Landasan Syariat Ilmu Faraidh
Dalil Al-Qur'an
لِّلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلNِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ mِّمَّa تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
Dalil Hadis
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَىٰ رَجُلٍ ذَكَرٍ
"Berikanlah bagian-bagian waris (fara'id) kepada yang berhak menerimanya. Lalu sisa harta warisan adalah untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat (nasabnya dengan si mayit)."
Skema Ahli Waris Berdasarkan Jenis Kelamin
Diagram berikut mengilustrasikan 25 golongan ahli waris yang dikelompokkan berdasarkan jalur nasab (Ushul, Furu', Hawasyi) dan jenis kelamin. Penjelasan rinci mengenai masing-masing golongan dan istilah-istilah penting disajikan di bawah diagram.
Ahli Waris Laki-Laki (15 Golongan)
- Suami
- Anak Laki-Laki
- Cucu Lk (dari Anak Laki-Laki)
- Ayah
- Kakek (Ayah dari Ayah)
- Saudara Laki-Laki Kandung
- Saudara Laki-Laki Seayah
- Saudara Laki-Laki Seibu
- Keponakan Lk (dari Sdr Lk Kandung)
- Keponakan Lk (dari Sdr Lk Seayah)
- Paman Kandung
- Paman Seayah
- Sepupu Lk (dari Paman Kandung)
- Sepupu Lk (dari Paman Seayah)
- Mu'tiq (Laki-Laki memerdekakan)
Ahli Waris Perempuan (10 Golongan)
- Istri
- Anak Perempuan
- Cucu Pr (dari Anak Laki-Laki)
- Ibu
- Nenek (dari jalur Ayah)
- Nenek (dari jalur Ibu)
- Saudara Perempuan Kandung
- Saudara Perempuan Seayah
- Saudara Perempuan Seibu
- Mu'tiqah (Perempuan memerdekakan)
📘 TABEL HAJB (Penghalangan Waris)
Tabel ini menjelaskan siapa yang dihalangi menerima warisan karena adanya ahli waris yang lebih berhak.
🕌 Prinsip Dasar
Hajb Hirman → penghalangan total: ahli waris gugur sama sekali.
Hajb Nuqshan → pengurangan: tetap dapat bagian, tapi berkurang.
📊 Urutan Prioritas Ahli Waris
- Dzurriyyah (anak-cucu)
- Usul (orang tua: ayah-ibu, kakek-nenek)
- Hufudz (saudara, paman, bibi)
- 'Ashabah jauh (kerabat jauh)
📑 Tabel Penghalang (Hijab)
| Ahli Waris | Dihalangi Oleh | Jenis Hajb |
|---|---|---|
| Cucu Lk (dari anak Lk) | Anak Lk | Hajb Hirman |
| Cucu Pr (dari anak Lk) | Anak Lk atau ≥2 Anak Pr | Hajb Hirman |
| Kakek | Ayah | Hajb Hirman |
| Nenek (dari ayah/ibu) | Ibu | Hajb Hirman |
| Saudara Kandung | Anak Lk, Ayah | Hajb Hirman |
| Saudara Seayah | Anak, Ayah, Saudara Kandung | Hajb Hirman |
| Saudara Seibu | Anak, Ayah, Kakek | Hajb Hirman |
| Paman/Bibi | Anak, Ayah, Saudara Kandung | Hajb Hirman |
| Ibu | - | Hajb Nuqshan (dari 1/3 → 1/6 jika ada anak) |
📝 Penjelasan Singkat
- Anak laki-laki tidak bisa dihalangi siapa pun.
- Saudara kandung gugur total jika ada anak laki-laki atau ayah.
- Ibu hanya berkurang bagian, tidak pernah gugur total.
- Paman/bibi hanya dapat warisan jika tidak ada ahli waris lebih dekat.
Dari yang paling kuat → paling lemah:
- 🟢 Anak laki-laki → menghalangi semua saudara & cucu.
- 🟢 Ayah → menghalangi kakek & saudara.
- 🟡 Anak perempuan (≥2) → bisa hambat cucu perempuan.
- 🟠 Saudara → hambat paman, bibi, sepupu.
- 🔴 Kerabat jauh → hanya dapat jika tidak ada yang lebih dekat.
Keterangan Istilah Penting dalam Faraidh
Saudara Kandung: Saudara dari pewaris (mayit) yang lahir dari ayah dan ibu yang sama dengan pewaris.
Saudara Seayah: Saudara dari pewaris (mayit) yang lahir dari ayah yang sama, tetapi ibu yang berbeda.
Saudara Seibu: Saudara dari pewaris (mayit) yang lahir dari ibu yang sama, tetapi ayah yang berbeda.
Catatan Jalur Cucu: Dalam sistem hukum waris Islam, yang disebut cucu (dan seterusnya ke bawah) yang dapat menjadi ahli waris adalah mereka yang berasal dari jalur / pancar laki-laki. Artinya, anak dari anak laki-laki pewaris.
Hasil Perhitungan Waris
Crosscheck di http://iwaris.or.id/live/iwaris.htmlRincian Pengelolaan Harta
| Ahli Waris | Bagian | Saham | Nominal |
|---|