Ibnu Jarir mengatakan, ulama yang lain mengatakan bahwa orang yang bersangkutan melakukan puasa sehari untuk mengganti se­tiap sa makanan, perihalnya sama dengan kifarat dalam kasus pelanggar­an melakukan pencukuran dan lain-lainnya. Karena sesungguhnya Nabi Saw. telah memerintahkan Ka'b ibnul Ujrah untuk membagi-bagikan satu faraq makanan di antara enam orang miskin atau puasa tiga hari, satu faraq isinya tiga sa’.

Para ulama berselisih pendapat mengenai tempat pembagian makanan ini. Menurut Imam Syafii, makanan harus dibagikan di Tanah Suci, seperti apa yang dikatakan oleh Ata. Imam Malik mengatakan, makanan dibagikan di tempat orang yang bersangkutan membunuh binatang buruannya, atau di tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat perburuannya itu.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, jika orang yang bersangkut­an ingin membagi-bagikan makanannya di Tanah Suci, ia boleh melaku­kannya, dan jika ingin membagi-bagikannya di tempat lain, ia boleh pula melakukannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah mencerita­kan kepada kami Jarir, dari Mansur, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian sebagai hadyayang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.{Al-Maidah: 95) Apabila seseorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia dikenakan sanksi membayar denda berupa hewan ternak (yang sebanding). Jika ia tidak dapat menemukan hewan ternak yang sebanding, maka dipertimbangkan nilai binatang buruan itu, kemudian dihargakan, dan harganya dibelikan makanan, dan (kalau) puasa, untuk setiap setengah sa' diganti dengan puasa satu hari.

Allah Swt. telah berfirman: atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al Maidah:95) Ibnu Abbas mengatakan bahwa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan sanksi memberi makan dan puasa ialah apabila orang yang bersangkutan menemukan makanan, berarti ia telah menemukan pembayaran dendanya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Jarir.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan makna firman-Nya: Sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al Maidah:95) Apabila seseorang yang sedang ihram membunuh seekor binatang buru­an, maka ia dikenakan denda akibat perbuatannya itu. Jika ia membunuh seekor kijang atau yang sejenis dengannya, dendanya ialah seekor kambing yang kemudian disembelih di Mekah, jika tidak menemukan­nya, dendanya ialah memberi makan enam orang miskin. Dan jika tidak menemukannya, dendanya ialah melakukan puasa sebanyak tiga hari.

Jika ia membunuh kijang jantan atau yang sejenis dengannya, dendanya ialah seekor sapi betina, jika tidak menemukannya, dendanya memberi makan sepuluh orang miskin, jika tidak menemukannya, maka dendanya ialah berpuasa selama dua puluh hari. Jika ia membunuh seekor burung unta atau keledai atau zebra atau yang sejenis dengannya, dendanya ialah seekor unta, jika tidak menemukannya, dendanya ialah memberi makan tiga puluh orang miskin, dan jika tidak menemukannya, dendanya ialah melakukan puasa selama satu bulan (tiga puluh hari). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir yang menambahkan bahwa makanan diberikan kepada tiap orang sebanyak satu mud yang dapat mengenyangkan mereka.

Jabir Al-Ju'fi telah meriwayatkan dari Amri Asy-Sya'bi dan Ata serta Mujahid sehubungan dengan firman Allah Swt.: atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al Maidah:95) Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya makanan itu diberikan sebanyak satu mud untuk setiap orang miskin, hanya berlaku bagi orang yang dendanya masih belum mencapai hadyu. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Mujahid, dan Asbat, dari As-Saddi, bahwa makna atau dalam ayat ini menunjukkan pengertian tertib (berurutan).

Ata, Ikrimah, dan Mujahid dalam riwayat Ad-Dahhak, Ibrahim An-Nakha' i mengatakan, makna atau dalam ayat ini menunj ukkan pengertian takhyir. Pendapat ini merupakan riwayat Al-Lais, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dan hal inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.</i>

Yakni kita tetapkan atas si pelanggar untuk membayar kifarat supaya dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar peraturan itu.

<i>Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.</i>

Yakni pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan perbuatan maksiat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.</i>

Yakni barang siapa yang melakukannya sesudah diharamkan dalam Is­lam dan hukum syariat telah sampai kepadanya.

niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Al Maidah:95)

Ibnu Juraij mengatakan, ia pernah bertanya kepada Ata mengenai apa yang dimaksudkan dalam firman-Nya: Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. (Al Maidah:95) Maka Ata menjawab, "Yang dimaksud ialah Allah memaafkan apa yang telah terjadi di masa Jahiliah." Kemudian Ibnu Juraij bertanya lagi kepadanya mengenai makna firman-Nya:

<i>Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya</i>
Ata mengatakan, "Barang siapa dalam masa Islam kembali melakukan­nya, maka Allah akan menyiksanya, selain itu ia dikenakan membayar kifarat dari perbuatannya." Ibnu Juraij bertanya, "Apakah pengertian kembali ini mempunyai batasan yang kamu ketahui?" Ata menjawab, "Tidak." Ibnu Juraij berta­nya, "Kalau demikian, engkau pasti berpandangan bahwa imam diwajib­kan menghukum pelakunya?" Ata menjawab, "Tidak, hal itu merupakan suatu dosa yang dilakukannya antara dia dan Allah Swt., tetapi ia harus membayar dendanya." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah bahwa Allah akan membalas pelakunya, yaitu dengan mengenakan hukuman wajib membayar denda kifarat terhadapnya. Demikianlah menurut Sa'id ibnu Jubair dan Ata.

Kemudian kebanyakan ulama Salaf dan Khalaf mengatakan, "Manakala seseorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia diwajibkan membayar denda, tidak ada perbedaan antara pelang­garan pertama dengan yang kedua dan ketiganya, dan sekalipun pelang­garannya itu dilakukan berulang-ulang, baik ia lakukan secara keliru ataupun sengaja, semuanya sama."

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Barang siapa membunuh seekor binatang buruan secara keliru, sedangkan ia dalam keadaan berihram, maka ia dikenakan sanksi membayar dendanya setiap kali ia membunuhnya. Jika ia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka ia dikenakan sanksi membayar dendanya sekali, dan jika ia mengulangi lagi perbuatannya, maka Allah akan balas menyiksanya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id dan Ibnu Abu Addi, kedua-duanya dari Hisyam (yakni Ibnu Hassan), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan seorang muhrim yang membunuh binatang buruan, bahwa pelakunya dikenakan sanksi membayar denda. Kemudian jika ia mengulangi lagi perbuatannya, ia tidak dikenakan sanksi membayar denda, tetapi Allah-lah yang akan balas menyiksanya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair,

Al-Hasan Al-Basri, dan Ibrahim An-Nakha'i. Semuanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang pertama.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnu Yazid Al-Abdi, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari Zaid Abul Ma'la, dari Al-Hasan Al-Basri, bahwa seorang lelaki membunuh binatang buruan, lalu ia dimaafkan, kemudian lelaki itu mengulangi lagi perbuatannya, ia membunuh binatang buruan lagi, maka turunlah api dari langit dan membakar lelaki itu. Hal inilah yang dimaksudkan dengan firman-Nya:
<i>Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.</i>

Ibnu Jarir telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Al Maidah:95) Allah Swt. berfirman bahwa Diri-Nya Mahaperkasa dalam kekuasaan­Nya, tiada seorang pun yang dapat memaksa-Nya, tiada yang dapat menghalangi pembalasan yang Dia timpakan terhadap orang yang hendak dibalas-Nya, dan tiada seorang pun yang dapat menghalangi siksaan yang hendak Dia kenakan terhadap orang yang dikehendaki-Nya, karena semuanya adalah makhluk-Nya, dan hanya Dialah yang berhak memerin­tah, bagi-Nya segala keagungan dan keperkasaan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.</i>

Yakni Dia berhak menyiksa orang yang durhaka terhadap-Mya, karena perbuatan maksiatnya terhadap Allah Swt.
Ayat 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahan

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

Tafsir Ibnu Katsir

(96-99) Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut. (Al Maidah:96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar. dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al Maidah:96) Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasin dan telah kering.

Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyalTahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.

Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian.</i>
Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ta’amuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mus­haf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah Swt.:

<i>...dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>
Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."

Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut. Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadis, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.

Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.</i>
Lalu Nabi Saw. bersabda: Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadis ini hanya sampai pada Abu Hurairah.

Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafaz sayyarah adalah bentuk jamak dari lafaz siyarun. Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.

Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasin yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanannya dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan lain-lainnya.

Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb, dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi Saw. mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka.

Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis."

"Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami menjumpai seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya, ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.

Di dalam kitab Sahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah Saw., sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian."

Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng."

Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya. Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak).

Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau Saw. bersabda:

Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'?”

Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah Saw. sebagian darinya, dan beliau Saw. memakannya."

Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi Saw. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.

Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Hadis ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam —yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal— serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Bukhari, Imam Turmuzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari sejumlah sahabat Nabi Saw., dari Nabi Saw.

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah,

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenan­kan doa). Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoa­kan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari balatentara Allah?" Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut. Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya."

Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.

Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.

Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam asar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi:

Bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak.

Menurut riwayat Imam Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan:

Rasulullah Saw. telah melarang membunuh katak. Dan beliau Saw. mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya).

Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).

Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan, dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang semisal dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang semisal dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal hewan laut tidak dapat dimakan pula. Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.

Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai. (Al Maidah:3)

Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadis hal yang semakna dengan pengertian ayat ini.

Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadis ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadis lainnya yang mengatakan:

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Yang telah diketengahkan pula sebelum ini.

Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.

Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadis ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini ter­kandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya, karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukan­nya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh Ata, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.

Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama.

Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.

Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.

Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya.

Abu Saur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu, hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya," karena ada hadis Rasulullah Saw. yang mengatakan:

Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hadis ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang garib (aneh).

Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadis yang baru disebutkan tadi.

Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan Ata dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya. Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)."

Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah Swt.:

<i>dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid.

Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya.

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Talib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadis As-Sa'b ibnu Jusamah, ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi Saw. melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau Saw. bersabda:

Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan mempunyai lafaz yang banyak.

Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadis ini ialah "Nabi Saw. menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi Saw., maka Nabi Saw. menolaknya". Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadis Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram. Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

"Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi Saw. bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah Saw. sendiri ikut makan sebagian darinya.

Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Sahihain dengan lafaz yang banyak.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian —menurut hadis Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram—selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai, semuanya dari Qutaibah. Imam Turmuzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir.

Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Kemudian Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadis yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.

Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidak­lah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku."
Ayat 97

۞ جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ۚ ذَٰلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Terjemahan

Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Ibnu Katsir

(96-99) Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut. (Al Maidah:96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar. dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al Maidah:96) Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasin dan telah kering.

Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyalTahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.

Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian.</i>
Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ta’amuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mus­haf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah Swt.:

<i>...dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>
Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."

Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut. Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadis, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.

Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.</i>
Lalu Nabi Saw. bersabda: Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadis ini hanya sampai pada Abu Hurairah.

Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafaz sayyarah adalah bentuk jamak dari lafaz siyarun. Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.

Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasin yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanannya dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan lain-lainnya.

Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb, dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi Saw. mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka.

Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis."

"Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami menjumpai seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya, ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.

Di dalam kitab Sahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah Saw., sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian."

Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng."

Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya. Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak).

Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau Saw. bersabda:

Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'?”

Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah Saw. sebagian darinya, dan beliau Saw. memakannya."

Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi Saw. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.

Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Hadis ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam —yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal— serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Bukhari, Imam Turmuzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari sejumlah sahabat Nabi Saw., dari Nabi Saw.

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah,

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenan­kan doa). Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoa­kan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari balatentara Allah?" Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut. Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya."

Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.

Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.

Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam asar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi:

Bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak.

Menurut riwayat Imam Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan:

Rasulullah Saw. telah melarang membunuh katak. Dan beliau Saw. mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya).

Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).

Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan, dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang semisal dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang semisal dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal hewan laut tidak dapat dimakan pula. Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.

Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai. (Al Maidah:3)

Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadis hal yang semakna dengan pengertian ayat ini.

Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadis ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadis lainnya yang mengatakan:

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Yang telah diketengahkan pula sebelum ini.

Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.

Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadis ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini ter­kandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya, karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukan­nya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh Ata, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.

Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama.

Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.

Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.

Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya.

Abu Saur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu, hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya," karena ada hadis Rasulullah Saw. yang mengatakan:

Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hadis ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang garib (aneh).

Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadis yang baru disebutkan tadi.

Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan Ata dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya. Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)."

Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah Swt.:

<i>dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid.

Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya.

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Talib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadis As-Sa'b ibnu Jusamah, ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi Saw. melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau Saw. bersabda:

Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan mempunyai lafaz yang banyak.

Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadis ini ialah "Nabi Saw. menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi Saw., maka Nabi Saw. menolaknya". Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadis Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram. Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

"Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi Saw. bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah Saw. sendiri ikut makan sebagian darinya.

Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Sahihain dengan lafaz yang banyak.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian —menurut hadis Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram—selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai, semuanya dari Qutaibah. Imam Turmuzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir.

Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Kemudian Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadis yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.

Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidak­lah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku."
Ayat 98

اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

(96-99) Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut. (Al Maidah:96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar. dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al Maidah:96) Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasin dan telah kering.

Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyalTahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.

Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian.</i>
Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ta’amuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mus­haf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah Swt.:

<i>...dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>
Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."

Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut. Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadis, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.

Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.</i>
Lalu Nabi Saw. bersabda: Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadis ini hanya sampai pada Abu Hurairah.

Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafaz sayyarah adalah bentuk jamak dari lafaz siyarun. Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.

Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasin yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanannya dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan lain-lainnya.

Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb, dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi Saw. mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka.

Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis."

"Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami menjumpai seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya, ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.

Di dalam kitab Sahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah Saw., sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian."

Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng."

Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya. Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak).

Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau Saw. bersabda:

Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'?”

Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah Saw. sebagian darinya, dan beliau Saw. memakannya."

Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi Saw. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.

Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Hadis ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam —yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal— serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Bukhari, Imam Turmuzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari sejumlah sahabat Nabi Saw., dari Nabi Saw.

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah,

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenan­kan doa). Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoa­kan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari balatentara Allah?" Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut. Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya."

Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.

Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.

Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam asar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi:

Bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak.

Menurut riwayat Imam Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan:

Rasulullah Saw. telah melarang membunuh katak. Dan beliau Saw. mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya).

Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).

Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan, dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang semisal dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang semisal dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal hewan laut tidak dapat dimakan pula. Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.

Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai. (Al Maidah:3)

Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadis hal yang semakna dengan pengertian ayat ini.

Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadis ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadis lainnya yang mengatakan:

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Yang telah diketengahkan pula sebelum ini.

Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.

Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadis ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini ter­kandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya, karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukan­nya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh Ata, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.

Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama.

Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.

Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.

Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya.

Abu Saur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu, hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya," karena ada hadis Rasulullah Saw. yang mengatakan:

Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hadis ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang garib (aneh).

Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadis yang baru disebutkan tadi.

Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan Ata dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya. Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)."

Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah Swt.:

<i>dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid.

Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya.

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Talib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadis As-Sa'b ibnu Jusamah, ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi Saw. melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau Saw. bersabda:

Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan mempunyai lafaz yang banyak.

Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadis ini ialah "Nabi Saw. menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi Saw., maka Nabi Saw. menolaknya". Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadis Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram. Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

"Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi Saw. bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah Saw. sendiri ikut makan sebagian darinya.

Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Sahihain dengan lafaz yang banyak.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian —menurut hadis Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram—selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai, semuanya dari Qutaibah. Imam Turmuzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir.

Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Kemudian Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadis yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.

Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidak­lah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku."
Ayat 99

مَّا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ

Terjemahan

Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.

Tafsir Ibnu Katsir

(96-99) Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut. (Al Maidah:96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar. dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al Maidah:96) Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasin dan telah kering.

Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyalTahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.

Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian.</i>
Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ta’amuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mus­haf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah Swt.:

<i>...dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>
Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."

Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut. Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadis, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.

Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.</i>
Lalu Nabi Saw. bersabda: Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadis ini hanya sampai pada Abu Hurairah.

Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.</i>
Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.</i>

Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafaz sayyarah adalah bentuk jamak dari lafaz siyarun. Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.

Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasin yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanannya dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan lain-lainnya.

Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb, dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi Saw. mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka.

Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis."

"Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami menjumpai seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya, ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.

Di dalam kitab Sahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah Saw., sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian."

Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng."

Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya. Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak).

Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau Saw. bersabda:

Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'?”

Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah Saw. sebagian darinya, dan beliau Saw. memakannya."

Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi Saw. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.

Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Hadis ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam —yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal— serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Bukhari, Imam Turmuzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari sejumlah sahabat Nabi Saw., dari Nabi Saw.

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah,

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenan­kan doa). Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoa­kan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari balatentara Allah?" Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut. Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya."

Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.

Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.

Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam asar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi:

Bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak.

Menurut riwayat Imam Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan:

Rasulullah Saw. telah melarang membunuh katak. Dan beliau Saw. mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya).

Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).

Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan, dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang semisal dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang semisal dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal hewan laut tidak dapat dimakan pula. Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.

Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai. (Al Maidah:3)

Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadis hal yang semakna dengan pengertian ayat ini.

Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadis ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadis lainnya yang mengatakan:

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

Yang telah diketengahkan pula sebelum ini.

Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.

Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadis ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini ter­kandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya, karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukan­nya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh Ata, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.

Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama.

Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.

Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.

Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya.

Abu Saur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu, hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya," karena ada hadis Rasulullah Saw. yang mengatakan:

Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hadis ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang garib (aneh).

Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadis yang baru disebutkan tadi.

Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan Ata dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya. Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)."

Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah Swt.:

<i>dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.</i>

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid.

Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya.

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Talib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.

Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadis As-Sa'b ibnu Jusamah, ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi Saw. melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau Saw. bersabda:

Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.

Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan mempunyai lafaz yang banyak.

Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadis ini ialah "Nabi Saw. menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi Saw., maka Nabi Saw. menolaknya". Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadis Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram. Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

"Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi Saw. bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah Saw. sendiri ikut makan sebagian darinya.

Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Sahihain dengan lafaz yang banyak.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian —menurut hadis Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram—selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai, semuanya dari Qutaibah. Imam Turmuzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir.

Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Kemudian Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadis yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.

Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidak­lah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku."
Ayat 100

قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan

Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan".

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman kepada Rasul-Nya:

<i>Katakanlah.</i>

hai Muhammad,

<i>Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun menarik hatimu. hai manusia, banyaknya yang buruk itu.</i>

Dengan kata lain, sedikit perkara halal yang bermanfaat lebih baik daripada banyak perkara haram yang menimbulkan mudarat. Di dalam sebuah hadis disebutkan:

Sesuatu yang sedikit tetapi mencukupi adalah lebih baik daripada sesuatu yang banyak tetapi melalaikan.

Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan di dalam kitab Mujam-nya bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair, telah menceritakan kepada kami Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib, telah menceritakan kepada kami Ma'an ibnu Rifa'ah, dari Abu Abdul Malik Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, bah­wa Sa'labah ibni Hatib Al-Ansari pernah memohon, "Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah semoga Dia memberiku rezeki harta yang berlimpah." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sedikit rezeki yang kamu dapat mensyukurinya lebih baik daripada banyak rezeki tetapi kamu tidak mampu mensyukurinya.

<i>...maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang yang berakal</i>

Yakni hai orang-orang yang berakal sehat lagi lurus, jauhilah hal-hal yang haram, tinggalkanlah hal-hal yang haram itu, dan terimalah hal-hal yang halal dan cukuplah dengannya.

<i>...agar kalian mendapat keberuntungan.</i>

Yakni di dunia dan akhirat
Ayat 101

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Tafsir Ibnu Katsir

Di dalam ayat ini terkandung pelajaran etika dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin. Allah melarang mereka menanyakan banyak hal yang tiada berfaedah bagi mereka dalam mempertanyakan dan menyelidikinya. Karena sesungguhnya jika perkara-perkara yang dipertanyakan itu ditampakkan kepada mereka, barangkali hal itu akan menjelekkan diri mereka dan dirasakan amat berat oleh mereka mendengarnya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Semoga jangan ada seseorang menyampaikan kepadaku perihal sesuatu masalah dari orang lain, sesungguhnya aku suka bila aku menemui kalian dalam keadaan dada yang lapang.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Munzir ibnul Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarudi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Musa ibnu Anas, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengemukakan suatu khotbah yang belum pernah kudengar hal yang semisal dengannya. Dalam khotbahnya itu antara lain beliau Saw. bersabda: Sekiranya kalian mengetahui seperti apa yang aku ketahui, niscaya kalian benar-benar sedikit tertawa dan benar-benar akan banyak menangis. Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Lalu para sahabat Rasulullah Saw. menutupi wajahnya masing-masing, setelah itu terdengar suara isakan mereka. Kemudian ada seseorang lelaki berkata, 'Siapakah ayahku?' Maka Nabi Saw. menjawab, 'Si Fulan." Lalu turunlah firman-Nya:

<i>Janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal.</i>

Imam Bukhari telah meriwayatkannya bukan pada bab ini, begitu pula Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Syu'bah ibnul Hajjaj dengan lafaz yang sama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, sehubungan dengan firman Allah Swt.:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian.</i>, hingga akhir ayat.
Bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. hingga beliau dihujani oleh pertanyaan mereka. Lalu Rasulullah Saw. keluar menemui mereka di suatu hari, kemudian menaiki mimbarnya dan bersabda: Tidak sekali-kali kalian menanyakan kepadaku tentang sesuatu pada hari ini, melainkan aku pasti menjelaskannya kepada kalian. Maka semua sahabat Rasulullah Saw. merasa takut kalau-kalau Rasulullah Saw. sedang menghadapi suatu perkara yang mengkhawatirkan. Maka tidak sekali-kali aku tolehkan wajahku ke arah kanan dan kiriku, melainkan kujumpai semua orang menutupi wajahnya dengan kain bajunya seraya menangis. Kemudian seseorang lelaki terlibat dalam suatu persengketaan, lalu dia diseru bukan dengan nama ayahnya, maka ia bertanya, "Wahai Nabi Allah, siapakah sebenarnya ayahku itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ayahmu adalah Huzafah." Kemudian Umar bangkit dan mengatakan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan kami, Islam sebagai agama kami, dan Muhammad sebagai utusan Allah," seraya berlindung kepada Allah. Atau Umar mengatakan, "Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan fitnah-fitnah." Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda: Aku sama sekali belum pernah melihat suatu hal dalam kebaikan dan keburukan seperti hari ini, telah ditampakkan kepadaku surga dan neraka hingga aku melihat keduanya tergambarkan di arah tembok ini.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur Sa'id.

Dan Ma'mar meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Anas dengan lafaz yang semisal atau mendekatinya.

Az-Zuhri mengatakan bahwa Ummu Abdullah ibnu Huzafah mengatakan, "Aku belum pernah melihat seorang anak yang lebih menyakitkan orang tuanya selain kamu. Apakah kamu percaya bila ibumu telah melakukan suatu perbuatan seperti apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang Jahiliah, lalu kamu mempermalu­kannya di mata umum?" Maka Abdullah ibnu Huzafah berkata, "Demi Allah, seandainya Rasulullah Saw. menisbatkan diriku dengan seorang budak berkulit hitam, niscaya aku mau menerimanya."

Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Husain, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dalam keadaan marah sehingga wajahnya kelihatan memerah, lalu beliau duduk di mimbar. Dan berdirilah seorang lelaki, lalu bertanya, "Di manakah ayahku?" Nabi Saw. menjawab, "Di dalam neraka." Lalu berdiri pula lelaki lain dan berkata, "Siapakah ayahku?" Nabi Saw. bersabda, "Ayahmu Huzafah." Kemudian berdirilah Umar —atau Umar bangkit— dan berkata, "Kami rela Allah sebagai Tuhan kami, Islam sebagai agama kami, Nabi Muhammad Saw. nabi kami, dan Al-Qur’an sebagai imam kami. Sesungguhnya kami, wahai Rasulullah, masih baru meninggalkan masa Jahiliah dan kemusyrikan, dan Allah-lah yang lebih mengetahui siapakah bapak-bapak kami." Maka redalah kemarahan Nabi Saw., lalu turun firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian.</i>, hingga akhir ayat.

Sanad hadis ini jayyid (baik), dan kisah ini diketengahkan secara mursal oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, antara lain Asbat, dari As-Saddi.

Disebutkan bahwa As-Saddi telah mengatakan sehubung­an dengan makna firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian.</i>
Bahwa pada suatu hari Rasulullah Saw. marah, lalu berdiri dan berkhotbah, antara lain beliau Saw. bersabda: Bertanyalah kalian kepadaku, maka sesungguhnya tidak sekali-kali kalian menanyakan sesuatu kepadaku melainkan aku akan memberitahukannya kepada kalian. Maka majulah seorang lelaki Quraisy dari kalangan Bani’ Sahm yang dikenal dengan nama Abdullah ibnu Huzafah yang diragukan nasabnya. Ia bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah ayahku yang sebenarnya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ayahmu adalah si Fulan," lalu Nabi Saw. memanggilnya dengan sebutan ayahnya. Maka Umar ibnul Khattab maju ke hadapan Nabi Saw., lalu mencium kaki Nabi Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami rela Allah sebagai Tuhan kami, engkau sebagai nabi kami, Islam sebagai agama kami, dan Al-Qur'an sebagai imam kami, maka maafkanlah kami, semoga Allah pun memaafkanmu." Umar terus-menerus melakukan demikian hingga marah Rasulullah Saw. reda. Dan pada hari itu juga Rasulullah Saw. bersabda: Anak itu adalah milik firasy (ayah) dan bagi lelaki pezina tiada hak (pada anaknya).

Kemudian Imam Bukhari mengatakan:

telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr, telah menceritakan kepada kami Abu Khaisamah, telah menceritakan kepada kami Abul Juwairiyah, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa pernah ada segolongan kaum yang bertanya kepada Rasulullah Saw. dengan memperolok-olokkannya. Seseorang lelaki bertanya, "Siapakah ayahku?" Lelaki lainnya bertanya pula, "Untaku hilang, di manakah untaku?" Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini berkenaan dengan mereka:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian.</i>, hingga akhir ayat.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.

Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria ibnu Yahya ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid Abdul Aziz Abul Gamr, telah menceritakan kepada kami Ibnu Muti' Mu'awiyah ibnu Yahya, dari Safwan ibnu Amr, telah menceritakan kepadaku Salim ibnu Amir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Umamah Al-Bahili menceritakan hadis berikut: Bahwa Rasulullah Saw. berdiri di hadapan orang banyak, lalu bersabda, "Telah diwajibkan atas kalian melakukan ibadah haji." Lalu berdirilah seseorang lelaki Badui dan bertanya, "Apakah untuk setiap tahun?" Suara lelaki Badui itu lebih keras daripada suara Rasulullah Saw., cukup lama Rasulullah Saw. diam saja dalam keadaan marah. Kemudian bersabda, "Siapakah orang yang bertanya tadi?" Lelaki Badui itu menjawab, "Saya." Rasulullah Saw. bersabda, "Celakalah kamu! Apakah yang menjadi kepercayaanmu jika kukatakan ya? Demi Allah, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan (tiap tahunnya), dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian kafir (ingkar). Ingatlah, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah karena dosa-dosa besar. Demi Allah, seandainya aku halalkan bagi kalian semua apa yang ada di bumi dan aku haramkan atas kalian sebagian darinya sebesar tempat khuf, niscaya kalian akan terjerumus ke dalamnya." Maka pada saat itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian.</i>, hingga akhir ayat.

Tetapi di dalam sanadnya terkandung kedaifan (kelemahan). Lahiriah makna ayat menunjukkan larangan menanyakan berbagai hal yang bila dijelaskan jawabannya akan membuat buruk si penanya. Hal yang lebih utama menghadapi hal-hal seperti itu ialah berpaling darinya dan membiarkannya, yakni jangan menanyakannya. Alangkah baiknya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia pernah mendengar Israil ibnu Yunus menceritakan dari Al-Walid ibnu Abu Hasyim maula Al-Hamdani, dari Zaid ibnu Za-id, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda kepada para sahabatnya: Jangan ada seseorang menyampaikan sesuatu kepadaku dari orang lain, karena sesungguhnya aku suka bila keluar menemui kalian, sedangkan aku dalam keadaan berhati lapang.

Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi telah meriwayatkannya melalui hadis Israil. Abu Daud mengatakan dari Al-Walid, sedangkan Imam Turmuzi mengatakan dari Israil, dari As-Saddi, dari Al-Walid ibnu Abu Hasyim dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa bila ditinjau dari segi ini, hadis berpredikat garib.

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>...dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian.</i>

Yakni jika kalian menanyakan hal-hal tersebut yang kalian dilarang menanyakannya di saat wahyu diturunkan kepada Rasulullah Saw., niscaya akan dijelaskan kepada kalian. Dan hal itu sangat mudah bagi Allah.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

<i>Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu.</i>

Yakni hal-hal yang kalian lakukan sebelum itu.

<i>Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.</i>

Menurut pendapat lain, firman Allah Swt.:

<i>...dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian.</i>

Maknanya ialah "Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang kalian sengaja memulai mengajukannya, karena barangkali akan diturunkan wahyu disebabkan pertanyaan kalian itu yang di dalamnya terkandung peraturan yang memberatkan dan menyempitkan kalian". Di dalam sebuah hadis telah disebutkan:

Orang muslim yang paling besar dosanya ialah seseorang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, lalu menjadi diharamkan karena pertanyaannya itu.

Tetapi jika diturunkan wahyu Al-Qur'an mengenainya secara global, lalu kalian menanyakan penjelasannya, niscaya saat itu akan dijelaskan kepada kalian karena kalian sangat memerlukannya.

<i>Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu.</i>

Yakni hal-hal yang tidak disebutkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hal tersebut termasuk yang dimaafkan. Karena itu, diamlah kalian sebagaimana Nabi Saw. diam terhadapnya. Di dalam hadis sahih disebutkan dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Biarkanlah aku dengan apa yang kutinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa hanyalah karena mereka banyak bertanya dan sering bolak-balik kepada nabi-nabi mereka (yakni banyak merujuk).

Di dalam hadis sahih yang lain disebutkan pula:

Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan hal-hal yang fardu, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya, dan Dia telah mengharamkan banyak hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia telah mendiamkan (tidak menjelaskan) banyak hal karena kasihan kepada kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian menanyakannya.
Ayat 102

قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا كَافِرِينَ

Terjemahan

Sesungguhnya telah ada segolongsn manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada Nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni masalah-masalah yang dilarang itu pernah ditanyakan oleh segolongan kaum dari kalangan orang-orang sebelum kalian, lalu pertanyaan mereka dijawab, tetapi mereka tidak mempercayainya, karena itu mereka menjadi kafir, yakni ingkar kepadanya. Dengan kata lain, dijelaskan kepada mereka apa yang mereka pertanyakan, tetapi pada akhirnya mereka tidak mengambil manfaat dari jawaban itu, karena pertanyaan yang mereka ajukan bukan untuk meminta petunjuk, melainkan pertanyaan yang mengandung ejekan dan keingkaran mereka.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Rasulullah Saw. menyerukan kepada orang-orang pengumuman berikut. Untuk itu beliau bersabda:

Hai kaum, telah diwajibkan atas kalian ibadah haji. Lalu ada seseorang lelaki dari kalangan Bani Asad berkata, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Mendengar pertanyaan itu Rasulullah Saw. sangat marah, lalu beliau bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­nya, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan, dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian tidak akan mampu, dan kalau demikian kalian menjadi kafir. Maka biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian, apabila aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah. Dan apabila aku larang kalian dari sesuatu, maka berhentilah kalian dari (melakukan)nya.

Lalu turunlah ayat ini.

Allah melarang mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan semisal dengan apa yang pernah diminta oleh orang-orang Nasrani (kepada nabi mereka), yaitu mengenai Maidah (hidangan dari langit), kemudian pada akhirnya mereka ingkar kepadanya (yakni tidak mensyukurinya). Maka Allah melarang hal tersebut dan berfirman, "Janganlah kalian me­nanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diturunkan wahyu Al-Qur'an mengenainya akhirnya memberatkan kalian dan kalian akan menjadi susah karenanya. Tetapi sebaiknya kalian sabar menunggu, karena apabila diturunkan lagi wahyu Al-Qur’an, niscaya akan dijelaskan kepada kalian semua hal yang masih dipertanyakan kalian itu." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian, dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al Maidah:101) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika ayat mengenai ibadah haji diturunkan, Nabi Saw. mempermaklumatkan kepada orang-orang melalui sabdanya:

Hai manusia, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kalian melakukan ibadah haji. Maka berhajilah kalian! Lalu mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah hanya sekali ataukah setiap tahun?" Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Tidak, tetapi hanya sekali. Seandainya kukatakan setiap tahun, niscaya diwajibkan, dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian mengingkarinya. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal. (Al Maidah:101) sampai dengan firman-Nya: Kemudian mereka tidak percaya kepadanya. (Al Maidah:102)

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid dan Ibnu Abbas mengenai firman Allah Swt. yang mengatakan: Janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal (Al Maidah:101) Bahwa yang dimaksud ialah mengenai bahirah, wasilah, saibah, dan ham. Ibnu Abbas mengatakan, "Tidakkah kamu melihat bahwa sesudahnya Allah berfirman: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah '(Al Maidah:103)." dan tidak disebutkan hal-hal lainnya.

Menurut Ikrimah, sesungguhnya mereka pada mulanya menanyakan tentang berbagai ayat, lalu mereka dilarang mengajukannya, dan disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya. </i>

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Yang dimaksud dengan "ayat-ayat" oleh Ikrimah ialah mukjizat-mukjizat, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy yang meminta" kepada Nabi Saw. agar beliau mengalirkan sungai-sungai buat mereka dan menjadikan Bukit Safa sebagai emas (mengubahnya menjadi emas) buat mereka, dan permintaan lainnya. Seperti yang pernah diminta oleh orang-orang Yahudi agar diturunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit, padahal Allah Swt. telah berfirman:

Dan sekali-kali tidak ada yang menghalang-halangi Kami untuk mengirimkan (kepadamu) tanda-tanda (kekuasaan Kami), melainkan karena tanda-tanda itu telah didustakan oleh orang-orang dahulu. Dan telah Kami berikan kepada Samud unta betina itu (sebagai mukjizat) yang dapat dilihat, tetapi mereka menganiaya unta betina itu. Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti. (Al Israa':59)

Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka sesuatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah, "Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada di sisi Allah.”Dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa apabila mukjizat datang mereka tidak akan beriman. Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat. Kalau sekiranya Kami turunkan malaikat kepada mereka, dan orang-orang yang telah mati berbicara dengan mereka dan Kami kumpulkan (pula) segala sesuatu ke hadapan mereka, niscaya mereka tidak akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (Al An'am:109-111)
Ayat 103

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

Terjemahan

Allah sekali-kali tidak pernah mensyari'atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.

Tafsir Ibnu Katsir

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'd, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengata­kan bahwa al-bahirah ialah unta betina yang air susunya tidak boleh diperah oleh seorang pun karena dikhususkan hanya untuk berhala mereka saja. Saibah ialah ternak unta yang dibiarkan bebas demi berhala-berhala mereka, dan tidak boleh ada seorang pun yang mempekerjakan­nya serta memuatinya dengan sesuatu pun. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku melihat Amr ibnu Amir Al-Khuza'i menyeret isi perutnya di neraka, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan peraturan hewan saibah. - Kembali ke perkataan Sayid Al-Mussayab, Al-wasilah ialah unta betina yang dilahirkan oleh induknya sebagai anak pertama, kemudian anak keduanya betina pula. Mereka menjadikannya sebagai unta saibah, dibiarkan bebas untuk berhala-berhala mereka, jika antara anak yang pertama dan yang kedua tidak diselingi dengan jenis jantan. Sedangkan ham ialah unta pejantan yang berhasil menghamili beberapa ekor unta betina dalam jumlah yang tertentu. Apabila telah mencapai bilangan yang ditargetkan, maka mereka membiarkannya hidup bebas dan membebaskannya dari semua pekerjaan, tidak lagi dibebani sesuatu pun, dan mereka menamakannya unta Kami.

Begitu pula menurut riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai melalui hadis Ibrahim ibnu Sa'd dengan lafaz yang sama.

Imam Bukhari mengatakan, Abul Yaman pernah mengatakan kepadanya bahwa telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'id menceritakan hal tersebut. Sa'id mengatakan, Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi Saw. hal yang semisal. Ibnul Had telah meriwayatkannya dari ibnu Syihab, dari Sa'id, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. Imam Hakim mengatakan, Imam Bukhari bermaksud bahwa Yazid ibnu Abdullah ibnul Had meriwayatkannya dari Abdul Wahhab ibnu Bukht, dari Az-Zuhri. Demikianlah menurut apa yang diceritakan oleh guru kami —Abul Hajjaj Al-Mazi— di dalam kitab Al-Atraf-nya. Abul Hajjaj diam, tidak memberikan komentarnya.

Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Imam Hakim, ada hal yang masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya Imam Ahmad dan Abu Ja'far ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Lais ibnu Sa'id, dari Ibnul Had, dari Az-Zuhri sendiri.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ya'qub Abu Abdullah Al-Kirmani, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku telah melihat neraka Jahanam, sebagian darinya menghantam sebagian yang lain, dan aku melihat Amr menyeret isi perutnya, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan hewan saibah.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim ibnul Haris, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda kepada Aksam ibnul Jun: Hai Aksam, aku melihat Amr ibnu Luhay ibnu Qum'ah ibnu Khandaf menyeret isi perutnya di neraka. Dan aku tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih serupa dengannya selain kamu, dia pun mirip sekali dengan kamu. Aksam berkata, "Apakah engkau khawatir aku tertimpa mudarat karena serupa dengan dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, karena sesungguhnya engkau adalah orang mukmin, sedangkan dia adalah orang kafir. Sesungguhnya dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim, dan mengadakan hewan bahirah, hewan saibah, dan hewan ham.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad, dari Abdah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang serupa atau semisal dengannya. Tetapi kedua jalur ini tidak ada di dalam kitab-kitab hadis.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Majma', telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan menyembah berhala ialah Abu Khuza'ah, yaitu Amr ibnu Amir, dan sesungguhnya aku melihatnya sedang menyeret isi perutnya di dalam neraka.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid dari segi ini.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim as. Mereka bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Amr ibnu Luhay, saudara Bani Ka'b. Sesungguhnya aku melihat dia sedang menyeret isi perutnya di neraka, baunya menyakitkan semua penghuni neraka. Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan bahirah. Mereka bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. bersabda: Seorang lelaki dari kalangan Bani Mudlaj, dia mempunyai dua ekor unta, lalu ia membelah telinga kedua untanya dan mengharamkan air susunya, kemudian ia meminum air susunya sesudah itu. Dan sesungguhnya aku melihat dia di dalam neraka, sedangkan kedua untanya itu menggigiti dia dengan mulutnya dan menginjak-injak dia dengan teracaknya.

Amr yang disebutkan dalam hadis ini ialah Ibnu Luhay ibnu Qum'ah, salah seorang pemimpin Khuza'ah yang mengurus Baitullah sesudah dosa yang mereka perbuat itu. Dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim Al-Khalil, lalu ia memasukkan berhala-berhala ke tanah Hijaz dan menyerukan kepada para penggembala ternak untuk menyembah berhala-berhala itu serta mendekatkan diri kepadanya. Dia pulalah yang mensyariatkan peraturan-peraturan Jahiliah dalam masalah ternak dan lain-lainnya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah di dalam surat Al-An'am melalui firman-Nya:

Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah (Al An'am:136), hingga beberapa ayat berikutnya.

Adapun mengenai al-bahirah, Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa bahirah ialah unta betina yang telah berhasil melahirkan lima ekor anaknya, lalu mereka melihat anak yang kelima itu, jika jantan, maka mereka menyembelihnya dan memakannya, tetapi hanya kaum laki-laki yang boleh memakannya, sedangkan kaum wanita tidak boleh. Dan apabila anak yang kelima itu betina, maka mereka membelah telinganya, lalu mereka katakan, "Ini adalah hewan bahirah"

As-Saddi dan lain-lainnya telah menceritakan hal yang mendekati riwayat Ibnu Abbas.

Adapun saibah, menurut Mujahid ialah ternak kambing yang pengertiannya sama dengan hewan bahirah pada ternak unta tadi. Hanya saja yang dimaksud dengan saibah ialah seekor kambing betina yang berhasil melahirkan enam ekor anaknya yang semuanya betina.

Kemudian apabila anak yang ketujuhnya lahir dan ternyata jantan, baik tunggal ataupun kembar, maka mereka menyembelihnya, lalu dimakan oleh kaum laki-laki, sedangkan kaum wanita tidak boleh memakannya.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa saibah ialah unta betina yang berhasil melahirkan sepuluh ekor anak yang semuanya betina, tanpa ada jenis jantannya. Maka ia dibiarkan hidup bebas dan tidak boleh dinaiki, bulunya tidak boleh dipotong, dan air susunya tidak boleh diperah kecuali untuk menjamu tamu.

Abu Rauq mengatakan, saibah terjadi apabila seorang lelaki mengadakan suatu perjalanan dan keperluannya dikabulkan, maka ia menjadikan dari harta benda miliknya yang berupa ternak unta seekor unta betina atau ternak lainnya sebagai hewan saibah. Hewan itu dijadikannya untuk berhala, dan anak yang lahir darinya dipersembahkan untuk berhala pula.

As-Saddi mengatakan, seorang lelaki dari kalangan mereka (orang-orang Jahiliah) apabila keperluannya terkabul atau disembuhkan dari sakitnya atau hartanya bertambah banyak, maka ia menjadikan seekor ternak miliknya sebagai hewan saibah untuk berhala sesembahannya. Dan barang siapa yang berani mengganggunya akan dikenakan hukuman dunia.

Adapun wasilah, menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, ialah seekor kambing betina yang telah melahirkan tujuh ekor anak kambing. Mereka melihat kepada anak kambing yang ketujuh, jika anaknya itu jenis jantan dan dalam keadaan mati, boleh diberikan kepada kaum laki-laki dan wanita. Tetapi jika anaknya yang ketujuh itu adalah betina, maka mereka membiarkannya hidup. Jika anaknya kembar, terdiri atas jenis jantan dan betina, maka mereka membiarkan keduanya hidup, dan mereka mengatakan bahwa yang jantan diselamatkan oleh yang betina, karena itu diharamkan bagi mereka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak pula mensyariatkan) wasilah. (Al Maidah:103) Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa al-wasilah ialah unta betina yang anak pertamanya jenis betina, kemudian anak keduanya betina lagi, maka anak yang kedua ini dinamakan wasilah. Menurut mereka, anak kedua ini berhubungan langsung dengan anak pertama yang kedua-duanya betina, tanpa diselingi jenis jantan. Maka mereka membelah telinga anak yang kedua ini untuk berhala mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Imam Malik ibnu Anas rahimahullah.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kambing wasilah ialah apabila seekor kambing betina melahirkan sepuluh anak yang semuanya jenis betina dalam lima kali kelahiran karena setiap kelahiran kembar, pada tiap-tiap kelahiran dijadikan wasilah dan dibiarkan hidup bebas. Bila ia telah besar dan beranak, baik anaknya jenis jantan ataupun betina, maka diberikan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum wanita tidak boleh.

Tetapi jika anak yang dilahirkannya mati, maka kaum wanita dan kaum lelaki boleh memperolehnya.

Mengenai hewan ham, menurut Al-Aufi —dari Ibnu Abbas— apabila seorang lelaki mengawinkan hewan pejantannya sebanyak sepuluh kali, maka pejantan itu dinamakan ham, dan mereka membiarkannya hidup bebas tanpa diganggu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Rauq dan Qatadah.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ham ialah unta pejantan. Apabila anak dari unta pejantan itu mempunyai anak lagi, mereka mengatakan bahwa cucunya itu telah memelihara punggungnya, dan mereka tidak berani membebaninya dengan muatan apa pun pada punggungnya, tidak berani memotong bulunya, dan tidak melarangnya mendatangi tempat penggembalaan yang terlarang dan tempat minumnya, sekalipun tempat minumnya itu bukan milik tuannya.

Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Malik mengatakan bahwa ham ialah unta pejantan yang telah berhasil menghamili unta-unta betina dalam bilangan tertentu. Apabila telah berhasil menghamili sejumlah unta betina yang telah ditargetkan hitungannya, maka mereka menandainya dengan bulu merak, lalu mereka membiarkannya hidup bebas.

Menurut pendapat lain sehubungan dengan tafsir ayat ini disebutkan hal yang berbeda.

Sehubungan dengan hal ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Abu Ishaq As-Subai'i, dari Abul Ahwas Al-Jusyami, dari ayahnya —Malik ibnu Nadlah—yang menceritakan:

bahwa ia pernah datang kepada Nabi Saw. dengan memakai dua lapis pakaian yang telah lama. Lalu Nabi Saw. bertanya kepadanya, "Apakah kamu mempunyai harta?" Ia menjawab, "Ya." Nabi Saw. bertanya lagi, "Berupa apakah hartamu itu?" Ia menjawab, "Berupa segala macam harta, ada ternak unta dan ternak kambing, kuda serta budak." Nabi Saw. bersabda, "Apabila Allah memberimu harta, lalu harta itu bertambah banyak di tanganmu." Kemudian Nabi Saw. bertanya, "Apakah keturunan dari ternak untamu itu bertelinga lengkap?" Ia menjawab, "Tentu saja, dan memang hanya itulah yang dilahirkan oleh ternak untaku." Nabi Saw. bersabda, "Barangkali kamu mengambil pisau, lalu kamu belah telinga sebagian darinya lalu kamu katakan ini bahirah, kemudian kamu belah lagi telinga sebagian yang lainnya, lalu kamu katakan ini haram." Ia menjawab, "Ya." Nabi SAW bersabda: Jangan kamu lakukan itu, sesungguhnya semua yang diberikan oleh Allah kepadamu adalah halal. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. (Al Maidah:103). Adapun al-bahirah ialah unta betina yang mereka belah telinganya, kemudian istri mereka, anak-anak perempuan mereka, dan keluarga mereka tidak boleh mencukur bulunya dan tidak boleh memerah susunya. Tetapi apabila hewan bahirah ini mati, mereka boleh memanfaatkannya bersama-sama. Saibah ialah hewan yang mereka biarkan hidup bebas demi berhala-berhala mereka. Mereka berangkat menuju tempat berhala-berhala mereka dengan membawa ternak saibah, lalu mereka membiarkannya hidup bebas. Wasilah ialah kambing betina yang telah berhasil melahirkan enam ekor anak kambing, dan apabila ia melahirkan lagi anak kambing yang ketujuh, mereka membelah telinganya dan memotong tanduknya, lalu mereka katakan bahwa kambing ini telah berjasa. Maka mereka tidak menyembelihnya, tidak memukulnya, dan tidak berani mencegahnya pergi ke tempat minum mana pun.

Demikianlah penafsiran dari kata-kata tersebut disisipkan ke dalam hadis.

Dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas Auf ibnu Malik, bahwa keterangan tersebut termasuk kata-kata Auf ibnu Malik. Pendapat inilah yang mirip kepada kebenaran. Hadis mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Za'ra Amr ibnu Amr, dari pamannya Abul Ahwas (yaitu Auf ibnu Malik ibnu Nadlah), dari ayahnya dengan lafaz yang sama, tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan penjelasan (tafsir) dari kata-kata tersebut.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.</i>

Yakni Allah Swt. sama sekali tidak pernah mensyariatkan hal ini, dan hal ini bukan merupakan amal taqarrub untuk mendekatkan diri kepada­Nya, melainkan orang-orang musyrik sendirilah yang membuat-buat peraturan tersebut, lalu mereka menjadikannya sebagai syariat buat mereka dan sebagai amal taqarrub mereka untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Apa yang mereka buat-buat itu tidak membawa hasil yang bermanfaat bagi diri mereka. Yang mereka petik hanyalah bencana bagi mereka sendiri.
Ayat 104

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Terjemahan

Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni apabila mereka diseru untuk mengikuti agama Allah, syariat-Nya, dan hal-hal yang diwajibkan-Nya serta meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, maka mereka menjawab, "Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya," yakni peraturan-peraturan dan tradisi yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa.</i>

Yakni tidak mengerti perkara yang hak, tidak mengetahuinya, tidak pula mendapat petunjuk mengenainya. Maka bagaimanakah mereka akan mengikuti nenek moyang mereka, sedangkan keadaan nenek moyang mereka demikian? Mereka hanyalah mengikuti orang-orang yang lebih bodoh daripada mereka dan lebih sesat jalannya.
Ayat 105

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah berfirman, memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar mereka memperbaiki diri dan mengerjakan kebaikan dengan segala kemampuan dan kekuatan yang mereka miliki. Allah memerintahkan agar mereka berbuat demikian seraya memberitahukan kepada mereka bahwa barang siapa yang memperbaiki urusannya, maka tidak dapat membahayakannya kerusakan yang menimpa diri orang lain, baik dia sebagai kerabatnya ataupun orang yang jauh darinya.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa Allah berfirman, "Apabila seseorang hamba taat kepada-Ku dalam apa yang Kuperintahkan kepadanya —yaitu perkara halal— dan apa yang Aku larang dia darinya —yaitu perkara haram—, maka tidak akan membahayakannya kesesatan yang dialami oleh orang lain sesudahnya, bilamana ia terus-menerus mengerjakan semua hal yang Aku perintahkan kepadanya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Walibi, dari Ibnu Abbas. Demikian pula yang dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian.</i>

Lafaz anfusakum dinasabkan karena mengandung makna igra yakni anjuran.

<i>Tiadalah orang yang sesat itu akan memberikan mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk Hanya kepada Allah kalian kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan.</i>

Yakni Allah akan membalas setiap orang yang beramal sesuai dengan amal perbuatannya. Jika amal perbuatannya baik, maka balasannya baik, dan jika amal perbuatannya buruk, balasannya buruk pula.

Ayat ini sama sekali tidak mengandung pengertian yang membolehkan meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan kata lain, amar ma'ruf dan nahi munkar tetap dilaksanakan jika pelaksanaannya memungkinkan.

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Zuhair (yakni Ibnu Muawiyah), telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, telah menceritakan kepada kami Qais, bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah, ia memulainya dengan memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian menyerukan kepada orang-orang, "Hai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini," yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al Maidah:105) Tetapi kalian menempatkan pengertiannya bukan pada tempat yang sebenarnya. Dan sesungguhnya aku (Abu Bakar r.a.) pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya manusia itu apabila melihat perkara munkar, lalu mereka tidak mencegahnya, maka dalam waktu yang dekat Allah Swt. akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua. Qais mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar r.a. berkata, "Hai manusia, hindarilah oleh kalian perbuatan dusta, karena sesungguhnya dusta itu bertentangan dengan iman."

Asar ini telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan yang empat dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya serta lain-lainnya melalui berbagai jalur yang cukup banyak dari sejumlah perawi yang banyak melalui Ismail ibnu Abu Khalid dengan lafaz yang sama secara muttasil lagi marfu. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dari Ismail ibnu Abu Khalid secara mauquf hanya sampai pada Abu Bakar r.a.

Tetapi Imam Daruqutni dan lain-lainnya men-tarjih predikat marfu-nya, dan kami telah menyebutkan semua jalurnya. Pembahasan mengenainya cukup panjang lebar disebutkan di dalam musnad Abu Bakar As-Siddiq.

Abu Isa At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Ya'qub At-Taliqani, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Atabah ibnu Abu Hakim, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Jariyah Al-Lakhami, dari Abu Umayyah Asy-Sya'bani yang mengatakan bahwa ia pernah datang kepada Abu Sa'labah Al-Khusyani, lalu bertanya kepadanya, "Bagaimanakah sikapmu terhadap ayat ini (Al Maidah:105)?" Abu Sa'labah bertanya, "Ayat apakah yang kamu maksudkan?" Ia menjawab, "Yang kumaksud adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk' (Al Maidah:105)." Abu Sa'labah menjawab, "Demi Allah, sesungguhnya kamu menanya­kannya kepada orang yang mengetahuinya. Aku pernah menanyakannya kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda: 'Tidak, tetapi tetaplah ber-amar ma’ruf dan bernahi munkar hingga kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, duniawi dipentingkan (diprioritaskan), dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri, maka (saat itulah) kamu harus memperhatikan dirimu sendiri dan tinggalkanlah orang-orang awam. Karena sesungguhnya di balik itu kalian akan mengalami berbagai macam cobaan, yaitu di hari-hari di mana orang yang bersikap sabar dalam menjalani masa itu sama dengan seseorang yang menggenggam bara api. Orang yang beramal (kebaikan) di masa itu beroleh pahala semisal dengan pahala lima puluh orang lelaki yang beramal seperti amal kalian". Abdullah ibnul Mubarak mengatakan bahwa yang lainnya selain Atabah menambahkan seperti berikut: Bahwa ketika ditanyakan, "Wahai Rasulullah, apakah pahala lima puluh orang lelaki itu dari kalangan kami ataukah dari kalangan mereka?" Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, bahkan pahala lima puluh orang dari kalian.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui jalur Ibnul Mubarak. Dan Ibnu Majah, Ibnu Jarir serta Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya dari Atabah ibnu Abu Hakim.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Al-Hasan, bahwa Ibnu Mas'ud r.a. pernah ditanya oleh seorang lelaki mengenai makna firman-Nya: Jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al Maidah:105) Maka Ibnu Mas'ud menjawab, "Sesungguhnya sekarang bukan masanya, sesungguhnya kalau sekarang masih dapat diterima, tetapi kelak dalam waktu yang dekat akan datang masanya, yaitu di saat kalian melakukan amar ma'ruf, lalu kalian dikerjai dengan cara anu dan anu. Atau amar ma’ruf kalian tidak diterima, maka saat itulah kalian harus menjaga diri kalian sendiri, dan tidak akan membahayakan kalian orang yang telah sesat."

Abu Ja'far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah, dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al Maidah:105), hingga akhir ayat. Abul Aliyah mengatakan bahwa saat itu mereka sedang duduk di hadapan Abdullah ibnu Mas'ud, kemudian terjadilah suatu pertengkaran di antara dua orang lelaki yang hadir, hingga masing-masing dari kedua belah pihak bangkit mendamprat lawannya. Maka seorang lelaki dari ka­langan orang-orang yang duduk didekat Ibnu Mas'ud berkata, "Apakah aku harus bangkit untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar terhadap keduanya?" Sedangkan orang lain yang duduk di dekatnya mengatakan, "Jagalah dirimu saja, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: jagalah diri kalian (Al Maidah:105). Ibnu Mas'ud mendengar perkataannya itu, maka ia mengatakan, "Hus, penakwilan seperti itu masih belum tiba masanya. Sesungguhnya Al-Qur'an diturunkan seperti apa adanya, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah berlalu takwilnya sebelum diturunkan, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya di masa Rasulullah Saw., sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya sesudah masa Nabi Saw. dalam jarak waktu yang tidak lama, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada sesudah hari ini, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya nanti di saat hari kiamat, yaitu yang menceritakan perihal hari kiamat, dan sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada pada hari hisab, yaitu ayat-ayat yang menuturkan masalah hisab, surga, dan neraka. Selagi kalbu kalian bersatu dan kecenderungan kalian sama, keadaan kalian masih belum berpecah belah menjadi banyak golongan, dan sebagian dari kalian tidak menyerang sebagian yang lain, maka ber-amar ma'ruf dan ber-nahi munkar-lah kalian. Tetapi apabila kalbu kalian dan kecenderungan kalian telah berbeda-beda, kalian telah terbagi-bagi menjadi banyak golongan serta sebagian dari kalian menyerang sebagian yang lain, maka seseorang harus menjaga dirinya masing-masing. Dan bila masa ini tiba, berarti takwil ayat ini telah terjadi."

Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Syababah ibnu Siwar, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Sahlh, dari Sufyan ibnu Iqal yang menceritakan bahwa pernah dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sebaiknya engkau tetap duduk di masa-masa sekarang ini, jangan ber­-amar ma’ruf dan ber-nahi munkar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk' (Al Maidah:105)." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya makna ayat ini bukan ditujukan kepadaku, tidak pula kepada murid-muridku, karena Rasulullah Saw. telah bersabda: Ingatlah hendaklah orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Maka kamilah yang dimaksud dengan orang-orang yang hadir, dan kalian adalah orang-orang yang absen (karena masih belum ada). Tetapi ayat ini ditujukan kepada kaum-kaum yang datang sesudah kita, yaitu jikalau mereka melakukan amar ma’ruf 'dan nahi munkar tidak diterima."

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far dan Abu Asim, mereka berdua mengatakan, telah menceri­takan kepada kami Auf, dari Siwar ibnu Syabib yang menceritakan bahwa ketika ia berada di hadapan sahabat Ibnu Umar, tiba-tiba ia kedatangan seorang lelaki yang bermata tajam dan berlisan ke­ras, lalu lelaki itu berkata, "Hai Abu Abdur Rahman, ada enam orang ikut bergabung dengan pasukan, semuanya telah membaca Al-Qur'an dan melakukannya dengan cepat, semuanya ahli dalam ijtihad tanpa mengenal lelah, dan semuanya tidak suka melakukan perbuatan yang rendah melainkan hanya kebaikan saja yang mereka lakukan. Tetapi sekalipun demikian, sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik." Lalu ada seseorang lelaki dari para hadirin berkata, "Kerendahan apa lagi yang engkau maksudkan bila sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik. Tiada yang lebih parah daripada itu?" Kemudian lelaki yang bermata tajam itu menjawab, "Sesungguhnya aku tidak bertanya kepadamu, melainkan aku bertanya kepada guru ini." Lalu ia mengulangi kisah tersebut kepada Abdullah ibnu Umar. Maka barulah Abdullah ibnu Umar menjawab, "Barangkali kamu menduga bahwa aku akan menyuruhmu untuk pergi memerangi mereka. Tidak, tetapi nasihatilah mereka dan cegahlah mereka. Dan jika mereka tidak menurutimu, maka jagalah dirimu sendiri. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah, 105), hingga akhir ayat."

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepadanya Ahmad ibnul Miqdam, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman, ia pernah mendengar ayahnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Abu Mazin yang menceritakan bahwa ia berangkat menuju ke Madinah di masa Khalifah Usman. Dan ia menjumpai suatu kaum dari kalangan orang-orang muslim sedang duduk-duduk, lalu seseorang dari mereka membaca firman-Nya: jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al Maidah:105) Lalu kebanyakan dari mereka mengatakan, "Takwil ayat masih belum ada di masa sekarang ini."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudalah, dari Mu'awiyah ibnu Saleh, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa ia pernah berada di tengah halqah sahabat-sahabat Rasulullah Saw., dan dia adalah orang yang paling muda di antara kaum yang hadir. Kemudian mereka membicarakan perihal amar ma’ruf dan nahi munkar. Maka Jubair (perawi) mengatakan, "Bukankah Allah Swt. telah berfirman di dalam kitab-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al Maidah:105) Maka dengan spontan mereka menyerangku dengan kalimat yang sama, 'Kamu memetik suatu ayat dari Al-Qur'an, sedangkan kamu masih belum memahaminya dan belum mengetahui takwilnya.' Jawaban tersebut membuat aku merasa menyesal akan kata-kata yang telah kulontarkan tadi. Kemudian mereka kembali berbincang-bincang, dan ketika pertemuan mereka akan bubar, maka mereka berkata (kepadaku), 'Sesungguhnya kamu adalah seorang pemuda yang masih remaja, dan kamu telah memetik sebuah ayat tanpa mengetahui maknanya. Tetapi mudah-mudahan kamu bakal mengalami masa tersebut, yaitu apabila kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri, maka jagalah dirimu, niscaya tidak akan membahayakan dirimu kesesatan orang yang sesat apabila kamu mendapat petunjuk'."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Damrah ibnu Rabi'ah, bahwa Al-Hasan membaca firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al Maidah:105) Maka Al-Hasan berkata, "Segala puji bagi Allah dengan adanya ayat ini, dan segala puji bagi Allah berkat ayat ini. Tidak sekali-kali seorang mukmin —baik di masa lalu maupun di masa mendatang— melainkan di sisinya akan ada seorang munafik yang membenci amal perbuatannya."

Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, "Apabila engkau melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka tidak akan memberi mudarat kepadamu kesesatan orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari Abul Umais, dari Abul Bukhturi, dari Huzaifah dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan bukan hanya oleh seseorang dari kalangan ulama Salaf.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Khalid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Ka'b sehubungan dengan makna firman-Nya: jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Miidah: 105) Bahwa apabila gereja Dimasyq (Damaskus) diruntuhkan, lalu dijadikan masjid, dan kain 'a'sab mulai dipakai, maka pada saat itulah takwil ayat ini.
Ayat 106

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الْآثِمِينَ

Terjemahan

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".

Tafsir Ibnu Katsir

Ayat-ayat yang mulia ini mengandung ketentuan hukum yang jarang kejadiannya. Menurut suatu pendapat, hukum tersebut telah di-mansukh, yaitu menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad ibnu Abu Sulaiman mengatakan dari Ibrahim bahwa ayat ini di-mansukh.

Sedangkan ulama lainnya yang merupakan mayoritas, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir menyebutkan bahkan ayat ini adalah muhkam, dan barang siapa yang mengatakan di-mansukh, maka dia harus mengetengahkan buktinya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang.</i>

Lafaz isnani berkedudukan sebagai khabar, karena sebelumnya terdapat firman Allah Swt., "Syahadatu bainikum" (persaksian di antara kalian dilakukan oleh...) yang berkedudukan sebagai mubtada-nya.

Menurut pendapat lain, bentuk lengkap lafaz isnani ialah syahadatus naini, kemudian mudaf-nya dibuang, lalu mudaf ilaih-nya ditetapkan menggantikan kedudukannya.

Menurut pendapat lainnya lagi, konteks pembicaraan menunjukkan adanya kalimat yang tidak disebutkan, bentuk lengkapnya ialah an yasyhadas nani.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Yang adil kedua-duanya.</i>

berkedudukan sebagai sifat dari lafaz isnani, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil kedua-duanya.

Firman Allah Swt.:

<i>...dari kalangan kalian.</i>

Yakni dari kalangan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh jumhur ulama.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al Maidah:106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan kaum muslim.

Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ubaidah, Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Yahya ibnu Ya'mur, As-Saddi, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya hal yang semisal.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengartikan makna firman-Nya: oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al Maidah:106) Makna yang dimaksud ialah dari kalangan keluarga orang yang berwasiat. Hal inilah yang dikatakan oleh suatu pendapat yang diriwayatkan dari Ikrimah dan Ubaidah serta beberapa orang ulama lainnya.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al Maidah:106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan selain kaum muslim, yakni kaum Ahli Kitab.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ubaidah, Syuraih, Sa'id ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Yahya ibnu Ya'mur, Ikrimah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Abu Mijlaz, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.

Menurut riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah dan Ubaidah, sehubungan dengan firman-Nya, "Minkum" (yakni dari kalangan kalian), makna yang dimaksud ialah dari pihak pemberi wasiat. Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud oleh firman-Nya, "Au akharani min gairikum" yakni dari kalangan selain pihak pemberi wasiat. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi.</i>

Yakni sedang melakukan perjalanan

<i>...lalu kalian ditimpa bahaya kematian.</i>

Hal tersebut merupakan dua syarat bagi pembolehan mengangkat saksi dari kalangan kafir zimmi, jika saksi dari kalangan orang-orang mukmin tidak didapat, yaitu hendaknya hal tersebut terjadi dalam perjalanan, dan kedua hendaknya dalam kasus wasiat. Demikianlah menurut keterangan yang dikemukakan oleh Syuraih Al-Qadi.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki', keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Syuraih, bahwa tidak boleh memakai persaksian orang Yahudi dan Nasrani kecuali dalam perjalanan. Tidak boleh pula menerimanya dalam perjalanan, kecuali dalam kasus wasiat.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq As-Subai'i yang mengatakan bahwa Syuraih telah mengatakan hal yang semisal. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Imam Ahmad ibnu Hambal, dan masalah ini termasuk masalah munfarid-nya.. Ketiga imam lainnya berbeda pendapat, mereka mengatakan bahwa tidak boleh mengangkat kesaksian orang zimmi atas kaum muslim. Tetapi Imam Abu Hanifah membolehkannya selagi dalam batasan di antara sesama mereka yang zimmi.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Abul Akhdar, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa sunnah telah menetapkan bahwa tidak boleh memakai kesaksian orang kafir, baik di tempat maupun dalam perjalanan, sesungguhnya kesaksian itu hanyalah bagi orang-orang muslim.

Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menghadapi kematiannya, sedangkan di dekatnya tidak ada seorang pun dari kalangan pemeluk agama Islam. Hal ini terjadi di masa permulaan Islam, yaitu di saat mereka berada di tempat musuh dan semua orang dalam keadaan kafir. Orang-orang (kaum muslim) saling mewaris mempergunakan wasiat. Kemudian hukum wasiat (yakni kefarduannya) dihapuskan dan ditetapkanlah faraid (pembagian waris), dan semua kaum muslim mengamalkannya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, tetapi kesahihan hal ini masih perlu dipertimbangkan.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah diperselisihkan makna firman-Nya: Apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al Maidah:106) Apakah makna yang dimaksud adalah 'berwasiat kepada keduanya' ataukah 'mengangkat keduanya menjadi saksi', ada dua pendapat mengenainya:

Pertama, orang yang bersangkutan memberikan wasiat kepada keduanya, yakni menitipkannya, seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas'ud r.a. pernah ditanya mengenai makna ayat ini. Maka ia menjawab, "Seorang lelaki sedang melakukan suatu perjalanan dengan membawa hartanya, kemudian takdir batas umurnya telah berada di ambang pintu. Maka jika ia menemukan dua orang lelaki dari kaum muslim, ia boleh menyerahkan harta peninggalannya kepada kedua orang lelaki itu, dan penyerahan itu disaksikan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.”Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, tetapi di dalam riwayat ini terdapat inqita'.

Kedua, sesungguhnya kedua orang tersebut merupakan dua orang saksi. Pengertian ini sesuai dengan makna lahiriah ayat. Jika tidak ada orang ketiga bersama keduanya, maka kedua orang itu merangkap sebagai penerima titipan wasiat, juga sebagai saksinya, seperti yang terjadi pada kisah Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada yang akan diterangkan kemudian.

Ibnu Jarir sulit menanggapi kedua penerima wasiat itu sebagai saksi, dengan alasan "dia belum pernah mengetahui ada suatu ketentuan hukum yang membolehkan saksi disumpah".

Kenyataan tersebut sama sekali tidak bertumpukan dengan ketentuan hukum yang dikandung oleh ayat yang mulia ini, mengingat ketentuan hukumnya merupakan hukum yang berdiri sendiri. Secara mendasar hukum ini tidak diharuskan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam semua hukum. Hukum dalam ayat ini bersifat khusus, dengan kesaksian yang khusus, dan terjadi dalam tempat yang khusus pula- Untuk hal seperti ini dapat dimaafkan semua hal yang tidak dimaafkan pada ketentuan hukum lainnya. Untuk itu apabila terdapat qarinah yang menandai adanya kecurigaan, maka saksi ini boleh disumpah. Demikian­lah menurut pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah).</i>

Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, salat yang dimaksud adalah salat Asar. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad ibnu Sirin.

Sedangkan menurut Az-Zuhri, salat yang dimaksud ialah salat kaum muslim (tanpa ikatan waktu).

As-Saddi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan "salat" dalam ayat ini ialah salat menurut agamanya masing-masing. Telah diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah hal yang semisal, dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibrahim dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Makna yang dimaksud ialah kedua saksi tersebut diberdirikan sesudah salat jamaah yang dilakukan oleh orang banyak di hadapan mereka.

<i>Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah</i>

Yakni keduanya disumpah dengan menyebut nama Allah.

<i>Jika kalian ragu-ragu.</i>

Yakni jika tampak oleh kalian tanda yang mencurigakan pada keduanya, bahwa keduanya akan berbuat khianat atau melakukan penggelapan. Maka saat itu kalian boleh menyumpah keduanya dengan menyebut nama Allah.

<i>(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini.</i>

Menurut Muqatil ibnu Hayyan, yang dimaksud ialah tidak menjual sumpahnya.

<i>...harga yang sedikit</i>

Yakni kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit berupa kebendaan yang fana dan pasti lenyap itu.

<i>...walaupun dia karib kerabat.</i>

Yakni sekalipun orang yang disaksikannya itu adalah karib kerabat sendiri, kami tidak akan memihaknya.

<i>...dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah</i>

Lafaz syahddah di-mudaf-kan kepada lafaz Allah, sebagai penghormatan terhadap kesaksian itu dan sekaligus mengagungkannya. Tetapi sebagian ulama ada yang membacanya syahadatillah dengan dibaca jar karena dianggap sebagai qasam (sumpah), menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Amir Asy-Sya'bi. Dan telah diriwayatkan dari sebagian ulama bacaan rafa', yaitu menjadi syahddatullahi. Akan tetapi, qiraah pertama adalah qiraah yang terkenal.

Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa. (Al Maidah:106)

Yakni jika kami melakukan sesuatu penyimpangan dalam persaksian ini atau mengganti atau mengubah atau sama sekali menyem­bunyikannya.
Ayat 107

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِن شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ

Terjemahan

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni jika terbuka dan tampak serta terbukti bahwa kedua saksi wasiat tersebut berbuat khianat atau menggelapkan sebagian dari harta yang dititipkan kepada keduanya, dan barangnya ada pada keduanya.

<i>Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya.</i>

Lafaz al-awlayani menurut qiraah jumhur ulama. Tetapi telah diriwayat­kan dari Ali, Ubay, dan Al-Hasan Al-Basri bahwa mereka membacanya al-awwalani.

Imam Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Muhammad Al-Farawi, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidillah ibnu Abu Rafi', dari Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa Nabi Saw. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Al-awlayani. Kemudian Imam Hakim mengata­kan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

Sebagian yang lain —salah satunya adalah Ibnu Abbas— membaca­nya al-awlayayni Dan Al-Hasan membacanya al-awwalani. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Berdasarkan qiraah jumhur ulama, artinya adalah "manakala hal tersebut terbukti melalui berita yang benar yang menunjukkan keduanya telah berkhianat, hendaklah ada dua orang dari kalangan ahli waris dari tirkah itu bangkit mengajukan tuntutan penggantian. Dan hendaklah ahli waris ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling berhak mewaris harta tersebut.

<i>Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.”</i>

Yakni sesungguhnya ucapan kami yang menuduh keduanya berbuat khianat adalah benar, dan persaksian kami lebih sahih serta lebih kuat daripada persaksian yang diajukan oleh keduanya tadi.

<i>...dan kami tidak melanggar batas.</i>

Yakni dalam ucapan kami yang mengatakan bahwa keduanya telah berbuat khianat.

Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri. <i>

Yakni sesungguhnya jika kami seperti itu, berarti kami berdusta terhadap keduanya. Hak bersumpah bagi para ahli waris dan berpegang kepada ucapannya, perihalnya sama dengan para wali si terbunuh yang bersumpah, yaitu apabila tampak adanya penyimpangan dari pihak si pembunuh. Maka mereka yang berhak menuntut darah bersumpah terhadap si pembunuh, kemudian si pembunuh diserahkan bulat-bulat kepada mereka, seperti yang disebutkan di dalam kitab fiqih, Bab "Qasamah".

Di dalam hadis pernah terjadi masalah yang semisal dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.

Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Abun Nadr, dari Badam (yakni Abu Saleh maula Ummu Hani binti Abu Talib), dari Ibnu Abbas, dari Tamim Ad-Dari sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian apabila seorang dari kalian menghadapi kematian. (Al Maidah:106), hingga akhir ayat. Tamim Ad-Dari mengatakan, "Semua orang terbebas dari ayat ini selain aku dan Addi ibnu Bada." Dahulu ketika masih beragama Nasrani, mereka berdua sering berangkat menuju negeri Syam, yaitu sebelum keduanya masuk Islam. Pada suatu ketika, ketika keduanya tiba di negeri Syam dalam rangka misi dagangnya, maka bergabunglah dengan keduanya seorang maula dari Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil ibnu Abu Maryam yang juga datang membawa barang dagangannya, antara lain sebuah piala perak yang tujuannya ialah untuk ia jual kepada seseorang yang berpredikat bangsawan, piala ini merupakan barang yang paling berharga dari semua dagangannya. Kemudian Badil jatuh sakit, maka ia berwasiat kepada keduanya (Tamim dan Addi) untuk menyampaikan semua barang yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Tamim menceritakan, "Setelah Badil meninggal dunia, kami mengambil piala tersebut, lalu kami jual dengan harga seribu dirham. Selanjutnya hasilnya kami bagi dua antara diriku dan Addi. Dan ketika kami tiba pada keluarganya, kami serahkan semua yang ada pada kami. Tetapi mereka merasa kehilangan piala tersebut. Lalu mereka menanyakannya kepada kami, maka kami jawab bahwa Badil hanya meninggalkan semua ini dan tidak pernah menyerahkan yang lainnya kepada kami." Tamim melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia masuk Islam sesudah Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah, ia menyesali perbuatannya itu dan merasa berdosa karenanya. Kemudian ia datang kepada keluarga Badil dan menceritakan hal yang sebenarnya serta menyerahkan sejumlah uang yang terpakai olehnya sebanyak lima ratus dirham. Dan ia menceritakan kepada mereka bahwa yang separonya lagi ada di tangan temannya (yaitu Addi ibnu Bada). Dengan serta merta mereka langsung menuntut Addi, maka Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpahnya dengan menyebut sesuatu yang paling diagungkan menurut penganut agamanya. Dan Addi pun melakukan sumpahnya, lalu turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al Maidah:106) sampai dengan firman-Nya: lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu." (Al Maidah:107) Maka berdirilah Amr ibnul As dan seorang lelaki lain dari kalangan mereka, lalu keduanya bersumpah, setelah itu disitalah uang lima ratus dirham tersebut dari tangan Addi ibnu Bada.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Isa Imam Turmuzi dan Ibnu Jarir, keduanya dari Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Abu Syu'aib Al-Harrani, dari Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq dengan sanad yang sama. Di dalam riwayat ini disebutkan, "Lalu mereka menghadapkan Addi kepada Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. meminta bukti dari mereka, tetapi mereka tidak dapat mengemukakan­nya. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpah­nya dengan menyebut nama sesuatu yang paling diagungkan menurut pemeluk agamanya. Akhirnya Addi bersumpah." Dan Allah Swt. menurunkan ayat ini sampai dengan firman-Nya: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al Maidah:108) Dan ternyata Addi tidak berani mengemukakan sumpahnya. Akhirnya berdirilah Amr ibnul As dan lelaki lain, lalu keduanya bersumpah, dan disitalah dari tangan Addi sebanyak lima ratus dirham.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, sanadnya tidak sahih, dan Abun Nadr yang Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan hadis ini darinya, menurutku dia adalah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi yang dipanggil dengan nama julukan 'Abun Nadr. Para ahlul ilmi tidak memakai hadisnya, dia adalah pemilik kitab tafsir. Saya pernah mendengar Muhammad ibnu Ismail mengatakan bahwa nama kinayah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi ialah Abun Nadr. Saya belum pernah mengetahui bahwa Abu Nadr pernah meriwayatkan dari Abu Saleh maula Ummu Hani'.

Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sesuatu dari hal ini dengan singkat melalui jalur lain. Disebutkan telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, dari Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Abul Qasim, dari Abdul Malik ibnu Sa'id ibnu Jubair, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari Bani Sahm melakukan suatu perjalanan bersama Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada. Lalu di tengah jalan yang tidak ada seorang muslim pun, orang dari Bani Sahm itu meninggal dunia. Ketika keduanya pulang dengan membawa harta peninggalan teman mereka, maka ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala perak yang dilapisi dengan emas. Maka Rasulullah Saw. menyumpah keduanya. Ternyata para ahli waris menemukan piala tersebut di Mekah, dan mendapat jawaban dari pemegangnya bahwa ia telah membelinya dari Tamim dan Addi. Maka dua orang lelaki dari kalangan wali lelaki dari Bani Sahm itu bangkit dan bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya persaksian kami lebih layak untuk diterima dan sesungguhnya piala itu adalah milik ahli warisnya. Sehubungan dengan kisah mereka itu turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al Maidah:106), hingga akhir ayat.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yahya ibnu Adam dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Ini merupakan hadis Abu Zaidah dan Muhammad ibnu Abul Qasim Al-Kufi. Menurut suatu pendapat, hadis yang diriwayatkannya dapat diterima.

Kisah ini telah disebutkan secara mursal bukan hanya oleh seorang ulama dari kalangan tabi'in, melainkan banyak, antara lain Ikrimah, Muhammad ibnu Sirin, dan Qatadah. Dan mereka menyebutkan bahwa penyumpahan tersebut dilakukan sesudah salat Asar.

Ibnu Jarirlah yang telah meriwayatkannya. Dan hal yang sama disebutkan secara mursal oleh Mujahid, Al-Hasan, dan Ad-Dahhak. Hal ini jelas menunjukkan ketenaran dan kesahihan kisah ini di kalangan ulama Salaf.

Termasuk salah satu syahid yang membuktikan kesahihan kisah ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim yang mengatakan telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Asy-Sya'bi, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan kaum muslim merasa usianya tidak lama lagi di perjalanannya. Ketika maut akan menjemputnya dan ia tidak menemukan seseorang pun dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksi bagi wasiat yang akan dikemukakannya di tempat itu, maka terpaksa ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab sebagai saksi untuk wasiatnya. Asy-Sya'bi melanjutkan kisahnya,"Lalu kedua lelaki Ahli Kitab itu tiba di Kufah, dan keduanya datang menghadap Al-Asy'ari —yakni Abu Musa Al-Asy'ari r.a.—, kemudian menceritakan kepadanya apa yang telah dialami keduanya dan yang menyebabkan kunjungannya ke Kufah, yaitu karena membawa harta peninggalan si lelaki muslim dan wasiat­nya." Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Kasus ini baru sekarang terjadi lagi setelah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw." Kemudian Abu Musa Al-Asy'ari menyumpah keduanya sesudah salat Asar dengan nama Allah, bahwa keduanya tidak khianat, tidak dusta, tidak mengganti, tidak menyembunyikan, tidak pula mengubahnya. Dan bahwa apa yang disampaikannya itu benar-benar merupakan wasiat si lelaki muslim tersebut secara apa adanya berikut harta peninggalannya. Dan akhirnya Abu Musa Al-Asy'ari menerima sumpah keduanya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Syu'bah, dari Mugirah Al-Azraq, dari Asy-Sya'bi, bahwa Abu Musa memutuskan demikian. Kedua asar ini berpredikat sahih sampai kepada Abu Musa Al-Asy'ari melalui Asy-Sya'bi.

Ucapan Abu Musa Al-Asy'ari bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sejak apa yang telah terjadi di masa Rasulullah Saw., makna yang dimaksud secara lahiriahnya —hanya Allah yang lebih mengetahui—-tiada lain ialah kisah Tamim dan Addi ibnu Bada tadi.

Mereka menyebutkan bahwa masuk Islamnya Tamim ibnu Aus Ad-Dari r.a. adalah pada tahun sembilan Hijriah. Berdasarkan data ini, berarti hukum tersebut terjadi di akhir masa. Dengan demikian, berarti orang yang menduga bahwa hukum ini di-mansukh dituntut mengemukakan dalil yang terinci untuk membuktikan kebenaran dugaannya terhadap masalah yang dimaksud.

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al Maidah:106) Bahwa hal ini berkenaan dengan masalah berwasiat di saat menjelang kematian. Orang yang bersangkutan mengemukakan wasiatnya dan disaksikan.oleh dua orang saksi lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menyaksikan harta dan hal-hal yang diwasiatkannya. Dan hal ini dilakukan bilamana orang yang bersangkutan berada di tempat tinggalnya. atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al Maidah:106) Yakni bilamana orang yang bersangkutan berada dalam perjalanannya. Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al Maidah:106) Yakni bila orang yang bersangkutan menghadapi kematiannya dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak dijumpai seorang muslim pun. Maka ia boleh memanggil dua orang lelaki dari kalangan orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menyerahkan (menitipkan) harta peninggalannya, kemudian kedua saksi itu mau menerimanya. Apabila keluarga mayat rela dengan wasiat tersebut dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan saksi-saksi itu. Tetapi jika keluarga mayat merasa curiga terhadap kedua saksinya, mereka boleh naik banding kepada sultan. Hal inilah yang diungkapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
<i>Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama A11ah —jika kalian ragu-ragu—</i>

Abdullah ibnu Abbas r.a. mengatakan, "Seakan-akan aku melihat dua orang kafir ketika keduanya datang menghadap Abu Musa Al-Asy'ari di rumahnya. Lalu Abu Musa membuka lembaran wasiat tersebut, tetapi ahli waris si mayat tidak mempercayai keduanya dan mereka mengancamnya. Maka Abu Musa bermaksud akan menyumpah kedua­nya sesudah salat Asar. Lalu aku berkata, 'Sesungguhnya kedua orang ini tidak mempedulikan salat Asar, sebaiknya dia disumpah sesudah melakukan salat menurut agamanya.' Maka kedua lelaki itu disuruh berdiri sesudah menjalankan sembahyang menurut agamanya, lalu keduanya disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwasanya mereka berdua tidak akan menggantinya (kepercayaan yang diberikan kepadanya) dengan harga yang sedikit (yakni harta duniawi), walaupun orang yang disaksikannya itu karib kerabatnya. Dan kami tidak akan menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kalau demikian tentulah kami termasuk orang-orang yang berdosa. Dan bahwasanya teman mereka (yang telah meninggal dunia itu) benar-benar mewasiatkan hal tersebut dan bahwa harta peninggalannya adalah yang diserahkan oleh mereka."

Sebelum keduanya mengutarakan sumpahnya, hendaklah pihak imam berkata kepada keduanya, "Sesungguhnya kamu berdua jika menyembunyikan sesuatu atau kamu berdua berbuat khianat, niscaya aku akan mempermalukanmu di kalangan kaummu, kemudian kamu berdua tidak boleh menjadi saksi lagi serta aku akan menghukum kamu berdua."

Apabila imam telah mengatakan hal tersebut kepada keduanya: Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al Maidah:108)

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Mugirah, dari Ibrahim dan Sa'id ibnu Jubair, bahwa keduanya telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

<i>Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian.</i>), hingga akhir ayat.
Bahwa apabila seorang lelaki menghadapi saat ajalnya di dalam per­jalanan, hendaklah ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksinya. Jika ia tidak menemukan dua orang lelaki muslim, maka dapat dipakai dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab. Apabila kedua saksi itu tiba dengan membawa harta peninggalan si mayat, dan ahli warisnya menerima kesaksian keduanya, maka ucapan keduanya dapat diterima. Jika ahli waris si mayat mencurigai keduanya, maka keduanya disuruh bersumpah sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya keduanya tidak menyembunyikan sesuatu pun, tidak berdusta, tidak berkhianat, tidak pula mengubah wasiat yang disampaikannya.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an tafsir ayat ini, bahwa jika persaksian keduanya dicurigai, maka keduanya disuruh menyatakan sumpahnya sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya mereka tidak akan menukar persaksi­annya dengan harga yang sedikit.

Jika pihak para wali (ahli waris) si mayat melihat bahwa kedua saksi kafir ini dusta dalam persaksiannya, hendaklah dua orang lelaki dari kalangan ahli waris si mayat berdiri, lalu menyatakan sumpahnya dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu dusta, dan mereka tidak menganggapnya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa. (Al Maidah:107) Yakni jika ahli waris melihat adanya gelagat bahwa kedua orang kafir itu dusta dalam persaksiannya. maka dua orang yang lain menggantikan keduanya. (Al Maidah:107) Yakni dari kalangan para wali si mayat. Lalu keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu batil dan kami tidak menganggapnya. Maka persaksian kedua orang kafir itu ditolak, sedangkan persaksian para wali si mayat diperbolehkan.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Kedua-duanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Demikianlah hukum itu ditetapkan sesuai dengan makna ayat oleh bukan hanya seorang dari kalangan para tabi'in yang terkemuka dan kalangan ulama Salaf, dan hal inilah yang dipegang oleh mazhab Imam Ahmad rahimahullah.</i>
Ayat 108

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَن تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Terjemahan

Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.</i>

Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al Maidah:108)

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan bertakwalah kepada Allah</i>

Yakni dalam semua urusan kalian.

<i>...dan dengarkanlah (perintah-Nya).</i>

Yakni taatilah perintah-Nya.

<i>Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.</i>

Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya.
Ayat 109

۞ يَوْمَ يَجْمَعُ اللَّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ ۖ قَالُوا لَا عِلْمَ لَنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

Terjemahan

(Ingatlah), hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka): "Apa jawaban kaummu terhadap (seruan)mu?". Para rasul menjawab: "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkau-lah yang mengetahui perkara yang ghaib".

Tafsir Ibnu Katsir

Ayat ini mengandung berita tentang khitab Allah kepada para rasul­Nya kelak di hari kiamat mengenai jawaban yang mereka terima dari umatnya masing-masing yang mereka diutus kepadanya oleh Allah Swt. Seperti halnya makna yang terdapat di dalam ayat lain:

Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka, dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami). (Al A'raf:6)

Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. (Al Hijr:92-93)

Ucapan para rasul yang disitir oleh firman-Nya:

<i>Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu).</i>

Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan As-Saddi mengatakan, "Sesungguhnya mereka (para rasul) mengatakan demikian karena pengaruh kengerian hari tersebut yakni hari kiamat.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Al-A'masy, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) Hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Maka para rasul merasa terkejut, lalu mereka menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu).

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Hakkam. telah menceritakan kepada kami Anbasah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang syekh berkata bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan Al-Basri berkata sehubungan dengan makna firman-Nya: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul (Al Maidah:109), hingga akhir ayat. Bahwa hal ini terjadi di hari yang sangat mengerikan lagi sangat menakutkan, yaitu hari kiamat.

Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu)."Demikian itu karena mereka berada di suatu tempat yang membuat akal mereka bingung dan terkejut. Karena itulah ketika mereka ditanya, maka mereka menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). Setelah itu mereka menempati tempat yang lain, lalu mereka mengemu­kakan persaksiannya terhadap kaumnya masing-masing.

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj, dari Ibnu Juraij sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) Hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” (Al Maidah:109) Yakni "Apakah yang dikerjakan mereka sesudah kalian, dan apakah yang mereka buat-buat sepeninggal kalian?" Mereka (para rasul) menjawab:

<i>Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu), sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. </i>

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu), sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib.” Mereka (para rasul) berkata kepada Tuhannya, "Tidak ada pengetahuan bagi kami kecuali pengetahuan yang Engkau lebih mengetahuinya daripada kami."

Demikian menurut riwayat Ibnu Jarir, kemudian ia memilih penafsiran ini di antara ketiga penafsiran yang ada mengenainya.

Tidak diragukan lagi pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang baik, mengingat penafsirannya mengandung makna yang etis (sopan) terhadap Allah Swt. Dengan kata lain, tiada pengetahuan bagi kami bila dibandingkan dengan pengetahuan-Mu yang meliputi segala sesuatu, sekalipun kami menjawab dan mengetahui siapa yang memenuhi seruan kami. Tetapi di antara mereka terdapat orang-orang yang kami hanya dapat mengetahui lahiriahnya saja, sedangkan mengenai batiniahnya tiada pengetahuan bagi kami. Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu lagi Mahaperiksa terhadap segala sesuatu. Ilmu kami bila dibandingkan dengan ilmu-Mu sama dengan tidak berilmu.
Ayat 110

إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدتُّكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنكَ إِذْ جِئْتَهُم بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُّبِينٌ

Terjemahan

(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: "Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: "Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata".

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. menyebutkan anugerah yang telah diberikan-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, yakni Nabi Isa putra Maryam a.s., dalam bentuk berbagai mukjizat yang jelas dan hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan (hukum alam). Untuk itu Allah Swt. berfirman:

<i>...ingatlah nikmat-Ku kepadamu.</i>

Yakni Aku ciptakan kamu dari ibumu tanpa ayah, dan Aku jadikan kamu sebagai tanda yang menunjukkan akan kekuasaan-Ku terhadap segala sesuatu dengan penguasaan yang mutlak.

<i>...dan kepada ibumu.</i>

Karena Aku jadikan dirimu sebagai bukti bagi ibumu yang menunjukkan kebersihan dirinya dari apa yang dituduhkan oleh orang-orang yang zalim. Mereka menuduhnya telah berbuat fahisyah (zina).

<i>...di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus.</i>

Yang dimaksud dengan "ruhul qudus" ialah Malaikat Jibril a.s. Dan Kami jadikan kamu seorang nabi yang menyeru (manusia) menyembah Allah di waktu kamu masih kecil dan sesudah kamu dewasa. Aku jadikan kamu dapat berbicara selagi kamu masih dalam buaian, lalu kamu bersaksi menyatakan kebersihan diri ibumu dari setiap cela dan aib, dan kamu mengakui sebagai hamba-Ku, dan kamu beritakan (kepada manusia) tentang risalah yang Aku berikan kepadamu, yaitu kamu menyeru mereka untuk menyembah-Ku. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

<i>Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa. </i>

Yakni kamu menyeru manusia untuk menyembah Allah Swt. sejak kamu masih anak-anak (bayi) dan sesudah dewasa. Pengertian "berbicara" dalam ayat ini mengandung pengertian berseru, mengingat pembicaraannya dengan manusia setelah ia dewasa bukan merupakan hal yang aneh.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (ingatlah) ketika Aku mengajar kamu menulis dan hikmah.</i>

Yakni diajarkan menulis dan diberi pemahaman.

<i>...dan Taurat.</i>

Yakni kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa ibnu Imran yang dijuluki sebagai Kalamullah (orang yang pernah diajak berbicara langsung oleh Allah Swt.). Adakalanya lafaz Taurat disebutkan di dalam hadis, tetapi makna yang dimaksud lebih umum daripada itu.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku.</i>

Yakni kamu bentuk dan kamu gambarkan tanah liat itu berupa seekor burung atas perintah-Ku.

<i>Kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku.</i>

Yakni lalu kamu tiup boneka yang telah kamu bentuk itu dengan seizin-Ku, maka bentuk itu menjadi burung sungguhan yang hidup dan dapat terbang dengan seizin Allah dan merupakan ciptaan-Nya (melalui tangan Nabi Isa).

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak kelahiran dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku.</i>

Hal ini telah diterangkan di dalam tafsir surat Ali Imran dengan penjelasan yang sudah cukup hingga tidak perlu diulangi lagi dalam surat mi

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku.</i>

Yakni kamu panggil mereka dan mereka dapat bangkit dari kuburnya dengan seizin Allah dan dengan kekuasaan serta kehendak dan keinginan­Nya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Talhah (yakni. Ibnu Musarrif), dari Abu Bisyr, dari Abul Huzail yang mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. apabila hendak menghidupkan orang yang telah mati, terlebih dahulu salat dua rakaat, pada rakaat pertama membaca surat Al-Mulk, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat As-Sajdah. Setelah salat dua rakaat, ia memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian berdoa dengan menyebutkan tujuh nama, yaitu: "Wahai Yang Mahadahulu, wahai Yang Mahasamar, wahai Yang Mahaabadi, wahai Yang Maha Esa, wahai Yang Mahaganjil, wahai Yang Mahatunggal, wahai yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu."

Apabila tertimpa suatu musibah, ia berdoa dengan menyebut tujuh nama lainnya, yaitu: "Wahai Yang Hidup Kekal, wahai Yang terus-menerus mengurus makhluk, wahai Allah, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, wahai Tuhan Yang Mahaagung, wahai Tuhan Yang mem­punyai kebesaran, wahai Tuhan Yang mempunyai kemuliaan, wahai Cahaya langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya, Tuhan 'Arasy yang besar, wahai Tuhanku."

Ini merupakan asar yang sangat besar, yakni doa yang sangat mustajab.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>...dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, "Ini tidak lain kecuali sihir yang nyata."</i>

Yakni ingatlah akan nikmat-Ku kepadamu ketika Aku menghalang-halangi mereka melampiaskan niat jahatnya kepadamu. Yaitu ketika kamu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti dan hujjah-hujjah yang jelas yang membuktikan kenabian dan kerasulanmu dari Allah kepada mereka. Lalu mereka mendustakanmu dan menuduhmu sebagai seorang penyihir. Dan mereka berupaya untuk membunuh dan menyalibmu, maka Aku selamatkan kamu dari mereka dan Aku angkat kamu kepada-Ku serta Aku bersihkan kamu dari kekotoran mereka dan Aku lindungi kamu dari kejahatan mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa anugerah ini diberikan oleh Allah kepada Nabi Isa sesudah ia diangkat ke langit, atau anugerah ini diberikan kepadanya pada hari kiamat. Lalu diungkapkan memakai sigat fi’il madi yang mengandung makna kepastian akan kejadiannya. Berita ini termasuk hal-hal gaib yang diperlihatkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw.
Ayat 111

وَإِذْ أَوْحَيْتُ إِلَى الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي قَالُوا آمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ

Terjemahan

Dan (ingatlah), ketika Aku ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: "Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku". Mereka menjawab: Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu)".

Tafsir Ibnu Katsir

Hal ini pun termasuk anugerah Allah kepada Nabi Isa, yaitu Allah menjadikan baginya sahabat-sahabat dan penolong-penolong yang setia kepadanya.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan istilah "wahyu" dalam ayat ini ialah wahyu yang berupa ilham, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susukanlah dia.” (Al-Qashash:7)

Hal ini jelas menunjukkan bahwa makna yang dimaksud adalah ilham, tanpa ada yang memperselisihkannya. Sama pula dengan pengertian pada ayat lain, yaitu firman Allah Swt.:

Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia, kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)." (An Nahl:68-69), hingga akhir ayat.

Demikianlah menurut pendapat sebagian ulama salaf sehubungan dengan firman-Nya:

<i>Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin, "Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku." Mereka menjawab, "Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada semanmu)."</i>

Yakni mereka (kaum Hawariyyin) diberi ilham hal tersebut, lalu mereka mengamalkan semua apa yang diilhamkan kepada mereka. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. mengilhamkan hal tersebut kepada mereka. Sedangkan menurut As-Saddi, Allah memasukkan hal tersebut ke dalam kalbu mereka.

Dapat pula diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ialah, "Ketika Aku wahyukan kepada mereka melalui kamu, lalu kamu seru mereka untuk beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka dengan serta merta mereka menyambut dan menerima seruanmu, lalu mereka tunduk dan mengikutimu." Kemudian mereka mengatakan:

<i>Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu).</i>
Ayat 112

إِذْ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَن يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِّنَ السَّمَاءِ ۖ قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Terjemahan

(Ingatlah), ketika pengikut-pengikut Isa berkata: "Hai Isa putera Maryam, sanggupkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?". Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman".

Tafsir Ibnu Katsir

Inilah kisah maidah atau hidangan yang nama surat ini dikaitkan dengannya, karena itu disebut "surat Al-Maidah". Hidangan ini merupakan salah satu dari anugerah Allah yang diberikan kepada hamba dan rasul-Nya, yaitu Isa a.s. ketika Dia memperkenankan doanya yang memohon agar diturunkan hidangan dari langit. Maka Allah Swt. menurunkannya sebagai mukjizat yang cemerlang dan hujjah yang nyata.

Sebagian para imam ada yang menyebutkan bahwa kisah hidangan ini tidak disebutkan di dalam kitab Injil, dan orang-orang Nasrani tidak mengetahuinya kecuali melalui kaum muslim.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

(Ingatlah) ketika kaum Hawariyyin berkata. (Al Maidah:112) Hawariyyin adalah pengikut Nabi Isa a.s.

<i>Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu.</i>

Demikianlah menurut qiraah kebanyakan ulama, dan ulama lainnya ada yang membacanya seperti bacaan berikut:

Dapatkah kamu memohon kepada Tuhanmu.

Yakni sanggupkah kamu meminta kepada Tuhanmu.

<i>...menurunkan hidangan dari langit kepada kami.</i>

Hidangan ini merupakan piring-piring besar yang berisikan makanan. Sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya mereka meminta hidangan ini karena mereka sangat memerlukannya dan karena kemiskinan mereka. Lalu mereka meminta kepada nabinya agar menurunkan hidangan dari langit setiap harinya untuk makanan mereka hingga mereka kuat menjalankan ibadahnya.

<i>Isa menjawab, "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman.” </i>
Al-Masih a.s. menjawab permintaan mereka dengan perkataan, "Bertakwalah kalian kepada Allah, dan janganlah kalian meminta yang ini, karena barangkali hal tersebut merupakan cobaan bagi kalian. Tetapi bertawakallah kalian kepada Allah dalam mencari rezeki, jika kalian memang orang-orang yang beriman."

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ai-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, dari Lajs, dari Aqil, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan perihal Nabi Isa a.s. Disebutkan bahwa Nabi Isa pernah berkata kepada kaum Bani Israil, "Maukah kalian melakukan puasa karena Allah selama tiga puluh hari, kemudian kalian memohon kepada­Nya, maka niscaya Dia akan memberi kalian apa yang kalian minta, karena sesungguhnya upah orang yang bekerja itu diberikan oleh orang yang mempekerjakannya?" Maka mereka melakukan apa yang dianjurkannya. Sesudah itu mereka berkata, "Wahai pengajar kebaikan, engkau telah berkata kepada kami bahwa sesungguhnya imbalan pekerja itu diberikan oleh orang yang mempekerjakannya. Dan engkau telah memerintahkan kepada kami untuk puasa tiga puluh hari, lalu kami mengerjakannya, sedangkan kami tidak pernah bekerja selama tiga puluh hari pada seseorang kecuali dia memberi kami makan bila kami telah menyelesaikan tugas. Maka sanggupkah engkau memohon kepada Tuhanmu agar Dia menurunkan kepada kami suatu hidangan dari langit?" Nabi Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman." Mereka berkata, "Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram kalbu kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu.” Isa putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki yang paling utama.” Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia.” (Al Maidah:112-115)

Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Setelah itu datanglah para malaikat yang terbang turun membawa hidangan dari langit. Hidangan itu terdiri atas makanan berupa tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu para malaikat meletakkan hidangan itu di hadapan mereka. Maka yang dimakan oleh orang-orang yang terakhir dari mereka adalah sebagiannya saja, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka memakan sebagiannya saja (yakni tidak kunjung habis)."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abdullah ibnul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah dan Hibatullah ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Aqil ibnu Khalid, Ibnu Syihab pernah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Abbas, bahwa Isa putra Maryam a.s. pernah diminta oleh kaumnya yang mengatakan kepadanya, "Doakanlah kepada Allah agar Dia menurunkan kepada kami suatu hidangan dari langit." Maka turunlah para malaikat membawa hidangan itu yang padanya terdapat tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu hidangan itu diletakkan di hadapan mereka. Maka sampai orang-orang yang terakhir dari mereka hanya makan sebagiannya, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka hanya memakan sebagiannya saja.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Quza'ah Al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar ibnu Yasir, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Hidangan itu diturunkan dari langit, padanya terdapat roti dan daging. Dan mereka diperintahkan jangan berkhianat dan jangan menyimpannya untuk besok harinya. Tetapi mereka berkhianat, menyimpannya dan menyembunyikannya, akhirnya mereka dikutuk menjadi kera-kera dan babi-babi.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Ibnu Basysyar, dari Ibnu Abu Addi. dari Sa'id, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar yang telah menceritakan bahwa hidangan itu diturunkan, dan padanya terdapat buah-buahan dari surga. Lalu mereka diperintahkan agar jangan khianat, jangan menyembunyikan, dan jangan menyimpannya. Tetapi mereka me­nyembunyikan dan menyimpannya, akhirnya Allah mengutuk mereka menjadi kera dan babi.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Sammak ibnu Harb, dari seorang lelaki Bani Ajal yang menceritakan bahwa ia pernah salat di sebelah Ammar ibnu Yasir. Setelah Ammar ibnu Yasir selesai dari salatnya, lalu mengatakan, "Tahukah kamu kisah hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Ammar berkata, "Mereka meminta kepada Isa ibnu Maryam suatu hidangan yang berisikan makanan yang tidak pernah habis mereka makan."

Ammar melanjutkan kisahnya, "Lalu dikatakan kepada mereka, ' Hidangan itu akan terwujud bagi kalian selagi kalian tidak menyem­bunyikannya atau berkhianat atau menyimpannya untuk keesokan harinya. Dan jika kalian melakukannya, maka sesungguhnya Aku akan mengazab kalian dengan suatu azab yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara manusia'.”Ammar ibnu Yasir melanjutkan, "Sehari berlalu mereka telah menyembunyikan, menolak, dan khianat, dan lalu mereka disiksa dengan siksaan yang belum pernah Allah timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan sesungguhnya kalian, hai orang-orang Arab, kalian pada mulanya adalah kaum yang mengikuti ekor unta dan kambing (yakni kaum Badui), lalu Allah mengutus kepada kalian seorang rasul dari kalangan kalian sendiri yang kalian ketahui kedudukan dan keturunannya. Dan aku akan memberitahu­kan kepada kalian bahwa kalian kelak akan beroleh kemenangan atas kaum Ajam. Dan Rasul telah melarang kalian menimbun emas dan perak. Demi Allah, tiada suatu malam dan suatu siang pun melainkan kalian kelak akan menimbun keduanya dan Allah akan mengazab kalian dengan azab yang sangat pedih."

Dan telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, dari Abu Ma'syar, dari Ishaq ibnu Abdullah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada Nabi Isa ibnu Maryam terdiri atas tujuh buah roti dan tujuh ekor ikan, mereka boleh memakannya sekehendak mereka. Kemudian sebagian dari mereka ada yang mencuri sebagian dari makanan itu seraya mengatakan, "Barangkali hidangan ini tidak akan turun besok." Akhirnya hidangan itu diangkat kembali.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa diturunkan kepada Isa putra Maryam dan kaum Hawariyyin sebuah piring besar yang berisikan roti dan ikan, mereka dapat memakannya di mana pun mereka berada apabila mereka menyukainya.

Khasif telah meriwayatkan dari Ikrimah dan Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa hidangan itu berisi ikan dan beberapa potong roti.

Mujahid mengatakan bahwa hidangan itu berupa makanan yang diturunkan kepada mereka (Bani Israil) di mana pun mereka berada.

Abu Abdur Rahman As-Sulami mengatakan, hidangan itu diturun­kan berupa roti dan ikan.

Atiyyah Al-Aufi mengatakan bahwa hidangan itu berupa ikan yang mengandung rasa semua jenis makanan.

Wahb ibnu Munabbih mengatakan, Allah menurunkan hidangan itu dari langit kepada kaum Bani Israil, dan diturunkan kepada mereka setiap harinya yang isinya terdiri atas buah-buahan surgawi, maka mereka dapat memakan semua jenis buah-buahan yang mereka kehendaki. Dan tersebutlah bahwa hidangan itu dimakan oleh empat ribu orang, apabila mereka telah makan, maka Allah menurunkan hidangan lagi sebagai gantinya untuk sejumlah orang yang sama bilangannya dengan mereka. Mereka tinggal dalam keadaan demikian dalam masa yang dikehendaki oleh Allah Swt.

Wahb ibnu Munabbih mengatakan bahwa diturunkan kepada mereka sepotong roti terbuat dari jewawut dan beberapa ekor ikan, kemudian Allah melipatgandakan keberkahan makanan itu. Maka sejumlah kaum datang memakannya, lalu keluar, kemudian datang sejumlah kaum lainnya, lalu memakannya dan setelah itu mereka pergi, hingga semuanya makan dan hidangan itu masih lebih.

Al-A'masy telah meriwayatkan dari Muslim, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa dalam hidangan itu terdapat segala jenis makanan, kecuali daging.

Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Ata ibnus Saib, dari Zazan, dari Maisarah, sedangkan Jarir meriwayatkannya dari Ata, dari Maisarah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil itu penuh dengan berbagai jenis makanan, kecuali daging.

Dari Ikrimah, disebutkan bahwa roti hidangan itu terbuat dari beras, menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.

Semua asar yang telah diketengahkan menunjukkan bahwa hidangan itu benar diturunkan kepada kaum Bani Israil di masa Nabi Isa putra Maryam, sebagai jawaban Allah atas doa Nabi Isa, sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh makna lahiriah ayat yang mengatakan: Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian.” (Al Maidah:115), hingga akhir ayat.

Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hidangan itu tidak jadi diturunkan. Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al Maidah:114) Bahwa hal ini hanyalah sekadar perumpamaan yang dibuat oleh Allah, sedangkan pada kenyataannya tidak ada sesuatu pun dari hidangan itu yang diturunkan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim (yaitu Ibnu Salam), telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang mengatakan bahwa hidangan yang berisikan makanan itu mereka tolak, karena akan ditimpakan kepada mereka azab jika mereka mengingkarinya. Maka hidangan itu tidak mau diturunkan kepada mereka.

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Musanna ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Mansur ibnu Zazan, dari Al-Hasan yang mengatakan sehubungan dengan masalah hidangan ini, bahwa hidangan ini sebenarnya tidak jadi diturunkan.

Dan telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah yang mengatakan bahwa Al-Hasan pernah mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt. Yang dituiukan kepada mereka: Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al Maidah:115) Yaitu mereka menjawab kami tidak memerlukan "hidangan itu” Oleh karenanya hidangan itu tidak jadi diturunkan.

Semua riwayat yang telah disebutkan tadi sanadnya sahih sampai kepada Mujahid dan Al-Hasan. Dan hal ini diperkuat dengan suatu pendapat yang mengatakan bahwa kisah mengenai hidangan ini tidak dikenal oleh orang-orang Nasrani dan tidak terdapat di dalam kitab mereka. Seandainya hal ini ada dan telah diturunkan, niscaya akan dinukil oleh mereka dan pasti akan terdapat di dalam kitab mereka secara mutawatir, bukan melalui berita yang bersifat ahad. Hanya Allah yang mengetahui yang sebenarnya.

Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyatakan bahwa hidangan itu memang diturunkan, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengemukakan alasannya, bahwa dikatakan demikian karena Allah Swt. telah memberitakan perihal penurunan hidangan tersebut melalui firman-Nya: Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian. Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al Maidah:115)

Sedangkan janji dan ancaman Allah itu adalah hak dan benar. Pendapat ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— adalah pendapat yang benar, sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan oleh berita dan asar dari ulama Salaf dan lain-lainnya.

Ulama sejarah telah menyebutkan bahwa ketika Musa Ibnu Nasir —panglima pihak Bani Umayyah— membuka negeri-negeri Magrib (Afrika Utara), ia menemukan suatu hidangan yang bertahtakan berbagai mutiara dan intan perhiasan. Lalu ia mengirimkannya kepada Amirul Muk-minin Al-Walid ibnu Abdul Malik pendiri Masjid Dimasyq, tetapi ia telah meninggal dunia ketika hidangan tersebut masih di tengah jalan. Lalu hidangan itu diserahkan kepada saudara lelakinya—yaitu Sulaiman ibnu Abdul Malik— yang menjadi khalifah sesudahnya.

Orang-orang melihat hidangan itu dan mereka merasa takjub karena pada hidangan tersebut terdapat batu-batu yang berharga dan permata-permata yang jarang didapat. Menurut suatu pendapat, hidangan tersebut dahulunya adalah milik Nabi Sulaiman ibnu Nabi Daud a.s.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Salamah ibnu Kahil, dari Imran ibnul Hakam, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa orang-orang Quraisy pernah meminta kepada Nabi Saw.: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menjadikan Bukit Safa menjadi emas, maka kami akan beriman kepadamu.” Nabi Saw. bersabda, "Benarkah kalian mau beriman?" Mereka menjawab, "Ya." Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Kemudian Nabi Saw. berdoa, dan datanglah Malaikat Jibril kepadanya, lalu berkata, 'Sesungguhnya Tuhanmu menyampaikan salam-Nya buatmu, dan Dia berfirman kepadamu bahwa jika kamu suka, maka nanti pagi Bukit Safa akan menjadi emas buat mereka, dan barang siapa yang kafir di antara mereka sesudah itu, maka Dia akan mengazabnya dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan jika kamu suka, maka Dia akan membukakan buat mereka pintu tobat dan pintu rahmat'." Maka Nabi Saw. bersabda: Tidak, tetapi (yang kuminta adalah) pintu tobat dan rahmat
Ayat 113

قَالُوا نُرِيدُ أَن نَّأْكُلَ مِنْهَا وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا وَنَعْلَمَ أَن قَدْ صَدَقْتَنَا وَنَكُونَ عَلَيْهَا مِنَ الشَّاهِدِينَ

Terjemahan

Mereka berkata: "Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu".

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni kami perlu memakan hidangan itu.

<i>...dan supaya tenteram kalbu kami.</i>

Apabila kami menyaksikan turunnya hidangan itu sebagai rezeki buat kami dari langit.

<i>...dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami. </i>

Yakni agar iman kami kepadamu makin bertambah, dan makin bertambah pula pengetahuan kami kepada kerasulanmu.

<i>...dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu.</i>

Yakni kami akan menyaksikan bahwa hidangan itu merupakan tanda dari sisi Allah dan petunjuk serta hujjah yang menyatakan kenabianmu dan kebenaran apa yang kamu sampaikan.
Ayat 114

قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِّنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِّأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِّنكَ ۖ وَارْزُقْنَا وَأَنتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Terjemahan

Isa putera Maryam berdoa: "Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rzekilah kami, dan Engkaulah pemberi rezeki Yang Paling Utama".

Tafsir Ibnu Katsir

Menurut As-Saddi makna ayat adalah, "Kami akan menjadikan hari turunnya hidangan itu sebagai hari raya yang kami hormati dan juga dihormati oleh orang-orang sesudah kami." Menurut As-Sauri, makna yang dimaksud ialah suatu hari yang kami akan melakukan salat padanya (sebagai rasa syukur kami atas nikmat itu).

Qatadah mengatakan bahwa mereka bermaksud hari raya itu akan dirayakan oleh keturunan mereka sesudah mereka. Dari Salman Al-Farisi disebutkan bahwa sebagai pelajaran buat kami dan buat orang-orang sesudah kami. Sedangkan menurut pendapat yang lain, sebagai kecukupan untuk orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian.

<i>...dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau.</i>

Yakni sebagai bukti yang menunjukkan akan kekuasaan-Mu terhadap segala sesuatu, dan sebagai bukti yang menunjukkan terkabulnya doaku oleh-Mu, hingga mereka percaya kepadaku dalam semua apa yang kusampaikan kepada mereka dari-Mu.

<i>...beri rezekilah kami.</i>

Yakni dari sisi-Mu. Yang dimaksud ialah rezeki yang mudah diperoleh tanpa susah payah.
Ayat 115

قَالَ اللَّهُ إِنِّي مُنَزِّلُهَا عَلَيْكُمْ ۖ فَمَن يَكْفُرْ بَعْدُ مِنكُمْ فَإِنِّي أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لَّا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِّنَ الْعَالَمِينَ

Terjemahan

Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepadamu, barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorangpun di antara umat manusia".

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.” Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu)."</i>

Yakni barang siapa yang mendustakannya dari kalangan umatmu, hai Isa, dan ia mengingkarinya:

<i>...maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia.</i>

Yakni umat manusia yang sezaman dengan kalian. Pengertiannya sama dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain:

dan pada hari kiamat (dikatakan kepada malaikat), "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (Al-Mu’min: 46)

Dan sama dengan firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (An Nisaa:145)

Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Auf Al-A'rabi, dari Abul Mugirah Al-Qawwas, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa manusia yang paling keras azabnya kelak di hari kiamat ada tiga macam, yaitu orang-orang munafik, orang-orang yang kafir dari kalangan mereka yang menerima hidangan dari langit, dan Fir'aun beserta para pendukungnya.
Ayat 116

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ اللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ ۚ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

Terjemahan

Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?". Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib".

Tafsir Ibnu Katsir

Hal ini pun termasuk khitab Allah yang ditujukan kepada hamba dan rasul-Nya —yaitu Isa putra Maryam— seraya berfirman kepadanya di hari kiamat di hadapan orang-orang yang menjadikan dia dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah, yaitu:

<i>Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah"?</i>

Di balik kalimat ini terkandung ancaman yang ditujukan kepada orang-orang Nasrani, sekaligus sebagai celaan dan kecaman terhadap mereka di hadapan semua para saksi di hari kiamat. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Qatadah dan yang lainnya. Pengertian ini disimpulkan oleh Qatadah melalui firman selanjutnya:

Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. (Al Maidah:119)

As-Saddi mengatakan, khitab dan jawaban ini terjadi di dunia. Pendapat ini dibenarkan oleh Ibnu Jarir. Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika Allah mengangkatnya ke langit. Imam Ibnu Jarir mengemukakan alasannya untuk memperkuat pendapat tersebut melalui dua segi, yaitu: Pertama, pembicaraan dalam ayat ini memakai bentuk madi (masa lalu). Kedua, firman Allah Swt. menyebutkan: Jika Engkau menyiksa mereka. (Al Maidah:118), dan jika Engkau mengampuni mereka. (Al Maidah:118)

Tetapi kedua alasan tersebut masih perlu dipertimbangkan, mengingat madi menunjukkan pengertian bahwa kejadiannya merupakan suatu kepastian yang telah ditetapkan.

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau. (Al Maidah:118), hingga akhir ayat.

Ini merupakan ungkapan pembersihan diri Nabi Isa a.s. terhadap perbuatan mereka dan menyerahkan perkara mereka kepada kehendak Allah Swt. Ungkapan dengan bentuk syarat ini tidak memberikan pengertian kepastian akan kejadiannya, seperti juga yang terdapat di dalam ayat-ayat lain yang semisal. Tetapi pendapat yang dikatakan oleh Qatadah dan lain-lainnya adalah pendapat yang paling kuat, yaitu yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada hari kiamat, dengan makna yang menunjukkan sebagai ancaman kepada orang-orang Nasrani dan kecaman serta celaan bagi mereka di hadapan para saksi di hari tersebut.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). </i>

Menurut Ibnu Abu Hatim, jawaban ini merupakan jawaban yang sempurna, mengandung etika yang tinggi. Ia mengatakan, telah menceri­takan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Tawus, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Isa mengemukakan hujjahnya, dan Allah Swt. menerimanya, yaitu dalam firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'?” (Al Maidah:116) Abu Hurairah menceritakan dari Nabi Saw., bahwa setelah itu Allah mengajarkan hujjah itu kepada Isa. Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al Maidah:116), hingga akhir ayat.

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahui. </i>

Yakni jika hal ini pernah aku lakukan, maka sesungguhnya Engkau telah mengetahuinya, wahai Tuhanku. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun dari apa yang kukatakan samar bagi-Mu. Aku tidak pernah mengatakan hal itu, tidak pernah berniat untuk mengatakannya, tidak pula pernah terdetik dalam hatiku.
Ayat 117

مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَّا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنتَ أَنتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

Terjemahan

Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.

Tafsir Ibnu Katsir

Yakni yang diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya kepada mereka.

<i>Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian!</i>

Yakni tidak sekali-kali aku seru mereka melainkan kepada apa yang Engkau perintahkan kepadaku untuk menyampaikannya kepada mereka, yaitu: Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian. (Al Maidah:117) Yakni itulah yang aku katakan kepada mereka.

<b>Firman Allah Swt:</b>

<i>...dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. </i>

Yakni aku dapat menyaksikan semua amal perbuatan mereka selama aku berada bersama-sama mereka.

<i>Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.</i>

Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, bahwa ia pergi bersama Sufyan As-Sauri menuju tempat Al-Mugirah ibnun Nu'man, lalu Al-Mugirah mengimlakan kepada Sufyan yang ditemani olehku. Setelah Al-Mugirah pergi, aku menyalinnya dari Sufyan. Ternyata di dalamnya disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan hadis berikut dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berdiri di hadapan kami untuk mengemukakan suatu petuah dan nasihat. Beliau bersabda: Hai manusia, sesungguhnya kalian kelak akan dihimpunkan oleh Allah Swt. dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang lagi belum dikhitan. Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. (Al Anbiyaa:104) Dan sesungguhnya manusia yang mula-mula diberi pakaian kelak di hari kiamat ialah Nabi Ibrahim. Ingatlah, sesungguhnya kelak akan didatangkan banyak orang laki-laki dari kalangan umatku, lalu mereka digiring ke sebelah kiri, maka aku berkata, "Sahabat-sahabatku! " Tetapi dijawab, "Sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang dibuat-buat oleh mereka sesudahmu.” Maka aku katakan seperti apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang saleh, yaitu: Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguh­nya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau meng­ampuni mereka, maka sesungguhnya Engkau Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al Maidah:117-118) Maka dikatakan, "Sesungguhnya mereka terus-menerus dalam keadaan mundur ke belakang mereka sejak engkau berpisah dengan mereka."
Ayat 118

إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ ۖ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Terjemahan

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Ibnu Katsir

Kalimat ini mengandung makna mengembalikan segala sesuatunya kepada kehendak Allah Swt., karena sesungguhnya Allah Maha Memperbuat segala sesuatu yang dikehendaki-Nya, Dia tidak ada yang mempertanyakan apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalimat ini pun merupakan pem­bersihan diri terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang berani ber­dusta kepada Allah dan rasul-Nya serta berani menjadikan bagi Allah tandingan dan istri serta anak. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang setinggi-tingginya.

Ayat ini mempunyai makna yang sangat penting dan merupakan suatu berita yang menakjubkan. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. membacanya di malam hari hingga subuh, yakni dengan mengulang-ulang bacaan ayat ini.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, telah menceritakan kepadaku Fulait Al-Amiri, dari Jisrah Al-Amiriyah, dari Abu Zar r.a. yang menceritakan bahwa di suatu malam Nabi Saw. melakukan salat, lalu beliau membaca sebuah ayat yang hingga subuh beliau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudnya, yaitu firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al Maidah:118) Ketika waktu subuh Abu Hurairah bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau terus-menerus membaca ayat ini hingga subuh, sedangkan engkau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudmu?" Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku akan syafaat bagi umatku, maka Dia memberikannya kepadaku, dan syafaat itu dapat diperoleh —Insya Allah— oleh orang yang tidak pernah mem­persekutukan Allah dengan sesuatu pun (dari kalangan umatku).

Jalur lain dan konteks lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Qudamah ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Jisrah binti Dajjajah, bahwa ia berangkat menunaikan ibadah umrahnya. Ketika sampai di Ar-Rabzah, ia mendengar Abu Zar menceritakan hadis berikut, bahwa di suatu malam Rasulullah Saw. bangkit untuk melakukan salat Isya, maka beliau salat bersama kaum. Setelah itu banyak orang dari kalangan sahabat beliau mundur untuk melakukan salat (sunat). Ketika Nabi Saw. melihat mereka melakukan salat setelah mundur dari tempat itu, maka Nabi Saw. pergi ke tempat kemahnya. Setelah Nabi Saw. melihat bahwa kaum telah mengosongkan tempat itu, maka beliau Saw. kembali ke tempatnya semula, lalu melaku­kan salat (sunat). Kemudian aku (Abu Zar) datang dan berdiri di belakang beliau, maka beliau berisyarat kepadaku dengan tangan kanannya, maka aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datanglah Ibnu Mas'ud yang langsung berdiri di belakangku dan di belakang beliau, tetapi Nabi Saw. berisyarat kepadanya dengan tangan kirinya, maka Ibnu Mas'ud berdiri di sebelah kiri beliau. Maka kami bertiga berdiri melakukan salat, masing-masing melakukan salat sendirian, dan kami membaca sebagian dari Al-Qur'an sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah. Sedangkan Nabi Saw. hanya membaca sebuah ayat Al-Qur'an yang beliau ulang-ulang bacaannya hingga sampai di penghujung malam. Setelah kami menunaikan salat Subuh, aku berisyarat kepada Abdullah ibnu Mas'ud, meminta kepadanya untuk menanyakan apa yang telah diperbuat oleh Nabi Saw. tadi malam. Maka Ibnu Mas'ud menjawab dengan isyarat tangannya, bahwa dia tidak mau menanyakan sesuatu pun kepada Nabi Saw. hingga Nabi Saw. sendirilah yang akan memberitahu­kannya kepada dia. Maka aku (Abu Zar) bertanya, "Demi ayah dan ibuku, engkau telah membaca suatu ayat dari Al-Qur’an, padahal Al-Qur’an seluruhnya telah ada padamu. Seandainya hal itu dilakukan oleh seseorang dari kalangan kami, niscaya kami akan menjumpainya (mudah melakukannya)." Nabi Saw. bersabda, "Aku berdoa untuk umatku." Aku bertanya, "Lalu apakah yang engkau peroleh atau apakah jawaban-Nya kepadamu?" Rasulullah Saw. bersabda: Aku mendapat jawaban (dari Allah) yang seandainya hal ini diperlihatkan kepada kebanyakan dari mereka sekali lihat, niscaya mereka akan meninggalkan salat. Aku bertanya, "Bolehkah aku menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang?" Nabi Saw. bersabda, "Tentu saja boleh." Maka aku pergi seraya merunduk sejauh lemparan sebuah batu (untuk mengumumkan kepada orang-orang). Tetapi Umar berkata, "Wahai Rasulullah, sesung­guhnya jika engkau menyuruh orang ini untuk menyampaikannya kepada orang banyak, niscaya mereka akan enggan melakukan ibadah." Maka Nabi Saw. memanggilku kembali, lalu aku kembali (tidak jadi mengumumkannya). Ayat tersebut adalah firman Allah Swt.:

<i>Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.</i>

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, Bakr ibnu Sawwadah pernah menceritakan kepadanya hadis berikut dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Abdullalh ibnu Amr ibnul As, bahwa Nabi Saw. membaca perkataan Nabi Isa yang disebutkan oleh firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al Maidah:118) Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa, "Ya Allah, selamatkanlah umatku," kemudian beliau menangis. Maka Allah berfirman, "Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad —dan Tuhanmu lebih mengetahui— dan tanyakanlah kepadanya apa yang menyebabkan dia menangis." Malaikat Jibril datang menemui Nabi Saw. dan bertanya kepadanya. Maka Rasulullah Saw. menceritakan apa yang telah diucapkannya, sedangkan Allah lebih mengetahui. Allah berfirman, "Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad dan katakanlah (kepadanya) bahwa sesungguhnya Kami akan membuatnya rela tentang nasib umatnya, dan Kami tidak akan membuatnya bersedih hati."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Hubairah, ia pernah mendengar Abu Tamim Al-Jaisyani mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya Sa'id ibnu Musayyab, ia pernah mendengar Huzaifah ibnul Yaman menceritakan hadis berikut, Pada suatu hari Rasulullah Saw. tidak menampakkan dirinya kepada kami. Beliau tidak keluar, hingga kami menduga bahwa beliau Saw. tidak akan keluar hari itu. Dan ketika beliau keluar, maka beliau langsung melakukan sujud sekali sujud (dalam waktu yang cukup lama) sehingga kami menduga bahwa roh beliau dicabut dalam sujudnya itu. Setelah mengangkat kepalanya (dari sujud), beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanku telah meminta pendapatku sehubungan dengan umatku, yakni apakah yang akan dilakukan-Nya terhadap mereka? Maka aku menjawab, "Ya Tuhanku, terserah kepada-Mu, mereka adalah makhluk dan hamba-hamba-Mu.” Allah meminta pendapatku kedua kalinya, dan aku katakan kepada-Nya hal yang sama. Maka Allah berfirman kepadaku, "Aku tidak akan mengecewakanmu sehubungan dengan umatmu, hai Muhammad.” Dan Allah memberi kabar gembira kepadaku bahwa orang yang mula-mula masuk surga dari kalangan umatku bersama-sama denganku adalah tujuh puluh ribu orang, dan setiap seribu orang (dari mereka) ditemani oleh tujuh puluh ribu orang, mereka semuanya tidak terkena hisab. Kemudian Allah mengirimkan utusan kepadaku untuk menyampaikan firman-Nya, "Berdoalah, niscaya kamu diperkenankan, dan mintalah, niscaya diberi.” Maka kukatakan kepada utusan­Nya (yakni Malaikat Jibril), "Apakah Tuhanku akan memberi permintaanku?” Ia menjawab, "Tidak sekali-kali Dia mengutusku kepadamu melainkan untuk memberimu.” Sesungguhnya Tuhanku telah memberiku —tanpa membanggakan diri— dan telah memberikan ampunan bagiku atas semua dosaku yang terdahulu dan yang kemudian, sedangkan aku masih berjalan dalam keadaan hidup dan sehat. Dan Dia memberiku, bahwa umatku tidak akan kelaparan dan tidak akan terkalahkan. Dia memberiku Al-Kausar, yaitu sebuah sungai di dalam surga yang mengalir ke telagaku. Dia memberiku kejayaan, pertolongan, dan rasa takut berjalan di hadapan umatku dalam jarak perjalanan satu bulan (mencekam musuh-musuhku). Dia memberiku, bahwa aku adalah nabi yang mula-mula masuk surga. Dan Dia menghalalkan bagiku dan bagi umatku ganimah (rampasan perang), serta Dia telah menghalalkan bagi kami banyak hal yang dilarang keras atas umat-umat sebelumku, dan Dia tidak menjadikan bagi kami dalam agama suatu kesempitan pun.
Ayat 119

قَالَ اللَّهُ هَٰذَا يَوْمُ يَنفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ ۚ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Terjemahan

Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadap-Nya. Itulah keberuntungan yang paling besar".

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman menjawab hamba dan rasul-Nya—yaitu Isa putra Maryam a.s.— setelah Isa mengemukakan kepada-Nya pembersihan dirinya terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang musyrik lagi dusta terhadap Allah dan rasul-Nya, dan setelah Nabi Isa mengembalikan urusan mereka kepada kehendak Tuhannya, saat itu juga Allah Swt. berfirman:

<i>Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. </i>

Menurut Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang ahli tauhid ketauhidan mereka.

<i>Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.</i>

Yakni mereka tetap tinggal di dalamnya, tidak akan pindah dan tidak akan pergi darinya. Allah telah rida terhadap mereka, dan mereka rida kepada-Nya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

Dan keridaan Allah adalah lebih besar. (At Taubah:72)

Berikut ini disebutkan sebuah hadis yang berkaitan dengan ayat ini. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dalam tafsir ayat ini sebuah hadis melalui Anas. Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Lais, dari Usman (yakni Ibnu Umair), telah menceritakan kepada kami Al-Yaqzan, dari Anas secara marfu bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda sehubungan dengan hal ini, "Kemudian Allah Swt. menampilkan diri kepada mereka dan berfirman, 'Mintalah kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian.' Lalu mereka meminta rida Allah, maka Allah berfirman, 'Rida-Ku ialah Kutempatkan kalian di rumah-Ku (yakni surga), dan Aku hormati kalian. Maka mintalah kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian.' Maka mereka meminta rida-Nya, lalu bersaksi di hadapan mereka bahwa Dia telah rida kepada mereka."

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Itulah keberuntungan yang paling besar.</i>

Yakni itulah keberuntungan yang paling besar, tiada suatu keberuntungan pun yang lebih besar daripada itu, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

Untuk kemenangan serupa ini hendaklah berusaha orang-orang yang bekerja. (Ash Shaaffat:61)

dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (83:26)
Ayat 120

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Tafsir Ibnu Katsir

<b>Firman Allah Swt.:</b>

<i>Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.</i>

Yakni Dialah Yang menciptakan segala sesuatu, Yang memilikinya, Yang mengatur semua yang ada padanya, Yang berkuasa atasnya, semuanya adalah milik Allah dan di bawah perintah, kekuasaan, dan kehendak-Nya. Maka tiada yang menyaingi-Nya, tiada pembantu, tiada tandingan, tiada yang memperanakkan-Nya, tidak beranak, tidak beristri, tiada tuhan selain Dia, tiada pula Rabb selain Dia.

Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Huyay ibnu Abdullah menceritakan dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa surat Al-Maidah ini merupakan surat yang paling akhir diturunkan.
Prev Next